Jenis Media: Metropolitan

  • KPK Tahan 4 Tersangka Pemberi Suap Dana Hibah Pokmas di Jawa Timur

    KPK Tahan 4 Tersangka Pemberi Suap Dana Hibah Pokmas di Jawa Timur

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.

    Keempat tersangka, yaitu Hasanuddin (HAS) anggota DPRD Jatim 2024-2029; Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Sukar (SUK) mantan Kepala Desa Kabupaten Tulungagung; Wawan Kristiawan (WK) pihak swasta dari Tulungagung. Adapun satu tersangka lainnya A. Royan (AR) yang tidak ditahan hari ini karena berhalangan sakit.

    “Terhadap keempat Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 s.d. 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (2/10/2025).

    Asep mengatakan mereka merupakan pemberi suap kepada Kusnadi (KUS) mantan Ketua DPRD Jawa Timur. Dalam konstruksi perkaranya, KUS mulanya memperoleh APBD untuk hibah Pokmas sebesar Rp398,7 miliar dengan rincian; Rp54,6 miliar (tahun 2019); Rp84,4 miliar (tahun 2020); Rp124,5 miliar (tahun 2021); Rp135,2 miliar (tahun 2022).

    Dia menyampaikan terjadi pengkondisian penyerapan dana Pokmas di beberapa daerah melalui Koordinator Lapangan (Korlap).

    HAS selaku Korlap Pokmas menyalurkan anggaran ke Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan.

    Begitupun JPP sebagai Korlap untuk wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung. Sedangkan SUK, WK, dan AR mengkondisikan dana Pokmas untuk Kabupaten Tulungagung.

    Masing-masing Korlap memanipulasi proposal pengajuan dana hingga laporan pertanggungjawaban. Adapun dalam hal ini KUS bersama Korlap membuat perjanjian komitmen fee saat anggaran telah cair.

    Dalam rentang 2019-2022, KUS menerima komitmen fee dari masing-masing Korlap yang ditransfer melalui rekening istri dan staf pribadi KUS. Total yang didapatkan KUS sebesar Rp32,2 miliar.

    Dari JPP sebesar Rp18,6 miliar dari total dana hibah Rp91,7 miliar; HAS sebesar Rp11,5 miliar dari total dana Rp30 miliar; dan SUK, WK, serta AR sebesar Rp21 miliar dari anggaran yang dikelola Rp10 miliar.

    Atas perbuatannya, Tersangka JPP, HAS, SUK, dan WK, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

  • 4
                    
                        Pengakuan Bamsoet Soal Burung Merak yang Jadi Tontonan Warga di Duren Sawit
                        Megapolitan

    4 Pengakuan Bamsoet Soal Burung Merak yang Jadi Tontonan Warga di Duren Sawit Megapolitan

    Pengakuan Bamsoet Soal Burung Merak yang Jadi Tontonan Warga di Duren Sawit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) akhirnya buka suara perihal burung merak miliknya yang berkeliaran di sekitar rumahnya, Duren Sawit, Jakarta Timur.
    Seperti diketahui, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta membenarkan bahwa burung merak yang berkeliaran di Duren Sawit adalah milik Bamsoet.
    “Iya, pemiliknya beliau (Bambang Soesatyo),” kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok saat dikonfirmasi.
    Bamsoet menjelaskan bahwa burung merak yang dipeliharanya adalah merak biru atau merak india (
    Pavo cristatus
    ). Keduanya bukan satwa yang dilindungi, berbeda dengan merak hijau (
    Pavo muticus
    ).
    “Sebagai pencinta satwa, merak yang saya pelihara adalah merak biru atau merak india. Itu tidak masuk kategori satwa dilindungi. Sementara yang dilindungi adalah merak hijau yang habitat aslinya tersebar di Jawa, Bali, hingga sebagian wilayah Nusa Tenggara,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
    Untuk diketahui, merak hijau merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106 Tahun 2018.
    Bamsoet memastikan bahwa ia memiliki izin penangkaran untuk memelihara burung merak di kediamannya.
    Ia mengatakan sudah memelihara burung tersebut sejak 2005 dan jumlahnya kini menjadi cukup banyak.
    “Memiliki izin penangkaran dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) ” ucap Bamsoet
    Bamsoet mengungkapkan alasannya memelihara burung merak biru di rumahnya merupakan upaya pelestarian satwa melalui kegiatan penangkaran.
    Terlebih, populasi satwa ini terancam punah karena perburuan ilegal, alih fungsi lahan, dan minimnya kesadaran masyarakat.
    “Memelihara burung merak biru bukan sekadar hobi, tetapi bagian dari kontribusi agar satwa-satwa dunia tidak punah. Kita harus memastikan generasi mendatang masih bisa menyaksikan keelokan satwa, bukan hanya lewat gambar di buku atau video di internet,” ujar Bamsoet.
    Politisi Golkar itu mengaku sengaja melepas burung merak peliharaannya di halaman rumahnya untuk menjadi hiburan bagi warga sekitar.
    Selain itu, Bamsoet juga merasa kasihan jika burung merak peliharaannya hanya berada di dalam kandang.
    “Memang saya lepas bebas, karena tidak tega dan kasihan kalau di kandang. Tapi biasanya mainnya hanya di pekarangan belakang dan pekarangan depan saja,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Prabowo Naikkan Pangkat Pejabat hingga Purnawirawan di Atas Kapal Perang
                        Nasional

