Ammar Zoni Disebut Terima Rp 10 Juta dari Edarkan Sabu di Rutan Salemba
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan), Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, disebut menerima upah sebesar Rp 10 juta dari aktivitas pengedaran sabu di Rutan Salemba.
Informasi tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025).
Keterangan itu disampaikan saksi dari kepolisian, Randi Iswahyudi, yang menjelaskan hasil interogasi terhadap
Ammar Zoni
pada 3 Januari 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ammar Zoni mengakui menerima sabu dari seseorang bernama Andre yang hingga kini berstatus buronan.
“Dari saudara Andre, 100 gram. (Barang) Sudah diedarkan di dalam rutan,” kta Randi.
Majelis hakim kemudian memastikan kembali keterangan tersebut dalam persidangan.
“Diedarkan di dalam rutan? Sebanyak 100 gram itu?,” tanya Ketua Majelis Hakim memastikan.
“Siap,” tutur Randi.
Hakim selanjutnya menanyakan apakah Ammar Zoni memperoleh imbalan dari aktivitas peredaran sabu tersebut. Randi menyatakan ada upah khusus yang diterima terdakwa.
“Dari 100 gram menjadi Rp 10 juta,” kata Randi.
Ketua Majelis Hakim kembali menegaskan keterangan itu.
“100 gram menjadi Rp 10 juta? Untuk si terdakwa Amar saja?,” tegas Ketua Majelis Hakim.
“Siap,” jawab Randi.
Dalam sidang yang digelar Kamis, Ammar Zoni hadir secara langsung di PN Jakarta Pusat. Empat terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi, juga mengikuti persidangan secara langsung.
Sidang tersebut menghadirkan lima orang saksi yang terdiri dari tiga petugas kepolisian dan dua pegawai rutan.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang tatap muka untuk perkara dugaan peredaran narkotika di dalam rutan yang menjerat Ammar Zoni pada Kamis, 18 Desember 2025.
Penjadwalan itu dilakukan setelah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi memberikan izin pemindahan Ammar Zoni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta agar dapat mengikuti persidangan secara langsung.
“Menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan persidangan selanjutnya dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
Namun, Elyarahma menegaskan bahwa pelaksanaan sidang secara offline hanya berlaku bagi Ammar Zoni dan empat terdakwa lainnya.
Sementara itu, kehadiran terdakwa Ade Candra Maulana dilakukan secara daring karena alasan kesehatan.
Ade Candra Maulana diketahui tengah menderita penyakit tuberkulosis (TBC) sehingga dikhawatirkan berpotensi menularkan penyakit apabila harus menjalani mobilitas dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta.
Oleh karena itu, pada Kamis, Ade mengikuti persidangan melalui sambungan zoom meeting.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Metropolitan
-
/data/photo/2025/12/18/69437b202d3cc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ammar Zoni Disebut Terima Rp 10 Juta dari Edarkan Sabu di Rutan Salemba Megapolitan 18 Desember 2025
-
/data/photo/2025/12/18/6943d013efec0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Diminta Megawati Sumbang Rp 2 M ke Korban Bencana Sumatera, Pramono: Sami'na Wa Atho'na Megapolitan 18 Desember 2025
Diminta Megawati Sumbang Rp 2 M ke Korban Bencana Sumatera, Pramono: Samina Wa Athona
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan tanggapan mengenai permintaan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang ingin dirinya menyumbang Rp 2 miliar untuk korban bencana alam di Sumatera.
Elite PDI-P itu pun langsung menyatakan kepatuhannya atas permintaan tersebut.
“Sami’na wa atho’na (kami dengar dan kami patuh),” ucap Pramono sambil tersenyum saat ditemui di wilayah Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Adapun permintaan donasi itu terjadi saat Megawati diminta bernyanyi dalam peringatan Hari Ibu 2025 bertajuk Merawat Pertiwi di Ballroom Jayakarta, wilayah Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis.
Saat itu, Megawati bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno naik ke panggung untuk membagikan bibit pohon asli Indonesia kepada kepala daerah perempuan kader PDI-P.
Usai pembagian bibit dan sesi foto bersama, Rano Karno melontarkan celetukan bahwa Megawati akan bernyanyi.
