Jenis Media: Metropolitan

  • JPU tolak pembelaan terdakwa tabrak lari di Penjaringan

    JPU tolak pembelaan terdakwa tabrak lari di Penjaringan

    Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan terdakwa tabrak lari Ivone Setia Anggara (65) yang menyebabkan korban berinisial S (82) meninggal dunia saat olahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/5), dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

    “Kami menolak semua pledoi yang diajukan terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat dalam sidang dengan agenda replik atau tanggapan JPU terhadap pledoi atau pembelaan terdakwa di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi dan berita acara pemeriksaan di kepolisian tidak ada yang bertolak belakang.

    “Terdakwa lalai dalam berkendara, yang menyebabkan kecelakaan dan menabrak korban hingga luka dan berujung meninggal dunia,” ujar Rakhmat.

    Dari keterangan rumah sakit, kata dia, korban tersebut mengalami pendarahan otak dan luka di kepala serta wajah akibat kecelakaan itu.

    Kelalaian itu juga diakui oleh terdakwa yang berusia lanjut itu, yang diketahui baru selesai menjalani operasi katarak, namun tetap mengendarai kendaraan.

    “Terdakwa mengaku gelap dan merasakan menabrak sesuatu, lalu berhenti tapi tidak turun, malah melanjutkan perjalanan ke toko miliknya,” tutur Rakhmat.

    Sementara itu, penasehat hukum menyatakan korban tersebut berjalan di sisi yang salah, yang dinilai sebagai ironi karena faktanya tidak ada larangan bagi pejalan kaki untuk berjalan di sisi tersebut.

    Apalagi, jalan tersebut merupakan jalan komplek atau perumahan yang padat penduduk sehingga seharusnya pengendara lebih berhati-hati.

    “Itu bukan jalan tol, jadi sah saja korban berjalan sambil berolahraga pagi,” ucap Rakhmat.

    Lebih lanjut, dia pun meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan kepada terdakwa dalam persidangan tersebut sebagai bentuk keadilan.

    “Kami juga minta maaf atas penyampaian dan uraian yang telah kami lakukan dalam persidangan ini,” ungkap Rakhmat.

    Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan penjara dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Utara.

    “Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Rakhmat dalam sidang di PN Jakarta Utara, Kamis.

    Peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Jumat (9/5), yang mengakibatkan korban berinisial S (82) luka parah dan meninggal dunia di rumah sakit beberapa hari setelah kejadian tersebut.

    Jaksa mengatakan Ivon Setia Anggara secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia. Hal ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu,” sebut Rakhmat.

    Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 9 Oktober 2025 dengan agenda putusan yang dibacakan oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Puluhan personel padamkan kebakaran kios “laundry” di Ciracas Jaktim

    Puluhan personel padamkan kebakaran kios “laundry” di Ciracas Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 20 personel Suku Dinas (Sudin) Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur (Jaktim) dikerahkan untuk memadamkan kebakaran yang melanda kios penyedia jasa cuci atau laundry di Ciracas, Jakarta Timur.

    “Sebanyak empat unit mobil pemadam kebakaran dan 20 personel Gulkarmat Jakarta Timur kami kerahkan untuk memadamkan api,” kata Kepala Seksi Operasi Sudin Gulkarmat Jakarta Timur Abdul Wahid saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Dia menyebutkan informasi kebakaran tersebut disampaikan oleh salah satu warga sekitar yang datang langsung ke posko Dinas Gulkarmat Jakarta pada pukul 09.40 WIB.

    Kemudian, pihak Sudin Gulkarmat Jakarta Timur langsung menuju tempat kejadian perkara bersama dengan satu unit pemadam kebakaran untuk pengerahan awal.

    “Kami terima kabar pukul 09.40 WIB, terus tiba di lokasi sekitar pukul 09.48 WIB. Kami mulai operasi 09.49 WIB,” ucap Abdul.

    Kendati demikian, belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran yang melanda bangunan di Jalan Pengantin Ali, RT 09/RW 06, Ciracas, tersebut.

    Warga sempat panik saat api terus berkobar, namun petugas Sudin Gulkarmat Jakarta Timur segera berupaya memadamkan api.

    Petugas juga melakukan pengamanan di sekitar lokasi guna mencegah warga mendekat ke area bekas kebakaran tersebut.

