Jenis Media: Metropolitan

  • 40 personel Gulkarmat padamkan rumah bedeng yang terbakar di Jakut

    40 personel Gulkarmat padamkan rumah bedeng yang terbakar di Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mengerahkan 40 personel dan delapan unit mobil pemadam untuk memadamkan api yang membakar bedeng di belakang SPBU di Jalan Raya Mediterania, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis.

    “Petugas mendapatkan informasi kebakaran sekitar pukul 13.48 WIB dari masyarakat setempat,” kata Kasiops Gulkarmat Jakut dan Kepulauan Seribu Gatot Sulaeman di Jakarta, Kamis

    Ia mengatakan informasi dari masyarakat objek yang terbakar merupakan rumah bedeng yang berada di belakang SPBU di kawasan Kelapa Gading.

    “Saat ini personel sudah berada di lokasi kebakaran dan melakukan pemadaman,” katanya.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Jaya tangguhkan penahanan Figha Lesmana

    Polda Metro Jaya tangguhkan penahanan Figha Lesmana

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan terhadap pegiat media sosial, Figha Lesmana (FL) yang sempat ditahan setelah unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI pada akhir Agustus 2025.

    “Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka FL pada Jumat (3/10), yang mana keputusan penangguhan ini telah dilakukan melalui proses kajian hukum yang cermat dan memperhatikan dua aspek,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Kedua aspek tersebut yaitu, pertama pertimbangan kemanusiaan dan yang kedua adalah pertimbangan penyidikan.

    “Dari sisi kemanusiaan perlu kami sampaikan bahwa penyidik mempertimbangkan yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita, yang masih di bawah umur, yang masih memiliki tanggung jawab pembinaan dan juga pengasuhan kepada putranya sehingga untuk tersangka FL kita lakukan penangguhan penahanan,” katanya.

    Kemudian dari aspek penyidikan, Asep menjelaskan dalam hal ini seluruh keterangan yang diperlukan oleh penyidik telah diproses secara maksimal dan yang bersangkutan selama menjalani proses pemeriksaan bersikap kooperatif dan juga menghormati prosedur hukum.

    “Serta berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik dalam selama proses penangguhan tersebut,” katanya.

    Asep menambahkan langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan berkegiatan humanis, profesional dan tetap mengikuti asas keadilan dan berkemanusiaan.

    Figha Lesmana sendiri ditahan oleh Polda Metro Jaya bersama sejumlah aktivis, seperti Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).

    Mereka dituding terlibat dalam dugaan penghasutan pada aksi anarkis pada unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu.

    Polisi menyebut mereka menggunakan media sosial (medsos) untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerusuhan.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Jaya tangguhkan penahanan Figha Lesmana

    Polda Metro Jaya tangguhkan penahanan Figha Lesmana

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan terhadap pegiat media sosial, Figha Lesmana (FL) yang sempat ditahan setelah unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI pada akhir Agustus 2025.

    “Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka FL pada Jumat (3/10), yang mana keputusan penangguhan ini telah dilakukan melalui proses kajian hukum yang cermat dan memperhatikan dua aspek,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Kedua aspek tersebut yaitu, pertama pertimbangan kemanusiaan dan yang kedua adalah pertimbangan penyidikan.

    “Dari sisi kemanusiaan perlu kami sampaikan bahwa penyidik mempertimbangkan yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita, yang masih di bawah umur, yang masih memiliki tanggung jawab pembinaan dan juga pengasuhan kepada putranya sehingga untuk tersangka FL kita lakukan penangguhan penahanan,” katanya.

    Kemudian dari aspek penyidikan, Asep menjelaskan dalam hal ini seluruh keterangan yang diperlukan oleh penyidik telah diproses secara maksimal dan yang bersangkutan selama menjalani proses pemeriksaan bersikap kooperatif dan juga menghormati prosedur hukum.

    “Serta berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik dalam selama proses penangguhan tersebut,” katanya.

    Asep menambahkan langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan berkegiatan humanis, profesional dan tetap mengikuti asas keadilan dan berkemanusiaan.

    Figha Lesmana sendiri ditahan oleh Polda Metro Jaya bersama sejumlah aktivis, seperti Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).

    Mereka dituding terlibat dalam dugaan penghasutan pada aksi anarkis pada unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu.

