Jenis Media: Metropolitan

  • Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Lukminto Senilai Rp510 Miliar

    Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Lukminto Senilai Rp510 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) telah menyita aset berupa bidang tanah seluas 50,02 hektare milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan aset tanah yang disita itu berasal di empat wilayah mulai dari Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri dan Surakarta dengan nilai mencapai Rp510 miliar.

    “Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025) malam.

    Dia merincikan aset yang telah disita dari Kabupaten Sukoharjo dengan total 152 bidang tanah dengan luas 471.758 m2. 

    Dari aset ini 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan; 94 aset tanah diatasnamakan istri Iwan yakni Megawati; dan satu bidang tanah atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.

    Kemudian, aset lainnya yang disita yaitu di 1 bidang tanah, luas 389 m² di Kota Surakarta; 5 bidang tanah, luas 19.496 m² di Kabupaten Karanganyar; dan 6 bidang tanah, luas 8.627 m² di Kabupaten Wonogiri.

    Anang juga mengemukakan bahwa penyitaan ini telah mendapatkan penetapan izin dari PN Sukoharjo dengan nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025.

    Selain itu, penyitaan juga berdasarkan surat perintah penyitaan direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

    “Penyitaan ini dilakukan pada Rabu 10 September 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” pungkas Anang.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan bos Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex.

    Dirdik Jampidsus Kejagung Rl, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Iwan sebagai tersangka.

    “Tim penyidik Jampidsus kembali menetapkan 1 orang tersangka, dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023” ujar Nurcahyo di Kejagung, Rabu (13/8/2025).

    Adapun, secara total telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group. Belasan tersangka itu mulai dari, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP); eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) hingga eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

    Penyidik korps Adhyaksa juga menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi ini menjadi Rp1,08 triliun.

  • Edarkan Obat Keras di Toko Kosmetik Tangerang, Pria Asal Aceh Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Edarkan Obat Keras di Toko Kosmetik Tangerang, Pria Asal Aceh Ditangkap Megapolitan 11 September 2025

    Edarkan Obat Keras di Toko Kosmetik Tangerang, Pria Asal Aceh Ditangkap
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com —
    Seorang pria asal Aceh Utara berinisial AM (28) ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan obat keras daftar G di sebuah toko kosmetik di Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
    Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di toko kosmetik tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera mendatangi lokasi dan mengamankan AM pada Rabu (10/9/2025).
    “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat keras yang disimpan di dalam etalase toko. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Imron dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
    Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 106 butir pil tramadol, 114 butir pil berwarna kuning berlogo MF, 40 butir pil trihexyphenidyl, Uang tunai Rp 173.000 yang diduga hasil penjualan obat keras.
    Saat ini, penyidik masih memeriksa AM untuk menelusuri asal obat-obatan tersebut. Polisi juga melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok obat ilegal yang diduga terlibat.
    “Kami tengah melakukan pengembangan kasus guna menelusuri jaringan pemasok obat-obatan ilegal itu,” kata Imron.
    Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kecelakaan Tunggal di Pasar Minggu, Pengendara Motor Tewas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Kecelakaan Tunggal di Pasar Minggu, Pengendara Motor Tewas Megapolitan 11 September 2025

