Jenis Media: Metropolitan

  • Satu Tahun Prabowo-Gibran: Daftar 10 Kasus Korupsi Ditangani Kejagung-Polri

    Satu Tahun Prabowo-Gibran: Daftar 10 Kasus Korupsi Ditangani Kejagung-Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Prabowo Subianto resmi satu setahun dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia (RI) sejak Minggu (20/10/2025).

    Sepanjang menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia, para penegak hukum baik itu Kejagung, KPK hingga Polri telah banyak mengungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

    Salah satu penindakan korupsi yang paling disorot itu saat menetapkan saudagar minyak tersohor di Indonesia, yakni Riza Chalid dalam kasus tata kelola minyak dan produk kilang periode 2018-2023.

    Berikut daftar 10 kasus korupsi yang ditindak parat penegak hukum sepanjang satu tahun pemerintahan Prabowo

    1. Kasus Ronald Tannur dan Zarof Ricar

    Pasca tiga hari Prabowo jadi Presiden, Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya atas vonis bebas yang dijatuhkan dalam perkara penganiayaan hingga tewas Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera.

    Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik, dan Mangapul, dan Heru Hanindyo. Perkara ini berkembang hingga menetapkan tiga tersangka lainnya mulai dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

    Selanjutnya, pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat; mantan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono, dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

    Dalam perkara ini, pihak Ronald Tannur telah ‘kong kalikong’ dengan Rudi dalam mengatur majelis hakim dengan menunjuk Erintuah Cs. Singkatnya, usai adanya praktik suap ini majelis hakim menetapkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur.

    Hal itu terbukti usai mereka resmi divonis tujuh tahun untuk Erintuah dan Mangapul, serta Heru dihukum 10 tahun pidana. Sementara itu, Lisa Rachmat 11 tahun dan kini diperberat menjadi 14 tahun di PT DKI.

    Selanjutnya, Meirizka tiga tahun pidana dan Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dan diperberat menjadi 18 tahun penjara di PT DKI dalam sidang banding.

    Selain itu, saat proses penegakan hukum perkara ini, korps Adhyaksa telah menyita aset sebesar Rp920 miliar hingga emas 51 kg di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta.

    Uang itu diduga dikumpulkan Zarof lantaran terkait kasus gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung selama 2012-2022.

    2. Tom Lembong di Kasus Gula

    Masih di bulan yang sama saat Prabowo dilantik, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara importasi gula di Kemendag pada periode 2015-2016.

    Dalam perkara ini Tom disebut telah melakukan praktik korupsi yang menguntungkan korporasi melalui kebijakannya untuk mengimpor gula saat menjadi Mendag. Total ada 11 tersangka termasuk dari sembilan bos swasta dan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus.

    Kemudian, Tom dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun pidana dalam perkara ini. Namun, bak tersambar petir di siang bolong, Tom telah mendapatkan pengampunan melalui abolisi yang diberikan Prabowo.

    Tom pun telah dibebaskan dari penjara menjelang HUT ke-80 RI atau tepatnya pada Jumat (1/8/2025). Dalam pernyataan perdananya usai keluar penjara, Tom menyampaikan apresiasi kepada Prabowo dan seluruh pihak yang terlibat dalam memberikan abolisi tersebut.

    “Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas pertimbangan dan persetujuannya,” kata Tom Lembong di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

    3. Kasus Eks Dirjen Kemenkeu Isa

    Kejagung telah menetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada Jumat (7/2/2025).

    Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

    Dalam dakwaannya, Isa terseret kasus ini lantaran telah selaku Kabiro Bapepam-LK telah memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan.

    Padahal, Isa mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat. Perbuatannya itu kemudian dinilai telah merugikan keuangan negara.

    Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata telah merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar dalam kasus korupsi Jiwasraya.

    Kerugian keuangan negara itu dihitung berdasarkan reinsurance fund yang dibayarkan ke Provident Capital Indemnity sejumlah Rp50 miliar pada 12 Mei 2010.

    Kemudian, reinsurance fund ke Best Meridian Insurance Company sejumlah Rp 24 miliar pada 12 September 2012; dan reinsurance fund II ke Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 16 miliar pada 25 Januari 2013.

