Lansia di Cakung Ditangkap Warga karena Setubuhi Anak di Bawah Umur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Lansia berinisial KH (65) ditangkap karena menyetubuhi anak di bawah umur berinisial NR (16) di Cakung, Jakarta Timur.
Awalnya, pelaku diciduk warga pada Kamis (2/10/2025) malam setelah sempat bersembunyi di bawah kandang ayam. Saat itu, kasus persetubuhan tersebut telah dilaporkan ke polisi.
“Pelaku ditangkap kamis malam oleh warga dan kemudian diserahkan ke kami,” ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini kepada awak media, Kamis.
Persetubuhan oleh KH terjadi sejak awal 2025 hingga terakhir pada Senin (29/09/2025).
Korban sering dipanggil oleh KH ke rumahnya.
“Kemudian diiming-imingi uang oleh tersangka ataupun jajanan karena tersangka sendiri mempunyai warung di depan rumah tersangka,” kata Sri.
Karena persetubuhan itu, korban hamil.
Sang ibu baru belakangan mengetahui hal tersebut dan melaporkan KH ke polisi pada Rabu (1/10/2025).
“Ibu korban curiga, kenapa badannya (anaknya) gemuk? Oleh ibu korban, korban dibawa ke salah satu puskesmas. Selanjutnya korban dinyatakan hamil,” kata Sri.
Tersangka dijerat Pasal 76D juncto 81 sesuai Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Metropolitan
-
/data/photo/2025/02/14/67aede66f1e20.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Lansia di Cakung Ditangkap Warga karena Setubuhi Anak di Bawah Umur Megapolitan 9 Oktober 2025
-
/data/photo/2025/10/09/68e76a4438345.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Geng Motor yang Serang Warkop di Tanah Abang Diduga Salah Sasaran Megapolitan 9 Oktober 2025
Geng Motor yang Serang Warkop di Tanah Abang Diduga Salah Sasaran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Saddam Nazili (24), pemilik warung kopi di Jalan Jati Baru I, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menduga kelompok geng motor yang menyerang tempat usahanya pada Rabu (8/10/2025) dini hari bukan berniat merampok sejak awal.
Saddam menduga para pelaku awalnya mencari anggota geng rival yang dulu kerap nongkrong di area warkop tersebut. Namun karena tak menemukan target, mereka justru menyerang secara membabi buta.
“Mereka nyari seseorang dari geng lain. Tapi karena dikira kami bagian dari mereka, jadinya kami yang kena. Sekalian mereka manfaatin momen, lihat ada uang juga,” ujar Saddam kepada Kompas.com, Kamis (9/10/2025).
Saddam mengatakan, kelompok itu dikenal dengan nama “Cantuk Geng”, yang kerap berkeliaran di kawasan Tanah Abang dan Kampung Jawa.
“Mereka nongkrong di sini dulu, makanya tahu tempat ini. Malam itu juga mereka nyerang warkop lain di Kampung Jawa sebelum ke sini,” ucap dia.
Dari pantauan rekaman CCTV, sedikitnya 15 hingga 20 orang datang mengendarai sepeda motor. Beberapa di antaranya membawa senjata tajam jenis celurit dan pistol angin.
Mereka merusak peralatan warkop dan menembak dua orang, termasuk Saddam dan karyawannya, Andi Prasetyo (21).
Andi menuturkan, saat kejadian dirinya sedang menghitung hasil penjualan harian bersama rekannya, Muhammad Fadlullah (25).
Tiba-tiba, rombongan pelaku datang dan langsung mengacau di area depan warkop.
“Kami sempat kira mereka cuma lewat, tapi ternyata langsung nyerang. Saya ditembak di dada pakai pistol angin,” kata Andi.
Uang setoran penjualan sebesar Rp 2,3 juta yang ada di meja ikut raib. Saddam sempat mencoba menyelamatkan istri dan anaknya ke dalam ruangan, namun juga terkena tembakan di bagian dada.
Insiden ini merupakan serangan ketiga terhadap warkop milik Saddam sejak empat bulan terakhir.
Dua kejadian sebelumnya, kata Saddam, tidak menimbulkan korban dan tidak ditindaklanjuti karena minimnya barang bukti.
“Yang pertama jam setengah empat pagi, yang kedua sekitar jam tujuh. Waktu itu belum ada korban dan enggak ada kerugian. Tapi yang sekarang lebih parah karena udah ada yang kena tembak,” ucap dia.
Saddam berharap polisi meningkatkan patroli malam di kawasan Tanah Abang, terutama di titik-titik rawan seperti perempatan dan bawah flyover Jati Baru.
“Harapannya ada sweeping rutin malam. Karena area sini rawan, sering jadi tempat kumpul geng motor,” ujar dia.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh Polsek Tanah Abang. Tim Satreskrim Polres Jakarta Pusat juga telah memeriksa rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk memburu para pelaku.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

15 Korporasi Diuntungkan Rp2,5 Triliun Pada Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina
Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dalam perkara korupsi dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 telah menguntungkan sejumlah pihak korporasi.
