Jenis Media: Metropolitan

  • Tersangka Kasus Sertifikat K3, Noel Mau Tempuh Upaya Hukum

    Tersangka Kasus Sertifikat K3, Noel Mau Tempuh Upaya Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel mengatakan bakal menempuh upaya hukum atas penetapan tersangka terhadap dirinya di kasus dugaan pemerasan Sertifikat K3.

    Pernyataan itu dia sampaikan usai dipanggil penyidik KPK untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan selama 40 hari. Ini merupakan perpanjangan kedua karena sebelumnya masa penahanan Noel diperpanjang selama 20 hari. 

    “Kita akan melakukan upaya hukum,” kata Noel kepada wartawan saat hendak masuk mobil tahanan, Jumat (17/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Noel yang mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan balutan kopiah belum merincikan kapan dan apa saja upaya hukum dilaksanakan.

    Selain itu, Noel mengaku dari puluhan kendaraan yang disita KPK, tidak ada satupun miliknya. Dia juga membantah ditangkap dalam kegiatan operasi tangkap tangan.

    “Yang jelas gini, dari KPK tidak pernah menyebutkan saya OTT. Kedua, dari kpk juga ga ada menyebutkan bahwa itu mobil saya. Itu yang paling penting, artinya siapa yang bermain framing kotor ini,” tegas Noel.

    Sebagai informasi, Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya merupakan tersangka terkait dugaan pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

    Mereka melakukan penggelembungan dana penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta. KPK juga telah memindahkan 32 kendaraan ke Rupbasan KPK di Cawang

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025). 

    Berikut 10 tersangka kasus sertifikasi K3 yaitu:

    1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025

    2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang

    3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025

    4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang

    5. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang

    6. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025

    7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator

    8. Supriadi selaku Koordinator

    9. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

    10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • 4
                    
                        Sandra Dewi Ajukan Keberatan Asetnya Ikut Dirampas Kasus Harvey Moeis
                        Nasional

    4 Sandra Dewi Ajukan Keberatan Asetnya Ikut Dirampas Kasus Harvey Moeis Nasional

    Sandra Dewi Ajukan Keberatan Asetnya Ikut Dirampas Kasus Harvey Moeis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, Sandra Dewi, mengajukan keberatan atas penyitaan beberapa aset miliknya yang ikut disita oleh Kejaksaan.
    Saat ini, keberatan yang diajukan Sandra Dewi tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Hari ini, sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak Kejaksaan Agung selaku termohon.
    Jaksa menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, untuk dimintai keterangannya.
    Sebelum sidang dimulai, ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, lebih dahulu memeriksa identitas dari ahli.
    “Ahli kenal dengan pemohon Sandra Dewi?” tanya Hakim Rios dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (17/10/2025).
    Hibnu mengaku tidak mengenal Sandra Dewi dan tidak punya hubungan keluarga dengannya.
    Ia juga mengaku hanya tahu jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung, tetapi tidak mengenal dekat maupun punya hubungan keluarga.
    Usai Hibnu diambil sumpahnya, masing-masing kubu, baik dari pengacara Sandra Dewi selaku pemohon maupun jaksa selaku termohon, bergantian mengajukan pertanyaan kepada Hibnu.
    Pertanyaan yang dilontarkan berkisar pada topik keabsahan harta milik pihak ketiga dengan proses penyitaan dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
    Hal ini juga dipertegas oleh hakim dalam sesi pertanyaan khusus majelis.
    “Apakah harta yang diperoleh seseorang pihak ketiga, jauh sebelum tempus tindak pidana terjadi, dapat dikategorikan sebagai harta yang tidak terkait korupsi, menurut ahli?” tanya Hakim Rios.
    Hibnu mengatakan, harta tersebut bisa dinilai tidak terkait dengan kasus korupsi.
    Namun, menurutnya, selama status pemilik aset masih terkait dengan terdakwa, aset tersebut masih bisa disita oleh negara sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
    Namun, Hibnu menjelaskan, semisal pihak ketiga itu bisa membuktikan asetnya tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, aset itu tidak bisa disita untuk negara.
    Hakim Rios kembali mempertegas jawaban ahli terkait hal ini.
    “Ini subjeknya adalah suami istri, bukan korporasi. Salah satu pasangan memperoleh jauh sebelum tindak pidana perampasan tadi (kemudian pasangannya) didakwa melakukan korupsi dan diadili tipikor, dalam hal ini, ini termasuk harta terkait atau tidak terkait?” tanya Hakim Rios lagi.
    Hibnu tetap pada pendiriannya.
    Menurutnya, penyitaan aset punya banyak pendekatan yang patut diperhitungkan.
    “Kalau melihat pendekatan pihak, tidak terkait. Tapi, kalau pendekatan korupsi, ada bagian pengembalian uang negara. Ada dua penegakan yang harus dipakai,” jawab Hibnu.
    Hakim Rios pun menyinggung soal Pasal 19 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tipikor yang mengatur soal keberatan pihak ketiga atas asetnya yang ikut dirampas oleh negara.
    “Tapi UU Tipikor juga secara implisit memberikan perlindungan ke pihak ketiga. Dalam Pasal 19 kan ditegaskan. Kalau menurut ahli, tetap hal itu ada semangat tidak semata-mata hanya asset recovery?” tanya Hakim Rios.
    Hibnu tetap pada penjelasannya.
    Ia menilai, pasal yang dimaksud hakim itu sudah dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022.
    Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA.
    Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta di antara keduanya.
    Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito, beberapa mobil, hingga perhiasan.
    Pada persidangan lampau, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis.
    Tapi, aset-aset ini tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.
    Pada kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Sebut Tangkap Jaksa Nakal, Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