    Kecelakaan Tunggal di Pasar Minggu, Pengendara Motor Tewas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Kecelakaan tunggal di Jalan Kavling Polri, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025) pagi, menewaskan seorang pengendara motor berinisial FA (30).
    Peristiwa itu pertama kali dilaporkan ke polisi sekitar pukul 05.55 WIB. Saat tiba di lokasi kejadian, aparat mendapati korban dalam kondisi tergeletak bersama motornya.
    “Melihat pengendara dan sepeda motornya dalam posisi tergeletak jatuh ke kanan, pengendara dalam kondisi sudah tidak bergerak,” ujar Kapolsek Pasar Minggu Komisaris Anggiat Sinambela, kepada wartawan, Kamis.
    Korban diketahui membonceng seorang perempuan berinisial DNS (28). Perempuan tersebut ditemukan tak jauh dari FA, tergeletak di atas saluran air.
    “Saksi melihat seorang perempuan dalam posisi tergeletak dan dalam kondisi hidup berada di atas saluran air,” kata Anggiat.
    DNS mengalami luka di bagian kepala dan langsung dilarikan ke RSUD Pasar Minggu untuk mendapat perawatan.
    Sementara FA mengalami luka parah di wajah dan kepala dengan kondisi pendarahan.
    “Selanjutnya jenazah korban dibawa menuju RSUP Fatmawati guna penanganan medis,” imbuh Anggiat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahli Sebut Uang Pemerasan Nikita Mirzani Rp 4 Miliar Wajib Dikembalikan ke Reza Gladys
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Ahli Sebut Uang Pemerasan Nikita Mirzani Rp 4 Miliar Wajib Dikembalikan ke Reza Gladys Megapolitan 11 September 2025

    Ahli Sebut Uang Pemerasan Nikita Mirzani Rp 4 Miliar Wajib Dikembalikan ke Reza Gladys
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), Muhammad Novian, menegaskan uang senilai Rp 4 miliar yang diperas Nikita Mirzani dari dokter Reza Gladys harus dikembalikan kepada korban sesuai hukum yang berlaku.
    Hal itu disampaikan Novian saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pemerasan dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
    Novian mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    “Di paragraf kedua, penjelasan umum bahwa harta kekayaan hasil tindak pidana dikembalikan kepada yang berhak di situ,” jelas Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu.
    Namun, kata dia, pihak yang bersangkutan tetap harus membuktikan kepemilikan sah atas harta tersebut.
    “Artinya, siapa saja pihak yang berhak tersebut tentu harus dibuktikan secara hukum, misalkan dalam kasus penipuan,” ujarnya.
    Novian juga menegaskan bahwa Nikita sebagai terdakwa berhak membuktikan bahwa uang yang diterimanya bukan merupakan hasil pencucian uang.
    “Bahwasanya pembuktian harta kekayaan dalam perkara pencucian uang itu dibuktikan oleh terdakwa dengan mengajukan alat bukti yang cukup,” ucap Novian.
    Kasus ini bermula dari ulasan akun TikTok @dokterdetektif yang dibuat oleh Samira pada Rabu (9/10/2024).
    Ia mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys dan menyebut kandungan serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim serta harganya terlalu mahal.
    Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lain, seperti sabun muka, serum, dan krim malam.
    Ia menyebut produk tersebut tidak sesuai klaim, lalu meminta Reza menghentikan penjualan sementara serta meminta maaf ke publik.
    Reza kemudian menuruti permintaan Samira dengan mengunggah video permintaan maaf.
    Setelah itu, Nikita Mirzani masuk dalam pusaran kasus dengan melakukan siaran langsung di TikTok melalui akun @nikihuruhara.
    Dalam siarannya, Nikita berulang kali menjelekkan produk Reza, bahkan menuding kandungannya bisa menyebabkan kanker kulit. Ia juga mengajak publik berhenti memakai produk Glafidsya.
    Sekitar sepekan kemudian, rekan Reza bernama Oky memprovokasi agar Reza memberikan uang kepada Nikita supaya ia berhenti menyerang bisnisnya.
    Melalui asistennya, Ismail Marzuki, Nikita justru mengancam akan menghancurkan bisnis Glafidsya jika tidak diberi uang tutup mulut Rp 5 miliar.
    Karena merasa tertekan, Reza akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar kepada Nikita. Uang itu diberikan meski jumlahnya lebih kecil dari yang diminta.
    Atas kerugian tersebut, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Kini, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail, dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Staf KBRI Peru Tewas Ditembak, Kemlu RI Janji Perkuat Perlindungan WNI
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Staf KBRI Peru Tewas Ditembak, Kemlu RI Janji Perkuat Perlindungan WNI Megapolitan 11 September 2025