    6 Prabowo Naikkan Pangkat Pejabat hingga Purnawirawan di Atas Kapal Perang Nasional

    Prabowo Naikkan Pangkat Pejabat hingga Purnawirawan di Atas Kapal Perang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 11 purnawirawan TNI mendapat kenaikan pangkat istimewa dari Presiden Prabowo Subianto menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 TNI.
    Dari para purnawirawan itu, terdapat beberapa yang kini menjadi pejabat aktif di pemerintahan Prabowo.
    Kenaikan pangkat tersebut diberikan langsung oleh Prabowo di atas Kapal Markas KRI dr Radjiman Wedyodiningrat-992, sebelum menyaksikan parade kapal perang (
    sailing pass
    ) di Teluk Jakarta, Kamis (2/10/2025).
    Dari 11 penerima kenaikan pangkat, beberapa di antaranya kini duduk di jabatan penting di pemerintahan.
    Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto, yang sebelumnya Marsekal Madya (Purn), kini mendapat kenaikan pangkat kehormatan menjadi Marsekal TNI (Hor).
    Marsekal TNI merupakan jenderal bintang empat di TNI Angkatan Udara (AU).
    Kemudian, ada Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, purnawirawan TNI AL, yang mendapat pangkat kehormatan Laksamana TNI (Hor).
    Selain itu, Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro, yang sebelumnya Kolonel Inf (Purn), kini menyandang pangkat Brigadir Jenderal (Hor).
    Adapun Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung memperoleh kenaikan pangkat dari Mayjen (Purn) menjadi Letnan Jenderal (Hor).
    Momen penganugerahan ini berlangsung khidmat dengan latar belakang deretan kapal perang TNI AL yang bersiap untuk
    sailing pass
    .
    Nama satu per satu purnawirawan itu dipanggil untuk menerima tanda pangkat baru.
    Usai penyematan, Prabowo memberikan penghormatan dan jabat tangan kepada mereka.
    “Ada beberapa perwira yang kita berikan pangkat istimewa, walaupun mereka sudah pensiun sebagai pengakuan terhadap sumbangan yang telah mereka berikan kepada bangsa,” kata Prabowo, usai menyematkan pangkat.
    Prabowo menekankan, kenaikan pangkat istimewa ini diberikan bukan semata-mata karena jabatan yang kini diemban para purnawirawan, melainkan juga atas rekam jejak pengabdian mereka selama masih aktif di TNI.
    “Dan saya mendapatkan kehormatan untuk memberi penghargaan tersebut, juga satuan-satuan TNI yang telah memberi dharma bhaktinya dengan baik,” ungkap Kepala Negara.
    Menurut Prabowo, para purnawirawan ini terus membuktikan diri meski sudah tidak aktif sebagai prajurit, dengan tetap memberikan kontribusi nyata untuk bangsa.
    Berikut daftar 11 perwira purnawirawan TNI yang mendapat kenaikan pangkat istimewa dari Presiden Prabowo:
    1. Letjen (Purn) Herman Bernhard Leopold (HBL) Mantiri menjadi Jenderal TNI (Hor).
    2. Letjen (Purn) Bibit Waluyo menjadi Jenderal TNI (Hor).
    3. Laksdya (Purn) Didit Herdiawan menjadi Laksamana TNI (Hor).
    4. Laksdya (Purn) Achmad Taufiqoerrochman menjadi Laksamana TNI (Hor).
    5. Marsdya (Purn) Donny Ermawan Taufanto menjadi Marsekal TNI (Hor).
    6. Mayjen (Purn) Lodewyk Pusung menjadi Letjen TNI (Hor).
    7. Mayjen (Purn) Untung Budiharto menjadi Letjen TNI (Hor).
    8. Mayjen (Purn) Dadang Hendrayudha menjadi Letjen TNI (Hor).
    9. Mayjen (Purn) Surawahadi menjadi Letjen TNI (Hor).
    10. Marsda (Purn) Bonar Halomoan Hutagaol menjadi Marsekal Madya (Hor).
    11. Kolonel Inf (Purn) Restu Widiyantoro menjadi Brigjen TNI (Hor).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Terungkap di Persidangan, Hasil Survei Jalan Rombongan Topan Ginting dan Bobby Nasution Hanya Dokumentasi Foto
                        Medan

