BNPB: Semua Korban Ponpes Al Khoziny Telah Ditemukan, Total 61 Jenazah dan 7 Body Part
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tim gabungan
search and rescue
(SAR) telah menemukan semua jenazah yang tertimbun dalam insiden ambruknya mushala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.
Budi menyebut ada 61 jenazah yang ditemukan dalam kondisi utuh, sedangkan sisanya adalah tujuh bagian tubuh.
“Alhamdulillah kita telah temukan seluruh jenazah yang hilang. Walaupun ini baru bersifat perkiraan,” ujar Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan dalam jumpa pers virtual, Selasa (7/10/2025).
“Yang diketemukan adalah 61 jenazah dalam bentuk yang utuh, kemudian ada 7 body part. Dari perkiraan kita 63, dimungkinkan nanti kepastiannya kita akan menunggu dari DVI, yang 7 body part itu merupakan milik siapa, atau mungkin berdiri sendiri, atau lebih dari 63. Ini semuanya baru perkiraan,” bebernya.
Budi menjelaskan, area yang ambruk tersebut kini sudah rata dengan tanah.
Saat ini sangat kecil kemungkinan masih ada jenazah yang tertinggal, mengingat seluruh reruntuhan telah diangkat.
Budi menuturkan, temuan
body part
tidak bisa disebut sebagai jenazah. Tujuh
body part
ini diperkirakan adalah bagian dari dua jenazah lain. Namun, Budi menegaskan bahwa hal ini baru perkiraan.
“Sehingga praktis kalau yang
body part
itu menurut teknis dari Basarnas tidak bisa disebut jenazah, berarti kita masih ada dua. Tapi kami yakin, bukan berdasarkan ilmu pengetahuan dari Basarnas, bahwa dua ini adalah bagian dari tujuh yang diketemukan,” sambung Budi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Metropolitan
-
/data/photo/2025/10/07/68e4423ddd4e3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 BNPB: Semua Korban Ponpes Al Khoziny Telah Ditemukan, Total 61 Jenazah dan 7 Body Part Nasional
-

Eks Dirut PT IIM Ekiawan Divonis 9 tahun Penjara di Kasus Investasi Fiktif Taspen
Bisnis.com, JAKARTA – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Ketua Majelis, Purwanto S Abdullah menyampaikan dalam amar putusan bahwa Eki terbukti bersalah dalam kasus investasi fiktif bersama PT Taspen yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Purwanto.
Eki juga harus membayar uang pengganti sebesar 253,660 dolar AS dan jika tidak dapat membayar paling lama 1 bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
Lalu jika tidak memiliki uang pengganti, maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun. Adapun salah satu hal yang memberatkan Eki adalah merugikan dana program tabungan hari tua (THT) dari 4,8 juta ASN yang ditangkap dari gaji mereka 3,25 persen setiap bulannya.
Selain itu, perbuatannya telah melanggar 9 ketentuan POJK terkait manajemen investasi dan tentang reksa dana dalam mengurusi pasar modal. Selain itu, salah satu barang bukti yang diamankan adalah sertifikat tanah dan bangunan atas nama Eki di Cipulir, Jakarta Selatan.
Adapun dakwaan bagi mantan Direktur PT Taspen Antonius Nicholas Saputra (ANS) Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Kosasih dijatuhkan pidana dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.
Setelah bacaan putusan, hakim memberikan tenggat waktu 7 hari kepada kedua terdakwa untuk menyatakan tanggapan atas putusan tersebut. Selanjutnya, keduanya keluar dari ruang sidang mengenakan rompi orange tahanan KPK.
-
/data/photo/2025/10/06/68e3665bbc03e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Prabowo Ungkap Temuan Monasit Senilai Rp 128 Triliun di Area Tambang Ilegal Babel Nasional
Prabowo Ungkap Temuan Monasit Senilai Rp 128 Triliun di Area Tambang Ilegal Babel
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap temuan mineral tanah jarang monasit bernilai ratusan triliun rupiah di lokasi pertambangan ilegal yang disita negara di Bangka Belitung.