“Dalam rangka hari ibu, Ibu Mega kita mau menyanyikan lagu,” celetuk Rano Karno dari atas panggung, Kamis.
“Setuju, enggak? Setuju?” tanya Rano kepada hadirin yang hadir dalam ballroom.
Tak beberapa lama, Rano menyanyikan lagu berjudul “Cinta Hampa.”
Megawati tidak langsung bernyanyi. Ia mengambil pengeras suara untuk menyampaikan wejangan untuk perempuan.
“Saya sebagai Ketua Umum selalu mengatakan bahwa jangan merasa rendah diri kaum perempuan karena seperti tadi yang Bu Bintang bilang di dalam konstitusi kita tolong diingat, bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama. Artinya laki-laki, perempuan, sama, cuma yang beda kodrat,” ucap Megawati.
Setelah mengatakan hal itu, Megawati menarik Rano Karno ke sampingnya. Ia mempertanyakan mengapa Rano Karno menyuruhnya bernyanyi, padahal ia tidak pernah bilang mau bernyanyi di atas panggung.
“Saya juga ini lagi mau nanya, ini enak aja. Apa namanya, kalau nembak itu apa?” kata Megawati.
“Nodong,” ucap Rano membantu menemukan padanan kata yang tepat.
“Nodong, iya. Siapa yang bilang saya mau nyanyi, dia yang mau nyanyi,” ucap Mega sembari menunjuk Rano Karno.
“Tadi saya bilang Bu Ibu nyanyi. (Ibu bilang), ‘Saya mau nyanyi tapi kamu donasiin musti besar’. ‘Siap’,” jawab Rano.
Mega menyampaikan, ia hanya ingin bernyanyi jika Rano Karno menyumbang donasi yang besar untuk Sumatera.
Menurut dia, uang donasi yang diberikan Rano sebesar Rp 500 juta belum cukup besar. Ia ingin Rano menambah donasi hingga Rp 1 miliar.
“Teruskan saya bisik-bisik kamu maunya mintanya donasinya berapa? Katanya tadi ya setengah M (miliar), ngapain setengah M, aku nggak mau nyanyi. Ayo ibu-ibu saya tantang tadi katanya Rp 1 miliar,” pinta Megawati.
“Udah Bu, udah Rp 1 M sekarang. Habis Ibu nyanyi kita omongin sekarang. Jangan ditutup (dulu donasinya), ini Ibu Gubernur belum nyumbang loh, Bu,” seloroh Rano.
Mega kemudian menantang jumlah donasi yang lebih besar.
“Saya tantang. Saya mau nyanyi kalau naiknya 100 persen. Siapa? Angkat tangan. Jadi kalau 100 persen itu jadi Rp 2 M, ayo siapa yang mau, kalau tidak bisa sampai itu, setop,” seloroh Mega.
Ia ingin Gubernur Jakarta
Pramono Anung
memberikan donasi Rp 2 miliar, jauh lebih besar dari Rp 1 miliar.
“Ini suka bohong sama saya. Kalau yang tahu namanya Pram (Pramono Anung) udah nambahin,” kata Mega lagi.
“Tadi Pak Gubernur nelpon, Gubernur nyumbang Rp 1 miliar,” timpal Rano.
Mega bilang, donasi sebesar Rp 2 miliar adalah perintah Ketua Umum (Ketum), yang artinya harus dilaksanakan.
“Oh, kalau gitu, masa Rp 1 miliar? Kalau gitu saya bilang gini, Ketua Umum memerintahkan Gubernur DKI untuk nyumbangnya Rp 2 M. Ayo nyanyi. Makanya jangan lemes jadi perempuan. Apalagi kalau saya nari, naik lagi (sumbangannya). Saya pintar nari, loh,” tandas Megawati.
Selanjutnya, Megawati benar-benar bernyanyi di atas panggung bersama beberapa orang, termasuk Rano.
Saat acara selesai, pembaca acara menyampaikan bahwa Gubernur DKI Jakarta pada akhirnya menyumbang Rp 2 miliar untuk korban bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera, sehingga total donasi terkumpul mencapai Rp 3,2 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/16/69403f912fcab.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polda Metro Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan soal Status Tersangka Megapolitan 18 Desember 2025
Polda Metro Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan soal Status Tersangka
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com-
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin mempersilakan Roy Suryo dan kawan-kawan untuk mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan,” ujar Iman kepada wartawan saat konferensi pers usai gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menggelar perkara khusus atas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi pada Senin (15/12/2025).
