Jenis Media: Metropolitan

  • KPK Sebut Khalid Basalamah Bocorkan Materi Penyidikan Kuota Haji

    KPK Sebut Khalid Basalamah Bocorkan Materi Penyidikan Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan Khalid Zedd Basalamah membocorkan materi penyidikan usai di periksa penyidik sebagai saksi fakta. Materi ini terkait pengembalian uang terkait kuota haji.

    Seperti diketahui, Khalid Basalamah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Artinya sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail, sehingga memang kami juga belum bisa menyampaikan terkait dengan detail jumlahnya,” kata Budi, dikutip Kamis (18/9/2025). 

    Padahal, kata Budi, penyidik KPK masih melakukan pendalaman terkait detail jumlah uang yang dikembalikan Khalid. Penyidik sendiri belum dapat menyimpulkan asal uang tersebut dan pihak mana saja yang terlibat.

    “Sehingga memang kami juga belum bisa menyampaikan terkait dengan detail jumlahnya, kemudian teknis pengembaliannya seperti apa, kemudian dari mana saja. Apakah hanya dari saksi yang bersangkutan atau ada dari pihak-pihak lain,” jelasnya.

    Budi mengatakan konstruksi perkara penyidikan baru dapat disampaikan setelah KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini.

    Khalid Mengaku Kembalikan Uang

    Sebelumnya, Khalid mengaku mengembalikan uang jemaah haji. Hal ini dia sampaikan saat podcast di kanal YouTube Kasisolusi.

    “Nah, makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka [KPK] bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 [dollar AS] kali sekian jemaah [118 jemaah], kembalikan ke negara, Ustaz’. Oke, yang 37.000 [dollar AS] juga dikembalikan ke negara,” ungkap Khalid, dikutip Kamis (18/9/2025).

    Dia menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan bagian dari proses pendalaman informasi dari KPK.

    Pernyataan itu dia sampaikan setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis, (9/9/2025). Kala itu dia mengaku menjadi korban dari PT Muhibbah dalam kasus kuota haji 2023-2024. 

    Khalid menceritakan dia melaksanakan ibadah haji menggunakan jalur furoda dan telah membayar untuk pemberangkatan. Namun dia ditawarkan kuota khusus oleh Ibnu Masud, pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, sehingga terdaftar menjadi jemaah haji travel tersebut. 

    Penawaran yang diberikan PT Muhibbah berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Agama, sehingga dirinya percaya.

    “Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Masud tadi. Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Masud,” katanya kepada wartawan.

    Khalid menjelaskan jemaah dari Uhud Tour sudah termasuk dalam jamaah PT Muhibbah karena Uhud Tour merupakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) belum mendapatkan kuota tambahan. 

    Totalnya sebanyak 122 jamaah diberangkatkan melalui PT Muhibbah pada tahun yang sama yaitu 2024.

    “Uhud Tour, ini kamu jemaah Muhibbah. Saya bersama jemaah Uhud Tour masuk menjadi jemaah Muhibbah. Karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami sebagai jemaah Muhibbah. Jumlahnya 122,” jelasnya.

  • Kejagung Sita Aset Tanah Rp35 Miliar Milik Zarof Ricar pada Kasus TPPU

    Kejagung Sita Aset Tanah Rp35 Miliar Milik Zarof Ricar pada Kasus TPPU

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset tanah dan bangunan senilai Rp35,1 miliar dalam kasus dugaan TPPU Zarof Ricar.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan total ada tujuh bidang tanah dengan luas 13.362 m2 di Pekanbaru, Riau.

    “Harga perkiraan kurang lebih Rp35,1 miliar, 35 lebih perkiraan,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Dia merincikan terdapat lima bidang tanah dengan hak milik atas nama anak Zarof Ricar yakni Ronny Bara Pratama (RBP) dan Diera Cita Andini di Kecamatan Marpoyan Damai, Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau.