Adapun, dalam surat dakwaan milik eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan keuntungan yang diperoleh 13 korporasi ini berasal dari penjulan dari kontrak penjualan BBM solar/Bio solar periode tahun 2021-2023 dengan harga dibawah bottom price.
“Bahwa kontrak penjualan BBM solar/Bio solar yang ditandatangani oleh terdakwa Riva Siahaan selama periode tahun 2021—2023 dengan harga dibawah bottom price,” kata jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat Kamis (9/10/2025).
Jaksa menjelaskan setidaknya ada dua perusahaan luar dan 13 perusahaan lokal yang telah diuntungkan dalam dua kategori. Pertama, dalam impor produk kilang atau BBM.
Dalam kategori ini, ada dua perusahaan luar yang diuntungkan yaitu BP Singapore Pte. Ltd dalam pengadaan Ron 90 pada 2023 sebesar US$3,6 juta. Selanjutnya, BP Singapore juga diuntungkan dalam pengadaan BBM dengan Ron 92 sebesar US$745.493.
Kemudian, perusahaan Singapura lainnya yakni Sinochem International Oil Pte. Ltd dalam pengadaan BBM Ron 90 pada 2023 sebesar US$ 1,39 juta.
Kategori selanjutnya terkait dengan keuntungan dalam penjualan non-subsidi. Mereka yakni PT Berau Coal; PT Adaro Indonesia; PT Merah Putih Petroleum; PT Buma; PT Pama Persada Nusantara; PT Ganda Alam Makmur; dan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.
Selanjutnya, PT Aneka Tambang Tbk.; PT Maritim Barito Perkasa; PT Vale Indonesia Tbk; PT Nusa Halmahera Minerals; PT Indo Tambangraya Megah; PT Puranusa Eka Persada. Total keuntungan yang diperoleh belasan korporasi ini mencapai Rp2,5 triliun.
“[Keuntungan] dengan jumlah keseluruhan Rp2,54 triliun,” tutur jaksa.
Adapun, total baru ada empat tersangka yang telah didakwa dalam perkara ini. Mereka yakni Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Selanjutnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga dan Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Mereka telah didakwa merugikan keuangan negara Rp285,18 triliun dengan rincian kerugian dalam pengadaan impor produk kilang/ BBM US$5,7 juta; dalam penjualan solar non subsidi selama periode tahun 2021-2023 yaitu sebesar Rp2,5 triliun.
Dua kerugian itu masuk dalam total kerugian keuangan sebesar US$2,7 miliar dan Rp25,4 triliun. Sementara itu, kerugian perekonomian negara dalam perkara ini mencapai Rp171,9 triliun.
Selain itu, jaksa penuntut umum juga turut memasukkan kerugian negara yang diperoleh dari perhitungan keuntungan ilegal dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar US$2,6 miliar.
-
/data/photo/2025/08/07/689465f88b699.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Indonesia Batalkan Semua Visa Atlet Gimnastik Israel Nasional
Indonesia Batalkan Semua Visa Atlet Gimnastik Israel
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan seluruh visa dari delegasi atlet Israel yang hendak berlaga di Artistic Gymnastics World Championship 2025 batal.
“Berdasarkan permohonan resmi dari pihak penjamin, dapat kami konfirmasi bahwa seluruh visa delegasi Israel saat ini telah dibatalkan,” kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (9/10/2025).
Dia menjelaskan, pihak Pengurus Besar Persatuan Senam Indonesia, dulu bernama Persani dan sekarang bernama Federasi Gimnastik Indonesia (FGI), mengajukan permohonan pembatalan visa seluruh delegasi Israel melalui surat bernomor 442/LTR-JAGOC2025-FGI/X/2025.
Pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengabulkan permohonan pembatalan visa itu.
“Seluruh proses keimigrasian telah berjalan transparan dan akuntabel sesuai peraturan, dan pembatalan visa ini merupakan tindak lanjut atas inisiatif dan permohonan resmi dari pihak penjamin,” kata Agus.
Pemerintah, kata dia, menghargai dan mendukung penuh upaya FGI dalam menyelenggarakan kejuaraan dunia ini.
Israel, pihak yang menginvasi Gaza dan Palestina pada umumnya, hendak berlaga dalam Artistic Gymnastics World Championship 2025 di Jakarta.
Pihak anggota DPR, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Gubernur Jakarta Pramono Anung menolak kehadiran Israel.
“Kalau saya yang paling penting visanya enggak usah dikeluarin aja, supaya enggak ke Jakarta, karena enggak ada manfaatnya dalam kondisi seperti ini ada atlet gimnastik (Israel) itu bertanding di Jakarta, pasti akan menyulut, memantik kemarahan publik dalam kondisi seperti ini,” tutur Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Cs Didakwa Rugikan Negara Rp285,18 Triliun
Bisnis.com, JAKARTA — Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan Cs telah didakwa merugikan negara Rp285,18 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan ada dua perbuatan hukum Riva cs, di antaranya dalam impor kilang/BBM dan dalam penjualan solar nonsubsidi.
