Jenis Media: Metropolitan

  • Canggih, Hanya 17 Menit Pelaku Bobol Rp204 Miliar dari Rekening Dormant BNI

    Canggih, Hanya 17 Menit Pelaku Bobol Rp204 Miliar dari Rekening Dormant BNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menjelaskan bahwa sindikat pembobolan rekening dormant BNI hanya membutuhkan waktu 17 menit untuk memindahkan uang sebesar Rp204 miliar.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengatakan bahwa para tersangka kasus pembobolan itu berhasil pindahkan uang sebesar Rp204 miliar ke lima rekening penampung sebanyak 42 kali hanya dalam waktu 17 menit.

    “Pemindahan dana ini pun dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik,” tutur Helfi di Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (25/9)

    Terkait perkara tersebut Bareskrim Polri telah menangkap 9 orang tersangka terkait kasus pembobolan rekening dormant milik Bank BUMN.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf menjelaskan bahwa 9 orang tersangka itu berinisial AP (50), GRH (43), C alias K (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60).

    Dia menjelaskan 9 tersangka itu mengaku dirinya sebagai Satgas Perampasan Aset dan melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang Pembantu Bank BNI di daerah Jawa Barat pada Juni 2025. 

    “Mereka kemudian membahas rencana pemindahan uang pada rekening dormant,” katanya.

    Para tersangka pun dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Jo Pasal 55 KUHP. Kemudian, pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

    Lalu, Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

    Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

  • Sindikat Pembobolan Rekening Dormant BNI dan BRI, 2 Pelaku Sama

    Sindikat Pembobolan Rekening Dormant BNI dan BRI, 2 Pelaku Sama

    Bisnis.com, JAKARTA  — Bareskrim mengungkap ada 2 orang dari 9 tersangka kasus pembobolan rekening BNI menjadi tersangka pembunuhan terhadap Kepala Cabang BRI Cempaka Putih inisial MIP yang sempat viral beberapa waktu lalu.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengatakan kedua tersangka itu berinisial C atau Cindy alias Ken (41) dan DH atau Dwi Hartono (39).

    Helfi mengatakan bahwa kedua orang tersebut sudah menjadi tersangka di kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih inisial MIP yang sempat viral beberapa waktu lalu dan kini ditangani penyidik Polda Metro Jaya.

    “Jadi, keduanya ini merupakan sindikat dari jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kacab yang saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Metro,” tuturnya di Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (25/9).

    Helfi mengatakan dari hasil pendalaman tim penyidik Bareskrim Polri, tersangka inisial C alias K diketahui sebagai aktor utama atau otak di balik kasus pembobolan rekening dormant BNI, sama seperti pada kasus penculikan dan pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih beberapa waktu lalu.

    “Peran tersangka C selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut dan mengaku sebagai satgas perampasan aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia,” katanya.

    Sementara itu, kata Helfi, tersangka DH berperan sebagai orang yang melakukan pencucian uang. Tersangka bekerja sama dengan para eksekutor untuk memindahkan dana dan membobol dari rekening yang terblokir.

    “Peran (tersangka DH) sebagai pihak yang bekerjasama dengan pelaku pembobolan bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana terblokir,” ujarnya

    Berdasarkan catatan Bisnis, Bareskrim Polri telah mengungkap perkara dugaan tindak pidana sindikat pembobolan sejumlah bank BUMN hingga mencapai Rp204 miliar.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengemukakan jaringan sindikat pembobol bank itu menggunakan modus operandi akses ilegal untuk memindahkan dari dari rekening dormant sejumlah bank BUMN ke rekening yang disiapkan para pelaku.

    “Modusnya melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana dari rekening dormant,” tuturnya di Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (25/9).

    Dia mengatakan salah satu bank yang kini dibidik para pelaku adalah Bank Negara Indonesia (BNI). Menurutnya, para pelaku berpura-pura menjadi Satgas Perampasan Aset dan melakukan pertemuan dengan salah satu Kepala Cabang BNI di wilayah Jawa Barat.

    “Pertemuan dilakukan untuk merencanakan pemindahan dana dari rekening dormant,” katanya.

    Menurutnya, pertemuan itu dilakukan untuk memaksa kepala cabang BNI di Jawa Barat agar menyerahkan User ID Core Banking System kepada para pelaku. “Jika kepala cabang tidak mau serahkan itu maka keselamatan kepala cabang beserta keluarganya terancam,” ujarnya.