    Staf KBRI Peru Tewas Ditembak, Kemlu RI Janji Perkuat Perlindungan WNI
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com —
    Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan komitmen untuk memperkuat perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, menyusul kematian staf Kedutaan Besar RI (KBRI) di Peru, Zetro Leonardo Purba.
    Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemlu, Heru Hartanto Subolo, menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Zetro.
    Ia menyebutkan, peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi Kemlu untuk bekerja lebih baik dalam menjaga keamanan seluruh WNI, termasuk mereka yang bertugas di perwakilan Indonesia.
    “Ini menjadi bahan penting bagi kami semua untuk bekerja lebih baik, memastikan seluruh kepentingan Republik Indonesia di luar negeri melalui kedutaan besar kita untuk menjaga warga negara Indonesia (WNI),” ujar Heru saat ditemui di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sari Mulya, Babakan, Setu, Tangerang Selatan, Kamis (11/9/2025).
    Heru menambahkan, Kemlu RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Peru terkait penyelidikan penyebab kematian Zetro.
    “Tadi Dubes Peru di Indonesia sudah memastikan bahwa diberikan prioritas tinggi untuk memastikan penyelidikan ini sampai diketahui apa penyebabnya,” kata Heru.
    Meski demikian, Heru memastikan hingga saat ini tidak ada informasi adanya gangguan terhadap WNI lain yang berada di Peru.
    “Sejauh ini tidak ada informasi gangguan terhadap WNI di Peru,” ujarnya.
    Diketahui, Zetro Leonardo Purba menjadi korban penembakan pada Senin (1/9/2025) waktu setempat. Ia ditembak tiga kali oleh orang tak dikenal di kawasan Lince, Lima, tidak jauh dari kediamannya.
    Kepolisian Peru bersama tim forensik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan KBRI Lima.
    Wakil Menteri Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, menjelaskan insiden terjadi ketika Zetro hendak memasuki gedung apartemennya.
    “Beliau ditembak oleh orang yang tidak dikenal,” kata Arrmanatha.
    Sementara itu, Wamenlu Anis Matta menduga penembakan tersebut bermotif perampokan.
    “Belum ada (informasi soal dugaan tekanan), kecuali bahwa peristiwa beliau baru mengambil uang dari ATM. Jadi ini ada mirip perampokan,” ujar Anis di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perubahan badan hukum PAM Jaya jangan disangkutkan dengan IPO

    Perubahan badan hukum PAM Jaya jangan disangkutkan dengan IPO

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya mengatakan, perubahan status badan hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) ke Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) jangan disangkutkan dengan penawaran saham perdana atau IPO terlebih dahulu.

    “Sekarang kita fokus saja ke perubahan dari Perumda ke Perseroda,” kata Dimaz di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, untuk menuju ke penawaran saham perdana butuh waktu yang tidak sebentar karena banyak persyaratan perlu dilengkapi oleh perusahaan.

    Ia mengatakan bahwa setelah mendengarkan penjelasan dari Perumda PAM Jaya terkait perubahan badan hukum yang sudah menjadi kekhawatiran masyarakat salah satunya kenaikan tarif.

    “Dengan perubahan ini, sebenarnya tidak juga serta-merta menjadi PAM Jaya bisa diintervensi oleh pihak lain untuk bisa menjadi komersil,” ujarnya.

    Dimaz menambahkan, PAM Jaya perlu sosialisasi lebih masif lagi terkait perubahan status badan hukum agar masyarakat tahu tujuannya.

    “Mungkin minim sosialisasi karena memang tadi saya bilang juga teman-teman sampaikan jangan langsung teriak-teriak IPO. Karena IPO itu proses ending pada saat nanti setelah Perseroda. Sebenarnya banyak cara-cara menarik pembiayaan untuk bisa mengembangkan perusahaan selain IPO,” kata dia.

    Sebelumnya, Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan, perubahan badan hukum dari Perumda ke Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan cara untuk mempermudah gerak perusahaan air minum milik Pemprov DKI itu.

