Jenis Media: Metropolitan

  • Margasatwa Ragunan bisa dikunjungi malam hari pada akhir pekan ini

    Margasatwa Ragunan bisa dikunjungi malam hari pada akhir pekan ini

    Jakarta (ANTARA) – Taman Margasatwa Ragunan bisa dikunjungi pada malam hari mulai Sabtu (11/10) ini seiring dibukanya program “Night at the Ragunan Zoo”, dengan jam operasional pukul 18.00-22.00 WIB.

    “Kami telah melaksanakan simulasi dan kajian menyeluruh terkait teknis pelaksanaan operasional malam di Kebun Binatang Ragunan,” kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, M Fajar Sauri di Jakarta, Kamis.

    Pengunjung yang ingin berkeliling melihat satwa nokturnal (aktif di malam hari) bisa mengunjungi beberapa kandang satwa nokturnal yang telah ditentukan diantaranya kandang/area mamalia kecil, kandang/area harimau, kandang/area terarium, kandang/area kuda nil.

    Tersedia layanan e-car yang disewakan seharga Rp250.000 per jam dengan kapasitas lima orang.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Terdakwa tabrak lari divonis lebih tinggi obati kekecewaan keluarga

    Terdakwa tabrak lari divonis lebih tinggi obati kekecewaan keluarga

    Jakarta (ANTARA) –

    Kuasa Hukum keluarga korban tabrak lari, Madsanih Manong menyatakan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ivon Setia Anggara (65) selama dua tahun penjara atau di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengobati kekecewaan yang dirasakan keluarga.

    “Ini obat kekecewaan dari keluarga atas tuntutan rendah yang diajukan jaksa kepada terdakwa,” kata Madsanih usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.

    Meski, keluarga korban belum puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa selama dua tahun penjara dan denda Rp10 juta, namun putusan majelis hakim patut diapresiasi.

    “Tapi saya pikir pengadilan cukup berani mengeluarkan putusan lebih tinggi. Ini namanya ultra petita karena putusan hakim melebihi permintaan,” kata dia.

    Pihaknya masih menunggu tanggapan penasehat hukum terdakwa atas putusan vonis yang diberikan hakim kepada terdakwa. “Ada waktu satu minggu, apakah penasehat hukum terdakwa mengajukan banding atau tidak. Kami siap,” ujarnya.

    Sementara anak korban, Haposan mengaku cukup bersyukur dengan vonis yang diberikan hakim di atas tuntutan JPU, yakni satu tahun enam bulan dengan denda Rp10 juta.

    “Kami puas hakim berani vonis di atas tuntutan jaksa yang sangat keterlaluan,” katanya.

    Menurut dia, terdakwa Ivon sudah lanjut usia dan harusnya lebih bijaksana dalam menyikapi kasus ini. Serta bisa bermusyawarah dengan keluarga korban. Bahkan, majelis hakim memberikan ruang kepada terdakwa yang mendapatkan status tahanan kota untuk meminta maaf.

    “Tapi yang dilakukan malah bersikap arogan dan tidak mau datang meminta maaf,” kata Haposan.

    Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus tabrak lari, Ivon Setia Anggara (65) yang menyebabkan korban berinisial S (82) luka parah hingga meninggal dunia dengan hukuman dua tahun penjara.

    Vonis tersebut di atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Mengadili dan menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp10 juta, jika denda tidak dibayarkan hukuman ditambah kurungan penjara tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Hapsari Retno Widowulan di Jakarta, Kamis.

    JPU menuntut terdakwa Ivon Setia Anggara (65) dengan tuntutan satu tahun enam bulan penjara dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Utara (Jakut).

    “Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” kata JPU Rakhmat saat sidang di PN Jakut pada Kamis.

    Jaksa mengatakan Ivon Setia Anggara secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Artis Ammar Zoni Diduga Jual Narkoba di Rutan, Ini Modusnya

    Artis Ammar Zoni Diduga Jual Narkoba di Rutan, Ini Modusnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengungkap kasus dugaan keterlibatan artis Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

    Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin mengatakan kasus ini merupakan pelimpahan dari Penyidik Polsek Cempaka Putih, Polres Jakarta Pusat. Total, ada enam tersangka yang dilimpah dalam perkara ini, termasuk Ammar Zoni.

    “Tersangka MAA Alias AZ yang adalah mantan artis public figure diketahui terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat berupa Narkotika Jenis Sabu dan tembakau sintetis,” ujar Fatah dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025).

    Dia mengemukakan, Ammar Zoni memperoleh narkoba jenis sabu dan sintetis ini dari luar Rutan. Kemudian, Ammar menyerahkan narkoba itu MR dan selanjutnya diserahkan ke AM.

    Dari tangan AM, kemudian diserahkan lagi ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Pergerakan pengedar narkoba ini kemudian terendus oleh petugas di lokasi.

