Jenis Media: Metropolitan

  • Polda Metro Pastikan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Berlangsung Transparan Megapolitan 18 Desember 2025

    Polda Metro Pastikan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Berlangsung Transparan
    Tim Redaksi

    Kehadiran kedua belah pihak ini diklaim sebagai bentuk perwujudan transparansi oleh pihak kepolisian.

    Selain itu, penyidik juga menghadirkan pihak eksternal. Seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman Republik Indonesia, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan sebagai pengawas.

    “Untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas, kami telah mengundang peserta gelar perkara, baik itu dari pengawas eksternal, pengawas internal, para prinsipal (terlapor dan pelapor),” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers hasil gelar perkara khusus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

    Gelar perkara khusus dilakukan dalam dua kali, dengan dua kelompok tersangka.

    Kepada para tersangka, penyidik menunjukkan ijazah yang diperoleh langsung dari Jokowi demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

    Setelah itu, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhannya.

    Roy Suryo Cs sebagai terlapor pun mengajukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Selanjutnya, tiga ahli yang diajukan akan dilakukan pemanggilan untuk menyeimbangkan pendapat dari kedua belah pihak.

    “Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut dan kami juga sedang menunggu saksi a de charge yang diajukan oleh para tersangka,” tutur Iman.

    8 orang jadi tersangka

    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

    Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

    Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

    Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.

    Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Ngaku Perlihatkan Ijazah Jokowi Asli ke Roy Suryo Cs, Ini Buktinya

    Polisi Ngaku Perlihatkan Ijazah Jokowi Asli ke Roy Suryo Cs, Ini Buktinya

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan telah menunjukkan ijazah asli Presiden ke-7 Joko Widodo ke eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo Dkk.

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan ijazah itu ditunjukkan dalam gelar perkara khusus pada Senin (15/12/2025).

    “Penyidik sudah menyampaikan dan menunjukkan kepada para tersangka dan forum yang ada di dalam kegiatan gelar perkara khusus tersebut,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

    Dia menambahkan ijazah tersebut merupakan dokumen yang telah disita penyidik dalam kasus tudingan ijazah Jokowi yang tengah ditangani kepolisian.

    Di samping itu, Iman menegaskan bahwa pihaknya sudah mengonfirmasi keaslian ijazah itu dalam serangkaian penyidikan yang ada.

    “Kami sudah mengonfırmasi juga bahwa terhadap ijazah tersebut adalah yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM. Itu sebagaimana keterangan yang kami peroleh dari hasil penyidikan,” imbuhnya.

    Adapun, Iman telah mengungkap bahwa hasil gelar perkara khusus itu tidak menggugurkan proses penyidikan sebelumnya. Oleh sebab itu, Roy Suryo dkk masih tetap jadi tersangka di kasus ijazah Jokowi.

    Lebih jauh, Iman mengemukakan bahwa apabila Roy Suryo dkk masih keberatan soal penetapan tersangka, maka kepolisian mempersilakan pengujian itu dilakukan melalui praperadilan.

    “Adapun, terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” pungkasnya.

  • Penyidik Jadwalkan Pemanggilan Tersangka Klaster Pertama Kasus Ijazah Jokowi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Desember 2025

    Penyidik Jadwalkan Pemanggilan Tersangka Klaster Pertama Kasus Ijazah Jokowi Megapolitan 18 Desember 2025

    Penyidik Jadwalkan Pemanggilan Tersangka Klaster Pertama Kasus Ijazah Jokowi
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Polda Metro Jaya akan segera memanggil lima tersangka klaster pertama kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) setelah gelar perkara khusus untuk klaster kedua.
    Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari rencana penyidikan yang telah disusun pihak kepolisian.
    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanudin, menyatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap kelima tersangka.
    “(Pemanggilannya) nanti sesuai jadwal,” kata Iman dalam konferensi pers hasil gelar perkara khusus
    kasus tudingan ijazah palsu Jokowi
    di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
    “Tentunya kami sudah membuat proses perencanaan penyidikan. Kami akan berpedoman pada perencanaan penyidikan yang sudah dibuat oleh penyidik untuk sesegera mungkin melakukan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada,” sambung dia.
    Kelima tersangka yang masuk klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
    Mereka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
    Selain itu, penyidik akan memanggil tiga ahli yang diajukan Roy Suryo cs sebagai penyeimbang pendapat dari ahli yang diperiksa penyidik.
    “Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut dan kami juga sedang menunggu saksi a de charge yang diajukan oleh para tersangka,” jelas Iman.
    Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan panjang.
    “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
    Secara umum, delapan tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
    Para tersangka dibagi menjadi dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
    Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum, terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
    Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemprov DKI Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Ini Fungsi dan Manfaatnya untuk Pajak Jakarta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Desember 2025