    Kemudian, dua bidang tanah kosong yang terletak di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, hak milik atas nama Ronny seluas 2.458 m2.

    Adapun, Anang mengemukakan bahwa penyitaan terkait aset tersangka TPPU Zarof Ricar ini pada Rabu (10/9/2025).

    “Kurang lebih luas tanahnya 10.904 meter persegi. Terus dua bidang tanah kosong terletak di kecamatan Bina Widya Ini daerah Provinsi Riau juga Pekanbaru atas nama Anak tersangka Ini RBP. Luasnya 2.428 m2,” pungkas Anang 

    Sekadar informasi, kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi periode 2010-2022.

    Dalam perkara itu, eks pejabat MA ini mulanya divonis 16 tahun penjara. Vonis itu kemudian diperberat menjadi 18 tahun oleh hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (24/7/2025).

  • Kejagung Ungkap Alasan Jaksa Tak Kawal Lagi Kasus Ijazah SMA Gibran

    Kejagung Ungkap Alasan Jaksa Tak Kawal Lagi Kasus Ijazah SMA Gibran

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengemukakan alasan jaksa pengacara negara (JPN)  tidak lagi mengawal kasus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di PN Jakarta Pusat.

    Kapuspenkum Kejagung , Anang Supriatna mengatakan alasan pihaknya sudah tidak mengawal lagi perkara pencalonan Gibran sebagai Wapres lantaran hal tersebut bersifat pribadi.

    “Jadi karena ini sifatnya gugatan sifatnya pribadi kepada pak Gibran Bukan sebagai Wapres,” ujarnya di Kejagung, Kamis (18/9/2025).

    Anang menjelaskan, sejatinya memang pemohon dalam perkara ini mengalamatkan surat gugatannya ke Sekretariat Wakil Presiden atau Setwapres.

    Alhasil, jika memang gugatannya terkait Wapres maka JPN bakal langsung turun tangan menangani hal tersebut. Oleh sebab itu, saat di persidangan awal tim JPN langsung ditarik karena tidak memiliki legal standing.

    “Nah pada saat hadir di persidangan, dinyatakan oleh pemohon bahwa yang bersangkutan gugatan bukan atas nama jabatan, tapi atas nama pribadi,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah digugat perdata terkait kerugian senilai Rp125 triliun di PN Jakarta Pusat.

    Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Jumat (29/8/2025). Gugatan ini juga dibenarkan Jubir II PN Jakpus, Sunoto.

    Di lain sisi, Subhan selaku penggugat menyatakan bahwa inti gugatan ini adalah Gibran telah melakukan pelanggaran saat mencalonkan diri menjadi Wapres.

    Pasalnya, Gibran dinilai tidak pernah menamatkan sekolah tingkat SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

    “Inti gugatannya itu PMH bahwa Gibran tidak memenuhi syarat menjadi wakil presiden karena tidak pernah tamat pendidikan SLTA sederajat di wilayah hukum Republik Indonesia,” ujar Subhan saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025).

  • KPK Panggil Dirjen PHU Hilman Latief Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

    KPK Panggil Dirjen PHU Hilman Latief Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) periode 2021-sekarang, Hilman Latief, Kamis (18/9/2025).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan untuk mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Selain Hilman, penyidik juga memanggil Nasrullah Jasam Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” Hilman.

    Kendati Budi belum mendetailkan materi yang akan ditanyakan kepada terperiksa dan baru dapat disampaikan usai pemeriksaan berlangsung.

    Penyidik KPK tengah intens mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji. Perkara ini bermula saat Presiden ke-7 Jokowi bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil, Indonesia mendapatkan 20.000 kota haji tambahan.

    Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementrian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Realisasinya pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK naikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.

    Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan menyita barang bukti elektronik (BBE). KPK juga telah memeriksa beberapa saksi, salah satunya Khalid Zeed Basalamah.

