Jenis Media: Metropolitan

  • Kronologi Korupsi PLTU Kalbar yang Seret Adik Jusuf Kalla, Rugikan Negara Rp1,35 Triliun

    Kronologi Korupsi PLTU Kalbar yang Seret Adik Jusuf Kalla, Rugikan Negara Rp1,35 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kortastipidkor Polri menjelaskan modus dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 di Mempawah, Kalimantan Barat pada 2008-2018.

    Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto mengatakan kasus ini bermula saat PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan pembangunan PLTU 1 di Kalimantan Barat. PLTU itu nantinya akan memiliki output sebesar 2×50 MegaWatt.

    Dalam proyek itu, tersangka Fahmi Mochtar (FM) selalu Direktur Utama PLN periode 2008-2009 diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pihak swasta untuk memenangkan salah satu penyedia.

    Pihak swasta yang telah ditetapkan tersangka itu mulai dari Direktur PT BRN Halim Kalla (HK), Dirut PT BRN berinisial RR dan Dirut PT Praba berinisial HYL.

    “Mens rea yang dibangun adalah pelaksanaan lelang tersebut didapat fakta tersangka FM selaku dirut PLN telah melakukan pemufakatan untuk memenangkan salah satu calon dengan tersangka HK dan tersangka RR selaku pihak PT BRN,” ujar Totok di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

    Dia menambahkan, panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis pembangunan PLTU tersebut.

    Pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga yakni PT Praba Indopersada dengan kesepakatan pemberian imbalan. Hal itu dilakukan sebelum adanya tandatangan kontrak.

    “KSO BRN telah mengalihkan pekerjaan seluruh pekerjaan kepada PT Praba Indopersada dengan Dirut tersangka HYL dengan kesepakatan pemberian imbalan fee Kepada PT BRN. Tersangka HYL diberi hak sebagai pemegang keuangan KSO BRN,” imbuh Totok.

    Singkatnya, hingga berakhirnya kontrak KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan hanya bisa menyelesaikan 57% pembangunan. Oleh karena itu, diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali hingga Desember 2018.

    Namun, lagi-lagi KSO BRN dan perusahaan pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu dan hanya bisa mengeluarkan sampai 85,56%. Alasan mangkraknya proyek itu lantaran KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan.

    Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. 

    “Akan tetapi fakta sebenarnya pekerjaan telah terhenti sejak 2016 dengan hasil pekerjaan 85,56 persen. Sehingga PT KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar dan sebesar US$62,4 juta,” pungkasnya.

    Dalam hal ini, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengatakan perbuatan tersangka itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,35 triliun (jika pengeluaran dollar PLN dihitung dengan kurs saat ini).

    Kerugian negara itu dihitung dengan pengeluaran dana PT PLN (Persero) sebesar Rp323 miliar dan US$62,4 (Rp1,03 triliun) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memberikan manfaat atas pembangunan PLTU 1 Kalbar yang mangkrak.

    “Kursnya Rp16.550 kurang lebihnya jadi Rp1,350 triliun [kerugian negaranya],” tutur Cahyono.

  • Eks Dirut PLN dan Halim Kalla jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU Kalbar

    Eks Dirut PLN dan Halim Kalla jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU Kalbar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kortastipidkor Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Di Mempawah, Kalimantan Barat pada 2008-2018.

    Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo menyatakan satu dari empat tersangka itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PLN Fahmi Mochtar. 

    Sementara itu tiga lainnya berasal dari swasta, mulai dari Direktur PT BRN Halim Kalla (HK), Dirut PT BRN berinisial RR dan Dirut PT Praba berinisial HYL.

    “Pertama ini tersangka FM. Artinya di sini yang bersangkutan dia sebagai, beliau sebagai Direktur PLN saat itu. Terus kemudian dari pihak swastanya ini ada tersangka HK, RR, dan juga pihak lainnya,” ujar Cahyono di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

    Dia menjelaskan, kasus bermula saat PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt.

    Namun, sebelum pelaksanaan lelang tersebut, PLN diduga melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN dengan tujuan untuk memenangkannya dalam lelang tersebut.

    “Dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” imbuhnya.

    Selanjutnya, panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.

    Pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan kesepakatan pemberian imbalan. Hal itu dilakukan sebelum adanya tandatangan kontrak.

    Singkatnya, hingga berakhirnya kontrak KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan hanya bisa menyelesaikan 57% pembangunan. Oleh karena itu, diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali hingga Desember 2018.

    Namun, lagi-lagi KSO BRN dan perusahaan pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu dan hanya bisa mengeluarkan sampai 85,56%. Alasan mangkraknya proyek itu lantaran KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan.

    Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. 

    “Untuk kerugian keuangan negaranya ini sekitar 62.410.523 USD dan Rp323.199.898.518,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • KPK Periksa Tersangka Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

    KPK Periksa Tersangka Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018-2023.

