Jenis Media: Metropolitan

  • Daftar Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama, Listyo Sigit Termasuk?

    Daftar Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama, Listyo Sigit Termasuk?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) merupakan jabatan strategis dalam memimpin keamanan dan ketertiban di Tanah Air.

    Pasca kemerdekaan RI, setidaknya sudah 25 orang yang sudah menjabat sebagai orang nomor satu di institusi Polri. Tercatat, jabatan Kapolri ini rata-rata dijabat selama 3-4 tahun. Sosok jenderal paling lama menjabat menjadi Kapolri yakni Raden Said Soekanto.

    Raden mencetak rekor sebagai menjabat Kapolri selama 14 tahun dua bulan setelah Indonesia merdeka. Kemudian, sosok jenderal paling singkat menjabat sebagai Kapolri adalah Jenderal Polisi, Roesdihardjo selama 8 bulan pada 2000.

    Sementara itu, untuk rekor Kapolri paling lama menjabat pasca reformasi dipegang oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit dilantik pada 2021 dan sampai saat ini masih memegang jabatan tersebut.

    Nah, berikut ini daftar Kapolri sepanjang massa :

    1. Komisaris Jenderal Polisi, Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo periode 29 September 1945-14 Desember 1959 (14 tahun).

    2. Komisaris Jenderal Polisi, Soekarno Djojonegoro periode 14 Desember 1959-30 Desember 1963 (4 tahun).

    3. Jenderal Polisi, Soetjipto Danoekoesoemo periode 30 Desember 1963-8 Mei 1965 (2 tahun)

    4. Jenderal Polisi, Soetjipto Joedodihardjo periode 9 Mei 1965-15 Mei 1968 (2 tahun).

    5. Jenderal Polisi, Hoegeng Imam Santoso periode 15 Mei 1968-2 Oktober 1971 (3 tahun).

    6. Jenderal Polisi, Mohamad Hasan periode 3 Oktober 1971-24 Juni 1974 (3 tahun).

    7. Jenderal Polisi, Widodo Budidarmo periode 26 Juni 1974-25 September 1978 (4 tahun).

    8. Jenderal Polisi, Awaluddin Djamin periode 26 September 1978-3 Desember 1982 (4 tahun).

    9. Jenderal Polisi, Anton Soedjarwo periode 4 Desember 1982-6 Juni 1986 (4 tahun).

    10. Jenderal Polisi, Mochammad Sanoesi periode 7 Juni 1986-19 Februari 1991 (5 tahun).

    11. Jenderal Polisi, Kunarto periode 20 Februari 1991-05 April 1993 (2 tahun).

    12. Jenderal Polisi, Banurusman Astrosemitro periode 6 April 1993-14 Maret 1996 (3 tahun).

    13. Jenderal Polisi, Dibyo Widodo periode 15 Maret 1996-28 Juni 1998 (2 tahun).

    14. Jenderal Polisi, Roesmanhadi periode 29 Juni 1998-3 Januari 2000 (2 tahun).

    15. Jenderal Polisi, Roesdihardjo periode 4 Januari 2000-22 September 2000 (8 bulan).

    16. Jenderal Polisi, Surojo Bimantoro periode 23 September 2000-21 Juli 2001 (10 bulan).

    17. Jenderal Polisi, Da’i Bachtiar periode 29 November 2001-7 Juli 2005 (4 tahun).

    18. Jenderal Polisi, Sutanto periode 8 Juli 2005-30 September 2008 (3 tahun).

    19. Jenderal Polisi, Bambang Hendarso Danuri periode 1 Oktober 2008-22 Oktober 2010 (2 tahun).

    20. Jenderal Polisi, Timur Pradopo periode 22 Oktober 2010-25 Oktober 2013 (3 tahun).

    21. Jenderal Polisi, Sutarman periode 25 Oktober 2013-16 Januari 2015 (2 tahun).

    22. Jenderal Polisi, Badrodin Haiti periode 17 April 2015-14 Juli 2016 (1 tahun).

    23. Jenderal Polisi, Tito Karnavian periode 14 Juli 2016-23 Oktober 2019 (3 tahun).

    24. Jenderal Polisi, Idham Aziz periode 1 November 2019-27 Januari 2021 (2 tahun).

    25. Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo periode 27 Januari 2021- sampai sekarang.

  • Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Rudy Tanoe Sebut Penetapan Tersangka KPK Tidak Sah

    Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Rudy Tanoe Sebut Penetapan Tersangka KPK Tidak Sah

    Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa hukum dari Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Ricky Herbert Parulian Sitohang, mengatakan kliennya meminta pengadilan agar penetapan status tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah.

    “Dalam rangka praperadilan ini, kami minta bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah secara hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP maupun ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,” ujar Ricky dilansir dari Antara, Rabu (17/9/2025). 

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos). 

    Ricky mengatakan penetapan status tersangka untuk Rudy Tanoe oleh KPK tidak sesuai dengan etika maupun prosedur yang berlaku karena kliennya terlebih dahulu mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan status tersangka tanpa diperiksa sebagai saksi sebelumnya.

    “Seyogianya dalam rangka penyidikan Bambang Rudijanto [Rudy Tanoe] diminta keterangannya sebagai saksi terlebih dahulu agar keterangan yang diberikan oleh beliau bisa berimbang untuk mencari titik tengah di mana posisi status yang sesungguhnya,” katanya.

    Selain itu, dia menambahkan KPK belum pernah mengirimkan surat pemanggilan untuk Rudy Tanoe dalam penyidikan kasus tersebut.

    “Surat panggilan sampai sekarang belum ada. Surat penyidikannya belum diterima oleh Bambang Rudijanto sampai sekarang,” ujarnya.

    Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penetapan status tersangka telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

    “Dalam penyelidikan pun KPK juga telah melakukan pemanggilan para saksi atau pihak-pihak terkait yang diminta keterangan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam suatu penanganan perkara. Demikian halnya dalam proses penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

    Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK saat ini menunggu putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai hasil praperadilan Rudy Tanoe.

    Sebelumnya, KPK mengusut kasus terkait bansos di Kemensos dimulai dari perkara dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada lingkungan Kemensos tahun 2020, yakni pada 6 Desember 2020. Salah satu tersangka dalam kasus itu adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

    Pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021.

    Pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.

    Sementara itu, pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan penyaluran bansos Kemensos, berinisial ES, BRT, KJT, dan HER.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).

    Kemudian Dirut DNR Logistics tahun 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).

    Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka kasus yang merupakan pengembangan perkara penyaluran bansos beras untuk KPM dan PKH tahun 2020-2021, serta menilai negara rugi hingga Rp200 miliar.

    Pada 25 Agustus 2025, Rudy Tanoe mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta memohon agar penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum. Adapun, Rudy Tanoe sempat dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 14 Agustus 2025. 

  • PMI berkomitmen tiba di lokasi bencana maksimal enam jam

    PMI berkomitmen tiba di lokasi bencana maksimal enam jam

    Jakarta (ANTARA) – Palang Merah Indonesia (PMI) berkomitmen bahwa sampai di lokasi bencana maksimal enam jam sebagai upaya penanganan dan penyelamatan warga terdampak bencana.

    “Bagaimana menangani kebencanaan kita mempunyai prinsip enam jam sampai, dimana bencana itu, maka relawan PMI harus ada di tempat tempat kebencanaan, dibutuhkan kecepatan dan pengabdian,” kata Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla dalam apel HUT ke-80 PMI di Waduk Brigif, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu.

    JK mengatakan kehadiran PMI sangat dibutuhkan masyarakat terutama di wilayah bencana.

    Menurut dia, dengan waktu tersebut diharapkan PMI mampu menangani kebencanaan, memberikan bantuan dan meningkatkan layanan kesehatan.