    10 Terungkap di Persidangan, Hasil Survei Jalan Rombongan Topan Ginting dan Bobby Nasution Hanya Dokumentasi Foto Medan

    Terungkap di Persidangan, Hasil Survei Jalan Rombongan Topan Ginting dan Bobby Nasution Hanya Dokumentasi Foto
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Survei jalan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, bersama rombongan, hasilnya hanya dokumentasi berupa foto-foto.
    Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi, yaitu Topan Ginting dan mantan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/10/2025).
    Mereka memberi kesaksian untuk pembuktian dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.
    Rombongan Bobby dan Topan melakukan survei jalan di Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padanglawas Utara, pada Selasa (22/4/2025).
    Pada persidangan, kuasa hukum terdakwa Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi menanyakan hasil survei tersebut.
    “Kemudian setelah selesai kegiatan, tentu ada dong hasil surveinya. Apa hasilnya surveinya? Dalam bentuk apa produk surveinya?” tanya kuasa hukum itu.
    “Ada, foto-foto,” jawab Topan.
    Topan yang mencoba ingin menjawab pertanyaan kuasa hukum Akhirun, tetapi Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, memotong pembicaraan dan langsung bertanya pada Topan.
    Khamozaro mengatakan, sebagai mantan Kadis Pekerjaan Umum yang sudah berpengalaman, kalau sebuah survei proyek pembangunan jalan, minimal apa saja kira-kira yang menjadi konten atau isinya.
    “Cukup foto-foto saja? Jawab Topan,” tegas Khamozaro.
    “Kita lihat kondisi jalannya,” ucap Topan.
    Hakim lanjut bertanya apakah itu semua terdokumentasi. Topan kemudian mengatakan yakin bahwa semua hasil surveinya terdokumentasi.
    Ia lalu bertanya kepada JPU KPK mengenai bukti-bukti yang dikatakan Topan.
    “Tidak ada, hanya foto-foto,” kata salah satu JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno.
    Khamozaro menyampaikan jangan foto-foto saja. Dokumen secara teknis tidak ada.
    “Kalau survei sesuai kebenaran, ada dokumen tervalidasi secara teknis,” tutur Khamozaro.
    Dalam kasus ini, terdakwa menyuap Topan dan pihak lain sebesar Rp 4 miliar agar dimenangkan sebagai pelaksana proyek Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar serta proyek Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
    Atas perbuatannya, Kirun dan Rayhan didakwa secara alternatif.
    Dakwaan pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
    Dakwaan kedua, Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Klaim Hacker ‘Bjorka’ yang Bobol Data 4,9 Juta Nasabah Bank Ditangkap

    Polisi Klaim Hacker ‘Bjorka’ yang Bobol Data 4,9 Juta Nasabah Bank Ditangkap

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengklaim telah menangkap pria yang mengaku pemilik akun Bjorka dalam kasus ilegal akses, manipulasi dan peretasan data 4,9 juta nasabah bank.

    Kasubidpenmas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan pria tersebut berinisial WFT (22). Dia ditangkap di Minahasa, Sulawesi Utara pada 23 September 2025.

    “Yang bersangkutan ditangkap pada Selasa, 23 September 2025 di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).

    Wadirsiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus mengatakan Bjorka terkenal dengan pemilik akun di dark web sejak 2020. Dia juga sempat mengganti akunnya beberapa kali seperti @SkyWave, @ShintHunter, hingga terakhir @Opposite6890 pada Agustus 2025.