    MK Sebut Tangkap Jaksa Nakal, Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan agar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa tidak perlu izin dari Jaksa Agung.

    Keputusan diambil setelah MK melakukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 

    Dalam amar putusan, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan salah satu permohonan pada Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang mengatur pelaksanaan penangkapan jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

    “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a.tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau b.berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus,” tulis amar putusan dalam Nomor Perkara 15/PUU-XXIII/2025, mengutip laman mkri.go.id, Jumat (17/10/2025).

    Majelis Konstitusi menjelaskan bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian.

    Pengecualian yang dimaksud adalah tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus,

    Sebelum dimaknai oleh MK, setiap operasi tangkap tangan, tanpa terkecuali harus mendapatkan izin dari Kejaksaan Agung. Setelah putusan, penangkapan terhadap jaksa dapat dilakukan tanpa izin Jaksa Agung di kasus tertentu sebagaimana dijelaskan di atas.

    MK juga mengabulkan permohonan terkait Pasal 35 ayat 1 huruf e yang menyatakan Jaksa Agung dapat memberikan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung (MA) mengenai pemeriksaan kasasi. 

  • 8
                    
                        Mahasiswi UIN Solo Tewas Usai Lompat dari Lantai 4 Kampus
                        Regional

    8 Mahasiswi UIN Solo Tewas Usai Lompat dari Lantai 4 Kampus Regional

    Mahasiswi UIN Solo Tewas Usai Lompat dari Lantai 4 Kampus
    Tim Redaksi
     
    SUKOHARJO, KOMPAS.com
    – Seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, berinisial AP, meninggal dunia diduga akibat bunuh diri setelah melompat dari lantai empat gedung kampus, Jumat (17/10/2025).
    Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo, mengatakan, peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB saat kondisi kampus UIN Solo dalam keadaan sepi.
    “Ini tadi kan setelah loncat (korban) mengenai mobil parkir dulu terus jatuh ke bawah. Terus ditolong sama tim dari kampus UIN dibawa ke rumah sakit,” kata Tugiyo saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat.
    Korban sempat dievakuasi ke rumah sakit oleh pihak kampus dan tim medis. Namun, karena luka yang cukup parah, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
    “Pada waktu jatuhnya masih hidup. Di rumah sakit masih dipacu. Kurang lebih 30 menit saya dapat kabar meninggal,” ujar Tugiyo.
    Menurut Tugiyo, korban diketahui memiliki riwayat bipolar dan gangguan kecemasan.
    Sebelumnya, korban juga pernah mencoba meloncat dari gedung yang sama, tetapi berhasil dicegah oleh teman-temannya.
    “Jadi dia sebelumnya itu sudah juga mau loncat dari gedung itu karena ketahuan temannya akhirnya ditarik. Terus ini tadi pas sepi sekitar jam 10 (korban meloncat gedung lantai empat),” ungkap Tugiyo.
    Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi jatuhnya korban dan berkoordinasi dengan pihak kampus serta keluarga.
    “Ini baru selesai olah TKP di UIN sama Pak KBO Reskrim. Setelah ini saya mau ke rumah sakit mau ketemu keluarga (korban) dulu,” katanya.
    Hingga berita ini diturunkan, pihak Kampus UIN Raden Mas Said Surakarta belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut.
    Perwakilan Humas UIN, Zaki, juga belum merespons saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi.
    Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
    Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.
    Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
    Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling,
    Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini: https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KCI Periksa Rangkaian KRL yang Berasap di Stasiun Tanjung Barat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Oktober 2025

    KCI Periksa Rangkaian KRL yang Berasap di Stasiun Tanjung Barat Megapolitan 17 Oktober 2025

    KCI Periksa Rangkaian KRL yang Berasap di Stasiun Tanjung Barat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Manajer Humas KAI Commuter (KCI), Leza Arlan mengatakan, pihaknya masih memeriksa rangkaian KRL yang mengeluarkan asap di Stasiun Tanjung Barat, Jumat (17/10/2025) pagi.
    Belum diketahui penyebab munculnya asap putih dari bawah gerbong tersebut.
    “Saat ini masih dalam pengecekan oleh petugas,” kata Leza saat dikonfirmasi, Jumat.
    Imbas kejadian ini, layanan KCI sempat mengalami keterlambatan selama 12 menit.
    Penumpang diminta turun dari gerbong untuk memudahkan petugas memeriksa kondisi bawah gerbong.
    “Terjadi keterlambatan Commuter Line No. 1207 tersebut karena dilakukan pengecekan oleh petugas di Stasiun Tanjungbarat sehingga mengalami keterlambatan 12 menit,” ujar dia.
    Kemudian, perjalanan dilanjutkan dengan mengantarkan penumpang hingga Stasiun Jakarta Kota.
    Setelah itu, kereta tersebut kembali ke Stasiun Manggarai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    “Selanjutnya rangkaian tersebut dilakukan pengecekan lebih lanjut di Dipo Manggarai,” ucap Leza.
    Kejadian ini disampaikan seorang penumpang melalui unggahan instagram yang kemudian diunggah kembali oleh akun @infobekasi.coo.
    Adapun penumpang disebut sudah mencium bau menyengat saat kereta masih dalam perjalanan.
    Kemudian, setibanya di Stasiun Tanjung Barat, penumpang diminta turun.
    “Di gerbong wanita, kok bau asep nyengat, kayak sesuatu kebakar. Sampai di Stasiun Tanjung Barat ada yg teriak, ‘semuanya turun,’” bunyi tulisan pada video itu, dikutip Jumat.
    Peron Stasiun Tanjung Barat langsung terlihat sesak dengan padatnya penumpang yang diminta keluar dari gerbong.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lahan Bekas Tiang Monorel di Rasuna Said Bakal Disulap Jadi Pedestrian
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Oktober 2025

    Lahan Bekas Tiang Monorel di Rasuna Said Bakal Disulap Jadi Pedestrian Megapolitan 17 Oktober 2025

