Jenis Media: Metropolitan

  • Kampus IKJ Cikini Tetap Dipakai Mahasiswa meski Ada Rencana Relokasi ke Kota Tua
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Oktober 2025

    Kampus IKJ Cikini Tetap Dipakai Mahasiswa meski Ada Rencana Relokasi ke Kota Tua Megapolitan 20 Oktober 2025

    Kampus IKJ Cikini Tetap Dipakai Mahasiswa meski Ada Rencana Relokasi ke Kota Tua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Rektor Institut Kesenian Jakarta (IKJ) Syamsul Maarif menegaskan kampus IKJ di Cikini tetap akan dipakai kegiatan belajar mahasiswa meski ada rencana relokasi ke Kota Tua.
    “Oh, tetap dong,” ujar Syamsul saat ditemui Kompas.com pada Senin (20/10/2025).
    Syamsul menjelaskan Kampus IKJ di Cikini tetap akan dipakai mengingat kegiatan seni memerlukan fasilitas yang cukup banyak.
    “Perlu ada fasilitas yang cukup banyak ya kegiatan seni,” ungkapnya.
    Syamsul mengatakan pihaknya akan mematangkan rencana relokasi kampus ke wilayah Kota Tua dan menyusun masterplan terlebih dahulu.
    “November ini akan kita matangkan supaya ide Gubernur itu bahwa 2027 betul-betul bisa diaplikasikan,” ujarnya.
    Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengusulkan pemindahan kampus Institut Kesenian Jakarta (IKJ) ke kawasan Kota Tua, Jakarta.
    “Kami akan mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk memindahkan IKJ ke tempat ini (Kota Tua),” ujar Pramono Anung saat ditemui di Kota Tua, Jakarta Barat, Sabtu (18/10/2025).
    Langkah tersebut dilakukan untuk menjadikan Kota Tua yang merupakan kawasan heritage menjadi pusat aktivitas dan kreativitas para seniman.
    Oleh sebab itu, kata Pramono, dibutuhkan para seniman, terutama dari IKJ untuk dapat memperkuat atmosfer seni dan budaya di Kota Tua.
    “Saya yakin ruang kreativitasnya menjadi lebih baik, lebih lebar, lebih luas,” kata Pramono.
    Dalam pelaksanaannya, pihak dari pemerintah daerah dan pusat akan menyiapkan lokasi terlebih dahulu sebelum pemindahan dilakukan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Ingatkan Aparat, Tak Ada Lagi Orang Korup yang Kebal Hukum

    Prabowo Ingatkan Aparat, Tak Ada Lagi Orang Korup yang Kebal Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi setelah satu tahun menjabat sebagai kepala negara.

    Ia menekankan bahwa pemerintahannya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi.

    Prabowo menegaskan, setiap pelaku korupsi akan diproses tanpa pandang bulu. Ia menolak adanya pihak-pihak yang dianggap tidak tersentuh hukum.

    “Kita bertekad tidak ada kasus korupsi yang tidak bisa diselidiki, no more untouchable, tidak ada yang untouchable lagi,” ujar Prabowo dalam Sidang Kabinet di Istana Negara, Senin (20/10/2025).

    Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang dinilai berhasil menyelamatkan keuangan negara. Berdasarkan laporan, sekitar Rp1.000 triliun potensi kerugian negara berhasil diselamatkan.

    “Juga penegak hukum telah berhasil menyelamatkan lebih dari Rp1.000 triliun kerugian negara, ini yang kita berhasil tegakkan,” katanya.

    Selain penindakan, Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah berupaya memperkuat langkah pencegahan agar praktik korupsi tidak kembali terjadi. Salah satunya dilakukan melalui kebijakan pengalihan anggaran yang dinilai rawan disalahgunakan.

    “Kita berhasil mengalihkan Rp306 triliun anggaran negara yang rawan korupsi untuk program pro rakyat, ini yang kita pakai untuk langsung ke rakyat,” pungkasnya

  • Pencuri motor di Kalideres Jakbar babak belur diamuk massa

    Pencuri motor di Kalideres Jakbar babak belur diamuk massa

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pencuri motor di wilayah RT/RW 05/03 Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, babak belur diamuk massa usai tertangkap saat melancarkan aksinya pada Senin.

    Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold Julius Simanjuntak menyebutkan pelaku yang belum dibeberkan identitasnya itu sudah diamankan ke Polsek Kalideres untuk diperiksa lebih lanjut.

    “Sudah diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Kalideres,” kata Arnold di Jakarta, Senin.

    Hingga kini, pihak Kepolisian masih mendalami motif tindakan pelaku serta kronologi aksi pencurian yang dilakukannya. “Masih kita dalami,” kata Arnold.