    Tujuan penggantian akun ini dilakukan untuk menyamarkan diri sendiri agar sulit dilacak oleh aparat penegak hukum (APH). Adapun, tindak pidana yang dipersangkakan terhadap Bjorka ini berkaitan dengan data yang diperjualbelikan

    “Pelaku mengklaim bahwa yang bersangkutan memiliki data-data dari beberapa institusi baik di dalam maupun di luar negeri dan itu diperjualbelikan,” tutur Fian.

    Dia menambahkan Bjorka telah mendapatkan keuntungan atas jual beli data tersebut. Keuntungan itu dibayarkan kepada Bjorka dengan menggunakan mata uang kripto atau cryptocurrency.

    “Pada saat diperjualbelikan pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan cryptocurrency,” pungkasnya.

    Di samping itu, Kasubdit IV Ditsiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco menyatakan Bjorka ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari bank swasta terkait dengan akun X yang @bjotkanesiaaa.

    Akun tersebut dilaporkan karena telah mengunggah data nasabah bank swasta serta mengklaim telah meretas 4,9 juta akun bank tersebut.

    “Niat daripada pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut,” tutur Herman.

    Atas perbuatannya itu, WFT resmi ditahan dan dipersangkakan Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU No.11/2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

  • 42.000 Ton Mineral Milik ‘Raja Timah’ Aon Disita Kejagung, Nilainya Rp216 Miliar

    42.000 Ton Mineral Milik ‘Raja Timah’ Aon Disita Kejagung, Nilainya Rp216 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 42.000 ton mineral senilai Rp216 miliar terkait pada kasustimah ilegal. Tumpukan mineral berharga ini disita Kejagung dari ‘raja timah’ Tamron alias Aon.

    Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan puluhan ribu ton mineral ditemukan di gudang pabrik Mutiara Prima Sejahtera di Bangka Belitung.

    “Didalamnya kita dapat termasuk kandungan mineral itu yang 42.000 ton. Itu yang ternyata baru tahu tadi, kita konfirmasi dengan PT Timah, di-cek itu harganya sekitar Rp200 sekian miliar,” ujarnya di Kejagung, Kamis (2/10/2025).

    Dia menjelaskan bahwa mineral yang ditemukan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung RI dan Satgas PKH itu berjenis sirkon (timah), timah dan monazit. 

    Mineral sitaan itu bakal diserahkan ke negara melalui BUMN Timah (TINS) untuk dikelola. Nantinya, keuntungan pengelolaan itu bakal digunakan untuk memulihkan kerugian negara kasus timah.

    “Ya nanti kita tindaklanjuti, itu salah satu yg akan kita lakukan ekspor, karena itu bahan-bahan sangat penting, mineral yang penting,” imbuhnya.

    Sekadar informasi, Tamron alias Aon merupakan Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) divonis 8 tahun pidana dengan denda Rp1 miliar.

    Selain pidana badan, Aon juga dibebankan harus membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun dengan subsider lima tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi Jakarta vonis Aon diperberat menjadi 18 tahun penjara.

  • Perjuangan Nani Nurani Puluhan Tahun Bebaskan Diri dari Stigma PKI
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Oktober 2025

    Perjuangan Nani Nurani Puluhan Tahun Bebaskan Diri dari Stigma PKI Megapolitan 2 Oktober 2025