Tim media Presiden di Jakarta, Senin, menginformasikan bahwa potensi itu selama ini digarap secara ilegal memanfaatkan enam smelter yang kini telah disita dan diserahkan ke PT Timah Tbk.
“Tanah jarang yang belum diurai mungkin nilainya lebih besar, sangat besar. Tanah jarang itu mengandung monasit, dan 1 ton monasit bisa bernilai ratusan ribu dollar, bahkan sampai 200.000 dollar AS,” ujarnya di Bangka Belitung, seperti dilansir dari
Antara
.
Dengan asumsi kurs Rp 16.603 per dollar AS, maka harga monasit setara 3.320.750.000 per ton. Presiden Prabowo memperkirakan kandungan monasit di kawasan pertambangan ilegal itu mencapai 40.000 ton.
Dengan perhitungan tersebut, kata Presiden, potensi nilai ekonomi dari temuan tanah jarang di Bangka Belitung diperkirakan mencapai 8 miliar dollar AS, atau setara sekitar Rp 128 triliun.
Presiden menuturkan, dari enam perusahaan ilegal yang disita itu, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 300 triliun termasuk monasit. Oleh karenanya, praktik semacam ini harus segera dihentikan.
“Kita bisa bayangkan, kerugian negara dari enam perusahaan ini saja mencapai potensi Rp 300 triliun,” katanya.
Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum serta semua pihak yang terlibat dalam membongkar kasus tersebut.
Ia menegaskan, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas penambangan ilegal dan penyelundupan sumber daya alam.
“Ini bukti bahwa pemerintah serius. Kita bertekad membasmi penyelundupan, membasmi
illegal mining
, dan semua yang melanggar hukum,” katanya menegaskan.
Presiden berpesan agar kerja keras aparat terus dilanjutkan demi menyelamatkan kekayaan negara untuk kepentingan rakyat.
“Prestasi yang membanggakan, tolong diteruskan. Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, Bakamla, teruskan. Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita,” kata Presiden.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Polisi Didesak Proses Pidana Kasus @Bjorkanesiaaa Sesuai UU PDP
Bisnis.com, JAKARTA— Pemerhati Kebijakan Digital sekaligus Pendiri Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar menegaskan penanganan kasus akun @Bjorkanesiaaa harus dilakukan melalui mekanisme tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurutnya, polemik mengenai keaslian akun tersebut tidak menjadi hal yang penting dalam konteks penegakan hukum siber.
“Dalam ruang digital yang menghormati anonimitas dan pseudonimitas, siapa pun berhak menggunakan identitas apa pun. Tidak dikenal pembedaan antara asli [orisinal] dan palsu [salinan],“ kata Wahyudi dalam keterangan resmi, Senin (6/10/2025).
Dia menjelaskan, perbedaan antara akun asli dan palsu hanya relevan pada dokumen atau informasi elektronik yang membutuhkan otentikasi dari pihak berwenang, atau untuk akun yang digunakan mengakses layanan tertentu yang memerlukan verifikasi dari penyedia platform.
Dalam hal ini, lanjut Wahyudi akun @Bjorkanesiaaa menjadi instrumen untuk melakukan tindak kejahatan, sehingga memperdebatkan keasliannya menjadi tidak relevan.
“Artinya, sepanjang terdapat fakta dan bukti bahwa akun tersebut diduga melakukan suatu tindak pidana, maka sudah seharusnya penegakan hukum pidana dilakukan,” kata Wahyudi.
Wahyudi menyoroti sejak disahkannya UU PDP pada Oktober 2022, kasus-kasus pelanggaran data pribadi terus bermunculan. Namun, dari berbagai kasus tersebut, banyak yang tidak diselesaikan melalui proses hukum yang akuntabel, sehingga kasus serupa terus berulang tanpa kejelasan mengenai pelaku maupun motifnya.
Akibatnya, korban sebagai subjek data pribadi tidak mendapatkan akses terhadap ganti rugi atau pemulihan sebagaimana mestinya.
Dia juga menilai kondisi ini semakin berlarut karena hingga kini pemerintah belum merampungkan pembentukan peraturan pemerintah sebagai turunan UU PDP serta otoritas pelindungan data pribadi (PDP Authority), yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan standar kepatuhan.
