Polisi Sisir Lokasi Bentrokan di Pancoran, Warga Diimbau Tak Main Hakim Sendiri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polres Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyisir sekitar lokasi perusakan dalam bentrok antar-kelompok di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) malam.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly bersama Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono membagi tugas anggota kepolisian untuk meningkatkan efektivitas pencarian kelompok yang terlibat bentrok.
Anggota Polres Jakarta Selatan menyisir area menggunakan kendaraan bermotor di bawah pimpinan Nicolas, sementara anggota Polda Metro Jaya berjaga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami melakukan penyisiran. Kami akan melihat kelompok mana yang ada supaya mereka segera bubar,” kata Nicolas kepada wartawan di lokasi kejadian, Kamis malam.
Selama melakukan penyisiran, ia meminta warga untuk tidak main hakim sendiri saat menemukan anggota kelompok yang bentrok.
“Kami harap masyarakat jangan main hakim sendiri. Segala sesuatu tolong dilaporkan untuk ditangani secara hukum yang berlaku di Indonesia,” imbau dia.
Pihak yang terlibat dalam pengamanan meliputi personel Brimob Kwitang, Satuan Samapta Polda Metro Jaya, dan Satuan Samapta Polres Jakarta Selatan. Hingga kini, polisi masih berjaga di sekitar lokasi, termasuk mengatur lalu lintas.
Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menyebut pengerusakan ini merupakan imbas dari tewasnya seorang pria yang diduga mata elang akibat pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal di salah satu tenda pedagang kaki lima (PKL).
“Karena ada korban dari teman-teman
debt collector
ini yang meninggal satu. Satu lagi luka-luka dirawat di rumah sakit. Mungkin ada rasa tidak terima. Imbasnya ke lingkungan sini yang tidak menahu,” jelas Mansur ditemui terpisah di TKP.
Adapun peristiwa perusakan ini bermula dari bentrok dua kelompok tak dikenal tepat di sekitar TKP penemuan seseorang diduga mata elang yang tewas.
Pantauan
Kompas.com
di lokasi sekitar pukul 18.40 WIB, bentrokan dimulai dari adu mulut dua kelompok.
Kemudian mereka mulai merusak tenda PKL yang berada tepat di samping tenda TKP yang mulanya sedang bersiap untuk buka. Lampu di tenda itu seketika mati.
Terlihat satu sedan hitam memasuki jalan di depan TKP. Sejumlah pria mengejar mobil yang kemudian berbalik untuk masuk ke dalam gang.
Kemudian salah satu di antara mereka memukul kaca di pos keamanan dengan kayu hingga pecah sambil berteriak.
“Keluar lu!” teriak pria itu sambil melayangkan sebilah kayu panjang.
Tenda-tenda PKL mulai dibakar dan terdengar satu ledakan dari titik api. Kerusuhan ini sempat mengganggu aktivitas pengguna jalan, yang disuruh menyingkir oleh para pelaku.
Tak lama kemudian, polisi tiba untuk melakukan penyisiran di lokasi kejadian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Metropolitan
-
/data/photo/2025/12/11/693ad970c1d04.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Sisir Lokasi Bentrokan di Pancoran, Warga Diimbau Tak Main Hakim Sendiri Megapolitan 11 Desember 2025
-
/data/photo/2025/12/11/693adfd75b3c5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kronologi Tewasnya Mata Elang yang Dikeroyok 5 Orang di Pancoran Megapolitan 11 Desember 2025
Kronologi Tewasnya Mata Elang yang Dikeroyok 5 Orang di Pancoran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Seorang pria diduga mata elang yang identitasnya belum diketahui tewas setelah dikeroyok sejumlah orang tak dikenal pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kejadian bermula ketika korban dan seorang rekannya menghentikan laju pengendara sepeda motor di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Awal mulanya ada seorang pengendara motor ya saat melintas diberhentikan oleh teman-teman dari
debt collector
,” kata Kapolsek Pancoran Kompol Mansur kepada wartawan di lokasi kejadian, Kamis malam.