    JK juga menyinggung bencana banjir bandang di Bali beberapa waktu akibat kerusakan lingkungan.

    Pihaknya menegaskan bahwa PMI juga berkomitmen menanam pohon secara besar-besaran sebagai upaya menanggulangi kerusakan lingkungan di Indonesia.

    “Kerusakan lingkungan, di Bali kemarin banjir karena hampir semua hulu sungai dibikin villa ataupun usaha lainnya karena itu salah satu program utama juga ialah memperbaiki lingkungan masyarakat dengan menanam pohon secara besar-besaran. Semua PMI daerah harus seperti itu,” ucapnya.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PMI Pusat, AM Fachir mengatakan, bahwasanya peringatan HUT yang dilakukan di 497 markas PMI se-Indonesia ini menjadi momentum untuk memperkuat semangat kemanusiaan.

    “Hari ini dari Papua sampai Aceh semua melaksanakan kegiatan yang sama dan tema yang sama. Semua itu dilakukan untuk menebarkan kebaikan, dengan berbagi, menolong, dan peduli, kita bisa memperkuat persatuan bangsa melalui kemanusiaan,” ucap Fachir.

    Dia menuturkan, dengan HUT ke-80 ini tentunya kepada seluruh pengurus, relawan dan lainnya untuk berpedoman pada tugas PMI yakni menyediakan kebutuhan darah nasional, menangani berbagai bencana dan memberikan pelayanan kesehatan dan sosial.

    Palang Merah Indonesia (PMI) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 dengan mengajak masyarakat untuk bergabung dalam kampanye #Tebarkan Kebaikan.

    Puncak peringatan secara nasional berlangsung di Waduk Brigif, Jagakarsa, Jakarta Selatan yang diisi dengan berbagai aksi nyata untuk masyarakat, diantaranya pemeriksaan kesehatan gratis (golongan darah, gula darah, kolesterol, dan tekanan darah) untuk 500 orang; edukasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) kepada 250 siswa SDN Ciganjur 02 Pagi.

    Kemudian, sosialisasi pertolongan pertama dan kebersihan lingkungan bagi warga sekitar sekolah; serta penanaman 800 bibit pohon buah produktif dan penebaran 500 benih ikan air tawar di kawasan waduk.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Demo Ojol Hari Ini, Pramono: Bagian Demokrasi, Siapa pun Bisa Sampaikan Aspirasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 September 2025

    Demo Ojol Hari Ini, Pramono: Bagian Demokrasi, Siapa pun Bisa Sampaikan Aspirasi Megapolitan 17 September 2025

    Demo Ojol Hari Ini, Pramono: Bagian Demokrasi, Siapa pun Bisa Sampaikan Aspirasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi demo ojek online (ojol) di depan DPR dan Istana, Jakarta pada hari ini Rabu (17/9/2025).
    Pramono menegaskan bahwa demonstrasi adalah bagian dari hak demokrasi warga negara.
    “Demonstrasi ini kan bagian dari hak demokrasi kita. Sehingga dengan demikian kami memberikan keleluasaan siapapun untuk bisa menyampaikan aspirasi dan pendapatnya,” kata Pramono usai memimpin upacara peringatan Hari Perhubungan Nasional 2025 di Monas, Rabu.
    Meski memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat, Pramono memastikan bahwa aparat tetap siaga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
    “Jadi kami sudah melakukan koordinasi dengan Polda. Tetapi tentunya kami berjaga-jaga jangan sampai apa yang kemarin terjadi itu terulang kembali. Tetapi saya meyakini karena hari ini yang demonstrasi dikoordinasikan oleh ojol maka saya yakin pasti akan baik-baik saja,” ujarnya.
    Sebelumnya, sebanyak 6.118 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan jaga demo ojol yang tergabung dalam Asosiasi Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda Indonesia).
    “Jumlah personel yang dikerahkan sebanyak 6.118 personel gabungan untuk pengamanan di wilayah Jakarta Pusat,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
    Personel pengamanan ditempatkan di beberapa titik rawan seperti kawasan Gambir, Merdeka Barat, dan sekitar Gedung DPR/MPR RI di Senayan, yang menjadi pusat aksi utama.
    Polres Metro Jakarta Pusat bersama jajaran Polda Metro Jaya juga telah menggelar apel pengamanan di Pos Polisi Merdeka Barat pada pukul 08.00 WIB sebagai antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban.
    Polisi mengimbau masyarakat untuk menghindari sejumlah ruas jalan yang berpotensi padat akibat aksi unjuk rasa hari ini.
    Beberapa titik yang disarankan untuk dihindari antara lain kawasan Gambir, Merdeka Barat, dan sekitar kompleks DPR/MPR RI di Senayan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jangan Keliru, Tarif Rp 1 Hanya Berlaku di 6 Stasiun LRT Jakarta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 September 2025

