Jenis Media: Metropolitan

  • Lima orang terluka akibat kebakaran di Penjaringan

    Lima orang terluka akibat kebakaran di Penjaringan

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak lima orang terluka akibat kebakaran yang terjadi di Jalan Sukarela Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa dinihari.

    “Terdapat korban luka-luka dari pihak warga sebanyak lima orang,” kata Kepala Seksi Operasi (Kasiops) Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Gatot Sulaiman di Jakarta.

    Ia mengatakan, korban seorang berinisial RN (70) mengalami patah tulang tangan sebelah kanan dan luka bakar kondisi 30 persen dan sudah mendapat perawatan medis di RSUD Koja.

    Kemudian korban kedua merupakan suami RN, pria berinisial MTN (73) mengalami luka bakar di seluruh badan dan sudah mendapat perawatan medis di RS Atmajaya Pluit.

    Korban ketiga pria berinisial ERL (24) mengalami luka sobek di tangan karena terkena pecahan kaca saat menolong temannya dan saat ini sudah mendapatkan perawatan di Puskesmas Teluk Gong.

    Kemudian pria berinisial PN (27) mengalami luka sobek di bagian leher terkena pecahan kaca dan telah mendapat perawatan medis di Puskesmas Teluk Gong.

    Korban terakhir pria EG (20) mengalami luka sobek kaki kiri dan sudah mendapat penanganan di tempat oleh tim pemadam kebakaran (damkar).

    Sebelumnya, puluhan rumah petak dan sebuah mushala di Jalan Sukarela Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, ludes terbakar pada Selasa dinihari.

    “Objek yang terbakar sebanyak 20 rumah dan lantai dua musala di kawasan tersebut dengan total luas objek terbakar 400 meter persegi,” kata Gatot Sulaeman.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Puluhan rumah petak di Jakarta Utara terbakar

    Puluhan rumah petak di Jakarta Utara terbakar

    Jakarta (ANTARA) – Puluhan rumah petak di Jalan Sukarela Kelurahan Penjaringan,Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, ludes terbakar pada Selasa dinihari.

    “Objek yang terbakar sebanyak 20 rumah dan lantai dua mushala di kawasan tersebut dengan total luas objek terbakar 400 meter persegi,” kata Kepala Seksi Operasi (Kasiops) Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Gatot Sulaeman di Jakarta.

    Ia mengatakan, petugas mendapatkan informasi kebakaran pukul 01.32 WIB dan langsung mengerahkan personel ke lokasi untuk melakukan pemadaman di kawasan padat penduduk tersebut.

    Petugas sampai di lokasi dan melakukan pemadaman pukul 01.39 WIB sampai tahap lokalisir serta pendinginan pukul 03.28 WIB. “Api benar-benar dipadamkan pukul 07.17 WIB,” kata dia.

    Menurut dia, total ada 110 personel dan 22 unit mobil pemadam yang dikerahkan untuk memadamkan api di lokasi tersebut.

    Proses pemadaman sempat terkendala karena akses jalan yang sempit serta sumber air yang jauh. “Untuk dugaan sementara penyebab kebakaran akibat korsleting listrik,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 4
                    
                        Trump Puji Prabowo di KTT Perdamaian Gaza: Luar Biasa, Kerja Bagus!
                        Nasional