    Pemprov DKI Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Ini Fungsi dan Manfaatnya untuk Pajak Jakarta Megapolitan 18 Desember 2025

    Pemprov DKI Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Ini Fungsi dan Manfaatnya untuk Pajak Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meluncurkan Modul Penerimaan Daerah (MPD) dalam acara Transformasi Digital Pendapatan DKI Jakarta yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
    Gubernur DKI Jakarta
    Pramono Anung
    menjelaskan, MPD berfungsi sebagai sistem yang menyatukan berbagai layanan perpajakan daerah yang sebelumnya telah ada. Melalui MPD, seluruh pembayaran
    pajak
    daerah dapat tercatat dalam satu sistem yang terintegrasi.
    “Instrumen perpajakan untuk di Jakarta ini sudah semakin lengkap dan terintegrasi. Maka dengan demikian, mudah-mudahan penerimaan pajak di Jakarta menjadi lebih baik,” ucap Pramono, Kamis.
    Sebelum MPD diluncurkan, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki sejumlah layanan digital perpajakan, yakni E-TRAPT dan Mobile Pajak Online Jakarta.
    Kehadiran MPD berperan sebagai penghubung agar seluruh data pembayaran pajak tersebut dapat tercatat secara otomatis dan tertata dengan rapi.
    MPD juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Modul Penerimaan Negara (MPN). Jakarta menjadi provinsi pertama yang mengadopsi sistem tersebut ke tingkat daerah.
    Menurut Pramono, kehadiran MPD diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah tanpa harus menaikkan tarif pajak.
    “Dengan sistem yang semakin rapi dan terintegrasi, mudah-mudahan penerimaan pajak Jakarta bisa lebih baik,” ujarnya.
    Pramono menyebutkan, hingga menjelang akhir tahun 2025, penerimaan pajak DKI Jakarta tercatat relatif baik. Ia menegaskan pajak merupakan sumber utama atau energi bagi pembangunan Jakarta.
    Ia juga menekankan pentingnya kepercayaan antara pemerintah dan wajib pajak.
    Menurut dia, keberhasilan sistem perpajakan tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada rasa aman dan percaya dari masyarakat.
    “Jakarta tidak ada artinya tanpa wajib pajak. Karena itu, transparansi dan kepercayaan menjadi kunci,” kata Pramono.
    Menanggapi kekhawatiran terkait penggunaan E-TRAPT, Pramono memastikan Pemprov DKI Jakarta menjamin perlindungan data dan identitas wajib pajak.
    Ia menegaskan bahwa sistem digital justru membuat pembayaran pajak menjadi lebih aman dan nyaman.
    “Saya menjamin identitas wajib pajak yang menggunakan E-TRAPT dilindungi,” tegasnya.
    Pramono menambahkan, meski berbagai instrumen digital telah disiapkan, Pemprov DKI memilih membangun kepercayaan daripada menaikkan beban pajak.
    Sejumlah kemudahan dan keringanan pajak diberikan, termasuk untuk sektor hotel, restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
    Ia menegaskan, kebijakan tersebut diambil agar wajib pajak tidak merasa ditekan atau ditakut-takuti.
    “Kami ingin wajib pajak merasa adil dan nyaman. Di Jakarta tidak ada pendekatan yang menakut-nakuti,” ujar Pramono.
    Dengan MPD, Pemprov DKI berharap pengelolaan pajak menjadi lebih transparan, risiko kebocoran dapat ditekan, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nayeon Twice ke Central Park Mall Besok, Waspada Macet di Letjen S Parman
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Desember 2025

    Nayeon Twice ke Central Park Mall Besok, Waspada Macet di Letjen S Parman Megapolitan 18 Desember 2025

