Jenis Media: Metropolitan

  • Dinas Pendidikan Akui Gedung USB SMP 62 Bekasi Tak Layak untuk Belajar 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Oktober 2025

    Dinas Pendidikan Akui Gedung USB SMP 62 Bekasi Tak Layak untuk Belajar Megapolitan 9 Oktober 2025

    Dinas Pendidikan Akui Gedung USB SMP 62 Bekasi Tak Layak untuk Belajar
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengakui bahwa gedung bekas kantor kelurahan yang kini digunakan sebagai tempat belajar siswa Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 62 Kota Bekasi tidak layak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
    Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Alexander Zulkarnain menyampaikan hal tersebut setelah meninjau langsung kondisi gedung di kawasan Medan Satria, Kamis (9/10/2025) sore.
    “Keadaan sekarang gedung ini tidak layak untuk sekolah dan harus segera dibangun gedung sekolah baru,” ucap Alexander kepada wartawan.
    Alexander menjelaskan, gedung yang digunakan saat ini merupakan bangunan eks Kantor Kelurahan Medan Satria. Karena itu, fasilitas yang tersedia tidak memenuhi standar sarana dan prasarana sekolah menengah pertama.
    “Kalau akses ini sudah bagus, artinya anak sudah bisa sekolah di sini. Tapi layanan pendidikannya belum berkualitas. Lab-nya tidak ada, perpustakaannya tidak ada, kemudian toiletnya juga kurang bagus,” ujar dia.
    Menurut Alexander, sejumlah bagian bangunan juga mengalami kerusakan berat.
    Beberapa titik atap berlubang dan rawan ambruk sehingga membahayakan keselamatan siswa maupun guru. Ia pun berjanji akan mengusulkan pembangunan gedung baru kepada Wali Kota Bekasi.
    “Karena memang bekas Kelurahan Medan Satria, gedung tersebut tak sesuai standar untuk tempat belajar siswa SMP,” katanya.
    Sementara itu, salah satu siswi kelas 9B, Nur Abidah (15), mengaku tidak nyaman belajar di gedung tersebut. Ia sudah menempati gedung itu sejak pertama kali masuk sekolah pada tahun 2023.
    “Pernah roboh atap, aslinya enggak terlalu kayak gini tapi tiba-tiba roboh gitu pas kita lagi belajar,” ujar Nur saat ditemui di lokasi, Rabu (8/10/2025).
    Selain itu, kebocoran saat hujan juga menjadi keluhan utama para siswa.
    “Kalau hujan pasti bocor. Jadi kita harus ngepel lantai, terus peras kain pel, gitu kan,” kata Nur.
    Ia menambahkan, kondisi ruang kelas juga tampak kumuh. Beberapa kursi sudah rusak dan atapnya banyak berlubang.
    “Atap juga pada keropos di atas kan banyak yang bolong-bolong gitu,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • JPU Nilai Nikita Mirzani Terbukti Memeras Reza Gladys
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Oktober 2025