    4 Trump Puji Prabowo di KTT Perdamaian Gaza: Luar Biasa, Kerja Bagus! Nasional

    Trump Puji Prabowo di KTT Perdamaian Gaza: Luar Biasa, Kerja Bagus!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden RI Prabowo Subianto dipuji oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perdamaian Gaza yang digelar di Sharm El-Sheikh, Mesir, Senin (13/10/2025).
    Trump memuji Prabowo sebagai sosok yang luar biasa di hadapan para kepala negara dan delegasi internasional.
    “Terima kasih banyak. Bersama kita juga ada Presiden Prabowo, seorang pria yang sangat luar biasa dari Indonesia,” kata Trump sembari mengarahkan pandangan ke Prabowo yang ada di sisi kanan, dikutip dari keterangan Tim Media Prabowo Subianto.
    Selain itu, Trump memberikan apresiasi atas kiprah Indonesia dalam diplomasi perdamaian.
    Merespons pujian Trump, Prabowo memberikan sikap hormat kemudian maju mendekati podium dan berjabat tangan dengan Trump.
    Saat Trump memuji Prabowo, terdengar tepuk tangan meriah dari para delegasi di acara KTT tersebut.
    Pada momen yang sama, Trump juga menilai kinerja sangat baik yang dilakukan oleh Prabowo dalam misi perdamaian dunia.
    “Presiden. Kerja bagus,” puji Trump lagi.
    Dilihat dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Trump dan Prabowo juga sempat berfoto bersama sambil mengacungkan jempol pada KTT Gaza “Peace 2025” ini.
    Dalam KTT ini, Trump menandatangani dokumen kesepakatan gencatan senjata di Gaza yang juga disaksikan secara langsung oleh Prabowo dan para pemimpin dunia lainnya.
    Dalam penandatanganan itu, Trump mengatakan, dokumen yang ditandatangani mengatur banyak regulasi yang komprehensif.
    Dokumen itu juga ditandatangani oleh Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi, Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan, dan Emir Qatar Syekh Tamim bin Hamad Al Thani.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Skandal Korupsi Chromebook: Babak Baru Menanti Nadiem Makarim

    Skandal Korupsi Chromebook: Babak Baru Menanti Nadiem Makarim

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek memasuki babak baru usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Sidang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus Chromebook ini dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

    “Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon [Nadiem Makarim],” kata Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2025).

    Darpawan menilai penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Dengan demikian, status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak dapat digugurkan.

    Melalui putusan sidang praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek atas tersangka Nadiem tetap dilanjutkan.

    Sebelumnya, Nadiem telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019-2022 pada Kamis (4/9/2025).

    Nadiem, berperan penting dalam korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Hakim Tunggal I Ketut Darpawan yang mengadili sidang praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. JIBI/Anshary Madya Sukma

    Poin-poin Pertimbangan Hakim saat Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem 

    Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menjelaskan sejumlah pertimbangan gugatan praperadilan Nadiem akhirnya ditolak.

    Salah satunya terkait dengan alasan status tersangka Nadiem harus digugurkan karena surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Kubu Nadiem menilai seharusnya SPDP itu memuat nama ‘Nadiem’ sebelum ditetapkan tersangka.

    Dalam hal ini, hakim menyatakan tidak setuju apabila SPDP itu harus diberitahukan kepada calon tersangka yang sudah ditarget penyidik. Sebab, hal itu akan menjadi persoalan dalam proses penegakan hukum

    “Menurut hakim, justru jika pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersay sudah diberitahu bahwa dia akan menjadi calon tersangka akan menimbulkan persoalan mendasar yakni ketidakpastian hukum dan sangat berbahaya terhadap penegakan hukum,” ujar Darpawan di PN Jaksel, Senin (30/10/2025).

    Kedua, terkait dengan tidak adanya kerugian negara secara riil atau nyata sebagai alat bukti menetapkan Nadiem Makarim tersangka. Hakim menilai bahwa penyidik bebas memilih minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

    Ketiga, Darpawan mengemukakan bahwa dalam putusan konstitusi dari MK tidak ada keharusan untuk menentukan alat bukti yang harus ada dalam menetapkan tersangka.

    “Karena hal tersebut sudah merupakan bentuk pengujian atas kewenangan penyidik dalam hal memilih menggunakan alat bukti apa saja untuk membuktikan sangkaannya kepada tersangka,” imbuhnya.

    Keempat, hakim juga menilai barang bukti yang dibawa oleh termohon dalam praperadilan ini dinyatakan bukan merupakan ranah praperadilan. Oleh sebab itu, Darpawan tidak memiliki kewenangan untuk menilai alat bukti yang dibawa oleh kubu Nadiem Makarim karena bukan kewenangannya.

    “Namun, mengenai kekuatan pembuktian dari masing-masing alat bukti tersebut, Hakim praperadilan tidak berwenang menilai,” tutur Darpawan.

    Berdasarkan sejumlah pertimbangan itu, hakim menyatakan bahwa penyidik pada korps Adhyaksa telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

    “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah dilakukan di atas maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” pungkasnya.