    4. Tata Kelola Minyak dan Produk Kilang

    Pada awal tahun, publik dihebohkan oleh kasus tata kelola minyak pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Bukan tanpa sebab, kasus ini disorot lantaran sempat ada isu bahwa praktik dugaan korupsi ini ada kegiatan mengoplos BBM. Namun, isu tersebut telah terbantahkan dalam dakwaan eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

    Total, ada 18 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini mulai dari dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker, kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp285,1 triliun.

    5. Riza Chalid jadi Tersangka

    Masih di kasus tata kelola minyak, pengusaha minyak kesohor Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025). Riza termasuk pada 18 tersangka yang ditetapkan sebelumnya.

    Dia ditetapkan sebagai tersangka atas statusnya sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak.

    Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

    Dalam dakwaan anaknya, Kerry Adrianto. Riza Chalid juga diduga telah diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 sebanyak Rp2,9 triliun bersama anak dan koleganya. Keuntungan itu diperoleh dari penyewaan terminal BBM.

    Adapun, korps Adhyaksa menyatakan bahwa pihaknya bersama Hubinter Polri telah berkoordinasi dengan Interpol pusat untuk menetapkan status red notice terhadap Riza. Proses red notice itu dilakukan setelah Riza Chalid ditetapkan sebagai buron dalam kasus ini.

    6. Kasus Dugaan Korupsi Sritex

    Masih dalam setahun Prabowo menjabat, Kejagung juga telah mengusut kasus Sritex. Secara total telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group.

    Belasan tersangka itu mulai dari, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP); eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) hingga duo Lukminto sebagai bos Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).

    Dalam perkara ini, bos Sritex diduga telah ber kongkalikong untuk mendapatkan kredit dari sejumlah bank termasuk bank daerah. Namun, seharusnya izin kredit itu tidak bisa diterima. Pasalnya, berdasarkan informasi dari lembaga pemeringkatan kredit, Sritex berada di bawah standar perusahaan yang bisa diberikan pinjaman dana.

    Di samping itu, uang pinjaman ini juga diduga dibelanjakan untuk aset non produktif perusahaan seperti aset tanah di Solo dan Yogyakarta.

    Penyidik korps Adhyaksa juga menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi ini menjadi Rp1,08 triliun.

    7. Kasus Suap Vonis CPO Korporasi 

    Dalam perkara suap ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Mereka yakni eks Kepala PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto dan panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.

    Kemudian, tiga hakim non-aktif di pengadilan PN Jakarta Pusat mulai dari dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin juga turut dilimpahkan hari ini.

    Selain itu, advokat Ariyanto Bakri (AR) dan Marcella Santoso (MS), serta Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) turut menjadi tersangka.

    Kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memberikan vonis bebas terhadap tiga grup korporasi di kasus minyak goreng. Djuyamto dijadikan tersangka atas perannya yang diduga menerima uang suap bersama dua hakim lainnya sebesar Rp22,5 miliar.

    Adapun, uang itu disediakan oleh Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, penyerahannya dilakukan melalui pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, Wahyu Gunawan.

    Sejatinya, Syafei telah menyiapkan Rp20 miliar untuk meminta para “wakil tuhan” itu bisa memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa group korporasi, mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas.

    Namun, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta uang itu digandakan menjadi Rp60 miliar. Singkatnya, permintaan itu disanggupi Syafei dan vonis lepas diketok oleh Djuyamto Cs.

    8. Kasus Obstruction of Justice

    Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara perintangan ini. Empat tersangka, yakni advokat Marcella Santoso (MS); dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih (JS); eks Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB); dan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM).

    Dalam catatan Bisnis, terdapat tiga kasus yang baru diduga dirintangi oleh para tersangka. Mulai dari, kasus tata niaga timah dan kasus importasi gula Tom Lembong.

    Pada intinya, keempat tersangka itu bekerja sama dalam membuat narasi negatif untuk menyudutkan kinerja penyidik khususnya pada perkara korupsi timah, importasi gula dan fasilitas impor crude palm oil alias CPO.

    9. Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

    Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/10/2025) dalam kasus pengadaan terkait Chromebook periode 2019-2022.

    Nadiem ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat menjadi Mendikbudristek. Dia memiliki peran penting dalam dugaan korupsi. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Secara terperinci perannya dalam kasus ini mulai dari melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

    Padahal, pada era Mendikbud Muhadjir Effendy, pengajuan produk Chromebook dari Google sudah ditolak karena tidak efektif jika digunakan untuk daerah 3T.