    Dalam video viral yang beredar di media sosial, warga nampak mengeroyok pelaku yang hendak dimasukkan ke dalam mobil polisi.

    Petugas yang berada di lokasi pun berusaha melerai dan melindungi pelaku, namun emosi serta agresi warga tidak terbendung.

    Setelah berhasil dipisah dari keroyokan warga, pelaku pun berhasil diamankan ke Mapolsek Kalideres.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro: Penyidikan terhadap kasus Delpedro sudah proporsional

    Polda Metro: Penyidikan terhadap kasus Delpedro sudah proporsional

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyidikan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dalam kasus penghasutan demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 sudah proporsional.

    “Menyatakan bahwa tindakan termohon dalam proses penyidikan secara a quo dilakukan secara profesional, proporsional dan dilandasi pertimbangan objektif demi kepentingan hukum dan umum,” kata anggota tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya, Iptu Jandri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

    Polda meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya atau setidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

    Kemudian, terkait penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum, dilakukan berdasarkan kelayakan penyidik dan didasarkan pada dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud pasal 184 KUHAP.

    “Lalu, menghukum pemohon untuk memahami perkara dan aturan hukum yang berlaku,” katanya.

    Sementara itu, kuasa hukum Delpedro, Muhammad Afif Abdul Qoyim dalam petitum repliknya meminta hakim mengabulkan praperadilan pemohon. “Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” katanya.

    Afif mengatakan, penetapan pemohon sebagai tersangka pada 30 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum.

    Kemudian, pihaknya juga meminta Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dan menghentikan seluruh proses hukum.

    Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk segera melepaskan pemohon dari rumah tahanan negara di Polda Metro Jaya.

    Dalam kerusuhan pada 25 Agustus 2025, polisi mengamankan 337 orang, termasuk 202 anak di bawah umur.

    Selanjutnya, pada 28 Agustus 2025, pengamanan kembali dilakukan terhadap 765 orang. Pada 30-31 Agustus 2025, 205 orang diamankan polisi.

    PN Jakarta Selatan Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin menggelar sidang praperadilan dengan agenda jawaban termohon dengan tersangka aktivis demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

    Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tergugat atau Termohon dalam hal tersebut, yakni Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Personel gabungan bersihkan ranjau paku di Jalan DI Panjaitan

    Personel gabungan bersihkan ranjau paku di Jalan DI Panjaitan

    Jakarta (ANTARA) – Personel gabungan dari unsur Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur dan Brimob Polda Metro Jaya melakukan pembersihan ranjau paku di sepanjang Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Jatinegara.

    “Kami melakukan pembersihan ranjau paku. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mendapati 20 buah paku berukuran besar,” kata Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur, Riki Erwinda saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Razia ranjau paku dilakukan menggunakan satu unit mobil derek yang dilengkapi peralatan khusus untuk mengangkat ranjau paku dan benda logam sejenis dari ruas jalan.

    Petugas menyisir jalur mulai dari depan Kantor Samsat Jakarta Timur hingga lampu lalu lintas (traffic light) Halim Perdanakusuma.

    Selain itu, Riki menyebutkan, pembersihan ranjau paku ini bertujuan memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

    “Penyebaran ranjau paku ini tidak hanya bisa merugikan pengguna jalan, tapi bisa mengancam keselamatan akibat ban kendaraan yang kempes,” katanya.

    Riki meminta para penebar ranjau paku untuk tidak mengulangi perbuatannya demi mendapatkan keuntungan pribadi, namun merugikan yang lainnya.

    “Bagi masyarakat yang mengetahui atau melihat ada penebar ranjau paku, mohon bisa segera melapor kepada petugas terdekat agar bisa ditangkap dan diberikan efek jera,” katanya.

    Pihaknya terus berkomitmen melakukan patroli rutin dan penyisiran ranjau paku yang kerap meresahkan pengendara yang melintasi jalan tersebut.

    Patroli rutin dilakukan setiap hari, termasuk penyisiran jalan sehingga kondisi lalu lintas di kawasan tersebut benar-benar aman.

    Menurut Riki, kerja sama antara petugas dan relawan sangat penting untuk mengantisipasi praktik usaha tambal ban nakal sekaligus membersihkan jalan dari paku-paku berbahaya.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jakbar beri edukasi untuk perkuat peran aktivis PATB

    Jakbar beri edukasi untuk perkuat peran aktivis PATB

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Barat memberikan edukasi untuk memperkuat peran aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATB) pada Senin.