    Lahan Bekas Tiang Monorel di Rasuna Said Bakal Disulap Jadi Pedestrian
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membongkar seluruh tiang-tiang bekas proyek monorel yang terbengkalai di Jalan HR Rasuna Said dan kawasan Senayan mulai Januari 2026.
    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan, setelah dibongkar, lahan bekas proyek itu akan disulap menjadi area pedestrian yang lebih lebar dan nyaman, serupa dengan konsep penataan di Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.
    “Kita perbaiki dan kita buat jalan lebih lebar, tempat monorelnya kita hilangkan, dan saya yakin akan membuat Rasuna Said, Kuningan itu menjadi jalan yang lebih baik. Trotoar pedestrian di kiri kanannya nanti akan kami perbaiki sehingga yang baik tidak hanya di Sudirman-Thamrin,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/10/2025).
    Menurut Pramono pembongkaran tiang monorel menjadi bagian dari upaya besar menata ulang wajah kota, sekaligus mengembalikan estetika dan fungsi ruang publik di kawasan utama Jakarta.
    “Persoalan yang berlarut-larut monorel yang ada di Rasuna Said maupun di Senayan, alhamdulillah mudah-mudahan Januari bisa saya bereskan,” ucap Pramono.
    Polemik soal pembongkaran tiang monorel ini sejatinya bukan hal baru.
    Pada masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), wacana pembongkaran juga sempat muncul. Semula, Pemprov DKI Jakarta akan membayar tiang-tiang tersebut. Namun, lantaran perbedaan harga yang sangat jauh, akhirnya pembayaran pun batal dilakukan.
    Kala itu, Pemprov DKI Jakarta bahkan mengirim surat pemutusan kerja sama dengan PT Jakarta Monorail (JM), dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyatakan bahwa tiang-tiang itu harus dibongkar karena tidak menggunakan dana APBD maupun APBN.
    “Karena ini bukan uang APBD atau APBN, ini kan PT JM bekerja sama dengan PT Adhi Karya. DKI minta juga untuk bongkar,” ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta pada 26 Januari 2015.
    Namun, hingga kini, janji pembongkaran itu belum juga terealisasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluarga: Kami Tak Pernah Mengemis ke Pemerintah Minta Delpedro Dibebaskan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Oktober 2025

    Keluarga: Kami Tak Pernah Mengemis ke Pemerintah Minta Delpedro Dibebaskan Megapolitan 17 Oktober 2025

    Keluarga: Kami Tak Pernah Mengemis ke Pemerintah Minta Delpedro Dibebaskan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Keluarga CEO Lokataru, Delpedro Marhaen mengaku tak pernah mengemis ke pemerintah untuk meminta dibebaskan dari penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi akhir Agustus 2025.
    Hal tersebut dikatakan kakak Delpedro, Delpiero Hegelian saat menghadiri sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
    “Dan sekali lagi kami tidak pernah mengemis kepada pemerintah untuk Pedro dibebaskan, tapi kami menginginkan adanya keadilan seadil-adilnya,” ujar Delpiero.
    Gugatan praperadilan ini ditempuh sebagai salah satu langkah hukum untuk menggugurkan status tersangka Delpedro.
    “Ini adalah bukti konkrit bahwa Delpedro telah gentleman untuk melakukan proses hukum,” kata dia.
    Sebagai bentuk dukungan, Delpiero bersama ibundanya menghadiri sidang gugatan praperadilan ini.
    “Sebenarnya ini sebuah sikap dari kami keluarga dan dari Pedro bahwa kami ingin mengikuti seluruh proses hukum,” ucap Delpiero.
    Dia berharap pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya menghadiri sidang kali ini agar gugatan praperadilan ini bisa berjalan.
    “Jadi, hari ini juga kami menunggu
    gentleman
    -nya pihak kepolisian untuk hadir dalam praperadilan,” ujar dia.
    Sebelumnya, TAUD mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat.
    Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan ditahan di Polda Metro Jayat usai ditetapkan sebagai tersangka penghasutan pelajar untuk ikut aksi unjuk rasa berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025.
    Diketahui, polisi menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial. Enam orang tersebut, yakni DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.
    Keenam orang itu diduga membuat konten yang menghasut dan mengajak para pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkistis di Jakarta, termasuk Gedung DPR/MPR RI.
    Selain itu, keenamnya juga disebut melakukan siaran langsung saat aksi anarkistis itu dilakukan.
    “Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025) malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Ammar Zoni Perlu Dilindungi
                        Nasional