Dalam gelar perkara khusus tersebut, para tersangka mengajukan tiga ahli untuk dimintai keterangan terkait perkara ini.
Ketiganya yakni Dr Ing Ridho Rahmadi, Prof Tono Saksono, dan Dr Kandidat Didit Wijayanto.
“Kami akan melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut dan kami juga sedang menunggu saksi tambahan yang diajukan oleh para tersangka,” tutur Iman.
Iman menegaskan, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka karena masih menunggu hasil pemeriksaan saksi dan ahli.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli nantinya, penyidik akan kembali mendalami perkara tersebut.
“Nanti (ditahan). Kan sudah dilakukan gelar perkara khusus, ada saksi yang diajukan. Itu (penyidik) akan melakukan pendalaman kembali,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Selain itu, penyidik juga akan mengajukan berkas perkara ke kejaksaan sebagai bagian dari langkah lanjutan penanganan kasus ini.
Polisi juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lain yang masuk dalam klaster pertama, yang dijerat dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah melalui proses penyidikan yang panjang.
Delapan tersangka tersebut kemudian dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan perbuatannya.
Klaster pertama yakni penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
Klaster kedua yaitu upaya manipulasi dokumen elektronik dengan menghapus atau menyembunyikan informasi:
Roy Suryo
, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sementara, klaster kedua dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait perbuatan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Hasil Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Tetap jadi Tersangka
Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan Roy Suryo Cs masih jadi tersangka usai mengajukan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan dalam gelar perkara khusus itu penyidik telah membuktikan penetapan tersangka Roy Cs sudah sesuai prosedur.
“Berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Dia menambahkan dalam gelar perkara khusus ini sudah dilakukan dengan melibatkan pengawas eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas hingga Ombudsman.
Terlebih, kata Iman, penyidik juga telah memperlihatkan ijazah Jokowi yang identik dari Universitas Gajah Mada (UGM) ke Roy Suryo dkk.
“Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan [ke Roy Cs] ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh fakultas kehutanan UGM,” imbuhnya.
Di samping itu, Iman mengemukakan bahwa apabila Roy Suryo dkk masih keberatan soal penetapan tersangka, maka kepolisian mempersilakan pengujian itu dilakukan melalui praperadilan.
“Adapun, terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” pungkasnya.
Sekadar informasi, kasus tudingan ijazah palsu ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada (30/5/2025). Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka.
Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama, yakni menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES) dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).
Kemudian, Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Sementara itu, klaster kedua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).
-
/data/photo/2025/11/27/692815a9b07ce.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cuaca Ekstrem Mengintai Jakarta di Akhir Tahun, BPBD DKI Tingkatkan Kesiapsiagaan Megapolitan 18 Desember 2025
Cuaca Ekstrem Mengintai Jakarta di Akhir Tahun, BPBD DKI Tingkatkan Kesiapsiagaan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi cuaca ekstrem menjelang akhir tahun.
Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan dampak
bencana hidrometeorologi
yang berpotensi terjadi di wilayah
Jakarta
.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BPBD DKI Jakarta, Mohamad Yohan, menjelaskan peningkatan kesiapsiagaan dilakukan melalui penguatan pemantauan kondisi cuaca dan pasang air laut, serta kesiapan personel dan peralatan di lapangan.
“Kami memperkuat pemantauan cuaca dan pasang laut melalui informasi BMKG, menyiagakan personel dan peralatan, serta memastikan jalur komunikasi lintas instansi berjalan 24 jam,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima
Kompas.com
, Kamis (18/12/2025).
Selain itu, BPBD DKI juga meningkatkan upaya sosialisasi kepada masyarakat, terutama di wilayah yang rawan terdampak banjir rob serta kawasan dengan banyak pohon besar yang berpotensi tumbang saat
angin kencang
.
“Prinsipnya, kami tidak menunggu kejadian, tapi berupaya melakukan langkah antisipatif sejak dini,” katanya.