    “Kami membutuhkan perubahan badan hukum agar bisa lebih elastis bergerak,” kata Arief saat rapat kerja dengan Komisi C DPRD DKI Jakarta.

    Menurut dia, perubahan badan hukum dari Perumda ke Perseroda untuk perusahaan air minum daerah sudah banyak contohnya, seperti di Bandung, Semarang, Depok dan lainnya.

    Ia mengatakan bahwa perubahan badan hukum ini akan memberikan dampak yang baik untuk perusahaan, terutama dalam hal pembiayaan, karena perusahaan tidak lagi bergantung pada pemerintah daerah.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Beli Rumah Rp 1,4 Miliar di Depok, Pembeli Kecewa Hanya Dapat Bangunan Setengah Jadi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Beli Rumah Rp 1,4 Miliar di Depok, Pembeli Kecewa Hanya Dapat Bangunan Setengah Jadi Megapolitan 11 September 2025

    Beli Rumah Rp 1,4 Miliar di Depok, Pembeli Kecewa Hanya Dapat Bangunan Setengah Jadi
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com —
    Sejumlah pembeli rumah di Perumahan YH, Limo, Kota Depok, mengaku kecewa karena pembangunan unit yang sudah mereka bayar senilai miliaran rupiah tak kunjung rampung.
    Salah satunya dialami oleh Y, pembeli unit rumah di blok 8, yang menilai progres pembangunan nyaris tidak bergerak sejak ia melakukan pembayaran.
    “Seingat saya bedanya cuma ada instalasi pipa, maksudnya kayak yang pipa air panas dan air dingin, itu kayaknya baru dibanding pas saya (pertama kali) datang,” kata Y kepada
    Kompas.com,
    Kamis (11/9/2025).
    Y menceritakan, saat pertama kali melihat unit rumah pilihannya pada Februari 2024, bangunan sudah tersusun dari beton dan terlihat setengah jadi. Ia pun memperkirakan rumah bisa diserahterimakan dalam waktu setahun.
    Dengan keyakinan itu, pada Maret 2024, Y menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) senilai Rp 1,4 miliar dengan target serah kunci pada Maret 2025.
    Namun, kenyataannya pembangunan tersendat. Menurut Y, salah satu penyebabnya adalah masalah dengan kontraktor yang juga berdampak pada rumah-rumah lain di blok berbeda.
    “Penghuni di blok 5 dan 6 ini minta sama
    developer
    untuk perbaiki (detail rumah yang rusak) karena itu gara-gara kontraktor, akhirnya mereka enggak pakai kontraktor tapi membangun sendiri dan jumlah tukangnya sedikit,” ujar Y.
    “Pembeli unit di blok 7 dan 8 ini jadi korban-korbannya,” tambahnya.
    Kekecewaan serupa dirasakan A, pembeli unit rumah lain di perumahan tersebut. Ia menyebut progres pembangunan rumahnya bahkan terhenti sejak Juli 2023.
    Awalnya, pembangunan berjalan cukup cepat sejak ia meneken PPJB pada Oktober 2022. Dalam waktu sembilan bulan, bangunan sudah mencapai 50–70 persen.
    Namun, setelah Juli 2023, tidak ada lagi kelanjutan pembangunan.
    “Rumah saya tuh dibangun (awal dari tanah). Jadi progresnya sudah sekitar 50-70 persen, sebenernya lumayan cepat, tapi itu sampai Juli 2023,” jelas A.
    Awalnya A tidak terlalu khawatir, tetapi pada 2024 ia kembali mengecek kondisi pembangunan bersama orangtuanya dan mendapati progres benar-benar berhenti.
    “Setelah itu saya kaget, ternyata ini (pembangunan) enggak jalan sama sekali. Dan yang bikin lebih mengkhawatirkannya adalah satu komplek perumahan pembangunan unit lainnya benar-benar berhenti gitu,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pernyataan Deputi Gubernur BI Filianingsih Usai Diperiksa KPK soal Korupsi CSR

    Pernyataan Deputi Gubernur BI Filianingsih Usai Diperiksa KPK soal Korupsi CSR

    Bisnis.com, JAKARTA — Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan Korupsi CSR BI-OJK.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, dia diperiksa sekitar 6 jam dari pukul 13.42 WIB hingga 20.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/9/2025), dengan dikawal oleh beberapa penjaga dari Bank Indonesia. 