    “Api berhasil dilokalisir sekitar pukul 09.52 WIB, status pendinginan pukul 09.55 WIB, dan pemadaman dinyatakan selesai pukul 10.02 WIB,” terang Ali.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hadapi cuaca ekstrem, DKI siagakan 600 pompa air untuk cegah banjir

    Hadapi cuaca ekstrem, DKI siagakan 600 pompa air untuk cegah banjir

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiagakan sebanyak 600 unit pompa air terkait peringatan curah hujan ekstrem di wilayah ibu kota dalam dua hari ke depan.

    “Kami sudah mendapatkan warning (peringatan) dari BMKG mengenai kemungkinan dalam satu, dua hari ke depan akan ada curah hujan ekstrem. Kami sudah mempersiapkan, termasuk pompa yang dimiliki oleh Jakarta,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat dijumpai di kawasan Jakarta Pusat, Selasa.

    Namun meski sudah menyiagakan pompa, dia berharap curah hujan di Jakarta tidak sampai lebih dari 250 mm.

    Apabila curah hujan masih sekitar 200 mm, dia memastikan kondisi tersebut masih memungkinkan untuk ditangani.

    Selain menyiagakan pompa air, Pemprov DKI juga menyiagakan pasukan pelangi untuk membersihkan sampah dan selokan.

    “Kami juga sudah meminta kepada para wali kota melalui pasukan pelanginya, untuk selokan-selokannya dibersihkan,” ujar Pramono.

    Sebagai informasi, saat ini Jakarta memiliki sekitar 600 unit pompa pengendali banjir yang tersebar di 202 lokasi, salah satunya di Waduk Pluit.

    Waduk Pluit dengan luas 80 hektare itu memiliki 10 unit pompa dengan kapasitas 39 meter kubik per detik. Waduk tersebut juga merupakan salah satu waduk utama untuk penampungan air di Jakarta.

    Maka dari itu, Pramono menginstruksikan Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta agar merawat waduk dan pompa tersebut.

    Sebelumnya, dia juga sempat menyoroti pentingnya modernisasi alat pengendali banjir, termasuk pompa air, untuk mengoptimalkan pencegahan banjir di wilayah Jakarta.

    Menurut Pramono, pompa pengendali banjir berteknologi canggih sudah digunakan di negara-negara maju. Namun, dia mengakui pengadaan pompa-pompa canggih tersebut memerlukan perencanaan yang matang.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPKP DKI jelaskan aturan pemeliharaan burung merak milik Bamsoet

    KPKP DKI jelaskan aturan pemeliharaan burung merak milik Bamsoet

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memberikan penjelasan mengenai aturan pemeliharaan burung merak milik Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

    “Jika dilihat dari upaya pengendalian penyakit flu burung, maka berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang pengendalian pemeliharaan dan peredaran unggas, memelihara unggas kesayangan, unggas untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan konservasi wajib memiliki sertifikasi kesehatan unggas,” jelas Hasudungan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

    Dia membenarkan burung merak itu milik Bamsoet. Dia juga menegaskan pemeliharaan burung merak maupun unggas kesayangan lainnya wajib mengikuti aturan yang berlaku.

    Masyarakat dapat mengajukan sertifikasi kesehatan unggas melalui petugas setempat untuk memenuhi izin pemeliharaan.

    “Sertifikasi kesehatan unggas, masyarakat dapat mengajukan melalui petugas Suku Dinas KPKP di kecamatan atau di Kantor Walikota wilayah setempat,” kata Hasudungan.

    Selain aturan kesehatan hewan, dia juga menyinggung ketentuan konservasi.

    Ketentuan konservasi itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

    “Maka untuk Merak Hijau, termasuk satwa yang dilindungi, sedangkan untuk Merak Putih, Biru dan Blorok bukan termasuk yang dilindungi,” ucap Hasudungan.

    Lebih lanjut, terkait pemeliharaan dan penangkaran satwa yang dilindungi, kata dia masyarakat perlu berkonsultasi dan mengajukan izin.

    “Untuk ketentuan pemeliharaan dan penangkaran bagi satwa yang dilindungi, dapat melakukan konsultasi dan pengajuan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah setempat,” ujar Hasudungan.

    Seperti diketahui, video seekor burung merak yang berkeliaran di jalan dan menjadi tontonan warga di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, itu viral di media sosial.

    Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @durensawit.info, terlihat dua orang berfoto bersama dengan burung merak yang sedang membuka ekornya.

    Burung itu tampak berdiri di depan sebuah rumah mewah sambil mengembangkan ekornya yang indah.