    Polisi menyebut mereka menggunakan media sosial (medsos) untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerusuhan.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 15 calon anggota KI DKI lolos ke tahap uji kelayakan dan kepatutan

    15 calon anggota KI DKI lolos ke tahap uji kelayakan dan kepatutan

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 15 peserta dinyatakan lolos dalam tahap uji kelayakan dan kepatutan pada seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta masa jabatan 2025-2029.

    Ketua Tim Seleksi (Timsel) John Hutahayan mengatakan, para peserta yang lolos telah melewati serangkaian tahapan seleksi secara objektif, mulai dari Tes Potensi Akademik (TPA), psikotes, dinamika kelompok, pembuatan makalah hingga wawancara.

    “Kepada para peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang akan dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta,” katanya keterangannya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.

    Menurut John, dari 40 peserta yang mengikuti rangkaian seleksi, 15 peserta terbaik dipilih berdasarkan akumulasi nilai dari seluruh komponen penilaian.

    Penetapan dilakukan melalui rapat pleno timsel pada Senin 6 Oktober 2025 ditetapkan secara mufakat dengan mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.

    John menyebutkan, tim seleksi berupaya menjaga objektivitas dan integritas dalam setiap tahapan dengan mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak serta kontribusi calon terhadap keterbukaan informasi publik.

    Dari sisi latar belakang profesi dan pengalaman, peserta yang lolos berasal dari beragam bidang, antara lain advokat, dosen dan peneliti, jurnalis, penyelenggara badan publik (KPU dan Bawaslu), serta petahana Komisi Informasi.

    Selain itu, terdapat pula pegiat keterbukaan informasi, anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta praktisi dan konsultan teknologi informasi.

    Selanjutnya, para peserta yang lolos akan menyiapkan makalah berisi visi dan misi yang akan dipresentasikan dalam uji kepatutan dan kelayakan di DPRD DKI Jakarta.

    Secara administratif, tim seleksi akan menyampaikan ke-15 nama tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diteruskan kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta. Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan akan dilakukan dalam waktu 30 hari sejak daftar nama diserahkan kepada DPRD DKI Jakarta.

    Hasil uji kepatutan dan kelayakan nantinya akan diserahkan kembali kepada Gubernur DKI Jakarta untuk penetapan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta terpilih agar dapat segera melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

    Berikut daftar 15 peserta yang lolos ke tahap uji kepatutan dan kelayakan di Komisi A DPRD DKI Jakarta:

    1. Abdul Salam

    2. Agus Wijayanto Nugroho

    3. Angga Sulaiman

    4. Chontina Siahaan

    5. Christiana Chelsia Chan

    6. Ferdi Setiawan

    7. Fernando Yohannes

    8. Franky Cipto Budiyanto

    9. Herman Dirgantara

    10. Ira Guslina Sufa

    11. Irwan Saputra

    12. Miartiko Gea

    13. Mohammad Saifullah

    14. Parto Pangaribuan

    15. Robby Robert Repi

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Warga Jakarta Utara hubungi ke 110 saat dirampok

    Warga Jakarta Utara hubungi ke 110 saat dirampok

    Jakarta (ANTARA) – Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pelaku perampokan berinisial M dalam waktu singkat setelah korban menghubungi layanan darurat 110 pada Rabu (8/10).

    “Kami menerima informasi dari layanan darurat 110 dan langsung melakukan penindakan,” Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Metro Jakarta Utara AKBP Capt Hendra Wijaya di Jakarta, Kamis.

    Ia menjelaskan, kejadian bermula saat tim patroli menerima laporan masyarakat terkait adanya perampokan di kawasan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

    Petugas segera menanggapi dengan cepat dan langsung bergerak ke lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan korban, perangkat iPad miliknya masih terhubung dengan akun iCloud sehingga membantu petugas melakukan pelacakan posisi pelaku.

    Dari hasil pelacakan, petugas berhasil menemukan dan mengejar tersangka hingga ke kawasan Jalan Josua Kota Bambu Selatan, Jakarta Pusat.

    “Kami langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

    Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Utara (Jakut).

    Dia mengapresiasi masyarakat yang sigap menghubungi nomor darurat Kepolisian serta kepada tim patroli yang cepat merespon dan melakukan penangkapan terhadap pelaku perampokan.

    Ia mengatakan, respon cepat petugas dan kerja sama masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.