    1 Ammar Zoni Perlu Dilindungi Nasional

    Ammar Zoni Perlu Dilindungi
    Alumnus Psikologi Universitas Gadjah Mada
    EMPAT
    kali Ammar Zoni (AZ) terbelit dalam masalah narkoba. Jelas, sangat memalukan! Namun, jangan berlagak pilon; skandal AZ merupakan hantaman palu godam terhadap seluruh lembaga penegakan hukum, khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
    Pasalnya, program pembinaan yang mereka kenakan ke AZ–andai program itu memang ada–ternyata sama sekali tidak mujarab untuk mengubah tabiat AZ.
    Bahkan bukan hanya gagal, program pemasyarakatan itu justru membuat AZ menjadi residivis dengan kadar bahaya yang semakin tinggi.
    Atas dasar itu, memberikan status
    high risk
    kepada AZ lalu mengerangkengnya di Nusakambangan sepatutnya bukan sebatas manifestasi “buruk muka, cermin dibelah”.
    Apalagi jika perlakuan keras sedemikian rupa cuma dijadikan sebagai siasat untuk mempersulit pendalaman atas kasus AZ.
     
    Pascapenindakan terhadap AZ, otoritas hukum harus mencari tahu penyebab tidak manjurnya rehabilitasi atas AZ selama dia berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
    Situasi paling menakutkan adalah apabila penjara secara ironis menciptakan atau menyediakan lingkungan kriminogenik bagi AZ.
    Di lingkungan seperti itu, AZ memperoleh modal baru serta membangun keterampilan baru dan
    network
    baru guna mempercanggih perilaku jahatnya.
    Dengan kata lain, alih-alih sebagai sentra penyiapan narapidana untuk suatu saat kembali ke masyarakat, penjara justru menciptakan dan meneguhkan perilaku kriminal warga binaannya.
    Keberadaan lingkungan kriminogenik di dalam penjara menjadikan AZ bukan sebagai satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab.
    Skandal AZ, dengan demikian, tidak cukup disikapi sebagai masalah individual, melainkan sebagai masalah sistemik.
    Keterlibatan pihak-pihak lain dalam ‘apotek’ atau ‘bisnis bawah tanah’ AZ juga perlu diusut dan diproses hukum. Mulai dari keteribatan dalam bentuk kelalaian, yakni petugas sama sekali tidak tahu-menahu ihwal bisnis AZ.
    Petugas dan otoritas pemasyarakatan secara umum tidak boleh cuci tangan. Keterlibatan lebih serius adalah ketika petugas abai, yakni melakukan pembiaran kendati mereka mengetahui pasar bawah tanah yang AZ terlibat di dalamnya.
    Lebih tinggi lagi adalah petugas terlibat pasif, di mana petugas lapas sebagai pesuruh, sedangkan AZ sebagai motor bisnisnya.
    Yang terberat adalah manakala petugas terlibat aktif. Di situ, petugas berkedudukan sebagai pemrakarsa, sementara AZ sebatas sebagai kaki tangannya.
    Petugas pemasyarakatan bukan pula satu-satunya otoritas yang perlu diinvestigasi. Seorang mantan narapidana berbagi cerita langsung kepada saya: ia mensinyalir narkoba yang AZ perdagangkan berasal dari barang bukti tindak pidana.
    Alih-alih disimpan untuk kepentingan proses hukum, barang bukti justru diselundupkan oleh petugas penegak hukum guna menghasilkan keuntungan pribadi.
    Bahwa barang bukti itu dikomersialisasi di penjara tidak terlepas dari ‘kodrat’ bahwa penjara sesungguhnya merupakan lokasi jual beli narkoba paling ideal.
    Seluruh penghuni penjara merupakan konsumen potensial, karena mereka datang ke lingkungan penjara sebagai orang bermasalah di tengah masyarakat yang kemudian menghidupkan masalah di dalam penjara.
    Di dalam tembok penjara, juga tidak sungguh-sungguh tersedia program kegiatan yang bisa mengalihkan energi para narapidana dari masalah mereka ke arah yang lebih produktif.
