Jenis Media: Metropolitan

  • Mentan gugat Tempo Rp200 miliar terkait pemberitaan beras busuk

    Mentan gugat Tempo Rp200 miliar terkait pemberitaan beras busuk

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menggugat PT. Tempo Inti Media, Tbk sebesar Rp200 miliar terkait pemberitaan dengan sampul berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang diunggah melalui media sosial pada Jumat (16/5).

    “Oleh karena itu, wajar bila penggugat mengajukan tuntutan secara immateril sebesar Rp200 miliar,” kata kuasa hukum Mentan Chandra Muliawan dalam sidang pembacaan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Dalam sidang tersebut, dia menyebutkan Kementerian Pertanian mengalami kerugian immateril akibat pemberitaan yang dinilai berdampak pada menurunnya kinerja kementerian dan petani itu.

    Pemberitaan itu juga dinilai mengganggu program dan kegiatan yang telah dicanangkan pemerintah, dan berdampak pada nama baik Kementerian Pertanian di tengah kepercayaan publik.

    “Atau apabila jumlah tersebut dianggap tidak pantas, hakim berwenang menentukan berapa sepantasnya,” ucap Chandra.

    Kemudian, kerugian lainnya, yakni materil, yang berarti penggugat harus mencari dan mengumpulkan data-data terkait pemberitaan media dan rapat kegiatan pertemuan berkaitan dengan/akibat dari perbuatan tergugat sebesar Rp19.173.000.

    Dalam salah satu gugatannya, Mentan yang diwakili kuasa hukumnya itu menyatakan berita “Poles-poles Beras Busuk” yang diunggah melalui media sosial X dan Instagram Tempo.co tersebut bersifat tendensius karena isi berita terkesan mempermalukan kineria Kementerian Pertanian.

    “Ilustrasi dan judul “Poles-poles Beras Busuk’ merupakan berita Tempo yang sangat menghakimi dan menciderai rasa keadilan, karena tidak didukung dengan data, fakta, sehingga belum tentu kebenarannya,” ujar Chandra.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa Layong yang hadir sebagai kuasa hukum Tempo menyatakan sidang tersebut merupakan lanjutan setelah kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan mediasi.

    “Kedatangan kami hari ini dalam rangka menghadiri sidang pembacaan gugatan, karena setelah kita menempuh proses mediasi sebanyak lima kali, itu tidak berhasil,” ungkap Mustafa.

    Mediasi tersebut merupakan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) yang diberikan Dewan Pers. Namun, keduanya gagal mencapai titik terang sehingga Tempo diberikan lima poin rekomendasi dari Dewan Pers.

    Dari kelima poin tersebut, tiga di antaranya telah dipenuhi Tempo, yakni mengganti judul pada poster yang diunggah melalui akun media sosial Tempo, menyatakan permintaan maaf, dan melakukan moderasi konten.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • ASN Kepulauan Seribu didorong aktif kumpulkan ZIS

    ASN Kepulauan Seribu didorong aktif kumpulkan ZIS

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Bupati Kepulauan Seribu Aceng Zaini mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah setempat agar aktif dalam menunaikan dan mengumpulkan Zakat Infak Sedekah (ZIS) dari pendapatan yang mereka terima sebagai abdi pemerintah.

    “Para ASN juga harus terlibat aktif dalam pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang telah ditargetkan Pemprov DKI Jakarta,” kata Aceng di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, keterlibatan ASN diharapkan mampu mencapai target pengumpulan ZIS yang telah ditetapkan.

    “Kami berharap semua terlibat dalam pengumpulan ZIS,” ujar Aceng.

    Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu memperkuat Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) agar mampu mengumpulkan lebih banyak zakat, infak dan sedekah untuk pemberdayaan masyarakat dan membantu warga yang membutuhkan.

    “Kita harus semangat meningkatkan UPZ yang ada di Kepulauan Seribu,” kata Aceng saat membuka “Festival Muharam Kepulauan Seribu” di Jakarta, Selasa (9/9).

    Sebagai salah satu upaya meningkatkan pengumpulan ZIS, pihaknya juga mencanangkan Pulau Tidung sebagai Kampung Zakat untuk mendongkrak perekonomian masyarakat melalui pemberdayaan berbasis inkubasi wakaf produktif.