Kemudian, dari arah belakang, sekitar lima orang yang berasal dari dalam sebuah mobil datang membantu pengendara motor tersebut. Mereka kemudian mulai mengeroyok kedua orang yang diduga mata elang itu.
“Dengan sporadis pengguna mobil tersebut langsung memukul dari kawan-kawan
debt collector
ini. Kurang lebih 4-5 orang pengguna mobil tersebut yang sama-sama jalan dengan pengendara motor satu arah,” jelas dia.
Kedua korban kemudian diseret ke pinggir, tepat di bawah tenda pedagang kaki lima (PKL).
Setelah itu, para pelaku langsung melarikan diri, meninggalkan korban tergeletak di lokasi.
“Yang mukul langsung kabur dengan begitu cepat,” kata Mansur.
Polisi kemudian langsung membersihkan tempat kejadian perkara dan memasang garis polisi di sekeliling tenda.
Tiga jam kemudian, terjadi bentrokan antara dua kelompok tak dikenal.
Pantauan
Kompas.com
sekitar pukul 18.40 WIB menunjukkan belasan pria masih berkumpul di sekitar TKP.
Tenda PKL yang berada di samping lokasi sedang dipersiapkan pemiliknya untuk menerima pelanggan.
Awalnya, wartawan Kompas.com hendak meliput TKP dan mengambil gambar. Salah seorang pria yang berada di lokasi mendekat dan menanyakan asal instansi.
“Saya pikir polisi,” kata pria itu.
Tak lama setelah itu, tenda PKL di samping TKP mulai dirusak, lampunya pun mati. Sebuah sedan hitam melintas dengan kecepatan tinggi dan sejumlah pria mengejarnya hingga mobil tersebut berbalik masuk ke gang.
Salah satu pria memukul kaca pos keamanan dengan kayu hingga pecah sambil berteriak.
“Keluar lu!” teriak pria itu sambil melayangkan sebilah kayu panjang.
Tenda-tenda PKL kemudian dibakar dan terdengar ledakan dari salah satu titik api.
Kerusuhan sempat mengganggu aktivitas pengguna jalan. Mereka diteriaki untuk menyingkir dari lokasi. Tak lama kemudian, polisi tiba untuk melakukan penyisiran dan pengamanan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Suap Bupati Lampung Tengah
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran uang dari kasus suap kepada Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sebesar Rp5,75 miliar.
Pasalnya, Rp5,25 miliar dari dugaan suap itu digunakan untuk membayar utang kampanye Pilkada 2024. Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan tim lembaga antirasuah menelusuri aliran dana menggunakan teknik follow the money.
Dia menjelaskan pengusutan ini bagian dari memaksimalkan aset recovery kepada negara.
“Kita akan menelusuri dengan metode follow the money, bagaimana uang yang diterima asalnya dari mana, kemudian larinya kemana, digunakan untuk apa, dan tidak tertutup kemungkinan mungkin ada sebagian sudah digunakan untuk kepentingan-kepentingan politik yang lain,” kata Mungki, Kamis (11/12/2025).
Penyidik KPK, katanya, sudah bergerak menelusuri aliran dana dan melacak aset di perkara yang melibatkan Anggota DPRD Lampung Tengah ini.
Mungki mengatakan KPK bekerja sama dengan PPATK guna mengetahui kemana saja uang tersebut mengalir, termasuk siapa saja pihak yang mendapatkannya.
“Bagaimana tekniknya? Tekniknya tentu berbagai macam teknik kita gunakan, bekerjasama dengan PPATK tentu saja, kemudian juga dengan pihak perbankan dan pihak-pihak lainnya yang terkait,” ungkap Mungki.
Pada perkara ini, Ardito meminta Riki, Anggota DPRD Lampung Tengah untuk memenangkan vendor guna menangani proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.
Ironinya pengkondisian berlangsung setelah Ardito dilantik sebagai Bupati. Dia sudah mengatur vendor yang mengerjakan proyek PBJ itu, yakni perusahaan milik keluarga atau tim kampanye dirinya saat bertarung di Pilkada 2024.
