Jenis Media: Metropolitan

  • KPK Periksa 5 Orang Usai OTT di Lampung Tengah

    KPK Periksa 5 Orang Usai OTT di Lampung Tengah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan 5 orang

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan tim lembaga antirasuah meminta keterangan kepada sejumlah pihak di Jakarta dan Lampung pada Selasa (9/12/2025).

    Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim kemudian melakukan kegiatan tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (10/12/2025).

    “Tim mengamankan sejumlah 5 orang di wilayah Lampung, untuk kemudian dibawa ke Jakarta,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025)

    Diketahui, salah satu pihak yang telah diamankan dan tengah melakukan pemeriksaan adalah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. 

    Budi mengatakan detail konstruksi dan status dari para pihak yang diamankan akan disampaikan besok, Kamis (11/12/2025).

    “Kronologi dan Konstruksi perkara secara lengkap akan kami sampaikan dalam konferensi pers, besok pada Kamis (11/12),” tandas Budi.

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengkonfirmasi gelaran OTT oleh tim KPK yang mengamankan Bupati Lampung Tengah.

    “Benar,” kata Fitroh.

    Selain itu, Ardito telah sampai di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).

    Dari pantauan Bisnis di lokasi, Ardito tiba di KPK pukul 20.15 WIB. Dia tampak mengenakan jaket bewarna hitam dan abu-abu bermotif loreng dengan balutan topi putih. Ardito juga tampak membawa koper dan menenteng tas jinjing.

    Dia enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait perkara yang menyebabkan dirinya dibawa ke kantor lembaga antirasuah. Dia hanya mengatakan sedang di rumah.

    “Saya di rumah aja,” katanya sembari berjalan menuju ruang pemeriksaan.

    KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status pihak yang diamankan dalam OTT.

  • 9
                    
                        200 Kg Limbah Besi Terkontaminasi Cs-137 Dicuri dari Gudang Penyimpanan PT PMT Cikande
                        Regional

    9 200 Kg Limbah Besi Terkontaminasi Cs-137 Dicuri dari Gudang Penyimpanan PT PMT Cikande Regional

    200 Kg Limbah Besi Terkontaminasi Cs-137 Dicuri dari Gudang Penyimpanan PT PMT Cikande
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Sebanyak 200 kilogram limbah besi terkontaminasi radiasi Cesium-137 dicuri.
    Limbah besi
    hasil sitaan Satgas Penanganan Cs-137 ini dicuri dari tempat penyimpanan sementara di gudang
    PT Peter Metal Technology
    (PMT), Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
    “Pencuriannya itu dilakukan beberapa kali. Jadi bertahap dari bulan Oktober sampai November, bukan hanya sekali. Jumlahnya kurang lebih 200 kilogram,” kata Kapolsek Cikande AKP Tatang kepada wartawan melalui telepon, Rabu (10/12/2025).
    Adanya informasi tersebut, kata Tatang, Unit Reskrim Polsek Cikande melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang tersangka.
    Keempatnya adalah pelaku utama inisial RO (26), warga Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Serang, SA dan MZ, petugas keamanan PT PMT, dan SM (29), penadah hasil curian.
    Berdasarkan pemeriksaan, RO membawa keluar limbah besi terkontaminasi dari gudang penyimpanan melalui pintu belakang dan pintu depan pabrik.
    Aksi terakhirnya, pelaku membawa limbah besi menggunakan mobil keluar gudang melalui pintu utama, lalu dijual ke lapak limbah di wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
    “Dua akses, ada yang melalui belakang, ada yang melalui pintu depan juga. Kenapa melalui pintu depan? Ada keterlibatan satpam,” ujar Tatang.
    Tatang mengungkapkan, motif tiga tersangka
    pencurian
    yaitu ingin mendapatkan uang dengan menjual limbah besi.
    Adapun limbah besi dari lapak penadah sudah dipindahkan oleh Tim KBRN Gegana kembali ke tempat semula untuk mengantisipasi paparan.
    Untuk lokasi lapak, kata Tatang, sudah dilakukan dekontaminasi agar paparan tidak menyebar. “Semuanya masih ada di lapak dan belum dijual ke mana-mana, masih aman. Terus sudah dikembalikan ke PT PMT,” kata Tatang.
    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut, jumlah material yang mengandung radioaktif Cs-137 sebanyak 1.136 ton.
    Material yang terkontaminasi disimpan di gudang PT PMT yang difungsikan sebagai interim storage.
    Penyimpanan di gudang perusahaan dilakukan karena sumber paparan radioaktif berasal dari PT PMT.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Kata Ketum Golkar Bahlil soal Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK
                        Nasional

