Jenis Media: Metropolitan

  • Istri Gus Dur & Tokoh Bangsa ‘Geruduk’ Polda Metro Jaya, Desak Delpedro Dibebaskan

    Istri Gus Dur & Tokoh Bangsa ‘Geruduk’ Polda Metro Jaya, Desak Delpedro Dibebaskan

    Bisnis.com, Jakarta — Sejumlah tokoh bangsa, termasuk istri Presiden Gus Dur Sinta Nuriyah, mendatangi Polda Metro Jaya dan mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri untuk menangguhkan penahanan semua aktivis, tak terkecuali Delpedro Marhaen.

    Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi, Fian Alaydrus mengemukakan seluruh tokoh bangsa yang dihadirkan ke Polda Metro Jaya pada hari ini Selasa (23/9/2025) siap menjadi penjamin agar seluruh aktivis yang ditahan oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu diberi penangguhan penahanan.

    Sejumlah tokoh nasional yang hadir itu di antaranya istri Presiden Gus Dur Sinta Nuriyah, Lukman Hakim Saifuddin, Karlina R Supelli, Erry Riyana Hardjapamekas, Inaya Wahid, Gomar Gultom, Komaruddin Hidayat, dan Beka Ulung Hapsara.

    “Para tokoh nasional ini juga merupakan penjamin dari penangguhan penahanan kepada Delpedro dkk. Jika pak Kapolda menaruh rasa hormat kepada mereka, maka sebaiknya Bapak Kapolda memberi penangguhan penahanan atau SP3 kepada para tahanan,” tuturnya di Polda Metro Jaya, Selasa (23/9).

    Dian menjelaskan bahwa kedatangan para tokoh nasional tersebut merupakan bentuk teguran secara langsung ke Polda Metro Jaya yang sudah melakukan penahanan terhadap para aktivis dengan alasan yang tidak jelas.

    “Kedatangan mereka sekaligus untuk mengatakan hentikan pengkambinghitaman terhadap anak-anak muda yang justru berkontribusi pada pembebasan pelajar yang ditahan,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur LSM Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mendadak ditangkap Polda Metro Jaya tanpa alasan yang jelas. 

    Hal tersebut terungkap dari unggahan akun Instagram resmi @lokataru_foundation. Akun tersebut menuliskan bahwa Delpedro Marhaen dijemput paksa oleh polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 22.45 WIB di kediamannya. 

    Anehnya, anggota Polisi yang menjemput paksa Delpedro Marhaen tersebut tidak menggunakan mobil Polisi sesuai dengan prosedur, namun menggunakan mobil sipil Suzuki Ertiga. 

    Pelanggaran prosedur lain yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Delpedro Marhaen adalah tidak menjelaskan dasar hukum penangkapan dan menunjukkan surat perintah penangkapan.

    “Aparat langsung membawanya ke Polda Metro Jaya,” tulis akun tersebut. 

    Aksi yang dilakukan Polisi dari Polda Metro Jaya tersebut dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang Kepolisian karena tidak ada protap yang diikuti sesuai dengan KUHAP.

  • Paripurna DPR Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM

    Paripurna DPR Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR menyetujui laporan Komisi III mengenai pengangkatan 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM. Laporan dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-5 di DPR RI, Selasa (23/9/2025).

    Awalnya Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro menjelaskan usulan nama-nama hakim itu berdasarkan surat Komisi Yudisial yang disampaikan kepada pimpinan DPR RI pada 11 Agustus 2025.

    “Kemudian ditindak lanjuti dengan surat tertanggal 25 Agustus 2025 perihal rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI mengenai penyampaian usulan calon Hakim Agung dan Ad Hoc tahun 2024 untuk diserahkan kepada Komisi III DPR RI terhadap 13 calon Hakim Agung dan 3 orang hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung,” katanya. 

    Anggota fraksi partai PDIP itu mengatakan Komisi III telah melakukan rapat dengar pendapat dan rapat bersama panitia seleksi untuk menguji kelayakan para calon hakim.