    Jangan Keliru, Tarif Rp 1 Hanya Berlaku di 6 Stasiun LRT Jakarta Megapolitan 17 September 2025

    Jangan Keliru, Tarif Rp 1 Hanya Berlaku di 6 Stasiun LRT Jakarta
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan program tarif spesial Rp 1 untuk naik transportasi publik Jakarta pada Rabu, 17 September 2025, dan Jumat, 19 September 2025.
    Program ini berlaku penuh selama 24 jam, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB, bertepatan dengan peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.
    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa layanan ini berlaku untuk tiga moda transportasi publik Jakarta, yakni Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
    “Kami mengajak masyarakat untuk terus menggunakan layanan transportasi massal Jakarta. Program ini juga bertujuan mengurangi ketergantungan warga terhadap kendaraan pribadi,” ujar Syafrin di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
    Namun, masyarakat diimbau untuk tidak keliru, karena tarif khusus Rp 1 hanya berlaku pada LRT Jakarta, bukan LRT Jabodebek.
    LRT Jakarta memiliki jalur Pegangsaan Dua–Velodrome dengan enam stasiun, yaitu:
    Di luar stasiun tersebut merupakan rute stasiun LRT Jabodebek dan berbeda dengan LRT Jakarta.
    Untuk LRT Jabodebek tarif normal tetap berlaku dan tidak termasuk dalam program tarif spesial Rp 1.
    Meski tarifnya simbolis, penumpang tetap diwajibkan melakukan
    tap in
    dan
    tap out
    di setiap perjalanan.
    Sistem akan mencatat transaksi senilai Rp 1 sebagai bentuk pendataan perjalanan pengguna.
    Metode pembayaran yang bisa digunakan antara lain:
    Menurut Syafrin, kebijakan tarif spesial ini bukan sekadar memeriahkan momentum nasional, tetapi juga bagian dari kampanye Pemprov DKI Jakarta untuk membiasakan warga menggunakan transportasi publik.
    Harapannya, pola mobilitas masyarakat bisa lebih aman, tertib, dan ramah lingkungan.
    Dishub DKI Jakarta melalui akun resmi Instagram @
    dishubdkijakarta
    juga membagikan poster dengan tema “
    Tarif Gratis, Semangat Bakti Transportasi
    ”, yang mengajak warga memanfaatkan layanan publik pada momen istimewa ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono sebut kemacetan menurun saat uji coba Tol Fatmawati 2

    Pramono sebut kemacetan menurun saat uji coba Tol Fatmawati 2

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyebutkan terjadi penurunan tingkat kemacetan di Jalan TB Simatupang saat uji coba penggunaan tambahan satu lajur di gerbang Tol Fatmawati 2, Jakarta Selatan, pada pukul 17.00 hingga 20.00 WIB.

    Menurut dia, terjadi penurunan tingkat kemacetan lantaran sebanyak 600 lebih kendaraan melewati jalur uji coba Tol Fatmawati 2 pada hari kedua atau naik 38 persen dibandingkan hari pertama.