    “Sebuah penampakan burung merak sedang mengembangkan ekornya yang indah dan berwarna-warni seperti kipas raksasa ini menarik perhatian warga yang lewat di depan rumah mewah,” tulis keterangan akun instagram @durensawit.info.

    Terdapat sekitar enam ekor burung merak dengan berbagai ukuran di dalam rumah mewah tersebut.

    Beberapa di antaranya terlihat berkeliaran di halaman rumah, sementara seekor merak bertengger di bawah genteng untuk berteduh.

    Merak berwarna biru dan putih itu tampak berjalan diiringi anak-anaknya, dengan kicauannya yang terdengar nyaring.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dinas KPKP DKI pastikan burung merak di Duren Sawit milik Bamsoet

    Dinas KPKP DKI pastikan burung merak di Duren Sawit milik Bamsoet

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memastikan burung merak yang viral di Jalan Baladewa, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, merupakan milik Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).

    “Iya betul, pemiliknya beliau (Bambang Soesatyo),” kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

    Terkait pemeliharaan burung merak, menurut dia, jika dilihat dari upaya pengendalian penyakit flu burung, maka mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007.

    Perda tersebut berisi tentang pengendalian pemeliharaan dan peredaran unggas, memelihara unggas kesayangan dan unggas untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan konservasi wajib memiliki sertifikasi kesehatan unggas.

    “Untuk mengajukan sertifikasi kesehatan unggas, masyarakat dapat mengajukan melalui petugas Suku Dinas KPKP di kecamatan atau di wali kota wilayah setempat,” jelas Hasudungan.

    Sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta melakukan pengecekan terkait viralnya seekor burung merak yang terlihat di Jalan Baladewa, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.

    “Tim kami sudah cek pagi hari kemarin, Senin (29/9),” kata Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA DKI Jakarta Nani Rahayu saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

    Dia menyebutkan pihaknya masih mengumpulkan data dan informasi terkait keberadaan burung tersebut, termasuk kepemilikan dan perizinannya.

    Dia pun memastikan tujuan petugas BKSDA DKI Jakarta turun langsung ke lokasi tersebut, yakni untuk melakukan pendataan sekaligus menggali informasi lebih lanjut mengenai burung merak itu.

    Seperti diketahui, video seekor burung merak yang berkeliaran di jalan dan menjadi tontonan warga di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, itu viral di media sosial.

    Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @durensawit.info, terlihat dua orang berfoto bersama dengan burung merak yang sedang membuka ekornya.

    Burung itu tampak berdiri di depan sebuah rumah mewah sambil mengembangkan ekornya yang indah.

    “Sebuah penampakan burung merak sedang mengembangkan ekornya yang indah dan berwarna-warni seperti kipas raksasa ini menarik perhatian warga yang lewat di depan rumah mewah,” tulis keterangan akun instagram @durensawit.info.

    Terdapat sekitar enam ekor burung merak dengan berbagai ukuran di dalam rumah mewah tersebut.

    Beberapa di antaranya terlihat berkeliaran di halaman rumah, sementara seekor merak bertengger di bawah genteng untuk berteduh.

    Merak berwarna biru dan putih itu tampak berjalan diiringi anak-anaknya, dengan kicauannya yang terdengar nyaring.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bahlil Digugat Rp500 Juta di PN Jakpus karena Kelangkaan BBM SPBU Swasta

    Bahlil Digugat Rp500 Juta di PN Jakpus karena Kelangkaan BBM SPBU Swasta

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah digugat perdata atas kelangkaan BBM di Indonesia.

    Selain Bahlil, gugatan juga dilayangkan terhadap PT Pertamina (Persero) dan PT Shell Indonesia. Gugatan ini pun teregister dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang diajukan oleh warga sipil bernama Tati Suryati. 

    Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, mengatakan kliennya merupakan pemilik kendaraan bermotor yang memilih untuk menggunakan BBM milik Shell dengan jenis V-Power Nitro+ dengan nilai oktan RON 98.

    Kemudian, kliennya itu mengisi BBM jenis tersebut di SPBU Shell BSD 1 dan BSD 2 pada (14/9/2025). Hanya saja, BBM dengan RON 98 itu tidak tersedia.       

    Tak berhenti di situ, penggugat juga mencoba untuk mengisi BBM di SPBU Shell sekitar Alam Sutera hingga Bintaro. Namun, BBM jenis V-Power Nitro+ tetap nihil.