    Nayeon Twice ke Central Park Mall Besok, Waspada Macet di Letjen S Parman
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Bintang K-Pop Nayeon dari grup idol asal Korea, TWICE, dijadwalkan menggelar acara
    Meet and Greet
    di Central Park Mall, Jakarta Barat, pada Jumat (19/12/2025).
    Acara tersebut diprediksi akan menarik lonjakan pengunjung dalam jumlah besar ke pusat perbelanjaan yang berada di Jalan Letjen S. Parman itu.
    Rangkaian
    Meet and Greet
    akan berlangsung di area taman terbuka Tribeca Park mulai pukul 15.00 WIB.
    Tingginya antusiasme penggemar, ditambah momentum akhir pekan dan musim libur menjelang Natal, berpotensi memicu kepadatan pengunjung serta kemacetan di sekitar kawasan Jalan Letjen S. Parman.
    Menanggapi potensi tersebut, pengelola Central Park Mall menyiapkan sejumlah langkah pengamanan dan pengaturan lalu lintas.
    Manajemen mal memastikan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna mengantisipasi kepadatan di jalur arteri depan pusat perbelanjaan.
    “Terkait antisipasi lonjakan pengunjung, pihak Mall telah menyiapkan langkah-langkah pengamanan dan pengaturan,” jelas General Manager Marcomm & Relation Central Park Mall, Silviyanti Dwi Aryati, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kamis (18/12/2025).
    Pengaturan tersebut mencakup pengelolaan akses kendaraan serta arus lalu lintas di sekitar kawasan mal.
    “Salah satunya pengaturan akses kendaraan dan lalu lintas di area sekitar mall dengan berkoordinasi bersama aparat setempat guna memastikan kelancaran arus keluar-masuk kendaraan,” sambungnya.
    Selain pengaturan lalu lintas, manajemen Central Park Mall juga menambah jumlah personel di lapangan untuk mencegah penumpukan massa di sejumlah titik krusial, seperti pintu masuk dan area Tribeca Park.
    “Kami melakukan pengerahan tim layanan dan operasional tambahan, termasuk
    security
    ,
    parking attendant
    , dan
    crowd control
    , untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung,” jelas Silviyanti.
    Menjawab kekhawatiran warganet terkait kapasitas parkir, Silviyanti memastikan fasilitas parkir yang tersedia masih memadai untuk menampung kendaraan pengunjung, baik roda dua maupun roda empat.
    “Kapasitas parkir mall memadai untuk kendaraan roda dua dan roda empat guna mengakomodasi kebutuhan pengunjung,” tambahnya.
    Meski demikian, pihak pengelola mengakui kondisi di lapangan bersifat dinamis. Manajemen mal menyatakan siap melakukan penyesuaian apabila volume pengunjung meningkat dan situasi dinilai tidak kondusif.
    “Pihak mal juga akan terus memantau kondisi di lapangan dan melakukan penyesuaian apabila diperlukan demi memastikan keamanan dan kenyamanan pengunjung selama acara berlangsung,” ungkap Silviyanti.
    Sebelumnya, kawasan sekitar Central Park Mall sempat mengalami kemacetan parah akibat lonjakan pengunjung pada Sabtu (13/12/2025).
    Kepadatan lalu lintas kala itu mengular hingga Jalan Letjen S. Parman, dipicu antrean kendaraan yang keluar masuk area parkir.
    Lonjakan pengunjung tersebut terjadi seiring meningkatnya minat masyarakat mendatangi Tribeca Park yang tengah menghadirkan dekorasi bertema Natal.
    Pohon Natal setinggi 33 meter yang diklaim sebagai yang terbesar di Indonesia menjadi daya tarik utama pengunjung yang datang tidak hanya untuk berbelanja, tetapi juga menikmati suasana dan berfoto di area taman terbuka tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saksi Sebut Ammar Zoni Cs Pakai Aplikasi Zangi untuk Edarkan Sabu dalam Rutan Salemba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Desember 2025

    Saksi Sebut Ammar Zoni Cs Pakai Aplikasi Zangi untuk Edarkan Sabu dalam Rutan Salemba Megapolitan 18 Desember 2025