    “Tadi pagi saya mendapatkan laporan dari Kepala Dinas Perhubungan, apa yang dilakukan di TB Simatupang dua hari sudah berjalan. Alhamdulillah di hari pertama itu kurang lebih 474 yang melewati. Kemudian di hari kedua naik hampir 38 persen menjadi 600 lebih (kendaraan),” kata Pramono saat dijumpai di Monas, Jakarta Pusat, Rabu.

    Meski sudah terlihat cukup efektif, Pramono mengatakan dirinya tetap akan menunggu hingga masa uji coba berakhir sebelum memutuskan apakah kebijakan tersebut akan dilakukan hingga akhir Oktober atau tidak.

    Adapun uji coba tersebut akan dilakukan hingga 19 September mendatang. Uji coba dilakukan pada lajur paling kiri dari gerbang tol Fatmawati 2, tanpa mengenakan biaya pada pengguna tol.

    Masyarakat dari Jalan Fatmawati yang akan menuju Lebak Bulus juga tetap dapat menggunakan jalan eksisting.

    Uji coba dilaksanakan pukul 17.00-20.00 WIB. Hal ini karena merujuk pada data Dinas Perhubungan DKI Jakarta bahwa volume kendaraan yang tinggi pada jam sibuk (peak hours) tersebut.

    Kebijakan tersebut berlaku hanya untuk kendaraan roda empat. Tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau kendaraan lebih dari roda empat.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi kembalikan enam motor hasil curian di Jaktim ke pemiliknya

    Polisi kembalikan enam motor hasil curian di Jaktim ke pemiliknya

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur mengembalikan enam unit motor hasil curian para komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang disimpan di sebuah gudang di kawasan Matraman, Jakarta Timur kepada pemiliknya.

    “Jadi, pada saat penyidik melakukan penggerebekan di lokasi ditemukan kurang lebih 12 unit kendaraan bermotor dari hasil pemeriksaan. Sebanyak enam unit motor dikembalikan kepada korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan di Jakarta, Rabu.

    Dicky menyebut, enam motor yang dikembalikan ke korban tersebut tidak membuat laporan kehilangan ke polisi. Lalu, dua unit motor lainnya dijadikan barang bukti karena korbannya sempat membuat laporan polisi (LP).

    “Dua unit kendaraan yang akan dijadikan barang bukti karena ini sudah dilaporkan oleh korbannya,” ujar Dicky.

    Sedangkan empat motor lainnya hingga kini polisi masih mencari keberadaan pemilik aslinya agar bisa dikembalikan.

    Saat pengembalian motor yang berlangsung sejak Selasa (16/9), korban warga Otista, Kebon Nanas (Jakarta Timur) yakni Deddy Romansyah turut mengucapkan terima kasih ke Polres Metro Jakarta Timur karena telah mengembalikan motornya.

    Deddy mengaku motornya hilang pada Jumat (12/9) siang, atau saat melaksanakan sholat Jumat.

    “Jumat siang hilang pas sholat Jumat, sebelum penggerebekan. Saya cek ada berita viral, saya tunggu keputusan motor dimana, terus saya langsung datang ke sini,” kata Deddy.

    Hal serupa dikatakan warga Cempaka Putih (Jakarta Pusat), Nindi. Dia mengambil banyak pelajaran atas kejadian pencurian motornya.

    “Terima kasih pak polisi. Ini menjadi pelajaran agar ke depannya masyarakat lebih berhati-hati,” kata Nindi.

    Lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka dan satu merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

    Empat orang berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian motor. Mereka adalah MG (ABH), EW, SR, dan MR. Sementara satu tersangka lainnya, berinisial T, bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.

    Para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

    Lalu Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.

    Diketahui, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Matraman ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025.

    Laporan pertama tercatat pada 12 September 2025 dengan pelapor NA. Lalu laporan kedua pada tanggal yang sama atas nama pelapor IA, sementara laporan ketiga pada 29 Agustus 2025 dengan pelapor ME.