Dari pengkondisian itu, dia mendapatkan fee Rp5,25 miliar. Tak hanya itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan setempat, dia juga mendapatkan fee Rp500 dari Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM) karena telah memenangkan perusahaan itu untuk menjalankan 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.
-

Kejagung Sebut Vonis Hukuman Pidana Zarof Ricar Sudah Dieksekusi
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan hukuman eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur sudah dieksekusi.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan proses eksekusi pidana telah dilakukan sejak Senin (8/12/2025).
“Sudah dieksekusi, hari Senin kemarin,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).
Dia menambahkan, Zarof Ricar dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat.
“Di Salemba ya,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Zarof Ricar telah divonis selama 18 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Awalnya, Zarof divonis selama 16 tahun penjara pada pengadilan di tingkat pertama atau di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Kemudian, vonis Zarof di tingkat banding diperberat menjadi 18 tahun. Adapun, Zarof juga sempat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar pada (12/11/2025).
Sidang kasasi ini diadili oleh ketua majelis hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
“Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” dalam vonis kasasi yang dilihat dalam situs MA.
-

KPK Sita Rp193 Juta dan 850 gram Emas saat OTT Bupati Lampung Tengah
Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam bentuk rupiah senilai Rp193 juta dan 850 gram saat menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengkondisian proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Lampung Tengah.
“Dengan rincian Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW [Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah] dan Rp58 juta diamankan dari rumah RNP [Ranu Hari Prasetyo, adik Ardito]. Logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman RNP,” kata Mungki, Kamis (11/12/2025).
Penyitaan juga sebagai barang bukti atas kasus tersebut. Ardito meminta Riki, Anggota DPRD Lampung Tengah untuk memenangkan vendor untuk menangani (PBJ) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.
Ironinya pengkondisian berlangsung setelah Ardito dilantik sebagai Bupati. Dia sudah mengatur vendor yang mengerjakan proyek PBJ itu, yakni perusahaan milik keluarga atau tim kampanye dirinya saat bertarung di Pilkada 2024.
Dari pengkondisian itu, dia mendapatkan fee Rp5,25 miliar. Tak hanya itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan setempat, dia juga mendapatkan fee Rp500 dari Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM) karena telah memenangkan perusahaan itu untuk menjalankan 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.
“Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar, yang diantaranya diduga digunakan untuk Dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta dan Pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” ungkap Mungki.
Dalam perkara ini KPK menetapkan 5 tersangka yakni:
1. Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya
2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah
3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito
4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah
6. Mohamad Lukman selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri.
-

Polda Metro Buka Posko Pengaduan usai Ambil Alih Kasus Bos WO Ayu Puspita
Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah mengambil alih kasus dugaan penipuan dan penggelapan bos Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan saat ini kasus dugaan penipuan oleh Ayu Puspita akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Bahwa keseluruhan perkara WO yaitu PT Ayu Puspita Sejahtera ini akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya secara keseluruhan,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Dia menambahkan, Polda Metro Jaya juga telah membuka posko laporan bagi masyarakat yang merasa telah menjadi korban penipuan WO Ayu Puspita.
Oleh sebab itu, Budi mengimbau agar seluruh masyarakat yang menjadi korban agar bisa mendatangi posko tersebut untuk ditindaklanjuti.
“Ditreskrimum juga membuka pusat layanan laporan bagi para korban. Jadi kami mengimbau kepada masyarakat ataupun yang menjadi korban dalam wedding organizer PT Ayu Puspita Sejahtera,” imbuhnya.
Adapun Budi juga masih belum bisa mengungkap total kerugian korban dari WO Ayu Puspita. Sebab, hal itu masih dilakukan pendalaman.
Namun, dari laporan korban yang ada, dari salah satu korban di Polda Metro saja sudah mencapai Rp84 juta. Selanjutnya, di Polres Jakarta Utara juga mencapai Rp100 juta.
“Ada lagi di Jakarta Timur. Tapi secara global kita mendengarkan Rp16 miliar. Tapi kan ini harus kita terima konfirmasi dari korban yang melaporkan, terus bukti-bukti transfer yang diterima oleh para tersangka, ini juga kan harus kita cocokkan,” pungkasnya.