    “Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhimya diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” imbuhnya.

    Petugas keamanan pun langsung melakukan penggeledahan di ruangan kamar lara tersangka dan ditemukannya narkoba jenis sabu, ganja dan batang bukti lainnya. Adapun, untuk memuluskan peredaran di rutan tersebut, Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi.

    “Dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, tersangka diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Investasi Jakarta capai Rp140 triliun di kuartal II dan III tahun 2025

    Investasi Jakarta capai Rp140 triliun di kuartal II dan III tahun 2025

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat total investasi Jakarta mencapai Rp140 triliun pada kuartal II dan III tahun 2025 atau tumbuh signifikan dibandingkan kuartal II dan III tahun 2024, yakni sebesar Rp133,35 triliun.

    “Untuk di kuartal II sampai III ini mencapai Rp140 triliun dan akan bertambah lagi. Target kami sekitar Rp160-an triliun sampai akhir tahun,” kata Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Herizkianto di Jakarta, Kamis.

    Pemprov DKI terus membuka peluang masuknya investasi dari dalam dan luar negeri, salah satunya melalui perhelatan Jakarta Investment Festival (JIF) 2025 dengan total nilai proyek yang ditawarkan sebesar Rp403,9 triliun atau kurang lebih setara dengan 26,9 juta dolar AS.

    Sejumlah proyek yang dianggap potensial antara lain sektor properti, kawasan serbaguna (mix-used), infrastruktur olahraga, pengembangan berorientasi transit (transit oriented development/TOD), transportasi, air bersih, pusat kreatif (creative hub), air limbah, pembangunan urban atau perkotaan.

    Herizkianto mengatakan, melalui JIF 2025, Pemprov DKI Jakarta yang bertindak sebagai fasilitator mencoba melihat peluang investasi yang akan masuk ke Jakarta.

    Dalam kesempatan itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ricky Perdana Gozali berharap JIF 2025 dapat menjadi platform strategis bagi Jakarta untuk mendorong kolaborasi lintas sektor dan mempromosikan potensi investasi ekonomi.

    “Inovasi dan inisiatif ini diharapkan untuk menghasilkan antusiasme positif antara investor domestik dan internasional dengan memperkuat daya saing Jakarta sebagai destinasi investasi global,” kata dia.

    JIF 2025 mengusung tema “Jakarta The Epicentrum of ASEAN: Invest SMART for a Global Start”, mendorong investor dengan BUMD Jakarta berkolaborasi untuk menjadikan kota Jakarta sebagai kota global pada tahun 2030.

    Sejumlah kegiatan diadakan dalam rangkaian JIF 2025 seperti workshop, seminar, unjuk hasil proyek, hingga pertemuan bisnis, dan puncak acara berlangsung hari ini.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Periksa Komisaris Inhutani V dalam Kasus Suap Pengelolaan Hutan di Lampung

    KPK Periksa Komisaris Inhutani V dalam Kasus Suap Pengelolaan Hutan di Lampung

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Raffles Brotestes Panjaitan, Komisaris PT Inhutani V periode 2022 hingga saat ini, sebagai saksi dalam dugaan suap pengelolaan kawasan hutan milik Inhutani V.

    Selain Raffles, KPK juga memanggil Kamsiya seorang pegawai swasta. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    “Hari ini Kamis (09/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam Pengelolaan Kawasan Hutan di Kawasan Inhutani V,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (9/10/2025).

    Budi mengatakan pemeriksaan kali ini untuk menganalisis keterangan saksi guna mengembangkan perkara suap yang terjadi di Provinsi Lampung. 

    Salah satu materi yang akan didalami adalah peran saksi dalam kasus tersebut. Mulai dari pengetahuannya mengenai aliran dana atau aset lainnya.

    “Kita tunggu perkembangannya seperti apa peran-peran yang bersangkutan dalam konstruksi perkara ini apakah secara aktif melakukan tindakan-tindakan yang kemudian juga terkait dengan perkara ini termasuk juga apakah juga mendapatkan aliran uang aliran aset yang diduga berasal dari dugaan tindakan korupsi ini kita tunggu,” jelas Budi kepada wartawan. 

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady sebagai tersangka suap perizinan pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung. 

    Akan hal tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengusut kasus ini untuk menemukan barang bukti maupun pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang menyeret perusahaan BUMN tersebut.

    “Tentu kita akan lihat apakah juga pengurusan, ya pengurusan lahan ini, kerja sama lahan ini. Apakah anak perusahaannya saja atau juga mengalir uangnya ke induk perusahaannya dalam hal ini perhutani,” kata Asep saat ditanya wartawan apakah akan mengusut jajaran Perhutani, Kamis (14/8/2025).