    Nadiem juga diduga telah mengunci Chrome OS melalui lampiran pada Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA.2021.

    Adapun, Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025).

    Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Sebab, penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak digugurkan.

    Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.
    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini.

    Adapun, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan Mark up dari selisih harga kontrak diluar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    10. Kasus PLTU Halim Kalla

    Polri melalui Kortastipidkor tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 di Mempawah, Kalimantan Barat pada 2008-2018. Total ada empat tersangka dalam perkara ini mulai dari eks Dirut PLN Fahmi Mochtar.

    Kemudian, adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 sekaligus Direktur PT BRN Halim Kalla (HK), Dirut PT BRN berinisial RR dan Dirut PT Praba berinisial HYL.

    Kasus ini bermula saat PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan pembangunan PLTU 1 di Kalimantan Barat. PLTU itu nantinya akan memiliki output sebesar 2×50 MegaWatt.

    Dalam proyek itu, tersangka Fahmi Mochtar (FM) diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pihak swasta untuk memenangkan salah satu penyedia.

    Modusnya, mulai dari panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis pembangunan PLTU tersebut.

    Pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga yakni PT Praba Indopersada dengan kesepakatan pemberian imbalan. Hal itu dilakukan sebelum adanya tandatangan kontrak.

    Singkatnya, hingga berakhirnya kontrak KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan hanya bisa menyelesaikan 57% pembangunan. Oleh karena itu, diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali hingga Desember 2018.

    Namun, lagi-lagi KSO BRN dan perusahaan pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu dan hanya bisa mengeluarkan sampai 85,56%. Alasan mangkraknya proyek itu lantaran KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan.

    Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. Atas perbuatan tersangka itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,35 triliun (jika pengeluaran dollar PLN dihitung dengan kurs saat ini).

    Perinciannya, kerugian negara itu dihitung dengan pengeluaran dana PT PLN (Persero) sebesar Rp323 miliar dan US$62,4 (Rp1,03 triliun) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memberikan manfaat atas pembangunan PLTU 1 Kalbar yang mangkrak.

  • Jaksa Agung Serahkan Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun ke Menkeu Purbaya

    Jaksa Agung Serahkan Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun ke Menkeu Purbaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menyerahkan uang Rp13 triliun hasil sitaan terkait kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil atau CPO korporasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diwakili oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, tampak uang belasan triliun itu disusun rapi mengelilingi meja konferensi pers yang berlangsung di Gedung Utama Kejagung RI. Penyerahan secara simbolis tersebut ikut disaksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. 

    Terlihat, uang itu terdiri dari pecahan Rp100.000 dan dikemas dengan bungkus plastik. Di samping itu, nampak juga papan penanda uang ini dengan tulisan Rp13.255.244.538.149,00 di atas tumpukan uang tersebut.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp17,7 triliun. Sisa uang yang belum dibayarkan dalam perkara ini yakni sekitar Rp4 triliun.

    Burhanuddin mengatakan uang yang ditampilkan di kantornya ini mencapai Rp2,4 triliun. Pasalnya, kondisi tempat tidak memungkinkan apabila Rp13 triliun itu ditampilkan seluruhnya.

    “Hari ini kami serahkan Rp13,255 triliun, karena yang Rp4,4 nya diminta Musim Mas dan Permata Hijau. Mereka meminta penundaan,” ujar Burhanuddin, Senin (20/10/2025).

    Setelah menyampaikan pernyataannya, Burhanuddin kemudian secara simbolis telah plakat bertuliskan Rp13.255.244.538.149,00 uang sitaan belasan triliunan ini kepada Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa.

    Sebelumnya, Dirtut Jampidsus Kejagung RI, Sutikno mengatakan uang belasan triliun itu merupakan hasil sitaan dari tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    “Uang titipan 3 group korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita pada Senin akan diserahkan ke negara,” ujar Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

    Dia menambahkan dalam perkara ini masih ada total Rp4 triliun uang yang belum dibayar oleh dua korporasi yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    Menurut Sutikno, apabila dua grup korporasi ini tidak bisa membayarkan beban uang pengganti dalam perkara CPO ini, maka nantinya barang bukti yang telah disita sebelumnya bakal dilelang.