    Setelah 13 calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc menjalani uji kelayakan, Komisi III menetapkan 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM yang dinilai telah memenuhi syarat kewawasan serta integritas. 

    Dia menyampaikan jabatan ini memiliki peran penting dalam penegakan hukum terlebih mereka merupakan wakil Tuhan.

    “Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung adalah jabatan penting sehingga diistilahkan wakil Tuhan,” katanya.

    Usai penyampaian tesebut, Dede memberikan berkas nama-nama calon hakim kepada pimpinan sidang sekaligus Ketua DPR RI, Puan Maharani. Kemudian, Puan meminta persetujuan kepada tamu undangan agar laporan dapat diterima.

    “Sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper tes calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM 2025 dapat disetujui?,” tanya Puan

    “Setuju,” jawab tamu undangan. 

    Berikut Nama 9 calon Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM 

    Hakim Agung

    – Heru Pramono, Hakim Agung kamar Perdata
    – Budi Nugroho, Hakim Agung kamar TUN (khusus pajak)
    – Hari Sugiharto, Hakim Agung kamar TUN
    – Agustinus Purnomo Hadi, Hakim Agung kamar Militer
    – Diana Malemita Ginting, Hakim Agung kamar TUN (khusus pajak)
    – Lailatul Arofah, Hakim Agung kamar Agama
    – Muhayah, Hakim Agung kamar Agama
    – Ennid Hasanuddin, Hakim Agung kamar Perdata
    – Suradi, Hakim Agung kamar Pidana

    Hakim ad hoc HAM: 
    – Puguh Haryogi, Hakim ad Hoc HAM

  • 9
                    
                        DPR Sahkan APBN 2026, MBG Rp 335 Triliun
                        Nasional

    9 DPR Sahkan APBN 2026, MBG Rp 335 Triliun Nasional

    DPR Sahkan APBN 2026, MBG Rp 335 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menjadi undang-undang.
    Keputusan itu diambil setelah Ketua DPR RI Puan Maharani mendengar sikap semua fraksi partai politik di DPR RI dalam pembahasan tingkat II pada Sidang Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2025-2026.
    Pada rapat tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan rincian pagu anggaran berbagai agenda prioritas pada APBN 2026.
    Berikut adalah rincian anggaran tersebut:
    Anggaran ini diarahkan untuk mendorong peningkatan lifting minyak dan gas (migas), percepatan transisi energi yang lebih ramah lingkungan dan stabilisasi harga untuk menjaga daya beli masyarakat.
    Purbaya menyebutkan, MBG didesain untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, ibu hamil, dan balita sekaligus memberdayakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hingga mendorong ekonomi lokal.
    Anggaran ini disalurkan melalui berbagai program seperti gaji dan tunjangan guru, dosen, serta tenaga pendidik.
    Lalu, beasiswa, Program Indonesia Pintar (PIP), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
    Kemudian, program Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda, bantuan sekolah, bantuan operasional pendidikan anak usia dini (PAUD), dan perguruan tinggi.
    Anggaran ini akan disalurkan pada penguatan efektivitas jaminan sosial nasional, cek kesehatan gratis, dan revitalisasi rumah sakit.
    Akan diarahkan dengan lebih tepat sasaran berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
    Dilakukan dengan membangkitkan koperasi dan pemberdayaan UMKM.
    Termasuk dalam hal ini adalah pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih.
    Namun, Purbaya tidak menyebutkan jumlah anggaran tersebut.
    Program ini ditempuh dengan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), memperkuat Komando Cadangan (Komcad), memberdayakan industri strategis nasional, dan meningkatkan kesejahteraan prajurit.
    Namun, Purbaya tidak menyebutkan besaran program bidang ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nadiem Makarim Resmi Ajukan Praperadilan Status Tersangka pada Kasus Korupsi Chromebook

    Nadiem Makarim Resmi Ajukan Praperadilan Status Tersangka pada Kasus Korupsi Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Tersangka Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan.

    Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi menilai bahwa penyidik Kejaksaan Agung tidak memiliki alat bukti yang cukup dan belum ada laporan kerugian negara dari lembaga yang berwenang untuk menetapkan Nadiem Makarim tersangka dan langsung ditahan.

    “Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” tuturnya di PN Jaksel, Selasa (23/9/2025).

    Menurutnya, penetapan tersangka serta penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah karena tim penyidik Kejaksaan Agung belum memiliki alat bukti yang kuat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 

    “Jadi secara otomatis, penetapan klien saya menjadi tersangka dan penahanannya jadi tidak sah secara hukum,” katanya.

    Dia juga mengatakan ada substansi lainnya yang menjadi landasan tersangka Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan tersebut.

    “Kalau untuk substansi lainnya nanti saja di pengadilan,” ujarnya.

    Dia berharap Majelis Hakim Praperadilan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Nadiem Makarim di PN Jaksel dan membebaskan kliennya demi hukum.

    “Ya harapannya begitu, kita ikuti saja nanti prosesnya ya,” tuturnya.

    Hana pun mengaku belum mengetahui ihwal jadwal sidang perdana gugatan praperadilan tersebut digelar oleh PN Jaksel.

    “Belum tahu, tapi biasanya sih 2 minggu lagi ya mas,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, eks Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019-2022.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. 

    “Hari ini telah menetapkan tersangka inisial Nadiem selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025). 

    Nadiem, kata Nurcahyo, berperan penting dalam korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. 

    Pasalnya, founder Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

  • Sidang Vonis Razman Nasution Ditunda Pekan Depan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 September 2025

    Sidang Vonis Razman Nasution Ditunda Pekan Depan Megapolitan 23 September 2025

    Sidang Vonis Razman Nasution Ditunda Pekan Depan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sidang vonis Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris ditunda majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (22/9/2025).
    Hal itu dikarenakan Razman berhalangan hadir karena sakit vertigo dan GERD sehingga harus dirawat di rumah sakit.
    Persidangan hari ini hanya dihadiri oleh istri Razman yakni Nur Elly Rambe dan empat kuasa hukumnya.
    Sebelum sidang dimulai, Elly juga terlihat memberikan beberapa berkas hasil pemeriksaan Razman di rumah sakit.
    Seperti surat rekomendasi dari dokter hingga hasil rontgen yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Oleh sebab itu, majelis hakim menunda sidang putusan Razman hingga minggu depan, Selasa (30/9/2025).
    “Kami menunda hanya satu minggu ke depan untuk tuntutan,” ucap Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan.
    Syofia juga memerintahkan agar JPU berkoordinasi dengan dokter yang memeriksa Razman untuk memastikan kondisinya.
    Ia juga menyarankan agar Razman segera dirujuk ke Rumah Sakit Bayangkara Polri Kramat Jati.
    Ketua Majelis Hakim itu juga mempertegas tak bisa menunda sidang putusan lebih dari satu minggu.
    Sebab, dari surat yang mereka terima, para hakim tak bisa memastikan sejauh mana Razman mengidap penyakit vertigo dan GERD tersebut.
    “Kami tidak bisa membaca secara medis sejauh mana yang dialami terdakwa, silakan penuntut umum melakukan koordinasi,” tegas dia.
    Sebagai informasi, Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Kasus tersebut berlanjut hingga ke meja hijau.
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
    Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluarga Korban Perundungan Siswa SMK Bekasi Tolak Damai, Tetap Tempuh Jalur Hukum
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 September 2025

    Keluarga Korban Perundungan Siswa SMK Bekasi Tolak Damai, Tetap Tempuh Jalur Hukum Megapolitan 23 September 2025