  • Penampakan Tumpukan Uang Rp204 Miliar Hasil Pembobolan Rekening Dormant BNI

    Penampakan Tumpukan Uang Rp204 Miliar Hasil Pembobolan Rekening Dormant BNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menangkap 9 orang tersangka terkait kasus pembobolan rekening dormant milik Bank BNI.

    Dalam pengungkapan yang digelar pada Kamis (25/9/2025), Bareskrim telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai hasil pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar dan 9 orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf menjelaskan bahwa 9 orang tersangka itu berinisial AP (50), GRH (43), C alias K (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60).

    Dia menjelaskan 9 tersangka itu mengaku dirinya sebagai Satgas Perampasan Aset dan melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang Pembantu Bank BNI di daerah Jawa Barat pada Juni 2025. 

    “Mereka kemudian membahas rencana pemindahan uang pada rekening dormant,” katanya.

    Barang bukti uang senilai Rp204 miliar dari pelaku sindikat pembobol rekening dormat/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

    Helfi mengatakan setelah pertemuan itu, para pelaku sepakat memindahkan uang dari rekening dormant pada akhir Juni. 

    Dari rencana yang para pelaku susun, pemindahan akan dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB setelah jam operasional.

    “Hal ini dilakukan sebagai celah pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank,” ujar Helfi.

    Helfi mengungkapkan uang dalam rekening dormant yang disasar nilainya mencapai Rp204 miliar. Kemudian, untuk melancarkan aksinya, pelaku menyiapkan 5 rekening untuk menampung uang tersebut.

    “Jadi mereka ini sudah menyiapkan 5 buah rekening untuk menampung,” tuturnya.

    Salah satu BUMN kemudian menemukan ada transaksi yang mencurigakan, lalu melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri.

    Menurut Helfi untuk menindaklanjuti laporan bank tersebut, Bareskrim Polri langsung menggandeng PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan. 

    “Dari hasil penyidikan yang dilakukan berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan dengan total Rp204 miliar,” kata Helfi. 

    Para tersangka pun dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Jo Pasal 55 KUHP. Kemudian, pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

    Lalu, Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

    Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

  • Pemkot Jakut gelar sosialisasi Kredit Program Perumahan

    Pemkot Jakut gelar sosialisasi Kredit Program Perumahan

    Jakarta (ANTARA) –

    Pemerintah Kota Jakarta Utara menggelar sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di daerah itu dapat memiliki hunian layak dan terjangkau.

    “Program kredit ini diharapkan bisa menjadi solusi nyata agar masyarakat berpenghasilan rendah, pekerja informal hingga keluarga muda dapat memiliki hunian layak dengan mudah dan terjangkau,’ kata Sekretaris Kota Jakarta Utara Fredy Setiawan saat membuka sosialisasi agenda itu, di Jakarta, Kamis.

    Pemkot ingin program ini tepat sasaran, bermanfaat dan mampu menjawab kebutuhan warga.

    “Kredit perumahan ini bukan hanya untuk membangun atau merenovasi rumah, tetapi juga menggerakkan UMKM serta membuka lapangan kerja lokal,” kata dia.

    Ia mengakui Jakarta Utara memiliki tantangan besar di bidang perumahan, mulai dari keterbatasan lahan, permukiman padat, hingga wilayah yang rawan banjir dan rob.

    “Kami ingin program ini tepat sasaran dan menjawab kebutuhan warga,” kata dia.

    Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan paparan teknis mengenai skema pembiayaan, diskusi bersama pelaku usaha, hingga rencana tindak lanjut agar program benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh warga Jakarta Utara.

    Sementara itu, Dirjen Perumahan Perkotaan Sri Hartati menegaskan bahwa sektor perumahan memiliki dampak besar bagi perekonomian nasional.

    Melalui KPP ini, katanya, pemerintah ingin memperkuat akses pembiayaan, mendukung UMKM sektor perumahan, serta mendorong terciptanya hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.

    Ia menambahkan rumah bukan hanya tempat tinggal, tapi juga sumber harapan dan kebahagiaan keluarga dan dengan program ini.

    “Kami ingin memastikan semakin banyak warga Jakarta Utara bisa mewujudkan impian punya rumah sendiri,” kata dia.