    JPU Nilai Nikita Mirzani Terbukti Memeras Reza Gladys Megapolitan 9 Oktober 2025

    JPU Nilai Nikita Mirzani Terbukti Memeras Reza Gladys
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Nikita Mirzani bersalah dalam perkara pemerasan terhadap Reza Gladys.
    Dalam tuntutannya, JPU mengatakan, Nikita bekerja sama dengan asistennya, Ismail Marzuki untuk memeras Reza Gladys dengan sengaja.
    “Terdakwa Nikita Mirzani dan saksi Ismail Marzuki memiliki kesadaran untuk bekerja sama melakukan tindak pidana tersebut,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
    Dalam kerja sama itu, Nikita berperan sebagai medepleger atau rekan dari kejahatan yang didakwakan.
    Dalam praktiknya, seorang medepleger tak harus melakukan aksi pemerasan secara langsung.
    Nikita dengan sengaja meminta Ismail melalui pesan WhatsApp untuk menyampaikan pesannya kepada Reza Gladys terkait uang dan ancaman “speak up”.
    “Sehingga memiliki niat batin atau kesengajaan agar pesan dalam aplikasi WhatsApp tersebut dapat sampai kepada saksi Reza Gladys,” ujar JPU.
    Salah seorang ahli linguistik, Makyun Subuki, dalam persidangan mengatakan, kata speak up disebut memiliki dua makna, positif dan negatif. Namun, dalam pesan yang ditujukan kepada Reza Gladys itu, kata speak up dinilai bermakna negatif.
    “Namun yang dimaksud dalam percakapan saksi Ismail Marzuki yang menyatakan berdakwa Nikita Mirzani mau speak up memiliki arti speak up dalam hal negatif karena berniat menyatakan sesuatu yang buruk,” kata jaksa.
    Dalam pemerasan ini, perbuatan Nikita juga memenuhi unsur bertujuan menguntungkan diri sendiri.
    Nikita disebut memberikan uang senilai Rp 30 juta kepada Ismail setelah menerima Rp 4 miliar dari Reza Gladys.
    “Bahwa dengan demikian unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar jaksa.
    Dengan pembuktian tersebut ditambah dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang, Nikita Mirzani dituntut pidana penjara selama 11 tahun.
    Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar dengan hukuman subsider penjara 6 bulan.
    “Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar,” kata jaksa.
    Selanjutnya, Nikita dan penguasa hukumnya diberikan waktu untuk menyiapkan pembelaan (pledoi) pada persidangan Kamis (16/10/2025) mendatang.
    “Tentunya selanjutnya adalah hak dari Terdakwa dan penasehat hukumnya, silakan untuk menyusun pledoi. Akan kami kasih waktu sampai hari Kamis, 16 Oktober 2025,” kata hakim ketua, Khairul Soleh sebelum menutup persidangan.
    Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Kejadian ini bermula dari unggahan video Tiktok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).
    Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim.
    Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.
    Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.
    Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini.
    Samira lantas meminta Reza minta maaf ke publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara.
    Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video perminta maaf.
    Di sinilah Nikita Mirzani muncul. Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    Dia juga juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys.
    Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
    Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar. Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.
    Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jakbar edukasi PJLP soal hunian terjangkau lewat skema FPPR

    Jakbar edukasi PJLP soal hunian terjangkau lewat skema FPPR

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memberikan edukasi kepada Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) terkait Hunian Terjangkau Milik melalui skema Fasilitas Pembiayaan Perumahan Rakyat (FPPR).

    Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim mengatakan, program hunian terjangkau murah itu bagi PJLP atau non ASN efektif, terutama yang belum memiliki rumah.

    “Jadi, pikirkan untuk ke depan, jangan uang itu habis untuk cuma dipakai buat yang kurang penting,” kata Firman dalam sosialisasi yang diikuti 100 orang PJLP di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis.

    Firman pun berharap agar PJLP atau non ASN, khususnya yang belum memiliki hunian layak dapat memanfaatkan skema FPPR agar mendapat hunian yang layak.

    “Mudah-mudahan ada yang mau beli dan mau ngambil. Tapi hitung juga dulu ya, secara rasional. Kalau memang nggak mampu, jangan dipaksakan. Tapi yang pasti, ini program bagus, bisa memberikan manfaat. Bukannya saat ini, tapi tabungan kita untuk ke depan, pas kita purna, pensiun,” katanya.

    Selain itu, lanjut Firman, skema FPPR juga bisa dimanfaatkan sebagai investasi jangka panjang.

    “Kalau kita purna, suatu saat itu bisa manfaat untuk kita, untuk kita mau dikontrakin atau mungkin buat anak agar bisa tinggal di sana,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala UPDP Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta, Riri Asnita menjelaskan Pemprov DKI Jakarta memiliki program Hunian Terjangkau Milik melalui skema Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR).

    “Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah agar dapat membeli hunian dengan sistem pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau,” ujarnya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jasad Pria Ditemukan Mengambang di Perairan Pulau Pari, Identitas Masih Misteri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Oktober 2025

    Jasad Pria Ditemukan Mengambang di Perairan Pulau Pari, Identitas Masih Misteri Megapolitan 9 Oktober 2025