“Dalam hukum Indonesia, penegakan hukum pidana menjadi salah satu mekanisme penyelesaian yang disediakan oleh undang-undang ketika terjadi pelanggaran [kejahatan] pelindungan data pribadi,” katanya.
Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan selain mekanisme hukum pidana, UU PDP juga menyediakan jalur administratif bagi pelanggaran kepatuhan dan jalur perdata sebagai sarana penyelesaian sengketa untuk memperoleh ganti kerugian.
Dia menegaskan ketentuan pidana dalam UU PDP berlaku terhadap setiap orang, baik perseorangan (natural person) maupun korporasi. Dalam penjelasannya, Wahyudi memaparkan UU PDP memuat ancaman sanksi berat bagi pelaku kejahatan data pribadi.
Antara lain, pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi pihak yang secara melawan hukum memperoleh, mengumpulkan, atau menggunakan data pribadi milik orang lain untuk keuntungan pribadi. Sedangkan pelaku yang membuat atau memalsukan data pribadi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dapat dipidana hingga enam tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Dia menambahkan, unsur pidana dalam UU PDP juga berkaitan dengan pelanggaran terhadap keamanan informasi termasuk kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data yang substansinya serupa dengan sejumlah delik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Bahkan, khusus untuk penyalahgunaan data pribadi kependudukan, Pasal 95 UU Administrasi Kependudukan juga memuat ancaman pidana dan denda.
“Dengan pengaturan pidana tersebut di atas, kaitannya dengan kasus yang melibatkan akun @Bjorkanesiaaa, sepanjang terdapat bukti permulaan yang cukup yang mengarahkan pada adanya dugaan unsur tindak pidana, maka sudah seyogyanya penegakan hukum pidana dilakukan,” ujarnya.
Dia mencontohkan, jika akun tersebut terbukti melakukan pengumpulan data pribadi secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, maka ketentuan Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) UU PDP dapat dijadikan rujukan dalam proses penegakan hukumnya. Wahyudi juga menyoroti ketentuan Pasal 69 UU PDP yang memungkinkan dijatuhkannya pidana tambahan berupa perampasan harta kekayaan hasil tindak pidana dan/atau kewajiban membayar ganti kerugian.
“Artinya, dengan mekanisme ini, korba khususnya subjek data pribadi yang dirugikan oleh pelaku juga dapat mengajukan restitusi untuk mendapatkan akses ganti kerugian [pemulihan] bersamaan dengan proses penegakan hukum pidananya,” katanya.
Menurut Wahyudi, penanganan kasus dugaan pelanggaran data pribadi yang melibatkan akun @Bjorkanesiaaa akan menjadi ujian konsistensi pemerintah dalam menegakkan hukum pelindungan data pribadi, terutama melalui jalur pidana. Menjelang tiga tahun berlakunya UU PDP pada 17 Oktober mendatang, sejatinya telah ada sejumlah kasus serupa yang diproses hukum dengan pola dan karakter berbeda-beda, bahkan beberapa di antaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, kasus ini dinilai menarik perhatian publik karena diduga melibatkan rangkaian pelanggaran yang kompleks, mulai dari pengumpulan hingga pembukaan data pribadi secara melawan hukum.
“Selain itu, kasus ini juga dapat menjadi pintu masuk bagi korban [subjek data pribadi] untuk mendapatkan ganti kerugian [pemulihan] melalui mekanisme penegakan hukum pidana, sembari menunggu implementasi standar kepatuhan dan pembentukan otoritas pelindungan data pribadi,” pungkas Wahyudi.
-

Kejagung Periksa Direktur Google Indonesia di Kasus Chromebook
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sebelas saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan satu dari sebelas saksi itu adalah pihak Google Indonesia berinisial PRA.
“Penyidik telah memeriksa PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).
Kemudian, Anang juga mengungkap penyidik telah memeriksa DS selaku ASN pada Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang & Jasa; APU selaku Anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa tahun 2020; dan SR selaku Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro.