    Rangkaian kejadian terjadi di tiga lokasi berbeda. Pertama di Yayasan Nurul Hikmah, Matraman pada Jumat (12/9) sekitar pukul 12.30 WIB.

    Kedua, di Jalan Balai Rakyat Nomor 7, Utan Kayu, Matraman, pada Jumat (12/9) sekitar pukul 14.20 WIB. Peristiwa ketiga berlangsung di Gang Awap, Balimester, Jatinegara pada Kamis (28/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

    Penggerebekan terjadi atas informasi pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 dengan nomor polisi B 5960 TOT. Motor tersebut diketahui dilengkapi GPS aktif yang kemudian menjadi petunjuk bagi tim untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

    Kontrakan tersebut dibuat seolah-olah bengkel oleh kelima pelaku yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

    Lima pelaku bersama dengan barang bukti, di antaranya 12 motor hasil curian, dua BPKB berikut STNK, satu flashdisk berisi rekaman kamera pengawas (CCTV), dua gagang kunci T dengan empat mata kunci T, satu magnet pembuka kunci, satu senjata api rakitan beserta tiga butir peluru, dua senjata mainan, serta tiga senjata tajam berupa golok dan pisau.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Lampu Merah Simpang Juanda Tak Sampai 300 Detik, Warga: Paling Lama 60 Detik
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 September 2025

    Lampu Merah Simpang Juanda Tak Sampai 300 Detik, Warga: Paling Lama 60 Detik Megapolitan 17 September 2025

    Benarkah Lampu Merah Simpang Juanda Bekasi Sampai 300 Detik?
    Tim Redaksi
     
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Lampu merah di Simpang Juanda, Kota Bekasi tidak sampai 300 detik. Durasi pergantian merah ke hijau paling lama 60 detik.
    Dalam akun Instagram @jakarta.terkini, lampu merah Simpang Juanda Bekasi termasuk durasi yang lama di Indonesia. Durasi lampu merah tersebut sekitar 300 detik.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, Rabu (17/9/2025), arus kendaraan baik motor maupun mobil dari arah Jalan Ir. H. Juanda menuju ke Jalan Haji Agus Salim lancar. 
    Sejumlah pengendara terlihat juga menerobos lampu merah. Klakson bersahutan di tengah ramai pengendara.
    Tampak pengendara melebihi batas lampu lalu lintas sehingga mereka tidak memperhatikan warnanya, hanya melihat situasi lalu lintas di depan.
    Salah satu pengendara Ryan (25) mengatakan lampu merah di Simpang Juanda paling lama hanya berkisar 60 detik ketika kondisi lalu lintas macet.
    “Kalau lampu merah di sini enggak terlalu lama ya, enggak nyampe sampai 300 detik juga, paling lama 60 detik lah kira-kira,” ucap Ryan ketika ditemui di lokasi, Rabu (17/9/2025).
    Menurut dia, kemacetan Simpang Juanda karena ada pelintasan kereta di Jalan Haji Agus Salim.
    Ketika ada kereta lewat, maka pengendara akan berhenti sejenak akibatnya macet hingga Simpang Juanda.
    “Kalau untuk macet, di sini (Jalan Haji Agus Salim) kan ada pelintasan kereta, jadi karena panjangnya alur antrean berpengaruh ke simpang ini,” jelasnya.
    Ryan mengatakan macet di Simpang Juanda terjadi saat jam berangkat dan pulang kerja. 
    “Ya itu biasanya sekitar jam 07.00 WIB dan 17.30 WIB ya,” ucapnya.
    Warga lainnya, Murdi (55) mengatakan lampu merah di Simpang Juanda tidak sampai 300 detik, hanya berkisar 20 detik. 
    “Enggak sampai 300 detik, paling ya 20 detik lah,” ucapnya.
    Namun dia mengakui kalau memang di Simpang Juanda macet, terutama saat pulang kerja sekitar pukul 17.30 WIB. 
    “Macet di sini seringnya pas pulang kerja sekitar jam 17.30 WIB, apalagi yang bikin parah pengendara kadang enggak mau ngalah, semrawut,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Limpahkan Bos Sritex Iwan Setiawan Dkk ke Kejari Surakarta

    Kejagung Limpahkan Bos Sritex Iwan Setiawan Dkk ke Kejari Surakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti alias tahap II kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex (SRIL).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan tiga tersangka itu yakni Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Utama Sritex.