    Perjuangan Nani Nurani Puluhan Tahun Bebaskan Diri dari Stigma PKI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perjuangan Nani Nurani (84), membebaskan dirinya dari stigma Partai Komunis Indonesia (PKI) bukan hal yang mudah.
    Padahal Nani merupakan korban salah tangkap pemerintah karena dituding terlibat dalam Gerakan 30 September (G30S) PKI.
    Perempuan asal Cianjur, Jawa Barat ini dituding terlibat karena pernah mengisi acara di ulangtahun PKI pada Juni 1965, ketika organisasi itu belum dilarang pemerintah.
    Meski tak ada bukti yang kuat, Nani tetap ditahan di Penjara Perempuan Bukit Duri, Jakarta Utara, sejak 29 Januari 1969 hingga 19 November 1975.
    Setelah bebas penuh di tahun 1976, Nani mengaku pernah diminta bersumpah untuk tidak menutut pemerintah atas peristiwa salah tangkap yang dialami dirinya.
    “Terus karena penasaran saya nanya kepala bagian umumnya Pak Situmeang ‘Pak, saya ini gimana?’ Dia bilang ‘kau mau ke ujung dunia juga boleh’ ternyata bohong. Boro-boro ke ujung dunia, KTP ditandai tahun 1978 ditandai ET. Terus tahu-tahu wajib lapor lagi,” ujar Nani.
    Wajib lapor Nani dimulai tahun 1984 ketika peristiwa Tanjung Priok tersebut terjadi. Ia diwajibkan lapor ke kecamatan satu bulan sekali dan ke keluarahan tiga bulan sekali.
    Hal itu sempat membuat Nani menutup diri selama 17 tahun karena stigma negatif terhadap para eks tapol masih sangat kuat.
    Ia baru berani membuka diri dengan dunia luar sekitar tahun 1999 ketika terjadi reformasi dan Abdurahman Wahid atau Gusdur resmi menjadi presiden.
    Kemudian, di tahun 2000 perjuangan Nani untuk merehabilitasi namanya sebagai eks tapol G30S dimulai.
    “Saya ke Komnas HAM bagus sekali responnya langsung kirim ke Sekertaris Negara, tapi enggak dibalas,” ucap Nani.
    Perjuangan Nani memperbaiki nama baiknya di tahun 2000 berlanjut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
    “Di tahun 2000 itu ngurus lah ke LBH waktu itu. Langsung diurus ke kecamatan yang dampingi Pak Suma Miharja sama Taufik Basari, jawabannya (dari kelurahan) tidak ada dasar hukumnya wajib lapor,” ujar Nani.
    Mendengar hal itu, Suma Miharja kesal dan langsung mengirim surat resmi ke kelurahan dan kecamatan. Sejak itu, Nani sudah tidak lagi wajib lapor.
    Diskriminasi yang Nani alami tidak hanya sampai KTP-nya diberi tanda ET dan wajib lapor puluhan tahun. Namun, dia juga dipersulit mendapatkan KTP seumur hidup.
    Akhirnya, Nani kembali didampingi Taufik Basari mengajukan banding ke pengadilan dan menang pada tahun 2003. Kini, perempuan tersebut sudah memiliki KTP seumur hidup.
    Tak hanya sampai situ, di tahun 2008, Nani juga dinyatakan menang oleh Mahkamah Agung dengan putusan dirinya tidak terlibat G30S dan bukan bagian dari organisasi terlarang.
    “Dengan modal itu maju lah saya ke pengadilan untuk rehabilitasi nama mulai 28 Otktober 2011, membawa saksi dan saksi ahli delapan, bukti 52 berkas, pemerintah tidak punya bukti, tidak punya saksi, tapi keputusannya tidak berwenang,” ucap Nani.
    Kini, upaya Nani merehabilitasi namanya dari stigma PKI sudah mentok. Ia tak mau lagi berjuang dan memilih menikmati sisa hidupnya di rumah sederhana di Jakarta Utara sambil tekun beribadah.
    Nani dikenal sebagai seniman lokal Cianjur, Jawa Barat. Pada masa mudanya, ia kerap diundang Presiden pertama RI, Soekarno untuk menari dan menyanyi di Istana Cipanas dalam acara resmi.
    Ketenaran itulah yang membuat Nani kemudian diundang Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mengisi acara ulang tahun partai ini pada tahun 1965.
    Setahun kemudian, PKI ditetapkan sebagai organisasi terlarang karena diduga menjadi dalang peristiwa G30S yang menewaskan tujuh jenderal TNI.
    Sejumlah simpatisan dan orang-orang yang terafiliasi dengan PKI lantas ditangkap dan dipenjara oleh pemerintah.
    Nani termasuk salah satu yang ditangkap pemerintah pada tahun 1968 serta ditahan tanpa melalui proses pengadilan.
    Pada tahun 1975, Nani dibebaskan. Status sosialnya pun dibatasi karena kartu tanda penduduknya (KTP) dilabeli “ET” atau eks tahanan politik (eks-tapol).
    Karena kekhawatirannya, Nani bahkan memilih untuk tidak menikah karena takut stigma eks tapol akan menurun kepada anaknya kelak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • SPPG Kota Bekasi Bakal Dievaluasi Imbas Siswa SDN Kota Baru 3 Diduga Keracunan MBG
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Oktober 2025