Terkait imbauan agar masyarakat tidak panik, Yohan menekankan pentingnya warga memperoleh informasi dari sumber resmi dan memahami potensi risiko di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, pemahaman yang baik dapat membantu masyarakat bersikap lebih tenang dan siap menghadapi
cuaca ekstrem
.
“Ketika masyarakat memahami apa yang sedang terjadi dan apa risikonya, kepanikan bisa ditekan,” ujarnya.
Yohan menambahkan, kesiapsiagaan menjadi kunci utama dalam menghadapi cuaca ekstrem.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada tanpa bersikap berlebihan, serta mengikuti perkembangan informasi cuaca dari instansi terkait.
“Tetap waspada, jangan lengah, tetapi juga tidak perlu panik. Ikuti informasi cuaca dari BMKG dan arahan pemerintah daerah,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Sita Rp900 Juta saat OTT Jaksa di Banten
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam bentuk rupiah senilai Rp900 juta saat operasi tangkap tangan yang melibatkan jaksa di Banten.
“Tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp900 juta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Selain itu, total pihak yang diamankan menjadi 9 orang dari informasi sebelumnya sebanyak 5 orang. Budi menjelaskan para pihak diamankan di dua tempat yang berbeda.
“Tm mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta,” jelas Budi.
Budi menyebut bahwa pihak yang diamankan merupakan aparat penegak hukum, dua penasihat hukum, dan enam lainnya pihak swasta. Kendati demikian, Budi belum dapat menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap karena para pihak masih diperiksa secara intensif.
“Terkait dengan detil konstruksi perkara kami belum bisa sampaikan saat ini karena ini masih akan dilakukan ekspos, masih didalami dan dianalisis lagi oleh tim dan para pihak yang diamankan juga masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ucapnya.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyampaikan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait operasi tangkap tangan tersebut.
“Dan memang kan sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung, nanti kita lihat lah hasilnya,” pungkasnya.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan, apakah menjadi tersangka atau saksi. Kendati demikian, Budi belum dapat menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap karena para pihak masih di periksa secara intensif.
Fitroh menyampaikan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Dia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait operasi tangkap tangan tersebut.
“Dan memang kan sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung, nanti kita lihat lah hasilnya,” pungkasnya.
-

OTT KPK, 9 Orang Diamankan di Banten, Ada Jaksa
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan total pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan di Banten bertambah menjadi 9 orang, termasuk seorang jaksa.
Sebelumnya, Rabu (17/12/2025) malam tim lembaga antirasuah mengamankan 5 orang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan para pihak diamankan di wilayah Jakarta dan Banten.
“Tm mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta,” kata Budi kepada jurnalis, Kamis (18/12/2025).
Budi menyebut bahwa pihak yang diamankan merupakan aparat penegak hukum, dua penasihat hukum, dan enam lainnya pihak swasta. Tim KPK juga menyita uang dalam operasi senyap ini.
“Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp900 juta,” ujar Budi.
Kendati demikian, Budi belum dapat menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap karena para pihak masih di periksa secara intensif.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyampaikan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Fitroh mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait operasi tangkap tangan tersebut.
“Dan memang kan sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung, nanti kita lihat lah hasilnya,” pungkasnya.
-
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT di Banten Nasional
KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT di Banten
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banten pada Rabu (17/12/2025).
Sembilan orang tersebut di antaranya satu orang aparat
penegak hukum
, dua orang penasihat hukum, dan enam orang lainnya dari pihak swasta.
“Sejak Rabu sore sampai dengan malam, tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta, di antaranya satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta,” kata Juru Bicara
KPK
Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Budi mengatakan, penyidik juga mengamankan
uang tunai
Rp 900 juta dalam rangkaian operasi senyap tersebut.
“Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai sekitar Rp 900 juta,” ujar dia.
Budi mengatakan, saat ini, sembilan orang yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di dalam.
“Nanti perkembangannya seperti apa, status hukumnya bagaimana, termasuk kronologi, konstruksi perkara, nanti kami akan sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Banten pada Rabu (17/12/2025) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengamankan lima orang dalam operasi senyap tersebut.
“Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan identitas lima orang yang sudah diamankan penyidik.
Dia mengatakan, saat ini, kelima orang tersebut masih dilakukan pemeriksaan.
“Siapa saja yang diamankan, terkait apa, kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