    Pasalnya, Perhutani memiliki anak perusahaan Inhutani mulai dari 1,2,3, dan 4. Menurutnya tidak menutup kemungkinan anak perusahaan lainnya menerima aliran dana itu.

    Dalam perkara ini, KPK menetapkan 3 tersangka, yaitu; Direktur PT INH V Dicky Yuana Rady (DIC); Direktur PT PML Djunaidi (DJN); dan staf perizinan SB Grup Aditya (ADT).

    “Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD189.000 (atau sekitar Rp2,4 miliar – kurs hari ini), uang tunai senilai Rp8,5 juta, 1 (satu) unit mobil RUBICON di rumah DIC; serta 1 (satu) unit mobil Pajero milik Sdr. DIC di rumah ADT,” kata Asep.

  • Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait ancaman bom

    Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait ancaman bom

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait sejumlah ancaman bom di tiga sekolah internasional yang terjadi di Jakarta Utara dan Tangerang Selatan.

    “Masih dilakukan pendalaman, diduga yang memberi ancaman sama orangnya. Motifnya sama, dari identitas pengirim yang sama,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Ade Ary menjelaskan orang yang melakukan pengancaman, sementara teridentifikasi berada di luar negeri.

    “Ini masih terus kami lakukan pendalaman. Kemarin sudah disampaikan beberapa hal oleh rekan-rekan kami, Kapolres Jakarta Utara dan Kapolres Tangsel,” katanya.

    Ade Ary juga memastikan sampai dengan saat ini wilayah hukum Polda Metro Jaya situasinya aman terkendali. “Masyarakat dapat melakukan aktivitas. Kami ada. Kami ada 24 jam di lapangan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ucapnya.

    Ia juga mengimbau yang kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab agar menghentikan aksinya untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan atau mengganggu ketertiban umum.

    “Kepada masyarakat kami mengimbau apabila mengalami gangguan kamtibmas, ada menemukan peristiwa yang menyebabkan mengalami gangguan kamtibmas atau peristiwa pidana mohon segera melapor,” kata Ade Ary.

    Polres Jakarta Utara bersama Polres Tangerang serta Direktorat Siber Polda Metro Jaya (PMJ) membentuk tim untuk mengungkap penebar teror bom di sekolah internasional North Jakarta Intercultural School (NJIS) Kelapa Gading, pada Rabu (8/10) dini hari.

    “Kami akan bentuk tim yang harapannya dapat mengungkap kasus ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, pihaknya masih bekerja untuk mengetahui siapa pelaku dan berasal dari mana nomor tersebut dan apakah ada kaitannya dengan ancaman serupa yang diterima sekolah internasional di Tangerang atau tidak.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi ungkap kasus pencurian ponsel di sebuah warung di Jaksel

    Polisi ungkap kasus pencurian ponsel di sebuah warung di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelaku pencurian telepon seluler (ponsel) yang terjadi di sebuah warung di Jalan Pangeran Antasari Gang Cempaka II No. 13, RT 001/RW 009, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, pada Senin (6/10).

    “Tersangka berinisial AS (29) berhasil ditangkap pada Selasa (7/10) pukul 19.00 WIB di Jalan Mampang Prapatan No. 16, RT 13/RW 05, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Murodih menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/10) pukul 16.00 WIB, saat korban berinisial YS (32) sedang menjaga warung, kemudian pelaku AS datang ke warung dengan modus ingin membeli rokok.

    “Namun, setelah korban ingin mengambil pesanan pelaku (terlapor) tanpa korban sadari ternyata dua ponsel telah di ambil. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp19,5 juta dan langsung melaporkan ke Polres Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti,” ucapnya.

    Murodih menjelaskan barang bukti yang diamankan yaitu satu buah topi dan baju berwarna hitam, sedangkan dua ponsel yang diambil telah dijual oleh pelaku.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

    “Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan terkait barang bukti,” ucapnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pengamat nilai transformasi PAM Jaya jadi Perseroda sarat kepentingan

    Pengamat nilai transformasi PAM Jaya jadi Perseroda sarat kepentingan

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat kebijakan publik Taufik Tope Rendusara menilai perubahan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PAM Jaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukan semata langkah efisiensi dan profesionalisasi, melainkan juga sarat kepentingan politik.

    “Ketika kekuasaan ikut membeli saham, yang dijual bukan hanya perusahaan daerah, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap makna kata publik itu sendiri,” kata Taufik dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, transformasi BUMD menjadi Perseroda yang kini terjadi di berbagai daerah kerap dibungkus dengan jargon efisiensi dan profesionalisme.

    Namun dalam praktiknya, kata dia, kebijakan tersebut sering kali menjadi pintu masuk bagi kepentingan politik dan kompromi kekuasaan.