    “Program Kampung Zakat ini diinisiasi Kemenag dengan Baznas, yang sejalan dengan arah pembangunan Kabupaten Kepulauan Seribu dalam memberdayakan, menguatkan dan membangun kemandirian ekonomi masyarakat lokal,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pembangunan dan Kesra Kepulauan Seribu Purnomo di Jakarta, Kamis (11/9).

    Dia menuturkan program itu tidak hanya memberikan bantuan secara langsung, tetapi juga mendorong pembangunan infrastruktur di Kepulauan Seribu, termasuk pelatihan dan penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan.

    Sebelumnya, Badan Amil Zakat Nasional-Badan Amil Zakat Infak Sedekah (Baznas-Bazis) Kabupaten Kepulauan Seribu menargetkan pengumpulan ZIS pada 2024 sebesar Rp5,5 miliar.

    Pada 2023, pengumpulan ZIS mencapai Rp2,74 miliar, sementara proyeksi pada 2025 sebanyak Rp5,5 miliar.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi ungkap motif penganiayaan mahasiswi hingga tewas di Jaktim

    Polisi ungkap motif penganiayaan mahasiswi hingga tewas di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Polisi mengungkap motif penganiayaan seorang mahasiswi berinisial IM (23) oleh kekasihnya sendiri hingga tewas di indekos Jalan H Yusin, Gang Muchtar, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim).

    “Pelaku datang ke indekos pada Kamis (11/9) sekitar pukul 23.45 WIB, dan terjadilah cekcok antara korban dan pelaku. Pelaku merasa cemburu terhadap korban yang jalan dengan laki-laki lain,” kata Kapolsek Ciracas Kompol Rohmad Supriyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Kemudian, korban merasa takut dan berteriak memanggil teman korban yang bernama Yasmin. Karena korban berteriak, pelaku FF (16) merasa panik dan langsung mencekik korban sampai lemas.

    “Akhirnya, teman korban yang bernama Yasmin menyuruh korban untuk keluar, dan saat pelaku keluar, teman korban langsung menutup pintu dari luar,” ujar Rohmad.

    Keesokan harinya pada Jumat (12/9), sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku datang lagi ke indekos korban untuk memastikan keadaan korban.

    Saat pelaku melihat korban sudah tidak bergerak, pelaku kemudian memindahkan posisi kepala korban dan menutupinya dengan selimut sehingga nampak seolah-olah sedang tertidur

    “Posisi kepala korban IM dipindahkan, terus ditutup dengan selimut jadi seolah-olah IM sedang tertidur. Kemudian, pelaku kembali ke rumah dan menutup sedikit pintu indekos korban,” ucap Rohmad.

    Polisi kemudian menangkap remaja pria berinisial FF (16) tersebut pada Sabtu (13/9), sekitar pukul 00.15 WIB, ketika ia sedang berada di rumah tinggalnya di kawasan Makasar, Jakarta Timur.

    “Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban hingga meninggal dunia. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Ciracas,” terang Rohmad.

    Korban bernama IM (23) merupakan mahasiswi asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Sementara itu, terduga pelaku FF (16) dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur dan masuk dalam kategori kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

    Perkara tersebut selanjutnya ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Pelaku juga didampingi orang tua saat dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk pengusutan lebih lanjut.

    Sebelumnya, temuan mayat IM (23) di indekos lantai dua, Jalan H Yusin, Ciracas, itu viral di media sosial @info.jakartatimur.

    Dalam unggahan tersebut, terlihat petugas Polres Metro Jakarta Timur bersama warga sekitar membawa kantong jenazah berwarna oranye.

    Sampai dengan saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap FF, sedangkan mayat korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diperiksa secara medis agar diketahui penyebab kematiannya.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemkot Jakpus serahkan 310 set alat musik hasil rembuk RW

    Pemkot Jakpus serahkan 310 set alat musik hasil rembuk RW

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) menyerahkan alat musik yang terdiri dari hadroh, marawis, dan rebana sebanyak 310 set kepada masyarakat di wilayah tersebut, yang merupakan hasil rembuk rukun warga (RW) setempat.

    Penyerahan alat-alat musik tersebut merupakan salah satu upaya pelestarian budaya yang ada di Jakarta.

    “Ini sebagai bentuk pelestarian budaya bangsa, khususnya yang berkembang di Jakarta ini,” kata Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin di Jakarta, Senin.