    KPK menemukan jual beli kuota haji, di mana haji reguler dihargai Rp300 juta dan furoda Rp1 miliar. Selain itu, penyidik KPK mentaksir kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

  • Pelaku tabrak lari di Jakarta Utara dituntut satu tahun enam bulan

    Pelaku tabrak lari di Jakarta Utara dituntut satu tahun enam bulan

    Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    “Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Rakhmat saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.

    Peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Jumat (9/5) dan berakibat korban berinisial S (82) luka parah dan meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian di rumah sakit.

    Jaksa mengatakan Ivon Setia Anggara secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia. Hal ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu,” kata dia.

    Jaksa menyatakan tuntutan ini diberikan berdasarkan pertimbangan perbuatan terdakwa yang berusia lanjut ditabrak sehingga meninggal dunia. Selain itu, korban meninggal dunia meninggalkan luka yang dalam bagi keluarga.

    Terdakwa juga belum menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan kepada keluarga yang kehilangan orang tua mereka.

    Sementara keluarga korban S, Haposan menyatakan kecewa terhadap tuntutan yang disampaikan jaksa karena tuntutan terbut lebih rendah dari hukuman maksimal yang diatur di dalam pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 itu.

    “Harusnya dia dihukum berat karena perbuatannya membuat kami kehilangan orang tua. Saya siap menabrak orang jika hukumannya cuma setahun enam bulan,” kata dia.

    Sebelumnya, korban berinisial S (82) meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK) usai ditabrak terdakwa Ivon Setia Anggara (65) saat olahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat (9/5).

    Korban yang berusia 82 tahun menjalani aktivitas jalan pagi yang rutin dilakukan di komplek perumahan. Lalu, tiba-tiba datang mobil putih dari belakang dan menabrak sang ayah. Kejadian ini terekam sejumlah kamera pengintai yang ada di kawasan tersebut. Mobil sempat berhenti dan langsung melanjutkan perjalanan.

    “Dia langsung kabur dan tidak menolong papa saya yang tergeletak bersimbah darah,” kata anak korban Haposan.

    Menurut dia, di lokasi juga ada sejumlah saksi yang mengetahui kejadian dan meminta tolong petugas keamanan.Setelah melihat rekaman, petugas mencari keberadaan mobil pelaku dan mobil tersebut terparkir rapi di sebuah ruko yang dekat dengan kawasan tersebut.

    “Waktu ditanya petugas, pelaku ini mengaku hanya menabrak tiang dan dia berbelit-belit memberikan penjelasan,” katanya.

    Ia mengatakan, jika terdakwa mau membantu dan tidak berbelit-belit maka nyawa ayah mungkin masih tertolong.

    “Ayah saya meninggal setelah mengalami pendarahan setelah tiga hari dirawat,” kata dia.

    Ia mengatakan, tidak ada itikad baik dari terdakwa sejak awal kejadian kecelakaan maut itu terjadi kepada keluarganya.

    Namun, saat kasus ditangani oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, pelaku tabrak lari tidak ditahan oleh polisi. Pelaku mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.

    “Kami berharap hukum itu harus ada dan pelakunya harus dihukum yang seberat-beratnya, karena orang ini meskipun perempuan tapi tidak punya hati,” ujarnya.

    Sidang lanjutan kasus tabrak lari tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda pleidoi.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Layanan jemput bola dinilai mudahkan warga mengurus tanah makam

    Layanan jemput bola dinilai mudahkan warga mengurus tanah makam

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) menilai layanan jemput bola yang dilakukan oleh Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) mempermudah warga dalam mengurus Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM).

    “Melalui pelayanan yang langsung turun menjemput ke masyarakat, membuktikan bahwa kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam mempermudah masyarakat terkait mendapatkan kelengkapan administrasi berjalan dengan baik,” kata Wali Kota Jakarta Selatan M Anwar di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Kamis.

    Dia pun mengapresiasi konsistensi UP PMPTSP Jakarta Selatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan mobil layanan.