    Istri Nadiem Makarim, Franka Makarim, seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). JIBI/Anshary Madya Sukma

    Respons Keluarga Nadiem vs Kejagung 

    Kubu Nadiem Makarim persoalkan hakim tak mempertimbangkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum menemukan adanya kerugian negara secara nyata dalam sidang praperadilan kliennya.

    Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir mengaku kecewa karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses audit BPKP terkait adanya kerugian negara.

    “Hal ini yang sebenarnya sangat kami sayangkan tidak menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara ini,” ujar Dodi usai sidang di PN Jaksel, Senin (13/10/2025). 

    Dodi juga mengaku bahwa pihaknya sempat berharap akan ada temuan hukum baru dalam sidang praperadilan. Namun demikian, hakim tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku seperti prosedural penetapan tersangka.

    Dalam kesempatan sama, Ibunda Nadiem Makarim, Atika Algadri menyatakan anaknya telah diperlakukan seperti mantan Mendag Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Hal tersebut disampaikan oleh Atika usai majelis hakim pada PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menolak praperadilan Nadiem Makarim, Senin (13/10/2025).

    “Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini kan; ada Pak Hasto; Tom Lembong, banyak sekali,” tutur Atika.

    Dia juga mengaku kecewa atas putusan hakim yang menolak praperadilan terkait gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim. Namun demikian, dia tetap percaya bahwa Nadiem Makarim adalah orang yang jujur dan akan terus berjuang dalam proses hukum perkara Chromebook.

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan putusan ini telah mencerminkan bahwa proses penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

    “Ya dengan adanya putusan ini ya, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

    Usai putusan praperadilan tersebut, Anang menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan sekaligus menuntaskan proses hukum Nadiem dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Tentunya, Anang juga memastikan bahwa seluruh penanganan perkara terkait dengan penyidikan perkara Chromebook ini bakal sesuai dengan peraturan hukum yang ada.

    “Dan selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence ya,” pungkasnya.

  • Selangkah lagi Transjabodetabek dapatkan penghargaan internasional

    Selangkah lagi Transjabodetabek dapatkan penghargaan internasional

    Jakarta (ANTARA) – Transportasi lintas wilayah, Transjabodetabek bersaing dengan transportasi sejumlah kota besar seperti Oslo (Norwegia), Sao Paulo dan Belo Horizonte (Brasil) serta Belize City (Belize) untuk selangkah lagi mendapatkan penghargaan internasional “Bloomberg Philanthropies Local Leaders Awards 2025”.

    Penghargaan internasional bergengsi tersebut akan diumumkan pada 4 November 2025 dalam ajang “Local Leaders Forum” di Rio de Janeiro, Brasil dan Transjabodetabek menjadi finalis kategori “Clean, Reliable Transportation: Moving People and Goods on Dependable, Low-Emission Networks”.

    Ini, menurut Asisten Perekonomian dan Keuangan (Asperkeu) Sekda Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati dalam keterangan di Jakarta, Selasa, merupakan bagian dari transformasi Jakarta menuju kota global yang berkelanjutan.

    “Melalui Transjabodetabek, Jakarta tidak hanya memperluas layanan publik ke wilayah sekitarnya, tetapi juga menunjukkan komitmen kuat terhadap mobilitas hijau yang terintegrasi dan rendah emisi,” katanya.

    Selain Jakarta, nominasi lain yang masuk dalam kategori serupa mencakup sejumlah inisiatif global inovatif mulai dari “Fossil Free Trucks Project” di Oslo yang mendorong truk bebas emisi hingga program elektrifikasi armada bus Sao Paulo yang kini memiliki lebih dari 900 bus listrik.

    Menurut Bloomberg Philanthropies, para finalis tahun ini dinilai berdasarkan dampak inovasi terhadap pengurangan emisi, efisiensi mobilitas dan ketahanan kota terhadap perubahan iklim.