    Tersangka tersebut adalah mantan Direktur PT Pasific Cipta Solusi periode Oktober 2019-2024, Elvizar (ELV).

    “Benar, hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. ELV dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018 – 2023,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (6/10/2025).

    Elvizar diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah. Menurut Budi, pendampingan itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Sehingga dalam pemeriksaannya, sebagaimana ketentuan pasal 54 KUHAP, seorang tersangka memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum,” jelasnya.

    Di sisi lain, Febri mengatakan kehadirannya sebagai upaya pendampingan terhadap kliennya untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan kepada penyidik. Adapun dia ditunjuk sebagai lawyer Elvizar pada akhir September 2025.

    “Jadi tentu saja sebagai warga negara yang baik, klien kami hadir dari pihak swasta ya, bukan dari pihak Pertamina atau pihak BUMN. Sebagai warga negara yang baik, klien kami hadir dan nanti tentu akan memberikan keterangan yang seterang-terangnya begitu ya dalam posisi pemeriksaan hari ini,” ujar Febri kepada wartawan.

    Kata Febri, kliennya menangani sekitar 4% dari total biaya proyek mencapai Rp3,6 triliun dalam pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina. Meski begitu, dia belum mengetahui sudah sejauh mana KPK menelusuri perkara ini.

    “Jadi perusahaan klien kami ini menangani sekitar 4% dari total 3,6 triliun proyek digitalisasi Pertamina ini. Itu yang perlu kami sampaikan.  Nah kami memang belum mengetahui apakah KPK hanya fokus di 4% ini saja atau KPK juga akan melihat lebih jauh total keseluruhan proyek ini,” kata Febri.

  • Ketua KPK: Total Uang Korupsi Kuota Haji yang Dikembalikan Hampir Rp100 Miliar

    Ketua KPK: Total Uang Korupsi Kuota Haji yang Dikembalikan Hampir Rp100 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian uang hampir Rp100 miliar dari asosiasi dan biro travel haji terkait kasus dugaan korupsi kuoa haji 2024. 

    Seperti diketahui, belakangan ini KPK tengah menggelar ‘maraton’ pemeriksaan terhadap asosiasi maupun biro travel yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini.

    “Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati seratus [Rp100 miliar] ada, gitu,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (6/10/2025). 

    Setyo berjanji KPK akan menuntaskan perkara yang terjadi di era Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dengan mengejar aset-aset yang diduga berkaitan kasus tersebut. Penyidik KPK, katanya, juga terus melakukan tracing aset. 

    “Ya pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan yang atau aset bergerak tidak bergerak itu, merupakan rangkaian dalam perkara, itu pasti dilakukan tracing semaksimal mungkin,” jelas Setyo. 

    Sejumlah pihak secara perorangan maupun biro atau asosiasi travel haji telah diperiksa KPK. Salah satunya sebagian biro dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) dikatakan telah mengembalikan uang.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengembalian uang setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa biro di Jawa Timur.

    “Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK secara khusus atau diantaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi HIMPUH,” ucap Budi, Selasa (30/9/2025).

    Sebagai informasi, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh Yaqut Cholil sebagai Menteri Agama kala itu.

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Senin (6/10/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel ke oknum di Kementerian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya.

  • Tersangka Kuota Haji Belum Ditetapkan, Ketua KPK: Masalah Waktu Aja

    Tersangka Kuota Haji Belum Ditetapkan, Ketua KPK: Masalah Waktu Aja

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menentukan tersangka pada kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 di lingkungan Kementerian Agama.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah mempelajari dokumen perkara kuota haji. Dia menyebut akan segera mengumumkan tersangka dalam perkara ini meski belum tahu kapan pengumuman itu disampaikan.

    “Ah itu kan relatif, soal masalah waktu aja ya,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (6/10/2025). 

    Setyo menjelaskan penyidik masih mengumpulkan informasi dari berbagai pihak untuk melengkapi konstruksi perkara. Dia menegaskan tidak ada masalah yang memengaruhi proses penyidikan.

    “Masalah lain tidak ada kok. Kalau penetapan tersangka itu ada dokumennya gitu. Yang saya melihat, mereka (penyidik) masih melakukan proses pemanggilan dan orangnya kalau hadir dilakukan pemeriksaan,” jelas Setyo. 

    Baginya pengusutan perkara ini hanya menunggu waktu yang tepat hingga sampai pengumuman tersangka. Kendati, dia menyebut pihaknya telah menerima pengembalian uang hampir Rp100 miliar dari asosiasi dan biro travel haji.

    “Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati seratus ada, gitu,” kata Setyo. 

    Setyo berjanji KPK akan menuntaskan perkara yang terjadi di era Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dengan mengejar aset-aset yang diduga berkaitan kasus tersebut. Penyidik, katanya, juga terus melakukan tracing aset. 