    “Akhirnya penggugat terpaksa menggunakan jenis yang tersedia yaitu Shell Super dengan Research Octane Number (RON) 9,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).

    Dia menambahkan, petugas di SPBU Shell itu sempat mengemukakan bahwa BBM yang dicari kliennya itu tidak tersedia lantaran sudah mencapai batas kuota yang ditetapkan Menteri Bahlil.

    Bahlil, kata Boyamin, menyatakan bahwa sempat mengemukakan ke media massa bahwa jika kuota BBM swasta habis maka akan diperoleh melalui kolaborasi dengan Pertamina selaku tergugat II.

    Pada intinya, badan usaha swasta menyetujui pembelian melalui aturan itu dengan beberapa syarat pembelian harus dalam bentuk komoditi berbasis base fuel alias produk BBM yang belum dicampur aditif dan pewarna.

    Kemudian, melakukan pemeriksaan kualitas dengan join surveyor hingga harga BBM bisa diatur pemerintah secara fair, tidak ada yang dirugikan dan telah disepakati bersama.

    Melalui tindakan itu, Boyamin menuding bahwa para tergugat Bahlil (tergugat I), Pertamina (tergugat II) dan Shell (III) telah melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014.

    Sebab, adanya aturan yang dibuat Bahlil untuk pengadaan base fuel melalui Pertamina dinilai telah melanggar hak dan kesempatan bagi Shell. Sementara itu, Shell dinilai tidak mampu melindungi penggugat sebagai konsumen yang menggunakan BBM Jenis V-Power Nitro+ RON 98.

    Adapun, penggugat juga khawatir terjadi kerusakan pada kendaraannya karena terpaksa menggunakan jenis BBM berbeda dengan yang biasa digunakan.

    “Para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membatasi kuota BBM pada Badan Usaha Swasta yang mengakibatkan penggugat tidak bisa menentukan pilihan penggunaan BBM,” imbuhnya.

    Atas kejadian itu, penggugat menaksir menaksir kerugian materiil selama dua minggu setara dengan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98 dengan hitungan dua dikalikan Rp 560.820 menjadi senilai Rp 1.161.240. 

    Selain itu, penggugat juga mengklaim mengalami kerugian imateriil karena merasa cemas dan was-was saat menggunakan BBM dengan jenis lain. 

    “Kerugian imateriil yang berpotensi dialami oleh penggugat adalah tidak lagi bisa menggunakan kendaraan tersebut selamanya, yang di mana nilai dari mobil tersebut adalah Rp500 juta,” pungkasnya. 

    Dengan demikian, Boyamin mengemukakan bahwa kliennya menuntut agar ketiga tergugat dinyatakan melawan hukum dan mengganti kerugian materiil Rp1,16 juta serta imateriil Rp500 juta.

  • Satpol PP dan relawan ranjau paku bersinergi jaga Jalan DI Panjaitan

    Satpol PP dan relawan ranjau paku bersinergi jaga Jalan DI Panjaitan

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatinegara bersama dengan komunitas relawan ranjau paku berkomitmen menjaga keselamatan pengguna jalan di kawasan Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.

    “Kebersamaan kami dengan para relawan ranjau paku adalah bagian dari upaya memberikan kenyamanan,” kata Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara Teguh Nurdin Amali saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Komitmen itu dibuktikan melalui patroli rutin dan penyisiran ranjau paku yang kerap meresahkan pengendara yang melintasi jalan tersebut.

    Menurut Teguh, kerja sama antara petugas dan relawan sangat penting untuk mengantisipasi praktik usaha tambal ban nakal sekaligus membersihkan jalan dari paku-paku berbahaya.

    “Kami ingin pengendara merasa aman tanpa khawatir ban bocor akibat ulah oknum,” ujar Teguh.

    Patroli rutin dilakukan setiap hari, termasuk penyisiran jalan, sehingga kondisi lalu lintas di kawasan tersebut benar-benar aman.

    Langkah kolaboratif itu pun diharapkan mampu menciptakan suasana jalan yang tertib, aman, dan bebas dari praktik-praktik nakal yang merugikan pengguna jalan.

    “Kami butuh kerja sama dari warga. Kalau ada yang mencurigakan, segera laporkan. Kami akan tindaklanjuti karena keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama,” ucap Teguh.

    Sebelumnya, viral di media sosial video seorang relawan ranjau paku bernama Usmanto (36) yang dikejar oleh seseorang pria yang membawa bambu di Jalan DI Panjaitan arah Cawang, Jakarta Timur, Jumat (26/9) malam.