    “Jakarta menunjukkan kepemimpinan regional dalam menghadirkan sistem transportasi rendah emisi yang tidak hanya modern, tetapi juga inklusif dan terjangkau bagi warganya,” tulis pernyataan resmi Bloomberg Philanthropies.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 10
                    
                        Harga Cabai Naik, Warga Diimbau Tanam Sendiri di Rumah
                        Nasional

    10 Harga Cabai Naik, Warga Diimbau Tanam Sendiri di Rumah Nasional

    Harga Cabai Naik, Warga Diimbau Tanam Sendiri di Rumah
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah untuk mengajak warga menanam sendiri cabai merah demi menekan harga cabai merah yang naik di sejumlah daerah.
    Ia menyebutkan, cabai merah merupakan tanaman mudah dibudidayakan dan cepat dipanen, bahkan bisa ditanam dalam polybag di lorong-lorong kampung atau pekarangan rumah.
    “Kalau masyarakat mau menanam cabai di komunitas masing-masing, hasilnya cepat dipanen dan bisa bantu menekan harga di pasar,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (13/10/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Tito melaporkan, harga cabai merah naik cukup signifikan di 514 kabupaten/kota se-Indonesia akibat distribusi hasil panen yang belum optimal di sejumlah daerah penghasil.
    “Masalahnya bukan di produksi, tetapi di distribusi. Misalnya di Sumatera Utara, inflasi naik karena harga cabai merah tinggi, padahal pusat produksinya di Brastagi. Jadi, perlu solusi agar distribusinya lebih lancar,” ujar dia.
    Selain cabai merah, kenaikan harga daging ayam ras juga memicu inflasi di sejumlah daerah.
    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 189 daerah yang mencatat kenaikan harga daging ayam ras.
    Menurut Tito, kenaikan harga ayam ras dipicu oleh kebijakan penyesuaian harga dari Kementerian Pertanian untuk melindungi peternak yang menghadapi peningkatan ongkos produksi.
    “Kementerian Pertanian menaikkan sedikit harga ayam ras untuk melindungi peternak, karena mereka mengalami kenaikan ongkos produksi,” kata Tito.
    Meski begitu, Tito menegaskan bahwa pemda tetap perlu mengawasi agar kenaikan harga tidak berlebihan. Kepala daerah diminta aktif memantau harga pasar dan menjaga kelancaran rantai pasok.
    “Harga ayam boleh naik untuk melindungi peternak, tapi tetap harus terkendali. Jangan sampai kenaikannya menekan daya beli masyarakat,” kata Tito.
    Sementara itu, harga dan stok nasional komoditas beras masih stabil, hanya 59 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga beras, sebagian besar wilayah justru turun.
    “Alhamdulillah, ketersediaan beras nasional cukup baik. Insya Allah sampai akhir tahun tidak perlu impor karena kita sedang menuju swasembada beras,” ungkapnya.
    Ia menegaskan, sumber inflasi utama saat ini masih berasal dari tiga komoditas, yakni cabai merah, daging ayam ras, dan emas, sehingga pemda bersama kementerian terkait mesti bertindak cepat dan kolaboratif untuk menjaga stabilitas harga.
    “Cabai bisa diatasi lewat gerakan menanam, ayam harus dijaga agar harganya stabil, dan untuk emas perlu kebijakan di tingkat pusat. Kalau tiga sektor ini kita kelola bersama, inflasi bisa tetap rendah,” kata Tito.
    Sementara itu, Tito menyebutkan bahwa kondisi inflasi secara umum masih berada dalam kategori terkendali.
    Namun, Tito juga meminta pemda untuk segera mengambil langkah antisipatif agar inflasi tetap terkendali hingga akhir tahun.
    “Inflasi masih dalam kategori terkendali, tapi perlu diwaspadai karena ada peningkatan di beberapa komoditas utama, terutama pangan,” ujar Tito.
    Tito menyampaikan, tingkat inflasi nasional pada September 2025 meningkat dibanding bulan sebelumnya, yakni dari 2,31 persen menjadi 2,65 persen secara tahunan (
    year-on-year
    ).
    Sementara itu, inflasi bulanan (
    month-to-month
    ) September 2025 terhadap Agustus 2025 tercatat naik menjadi 0,21 persen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lima lokasi gerai SIM Keliling di Jakarta pada Selasa