    “Masuknya modal swasta secara ekonomi mungkin dianggap logis, tetapi secara politik membuka ruang baru bagi pengaruh non-publik. Di balik aliran modal, hampir selalu ada aliran kepentingan,” ujarnya.

    Jakarta, lanjut Taufik, kini menjadi “laboratorium” utama dari eksperimen kebijakan tersebut. Pemerintahan Pramono Anung–Rano Karno dinilai tengah memanfaatkan momentum transformasi ini untuk membangun citra reformis dan efisien menjelang tahun politik 2029.

    “Pramono membutuhkan reputasi sebagai teknokrat modern agar bisa membawa narasi reformasi ke level nasional. Sementara Rano Karno menghadapi dilema antara menjaga citra sebagai wakil rakyat kecil atau mengikuti arus efisiensi yang berpotensi menjual hak publik,” kata dia.

    Taufik menegaskan bahwa efisiensi memang penting, namun pelayanan publik tidak bisa disamakan dengan logika korporasi.

    “Air bukan komoditas. Ketika urusan hidup orang banyak diukur lewat saham, maka yang tergerus bukan hanya nilai sosial, tapi juga keadilan dan kepercayaan warga,” ucapnya.

    Dia mengingatkan bahwa istilah modernisasi dalam konteks kebijakan publik kerap menjadi “kamuflase” dari kompromi antara penguasa dan pemodal.

    “Reformasi sejati seharusnya memulihkan kepercayaan rakyat, bukan memoles ambisi kekuasaan,” katanya menambahkan.

    Sebelumnya, Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan, perubahan badan hukum dari Perumda ke Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan cara untuk mempermudah gerak perusahaan air minum milik Pemprov DKI itu.

    “Kami membutuhkan perubahan badan hukum agar bisa lebih elastis bergerak,” kata Arief saat rapat kerja dengan Komisi C DPRD DKI Jakarta, Kamis (11/9).

    Menurut dia, perubahan badan hukum dari Perumda ke Perseroda untuk perusahaan air minum daerah sudah banyak contohnya, seperti di Bandung, Semarang, Depok dan lainnya.

    Ia mengatakan bahwa perubahan badan hukum ini akan memberikan dampak yang baik untuk perusahaan, terutama dalam hal pembiayaan, karena perusahaan tidak lagi bergantung pada pemerintah daerah.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Operasi Selesai, Kejagung Ungkap Nadiem Sudah Dikembalikan ke Rutan

    Operasi Selesai, Kejagung Ungkap Nadiem Sudah Dikembalikan ke Rutan

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dinyatakan telah kembali ke rumah tahanan (Rutan) usai dibantarkan ke rumah sakit untuk operasi ambeien.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pengembalian Nadiem ke Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel dilakukan pada kemarin, Rabu (8/10/2025).

    “Sudah dikembalikan ke rutan. Kemarin,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).

    Dia menambahkan pengembalian Nadiem ke Rutan juga sudah mendapatkan persetujuan dokter yang menanganinya. 

    Alhasil, Nadiem saat ini telah kembali melanjutkan penahanannya di Rutan atas dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook.

    “Diperkuat oleh surat keterangan dari dokter dan medisnya yang menyatakan yang bersangkutan telah selesai dan bisa menjalani penahanan berikutnya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Nadiem merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan alias pengadaan laptop Chromebook periode 2018-2022.

    Nadiem diduga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Adapun, Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025).

  • Polisi Tangguhkan Penahanan Satu Provokator Demo Gaji DPR

    Polisi Tangguhkan Penahanan Satu Provokator Demo Gaji DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanan satu orang tersangka penghasutan atau provokator demo akhir Agustus 2025.

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan satu tersangka itu yakni Figha Lesmana. Dia merupakan konten kreator Tiktok yang diduga menjadi provokator demo.

    “Polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan, penahanan terhadap tersangka FL pada hari cuma 3 Oktober tahun 2025,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (9/10/2025).

    Dia menambahkan, alasan permohonan penangguhan ini dikabulkan lantaran Figha disebut telah kooperatif mematuhi prosedur hukum selama proses penyidikan.

    Selain itu, penangguhan penahanan Figha lantaran berdasarkan pertimbangan aspek kemanusiaan. Pasalnya, Figha memiliki anak yang masih balita.

    “Yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita, yang masih di bawah umur,” pungkasnya.

    Di lain sisi, Figha menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat lantaran pernyataannya pada aksi demonstrasi sebelumnya. Dia pun mengaku tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

    “Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi dan akan patuh kepada hukum,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Figha merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan bersama dengan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.

    Selain itu, admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein dan sisanya berinisial MS (@BPP), RAP (@RAP), dan KA (@AMP) juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini. Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memprovokasi atau menghasut masyarakat untuk melakukan demo.

    Atas perbuatan itu, keenam tersangka ini diduga melanggar pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.