    Jasad Pria Ditemukan Mengambang di Perairan Pulau Pari, Identitas Masih Misteri
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang nelayan dikejutkan dengan penemuan jasad pria yang mengambang di perairan Pulau Pari, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, Kamis (9/10/2025) pagi.
    “Jasad tersebut ditemukan nelayan sekitar pukul 09.00 WIB dan dilaporkan ke pos polisi terdekat, lalu segera dievakuasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Santri Dirga Setadatri, Kamis, dikutip dari
    Antara.
    Dirga mengatakan jasad pria tersebut sudah dalam kondisi membengkak dan diperkirakan telah meninggal lebih dari satu hari.
    “Dari bentuk fisiknya, korban diperkirakan sudah meninggal lebih dari 24 jam,” kata lulusan Akademi Kepolisian 2015 itu.
    Terkait dengan kapal yang dikabarkan tenggelam di perairan Pulau Bokor, Dirga mengaku belum dapat memastikan apakah jasad ini merupakan penumpang kapal tersebut.
    Saat ini, jasad korban sedang dalam perjalanan ke Dermaga Marina Ancol sebelum dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lanjutan.
    “Kami masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan identitas dan penyebab kematian korban,” kata Dirga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hati-hati, Trik Tutup Pelat Nomor untuk Hindari ETLE Justru Bisa Jadi Bumerang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Oktober 2025

    Hati-hati, Trik Tutup Pelat Nomor untuk Hindari ETLE Justru Bisa Jadi Bumerang Megapolitan 9 Oktober 2025

    Hati-hati, Trik Tutup Pelat Nomor untuk Hindari ETLE Justru Bisa Jadi Bumerang
    Penulis

    KOMPAS.com –
    Upaya sebagian pengendara menutup pelat nomor kendaraan demi menghindari tilang elektronik (ETLE) ternyata bisa berbalik menjadi masalah hukum baru.
    Pasalnya, tindakan tersebut tetap dianggap pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenai sanksi pidana.
    Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan, meski sistem ETLE tidak dapat mendeteksi pelat nomor yang ditutup, petugas di lapangan masih dapat melakukan penindakan secara langsung.
    “Bagi kendaraan yang ditutup (pelat motornya), itu kan nanti juga bisa kita tilang. Tidak bisa, di cara kerja ETLE tidak bisa sampai ke sana. Tapi masih ada tilang, masih ada teguran,” ujar Agus di Lapangan Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
    Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal menegaskan bahwa praktik menutupi atau memalsukan pelat nomor kendaraan termasuk pelanggaran serius.
    Sebab, menutupi pelat nomor kendaraan dapat dianggap pengendara tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketentuan.
    Berdasarkan Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketentuan dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
    Selain itu, Pasal 285 jo Pasal 48 ayat (2) dan (3) UU yang sama mengatur pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
    Agus kembali menegaskan, tilang manual tetap diberlakukan sebagai pendukung sistem ETLE.
    Petugas juga dibekali perangkat handheld untuk melakukan penindakan cepat di lapangan.
    “Ada handheld, itu bisa dibawa, praktis. Ada tilang manual juga, biarpun hanya lima persen. Ada juga teguran,” kata dia.
    Namun, pendekatan edukatif masih menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum lalu lintas.
    Melalui program “Polantas Menyapa”, petugas lebih dahulu memberikan imbauan agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan berkendara.
    “Kalau kami mengedepankan teguran saja. ‘Mbak hati-hati, lengkapi kendaraan, semuanya untuk keselamatan’,” ucap Agus.
    Agus menilai, fenomena pengendara yang sengaja menutupi pelat nomor kini mulai berkurang.
    “Fenomena itu dulu ada ya, tapi hampir sekarang tidak. Saya rasa semuanya, masyarakat kita pintar semuanya. Saya rasa enggak seperti itu, itu kurang bagus ya. Karena memang lalu lintas itu adalah cermin budaya bangsa,” ujarnya.
    Ia menambahkan, kepatuhan berlalu lintas mencerminkan karakter dan kesadaran masyarakat di ruang publik.
    “Semua orang menggunakan jalan. Saling menghormati, saling menghargai. Bagaimana kita ramah di jalan, kan begitu. Jadi senyum Polantas adalah marka utama,” imbuhnya.
    Fenomena menutup pelat nomor demi menghindari kamera ETLE mungkin tampak sebagai cara cepat menghindari tilang, tetapi justru menambah risiko hukum.
    Polri mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama dan menjaga budaya tertib di jalan raya.
    (Reporter: Hafizh Wahyu Darmawan | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ammar Zoni, Narkoba, dan Kisah Peredaran dari Dalam Rutan Salemba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Oktober 2025