    Lima lokasi gerai SIM Keliling di Jakarta pada Selasa

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi tersebar di Jakarta pada Selasa untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

    Polda Metro Jaya melalui akun X resmi @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM Keliling itu dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut:

    Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

    Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

    Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

    Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

    Beberapa dokumen yang harus dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku dan SIM lama yang asli dan masih berlaku, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

    Gerai SIM keliling itu hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hujan ringan diprakirakan guyur Jaksel dan Jaktim Selasa sore

    Hujan ringan diprakirakan guyur Jaksel dan Jaktim Selasa sore

    Jakarta (ANTARA) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan ringan mengguyur wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) dan Jakarta Timur (Jaktim) pada Selasa sore.

    BMKG melalui laman Instagram resmi @infobmkg merinci, Jakarta Barat cerah berawan Selasa pagi, kemudian berawan pada siang hingga sore hari. Lalu pada malam hari, wilayah itu kembali cerah berawan. Suhu rata-rata Jakarta Barat hari ini 28 derajat Celcius.

    Jakarta Pusat juga diperkirakan cerah berawan pada Selasa pagi, lalu berawan pada siang hingga sore hari. Pada malam harinya, kembali cerah berawan. Suhu rata-rata wilayah tersebut 28 derajat Celcius.

    Jakarta Selatan diprakirakan cerah berawan Selasa pagi, kemudian berawan tebal pada siang hari. Pada sore hari, wilayah itu diprediksi hujan ringan dan kembali cerah berawan pada malam hari. Suhu rata-rata Jakarta Selatan 28 derajat Celcius.

    Jakarta Timur juga cerah berawan pada Selasa pagi, lalu berawan pada siang hari. Pada sore hari, wilayah itu diprakirakan diguyur hujan ringan, lalu kembali cerah berawan pada malam harinya. Suhu di Jakarta Timur sekitar 28 derajat Celcius.

    Jakarta Utara cerah juga diprediksi berawan Selasa pagi, kemudian berawan pada siang hari. Pada malam harinya, wilayah itu kembali cerah berawan. Suhu rata-rata Jakarta Utara 28 derajat Celcius.

    Sementara itu, Kepulauan Seribu diperkirakan hujan ringan pada pagi hingga siang hari. Kemudian pada sore hari, wilayah itu berawan tebal hingga malam hari. Suhu rata-rata Kepulauan Seribu 28 derajat Celcius.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jaksa Agung Burhanuddin Rombak Jabatan, 17 Kajati Diganti

    Jaksa Agung Burhanuddin Rombak Jabatan, 17 Kajati Diganti

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin telah melakukan mutasi dan rotasi terhadap 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia.

    Hal itu tertuang keputusan Jaksa Agung RI No.854/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural PNS Kejaksaan RI.

    Dalam surat itu setidaknya ada 73 pejabat yang dirotasi. Kajati yang dimutasi itu misalnya Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno yang kini menjabat Kajati Riau.

    Selanjutnya, Tiyas Widiarto selaku Kabiro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan telah diangkat menjadi Kajati Kalimantan Selatan. Kemudian, Kajati Jawa Tengah diisi Siswanto yang sebelumnya menjabat Kepala Kajati Banten.

    Adapun, nama Kajati Bali Ketut Sumedana juga ikut dirotasi dalam surat keputusan itu. Eks Kapuspenkum Kejagung RI sekarang menjabat sebagai Kajati Sumatra Selatan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan mutasi ini merupakan hal biasa dalam rangka penyegaran organisasi.