    “Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui layanan 110 apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 32 proyek senilai Rp430,9 triliun ditawarkan di “JIF 2025”

    32 proyek senilai Rp430,9 triliun ditawarkan di “JIF 2025”

    Jakarta (ANTARA) – Provinsi DKI Jakarta menawarkan sebanyak 32 proyek dengan nilai Rp430,9 triliun atau kurang lebih setara dengan 26,9 juta dolar AS pada “Jakarta Investment Festival (JIF)” 2025.

    “Ini terdiri dari beberapa proyek yang ada. Yang paling banyak, infrastruktur, mendominasi nilai yang cukup signifikan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto di Jakarta, Kamis.

    Heru menyampaikan proyek terkait infrastruktur menarik minat investor khususnya asing karena jangka waktunya yang panjang dan ini memiliki nilai tambah tersendiri bagi mereka.

    Sejumlah proyek yang dinilai potensial antara lain sektor properti, kawasan serbaguna (mix-used), infrastruktur olahraga dan pengembangan berorientasi transit (transit oriented development/TOD).

    Selain itu transportasi, air bersih, pusat kreatif (creative hub), air limbah serta pembangunan urban atau perkotaan.

    “Menurut catatan ada 25 (investor) yang melakukan peminatan. Jadi cukup banyak. Rata-rata berkaitan dengan infrastruktur, ada juga IT. Rata-rata memang yang pasti akan diincar yang punya jangka panjang,” kata Heru.

    Wakil Kepala Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Herizkianto mengatakan, “JIF 2025” yang hari ini merupakan puncaknya menjadi upaya untuk melihat potensi investasi Jakarta di masa depan.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkolaborasi dengan BUMD seperti Paljaya, MRT Jakarta, Transjakarta dan Jakarta Propertindo (Jakpro) menawarkan proyek kepada investor agar mereka dapat berinvestasi untuk pertumbuhan ekonomi DKI.

    “Kami mencoba untuk kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat maupun dengan investor dari DKI Jakarta, serta dari luar. Kami juga mengundang para dua besar mancanegara,” katanya.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jadi Terdakwa Kasus Pertamina, Riva Siahaan Cs Mengaku Masih Berstatus Karyawan BUMN

    Jadi Terdakwa Kasus Pertamina, Riva Siahaan Cs Mengaku Masih Berstatus Karyawan BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengaku masih menjadi karyawan badan usaha milik negara (BUMN).

    Hal tersebut diakui Riva dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Riva nampak duduk di kursi pesakitan. Dia mengenakan kemeja berwarna putih saat akan didakwa oleh majelis hakim.

    Sebagai pendahuluan sidang, hakim menanyakan identitas empat terdakwa. Selain Riva, tiga terdakwa lainnya yakni Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

    Selanjutnya, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

    Kemudian, setelah memastikan nama, tempat tinggal hingga agama, hakim mulai menanyakan terkait pekerjaan keempat terdakwa.

    “Sampai saat ini masih menjadi karyawan BUMN yang mulia,” jawab Riva.

    Pola pertanyaan yang sama juga dilayangkan kepada terdakwa lainnya. Keempat terdakwa dalam perkara ini pun kompak menjawab karyawan BUMN saat ditanya pekerjaan.

    Sekadar informasi, keempat terdakwa ini diduga melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir. Penyimpangan itu terdiri atas kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah/BBM, sewa terminal BBM.

    Tak hanya itu, perbuatan lainnya seperti pemberian kompensasi BBM dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price turut dilakukan oleh para terdakwa.

    “Oleh karena perbuatan terdakwa dan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra.

    Adapun, pasal yang disangkakan terhadap Riva Cs yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

     

  • Hakim vonis terdakwa kasus tabrak lari dua tahun penjara

    Hakim vonis terdakwa kasus tabrak lari dua tahun penjara

    Jakarta (ANTARA) –

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus tabrak lari, Ivon Setia Anggara (65) yang menyebabkan korban berinisial S (82) luka parah hingga meninggal dunia dengan hukuman dua tahun penjara.

    Vonis tersebut di atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Mengadili dan menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp10 juta, jika denda tidak dibayarkan hukuman ditambah kurungan penjara tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Hapsari Retno Widowulan di Jakarta, Kamis.

    Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan barang bukti berupa rekaman video tabrakan, hasil persidangan, keterangan dari saksi dan pengakuan terdakwa yang lalai sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

    Terdakwa mengaku baru menjalani operasi katarak dan menjalani pemulihan. Namun dokter memperbolehkan melakukan kegiatan dan akhirnya saat kejadian korban mengaku pandangannya tiba-tiba gelap dan goyang hingga menabrak korban.

    Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ivon Setia Anggara (65) dengan tuntutan satu tahun enam bulan penjara dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Utara (Jakut).

    “Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” kata JPU Rakhmat saat sidang di PN Jakut pada Kamis.

    Jaksa mengatakan Ivon Setia Anggara secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sidang Perdana Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina Dimulai Hari Ini (9/10)

    Sidang Perdana Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina Dimulai Hari Ini (9/10)

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang perdana kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 telah dimulai hari ini, Kamis (9/10/2025).

    Sidang tersebut berlangsung di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, sidang dimulai sekitar 11.40 WIB.

    Dalam sidang kali ini, ada empat tersangka yang akan didakwa dalam perkara tersebut. Keempat tersangka perkara ini tampak mengenakan rompi tahanan khas Kejagung lengkap dengan borgol masing-masing tangan mereka. 

    Dua orang tersangka memakai batik, sementara dua orang lainnya memakai kemeja berwarna biru dan putih.

    Adapun, empat orang yang akan didakwa ini adalah Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

    Sebelum sidang dimulai, majelis hakim mulanya menanyakan terkait dengan identitas keempatnya. Satu per satu keempat tersangka itu menjawab pertanyaan pendahuluan dari hakim.

    Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Fajar Kusuma Aji. Sementara, hakim anggota sidang kali ini berjumlah empat orang. Mereka yakni Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, Mulyono Dwi Putro dan Eryusman.

    Sekadar informasi, keempat terdakwa ini diduga melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir. Penyimpangan itu terdiri atas kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah/BBM, sewa terminal BBM.

    Tak hanya itu, perbuatan lainnya seperti pemberian kompensasi BBM dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price turut dilakukan oleh para terdakwa.

    “Oleh karena perbuatan terdakwa dan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285.185.919.576.620 [Rp285,18 triliun],” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra.

    Adapun, pasal yang disangkakan terhadap Riva Cs yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

  • DKI beri kemudahan perizinan untuk berinvestasi

    DKI beri kemudahan perizinan untuk berinvestasi

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kemudahan perizinan tanpa proses yang panjang untuk berinvestasi sebagai salah satu upaya menarik minat investor domestik maupun asing menanamkan investasinya di Jakarta.

    “Kami akan menyiapkan ketentuan-ketentuan terkait dengan kemudahan. Investasi tidak akan masuk manakala tidak ada kepastian,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto.

    Hal itu disampaikan dalam acara “Jakarta Investment Festival (JIF)” 2025 di Jakarta Selatan, Kamis.

    Heru mengakui, perizinan untuk investasi di Jakarta cukup panjang, berbeda dengan negara-negara lain yang telah difasilitasi baik lokasi dan hal-hal lainnya.

    Karena itu, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan sejumlah perbaikan khususnya dalam kecepatan waktu memproses perizinan.

    “Jakarta potensial untuk untuk bisa dikembangkan dari sisi kemudahan dan kepastian,” katanya.

    Yang harus dilakukan adalah perbaikan mekanisme perizinan dan kecepatan waktu untuk melaksanakan itu. “Kemudahan-kemudahan itu harus kami segera siapkan dan segera lakukan,” kata dia.

    Heru berharap melalui “JIF 2025”, Pemprov DKI Jakarta juga bisa mengungkap permasalahan atau hambatan lain di lapangan terkait investasi, sehingga segera dapat melakukan perbaikan-perbaikan.

    “Apa yang bisa diintervensi sehingga pemerintah bisa memastikan investor masuk dengan kepastian. Kunci utama hanya kepastian. Tanpa kepastian investor tidak akan pernah masuk,” ujar dia.

    Selain itu inisiatif proyek-proyek kerja sama dengan pihak swasta khususnya di bidang properti, pariwisata, telekomunikasi dan ekonomi sirkular.

    “Harapan kami, dengan forum-forum seperti ini akan bisa memberikan perbaikan yang lebih baik lagi sehingga investasi itu akan tetap ada di Jakarta,” kata Heru.

    Adapun realisasi investasi di DKI Jakarta hingga semester I-2025 mencapai Rp140,8 triliun, menjadikannya tujuan investasi terbesar kedua di Indonesia.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.