    Usmanto menjelaskan kejar-kejaran itu terjadi ketika ia sedang membersihkan ranjau paku dengan menggunakan magnet.

    “Iya, Jumat (26/9) malam itu lagi bersihin ranjau, tapi tiba-tiba ada yang datangi saya bawa bambu gitu sambil mengejar-ngejar,” kata Usmanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/9).

    Pembersihan ranjau paku itu rutin dia lakukan di Jalan DI Panjaitan arah Cawang hingga lampu merah Kalimalang.

    Namun karena saat itu ia khawatir mendapat tindak kekerasan, Usmanto mengaku spontan lari meninggalkan lokasi.

    “Oknum tambal ban pas lagi ngejar, sayanya langsung lari, oknumnya bawa pentungan, jadi saya kaget,” ujar Usmanto.

    Dia pun mengungkapkan tukang tambal ban di wilayah tersebut kerap buka pada malam hingga dini hari saja.

    “Siang tidak ada, itu adanya di kiri jalan setelah Magrib sampai dini hari, jadi kalau siang tidak ada,” ucap Usmanto.

    Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini, terlihat suasana gelap di Jalan DI Panjaitan arah Cawang, dan relawan bernama Usmanto tampak dikejar seseorang yang membawa bambu.

    Rekan Usmanto yang juga berada di lokasi kejadian itu kemudian menghadang aksi tersebut dan mempertanyakan maksud pengejaran tersebut.

    “Maksudnya apa kejar-kejar, sini,” kata perekam video dalam unggahan tersebut.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Satpol PP tindak pelaku tambal ban nakal di Jalan DI Panjaitan

    Satpol PP tindak pelaku tambal ban nakal di Jalan DI Panjaitan

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatinegara melakukan penindakan berupa teguran terhadap oknum pelaku usaha tambal ban nakal yang beroperasi di sekitar Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.

    Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara Teguh Nurdin Amali mengatakan pihaknya sudah berulang kali mendata dan menegur oknum pelaku usaha tambal ban ilegal karena meresahkan pengguna jalan.

    “Upaya pendataan dan peneguran kepada oknum usaha tambal ban nakal kerap dilakukan di sekitar lokasi,” kata Teguh saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Akan tetapi, praktik usaha tersebut berlangsung secara diam-diam atau kucing-kucingan, terutama saat dilakukan penindakan oleh petugas.

    “Begitu kami datangi, kadang mereka tidak ada. Saat lengah, usaha itu muncul lagi. Karena itu, kami akan tingkatkan patroli rutin,” ujar Teguh.

    Menurut dia, laporan terakhir diterima setelah seorang relawan ranjau paku mengalami kejadian tidak menyenangkan dengan oknum tambal ban. Petugas pun segera melakukan pengecekan ke lokasi kejadian tersebut.

    Berdasarkan hasil pemantauan, sejak Senin (29/9) malam, aktivitas usaha tambal ban di kawasan tersebut tidak lagi terlihat.

    Meski begitu, dia memastikan patroli rutin terus dilakukan demi menjaga kenyamanan pengendara.

    “Mulai tadi malam, usaha tambal ban di lokasi tidak lagi nampak, dan upaya patroli rutin akan dilakukan, termasuk penyisiran ranjau rangka payung guna memberikan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan,” jelas Teguh.

    Sebelumnya, viral di media sosial video seorang relawan ranjau paku bernama Usmanto (36) yang dikejar oleh seseorang pria yang membawa bambu di Jalan DI Panjaitan arah Cawang, Jakarta Timur, Jumat (26/9) malam.

    Usmanto menjelaskan kejar-kejaran itu terjadi ketika ia sedang membersihkan ranjau paku dengan menggunakan magnet.

    “Iya, Jumat (26/9) malam itu lagi bersihin ranjau, tapi tiba-tiba ada yang datangi saya bawa bambu gitu sambil mengejar-ngejar,” kata Usmanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/9).

    Pembersihan ranjau paku itu rutin dia lakukan di Jalan DI Panjaitan arah Cawang hingga lampu merah Kalimalang.

    Namun karena saat itu ia khawatir mendapat tindak kekerasan, Usmanto mengaku spontan lari meninggalkan lokasi.

    “Oknum tambal ban pas lagi ngejar, sayanya langsung lari, oknumnya bawa pentungan, jadi saya kaget,” ujar Usmanto.