    Usai pemeriksaan, dia mengaku ditanya terkait tugas Bank Indonesia dan Dewan Gubernur [DG] Bank Indonesia. 

    “Tugas BI, tugas-tugas Dewan Gubernur,” kata Filianingsih saat ditanya wartawan.

    Dia menjelaskan kedatangan dirinya adalah bentuk komitmen Bank Indonesia dalam memberikan keterangan dan membantu penyidikan perkara yang ditangani KPK.

    Dia menambahkan program CSR dapat dilakukan oleh perusahaan yang tidak hanya fokus pada keuntungan finansial.

    “Jadi kalau namanya corporate social responsibility, itu kan bagaimana kita itu berbagi gitu, untuk membantu misalnya kepedulian sosial, lalu juga beasiswa, lalu juga pemberdayaan masyarakat gitu ya. Jadi gak mesti harus perusahaan yang profit oriented gitu ya. Jadi namanya berbagi gitu,” jelasnya.

    Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan upaya penyidik untuk mengetahui bagaimana proses kong kalikong penyaluran dana Program Bantuan Sosial Bank Indonesia (PBSBI) ke yayasan milik Satori (S) dan Heri Gunawan (HG) yang merupakan tersangka atas kasus tersebut. 

    “Nah itu. Kita menyusurinya dari itu. Kita menyusuri pertanyaan besarnya adalah mengapa sampai PBSBI itu diberikan kepada anggota-anggota Komisi 11 ini. Dalam hal ini Pak S dengan Pak HG dan yang lainnya. Kenapa diberikan seperti itu? Apa alasannya? Itu yang akan kita gali dari yang bersangkutan,” jelasnya, Rabu (10/9/2025).

    Diketahui, Satori dan Heri Gunawan merupakan anggota Komisi XI periode 2019-2024. Yayasan yang dimiliki keduanya menang tender sehingga mendapatkan suntikan dana program sosial dari. 

    Selain itu, mereka juga mendapatkan dana CSR dari OJK karena pada mulanya BI dan OJK memiliki program bantuan sosial yang kemudian dibahas bersama Komisi XI. KPK mendeteksi adanya dugaan penyelewengan dana PBSBI dan OJK.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Asep menyampaikan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Kejari Jakbar Tunggu 14 Hari Sebelum Pulangkan Korban KDRT Pria Arab Saudi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Kejari Jakbar Tunggu 14 Hari Sebelum Pulangkan Korban KDRT Pria Arab Saudi Megapolitan 11 September 2025

