DJ Panda Bungkam Usai Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Ancaman terhadap Erika Carlina
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Disk jockey (DJ) Giovanni Surya Saputra atau yang dikenal sebagai DJ Panda memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus dugaan pengancaman terhadap mantan kekasihnya, artis Erika Carlina.
Berdasarkan pantauan
Kompas.com,
DJ Panda keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.22 WIB, Rabu (15/10/2025). Ia tampak menuruni tangga didampingi kuasa hukumnya, Michael Sugijanto.
Sesaat setelah keluar, Michael langsung memberikan pernyataan singkat kepada awak media yang sudah menunggu sejak siang.
“Kami ikuti prosedur hukumnya saja ya,” ujar Michael.
Sementara itu, DJ Panda hanya tersenyum dan menolak berkomentar lebih jauh.
“Sama kuasa hukum saya saja ya,” ucapnya singkat.
Keduanya kemudian meninggalkan lokasi dengan mobil Toyota Alphard hitam, tanpa menjawab sejumlah pertanyaan wartawan mengenai dugaan ancaman maupun perkembangan status perkara.
Sebelumnya, DJ Panda tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.21 WIB bersama tim kuasa hukumnya.
Ia mengenakan kemeja putih lengan digulung dan celana jeans abu-abu, dengan rambut dikuncir seperti gaya khasnya.
Saat tiba, DJ Panda terlihat kaget melihat banyak wartawan yang sudah menunggu, bahkan sempat menaruh tangan di pinggang seolah kelelahan.
Kasus ini bermula dari laporan Erika Carlina ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7/2025) dengan nomor laporan LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Erika melaporkan DJ Panda atas dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, dugaan pengancaman itu bermula dari pesan yang dikirim DJ Panda melalui grup fanbase miliknya di WhatsApp.
“(Dalam grup fanbase itu) terlapor mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Selain itu, DJ Panda juga diduga menyebarkan tuduhan palsu mengenai kehamilan Erika.
“Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya,” ujar Ade Ary.
Ia menambahkan, DJ Panda bahkan menyebarkan data pribadi Erika di grup tersebut.
“Dalam grup itu DJ Panda menyebut Erika sebagai seorang psikopat serta menyebarkan data pribadi korban, termasuk tempat kelahiran dan foto ultrasonografi (USG),” ucapnya.
“Atas kejadian tersebut korban merasa terancam dan dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan dan penyidikan,” lanjutnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Metropolitan
-
/data/photo/2025/10/15/68ef799952f29.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DJ Panda Bungkam Usai Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Ancaman terhadap Erika Carlina Megapolitan 15 Oktober 2025
-
/data/photo/2025/10/15/68ef754c722a1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kepala Cabang Dealer di Bintaro Gelapkan Rp 572 Juta, Uang untuk Bayar 25 Pinjol Megapolitan 15 Oktober 2025
Kepala Cabang Dealer di Bintaro Gelapkan Rp 572 Juta, Uang untuk Bayar 25 Pinjol
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Seorang kepala cabang dealer sepeda motor berinisial BAK (44) di Jalan RC Veteran Raya, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan dana perusahaan hingga lebih dari Rp 500 juta.
Aksi BAK terungkap setelah tim audit perusahaan melakukan pemeriksaan pembukuan periode Juli hingga Desember 2024 pada awal 2025.
“PT JUM pada bulan Januari mau melakukan audit dari pembukuan di bulan Juli sampai Desember, ditemukan adanya dugaan penggelapan dana perusahaan,” ujar Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam dalam konferensi pers, Rabu (15/10/2025).
Dari hasil audit, diketahui pelaku mengambil uang senilai Rp 572.171.000 dari hasil penjualan 22 unit motor.
“Uang tersebut tidak ditransfer atau disetorkan kepada pihak perusahaan melainkan ke rekening pribadi tersangka,” kata Seala.
Ia menambahkan, perbuatan itu dilakukan karena pelaku menyalahgunakan jabatannya sebagai pimpinan cabang untuk kepentingan pribadi.
“Kalau untuk motivasinya ini karena ada kesempatan. Ada peluang dan kesempatan dari jabatannya sehingga pelaku berbuat seperti ini,” tuturnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, BAK akhirnya ditangkap di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/10/2025).