    Menurut dia, dalam waktu lima hari, mobil layanan tersebut dapat menjangkau sejumlah TPU milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

    “Bahkan bukan hanya IPTM saja, tapi layanan lainnya mereka bisa. Jadi, saya minta warga untuk memanfaatkan ini dengan baik, lengkapilah administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Anwar.

    Seperti diketahui, warga Jakarta yang ingin mengurus pemakaman dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

    Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, pengelolaan pemakaman di Jakarta diatur untuk memastikan ketersediaan lahan dan pelayanan yang optimal bagi masyarakat. Peraturan ini mencakup ketentuan penyediaan lahan, pengelolaan TPU, serta prosedur perizinan pemakaman.

    Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menyediakan berbagai layanan pemakaman, di antaranya penggunaan perpetakan pemakaman, pemulasaraan jenazah, dan penanganan jenazah terlantar.

    Ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab dapat mengajukan IPTM melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan setempat.

    Pengurusan ITPM juga dapat dilakukan secara daring melalui Jakevo, yaitu sistem pelayanan digital terintegrasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

    Pengurusan ITPM itu termasuk pengurusan makam baru maupun perpanjangan atau tumpangan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Keluarga Korban Ungkap Kronologi Pelaku Penculikan Mendapatkan Kartu Nama Kacab BRI

    Keluarga Korban Ungkap Kronologi Pelaku Penculikan Mendapatkan Kartu Nama Kacab BRI

    Bisnis.com, JAKARTA — Keluarga mengungkap kartu nama Kepala KCP Bank BRI di Jakarta, MIP (37) bisa jatuh di tangan otak pelaku penculikan C alias Ken.

    Kuasa Hukum Keluarga MIP, Boyamin Saiman mengatakan kartu nama tersebut bisa diberikan ke pelaku karena kliennya sempat menawarkan pemasangan EDC untuk berbisnis.

    “Almarhum pernah menawari salah satu mungkin C karena dia punya bisnis nawari untuk memasang EDC untuk gesek kartu tunai kartu kredit ATM jadi dia punya usaha. Jadi kartu nama itu memang diberikan untuk menawari bisnis itu,” ujar Boyamin di Polda Metro Jaya, Rabu (17/9/2025).

    Di samping itu, Boyamin meminta agar kepolisian bisa menerapkan persangkaan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasalnya, rangkaian rencana pembunuhan itu sudah jelas.

    Misalnya, terkait dengan perasaan MIP yang sudah mulai dibuntuti, kemudian dianiaya, dilumpuhkan agar tidak bisa melawan saat diculik hingga akhirnya meninggal dunia.

    “Jadi ya saya tetap akan minta, baik ini diskusi, nanti resmi juga mengirimkan surat resmi, minta diterapkan pasal 340, yaitu pembunuhan berencana. Karena rangkaiannya sudah ada,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Direktur Reskrimum, Polda Metro Jaya menjelaskan alasan Kepala KCP Bank BRI di Jakarta Pusat, MIP (37) menjadi target penculikan dan pembunuhan.

    Wira menyatakan MIP terpilih menjadi target dalam operasi ini lantaran pelaku mengaku bahwa nama tersebut muncul karena ada salah satu rekannya yang memberikan kartu nama korban.

    “Kemudian untuk kenapa Kacab Bank ini dijadikan korban, ini dipilihnya secara random dan para tersangka ini punya kartu namanya saja awalnya jadi tidak ada yang kenal dengan korban,” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Selasa (15/9/2025).

  • Polisi tangkap paman yang cabuli keponakannya sejak Maret di Jaktim

    Polisi tangkap paman yang cabuli keponakannya sejak Maret di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang pria inisial JP (36) yang mencabuli keponakannya sendiri, yakni NFD (16), secara berulang sejak Maret 2025 di kawasan Munjul, Cilangkap, Jakarta Timur (Jaktim).