    Kombinasi antara
    importation model
    dan
    deprivation model
    itu menjadikan para penghuni penjara sebagai calon pembeli yang selalu ada dan narkoba menjadi dagangan terlaris di musim apapun.
    Para petugas, setelah merasa betapa ‘bermanfaat’-nya bisnis bawah tanah di penjara, juga memilih melindungi sumber penghasilan ekstra mereka itu.
    Sehingga, sebagai simbiosis yang saling menguntungkan, penghuni penjara dan petugas penjara segendang sepenarian mengamankan pasar itu.
    Pertanyaannya, jika bisnis hitam narkoba di dalam penjara nyata-nyata menguntungkan, mengapa ‘apotek’ AZ justru dibongkar?
    Mantan narapidana yang sama kembali menuturkan analisisnya. Kuat dugaannya, berdasarkan pengalamannya selama berada di dalam lapas dan mengetahui langsung “setiap blok penjara memiliki ‘apotek’-nya masing-masing”, ‘apotek’ AZ hanya bisnis kaliber kecil.
    ‘Apotek’ kacangan itu sengaja diobrak-abrik agar terbangun citra bahwa lapas bersangkutan memiliki komitmen nyata terkait pemberantasan narkoba di dalam lingkungannya.
    Pada saat yang sama, manuver tersebut dilakukan untuk menutup-nutupi adanya ‘apotek’ kelas kakap agar tetap terus berbisnis dengan aman.
    Dengan kata lain, jika perkataan si mantan narapidana benar adanya, pengamanan terhadap AZ sesungguhnya tidak dapat dipandang sebagai kerja murni penegakan hukum.
    Sebailknya, AZ merupakan target operasi penegakan hukum dalam rangka menjaga keberlangsungan tindak pidana berskala lebih luas yang ada di dalam penjara yang sama.
    Tentu, penuturan mantan orang dalam itu perlu dijadikan sebagai referensi untuk keperluan investigasi lebih lanjut.
    Pada sisi yang sama, gambaran tentang konstelasi bisnis bawah tanah sedemikian rupa menambah panjang daftar kejahatan yang diyakini publik berlangsung secara terorganisasi di lembaga-lembaga penegakan hukum.
    Sebelumnya ada Konsorsium 303, lalu konsorsium tambang yang dioperasikan oleh institusi penegakan hukum yang sama.
    Dibutuhkan aba-aba langsung dari Presiden, tampaknya, untuk membuktikan seberapa jauh kebenaran kabar itu.
    Memotret kasus AZ sebagai kejahatan terorganisasi yang patut diduga melibatkan peran petugas lapas secara sistemik, serta-merta ada kemiripan posisi AZ dengan Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
    AZ adalah penjahat yang potensial membuka tabir kejahatan secara lebih menyeluruh. Sehingga, sembari memproses AZ secara hukum, kepadanya juga perlu diberikan perlindungan agar bisa mengekspos habis-habisan ‘apotek-apotek’ di dalam penjara.
    Sebagai orang yang bisa saja kini dianggap
    high risk
    (dalam pengertian membongkar kartel narkoba di dalam penjara), institusi negara semisal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, atau bahkan tim investigasi gabungan bentukan pemerintah perlu proaktif menerapkan sistem pengamanan terhadap AZ di Nusakambangan.
    Dua pertanyaan yang jawabannya tersedia seketika. Pertama, siapa yang yakin hanya ada satu ‘apotek’ di penjara-penjara di Indonesia? Dan, siapa pula yang percaya bahwa tidak ada Ammar Zoni serupa di dalam sana?
    Kedua, akankah majelis hakim nantinya menyemangati AZ untuk buka-bukaan di ruang sidang lalu memberikannya peringanan hukuman?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KRL Berasap di Stasiun Tanjung Barat Jumat Pagi, Penumpang Panik Keluar Gerbong
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Oktober 2025