Dalam pemeriksaan, BAK mengaku menggunakan uang hasil penggelapan untuk membayar sejumlah tagihan pinjaman
online
(pinjol) yang menumpuk.
“Awalnya ada beberapa yang buat nutupin usaha yang bangkrut, tapi enggak banyak, kebanyakan sih saya pinjol yang bunganya makin membesar saja,” kata BAK di kesempatan yang sama.
Atas perbuatannya, BAK dijerat Pasal 372 jo 378 dan 374 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Dirut Berkah Manis Cs Diancam 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula Era Tom Lembong
Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut lima petinggi perusahaan swasta dalam kasus impor gula pidana penjara masing-masing selama 4 tahun. Tempus perkara korupsi importasi gula ini terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung Andi Setyawan meyakini kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).
Adapun kelima terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, serta Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.
Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dituntut agar dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti.
JPU memerinci, Tony dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp150,81 miliar; Surianto Eka Rp39,25 miliar; Eka Sapanca Rp32,01 miliar; Hendrogiarto Rp41,23 miliar; serta Hans Rp74,58 miliar.
Pembayaran uang pengganti tersebut dengan ketentuan masing-masing subsider 2 tahun penjara serta telah memperhitungkan harta benda atau uang milik para terdakwa yang telah disita sejumlah besaran uang pengganti.
“Sementara pertimbangan meringankan tuntutan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta telah mengembalikan duit hasil korupsi kasus tersebut,” tutur JPU.
Dalam kasus itu, kelima terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag pada tahun 2015—2016.
Disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016—2019 Enggartiasto Lukita.
Dengan demikian, para terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-

Dirut Berkah Manis Cs Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula Era Tom Lembong
Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut lima petinggi perusahaan swasta dalam kasus impor gula pidana penjara masing-masing selama 4 tahun. Tempus perkara korupsi importasi gula ini terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung Andi Setyawan meyakini kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).
Adapun kelima terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, serta Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.
Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dituntut agar dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti.
JPU memerinci, Tony dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp150,81 miliar; Surianto Eka Rp39,25 miliar; Eka Sapanca Rp32,01 miliar; Hendrogiarto Rp41,23 miliar; serta Hans Rp74,58 miliar.
Pembayaran uang pengganti tersebut dengan ketentuan masing-masing subsider 2 tahun penjara serta telah memperhitungkan harta benda atau uang milik para terdakwa yang telah disita sejumlah besaran uang pengganti.
“Sementara pertimbangan meringankan tuntutan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta telah mengembalikan duit hasil korupsi kasus tersebut,” tutur JPU.
Dalam kasus itu, kelima terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag pada tahun 2015—2016.
Disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016—2019 Enggartiasto Lukita.
Dengan demikian, para terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
/data/photo/2025/10/08/68e5fe478f40d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Pertemuan Waketum PSI dan Ahmad Sahroni Diketahui Jokowi Nasional
Pertemuan Waketum PSI dan Ahmad Sahroni Diketahui Jokowi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald A Sinaga mengungkapkan, pertemuannya dengan Bendahara Umum Nasdem Ahmad Sahroni, pada Senin (13/10/2025), turut diketahui oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ronald menyampaikan itu saat menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dalam rangka silaturahmi, sekaligus membicarakan sejumlah hal yang berkaitan dengan rencana masa depan.
“Obrolan masa lalu dan rencana ke depannya supaya kami lebih bermanfaat untuk bangsa. Pertemuan kami sudah diketahui Pak Jokowi,” kata Ronald, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/10/2025).
Ketika dikonfirmasi apakah pertemuan itu juga membahas kemungkinan Ahmad Sahroni bergabung ke PSI, Ronald tidak menjawab lantang.
Dia menegaskan bahwa pembahasan mereka mencakup banyak hal, tak terkecuali politik dan rencana yang akan dijalankan oleh mereka berdua.
“Ya namanya teman, pasti bahas banyak hal, termasuk politik. Pokoknya pembahasan kami fokus ke masa depan yang terbaik untuk melayani masyarakat,” kata Ronald.
Pertemuan tersebut pertama kali diungkapkan Ronald lewat unggahan foto di akun Instagram pribadinya @brorondm.