Dalam impor BBM, Riva berperan telah menyetujui usulan dari Maya Kusmaya tentang pelelangan khusus Ron 90 dan Ron 92 term H1 2023. Dalam lelang itu telah dicalonkan pemenang kepada BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil Pte. Ltd. setelah diberikan perlakuan istimewa Edward Corne.
Kemudian, Edward disebut telah membocorkan informasi alpha proyek ini kepada BP Singapore dan Sinochem. Selain itu, dia juga telah memberikan tambahan waktu meskipun waktu penawaran sudah terlewat.
Adapun, Riva saat menjadi Direktur Pemasaran PT PPN telah mengusulkan untuk agar BP Singapore dan Sinochen sebagai calon pemenang lelang ini.
Sementara itu, perbuatan dalam penjualan subsidi Riva juga telah menyetujui usulan harga jual BBM Solar/Biosolar kepada konsumen industri.
Namun, usulan itu tidak mempertimbangkan nilai jual terendah bottom price dan tingkat profitabilitas sebagaimana diatur dalam pedoman pengelolaan pemasaran BBM Industri dan Marine PT PPN.
Selanjutnya, Riva telah meneken perjanjian jual beli solar atau biosolar dengan harga jual terendah. Hal itu telah menyebabkan PT PPN menjual di bawah harga pokok penjualan (HPP).
“Yang menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan dan harga dasar solar bersubsidi, yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN,” ujar jaksa di ruang sidang, Kamis (9/10/2025).
Lebih jauh, Riva juga tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur mengenai proses negosiasi harga sebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts-034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022 saat menjadi Direktur Pemasaran PT PPN.
Adapun, dalam sidang kali ini total ada empat yang telah didakwa. Mereka yakni, Riva Siahaan, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga; dan Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Mereka telah didakwa merugikan keuangan negara Rp285,18 triliun dengan rincian kerugian dalam pengadaan impor produk kilang/ BBM US$5,7 juta dan dalam penjualan solar non subsidi selama periode tahun 2021-2023 yaitu sebesar Rp2,5 triliun.
Dua kerugian itu masuk dalam total kerugian keuangan sebesar US$2,7 miliar dan Rp25,4 triliun. Sementara itu, kerugian perekonomian negara dalam perkara ini mencapai Rp171,9 triliun.
Selain itu, jaksa penuntut umum juga turut memasukan kerugian negara yang diperoleh dari perhitungan keuntungan ilegal dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar US$2,6 miliar.
-

Kerugian akibat kebakaran 10 bedeng di Kelapa Gading capai Rp30 juta
Jakarta (ANTARA) –
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu menyebutkan kerugian akibat kebakaran yang melanda 10 bedeng di Jalan Pelepah Raya, Komplek Pergudangan Perum Bulog, Kelapa Gading, Jakarta Utara, mencapai Rp30 juta.
“Kami menaksir kerugian akibat kebakaran tersebut mencapai Rp30 juta dengan objek terbakar bedeng dengan luas 1.200 meter persegi (m2),” kata Kasiops Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Gatot Sulaeman di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan kebakaran ini diduga terjadi akibat fenomena listrik sehingga menyebabkan bangunan tersebut ludes terbakar.
Menurut keterangan saksi, kata dia, saat buruh sedang bekerja tiba-tiba ada penyalaan api di rumah bedeng pekerja dan api terus membesar melahap material yang mudah terbakar.
“Api yang muncul langsung membesar dan warga meminta bantuan petugas Damkar,” kata dia.
Gulkarmat mengerahkan 70 personel dan 14 unit mobil pemadam untuk memadamkan api yang membakar 10 bedeng tersebut.
“Awal pemadaman dimulai pukul 13.54 WIB dan pemadaman diakhiri sekitar pukul 15.21 WIB. Saat ini situasi api sudah padam dan alhamdulillah tidak ada korban jiwa dan 30 jiwa terselamatkan,” kata Gatot.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Polisi tangkap lansia pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Jaktim
Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap seorang lanjut usia (lansia) yang merupakan pelaku persetubuhan anak tetangganya yang masih di bawah umur sejak awal 2025 di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
“Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur bersama jajaran berhasil menangkap pelaku berinisial KH (65) yang merupakan tetangga dari korban NR (16),” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis.
Pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan korban sejak awal 2025 hingga Senin (29/9). Kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial M melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
Laporan diterima dengan nomor B/3692/X/2025/SPKT Polres Metro Jakarta Timur, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/556/X/Res.124/2025/Reskrim tertanggal 3 Oktober 2025.
“Kejadian tersebut terjadi sekitar awal tahun 2025 dan terakhir pada Senin (29/9) setelah korban pulang sekolah,” ujarnya.
Usai laporan polisi dibuat, sempat terjadi kericuhan di lingkungan tempat tinggal pelaku dan korban. Warga yang emosi mencoba mencari pelaku yang diketahui sempat melarikan diri.
“Pelaku sempat bersembunyi di bawah kandang ayam untuk menghindari amukan warga,” ucap Sri.
Polisi yang menerima informasi tersebut segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku itu ditangkap oleh warga pada Kamis (2/10) malam, kemudian diserahkan kepada kami,” katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Junto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
/data/photo/2025/03/19/67daca2aa2966.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