    Keluarga Korban Perundungan Siswa SMK Bekasi Tolak Damai, Tetap Tempuh Jalur Hukum
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Orang tua korban perundungan siswa SMK di Cikarang Barat, Bekasi berinisial AAI (16) tetap melanjutkan proses hukum meski keluarga pelaku meminta maaf.
    Ayah korban, Indra Prahasta (41) menegaskan menolak kasus tersebut diselesaikan dengan damai.
    “Ya, kami keluarga korban memaafkan, tapi kami maunya proses hukum tetap berjalan,” ujar Indra Prahasta saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).
    Indra mengaku ada keluarga pelaku yang mencoba berkomunikasi untuk bertemu dan datang ke rumahnya.
    “Keluarga pelaku udah dua kali, cuman kita karena di rumah masih banyak yang datang, tamu, kita masih belum kepikiran ke situ aja,” ujar dia.
    Menurut dia, keluarga pelaku kemungkinan ingin membujuk agar kasus tersebut diselesaikan dengan damai. 
    “Ya, untuk membicarakan, mungkin dia minta kebesaran hati keluarga korban untuk bisa memaafkan,” ujarnya.
    Sebelumnya, AAI menjadi korban kekerasan oleh belasan kakak kelas hingga mengalami patah tulang rahang dan harus menjalani operasi bedah mulut.
    Peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 11.20 WIB, saat jam istirahat sekolah. 
    Polisi menetapkan enam tersangka kasus perundungan siswa SMKN di Cikarang Barat, Bekasi berinisial AAI (16). Para tersangka tidak ditahan polisi dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. 
    Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya mengatakan tersangka tak ditahan lantaran masih di bawah umur dan statusnya pelajar. 
    “Dewasa itu karena secara usia 18 tahun tapi statusnya masih pelajar juga, tidak ditahan ya,” ucap Tri Baskoro saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2025).
    Tri Baskoro mengatakan para tersangka akan menjalani pembinaan oleh balai pemasyarakatan dan pekerja sosial. 
    “Perkara lanjut walaupun tidak dilakukan penahanan, perkara tetap dilanjutkan sampai lengkap berkas perkara sambil kita berikan peluang untuk diversi mengingat pelaku anak di bawah umur,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polres Jaktim minta korban eksibisionis di JPO Jatinegara buat laporan

    Polres Jaktim minta korban eksibisionis di JPO Jatinegara buat laporan

    Jakarta (ANTARA) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur meminta korban pelecehan seksual eksibisionis di jembatan penyebrangan orang (JPO) Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (21/9) sore membuat laporan polisi.

    “Tidak ada ruang bagi pelaku pelecehan seksual, orang tua atau korbannya suruh buat laporan dulu ya ke kami,” kata Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) AKP Sri Yatmini di Jakarta Timur, Selasa.

    Menurut Sri, laporan dari korban akan menjadi dasar polisi dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Tanpa adanya laporan, pihak kepolisian mengalami keterbatasan dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

    Sri menegaskan, Polres Metro Jaktim juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait peristiwa tersebut untuk membantu penyelidikan.

    “Selama ini selalu kami tindaklanjuti laporan-laporan. Masyarakat tidak perlu segan melaporkan bila mengalami atau menyaksikan kejadian serupa, supaya bisa segera kami tindaklanjuti,” ucap Sri.

    Sebelumnya, seorang pelajar SMA berinisial S menjadi korban eksibisionis oleh seorang pria di jembatan penyebrangan orang (JPO) Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (21/9) sore.

    Ayah korban, Abdul Rasyid mengatakan, dirinya masih belum berminat membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur karena jarak rumahnya yang jauh, di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    “Belum buat laporan polisi, soalnya anaknya trauma,” kata Abdul.

    Sementara itu, korban S berharap, pelaku bisa segera ditangkap agar tidak membuat resah masyarakat khususnya perempuan. Tak hanya itu, S juga ingin petugas Transjakarta meminta maaf pada dirinya.

    “Saya juga ingin petugas Transjakarta minta maaf karena dia malah main ponsel (handphone/HP) dan tertawa,” kata S.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kerugian akibat kebakaran gudang karpet di Jakut capai Rp2,5 miliar

    Kerugian akibat kebakaran gudang karpet di Jakut capai Rp2,5 miliar

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu menyatakan kerugian akibat kebakaran di gudang karpet milik PT Ideal Karpet Indonesia di Jalan Agung Karya Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.