    “Sedangkan sisanya sebesar Rp4 triliun ditagihkan kepada 2 Group Korporasi yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group atau kalau tidak dibayar maka BB kedua Group tersebut dilelang,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, setidaknya ada dua kali penyitaan dari tiga grup korporasi yang berkaitan dengan perkara rasuah tersebut. Perinciannya, penyitaan dari Wilmar Group sebanyak 11,8 triliun dilakukan pada Selasa (17/6/2025). 

    Kemudian, dari Musim Mas Group Rp1,8 triliun dan Permata Hijau Group Rp186 miliar pada Rabu (2/7/2025). Dengan demikian, total uang yang telah disita dalam perkara ini mencapai Rp13 triliun. 

  • IAI terlibat dalam revitalisasi Pasar Baru untuk hidupkan perekonomian

    IAI terlibat dalam revitalisasi Pasar Baru untuk hidupkan perekonomian

    Jakarta (ANTARA) – Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) ikut dilibatkan dalam revitalisasi Pasar Baru, Jakarta Pusat, untuk menghidupkan kembali perekonomian warga di kawasan tersebut.

    “Pasar Baru nantinya bersama pemerintah ingin kita hidupkan perekonomiannya kembali,” kata arsitek sekaligus perwakilan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Cosmas Gozali di Blok M Hub, Jakarta Selatan, Senin.

    Menurut dia, kawasan Pasar Baru bukan hanya jalan utama, melainkan peluang bagi ekonomi mikro untuk bertumbuh, seperti keberadaan pedagang kue, bakmi serta cakwe.

    Dia menilai revitalisasi harus mengikuti pendekatan placemaking, yaitu penataan ruang agar ramah publik sehingga warga kembali senang beraktivitas di kawasan tersebut.

    “Kalau publik mau datang lagi, ekonomi akan tumbuh sendiri,” ujar Cosmas.

    Rencana revitalisasi Pasar Baru menyusul keberhasilan revitalisasi Blok M menjadi hub baru yang menjadikan kawasan tersebut ramai pengunjung. Pembenahan Pasar Baru akan dilakukan secara menyeluruh.

    Pasar Baru diharapkan menjadi pusat oleh-oleh, toko busana, serta berbagai kebutuhan lainnya.

    Dalam pembenahan Pasar Baru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengutamakan kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat, salah satunya melalui pembukaan trayek baru Transjakarta dengan rute pendek.

    Selain itu, restoran-restoran legendaris di Pasar Baru juga dihidupkan kembali untuk menarik pengunjung. Sementara itu, Pemprov DKI akan memanfaatkan gedung parkir milik pemerintah yang selama ini belum digunakan secara maksimal.

    Rencana pembangunan Pasar Baru sebagai pusat oleh-oleh itu diperkuat dengan lokasinya yang strategis, yakni berdekatan dengan Gedung Kesenian Jakarta, Istana Negara, Masjid Istiqlal, dan Katedral Jakarta.

    Selain revitalisasi Pasar Baru, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga berkomitmen membenahi sungai di sekitar kawasan tersebut sehingga kembali bersih dan menarik.

    Pramono pun berharap melalui branding baru, Pasar Baru dapat menjadi tempat yang lebih nyaman dan kembali menjadi salah satu ikon utama Jakarta.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun, Didampingi Purbaya-Sjafrie

    Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun, Didampingi Purbaya-Sjafrie

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menghadiri agenda penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,2 triliun di Kejaksaan Agung. 

    Menurut pantauan Bisnis, orang nomor satu di Indonesia itu tiba sekitar pukul 10.43 WIB dengan didampingi Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

    Dengan mengenakan safari berwarna cokelat, Prabowo juga didampingi Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, hingga Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. 

    Ada momen menarik di mana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang hadir terlambat yakni pada pukul 10.52 WIB. Dengan mengenakan kemeja putih, Purbaya keluar dari elevator dan berjalan cepat merapat ke arah Kepala negara.

    Acara tersebut berlangsung di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

    Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan uang pengganti senilai Rp13.255.244.538.149,00 (Tiga Belas Triliun Dua Ratus Lima Puluh Lima Miliar Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Seratus Empat Puluh Sembilan Rupiah).

    Tumpukan uang pecahan rupiah yang dibungkus rapi juga dipamerkan di hadapan Presiden dan jajaran pejabat negara sebagai simbol pengembalian kerugian keuangan negara.

    Penyerahan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO yang menyeret sejumlah pihak di industri kelapa sawit.

    Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena nilai kerugiannya yang fantastis dan salah satu dampaknya terhadap stabilitas harga minyak goreng dalam negeri.

    Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno mengatakan uang belasan triliun itu merupakan hasil sitaan dari tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    “Uang titipan 3 grup korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita pada Senin akan diserahkan ke negara,” ujar Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

    Dia menambahkan dalam perkara ini masih ada total Rp4 triliun uang yang belum dibayar oleh dua korporasi, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    Turut hadir termasuk Perwakilan sejumlah Bank Himbara mulai dari Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Henry Panjaitan, Direktur Utama (Dirut) Bank BRI Hery Gunadi, dan Wakil Dirut BRI Agus Noorsanto. Hadirnya perwakilan Bank Himbara lantaran uang yang nanti diserahkan akan masuk ke rekening negara.

  • Penampakan Uang Rp13 Triliun Kasus CPO Korporasi, Siap Diserahkan Kejagung ke Prabowo

    Penampakan Uang Rp13 Triliun Kasus CPO Korporasi, Siap Diserahkan Kejagung ke Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyerahkan uang sitaan Rp13 triliun terkait kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) korporasi kepada Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Senin (20/10/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi sekitar 10.51 WIB, terlihat tumpukan uang triliunan itu disusun rapi di ruangan konferensi pers yang berlangsung di Gedung Utama Kejagung RI.

    Terlihat, uang itu terdiri dari pecahan Rp100.000 dan dikemas dengan bungkus plastik. Di samping itu, nampak juga papan penanda uang ini dengan tulisan Rp13.255.244.538.149,00 di atas tumpukan uang tersebut.

    Sebelumnya, Dirtut Jampidsus Kejagung RI, Sutikno mengatakan uang belasan triliun itu merupakan hasil sitaan dari tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    “Uang titipan 3 group korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita pada Senin diserahkan ke negara,” ujar Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

    Dia menambahkan dalam perkara ini masih ada total Rp4 triliun uang yang belum dibayar oleh dua korporasi, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    Menurut Sutikno, apabila dua grup korporasi ini tidak bisa membayarkan beban uang pengganti dalam perkara CPO ini, maka nantinya barang bukti yang telah disita sebelumnya bakal dilelang.

    “Sedangkan sisanya sebesar Rp4 triliun ditagihkan kepada 2 Group Korporasi, yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group atau kalau tidak dibayar maka BB kedua Group tersebut dilelang,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, setidaknya ada dua kali penyitaan dari tiga grup korporasi yang berkaitan dengan perkara rasuah tersebut. Perinciannya, penyitaan dari Wilmar Group sebanyak Rp11,8 triliun dilakukan pada Selasa (17/6/2025). 

    Kemudian, dari Musim Mas Group Rp1,8 triliun dan Permata Hijau Group Rp186 miliar pada Rabu (2/7/2025). Dengan demikian, total uang yang telah disita dalam perkara ini mencapai Rp13 triliun. 

  • Prabowo Bakal Saksikan Penyerahan Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun di Kejagung

    Prabowo Bakal Saksikan Penyerahan Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun di Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto bakal menghadiri agenda penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya kepada industri kelapa sawit. 

    Acara berlangsung di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

    Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan uang pengganti senilai Rp13.255.244.538.149 (tiga belas triliun dua ratus lima puluh lima miliar dua ratus empat puluh empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu seratus empat puluh sembilan rupiah). 

    Tumpukan uang pecahan rupiah yang dibungkus rapi juga dipamerkan di hadapan Presiden dan jajaran pejabat negara sebagai simbol pengembalian kerugian keuangan negara.

    Penyerahan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO yang menyeret sejumlah pihak di industri kelapa sawit.

    Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena nilai kerugiannya yang fantastis dan salah satu dampaknya terhadap stabilitas harga minyak goreng dalam negeri.

    Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno mengatakan uang belasan triliun itu merupakan hasil sitaan dari tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    “Uang titipan 3 group korporasi total sebesar 13 triliun yang sudah disita senin diserahkan ke negara,” ujar Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

    Dia menambahkan dalam perkara ini masih ada total Rp4 triliun uang yang belum dibayar oleh dua korporasi yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    Sekadar informasi, sejumlah pejabat akan hadir mulai dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

    Termasuk Perwakilan sejumlah Bank Himabara mulai dari Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Henry Panjaitan, Direktur Utama (Dirut) Bank BRI Hery Gunadi, dan Wakil Dirut BRI Agus Noorsanto.