Selanjutnya, GH selaku Direktur PT Turbo Mitra Perkasa; CI selaku Auditor Ahli Utama pada Inspektorat IB Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tahun 2013-2024; dan INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2022-2024.
Selain itu, WJA selaku Plt. Direktur SMA pada Kementerian Riset dan Teknologi tahun 2022-2024; MWD selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020; TRI selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek tahun 2021; HK selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbudristek tahun 2022 juga turut diperiksa.
Namun, Anang tidak menjelaskan pemeriksaan tersebut secara detail. Dia hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang ada.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Satu dari empat tersangka itu adalah Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.
Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.
-

Lokasi SIM Keliling di lima wilayah Jakarta Selasa ini
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi wilayah Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Selasa.
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasinya:
Jakarta Timur : Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Lokasi Pelayanan SIM Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya Selasa, 07 Oktober 2025. pic.twitter.com/krwBnQINYv
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) October 6, 2025
Masyarakat harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Sebagian Jakarta diguyur hujan Selasa sore
Jakarta (ANTARA) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah DKI Jakarta diguyur hujan ringan pada Selasa sore ini.
Jakarta Barat pagi ini diprakirakan berawan tebal, lalu masih berawan pada siang hari dan mulai dilanda hujan ringan pada sore hingga malam hari. Suhu Jakarta Barat hari ini 26 derajat Celcius.
Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan juga berawan tebal pagi ini, kemudian berawan pada siang hari, lalu mulai diguyur hujan ringan sejak sore hingga malam hari. Suhu rata-rata hari ini dua wilayah itu 26 derajat Celcius.
Kondisi serupa juga diprediksi terjadi di Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Awal tebal menyelimuti kawasan itu sejak pagi hingga siang hari, lalu dilanda hujan ringan mulai sore hingga malam hari. Suhu rata-rata Jakarta Timur dan Jakarta Utara hari ini juga 26 derajat Celcius.
Sementara itu, Kepulauan Seribu diprakirakan dilanda hujan ringan pagi ini, kemudian berawan tebal pada siang hingga sore hari, lalu kembali diguyur hujan ringan pada malam hari. Ada potensi petir terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Adapun suhu di Kepulauan Seribu hari ini 27 derajat Celcius.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Anak pelaku pembacokan dalam toko kelontong di Jakbar ditangkap
Kami mengamankannya dengan cara berkolaborasi dengan pihak sekolah
Jakarta (ANTARA) – Kepolisian berhasil mengamankan seorang anak berinisial KA (15) pelaku pembacokan dalam sebuah toko kelontong di Jalan Semeru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tenggunan menyebutkan bahwa Anak Berhadapan Hukum (ABH) itu berhasil diamankan dengan kerja sama pihak sekolah.
“Anak berhadapan hukum (ABH) ini diamankan hari ini, Senin, 6 Oktober 2025 pukul 14.00 WIB. Kami mengamankannya dengan cara berkolaborasi dengan pihak sekolah,” kata Alexander kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami motif ABH itu melakukan tindak penganiayaan.
“Jadi untuk pemeriksaan ABH masih dilakukan di ruang periksa. Kami masih mendalami motif penyebab anak tersebut melakukan kejahatan,” kata Alexander.
Adapun akibat insiden yang terjadi pada Jumat (3/10) itu, korban berinisial PL (18) mendapat luka pada tengkuknya, hingga langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).
“Korban setelah mendapat luka tersebut, dilakukan pengobatan di RSCM. Sambil nanti kita melakukan permintaan visum ke RSCM. Hasil visum itu nanti guna sebagai barang bukti juga untuk kami. Sekarang korban sudah rawat jalan di rumah,” kata Alexander.
Dalam video viral, sejumlah pelajar nampak terbirit-birit memasuki sebuah warung kelontong. Rupaya mereka tengah dikejar oleh pelajar lain yang membawa sebilah senjata tajam.
Kendati sudah berlindung ke dalam warung, pelaku tetap mengejar mereka, hingga melancarkan aksi pembacokan. Dalam keterangan video, dijelaskan bahwa korban mendapat luka pada bagian tengkuknya akibat penganiayaan bersenjata tajam itu.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