    Kemudian, Eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS). Berkas dan tiga tersangka itu dilimpahkan dari penyidik Direktorat Jampidsus Kejagung RI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.

    “Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas 3 orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9/2025).

    Setelah dilakukan pelimpahan ini, kata Anang, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex (SRIL).

    “Tim JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) telah menyita aset berupa bidang tanah seluas 50,02 hektare milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan aset tanah yang disita itu berasal di empat wilayah mulai dari Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri dan Surakarta dengan nilai mencapai Rp510 miliar.

    “Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025) malam.

    Dia merincikan aset yang telah disita dari Kabupaten Sukoharjo dengan total 152 bidang tanah dengan luas 471.758 m2. Dari aset ini 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan; 94 aset tanah diatasnamakan istri Iwan yakni Megawati; dan satu bidang tanah atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.

    Kemudian, aset lainnya yang disita yaitu di 1 bidang tanah, luas 389 m² di Kota Surakarta; 5 bidang tanah, luas 19.496 m² di Kabupaten Karanganyar; dan 6 bidang tanah, luas 8.627 m² di Kabupaten Wonogiri.

    Anang juga mengemukakan bahwa penyitaan ini telah mendapatkan penetapan izin dari PN Sukoharjo dengan nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025.

    Selain itu, penyitaan juga berdasarkan surat perintah penyitaan direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

    “Penyitaan ini dilakukan pada Rabu 10 September 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” pungkas Anang.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan bos Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex.

    Dirdik Jampidsus Kejagung Rl, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Iwan sebagai tersangka.

    “Tim penyidik Jampidsus kembali menetapkan 1 orang tersangka, dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023” ujar Nurcahyo di Kejagung, Rabu (13/8/2025).

    Adapun, secara total telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group. Belasan tersangka itu mulai dari, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP); eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) hingga eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

    Penyidik korps Adhyaksa juga menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi ini menjadi Rp1,08 triliun.

  • Sejoli di Jakut Ditangkap Polisi Usai Aborsi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 September 2025

    Sejoli di Jakut Ditangkap Polisi Usai Aborsi Megapolitan 17 September 2025

    Sejoli di Jakut Ditangkap Polisi Usai Aborsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejoli berinisial H (29) dan AM (25) ditangkap polisi usai mengaborsi janin hasil hubungannya secara ilegal di sebuah rumah di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (14/9/2025).
    “Mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak berupa pengguguran kandungan yang dilakukan secara ilegal oleh sepasang kekasih,” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/9/2025).
    Erick mengatakan, H dan AM berusaha menggugurkan janinnya dengan obat-obatan.
    Kemudian, sekitar dua jam, janin tersebut keluar dengan sendirinya di lantai.
    Tak ingin AM kenapa-kenapa, H membawa kekasihnya itu ke puskesmas terdekat.
    “Pelaku membawa korban ke Puskesmas Penjaringan untuk mendapatkan pertolongan medis,” ucap Erick.
    Atas perbuatannya, AM dan H ditangkap polisi dan berada di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    Keduanya, terancam dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
    Kemudian, Erick mengimbau, agar masyarakat tidak lagi melakukan aborsi ilegal yang melanggar hukum dan membahayakan nyawa.
    “Kami mengajak seluruh warga untuk peduli terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak atau praktik aborsi ilegal, segera laporkan kepada kepolisian terdekat agar dapat segera ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap Erick.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.