    “Ya pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan yang atau aset bergerak tidak bergerak itu, merupakan rangkaian dalam perkara, itu pasti dilakukan tracing semaksimal mungkin,” jelas Setyo. 

    Belakangan ini, penyidik KPK memang tengah gencar memeriksa pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui dan terlibat dalam perkara kuota haji.

    Diketahui, pembagian kuota haji melanggar aturan yang berlaku. Total kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50:50. Artinya kuota khusus memperoleh porsi lebih banyak dari seharusnya. Apalagi keputusan pembagian 50:50 diteken oleh Yaqut.

    KPK menduga ada kongkalikong antara biro dengan Kementerian Agama agar pembagian kuota menjadi 50:50. Selain itu, KPK juga menemukan praktik jual beli kuota haji senilai Rp300 juta haji khusus dan Rp1 miliar haji furoda. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

  • Bandung hadirkan film sejarah menggunakan ethical AI di Museum Lotus

    Bandung hadirkan film sejarah menggunakan ethical AI di Museum Lotus

    Senin, 8 September 2025 13:51 WIB

    Pengunjung menyaksikan film pendek Konferensi Asia Afrika 1955 yang dibuat menggunakan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) di Museum Lotus (Lorong Waktu Sejarah), kawasan The Great Asia Africa Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (8/9/2025). Museum Lotus yang merupakan museum AI pertama di Bandung tersebut menyuguhkan wahana mini teater dengan layar trapezoidal yang menayangkan film sejarah melalui pendekatan ethical AI (AI yang beretika) serta fasilitas interaktif lannya seperti AI generative painting dan wahana foto bersama avatar AI tokoh Konferensi Asia Afrika. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/YU

    Pengunjung mencoba wahana AI (artificial intelligence) generative painting di Museum Lotus (Lorong Waktu Sejarah), kawasan The Great Asia Africa Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (8/9/2025). Museum Lotus yang merupakan museum AI pertama di Bandung tersebut menyuguhkan wahana mini teater dengan layar trapezoidal yang menayangkan film sejarah melalui pendekatan ethical AI (AI yang beretika) serta fasilitas interaktif lannya seperti AI generative painting dan wahana foto bersama avatar AI tokoh Konferensi Asia Afrika. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/YU

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 2
                    
                        Prajurit Kostrad Gugur Usai Jatuh dari Tank Malam Sebelum HUT TNI di Monas
                        Nasional

    2 Prajurit Kostrad Gugur Usai Jatuh dari Tank Malam Sebelum HUT TNI di Monas Nasional

    Prajurit Kostrad Gugur Usai Jatuh dari Tank Malam Sebelum HUT TNI di Monas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang prajurit Komando Strategis Cadangan Angkatan Darat (Kostrad) meninggal dunia di Monas, Jakarta Pusat, pada Sabtu (4/10/2025) malam, atau tepat sebelum puncak HUT ke-80 TNI.
    Pangkostrad Letjen Mohammad Fadjar mengonfirmasi kabar tersebut.
    “Betul. Innalillahi wa inna ilaihi rojiun,” ujar Fadjar, kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
    Fadjar menuturkan, prajurit Kostrad itu bernama Pratu Johari Alfarizi.
    Fadjar menyebut, Johari jatuh dari atas tank dan mengalami patah leher.
    “Almarhum Pratu Johari Alfarizi saat bertugas terjatuh dari atas tank Marder yang sedang diangkut transporter (ketinggian sekitar 4 meter) dan mengalami patah leher,” ujar dia.
    Jenazah Johari pun diantar ke Aceh Tenggara, pada Minggu (5/10/2025) malam.
    Hari ini, Johari dimakamkan secara militer.
    Panglima TNI, Pangkostrad, dan komandan dari Johari, disebut telah memberi santunan kepada keluarga.
    “Santunan sudah diberikan, dari Panglima TNI, Pangkostrad, dan komandan satuannya,” imbuh Fadjar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi Rugikan Negara Rp300 Triliun, Prabowo Sita Enam Smelter Ilegal PT Timah

    Korupsi Rugikan Negara Rp300 Triliun, Prabowo Sita Enam Smelter Ilegal PT Timah

    Bisnis.com, BANGKA — Presiden Prabowo Subianto menyita enam unit smelter hasil penindakan kasus korupsi dan penambangan timah ilegal di kawasan PT Timah.

    Prabowo menegaskan bahwa langkah penyitaan dan pengembalian aset ke negara ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas penambangan ilegal yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

    “Tadi bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melanggar izin di kawasan PT Timah. Enam smelter sudah disita, dan di lokasi-lokasi ini kita temukan tumpukan tanah jarak dan ingot timah dengan nilai yang sangat besar,” ujar Prabowo.

    Prabowo menyebut potensi kerugian negara yang berhasil dihentikan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun. 