    “Seorang pria berinisial JP (36) ditangkap pada 16 September 2025 malam, setelah dilaporkan menyetubuhi keponakannya sendiri, seorang siswi SMA berusia 16 tahun berinisial NFD, sejak Maret hingga September 2025,” kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis.

    Kasus itu terungkap setelah ayah korban Daniel Yanwis Lode menemukan rekaman video tindakan bejat pelaku yang terkirim ke surat elektroniknya (email).

    Video itu tersimpan otomatis di dalam emailnya yang terhubung dengan ponsel korban saat sang ayah merasa curiga dengan tingkah pelaku.

    Kemudian, sang ayah langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada 16 September 2025.

    “Saat melakukan perbuatannya tersebut, pelaku merekam peristiwa itu. Sehingga ada pemberitahuan di email, ada video tersebut. Akhirnya dibuka oleh ayahnya dalam hal ini pelapor, kemudian membawa korban untuk kami lakukan konseling di sini dan benar terjadi persetubuhan kata korban,” jelas Sri.

    Dia menjelaskan peristiwa itu terjadi ketika pelaku kerap makan di warung milik orang tua korban.

    Karena memiliki hubungan keluarga dengan ibu korban, pelaku kemudian diizinkan menginap di rumah keluarga tersebut.

    “Selanjutnya pada sekitar bulan April 2025, tersangka menginap di rumah orang tua korban. Lalu sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka dibangunkan oleh korban dan selanjutnya terjadilah persetubuhan tersebut,” ucap Sri.

    Namun, situasi itu dimanfaatkan pelaku, terutama ketika kedua orang tua korban sudah berangkat kerja sejak dini hari.

    “Orang tua korban dua-duanya bekerja, ibunya bekerja di salah satu warung di sekitar rumahnya, berangkat jam tiga pagi, kemudian ayahnya juga demikian, berangkat lebih awal. Pelaku ini menyetubuhi anak korban di kala orang tuanya sedang pergi berangkat kerja,” ungkap Sri.

    Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur menyita barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban, yakni satu buah baju kuning, satu buah kaos putih, satu buah celana jeans biru, satu buah daster motif kotak berwarna putih dan abu-abu.

    Tersangka dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

    Tak hanya itu, masa hukuman pelaku juga ditambah sepertiga dari hukuman pokok karena pelaku sebagai paman korban.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Kembali Temukan Orang Hilang Pascademo Gaji DPR

    Polda Metro Kembali Temukan Orang Hilang Pascademo Gaji DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah kembali menemukan orang hilang buntut unjuk rasa berujung kerusuhan di Jakarta pada akhir Agustus lalu.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan orang yang ditemukan itu bernama Eko Purnomo. Laporan orang hilang ini berdasarkan LP No:LI/22/IX/2025/PMJ/Ditressiber tanggal 16 September 2025.

    “Tim khusus gabungan yang dibentuk Kapolda Metro Jaya berhasil menemukan Eko Purnomo,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).

    Ade menyampaikan, Eko merupakan salah satu orang yang dinyatakan hilang oleh Kontras. Pengumuman kehilangan Eko sempat diunggah oleh Kontras di media sosialnya pada (8/9/2025).

    Kemudian, tim pencarian kepolisian mengumpulkan sejumlah keterangan terkait Eko, seperti ke keluarganya. Berdasarkan keterangan itu, Eko telah menyampaikan tidak pulang ke rumah dan langsung bekerja di Kalimantan.

    “Eko Purnomo memberitahukan kepada orang tuanya melalui aplikasi Whatsapp bahwa Eko Purnomo pergi untuk bekerja di Kalimantan,” imbuh Ade.

    Mendapat informasi itu, kepolisian mendatangi lokasi Eko bekerja. Terungkap, di Kalimantan Eko tengah bekerja sebagai penangkap ikan.

    “Tim melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan diketahui bahwa sdr. Eko Purnomo benar bekerja sebagai penangkap ikan di Kuala Jelai, Kab. Sukamara, Kalimantan Tengah,” pungkas Ade.