    Hadirnya perwakilan Bank Himbara lantaran uang yang nanti diserahkan akan masuk ke rekening negara.

  • Kejagung Serahkan Uang Sitaan Kasus CPO Rp13 Triliun ke Negara Hari Ini

    Kejagung Serahkan Uang Sitaan Kasus CPO Rp13 Triliun ke Negara Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyerahkan uang Rp13 triliun hasil sitaan terkait kasus pemberian fasilitas ekspor CPO korporasi ke negara hari ini, Senin (20/10/2025).

    Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno mengatakan uang belasan triliun itu merupakan hasil sitaan dari tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    “Uang titipan 3 group korporasi total sebesar 13 triliun yang sudah disita senin diserahkan ke negara,” ujar Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

    Dia menambahkan dalam perkara ini masih ada total Rp4 triliun uang yang belum dibayar oleh dua korporasi yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

    Menurut Sutikno, apabila dua grup korporasi ini tidak bisa membayarkan beban uang pengganti dalam perkara CPO ini, maka nantinya barang bukti yang telah disita sebelumnya bakal dilelang.

    “Sedangkan sisanya sebesar Rp4 triliun ditagihkan kepada 2 Group Korporasi yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group atau kalau tidak dibayar maka BB kedua Group tersebut dilelang,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, setidaknya ada dua kali penyitaan dari tiga grup korporasi yang berkaitan dengan perkara rasuah tersebut.

    Perinciannya, penyitaan dari Wilmar Group sebanyak Rp11,8 triliun dilakukan pada Selasa (17/6/2025). Kemudian, dari Musim Mas Group Rp1,8 triliun dan Permata Hijau Group Rp186 miliar pada Rabu (2/7/2025).

    Dengan demikian, total uang yang telah disita dalam perkara ini mencapai Rp13 triliun. Uang ini rencananya bakal disalurkan untuk pemulihan kerugian negara.

  • 2
                    
                        Cek Penerima BLT Hari Ini, Ini Link Resmi dari Pemerintah
                        Nasional

    2 Cek Penerima BLT Hari Ini, Ini Link Resmi dari Pemerintah Nasional

    Cek Penerima BLT Hari Ini, Ini Link Resmi dari Pemerintah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 300.000 per bulan selama Oktober hingga Desember 2025 akan diluncurkan pada Senin (20/10/2025).
    Program BLT tersebut termasuk dalam paket stimulus ekonomi yang akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
    “Dalam tiga bulan (masyarakat) berhak masing-masing sebulan mendapat Rp 300.000. Nanti mulai hari Senin, dapat diambil, berarti sekali ambil langsung dapat Rp 900.000,” kata Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya dalam keterangan resmi, Minggu (20/10/2025).
    Lantas, bagaimana cara mengecek terdaftar atau tidaknya sebagai penerima BLT? Berikut link dan cara mengeceknya:
    Penerima BLT harus warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di desil 1-4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN.
    Masyarakat yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), TNI, maupun Polri tidak termasuk sebagai penerima BLT.
    Adapun penerima diwajibkan memiliki rekening bank yang ditunjuk pemerintah untuk memudahkan proses transfer dana.
    Untuk mengecek apakah masuk sebagai daftar penerima BLT, masyarakat bisa mengunjungi situs resmi:
    https://cekbansos.kemensos.go.id
    .
    Setelah laman situs terbuka, masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan alamat penerima.
    Isi nama lengkap sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah itu, masukkan kode captcha yang tertera di layar untuk verifikasi, kemudian klik tombol “Cari Data”.
    Dalam peluncurannya pada Jumat (17/10/2025), sebanyak 35.046.783 keluarga penerima manfaat akan menerima BLT.
    Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, setidaknya akan sekira 140 juta orang yang akan menerima BLT, jika mengacu dari 35.046.783 keluarga penerima manfaat.
    Total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk menjalankan paket stimulus ekonomi berupa BLT tersebut mencapai Rp 30 triliun.
    Airlangga menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto meminta agar BLT ditambah, sehingga rakyat akan kembali menerima BLT dalam rentang Oktober-Desember 2025.
    “Bapak Presiden minta menambahkan bantuan langsung tunai ini yang akan diberikan pada bulan Oktober, November, dan Desember 2025, dan akan diterima oleh 35.046.783 keluarga penerima manfaat,” ujar Airlangga saat mengumumkan paket stimulus ekonomi di Kantor Pos Indonesia Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025).
    “Ini lebih tinggi dari BLT sebelumnya, dan ini bisa menjangkau kurang lebih 140 juta orang kalau kita berasumsi satu KPM itu adalah ayah, ibu, dan dua orang anak,” sambungnya.
    Selain itu, pemerintah juga menggulirkan paket stimulus ekonomi berupa program magang nasional dengan memberikan uang saku per bulannya.
    Para peserta magang nasional akan mendapat uang saku yang jumlahnya setara dengan uang saku daerah kabupaten dan kota.
    “Dan seluruh peserta magang diberikan uang saku per bulan yang besarannya sama dengan uang saku daerah kabupaten dan kota. Dan di samping itu juga mendapat iuran untuk jaminan kehilangan kerja dan JKM. Dan itu tidak memotong uang saku yang diberikan oleh pemerintah,” ujar Airlangga.
    Airlangga menjelaskan, bantuan ini bertujuan untuk memberikan pengalaman kerja bagi para fresh graduate di dunia usaha, industri, dan BUMN, termasuk lembaga pemerintah dan Bank Indonesia.
    Program magang nasional didukung 1.666 perusahaan dengan 26.181 lowongan magang, yang menargetkan total 100 ribu peserta hingga akhir 2025.
    Nantinya, akan ada dua gelombang untuk program ini, Gelombang pertama diikuti 20 ribu peserta yang mulai bekerja pada 20 Oktober 2025.
    Sementara gelombang kedua program magang nasional akan dibuka pada November dengan target tambahan 80 ribu peserta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Polemik Memotret di Tebet Eco Park yang Dibatasi Aturan Tak Resmi
                        Megapolitan