    KRL Berasap di Stasiun Tanjung Barat Jumat Pagi, Penumpang Panik Keluar Gerbong Megapolitan 17 Oktober 2025

    KRL Berasap di Stasiun Tanjung Barat Jumat Pagi, Penumpang Panik Keluar Gerbong
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Rangkaian KRL Commuter Line rute Bogor–Jakarta Kota mengeluarkan asap di Stasiun Tanjung Barat, Jakarta Selatan pada Jumat (17/10/2025) sekira pukul 08.00 WIB.
    Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @
    infodepok_id
    , tampak terjadi kepanikan dari para penumpang KRL, terutama penumpang di gerbong khusus perempuan yang berhamburan keluar untuk menyelamatkan diri.
    Begitu kereta berhenti di stasiun, para pengguna langsung turun untuk memastikan keselamatan masing-masing.
    Tak hanya di Instagram, sejumlah pengguna X (Twitter) juga melaporkan pengalaman mereka secara langsung.

    Pls info kenapa ini @CommuterLine? tiba-tiba keluar asap dan bau gosong. Ditinggal tanpa penjelasan apa-apa. Terdampar di Tanjung Bara
    t,” tulis akun X @
    iyaaaass
    .
    Keluhan serupa disampaikan pengguna lain, @
    batagorcrispy.

    @CommuterLine halo admin. Ini gimana ceritanya kereta yang kami naiki ada bau asap terus kita semua keluar dari kereta dan sekarang malah terdampar tanpa ada maaf atau announce dari pihak kalian?
    ” tulis akun tersebut.
    Akun resmi @
    CommuterLine
    lantas menanggapi cuitan tersebut dengan mengatakan bahwa petugas KAI Commuter telah melakukan pengecekan terhadap rangkaian. Setelah dipastikan aman, perjalanan kembali dilanjutkan.

    Selamat pagi dan mohon maaf atas kendala yang terjadi ya Kak. Laporan yang diberikan pada perjalanan Commuter Line KA 1207 (Boo–Jakk) sehubungan sempat dilakukan pengecekan di Stasiun Tanjung Barat. Saat ini sudah diberangkatkan kembali
    ,” tulis akun X @
    CommuterLine
    .
    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi pihak KAI Commuter tentang penyebab munculnya bau asap di rangkaian KA 1207 rute Bogor–Jakarta Kota tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Ada Menu Spesial MBG di Hari Ulang Tahun Prabowo, Apa Isinya?
                        Nasional

    7 Ada Menu Spesial MBG di Hari Ulang Tahun Prabowo, Apa Isinya? Nasional

    Ada Menu Spesial MBG di Hari Ulang Tahun Prabowo, Apa Isinya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan ada menu spesial Makan Bergizi Gratis (MBG) pada momen hari ulang tahun ke-74 Presiden Prabowo Subianto yang jatuh pada Jumat (17/10/2025).
    Menu spesial MBG tersebut adalah makanan favorit dari Presiden Prabowo, yakni nasi goreng dan telur ceplok.
    “Secara serempak menyajikan menu seragam, yaitu menu favorit Bapak Presiden, nasi goreng dengan telur ceplok,” kata Dadan kepada
    Kompas.com
    , Jumat (17/10/2025).
    Dadan menyebutkan, menu spesial edisi ulang tahun Presiden Republik Indonesia ini akan dibuat di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di 38 provinsi, di 509 kabupaten, dan 7.022 kecamatan.
    “Iya, spesial untuk sosok yang super spesial,” tuturnya.
    Dadan mewakili jajaran BGN juga mengucapkan selamat ulang tahun kepada Presiden Prabowo.
    Dia mendoakan semoga kepemimpinan Prabowo dapat membawa Indonesia semakin sukses dan maju.
    “Sekaligus seluruhnya menyampaikan ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Bapak Prabowo Subianto,” ucap Dadan.
    “Semoga sehat dan bahagia selalu serta sukses membawa Indonesia menuju Indonesia Emas 2045 dengan lahirnya generasi yang sehat, kuat, cerdas, dan ceria,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.