    Saksi Sebut Ammar Zoni Cs Pakai Aplikasi Zangi untuk Edarkan Sabu dalam Rutan Salemba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan), Ammar Zoni, bersama lima terdakwa lainnya, disebut menggunakan aplikasi Zangi untuk mengedarkan sabu di Rutan Salemba.
    Hal tersebut diungkapkan saksi dari kepolisian, Randi Iswahyudi, saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
    Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penggunaan aplikasi dalam transaksi narkotika di Rutan Salemba.
    “Aplikasi apa ?” tanya JPU kepada Randi.
    “Zangi,” jawabnya.
    Randi menjelaskan, aplikasi tersebut memiliki fungsi komunikasi serupa dengan BlackBerry Messenger (BBM) yang digunakan untuk berkomunikasi antar pengguna.
    “Terus di sana mereka untuk melakukan transaksi pengambilan barang atau untuk menjual? Apa dia transaksi komunikasi ke si Andre? (sumber narkoba yang saat ini berstatus buron polisi),” tanya JPU lagi.
    “Untuk mengedarkan,” jawab Randi.
    Randi juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sempat membuka ponsel milik para terdakwa. Namun, saat diperiksa, aplikasi Zangi sudah dihapus.
    “Dihapus semua? Oh, tapi ditanyakan mereka mengakui itu ada aplikasi, mereka menggunakan aplikasi itu?” tanya JPU.
    Randi pun membenarkan hal itu. Ia juga membenarkan seluruh terdakwa memiliki
    smartphone
    .
    Sidang pada Kamis menghadirkan lima orang saksi yang terdiri dari tiga orang petugas kepolisian dan dua orang pegawai rutan.
    Sebelumya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang secara langsung untuk terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rutan,
    Ammar Zoni
    . pada Kamis (18/12/2025).
    Penjadwalan tersebut dilakukan setelah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi memberikan izin pemindahan Ammar Zoni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta agar dapat mengikuti persidangan secara langsung.
    “Menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan persidangan selanjutnya dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
    Namun, Elyarahma menegaskan bahwa sidang
    offline
    hanya berlaku bagi Ammar Zoni dan empat terdakwa lain.
    Sementara itu, untuk kehadiran terdakwa Ade Candra Maulana akan dilakukan secara
    online
    karena alasan kesehatan.
    Ade saat ini sedang menderita penyakit tuberkulosis (TBC) sehingga dikhawatirkan akan menularkan virus apabila menjalani mobilitas dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Tinggal di TPU Kebon Nanas Belum Kena SP1 Terkait Pengosongan Lahan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Desember 2025

    Warga Tinggal di TPU Kebon Nanas Belum Kena SP1 Terkait Pengosongan Lahan Megapolitan 18 Desember 2025