    5 Polemik Memotret di Tebet Eco Park yang Dibatasi Aturan Tak Resmi Megapolitan

    Polemik Memotret di Tebet Eco Park yang Dibatasi Aturan Tak Resmi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Taman kota seharusnya menjadi ruang terbuka bagi siapa pun untuk bersantai, berolahraga, atau sekadar menyalurkan hobi.
    Namun, pengalaman seorang pengunjung Tebet Eco Park, AM (34), justru memunculkan pertanyaan baru, seberapa publik sebenarnya ruang publik di Jakarta?
    Kisah ini bermula ketika AM datang ke Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025), untuk memotret suasana taman.
    Namun, belum lama ia memotret, seorang pria berompi dan beridentitas komunitas fotografer menegurnya.
    “Awalnya saya duduk sekitar setengah jam, lalu pindah tempat di area dalam taman. Enggak lama kemudian, ada seseorang pakai rompi dan ID card, yang mengaku bagian dari komunitas fotografer di sana, datang menegur saya,” ujar AM kepada Kompas.com, Minggu (19/10/2025).
    Pria itu meminta AM menunjukkan izin memotret.
    Bagi AM, kegiatan fotografi di ruang publik diperbolehkan selama tidak mengganggu orang lain.
    Namun, perdebatan tak berhenti di situ.
    Menurut AM, komunitas tersebut menawarkan “keanggotaan” dengan biaya Rp 500.000 agar bisa tetap memotret di taman.
    Biaya itu disebut mencakup kartu identitas anggota, dengan potongan 10 persen jika hasil foto dijual.
    “Saya merasa seperti diancam. Akhirnya saya berhenti motret,” kata AM.
    Ia menolak bergabung karena memotret hanyalah kegiatan rekreasi baginya, bukan untuk kepentingan komersial.
    AM kemudian menghubungi akun Instagram komunitas fotografer Tebet Eco Park,
    @tebetekoparkofficial
    .
    Pihak komunitas menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.
    “Apabila ada kata-kata kurang berkenan dari anggota kami. Kami mohon maaf,” demikian bunyi pesan yang diterima AM.
    Dalam percakapan itu juga dijelaskan bahwa aktivitas fotografi di kawasan taman “sudah ada izin khusus dari pengelola” demi menjaga kenyamanan bersama.
    Meski begitu, keterangan ini justru menimbulkan kebingungan karena tidak pernah ada pemberitahuan resmi dari pihak pengelola taman.
    AM berharap, aturan fotografi di Tebet Eco Park diperjelas agar tidak menimbulkan kesan bahwa ruang publik “dikuasai” oleh komunitas tertentu.
    “Kalau memang ada area terbatas untuk foto, ya tolong diberi tanda jelas. Jadi tidak ada lagi kesalahpahaman antara pengunjung dan komunitas,” ujarnya.
    Menanggapi polemik ini, pengelola taman menegaskan bahwa aktivitas fotografi di Tebet Eco Park tetap diperbolehkan tanpa perlu izin khusus.
    “Dari pihak dinas tidak melarang adanya aktivitas fotografi di dalam area taman, baik itu dari komunitas maupun perorangan. Dari pihak dinas maupun teman-teman di lapangan tidak mengeluarkan izin khusus,” jelas Kasi Taman Kota, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Dimas Ario Nugroho.
    Dimas menambahkan, pihaknya sudah memanggil perwakilan komunitas fotografer untuk klarifikasi.
    Mereka memastikan tidak ada kaitan antara komunitas dengan pengelola atau petugas taman.
    Perwakilan komunitas fotografer tersebut menjelaskan biaya Rp 500.000 yang diminta kepada calon anggota digunakan untuk kebutuhan internal komunitas, bukan kewajiban resmi taman.
    “Rp 250.000 untuk ID card, sisanya untuk kas yang digunakan untuk program Jumat Berkah setiap akhir bulan. Tidak ada kaitannya dengan pengelola atau satpam Tebet Eco Park,” jelas perwakilan komunitas itu.
    Kejadian ini bukan yang pertama. AM mengaku pernah mengalami hal serupa di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), di mana jumlah fotografer dibatasi dan ada biaya keanggotaan tertentu.
    Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ruang publik di Jakarta mulai dibatasi secara sosial oleh kelompok tertentu.
    (Reporter: Lidia Pratama Febrian | Reporter: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        BLT Rp 900.000 Cair Hari Ini, Simak Cara Cek dan Pencairannya
                        Nasional