    SPPG Kota Bekasi Bakal Dievaluasi Imbas Siswa SDN Kota Baru 3 Diduga Keracunan MBG Megapolitan 2 Oktober 2025

    SPPG Kota Bekasi Bakal Dievaluasi Imbas Siswa SDN Kota Baru 3 Diduga Keracunan MBG
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi bakal mengevaluasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk SDN Kota Baru 3 Kota Bekasi imbas enam siswa sekolah tersebut diduga keracunan.
    Kepala Dinkes Kota Bekasi Satia Sriwijayanti Anggraini mengatakan, 
    pihaknya akan kembali melakukan inspeksi kesehatan lingkungan terhadap SPPG tersebut.
    “Tentunya, pasti dong (evaluasi). Pasti kan kita ambil sampelnya, kita juga nanti melakukan inspeksi kesehatan lingkungan ulangan untuk lokasi,” jelasnya saat ditemui di RS Ananda Bekasi, Kamis (2/10/2025).
    Meski demikian, Satia menegaskan pihaknya belum bisa memastikan soal kejadian yang menimpa enam siswa SDN Kota Baru 3 Kota Bekasi merupakan keracunan.
    Pasalnya, Dinkes Kota Bekasi masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan MBG yang disajikan kepada para siswa.
    “Jadi kan makanan yang diproduksi oleh SPPG akan disimpan tuh selama 2×24 jam. Kalau memang aman mereka buang. Nah, itu kan masih ada sampel itu, nah itu yang kita pakai, kita lakukan uji,” tuturnya.
    Hasil uji laboratorium tersebut diperkirakan akan keluar dalam beberapa hari ke depan.
    “Sehingga mungkin dalam waktu 2-3 hari bisa kita ketahui nanti penyebabnya apa, apakah penyebabnya dari makanan atau memang kondisi anak-anak yang sedang buruk,” tuturnya.
    Sebelumnya diberitakan, sebanyak enam siswa SDN Kota Baru 3 Kota Bekasi diduga mengalami keracunan usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (2/10/2025).
    Syamsudin mengatakan, keenam siswa itu dibawa ke Rumah Sakit Ananda Bekasi usai mengalami sakit perut dan muntah selepas menyantap menu MBG yang disediakan.
    “Gejalanya yang pertama itu ada anak yang memang perut sakit sama muntah. Nah ini saya coba kerja sama SPPG-nya bagaimana penanganannya dibawalah ke rumah sakit,” ucapnya saat ditemui di RS Ananda Bekasi, Kamis.
    Syamsudin mengaku sempat mencicipi hidangan MBG yang disajikan dan merasakan rasa asam pada makanan tersebut.
    Karena itu, ia meminta para siswa untuk tidak mengonsumsi makanan yang sudah terasa asam.
    Adapun hidangan MBG yang disajikan ke siswa sekolah tersebut pada hari ini di antaranya pasta, makaroni dan jagung.
    “Kebetulan ada beberapa makanan. Emang kita rasakan asam, contohnya buahnya semangka Terus pastanya asem. Ya itu akhirnya saya sampaikan ke anak-anak, kalau asem jangan dimakan. Karena kita khawatir,” ucap Syamsudin.
    “Nah si anak ini mencoba. Saya tanya, kenapa dimakan? Kan asem. Ya saya coba Pak, sedikit. Tapi karena dia enggak kuat, akhirnya kena ke perut lah dia seperti itu,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Klaim Sudah Periksa Wanita yang Terakhir Bersama Diplomat Kemlu Sebelum Tewas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Oktober 2025

    Polisi Klaim Sudah Periksa Wanita yang Terakhir Bersama Diplomat Kemlu Sebelum Tewas Megapolitan 2 Oktober 2025