-

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Bayar Utang Kampanye Rp5,25 M dari Uang Suap
Bisnis.com, JAKARTA — Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW) membayar utang kampanye 2024 senilai Rp5,25 miliar menggunakan uang suap setelah dirinya menjabat.
Hal itu terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan memeriksa 5 orang yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, serta ditahan.
Uang tersebut berasal dari pengadaan proyek pengadaan barang dan jasa. Ardito meminta fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.
Dari pengkondisian tersebut, Ardito memperoleh Rp5,25 miliar pada periode Februari-November 2025 yang diberikan oleh sejumlah rekanan.
Ardito juga mengkondisikan pengadaan jasa alat kesehatan di Dinas Kesehatan melalui Anton, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah dengan merencanakan penunjukan vendor pengadaan barang tersebut.
Perusahaan yang sudah direncanakan dan ditetapkan pemenang adalah PT Elkaka Mandiri, memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.
Dari pengadaan tersebut, Ardito diduga mendapat fee Rp500 juta dari Mohamad Lukman. Sehingga total uang yang diterima Ardito senilai Rp5,75 miliar.
“Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar, yang diantaranya diduga digunakan untuk Dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta dan Pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, Kamis (11/12/2025).
Riki dan Mohamad Lukman ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Ardito, Ranu, dan Anton ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025.
Dalam perkara ini lembaga antirasuah menahan dan menetapkan 5 tersangka yakni:
1. Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya
2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah
3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito
4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah
5. Mohamad Lukman selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri.
-

KPK Tahan Bupati Lampung Tengah, Terima Uang Rp5,75 miliar terkait Suap Proyek
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Selain Ardito, KPK juga menahan dan menetapkan tersangka Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito, Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, Mohamad Lukman selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, Kamis (11/12/2025).
Ardito meminta fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.
Ardito melakukan pengkondisian sejak dirinya dilantik menjadi bupati. Dia memerintahkan Riki untuk mengatur Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di mana perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut merupakan milik keluarga Ardito.
Ardito meminta Riki berkoordinasi dengan Anton dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD untuk pengaturan pemenang PBJ.
Ardito memperoleh Rp5,25 miliar pada periode Februari-November 2025 yang diberikan oleh sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu.
Ardito juga mengkondisikan pengadaan jasa alat kesehatan di Dinas Kesehatan melalui Anton dengan memenangkan vendor pengadaan barang tersebut. Alhasil, PT Elkaka Mandiri dimenangkan memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.
Dari pengadaan tersebut, Ardito diduga mendapat fee Rp500, juta dari Mohamad Lukman. Sehingga total uang yang diterima Ardito senilai Rp5,75 miliar.
Riki dan Mohamad Lukman ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Ardito, Ranu, dan Anton ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.
Atas perbuatannya, terhadap Ardito, Anton, Riki, dan dan Ranu selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Mohamad Lukman selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-

KPK Sita Uang dan Emas dari OTT Lampung Tengah
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan logam mulia saat menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk rupiah dan juga logam mulia dalam bentuk emas,” mata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (11/12/2025).
Selain itu, dari operasi senyap itu tim lembaga antirasuah mengamati 5 orang yang salah satunya adalah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Budi menjelaskan bahwa saat ini KPK sudah menetapkan tersangka. Hanya saja belum bisa disampaikan jumlah dan identitas yang ditetapkan tersangka, begitupun detail konstruksi perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek.
Meski begitu, KPK telah mengamakan pihak penyelenggara negara dan swasta.
“Kegiatan tertangkap tangan ini terkait dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah dan yang diamankan pada kemarin pihak dari penyelenggara negara dan juga pihak swasta,” ujar Budi.
Rencananya pada hari ini KPK akan mengumumkan kontruksi dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, para pihak yang diamankan telah diperiksa sejak Rabu (10/12/2025).
Pada Rabu (10/12/2025) malam, Ardito tiba di Gedung Merah Putih KPK membawa koper dan irit bicara kepada jurnalis.