    Setelah ditemukan, Eko kemudian langsung dilakukan pemeriksaan melalui koordinasi dengan Polsek Juala Jelai, Polres Sukamara dan Polda Kalimantan Tengah.

    Sekadar informasi, sejatinya Kontras telah mengumumkan bahwa keberadaan Eko Purnomo sudah ditemukan per (9/9/2025) di media sosial @kontras_update.

    “Dia sempat mengalami hilang kontak dengan pelapor karena miskomunikasi, bukan karena menjadi korban penghilangan paksa,” dalam keterangan Kontras.

    Adapun, Kontras telah memperbaharui data orang hilang menjadi tiga orang pasca demo ricuh di Jakarta. Mereka yakni Bima Permana Putra hilang di Glodok Jakarta Barat sejak 31 Agustus 2025.

    Selanjutnya, dua orang hilang dengan lokasi terakhir di Brimob Kwitang Jakarta Pusat yakni M. Farhan Hamid sejak 31 Agustus 2025 dan Reno Syahputeradewo sejak 30 Agustus 2025.

    Dalam hal ini, Bima telah ditemukan kepolisian di dekat toko Klenteng Eng An Kiong di daerah Malang, Jawa Timur pada Rabu (17/9/2025). Pada saat ditemukan, Bima disebut tengah berjualan mainan barongsai.

  • Jakarta dan Kongo teken kerja sama ekonomi hingga lingkungan hidup

    Jakarta dan Kongo teken kerja sama ekonomi hingga lingkungan hidup

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Kinshasa, Republik Demokratik Kongo, sepakat menjajaki kerja sama di bidang ekonomi, ketahanan kota, kepemudaan, iklim dan lingkungan hidup untuk mendukung visi membangun kota yang berkelanjutan dan inklusif.

    Kerja sama tersebut dituangkan ke dalam dokumen kesepahaman atau Letter of Intent (LoI) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Kinshasa dalam Jakarta International Investment, Trade, Tourism, Small and Medium Enterprise Expo (JITEX) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Kamis.

    Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengatakan sebagai kota metropolitan dan pusat kegiatan nasional, Jakarta dan Kinshasa memainkan peran penting bagi negaranya masing-masing.

    Kedua kota itu, sambung dia, menghadapi tantangan serupa, di antaranya urbanisasi yang cepat, krisis iklim, dan agenda pembangunan berkelanjutan.

    Oleh karena itu, menurut dia, kerja sama tersebut memungkinkan kedua kota saling bertukar pengalaman dan menciptakan solusi bersama untuk mewujudkan visi kolaborasi pelayanan publik.

    “Kemitraan ini sejalan dengan visi besar menuju jajaran top 20 kota global yang inklusif. Visi tersebut kami wujudkan melalui peningkatan pelayanan publik di berbagai sektor, mulai dari pengembangan transportasi massal, seperti MRT, LRT, dan Transjakarta, serta kawasan transit oriented development (TOD),” jelas Rano.

    Pada saat yang bersamaan, kata dia, Pemprov DKI juga memperkuat sektor olahraga, kepemudaan, pelestarian kebudayaan, dan ekonomi kreatif, termasuk pencanangan Jakarta sebagai kota sinema.

    Dengan begitu, pembangunan kota tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga kualitas hidup dan identitas budaya masyarakat.

    Penjajakan kerja sama antara Jakarta dan Kinshasa itu berawal dari kunjungan Gubernur Kinshasa H.E. Daniel Bumba ke Balai Kota DKI Jakarta pada Juli 2025. Bagi Rano, kunjungan itu sekaligus mengingatkan pada semangat solidaritas Konferensi Asia Afrika 1955 yang terus hidup hingga hari ini.

    “Semoga kemitraan ini menjadi jembatan persahabatan antara kedua kota, dan masyarakatnya terus tumbuh menginspirasi dan membuka peluang nyata bagi kemajuan bersama,” harap Rano.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.