    “Luas objek yang terbakar seluas 108 meter persegi dengan total kerugian diprediksi Rp2,5 miliar,” kata Kasiop Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Gatot Sulaeman di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, api sudah dapat dipadamkan setelah petugas melakukan evakuasi dan penanganan.

    “Api berhasil dipadamkan pukul 09.58 WIB oleh petugas dan saat ini kondisi sudah aman dan lancar,” katanya.

    Sudin Gulkarmat Jakut dan Kepulauan Seribu mengerahkan 19 unit mobil pemadam dengan 106 personel untuk memadamkan api yang menghanguskan gudang karpet tersebut.

    Untuk penyebab kebakaran, sejauh ini diduga akibat korsleting listrik dan petugas keamanan gudang pertama kali melihat percikan api dari MCB listrik dalam gudang.

    “Petugas ini lalu melapor ke damkar untuk memadamkan api,” kata Gatot.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Duren Sawit dan KBT berpotensi jadi lahan pertanian perkotaan

    Duren Sawit dan KBT berpotensi jadi lahan pertanian perkotaan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menyebutkan, wilayah Duren Sawit dan Kanal Banjir Timur (KBT) berpotensi besar menjadi kawasan pertanian perkotaan (urban farming).

    “Kalau di Jakarta Timur itu bagus sebenarnya, terutama di Duren Sawit. Tahun mendatang kita persiapkan untuk kategori pemanfaatan lahan tidur. Di KBT juga potensinya baik, tinggal kita monitor,” kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur Taufik Yulianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Taufik menyebut, pihaknya terus mendorong pengembangan pertanian perkotaan sebagai upaya pemanfaatan lahan terbatas di ibu kota.

    Salah satu tantangan yang masih perlu diperkuat adalah pemanfaatan lahan tidur. Meski pengembangannya baru berjalan, sejumlah penggiat di Jakarta Timur dinilai menjanjikan.

    “Lahan tidur sebenarnya kita bagus ya kemarin kalau saya lihat. Cuman memang belum terlalu lama, tapi penggiatnya sudah menjanjikan. Ke depannya kita akan terus monitor apa yang membuat kelompok di sana belum mendapat kesempatan meraih posisi,” ujarnya.

    Selain lahan tidur, hampir seluruh Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Timur juga telah memanfaatkan lahan untuk urban farming.

    “Untuk yang di RPTRA, Alhamdulillah seluruh RPTRA di Jakarta Timur sudah memanfaatkan lahannya dengan kegiatan urban farming,” ucap Taufik.

    Pemanfaatan serupa mulai berkembang di perkantoran pemerintahan seperti kantor wali kota, kecamatan, hingga kelurahan. Diharapkan, sektor perkantoran swasta juga mulai memanfaatkan lahan-lahan mereka.

    Untuk kategori pekarangan atau gang hijau, Pemkot Jakarta Timur bersama perangkat kecamatan dan kelurahan terus membina masyarakat. Keterlibatan PKK, karang taruna, dan pemuda menjadi bagian penting dalam menggerakkan warga agar aktif mengolah lahan sekitar.

    “Kami bersama-sama dengan penggiat urban farming terus mengimbau, memanfaatkan lahan-lahan yang ada di sekitar,” kata Taufik.

    Konsep urban farming di Jakarta Timur juga dikembangkan secara kreatif, seperti di Kecamatan Ciracas yang memanfaatkan atap gedung (rooftop) lantai tiga.

    Lokasi tersebut ditanami berbagai komoditas mulai dari cabai, anggur, hingga melon, sekaligus menjadi ruang berkumpul antar unit kerja perangkat daerah (UKPD) dan memenuhi kebutuhan pangan aparatur sipil negara (ASN).

    “Dengan lahan yang sempit, mereka bisa memanfaatkan rooftop secara maksimal. Mudah-mudahan kawasan lain di Jakarta Timur bisa meniru. Ini efektif dalam pengelolaan aset dan bangunan yang ada,” ujarnya.