    5 Kata Ketum Golkar Bahlil soal Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK Nasional

    Kata Ketum Golkar Bahlil soal Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku setelah salah satu kadernya, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
    Bahlil mengaku, dirinya belum menerima informasi secara lengkap terkait penangkapan Ardito malam ini.
    “Kita hormati semua proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Bahlil saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).
    Diketahui, Ardito sudah diboyong ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.17 WIB.
    Dia terlihat mengenakan topi, jaket hitam, dan membawa satu koper, berucap soal kondisi dirinya.
    Ketika tiba di KPK, Ardito sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media.
    Dia membantah kabur dari aparat KPK yang menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) terhadapnya.
    “Di rumah saja (saat
    OTT KPK
    ),” kata Ardito di Gedung KPK, Rabu malam.
    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa dalam operasi senyap itu, KPK menangkap
    Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
    .
    “Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
    Fitroh mengatakan, operasi senyap yang menjerat Ardito terkait dengan kasus suap proyek.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

    Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

    Bisnis.com, JAKARTA – Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).

    Dari pantauan Bisnis di lokasi, Ardito tiba di KPK pukul 20.15 WIB. Dia tampak turun dari mobil tim KPK dan mengenakan jaket bewarna hitam keabu-abuan bermotif loreng dengan balutan topi putih. Ardito juga tampak membawa koper dan menenteng tas jinjing.

    Dia enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait perkara yang menyebabkan dirinya dibawa ke kantor lembaga antirasuah. Dia hanya mengatakan sedang di rumah.

    “Saya di rumah aja,” katanya sembari berjalan menuju ruang pemeriksaan.

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengkonfirmasi gelaran OTT oleh tim KPK yang mengamankan Bupati Lampung Tengah.

    “Benar,” kata Fitroh.

    Fitroh menjelaskan Ardito diamankan terkait dugaan suap proyek. Namun Fitroh belum menjelaskan secara detail konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang terlibat.

    KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status pihak yang diamankan dalam OTT.

  • KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Saat Gelar OTT

    KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Saat Gelar OTT

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini mengamankan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

    “Benar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto ketika dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025).

    Kendati demikian, Fitroh belum menjelaskan detail perkara yang mengakibatkan Ardito terjaring OTT.

    KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status pihak yang diamankan dalam OTT.

    Dilansir dari Antara, OTT tersebut merupakan yang kedelapan yang digelar selama 2025.

    KPK mulai melakukan OTT pada 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

    Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

    Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

    Kelima, pada 20 Agustus 2025, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.

    Keenam, OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada 3 November 2025, yakni mengenai dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

    Ketujuh, pada 7 November 2025, KPK menangkap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko, terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

     

     

     

  • Satgas Halilintar PKH Pastikan Tindak Perusahaan Tambang Nakal Tanpa Tebang Pilih

    Satgas Halilintar PKH Pastikan Tindak Perusahaan Tambang Nakal Tanpa Tebang Pilih

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memastikan penindakan perusahaan tambang bakal dilakukan tanpa tebang pilih.

    Ketua Satgas Halilintar PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan pihaknya telah mendapatkan mandat dari Presiden Prabowo untuk menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran.

    “Ini memberikan ketegasan sehingga kami pun tidak ada keraguan untuk melakukan tindakan,” ujar Febriel dalam acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) dengan tema Komitmen Penegakan Hukum dalam Tata Kelola Tambang, di kantor Bisnis, Jakarta, Rabu (10/12/2025).

    Dia mengemukakan bahwa penindakan terhadap perusahaan tambang yang melanggar terhambat karena diduga ada oknum pejabat baik itu pemerintah, TNI maupun Polri.

    Namun, kata Febriel, Satgas PKH besutan presiden ini bakal menerobos hambatan itu dengan menindak siapapun pihak yang melanggar sesuai aturan berlaku.

    “Sehingga tidak ada istilah tebang pilih, karena pokoknya kalau sudah perintah kami maju terus,” imbuhnya.