    Sebelumnya, Peraturan Menteri Perumahan Dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kriteria Penerima dan Ekosistem Kredit Program Perumahan, pelaksanaan KPP bertujuan untuk mendukung UMKM berupa pengembang, kontraktor dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah.

    KUR Perumahan dibagi untuk dua penerima manfaat, yang dilihat dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand).

    Sisi supply meliputi mereka yang berada di bidang usaha pengembang (developer), kontraktor, serta pengusaha material bangunan.

    KPP sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.

    Kredit ini dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap atau bergulir (revolving) sesuai kesepakatan.

    Sementara, sisi permintaan adalah UMKM, yang kreditnya digunakan untuk mendukung usahanya seperti untuk membeli rumah, untuk menyewa gudang dan sebagainya.

    Jumlah plafon pinjaman untuk sisi permintaan di atas Rp10 juta sampai dengan Rp500 juta.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bareskrim Tetapkan Kacab BNI Jabar Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar

    Bareskrim Tetapkan Kacab BNI Jabar Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar

    Bisnis.com, Jakarta — Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang Pembantu BNI Jawa Barat berinisial AP atau Andy Pribadi (50) menjadi tersangka kasus pembobolan rekening dormant BNI.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf menyebut bahwa tersangka AP berperan sebagai pihak yang memberikan akses Aplikasi Core Banking System ke pelaku pembobol bank.

    Menurutnya, akses tersebut bisa membuat pelaku pembobol Bank BNI jadi lebih leluasa melakukan pemindahan dana secara in absentia atau tanpa kehadiran nasabah secara fisik.

    “Tersangka AP selaku Kepala Cabang Pembantu berperan memberikan akses ke Aplikasi Core Banking System kepada para pelaku pembobol bank,” tuturnya di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (25/9).

    Selain itu, tersangka lain yang berasal dari pihak Internal BNI adalah GRH atau Galih Rahadyan Hanarusumo (43) yang berperan sebagai Consumer Relation Manager BNI cabang pembantu Jawa Barat.

    “Kalau GRH ini perannya adalah menjadi penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol bank dan kepala cabang pembantu,” katanya.

    Sementara itu, menurut Helfi, tersangka lain yang bertugas untuk mencuci uang hasil kejahatan membobol BNI berinisial DH atau Dwi Hartono (39) dan IS atau Ipin Suryana (60).

    Peran DH, kata Helfi adalah bekerja sama dengan pelaku pembobolan bank untuk membuka pemblokiran rekening sekaligus memindahkan dana terblokir.

    “Peran IS adalah menyiapkan rekening untuk penampungan dan menerima hasil kejahatan,” ujarnya.

    Kemudian, lima pelaku utama pembobol BNI berinisial TT atau Tony Tjoa (38), R atau Rahardjo (51), NAT atau Nida Ardiani Thahee (36), DR atau Dana Rinaldy (44) dan C atau Cindy alias Ken (41).

    “Kelima pelaku ini yang aktif melakukan pembobolan bank ada yang mengaku jadi Satgas hingga menerima aliran dana hasil

    Kejahatan,” tuturnya.

  • Ini model penyamaran penjual narkoba di Jaksel

    Ini model penyamaran penjual narkoba di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Modus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) di Jakarta Selatan (Jaksel) antara lain disamarkan dengan menjual kopi dan kosmetik untuk mengelabui warga sekitar.

    “Jadi, dari dua titik ini dari tempat warung kopi (warkop) kontainer, kita temukan ada beberapa jenis narkoba,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Murodih mengatakan dalam warkop itu ditemukan tujuh butir psikotropika jenis sabu-sabu dengan berat satu miligram (mg), tujuh butir sabu-sabu dua mg dan satu telepon seluler.

    Kemudian, pihaknya juga menemukan peredaran narkoba di toko kosmetik dengan menyamarkan 12 butir obat-obatan yang dibungkus plastik bening.

    “Sehingga kita tangkap termasuk dua penjaga toko,” ucapnya.

    Dalam peredarannya, narkoba tersebut diperjualbelikan dengan harga Rp15 ribu hingga Rp30 ribu per butirnya.

    Sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku berinisial A dan AA terduga pengedar narkoba di Jagakarsa dan Pasar Minggu Jakarta Selatan.