    Dia pun mengharapkan agar alat musik tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh masyarakat yang mengusulkannya dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) beberapa waktu lalu.

    Menurut dia, masyarakat, terutama anak-anak muda, dapat memainkan alat-alat musik tersebut, sementara pemerintah kota menggelar kompetisi sesuai dengan alat musik yang diberikan.

    “Kalau antusiasnya bagus, bisa kita buat agenda untuk pentas seni budaya di acara CFD (car free day). Kita gabungkan permainan marawis, hadroh serta qasidah,” ujar Arifin.

    Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakpus Sri Kusumawati mengungkapkan total pengadaan untuk alat musik pada 2025 sebanyak 310 set.

    Alat-alat musik itu, sambung dia, terdiri dari alat musik hadroh sebanyak 240 set, marawis 48 set, rebana 20 set, dan gambang kromong sebanyak dua set.

    “Ini merupakan hasil rembuk RW pada Musrenbang tahun 2024 lalu, selanjutnya akan kita distribusikan sesuai lokasi yang dituju. Untuk distribusi, kita targetkan dari tanggal 15 hingga 30 September ini,” terang Sri.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pramono klarifikasi sang istri tak punya jabatan di Pemprov DKI

    Pramono klarifikasi sang istri tak punya jabatan di Pemprov DKI

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengklarifikasi istrinya Endang Nugrahani tidak memiliki jabatan apapun di dalam institusi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Klarifikasi tersebut disampaikan Pramono menanggapi viralnya komentar masyarakat ketika ia melantik sang istri menjadi Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Provinsi DKI Jakarta.

    “Jadi, istri saya sebenarnya nggak punya jabatan apa-apa di Balai Kota, termasuk yang diviralkan itu, mempunyai jabatan khusus sebagai staf khusus gubernur, enggak. Istri saya itu orang rumahan, medsos (media sosial) saja nggak punya, dan dia nggak mau mengganggu saya,” kata Pramono di kawasan Jakarta Selatan, Senin.

    Dia mengungkapkan pelantikan sang istri menjadi Bunda PAUD Provinsi DKI Jakarta itu bukan merupakan keinginannya, melainkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

    “Kalau bukan karena memang ada aturan main, kemudian juga Permendagri yang mengatur istrinya Bupati, Wali Kota, Gubernur, menjadi Bunda PAUD. Jadi saya melantik istri saya sebagai Bunda PAUD tidak digaji sepeser pun,” jelas Pramono.

    Sebelumnya pada 12 September 2025, Pramono mengukuhkan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) DKI Jakarta Endang Nugrahani sebagai Bunda PAUD Provinsi DKI Jakarta.

    Pramono menilai kehadiran Bunda PAUD dapat memberikan kontribusi besar bagi masa depan Kota Jakarta karena PAUD merupakan fondasi penting sebelum anak-anak memasuki jenjang pendidikan dasar.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 5
                    
                        Ketua KPU Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran dengan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres
                        Nasional

    5 Ketua KPU Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran dengan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres Nasional

    Ketua KPU Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran dengan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin membantah bahwa pihaknya merahasiakan dokumen para capres dan cawapres demi melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka yang sedang tersangkut kasus ijazah.
    Afif menekankan, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU berlaku umum.
    Afifuddin mengeklaim, keputusan KPU itu dikeluarkan untuk memedomani Pasal 17 huruf G dan huruf Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    “Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada ‘aturan untuk dijaga kerahasiaannya,’ misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah, dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan,” ujar Afif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
    Afif mengatakan, keputusan KPU ini bukan untuk melindungi Jokowi dan Gibran.
    Menurut dia, aturan ini semata untuk menyesuaikan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    “Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi, ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak,” tegas dia.
    “Nah, berkaitan dengan data itu, ada data-data yang harus atas persetujuan yang bersangkutan dan juga keputusan pengadilan, dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” sambung Afif.
    Sementara itu, saat ditanya apakah keputusan KPU ini dibuat untuk menanggapi isu ijazah palsu Jokowi, Afif tetap membantah.
    Afif menyebutkan, aturan ini berlaku umum untuk capres-cawapres.
    “Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapa pun, karena siapa pun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami. Nah, kami kan mengatur dokumen data yang di kami, sementara itu kan ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena keputusan pengadilan,” imbuh Afif.
    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.
    Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
    Surat ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025.
    “Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” tulis putusan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Afifuddin tersebut, dikutip, Senin (15/9/2025).
    Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tetapi berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres, salah satunya adalah ijazah.
    Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ole KPU:
    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
    2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
    4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
    5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
    6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
    7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
    8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
    9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
    10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
    12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
    13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
    14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
    15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
    16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Masuk sebagai Investor Bodong, WN Nigeria Dideportasi karena Overstay
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 September 2025