    Kejari Jakbar Tunggu 14 Hari Sebelum Pulangkan Korban KDRT Pria Arab Saudi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyatakan akan menunggu selama 14 hari sebelum memproses pemulangan Alifah Futri (22), korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh WNA Arab Saudi.
    Langkah itu dilakukan karena putusan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Kamis (11/9/2025) belum berkekuatan hukum tetap atau
    inkracht
    .
    Menurut Hendri, pihak tergugat, termasuk pelaku KDRT Hamad Saleh (39) yang berkewarganegaraan Arab Saudi, masih memiliki hak untuk mengajukan banding.
    “Kami semuanya menghormati bahwa ini putusan belum inkracht. Kami masih menunggu 14 hari lagi, apakah ada upaya banding,” kata Hendri kepada wartawan, Kamis.
    Apabila tidak ada banding, Hendri memastikan pihaknya akan menempuh proses rogatori, yakni melimpahkan berkas hasil persidangan di PA Jakbar kepada pengadilan di Arab Saudi.
    “Ketika ini nanti sudah inkracht, kami akan melakukan satu langkah administratif memastikan bahwa perkawinannya akan dibatalkan,” ujarnya.
    Hendri mengakui, proses rogatori akan menjadi tantangan tersendiri karena harus melalui tahapan administratif yang panjang sebelum korban dapat dipulangkan ke Indonesia.
    “Kami akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, bagaimana agar nanti WNI kita yang sekarang sedang di Saudi bisa dibawa pulang,” jelasnya.
    Ia menambahkan, saat ini Alifah sudah berada di rumah aman atau safe house milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh.
    “Sejak bulan Februari 2025 itu, sudah ada di
    safe house,
    di KBRI di sana. Sudah aman. Alhamdulillah orang tua juga satu minggu sekali bisa menghubungi via telepon,” kata Hendri.
    Sebelumnya, PA Jakarta Barat mengabulkan gugatan Kejari Jakbar atas pembatalan pernikahan Alifah Futri dengan Hamad Saleh. Gugatan tersebut didaftarkan pada 30 April 2025 dengan nomor perkara 1175/Pdt.G/2025/PA.JB.
    Putusan diketok oleh majelis hakim pada Kamis (11/9/2025) siang. Dalam amar putusan, Hakim Ketua Drs. Amiruddin menyatakan gugatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dikabulkan.
    “Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat,” ucap Amiruddin.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polemik Kasus Royalti Musik Jadi Tantangan Bisnis Ritel RI

    Polemik Kasus Royalti Musik Jadi Tantangan Bisnis Ritel RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Regulasi soal royalti terkait dengan pemutaran musik di ruang publik menjadi tantangan utama pelaku usaha ritel di Indonesia.

    CEO USEA Global, Jerry Chen menuturkan kontroversi kasus Mie Gacoan yang harus membayar Rp2,2 miliar kini membuat pemilik ritel, kafe, restoran, hingga hotel kian berhati-hati untuk menyalakan musik.

    Di media sosial, lanjutnya, polemik netizen mempertanyakan apakah wajar konsumen ikut menanggung biaya musik yang tidak mereka minta, menandakan kebingungan sekaligus kekecewaan publik.

    “Kondisi ini memperlihatkan pentingnya transparansi dan rasa adil. Bagi pelaku usaha, hal ini menjadi semakin mendesak untuk mencari solusi yang jelas agar tetap mematuhi regulasi tanpa menghilangkan kepercayaan pelanggan,” kata Jerry dalam siaran pers, Kamis (11/9/2025).

    Dia menambahkan pelaku usaha memerlukan solusi musik berlisensi agar bisa menghadirkan suasana yang lebih hidup dan meningkatkan kepuasan pelanggan tanpa khawatir dengan masalah lisensi maupun sengketa royalti.

    Terlebih, hasil penelitian menunjukkan bahwa musik latar di ritel maupun F&B berpengaruh besar pada perilaku konsumen, mulai dari memperpanjang waktu kunjungan hingga meningkatkan potensi transaksi.

    Namun, di sisi lain, masih ada tantangan besar dari sisi regulasi yang kerap membuat pelaku usaha bingung.

    “Banyak regulasi di Indonesia dibuat untuk mendorong standar bisnis lebih baik, tapi sering kali justru membingungkan pemilik usaha. Jika diberikan solusi yang jelas, masalah ini bisa diatasi,” katanya.

    USEA Global, lanjutnya, memberikan solusi bagi pelaku usaha di Indonesia melalui akses ke lebih dari 300.000 lagu berlisensi dari berbagai genre, layar digital yang dapat disesuaikan dengan konten brand, serta aroma khas yang menambah kenyamanan pelanggan.

    “Kerangka lisensi USEA Global dirancang dengan transparan dan adil, sehingga pelaku usaha dapat mengetahui dengan jelas apa yang dibayar dan terlindungi dari potensi sengketa maupun klaim mendadak,” ujarnya.