    Adapun urban farming sendiri merupakan bagian dari desain besar pertanian perkotaan 2018–2030 dengan lima kategori lokasi pengembangan, yakni perkantoran, sekolah, RPTRA, lahan kosong atau tidur, dan pekarangan.

    Jakarta Timur menargetkan dapat memperluas pemanfaatan lahan di seluruh sektor untuk memperkuat ketahanan pangan perkotaan.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi siapkan rumah aman untuk ibu korban pembakaran di Cakung

    Polisi siapkan rumah aman untuk ibu korban pembakaran di Cakung

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menyiapkan rumah aman (safe house) bagi M (50), ibu dari SNC (33) yang menjadi korban pembakaran oleh suaminya MA (29) hingga tewas di wilayah Cakung.

    Hal ini dilakukan untuk memastikan pemulihan dan keamanan korban M setelah menjalani perawatan medis usai dianiaya oleh menantunya berinisial MA.

    “Setelah selesai perawatan, kami akan berikan layanan lanjutan. Jika tidak ada tempat tinggal, kami akan taruh di rumah aman (safe house) untuk melindungi korban,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini di Jakarta Timur, Selasa.

    Sri menjelaskan, kondisi ibu korban inisial M (50) yang juga merupakan mertua tersangka MA (29) saat ini masih dalam penanganan medis.

    Pihak kepolisian meminta agar rumah sakit memberikan pelayanan terbaik karena kasus ini termasuk kategori tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA).

    “Kondisi ibu mertua sampai saat ini kami memohon kepada pihak rumah sakit untuk memberikan pelayanan terbaik karena ini adalah kasus KTPA,” ujarnya.

    Selain layanan medis, pihak kepolisian bekerja sama dengan UPT PPA untuk melakukan pendampingan psikologis secara intensif.

    “Kami akan berikan layanan psikologi pendampingan, pemulihan, kami sudah kerja sama dengan lembaga-lembaga begitupun pendampingan,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Sri mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, tersangka diketahui sudah sering melakukan kekerasan terhadap istrinya.

    Namun, puncak kekerasan terjadi pada peristiwa terakhir hingga mengakibatkan sang istri mengalami luka serius dan meninggal, begitupun mertuanya yang masih menjadi korban penganiayaan.

    “Awalnya pelaku beralibi cemburu. Tapi dari keterangan saksi-saksi lain, justru pelaku yang kerap melakukan hal negatif,” kata Sri.

    Pihak kepolisian berharap proses hukum dapat segera selesai dan berkas perkara bisa dinyatakan lengkap.

    “Mohon doanya, semoga ibu korban cepat pulih sehingga bisa kembali ke masyarakat dengan kondisi sehat,” tuturnya.

    Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan, pelaku MA (29) yang membakar rumah kontrakan dan istrinya hingga tewas di Jalan Borobudur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (18/9) kedapatan mengonsumsi narkoba.

    Tersangka berhasil ditahan sejak Sabtu (20/9) sekitar pukul 19.30 WIB.

    Adapun motif MA (29) yang membakar rumah kontrakan dan istrinya hingga tewas berawal saat kesal dengan sang istri yang tidak merespon saat diminta membuatkan mi instan.

    Emosi tersangka langsung naik hingga terjadi cekcok dan korban melarikan diri ke kamar ibunya yakni M (50) yang juga menjadi korban penganiayaan tersangka.

    Tersangka juga membawa cairan tiner dalam botol plastik dan menyiramkan tiner ke wajah, rambut, dada, dan leher istrinya.

    Akibatnya, korban SNC mengalami luka bakar serius di wajah dan tubuh. Sementara ibu korban yakni M juga dianiaya hingga wajah lebam, mata bengkak, dan sekujur tubuh sakit akibat diinjak dan dipukul tersangka.

    Sang istri alias SNC dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit kawasan Pondok Kopi, Minggu (21/9) pukul 07.30 WIB.

    Setelah dinyatakan meninggal, jenazah korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU PKDRT, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat.

    Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

    Polisi memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga pelimpahan berkas perkara ke tahap selanjutnya.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.