    1 BLT Rp 900.000 Cair Hari Ini, Simak Cara Cek dan Pencairannya Nasional

    BLT Rp 900.000 Cair Hari Ini, Simak Cara Cek dan Pencairannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada hari ini, Senin (20/10/2025), dengan nilai sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan yang disatukan sehingga menjadi Rp 900.000.
    “Dalam tiga bulan (masyarakat) berhak masing-masing sebulan mendapat Rp 300.000. Nanti mulai hari Senin, dapat diambil, berarti sekali ambil langsung dapat Rp 900.000,” kata Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya dalam keterangan resmi, Minggu (20/10/2025).
    Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, bahwa BLT ini adalah bentuk perhatian Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat miskin.
    “Pak Presiden punya perhatian yang luar biasa untuk masyarakat khususnya di golongan paling bawah,” kata Gus Ipul.
    Gus Ipul mengatakan, bahwa bentuk perhatian Presiden yakni memberikan bantuan kepada kelompok paling bawah ini. Bahkan bantuan tidak dikurangi, tapi justru ditambah.
    “Pagu anggaran tahun 2025 ini Ada Rp 71 triliun untuk 20 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Di era Presiden Prabowo dinaikkan menjadi Rp 110 triliun lebih, dan ini mungkin terbesar dalam sepanjang sejarah,” ujar dia.
    – Penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan berada di desil 1-4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN.
    – Penerima tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.
    – Penerima diwajibkan memiliki rekening bank yang ditunjuk pemerintah untuk memudahkan proses transfer dana.
    – Untuk mengecek apakah masuk dalam daftar penerima BLT, masyarakat bisa mengunjungi sistus resmi : https://cekbansos.kemensos.go.id.
    – Pilih data wilayah: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan alamat penerima. Isi nama lengkap: Masukkan nama sesuai yang tertera di KTP. Masukkan kode captcha: Ketik kode yang tertera di layar untuk verifikasi. Klik tombol “Cari Data”.

    Adapun BLT Rp 300.000 ini akan diberikan kepada 35,04 juta KPM yang. Bantuan tersebut akan disalurkan melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
    Adapun bantuan 3 bulan itu adalah hasil dari efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pada awal tahun ini.
    “Jadi totalnya tadi untuk 35,04 juta keluarga penerima manfaat itu senilai Rp 30 triliun lebih,” tutup Letkol Teddy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.