    Keduanya ditangkap pada Kamis (18/9) yang berawal dari pengaduan masyarakat pada hari itu juga.

    BNN RI mencatat Jakarta menjadi titik episentrum peredaran gelap narkoba dengan tingkat prevalensi penyalahguna mencapai 3,3 persen atau setara dengan 132 ribu jiwa hingga awal 2025.

    Berdasarkan data dan pemetaan yang dilakukan, terdapat 112 kawasan rawan narkoba di Provinsi DKI Jakarta.

    Sebagai bentuk penanganan, BNN Provinsi menyampaikan saat ini terdapat empat klinik yang diketahui telah memberikan layanan rehabilitasi kepada 1.150 penyalahguna di DKI Jakarta.

    Kemiskinan dimanfaatkan oleh para bandar untuk membentuk patron-patron sosial baru.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi bekuk dua pengedar narkoba di Jaksel

    Polisi bekuk dua pengedar narkoba di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian membekuk dua pria terduga pengedar narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) berinisial AA dan A di Jagakarsa dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel).

    “Dari hasil penyidikan, ada dua tempat ditemukan dan barang itu disalahgunakan dalam artian menjual psikotropika tanpa izin,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Murodih mengatakan penangkapan itu terjadi pada Kamis (18/9), setelah adanya pengaduan masyarakat pada hari itu juga.

    Kemudian, dari informasi masyarakat pula target pembeli narkoba tersebut yakni anak sekolah hingga orang dewasa.

    Saat polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti, namun tidak melihat adanya kegiatan jual beli barang haram tersebut.

    “Memang informasi dari masyarakat itu diperjualbelikan. Namun pada saat kita datang ke TKP, di sana tidak kita temukan jual beli. Namun ada barang yang kita dapatkan,” ucapnya.

    Nantinya, polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga diharapkan bukti terkumpul untuk menjadikan pelaku berstatus tersangka.

    Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Noegroho mengatakan pihaknya rutin menggencarkan sosialisasi pencegahan penggunaan narkoba.

    “Kami terus menggencarkan sosialisasi bahaya terkait narkoba, salah satunya di Kampung Tangguh, Pondok Labu, Cilandak,” ucap Prasetyo.

    Dikatakan sosialisasi itu ditujukan kepada mahasiswa Sekolah Tinggi Kesehatan (Stikes Fatmawati), Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

    BNN RI mencatat Jakarta menjadi titik episentrum peredaran gelap narkoba dengan tingkat prevalensi penyalahguna mencapai 3,3 persen atau setara dengan 132 ribu jiwa hingga awal 2025.

    Berdasarkan data dan pemetaan yang dilakukan, terdapat 112 kawasan rawan narkoba di Provinsi DKI Jakarta.

    Sebagai bentuk penanganan, BNN Provinsi menyampaikan saat ini terdapat empat klinik yang diketahui telah memberikan layanan rehabilitasi kepada 1.150 penyalahguna di DKI Jakarta.

    Kemiskinan dimanfaatkan oleh para bandar untuk membentuk patron-patron sosial baru.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Tahan Direktur PT Wahana Adyawarna Terkait Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    KPK Tahan Direktur PT Wahana Adyawarna Terkait Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED) terkait kasus dugaan suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan terkait pengkondisian perkara di lingkungan peradilan tahun 2021.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Menas ditahan di rumah tahanan negara kelas I terhitung sejak 25 September.

    “Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penahanan terhadap Saudara MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I, Jakarta Timur,”

    Sebelumnya, pada Rabu (24/9/2025) malam, KPK menjemput paksa Menas lantaran 2 kali mangkir dari panggilan KPK. Menas ditangkap di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten.

    Asep menjelaskan pada 2021, Menas dipertemukan Hasbi Hasan melalui Fatahillah Ramli (FR). Menas menyampaikan ada perkara dari temannya dan meminta bantuan kepada Hasbi Hasan.

    Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur; Perkara sengketa lahan Depok; Perkara sengketa lahan di Sumedang; Perkara sengketa lahan di Menteng; Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.

    Setiap perkara memiliki biaya masing-masing, tetapi Asep belum merincikan secara detail berapa biaya dari setiap perkara.