    Ammar Zoni, Narkoba, dan Kisah Peredaran dari Dalam Rutan Salemba Megapolitan 9 Oktober 2025

    Ammar Zoni, Narkoba, dan Kisah Peredaran dari Dalam Rutan Salemba
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan artis Ammar Zoni kembali terseret kasus narkotika karena diduga terlibat peredaran sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba.
    Kasus ini menambah daftar panjang masalah hukum yang menimpa Ammar sejak pertama kali terseret kasus narkoba pada 2017.
    Informasi terbaru dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyebut, Ammar Zoni bersama lima tersangka lain telah dilimpahkan tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih, Rabu (8/10/2025).
    “Iya benar, sudah tahap dua. Ada enam tersangka dalam perkara ini, salah satunya MAA alias AZ,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, Kamis (9/10/2025). Keenam tersangka segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Kasus ini bermula dari temuan petugas keamanan rutan yang mencurigai aktivitas sejumlah tahanan di dalam blok hunian.
    Dari pemeriksaan, ditemukan paket sabu dan ganja sintetis yang disembunyikan di bagian atas kamar tahanan.
    “Ammar Zoni ini berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan. Barang-barang itu ia simpan di bagian atas ruangan,” terang Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi.
    Modus operandi sindikat ini melibatkan pengiriman narkotika dari luar ke dalam rutan.
    Ammar menerima sabu dan sinte dari jaringan luar dan menyalurkannya ke sesama tahanan melalui perantara.
    Salah satu tersangka lain, MR, menyebut Ammar menyimpan barang, bukan langsung menjual.
    Komunikasi dengan jaringan luar dilakukan menggunakan aplikasi terenkripsi Zangi, dengan satu kurir bernama Asep bertugas menyerahkan narkoba dari luar ke dalam.
    Sementara itu, satu penghubung utama dari luar, Andre, masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
    Hasil penggeledahan polisi menyita sejumlah paket sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA).
    Jumlah barang bukti disebut cukup untuk dikategorikan sebagai peredaran dalam rutan.
    Semua tersangka, termasuk Ammar, kini ditahan menunggu persidangan.
    Kasus ini memperlihatkan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas dari sebelumnya.
    Jika terbukti bersalah, Ammar dan lima tersangka lain terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun sesuai Undang-Undang Narkotika.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kelap-kelip Lampu ETLE Tak Sekadar Memotret Kendaraan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Oktober 2025

    Kelap-kelip Lampu ETLE Tak Sekadar Memotret Kendaraan Megapolitan 9 Oktober 2025

    Kelap-kelip Lampu ETLE Tak Sekadar Memotret Kendaraan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menepis stigma bahwa kamera 
    Electronic Traffic Law Enforcement
    (ETLE) hanya memotret kendaraan di jalan, tetapi pelanggarannya tidak benar-benar diproses.
    Menurut dia, proses cara kerja sistem ETLE tidak sesederhana yang dipikirkan.
    Kamera ETLE tidak sekadar memotret pelanggaran lalu lintas, tetapi melalui proses validasi dan verifikasi yang ketat agar bukti yang diteruskan ke tilang digital benar-benar akurat.
    “Proses kerja ETLE itu, di samping perangkat ETLE itu juga ada
    ‘blip’.
    Supaya nanti pada saat ter-
    capture
    (tertangkap kamera), apakah pada saat validasi itu terlihat atau tidak. Kadang-kadang kan buram, kadang-kadang jelas,” ujar Agus di lapangan Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
    Setelah
    capture
    dilakukan oleh kamera ETLE, setiap gambar akan diperiksa secara teliti.
    Sistem akan menandai gambar yang buram atau tidak jelas agar tidak langsung digunakan sebagai bukti.
    Menurut dia, hanya gambar yang memenuhi standar kualitas yang kemudian diteruskan untuk tahap validasi dan konfirmasi.
    “Oleh sebab itu pada saat validasi, verifikasi, itu yang dikirim itu yang bener-bener sempurna.
    Capture-nya
    yang dijadikan kemungkinan kita pakai. Jadi memang ada perangkat penunjang untuk
    blip,
    termasuk juga kinerja kameranya,” ujar Asep.
    Selain itu, Agus menekankan bahwa perangkat pendukung membantu memastikan setiap
    foto
    yang ditangkap
     