    Dia juga menyoroti nilai ekonomis dari tanah jarak yang ditemukan di lokasi tambang yang bisa mencapai ratusan ribu dolar per tahun, tetapi selama ini tidak masuk ke kas negara akibat praktik ilegal.

    “Kita bisa bayangkan, dari aset-aset ini saja potensi pemasukan negara sangat besar. Ini harus kita selamatkan,” kata Prabowo.

    Sekadar informasi, Prabowo melakukan peninjauan dan penyerahan smelter timah sitaan Kejaksaan Agung ke PT Timah Tbk dalam agenda kunjungan kerja di Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). 

    Menurut pantauan Bisnis, pemurnian bijih timah yang dimaksud adalah milik PT Tinindo Internusa, yang merupakan salah satu aset yang disita Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan kerugian diperkirakan Rp300 Triliun. 

    Kejaksaan Agung RI mengungkapkan deretan aset barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara pidana lingkungan dan korupsi di PT Timah Tbk..

    Berdasarkan data yang diterima Bisnis, aset tersebut telah diserahkan PT Timah melalui Kementerian Keuangan untuk dikelola kembali agar memberi manfaat ekonomi bagi negara.

    Adapun, total nilai aset barang bukti yang diserahkan mencapai Rp1,45 triliun. Bahkan, jika dioperasikan secara penuh, aset itu diperkirakan mampu menghasilkan pendapatan hingga Rp4,6 triliun per tahun.

    Adapun aset yang diserahkan meliputi 6 unit smelter, 108 unit alat berat, 195 unit peralatan tambang, 680.687,60 kilogram logam timah, 22 bidang tanah dengan luas total 238.848 meter persegi, dan 1 gedung mess.

    Penyerahan aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan perekonomian nasional.

  • Polisi tangkap pencuri yang nyaris tewas diamuk massa di Tanjung Priok

    Polisi tangkap pencuri yang nyaris tewas diamuk massa di Tanjung Priok

    Jakarta (ANTARA) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial SH yang nyaris tewas akibat dikeroyok massa di Jalan Warakas 5, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (5/10).

    “Pelaku berhasil diamankan setelah anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok tiba di lokasi kejadian dan segera meredam amukan massa,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Jakarta, Senin.

    Dia mengatakan pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut.

    “Kami sedang dalam proses pengembangan,” ujar Handam.

    Menurut dia, penangkapan pelaku tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor.

    Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang buron.

    “Identitas buronan kasus pencurian tersebut sudah diketahui,” ucap Handam.

    Sebelumnya, pelaku menggasak sepeda motor milik warga setempat bersama rekannya di Jalan Warakas 4, Gang 17, RT 13/13, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (5/10).

    Namun, pencurian itu diketahui oleh warga yang kemudian langsung mengejar pelaku yang mencoba kabur.

    Seorang pelaku ditangkap dan dikeroyok massa hingga nyaris tewas, sementara satu pelaku lainnya lolos. Aparat Kepolisian Polsek Tanjung Priok langsung datang ke lokasi dan mengamankan pelaku tersebut dari amukan massa.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 1
                    
                        Penggugat Gibran Tak Jadi Minta Ganti Rugi Rp 125 Triliun untuk Damai: Saya Enggak Butuh Duit
                        Nasional

    1 Penggugat Gibran Tak Jadi Minta Ganti Rugi Rp 125 Triliun untuk Damai: Saya Enggak Butuh Duit Nasional

    Penggugat Gibran Tak Jadi Minta Ganti Rugi Rp 125 Triliun untuk Damai: Saya Enggak Butuh Duit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penggugat perdata Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Subhan mengaku tidak meminta pembayaran ganti rugi senilai Rp 125 triliun untuk mencapai kata damai dalam perkara ini.
    “Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun). Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” ujar Subhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
    Subhan menegaskan, untuk mencapai kata damai, ia meminta Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan dua hal, yaitu minta maaf dan mundur dari jabatannya.
    “Pertama, Para Tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik Tergugat 1 atau Tergugat 2. Terus, Tergugat 1 dan Tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” kata Subhan.
    Ia mengatakan, warga negara Indonesia lebih membutuhkan kesejahteraan daripada uang ganti rugi Rp 125 triliun.
    “Warga negara Indonesia tidak butuh uang, butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” lanjutnya.
    Terkait dengan uang ganti rugi Rp 125 triliun baru akan ditentukan dalam proses mediasi atau persidangan selanjutnya.
    Proses mediasi ini akan berlanjut ke Senin (13/10/2025) depan dengan agenda tanggapan para tergugat terhadap proposal perdamaian dari penggugat.
    Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004.
    Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
    Lagipula, aspek yang dipermasalahkan Subhan adalah tempat Gibran mengenyam pendidikan, bukan soal lulus atau tidak.
    Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.