    Dia pun mengungkapkan tukang tambal ban di wilayah tersebut kerap buka pada malam hingga dini hari saja.

    “Siang tidak ada, itu adanya di kiri jalan setelah Magrib sampai dini hari, jadi kalau siang tidak ada,” ucap Usmanto.

    Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini, terlihat suasana gelap di Jalan DI Panjaitan arah Cawang, dan relawan bernama Usmanto tampak dikejar seseorang yang membawa bambu.

    Rekan Usmanto yang juga berada di lokasi kejadian itu kemudian menghadang aksi tersebut dan mempertanyakan maksud pengejaran tersebut.

    “Maksudnya apa kejar-kejar, sini,” kata perekam video dalam unggahan tersebut.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pramono jelaskan alasan maraknya kebakaran meski ada APAR per RT

    Pramono jelaskan alasan maraknya kebakaran meski ada APAR per RT

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menjelaskan alasan masih banyaknya kebakaran yang terjadi meskipun program satu RT satu alat pemadam api ringan (APAR) sudah berjalan di ibu kota.

    Menurut dia, situasi di lapangan menjadi penyebab kebakaran tak terbendung. Salah satunya kebakaran di Tamansari, Jakarta Barat, yang terjadi karena lingkungan padat dan angin kencang.

    “Masih berjalan. Hanya memang dalam kondisi seperti ini, apalagi yang kebakar kebanyakan plastik, sampah, dan sebagainya, pasti nggak terkejar. Apalagi dengan kepadatan dan kemarin saya mendapatkan laporan dari Kepala Dinas Damkar, apinya itu cepat sekali karena angin,” ujar Pramono di Jakarta Barat, Selasa.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan program satu RT satu APAR harus terus dijalankan untuk mencegah kebakaran.

    Selain pengadaan APAR, dia mengatakan penyediaan hydrant di lokasi padat penduduk juga dapat dilakukan.

    Hanya saja, lanjut dia, pengadaan hydrant tidak dapat dilakukan sembarangan. Perlu dipastikan titik-titik yang dapat menyediakan air untuk pengadaan hydrant tersebut.

    “Memang harus dicek terlebih dahulu, kira-kira cocoknya hydrant atau APAR,” tutur Ima.

    Seperti diketahui, Pramono sebelumnya telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang satu rukun tetangga (RT) satu alat pemadam kebakaran ringan (APAR) untuk mengantisipasi kebakaran di wilayah Jakarta.

    Ditargetkan pada Agustus 2025, setiap RT di wilayah Jakarta dapat memiliki masing-masing satu APAR.

    Kendati demikian, Pramono belum merinci berapa jumlah RT di Jakarta yang sudah memiliki apar sampai dengan saat ini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejagung Buka Peluang Kembali Periksa Eks MenpanRB Azwar Anas pada Kasus Chromebook

    Kejagung Buka Peluang Kembali Periksa Eks MenpanRB Azwar Anas pada Kasus Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peluang eks MenpanRB Abdullah Azwar Anas diperiksa kembali dalam perkara dugaan korupsi terkait Chromebook.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna mengatakan bahwa Azwar Anas baru diperiksa satu kali dalam perkara tersebut.

    Menurutnya, pemeriksaan itu berkaitan dengan jabatan Azwar Anas saat menjadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). 

    “Terakhir kan baru kemarin dipisahkan itu dengan kapasitas sebagai saksi saat yang bersangkut menjabat kepala LKPP. Sementara penyidik baru sekali,” ujarnya di Kejagung, dikutip Selasa (30/9/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali Azwar Anas dalam perkara ini untuk melengkapi berkas-berkas perkara yang ada.

    “Apabila nanti kemudian hari masih dibutuhkan untuk melengkapi pastinya akan dipanggil kembali,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Azwar Anas diperiksa pada Rabu (24/9/2025). Dalam klasifikasinya, Azwar mengemukakan bahwa dirinya diperiksa atas kaitannya saat menjabat sebagai pucuk pimpinan di LKPP.

    Dia mengaku bahwa materi pemeriksaan itu berkaitan dengan prosedur pengadaan barang atau jasa pemerintah terkait program digitalisasi pendidikan.

    “Kami sebagai kepala LKPP pada periode Januari-September 2022 memberi keterangan terkait tahapan/prosedur pengadaan sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Adapun proses pembelian barang/jasa dilakukan masing-masing K/L maupun Pemda,” pungkasnya.