    dapat dibaca dengan jelas, sehingga proses tilang digital menjadi lebih akurat.
    Setiap pengendara yang melanggar lalu lintas tetap dapat dikenai tilang, termasuk pengendara yang menutup pelat nomor kendaraannya.
    Sistem ETLE memang tidak bisa mendeteksi pelanggaran jika pelat nomor kendaraan ditutup, karena kamera tidak mampu membaca dan memvalidasi nomor tersebut.
    Namun, pengendara tersebut tetap akan dikenai tilang oleh petugas di lapangan.
    “Kalau kita tidak bisa meng-capture plat kendaraan yang ditutup, kan secara manual ada. Ada hanxdheld, itu bisa dibawa, praktis. Ada tilang manual juga, biarpun hanya lima persen. Ada juga teguran,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Audiensi dengan Pramono, Pedagang Pasar Pramuka Protes Sewa Kios Naik Rp 425 Juta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Oktober 2025

    Audiensi dengan Pramono, Pedagang Pasar Pramuka Protes Sewa Kios Naik Rp 425 Juta Megapolitan 9 Oktober 2025

    Audiensi dengan Pramono, Pedagang Pasar Pramuka Protes Sewa Kios Naik Rp 425 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Asosiasi Himpunan Pedagang Pasar Pramuka mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk bertemu langsung dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Kamis (9/10/2025).
    Dalam pertemuan tersebut, para pedagang menyampaikan penolakan terhadap rencana kenaikan biaya sewa kios yang dinilai terlalu tinggi, bahkan mencapai Rp425 juta per unit setelah pasar selesai direnovasi.
    Kuasa hukum pedagang sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Gugum Ridho Putra menyebut kebijakan kenaikan sewa itu dinilai memberatkan para pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari berdagang di Pasar Pramuka.
    “Pasar Pramuka ini mau direnovasi oleh Perumda, tapi kemudian harga pasca-renovasi itu ditetapkan lebih besar dari sebelumnya, empat kali lipat. Ini memberatkan para pedagang,” ujar Gugum kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.
    Menurut Gugum, para pedagang obat dan alat kesehatan di Pasar Pramuka merasa keberatan karena kenaikan harga sewa tidak sebanding dengan kemampuan mereka.
    Ia juga mengatakan, persoalan ini sudah dilaporkan ke Ombudsman RI karena belum ada titik temu antara pedagang dan pengelola pasar.
    “Pasar Pramuka ini mau direnovasi oleh Perumda, tapi kemudian harga pasca-renovasi itu ditetapkan lebih besar dari sebelumnya, empat kali lipat. Ini memberatkan para pedagang,” kata dia.
    Sementara itu, Ketua Himpunan Pedagang Pasar Pramuka, Efaldi, menjelaskan sebelum ada rencana renovasi, pedagang hanya membayar sekitar Rp 5 juta per tahun.
    Namun, setelah ada rencana renovasi, biaya sewa ditetapkan sebesar Rp 425 juta per kios untuk 20 tahun.
    “Kalau dikali untuk 20 tahun berarti Rp 100 juta. Kemudian sekarang ditetapkan harga Rp 425 juta per kios untuk 20 tahun,” ucap Efaldi.
    Para pedagang meminta agar harga tersebut bisa dinegosiasikan ulang dengan pihak Perumda Pasar Jaya. Mereka mengusulkan harga sewa baru sebesar Rp250 juta per kios di lantai dasar dan Rp200 juta di lantai satu untuk jangka waktu 20 tahun.
    “Kami Minta dinego Rp250 juta per kios di lantai dasar dan Rp200 juta di lantai satu Untuk per 20 tahun,” jelas Efaldi.
    Dalam audiensi itu, Pramono Anung menegaskan tidak akan ada penggusuran pedagang selama proses revitalisasi berjalan.
    Ia juga berjanji akan mengawasi langsung jalannya negosiasi antara pedagang dan pengelola pasar.
    “Alhamdulillah, Pak Gubernur menjamin tidak ada penggusuran. Beliau juga meminta agar dibuka ruang lagi untuk negosiasi,” ungkap Gugum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lansia yang Hamili ABG di Cakung Sempat Ngumpet di Bawah Kandang Ayam
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Oktober 2025