    Warga Tinggal di TPU Kebon Nanas Belum Kena SP1 Terkait Pengosongan Lahan
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur memastikan belum menerbitkan surat peringatan pertama (SP1) kepada warga yang menetap di kawasan Taman Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur.
    Saat ini, pemerintah masih melakukan pendataan menyeluruh sebelum mengambil langkah penertiban.
    Pendataan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Kusmanto, saat ditemui di TPU Rawa Bunga, Kamis (18/12/2025).
    “Belum, kami masih melakukan pendataan. Karena menyangkut masyarakat yang cukup banyak di sana, jadi kami harus hati-hati,” ucap Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Kusmanto.
    Kusmanto menjelaskan, Pemkot Jakarta Timur masih menginventarisasi berbagai permasalahan di
    TPU Kebon Nanas
    .
    Menurut dia, kondisi di lokasi tersebut berbeda dengan yang terjadi di TPU Rawa Bunga.
    “Permasalahannya berbeda dengan Rawa Bunga. Kalau di Rawa Bunga, masyarakat mengokupasi lahan untuk kegiatan usaha. Sementara di Kebon Nanas, warga sudah menempatinya sebagai tempat tinggal,” jelas Kusmanto.
    Ia menyebutkan, apabila seluruh lahan TPU Kebon Nanas dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai area pemakaman, kawasan tersebut berpotensi menambah kapasitas makam dalam jumlah signifikan.
    “Kalau luas, jelas di sana kurang lebih 3.700 sekian (meter persegi). Kalau bisa nanti dikembalikan fungsinya, itu bisa menghasilkan kurang lebih 1.000 petak untuk makam,” ungkap Kusmanto.
    Terkait penanganan warga yang menetap di TPU Kebon Nanas, Kusmanto memastikan pemerintah telah menyiapkan skema
    relokasi
    .
    Warga ber-KTP DKI Jakarta akan diarahkan ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta.
    “Untuk masyarakat yang ber-KTP DKI, sesuai dengan mekanisme Pergub, kita relokasi ke dalam Rusun. Untuk masyarakat yang memiliki usaha dengan KTP DKI, kita tempatkan di pasar-pasar milik Pemda atau juga Pasar Binaan (Lokbin) yang ada di wilayah Jakarta Timur,” ujar Kusmanto.
    Selain relokasi tempat tinggal, Pemkot Jakarta Timur juga menyiapkan langkah lanjutan bagi anak-anak warga terdampak yang masih bersekolah.
    “Untuk anak sekolah yang mungkin terdampak, kita akan pindahkan ke sekolah yang lebih dekat. Jadi kami sedang melakukan pendataan seperti itu,” ungkap Kusmanto.
    Sebelumnya, Pemkot Jakarta Timur juga melakukan penertiban bangunan liar di TPU Kober Rawa Bunga, Jatinegara.
    Penertiban tersebut diklaim berpotensi menambah kapasitas makam hingga ratusan petak.
    Kusmanto menjelaskan, lahan yang selama ini dimanfaatkan warga secara tidak semestinya di TPU Rawa Bunga dapat dikembalikan ke fungsi awal sebagai area pemakaman.
    “Jadi, di sini hampir yang dimanfaatkan oleh masyarakat kurang lebih 1.576 meter. Jadi, kalau nanti dimanfaatkan dan dikembalikan fungsinya, akan menghasilkan perpetakan kurang lebih 420 petak. Alhamdulillah,” ungkap Kusmanto.
    Ia menambahkan, total luas TPU Rawa Bunga mencapai sekitar 71.000 meter persegi. Di kawasan tersebut ditemukan belasan bangunan liar yang berdiri di atas lahan makam.
    “Ini kalau jumlah bangunan, tanah yang dimanfaatkan kurang lebih 1.576 meter, bangunannya kurang lebih ada 14 bangunan, jadi macam-macam usahanya,” ungkap Kusmanto.
    Menurut dia, proses penertiban di TPU Rawa Bunga berjalan tanpa penolakan dari warga.
    Pemkot Jakarta Timur telah melakukan pendekatan persuasif melalui edukasi dan sosialisasi sebelum penertiban dilakukan.
    “Dan di sini kebetulan dipakai untuk tempat usaha, macam-macam ada yang bengkel, ada yang usaha-usaha yang lain, yang sudah jelas ini melanggar daripada ketentuan,” jelas Kusmanto.
    “Alhamdulillah, kami lakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang menggunakan lahan makam ini, dan mereka memahami, mengerti, dan mereka dengan sukarela mau memindahkan,” imbuhnya.
    Kusmanto menegaskan, tidak ada skema relokasi khusus bagi penghuni bangunan liar di TPU Rawa Bunga. Penanganan berbeda diterapkan untuk warga yang tinggal di TPU Kebon Nanas.
    “Enggak, enggak ada relokasi (TPU Rawa Bunga) Tapi kalau di sana (Kebon Nanas) kalau mereka punya KTP DKI, kita arahkan ke Rusun. Kalau tidak punya, terpaksa pulang kampung. Kita tidak bisa nampung.” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Besok Ada Pelantikan 7.000 PPPK Depok, Warga Diimbau Hindari Jalan Sekitar Stadion Merpati
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Desember 2025

    Besok Ada Pelantikan 7.000 PPPK Depok, Warga Diimbau Hindari Jalan Sekitar Stadion Merpati Megapolitan 18 Desember 2025

    Besok Ada Pelantikan 7.000 PPPK Depok, Warga Diimbau Hindari Jalan Sekitar Stadion Merpati
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
     Sebanyak 7.000 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu Kota Depok akan dilantik di Stadion Merpati, Depok Jaya, Pancoran Mas, Jumat (19/12/2025) pagi.
    Sehubungan dengan kegiatan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mengimbau para pengendara untuk menghindari ruas jalan menuju stadion pada pukul 05.30-09.00 WIB.
    “Lalu lintas umum tidak dialihkan, namun dihimbau untuk menghindari Lapangan Sepak Bola Merpati karena ada 7.000 PPPK yang dilantik,” ucap Kabid Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok Ari Manggala saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kamis (18/12/2025).
    Ari menjelaskan, imbauan tersebut diberikan untuk mengantisipasi kemacetan akibat meningkatnya volume kendaraan di sekitar lokasi.
    Selain itu, Dishub juga meminta para peserta pelantikan tidak membawa kendaraan pribadi.
    “Bagi para peserta
    pelantikan PPPK
    tidak boleh membawa kendaraan bermotor karena keterbatasan parkir,” ujar Ari.
    Sebagai alternatif, pengendara dapat memilih jalur lain, seperti melalui Jalan Tanah Baru menuju Jalan Raya Sawangan.
    “Bisa juga belok jembatan kanan ke Jalan Mujair menuju Jalan Tenggiri ke arah Jalan Nusantara. Nantinya bisa tembus ke arah Pospol Nusantara,” terang Ari.
    Untuk mendukung kelancaran lalu lintas, Dishub Depok akan mengerahkan 21 petugas yang mulai bersiaga sejak pukul 05.30 WIB di sejumlah titik di sekitar lokasi pelantikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Duga Nilai Pemerasan Sertifikat K3 Noel Cs Tembus Rp201 Miliar