    Adapun, sejauh ini Satgas Halilintar PKH telah melakukan penguasaan kembali terhadap lahan tambang yang melanggar dari 51 perusahaan. Wilayah tambang yang melanggar itu kini sudah dipasang plang oleh Satgas PKH.

    Dalam hal ini, Febriel menegaskan bahwa penindakan oleh Satgas ini menyasar terhadap bukaan tambang ilegal. Oleh sebab itu, bagi perusahaan yang melakukan aktivitas di IUP-nya maka dipastikan tidak akan ditindak.

    “Yang dimaksud dengan penguasaan kembali itu kita melakukan pemasangan plang di perusahaan yang sudah ditemukan pelanggaran. Jadi penguasaan itu dilakukan di lokasi yang memang ditemukan pelanggarannya,” pungkas Febriel.

  • Salahgunakan Wewenang, Wakil Walikota Bandung Erwin jadi Tersangka

    Salahgunakan Wewenang, Wakil Walikota Bandung Erwin jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Bandung telah menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung 2025.

    Selain Erwin, anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga (RA) juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

    Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

    “Telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan 2 orang tersangka, yaitu satu saudara E selaku wakil Kota Bandung,” ujar Irfan kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

    Dia menjelaskan, keduanya diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk meminta paket pekerjaan pengadaan barang jasa kepada pejabat di Bandung.

    Kemudian, paket pekerjaan itu dinilai menguntungkan sejumlah pohak yang terafiliasi dengan para tersangka.

    “Selanjutnya setelah paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, secara subsidair Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Satgas Halilintar PKH: 22 Perusahaan Tambang Harus Bayar Denda Rp29,2 Triliun

    Satgas Halilintar PKH: 22 Perusahaan Tambang Harus Bayar Denda Rp29,2 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menghitung 22 perusahaan tambang harus membayar denda sebanyak Rp29,2 triliun.

    Ketua Satgas Halilintar PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan 22 perusahaan itu dinilai melanggar karena melakukan pembukaan tambang di luar IUP masing-masing PT.

    Dia menambahkan, perhitungan denda ini dilakukan berdasarkan luas lahan bukaan tambang yang dilakukan oleh korporasi di luar izin usaha yang telah diberikan.

    “Sudah ada 22 PT yang dilakukan penghitungan. Itu dengan total nilai yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut dengan 22 PT ini kurang lebih Rp29,2 triliun,” ujar Febriel dalam acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) dengan tema Komitmen Penegakan Hukum dalam Tata Kelola Tambang, di kantor Bisnis, Jakarta, Rabu (10/12/2025).

    Selanjutnya, kata Febriel, pemberian sanksi administratif perusahaan tambang memiliki tantangan tersendiri jika subjek hukumnya tidak jelas. Sebab, tambang ilegal itu bisa dilakukan oleh perusahaan maupun perorangan.

    “Ya apalagi khususnya bukaan-bukaan yang belum diketahui subjek hukumnya. Ini bisa dilakukan oleh perusahaan ataupun perorangan dalam skala besar. Ini yang menjadi tantangan tersendiri pak, kita tim turun melakukan identifikasi,” imbuhnya.

    Adapun, sejauh ini Satgas Halilintar PKH telah melakukan penguasaan kembali terhadap lahan tambang yang melanggar dari 51 perusahaan. Wilayah tambang yang melanggar itu kini sudah dipasang plang oleh Satgas PKH.

    Dalam hal ini, Febriel menegaskan bahwa penindakan oleh Satgas ini menyasar terhadap bukaan tambang ilegal. Oleh sebab itu, bagi perusahaan yang melakukan aktivitas di IUP-nya maka dipastikan tidak akan ditindak.

    “Artinya dalam IUP yang dimiliki oleh perusahaan tersebut kalau bagian yang tidak melanggar itu mereka tetap melakukan aktivitas,” pungkasnya.