    Tempat yang dijadikan ‘posko’ adalah salah satu hotel di daerah Cikini, Jakarta yang digunakan Hasbi untuk membahas pengurusan perkara sekaligus kepentingan pribadi bersama Windy Idol. Adapun Windy masih dalam pemeriksaan KPK.

    Atas perbuatannya, MED dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Adapun Dalam putusan kasasi, Hasbi Hasan sudah divonis bersalah menerima suap Rp11,2 miliar serta gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

  • Polisi ringkus dua pemuda pengendali situs judol di Jakbar

    Polisi ringkus dua pemuda pengendali situs judol di Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus dua orang pemuda berinisial NA (27) dan Rl (25), terduga pengendali dan pengelola situs judi daring (online/judol) di Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres.

    “Ditangkap pada Rabu (17/9) malam ketika kedua tersangka tengah mengoperasikan situs judol di sebuah rumah toko (ruko) yang mereka sewa,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

    Dijelaskan, dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti yakni tiga unit monitor, tiga unit CPU, tiga unit keyboard, tiga unit mouse, empat unit telepon genggam, dua lembar kartu ATM Bank BNI, dua lembar kartu ATM BCA, satu lembar kartu ATM BRI.

    Twedi menyebut, kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan cara menyebarkan pesan spam berisi promosi situs judi ke berbagai nomor acak melalui aplikasi Telegram.

    “Situs-situs itu antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, hingga Ares77,” kata Twedi.

    Dalam praktiknya, NA bertindak sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana, sementara RL berperan sebagai operator dan administrator.

    “Keuntungan dari judi ‘online’ ini dibagi rata. Selama tiga bulan beroperasi, para pelaku mengaku sudah mengantongi sekitar Rp100 juta, dengan rata-rata pemasukan Rp1,5 juta per hari,” kata Twedi.

    Uang hasil judi tersebut ditampung melalui rekening bank, lalu dialihkan ke aplikasi dompet digital.

    “Mereka melakukannya atas dasar keinginan pribadi dan ekonomi, tanpa ada jaringan lain yang membantu,” katanya menambahkan.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menambahkan, kasus ini terbongkar melalui patroli siber.

    “Jadi, kami mengecek dari TKP di Rawa Lele atau di Kalideres, mereka memiliki server sendiri,” katanya.

    Keuntungan yang didapat dari bisnis gelap itu pun dibagi dua oleh para tersangka.

    Atas perbuatannya, keduanya pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pulau Seribu optimalkan zakat ASN untuk bantu warga miskin

    Pulau Seribu optimalkan zakat ASN untuk bantu warga miskin

    Jakarta (ANTARA) –

    Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mengoptimalkan pengumpulan zakat, infak dan sedekah (ZIS) dari aparatur sipil negara (ASN) untuk membantu warga miskin di daerah tersebut.

    “Pengumpulan ZIS ini berdampak baik untuk keberkahan kita semua, sehingga bisa dirasakan pihak lain yang membutuhkan,” kata Wakil Bupati Kepulauan Seribu Aceng Zaini di Jakarta, Kamis.

    Ia menilai zakat itu merupakan pembersih harta dan hati yang telah diperoleh dari pemasukan tiap bulan.

    “Mari kita tuntaskan pengumpulan ZIS ini untuk membantu pihak lain,” tambahnya.

    Sementara itu, Koordinator Baznas Bazis Kepulauan Seribu, Lukman Hakim mengutarakan, pendapatan zakat dari seluruh ASN Kabupaten Kepulauan Seribu pada September 2025 sudah terkumpul 65 persen.

    “Kami berharap pengumpulan ini bisa mencapai seratus persen dengan dukungan seluruh ASN Kabupaten Kepulauan Seribu,” kata dia.

    Ia mengatakan pada tahun ini target pengumpulan zakat, infak dan sedekah di Kabupaten Kepulauan Seribu sebesar Rp5,5 miliar.

    Sementara, pada 2024 capaian pengumpulan zakat, infak, dan sedekah mencapai Rp3,5 miliar dari target Rp5,5 miliar.

    Ia mengakui kendala yang dialami dalam pengumpulan zakat adalah keengganan oknum pengusaha biro perjalanan wisata maupun pengusaha lainnya yang masih enggan dalam menunaikan zakat maupun infak dan sedekah.

    “Untuk capaian zakat di tahun ini akan dirilis di akhir tahun nanti oleh Baznas Bazis DKI Jakarta,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.