    “Benar bahwa telah beredar adanya sejumlah mutasi di jajaran kejaksaan di mana ini merupakan bagian daripada rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

    Berikut ini 17 jaksa yang akan menjadi Kajati baru :

    1. Sutikno menjadi Kajati Riau 

    2. Siswanto menjadi Kajati Jawa Tengah 

    3. Jacob Hendrik Pattipeilohy menjadi Kajati Sulawesi Utara

    4. Ketut Sumedana menjadi Kajati Sumatera Selatan

    5. Chatarina Muliana menjadi Kajati Bali

    6. Muhibuddin menjadi Kajati Sumatera Barat

    7. Roch Adi Wibowo menjadi Kajati Nusa Tenggara Timur

    8. Didik Farkhan Alisyahdi menjadi Kajati Sulawesi Selatan

    9. Emilwan Ridwan menjadi Kajati Kalimantan Barat

    10. Bernadeta Maria Erna Elastiyani menjadi Kajati Banten

    11. Hermon Dekristo menjadi Kajati Jawa Barat

    12. Sugeng Hariadi menjadi Kajati Jambi

    13. Tiyas Widiarto menjadi Kajati Kalimantan Selatan

    14. I Gde Ngurah Sriada menjadi Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta

    15. Yudi Indra Gunawan menjadi Kajati Kalimantan Utara

    16. Rudy Irmawan menjadi Kajati Maluku

    17. Sufari menjadi Kajati Maluku Utara

  • Kubu Nadiem Kecewa, Belum Ada Audit BPKP Tak Jadi Pertimbangan Hakim

    Kubu Nadiem Kecewa, Belum Ada Audit BPKP Tak Jadi Pertimbangan Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Nadiem Makarim persoalkan hakim tak mempertimbangkan soal BPKP belum temukan adanya kerugian negara secara nyata dalam sidang praperadilan kliennya.

    Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir mengaku kecewa karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses audit BPKP terkait adanya kerugian negara.

    “Hal ini yang sebenarnya sangat kami sayangkan tidak menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara ini,” ujar Dodi usai sidang di PN Jaksel, Senin (13/10/2025). 

    Dodi juga mengaku bahwa pihaknya sempat berharap akan ada temuan hukum baru dalam sidang praperadilan. Namun demikian, hakim tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku seperti prosedural penetapan tersangka.

    “Tadinya kita mengharapkan bahwa hakim akan melakukan terobosan hukum sehingga dapat memberikan suatu penemuan hukum, tetapi hakim tetap berpedoman kepada norma-norma positif sebagaimana ketentuan yang baku tersebut,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menjelaskan sejumlah pertimbangan gugatan praperadilan itu ditolak. Salah satunya terkait dengan tidak adanya kerugian negara secara riil atau nyata sebagai alat bukti menetapkan Nadiem Makarim tersangka. 

    Hakim menilai bahwa penyidik bebas memilih minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Lebih jauh, Darpawan mengemukakan bahwa dalam putusan konstitusi dari MK tidak ada keharusan untuk menentukan jenis alat bukti yang harus ada dalam menetapkan tersangka.

    “Karena hal tersebut sudah merupakan bentuk pengujian atas kewenangan penyidik dalam hal memilih menggunakan alat bukti apa saja untuk membuktikan sangkaannya kepada tersangka,” ujar Darpawan di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

    PN Jakarta Tolak Gugatan 

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) resmi menolak gugatan praperadilan atas status tersangka eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Sidang praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Dia menjelaskan sejumlah pertimbangan gugatan praperadilan itu ditolak.

    Misalnya, terkait dengan alasan status tersangka Nadiem harus digugurkan karena surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Kubu Nadiem menilai seharusnya SPDP itu memuat nama Nadiem sebelum ditetapkan tersangka.

    Dalam hal ini, hakim menyatakan tidak setuju apabila SPDP itu harus diberitahukan kepada calon tersangka yang sudah ditarget penyidik. Sebab, hal itu akan menjadi persoalan dalam proses penegakan hukum

    “Menurut hakim justru jika pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersay sudah diberitahu bahwa dia akan menjadi calon tersangka akan menimbulkan persoalan mendasar yakni ketidakpastian hukum dan sangat berbahaya terhadap penegakan hukum,” ujar Darpawan di PN Jaksel, Senin (30/10/2025).

    Kemudian, terkait dengan tidak adanya kerugian negara secara riil atau nyata sebagai alat bukti menetapkan Nadiem Makarim tersangka. Hakim menilai bahwa penyidik bebas memilih minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

    Lebih jauh, Darpawan mengemukakan bahwa dalam putusan konstitusi dari MK tidak ada keharusan untuk menentukan alat bukti yang harus ada dalam menetapkan tersangka.