    Lansia yang Hamili ABG di Cakung Sempat Ngumpet di Bawah Kandang Ayam Megapolitan 9 Oktober 2025

    Lansia yang Hamili ABG di Cakung Sempat Ngumpet di Bawah Kandang Ayam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – KH (65), lansia yang menyetubuhi anak di bawah umur berinisial NR (16), sempat bersembunyi di bawah kandang ayam saat hendak ditangkap warga yang mengetahui perbuatannya.
    “Setelah membuat laporan kepolisian malam harinya, terjadi kericuhan di lingkungan tempat tinggal pelaku sehingga pelaku ini sempat melarikan diri di bawah kandang ayam,” ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini saat menemui awak media, Kamis (9/10/2025).
    Sri mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban pada hari Rabu (1/10/2025) pukul 14.30 WIB ke Polres Metro Jakarta Timur, khususnya di unit PPA.
    Sebelum melapor, ibu korban sempat berupaya menemui pelaku untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, namun tidak mendapat tanggapan.
    “Pelapor sebenarnya sudah beritikad baik untuk menyelesaikan masalah, tetapi pelaku tidak merespons,” kata dia.
    Korban akhirnya ditangkap oleh warga sebelum diserahkan ke polisi.
    “Pelaku ditangkap kamis malam oleh warga dan kemudian diserahkan ke kami,” ungkap Sri.
    Sebelumnya diberitakan, Lansia berinisial KH (65) ditangkap karena menyetubuhi anak di bawah umur berinisial NR (16) di Cakung, Jakarta Timur.
    Persetubuhan oleh KH terjadi sejak awal 2025 hingga terakhir pada Senin (29/09/2025). Korban sering dipanggil oleh KH ke rumahnya.
    Karena persetubuhan itu, korban hamil. Sang ibu baru belakangan mengetahui hal tersebut dan melaporkan KH ke polisi pada Rabu (1/10/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Beberkan Alasan Tidak Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

    KPK Beberkan Alasan Tidak Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait dengan belum adanya pihak yang ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihak penyidik masih mendalami informasi dari para saksi untuk melengkapi berkas dan konstruksi perkara.

    Selain itu, dalam perkara ini, Ridwan Kamil juga belum pernah dipanggil oleh penyidik KPK. 

    “Jadi memang masih terus berproses karena memang kita masih terus menelusuri kemana ini dana non-budgeter mengalir? Kita akan terus ikuti alirannya sampai bermuara di mana, ke siapa, untuk apa,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

    Budi menegaskan tidak ada kendala dalam pengusutan perkara BJB. Baginya kelengkapan berkas perkara juga langkah KPK untuk memaksimalkan perampasan aset yang akan disimpan oleh negara.

    “Tapi juga bisa betul-betul mengoptimalkan pemulihan keuangan negara melalui aset recovery termasuk penyitaan uang Rp1,3 miliar kemarin, itu juga menjadi langkah konkret langkah awal penyidik dalam optimalisasi aset recovery perkara ini,” ujar Budi. 

    Sebagai informasi, uang Rp1,3 miliar itu berasal dari transaksi pembelian mobil Mercy Ilham Habibie oleh Ridwan Kamil. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan aliran dana korupsi iklan Bank BJB.

    Total pembelian mobil seharusnya Rp2,6 miliar. Kendati demikian, Ilham Habibie tidak tahu bahwa uang yang diberikan Ridwan Kamil diduga dari hasil korupsi.

    “Kita cuma penjual saja, kalau kita menjual barang kan kita tidak tanya dari mana, uangnya kan tidak mungkin,” tegas dia usai memenuhi panggilan KPK sebagai saksi, Rabu (3/9/2025).

    Diketahui, KPK sedang mendalami aliran dana non-budgeter tentang dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023 karena diduga merugikan negara Rp222 miliar. Adapun dugaan dana mengalir ke Ridwan Kamil.

    KPK juga telah menetapkan lima tersangka, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB;

    Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres;

    Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).