    KPK Duga Nilai Pemerasan Sertifikat K3 Noel Cs Tembus Rp201 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, yang menyeret mantan Wamenaker Immanuel ‘Noel’ Ebenezer, mencapai Rp201 miliar.

    Temuan itu usai penyidik melengkapi berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (18/12/2025).

    “Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.

    Jumlah tersebut, kata Budi, di luar beberapa aset yang merupakan pemberian atau pungli dari pihak-pihak Kementerian Ketenagakerjaan kepada pihak-pihak yang mengurus sertifikasi K-3.

    Perhitungan itu juga belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.

    “Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” jelas Budi.

    Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku siap menghadapi pelimpahan barang berkas dan tersangka terkait kasus yang menyeret dirinya.

    “P21 hari ini, ya harus siap lah. Masa enggak siap. Petarung dimanapun harus siap,” kata Noel kepada jurnalis.

    Dalam perkara ini Noel dan 10 tersangka lainnya yang akan diadili diduga melakukan penggelembungan penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta. Adapun KPK telah menetapkan 3 tersangka baru sehingga total menjadi 14.

    Berikut 3 orang tersangka baru kasus Kemnaker 

    1. Chairul Fadly Harahap (CFH) selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan

    2. Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga (SMS)

    3. Eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang (HR)

  • Polisi Segera Panggil Ahli yang Diajukan Roy Suryo Cs soal Kasus Ijazah Jokowi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Desember 2025

    Polisi Segera Panggil Ahli yang Diajukan Roy Suryo Cs soal Kasus Ijazah Jokowi Megapolitan 18 Desember 2025

    Polisi Segera Panggil Ahli yang Diajukan Roy Suryo Cs soal Kasus Ijazah Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan segera memanggil tiga ahli yang diajukan Roy Suryo dan kawan-kawan dalam gelar perkara khusus kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
    Ketiga ahli tersebut adalah Dr. Ing. Ridho Rahmadi, Prof. Dr. Ir. Tono Saksono, dan Dr. Kandidat Didit Wijayanto.
    “Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut dan kami juga sedang menunggu saksi
    a de charge
    yang diajukan oleh para tersangka,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
    Pemanggilan ahli dari pihak terlapor ini akan menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam perkembangan penanganan perkara tersebut.
    Selain itu, penyidik juga tengah menyusun berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
    Di samping ahli dari terlapor, penyidik telah memeriksa 22 ahli dari berbagai bidang, di antaranya ahli pers, ahli kepegawaian, ahli keterbukaan informasi publik, ahli peraturan perundang-undangan dari Ditjen peraturan perundang-undangan Kemenkumham Republik Indonesia.
    Kemudian, ada juga ahli forensik dokumen, lima orang ahli digital forensik, ahli Bahasa Indonesia, ahli sosiologi hukum, ahli psikologi, ahli komunikasi sosial, ahli anatomi, ahli fisiologi, ahli epidemiologi, dua orang ahli hukum ITE, dan dua orang ahli hukum pidana.
    Sementara itu, berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap delapan orang, polisi menyarankan mereka untuk mengajukan praperadilan jika merasa keberatan dengan keputusan itu.
    “Apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan,” ujar Iman.
    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus
    tudingan ijazah palsu Jokowi
    setelah penyidikan yang panjang.
    “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
    Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
    Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
    “Klaster pertama lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL dan klaster kedua RS, RHS dan TT,” ucap dia.
    Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
    Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
    Sementara klaster kedua terdiri atas
    Roy Suryo
    , Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.