  • 2
                    
                        Jimly Jelaskan Ide Kapolri Dipilih Presiden: Agar Tak Terpengaruh Politik
                        Nasional

    2 Jimly Jelaskan Ide Kapolri Dipilih Presiden: Agar Tak Terpengaruh Politik Nasional

    Jimly Jelaskan Ide Kapolri Dipilih Presiden: Agar Tak Terpengaruh Politik
    Tim Redaksi
    J
    AKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan ada kemungkinan Presiden bisa memilih langsung Kapolri tanpa melalui proses politik di DPR agar Kapolri tidak sibuk membalas jasa ke DPR.
    “Saya rasa salah satu yang saudara tanya itu kemungkinan, walaupun belum kami buat keputusan resmi, tapi kira-kira ada kemungkinan ke arah itu (
    Presiden
    pilih langsung Kapolri),” ujar Jimly di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
    Apalagi, usulan agar
    Kapolri
    ditunjuk Presiden sudah banyak bergulir dalam rapat Komisi Percepatan
    Reformasi Polri
    bersama unsur eksternal, termasuk oleh para mantan Kapolri.
    Jimly menyampaikan bahwa usulan Presiden bisa langsung menunjuk Kapolri memang mendapat perhatian dari semua kalangan.
    Dengan demikian, dia menekankan, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan mengusulkan agar aturan baru tersebut diatur.
    “Tadi kami terperanjat, saya sendiri terperanjat. Karena apa? Karena ini mantan-mantan polisi yang senior-senior, pikirannya kok sama gitu lho, masukan-masukan yang diberikan dari kalangan masyarakat,” jelasnya.
    “Termasuk isu polisi jangan sampai ke depan itu banyak dipengaruhi oleh kepentingan politik dan juga kepentingan ekonomi. Supaya dia betul-betul menjadi aparatur untuk kepentingan rakyat. Jadi antara negara dengan masyarakat, bisnis, politik, betul-betul polisi itu garda terdepan untuk hidup damai, aman, damai, dan adil. Jadi dia keamanan, dia juga pintu untuk penegak keadilan,” imbuh Jimly.
    Sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar mengusulkan agar Presiden bisa langsung memilih Kapolri sendiri tanpa melalui proses politik di DPR.
    Da’i menyebut, Pusat Purnawirawan (PP) Polri telah membahas perubahan aturan tersebut dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
    Hal tersebut Da’i sampaikan usai PP Polri bertemu dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
    “Yang tadi disinggung adalah bahwa pemilihan Kapolri itu kan Presiden toh, hak prerogatifnya Presiden. Tetapi, Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu?” ujar Da’i.
    “Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR,” sambungnya.

    Da’i khawatir, jika dipilih melalui DPR, Kapolri yang terpilih bakal memikul beban balas jasa.
    Sebab, selama ini, calon Kapolri yang dipilih Presiden harus melalui fit and proper test di DPR dulu.
    Jika disetujui, barulah nama calon Kapolri dikembalikan ke Presiden.
    “Sebab apa? Ini dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi oleh si Kapolri ini setelah milih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu. Walaupun tujuannya baik ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden,” jelas Da’i.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satgas Halilintar Catat 120 Perusahaan Tambang Langgar Aturan Jelang Akhir 2025

    Satgas Halilintar Catat 120 Perusahaan Tambang Langgar Aturan Jelang Akhir 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah memverifikasi 120 perusahaan tambang yang terindikasi melakukan pelanggaran.

    Ketua Satgas Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan ratusan perusahaan itu tersebar di 12 wilayah mulai dari Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Gorontalo hingga Bangka Belitung.

    “Sampai dengan hari ini kita sudah melakukan verifikasi atau pemanggilan, kepada perusahaan tambang yang teridentifikasi melakukan pelanggaran itu sebanyak 120 perusahaan,” ujar Febriel dalam acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) dengan tema Komitmen Penegakan Hukum dalam Tata Kelola Tambang, Rabu (10/12/2025).

    Dia menambahkan, ratusan perusahaan mengelola sejumlah komoditas yang berbeda. Namun, komoditas yang paling mendominasi adalah nikel, batu bara, emas, bijih tembaga, besi hingga batu kapur. 

    “Dengan berbagai komoditas, memang sementara ini mayoritas didominasi oleh komoditas nikel. Nikel, batu bara, bijih tembaga, emas, batu kapur sampai besi,” imbuhnya.

    Adapun, Febriel menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang diduga melanggar di kawasan tambang ini.  

    Secara total, ada 200 lagi perusahaan yang masuk dalam daftar yang perlu dilakukan verifikasi oleh Satgas Halilintar PKH.

    “Jadi verifikasi itu terus berjalan pak. Sampai dengan hari ini terus berjalan. Daftar yang masuk itu ya sudah kurang lebih 200 perusahaan yang daftar list dipanggil untuk dilakukan verifikasi,” pungkasnya.