Dalam unggahan itu, dia menuliskan bahwa keduanya sudah lama saling mengenal sejak masih aktif di komunitas motor.
“Beliau senior saya dalam politik, saya mah masih anak kacang. Tapi kami sudah kenal lama, bahkan dulu kami di komunitas motor yang sama,” tulis Ronald.
Ronald juga menyinggung perjalanan panjang mereka di dunia politik yang dulu tak pernah mereka bayangkan.
“Dua puluh tahun lalu kami berdua tidak akan pernah pikirkan akan masuk politik, apalagi di posisi sekarang, Bro Roni Bendum @official_nasdem dan saya Bro Ron Waketum @psi_id,” tulis dia.
Ronald pun berpesan agar Sahroni tetap sehat dan terus melayani rakyat, seraya mengajaknya untuk banyak mengambil pelajaran dari berbagai peristiwa tahun ini.
“Sehat-sehat bro, ingat untuk selalu melayani rakyat. Kita sama-sama banyak belajar tahun ini,” kata Ronald.
Dia pun menutup pernyataannya dengan menyatakan akan ada suatu kejutan pada 10 November 2025, tanpa menjelaskan konteks pernyataan tersebut.
“Saya yakin, akan banyak yang
surprise
di tanggal 10 November nanti,” ujar Ronald.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Maju Mundur KPK Menetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024
Bisnis.com, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus bergulir, namun hingga kini belum menemukan titik terang dalam penetapan tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah pihak mulai dari biro travel haji hingga asosiasi penyelenggara umrah.
Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota haji yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Indonesia awalnya mendapat jatah 221.000 kuota haji. Jumlah itu kemudian bertambah 20.000 kuota setelah Presiden Joko Widodo bertemu dengan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud. Tambahan kuota ini terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sesuai regulasi, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. Namun, KPK mendeteksi bahwa kuota justru dibagi 50:50 berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Menteri Agama.
Yaqut telah diperiksa oleh KPK pada 7 Agustus 2025 sebagai saksi. Usai diperiksa, dia enggan menjelaskan isi pemeriksaan kepada media. Sehari setelahnya, Jumat (8/8/2025), KPK resmi menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan Umum (Sprindik Umum).
Yaqut kembali diperiksa pada Senin (1/9/2025) dalam upaya memperdalam penyidikan. Tak hanya itu, penyidik KPK juga menggeledah rumahnya di Jakarta Timur dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama. Dari hasil tersebut, penyidik turut mengamankan satu unit mobil Innova Zenix.
Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mencegah tiga nama untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM); dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan staf khusus Menteri Agama.
Lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah tokoh penting lainnya yakni mantan Bendahara Amphuri, Tauhid Hamdi; Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief; Wasekjen Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyanthry; mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro.
KPK juga mengendus praktik jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kuota haji khusus dibanderol antara Rp100 juta hingga Rp300 juta. Bahkan, untuk jalur furoda, tarifnya bisa mencapai Rp1 miliar per orang.
“Informasi yang kami terima, kuota haji khusus bisa di atas Rp100 jutaan, bahkan hingga Rp200–Rp300 juta. Jalur furoda bahkan hampir menyentuh Rp1 miliar,” ujar Asep, Senin (25/8/2025).
Asep menyebut, selisih dari penjualan tersebut disetorkan oleh biro travel kepada oknum di Kementerian Agama, dengan nominal mencapai USD2.600 hingga USD7.000 per kuota — setara Rp40,3 juta hingga Rp108 juta.
Dari hasil pemeriksaan, KPK telah menerima dana hampir Rp100 miliar dari berbagai asosiasi dan biro travel haji yang diduga terlibat dalam perkara ini.
“Kalau ratusan miliar mungkin belum, tapi kalau puluhan miliar sudah. Mendekati Rp100 miliar, ada,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Meski telah memeriksa puluhan saksi dan menyita sejumlah aset, KPK belum menetapkan satu pun tersangka. Setyo menyebut, penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu.
“Soal penetapan tersangka itu soal waktu saja,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa penyidik masih melengkapi konstruksi perkara dengan memanggil saksi-saksi lain dan mengumpulkan bukti tambahan.
“Masalah lain tidak ada. Penetapan tersangka itu harus disertai dokumen lengkap. Penyidik masih bekerja dan memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa,” jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyatakan bahwa penetapan tersangka akan segera diumumkan.
“Sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu. Tidak lama lagi akan diumumkan,” katanya, Kamis (18/9/2025).
Budi menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam proses penyidikan. Ia memastikan bahwa tim penyidik bekerja secara progresif.
“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun 2023–2024, tidak ada keraguan sedikit pun dari KPK,” tegas Budi, Selasa (14/10/2025).
Sampai saat ini, KPK masih terus menyurati pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan.
-

Kapolda Metro Gandeng 5.000 Anggota Ormas untuk Jaga Jakarta
Bisnis.com, JAKARTA — Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri telah menggandeng 5.000 anggota dari berbagai ormas untuk membantu menjaga keamanan Jakarta.
Dia mengatakan 5.000 anggota ormas ini telah dilibatkan dalam apel siaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di Lapangan Polda Metro Jaya, pada Rabu (15/10/2025).
“Hari ini ada lebih dari 5.000 orang, 5.000 masyarakat dengan berbagai latar belakang dan berbagai bendera dan berbagai warna organisasi,” ujar Asep dalam amanatnya sebagai pimpinan apel.
Dia menambahkan, untuk menciptakan rasa aman dan ketertiban masyarakat bukan hanya tugas aparat keamanan. Namun, hal itu juga memerlukan partisipasi dari masyarakat.
Oleh karena itu, kolaborasi antara kepolisian dan berbagai organisasi masyarakat ini diperlukan untuk memelihara Kamtibmas.
“Hal itu bukan hanya menjadi harapan dan keinginan kami, melainkan menjadi tanggung jawab kita bersama,” imbuh Asep.
Jenderal polisi bintang dua ini juga meminta kepada seluruh ormas untuk bisa bekerja sama dalam mewujudkan keamanan di Jakarta meskipun memiliki latar yang berbeda.
Adapun, ormas yang dilibatkan dalam cipta kondisi Jaga Jakarta ini adalah GRIB, KOKAM, Timur Indonesia Bersatu, ANTARA, PPM, FORKABI, FBR, KBPP Polri, Kembang Latar, PBB, Bang Japar, PP , Satria Banten, BPPKB Banten, FKPPI, hingga GMBI.
“Kita harus saling menjaga, saling memahami, dan saling memiliki walaupun ada perbedaan. Tujuannya satu, yaitu Jakarta yang aman, damai, dan penuh kebersamaan,” pungkasnya.
-

Kejagung Jelaskan Peluang Gelar Sidang Tanpa Hadirkan Langsung Riza Chalid
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kans persidangan tersangka Riza Chalid dilakukan in absentia atau disidang tanpa dihadirkan secara fisik.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan dirinya masih perlu komunikasi dengan penyidik terkait kemungkinan Riza Chalid disidang in absentia.
Pada intinya, kata Anang, untuk menyidangkan suatu perkara tanpa kehadiran tersangka itu terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
“Nanti saya bicarakan dulu dengan tim penyidikan seperti apa langkah-langkahnya. Yang penting kan ada untuk syarat disidangkan secara in absentia itu ada syarat-syarat tertentu,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Rabu (15/10)2025).
Dia menjelaskan syarat yang harus dipenuhi untuk menggelar sidang in absentia adalah sudah diklarifikasi; sudah diumumkan buron secara nasional; dan sudah dipanggil secara layak baik sebagai saksi maupun tersangka.
Namun demikian, Anang menyatakan bahwa untuk sementara saat ini pihaknya masih akan berupaya untuk menangkap terlebih dahulu saudagar minyak tersohor tersebut. Di samping itu, saat ini persidangan tersangka pada klaster pertama tengah berlangsung.
“Sementara ini kan kita masih bermohon red notice ke Interpol. Kita tetap masih berfokus untuk menghadirkan yang bersangkutan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/7/2025). Dia ditetapkan sebagai tersangka atas statusnya sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak.
Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.
Dalam dakwaan anaknya, Kerry Adrianto. Riza Chalid juga diduga telah diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 sebanyak Rp2,9 triliun bersama anak dan koleganya. Keuntungan itu diperoleh dari penyewaan terminal BBM.

/data/photo/2025/10/15/68ef60658e7d5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)