    Polisi Klaim Sudah Periksa Wanita yang Terakhir Bersama Diplomat Kemlu Sebelum Tewas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengaku telah memeriksa Vara, Dion, dan sopir taksi, terkait kematian Arya Daru Pangayunan (39), diplomat Kementerian Luar (Kemlu) yang ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban kuning.
    Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyampaikan, ketiga sosok tersebut termasuk 24 saksi yang telah menjalani pemeriksaan.
    “Ke-24 saksi yang diperiksa tersebut, termasuk salah satunya adalah dengan inisial V dan dengan inisial D,” kata Reonald saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).
    “Bapak Direktur Reserse Kriminal Umum juga sudah menyampaikan termasuk sopir taksi, salah satu taksi yang ada di Jakarta. Bahkan disebutkan itu nomor taksinya nomor berapa,” tambah dia.
    Meski begitu, Polda Metro Jaya menghargai dan menghormati berbagai langkah yang ditempuh oleh pihak keluarga diplomat Kemlu.
    Oleh karena itu,Polda Metro Jaya bakal bertemu dengan keluarga Ary Daru Pangayunan.
    Reonald menjelaskan, dalam pertemuan tersebut polisi akan memaparkan hasil penyelidikan beserta barang bukti terkait kematian Arya Daru Pangayunan yang dinilai janggal oleh pihak keluarga.
    “Dalam waktu dekat ini penyelidik akan segera bertemu dengan pihak keluarga dan kembali menjelaskan,” kata Reonald.
    “Penyelidik siap untuk menunjukkan seluruh alat bukti yang ditemukan oleh penyelidik di depan keluarga, seluruh alat bukti termasuk juga hasil dari CCTV yang real-nya,” lanjut dia.
    Menurut Reonald, ini merupakan niat baik Polda Metro Jaya sebagai bentuk transparansi dalam penanganan sebuah kasus.
    “Bahwa tidak ada niatan untuk menutup-nutupi, tidak ada niatan untuk memframing atau menghilangkan barang bukti, tidak ada,” ucap dia.
    Kuasa hukum keluarga diplomat Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, menyinggung sosok bernama Vara dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
    Nicholay menyebut Vara sempat pergi bersama Arya Daru Pangayunan sebelum meninggal dunia.
    “Tolong didalami pemeriksaan dan dikembangkan pemeriksaan pertama terhadap seseorang bernama Vara yang saat itu berada bersama almarhum ketika dari Kemlu ke makan siang di Pos Bloc, kemudian pada sore harinya berada di Grand Indonesia,” ungkap Nicholay dalam rapat.
    Bukan hanya sosok Vara, Nicholay juga meminta sosok Dion didalami oleh aparat penegak hukum demi tuntasnya kasus kematian Arya Daru.
    Begitu juga sopir taksi yang sempat mengantar mereka dari Kemlu ke mal perlu didalami.
    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, sejauh ini penyidik belum menemukan unsur pidana.
    “Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
    Meski demikian, polisi menegaskan kasus ini belum ditutup dan masih terbuka terhadap informasi baru terkait kematian diplomat asal Yogyakarta tersebut.
    Hasil pemeriksaan luar dari tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain: luka lecet di wajah dan leher, luka terbuka di bibir, memar pada wajah, bibir, dan lengan kanan, serta tanda-tanda perbendungan.
    Pemeriksaan dalam menunjukkan adanya darah berwarna gelap dan encer, lendir serta busa halus pada batang tenggorok, paru-paru yang sembab, serta tanda perbendungan di seluruh organ dalam.
    Tidak ditemukan penyakit maupun zat berbahaya yang dapat mengganggu pertukaran oksigen pada tubuh korban.
    “Maka sebab mati almarhum akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran nafas atas yang menyebabkan mati lemas,” jelas dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.F.M., dokter forensik RSCM.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perjalanan Komunitas Nama Bambang yang Kini Resmi Berbadan Hukum
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Oktober 2025

    Perjalanan Komunitas Nama Bambang yang Kini Resmi Berbadan Hukum Megapolitan 2 Oktober 2025