    Masuk sebagai Investor Bodong, WN Nigeria Dideportasi karena Overstay Megapolitan 15 September 2025

    Masuk sebagai Investor Bodong, WN Nigeria Dideportasi karena Overstay
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang pria warga negara Nigeria berinisial UVC (25) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan karena terbukti menetap melebihi izin tinggalnya (
    overstay
    ) hingga lebih dari 72 hari.
    Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Bugie Kurniawan menjelaskan UVC awalnya masuk ke Indonesia dengan izin tinggal sebagai investor. Namun, izin tersebut ternyata tidak pernah dimanfaatkan sesuai ketentuan.
    “Yang bersangkutan adalah investor bodong. Harusnya dia melaksanakan kegiatan investasi, tetapi sampai saat ini dia tidak pernah melaksanakan penanaman modal di wilayah Indonesia,” ujar Bugie dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
    Selain itu, UVC juga sempat berencana menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Selatan.
    Namun, ketika ia hendak memperpanjang masa tinggalnya, pihak Imigrasi menemukan bahwa izin tinggalnya telah kedaluwarsa sejak lebih dari dua bulan.
    “Setelah diperiksa di Imigrasi, yang bersangkutan sama sekali tidak mengerti kewajibannya untuk memperpanjang izin tinggal dan juga tidak pernah berkomunikasi dengan penjaminnya,” kata Bugie.
    Atas pelanggaran tersebut, UVC dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
    Ia dikenakan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tukang Pijat di Kalibata Mengaku Dukun Bisa Gandakan Uang, Tipu 6 Korban
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 September 2025

    Tukang Pijat di Kalibata Mengaku Dukun Bisa Gandakan Uang, Tipu 6 Korban Megapolitan 15 September 2025

    Tukang Pijat di Kalibata Mengaku Dukun Bisa Gandakan Uang, Tipu 6 Korban
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang tukang pijat bernama H alias Romo (40) ditangkap polisi setelah mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.  Ia diringkus aparat di sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
    “Pada saat kami amankan, dia mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang,” ungkap Kanit Resmob Polres Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, Senin (15/9/2025).
    Modus Romo adalah meminta korban menyerahkan uang tunai Rp 3 juta hingga Rp 20 juta untuk digandakan melalui ritual. Ia juga meminta korban menyiapkan koper besar.
    Kepada korban, Romo berjanji uang di dalam koper akan berlipat ganda dalam dua hingga tiga hari. Namun, ketika koper dibuka, isinya ternyata hanya bantal dan bed cover.
    Setidaknya sudah enam orang menjadi korban Romo yang dibantu rekannya, WH.
    Untuk meyakinkan korban, Romo dan WH sempat menunjukkan tumpukan uang. Namun setelah ditelusuri, uang tersebut diduga palsu.
    “Uang ditunjukkan kepada korban untuk meyakinkan bahwa tersangka ini memiliki uang yang banyak. Tapi setelah kita dalami, ternyata uang tersebut terindikasi palsu,” jelas Bima.
    Dari keterangan WH, uang palsu itu dipasok dari Karawang. Polisi kini masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk sosok yang menghubungkan korban dengan Romo.
    “Untuk saat ini kasus ini masih kami dalami. Kita lakukan pengembangan apakah ada tersangka lainnya yang terlibat,” ujar Bima.
    Atas perbuatannya, Romo dan WH dijerat Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MRT, LRT, dan Transjakarta Tarif Rp 1, Catat Tanggalnya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 September 2025

    MRT, LRT, dan Transjakarta Tarif Rp 1, Catat Tanggalnya Megapolitan 15 September 2025