    Perjalanan Komunitas Nama Bambang yang Kini Resmi Berbadan Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Persaudaraan Bambang Sedunia (PBS) resmi menjadi organisasi berbadan hukum pada Rabu (1/10/2025).
    Momen ini menandai perjalanan panjang komunitas yang berdiri sejak sembilan tahun silam, berawal dari pertemuan santai sejumlah orang yang kebetulan bernama “Bambang”.
    PBS lahir pada 13 Mei 2016, Ketua Harian PBS Bambang Pahlawanto, menjelaskan, awalnya komunitas ini hanya berupa grup WhatsApp untuk mengumpulkan orang-orang bernama Bambang.
    “Pertama kita makan-makan, ketemu orang namanya Bambang. Dari situ kepikiran bikin grup. Namanya dulu Bambang Sedunia, lalu berkembang jadi Persaudaraan Bambang Sedunia,” kata Bambang Pahlawanto, kepada Kompas.com, Kamis (2/10/2025).
    Ia mengungkapkan, lebih dari sekadar sarana silaturahmi, PBS lahir sebagai wadah untuk menghadapi stigma yang kerap melekat pada nama Bambang.
    “Dulu nama Bambang itu sering diledek-ledekin. Tapi setelah ada PBS, sekarang kita bangga. Nama Bambang justru jadi perekat kebersamaan,” ujar dia.
    Seiring bertambahnya anggota, PBS mulai menapaki ranah sosial. Mereka turut bergerak membantu anggota yang tertimpa musibah.
    Seperti menggalang dana untuk anggota yang terkena musibah. PBS juga disebut pernah melakukan kegiatan sosial dengan mengirim bantuan air ke daerah kekeringan seperti Gunung Kidul.
    Bambang Pahlawanto menegaskan, setiap orang yang memiliki nama Bambang dapat bergabung, baik nama depan, tengah, maupun akhir.
    Semua anggota dipersilakan berpartisipasi tanpa memandang latar belakang, profesi, atau status sosial.
    Menurut dia, tujuan PBS adalah untuk mempererat persaudaraan antar-Bambang sekaligus menghadirkan manfaat bagi anggotanya dan masyarakat luas.
    “Hanya kebersamaan aja, juga jadi Bambang itu bisa untuk semua lah, berguna untuk semua gitu.” Kata dia
    Sementara, Sekretaris Jenderal PBS, R. Bambang Priatmono, menjelaskan, PBS berambisi membentuk jaringan yang lebih luas.
    Aspirasi itu tercermin dari rencana melibatkan tokoh nasional bernama Bambang, mulai dari Bambang Soesatyo, Bambang Brodjonegoro, hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, upaya ini belum sepenuhnya terealisasi.
    “Sekarang memang tokoh nasional belum ada yang berhasil. Tadinya mau nunggu mereka, saya sudah hubungi orang-orang dekat Pak SBY. Tapi akhirnya kesepakatan, sudah lah. Kita jalan dulu, nanti kalau sudah jadi badan hukum, kepercayaan publik meningkat,” ujar Bambang Priatmono.
    Ia menjelaskan, landasan filosofi PBS tidak lepas dari Pancasila dan UUD 1945, menurut dia, nama Bambang dimaknai sebagai “satria”.
    Dari pemaknaan itu lahir enam nilai dasar PBS yang dirangkum dalam akronim SATRIA: santun, akuntabel, transparan, responsibel, inisiatif, dan afirmatif.
    “Itu pedoman etik PBS. Kesadaran rasionalnya menjaga budaya dan NKRI, tapi emosinya sederhana saja: ingin kumpul sesama Bambang,” kata Bambang Priatmono.
    Ke depannya PBS sudah memiliki rencana jelas, dimulai dari paguyuban, badan hukum, koperasi, perseroan terbatas (PT), hingga organisasi yang mampu mensejahterakan anggota sekaligus lingkungan sekitar.
    “Milestone kita ada lima. Pertama paguyuban, lalu badan hukum, kemudian koperasi, lalu PT. Tahap terakhir, PBS bukan hanya sejahtera untuk anggota, tapi juga mensejahterakan lingkungan,” ujar dia.
    Meski begitu, hingga saat ini kegiatan rutin belum sepenuhnya berjalan.
    Kegiatan yang dilakukan sejauh ini hanya menghadiri undangan dari media atau komunitas lain yang namanya juga dijadikan identitas, seperti Asep atau Agus.
    “So far ini tidak ada kegiatan. Kalau sebut rutin kan periodik. So far ini nggak ada. Tapi yang kita lakukan itu ya, misalnya kita menghadiri undangan dari TV, komunitas Bambang, komunitas Asep, komunitas Agus, seperti itu,” kata dia.
    Selain itu, bagi orang bernama Bambang yang ingin bergabung, ia menekankan partisipasi bukan hanya soal nama, tetapi juga soal kontribusi bagi komunitas dan masyarakat luas.
    “Kalau ngomong manfaat, itu juga menjadi pemikiran otak diri kami secara rasional. Kalau nggak ada manfaat, kita yang jadi anggota. Jadi kita akan balikkan kepada sosialitas publik yang bernama Bambang, kalau ingin merasa bermanfaat menjadi bagian daripada persaudaraan ini, sebetulnya merasa senang bangga punya komunitas,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.