    MRT, LRT, dan Transjakarta Tarif Rp 1, Catat Tanggalnya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional 2025, masyarakat bisa menikmati tarif super spesial hanya Rp 1 untuk perjalanan dengan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
    Promo tarif ini berlaku pada dua hari, yaitu Selasa (17/9/2025), mulai pukul 00.00–23.59 WIB dan Jumat (19/9/2025), pukul 00.00–23.59 WIB.
    Informasi resmi tersebut disampaikan melalui akun Instagram
    @infotije
    yang dikelola Transjakarta.
    “Tarif transportasi publik Rp1 berlaku pada 17 September jam 00.00–23.59 WIB dan 19 September 2025 waktu 00.00–23.59 WIB,” tulis keterangan di akun tersebut.
    Lewat program ini, masyarakat diajak untuk lebih banyak bepergian menggunakan transportasi publik.
    Tujuannya bukan hanya untuk memeriahkan peringatan Harhubnas dan Hari Keselamatan Lalu Lintas, tetapi juga mendorong kebiasaan bertransportasi yang lebih aman, tertib, dan ramah lingkungan.
    Dalam unggahan bertema “Tarif Gratis, Semangat Bakti Transportasi”, diinformasikan bahwa kesempatan ini menjadi bagian dari semangat berbagi dan mendekatkan layanan publik dengan masyarakat.
    “Yuk, bepergian menggunakan angkutan umum untuk semarakkan Hari Perhubungan Nasional dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersama,” tulis keterangan resmi.
    Program tarif Rp1 bisa dinikmati di tiga moda transportasi utama yang melayani ribuan penumpang setiap harinya, yaitu:
    Transjakarta, yang menjangkau berbagai wilayah Jakarta dengan jalur bus rapid transit (BRT) dan non-BRT.
    MRT Jakarta, penghubung utama dari Lebak Bulus hingga Bundaran HI yang menjadi tulang punggung mobilitas warga.
    LRT Jakarta, yang melayani koridor Velodrome hingga Pegangsaan Dua di Jakarta Utara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemprov DKI Uji Coba Jalur Gratis Tol Fatmawati, Pramono: Bisa Diperpanjang hingga Oktober
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 September 2025

    Pemprov DKI Uji Coba Jalur Gratis Tol Fatmawati, Pramono: Bisa Diperpanjang hingga Oktober Megapolitan 15 September 2025

    Pemprov DKI Uji Coba Jalur Gratis Tol Fatmawati, Pramono: Bisa Diperpanjang hingga Oktober
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur Jakarta Pramono Anung meninjau langsung uji coba pembukaan jalur khusus gratis di Gerbang Tol Fatmawati 2, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025) sore.
    Uji coba ini berlangsung selama lima hari, mulai Senin (15/9/2025) hingga Jumat (19/9/2025), pukul 17.00 hingga 20.00 WIB.
    Jika hasilnya efektif menurunkan kepadatan lalu lintas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) berencana memperpanjang pelaksanaan hingga akhir Oktober 2025.
    “Kalau kemudian dalam simulasi ini berhasil menurunkan kemacetan yang ada di Simatupang maupun di Fatmawati ini, maka saya sudah meminta kepada Dinas Perhubungan untuk bersama-sama dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), dilakukan sampai dengan akhir Oktober,” ujar Pramono.
    Menurut Pramono, langkah ini diambil untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan TB Simatupang dan Fatmawati, yang ia sebut sebagai salah satu titik paling macet di Jakarta.
    Ia menilai, pekerjaan galian dari PAM Jaya, Paljaya, hingga Bina Marga memperparah kemacetan di kawasan tersebut.
    Dengan adanya tenggat hingga akhir Oktober, diharapkan proyek bisa rampung sehingga arus lalu lintas kembali normal.
    Pramono menegaskan jalur gratis di Gerbang Tol Fatmawati 2 hanya bersifat sementara hingga proyek infrastruktur selesai.
    “Kalau itu bisa dilakukan, mudah-mudahan persoalan kemacetan di TB Simatupang yang menurut saya horror ini, bisa betul-betul kami tangani secara baik,” ucapnya.
    Ia menambahkan, uji coba ini tidak akan memengaruhi pendapatan tol karena jalur yang digunakan adalah lajur kiri yang selama ini tidak dipakai kendaraan.
    “Sehingga pendapatan tol enggak berkurang,” kata Pramono.
    Selain itu, Pramono juga meminta Transjakarta menata ulang titik naik-turun penumpang. Selama ini, titik tersebut menutup dua lajur jalan sehingga menambah kepadatan lalu lintas.
    “Saya sendiri sudah dua kali sengaja naik tanpa dikawal di tempat ini, memang kemacatannya horror,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.