    Kepala Suku Dinas (Sudin) PPAPP Jakarta Barat, Noer Subchan menyebutkan, kegiatan tersebut untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak.

    “Sehingga menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak,” kata Noer di Jakarta.

    Menurut Noer, isu kekerasan terhadap anak adalah masalah serius yang memiliki dampak destruktif jangka panjang terhadap masa depan generasi penerus.

    “Karena itu, agenda perlindungan anak dan pencegahan anti perundungan, kekerasan seksual dan intoleransi adalah prioritas utama yang harus terintegrasi dalam setiap kebijakan dan program di wilayah kita,” ujarnya.

    Noer menegaskan bahwa kegiatan penguatan aktivis PATB ini juga momentum untuk meningkatkan kapasitas institusional para aktivis dan lembaga di tingkat kelurahan.

    “Jadi mereka bisa punya kapasitas pengetahuan dan keterampilan yang mutakhir dalam penanganan kasus dan pencegahan,” kata dia.

    Selain itu, kata dia, memperkuat sinergi program antara suku dinas terkait, satuan pendidikan dan jaringan komunitas PATB sehingga penanganan kasus menjadi lebih cepat, terstruktur dan efektif.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dua terdakwa TNI AL penembakan bos rental kena restitusi Rp576 juta

    Dua terdakwa TNI AL penembakan bos rental kena restitusi Rp576 juta

    Jakarta (ANTARA) – Dua terdakwa penembakan terhadap bos rental yang merupakan oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dikenakan biaya ganti rugi (restitusi) sebesar Rp576 juta.

    “Mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka dengan total sebesar Rp576.298.300,” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak kasasi tiga oknum anggota TNI AL dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pemilik usaha rental mobil di Tangerang, yakni Ilyas Abdurrahman.

    Putusan kasasi dengan Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025 itu memperbaiki hukuman dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara serta mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka dengan total sekitar sebesar Rp576 juta.

    LPSK menyambut baik putusan tersebut dan menilai keputusan itu menjadi tonggak penting dalam penerapan restitusi di ranah peradilan militer.

    Selain itu, restitusi itu sekaligus menegaskan bahwa korban memiliki hak hukum atas pemulihan, bukan sekadar menjadi saksi penderita.

    Sri menilai putusan kasasi ini menandai perubahan penting dalam sistem hukum pidana militer yang kini mulai menempatkan korban sebagai subjek hukum.

    “Restitusi yang diwajibkan kepada pelaku menunjukkan bahwa pemulihan korban kini diakui sebagai bagian dari keadilan substantif dalam proses peradilan pidana,” katanya.

    Menurut Sri, langkah majelis hakim yang secara eksplisit memerintahkan pembayaran restitusi memperkuat asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya.

    “Jika pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa kewajiban membayar, keluarga korban akan tetap menanggung kerugian besar secara ekonomi maupun psikologis,” katanya.

    Selain itu, Sri juga menyoroti bahwa arah pemidanaan di Indonesia mulai mengalami pergeseran paradigma.

    Jika sebelumnya fokus pemidanaan lebih kepada penghukuman pelaku, kini sistem hukum semakin menekankan pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan yang utuh.

    “Kami melihat Mahkamah Agung melalui putusan ini sudah berpijak pada prinsip keadilan restoratif. Pemidanaan tidak cukup menghukum pelaku, tapi juga harus mengembalikan hak korban,” ujar Sri.

    Adapun dalam putusan kasasi tersebut, hakim menetapkan hukuman berbeda bagi tiga oknum anggota TNI AL yang menjadi terdakwa.

    Terdakwa pertama, Kopral Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dihukum 15 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

    Wajib membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sekitar Rp209 juta dan kepada korban luka Ramli sekitar sebesar Rp146 juta.

    Restitusi harus dibayar dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, Oditur Militer akan memberikan peringatan tambahan selama 14 hari.

    “Bila tetap tidak dibayar, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, dikenai pidana kurungan pengganti selama tiga bulan,” katanya.

    Lalu, terdakwa kedua Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli dihukum 15 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

    Akbar wajib membayar restitusi kepada keluarga almarhum sekitar Rp147 juta dan kepada korban luka sekitar sebesar Rp73 juta.

    Ketentuan pelaksanaan dan sanksi kurungan pengganti sama seperti terdakwa pertama. Sedangkan terdakwa ketiga, Sertu Rafsin Hermawan dihukum tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

    Selain ketiga oknum anggota TNI AL, Pengadilan juga memutus perkara terhadap tiga pelaku sipil dalam kasus yang sama, yakni Isra bin Almarhum Sugiri, Iim Hilmi dan Ajat Supriyatna,

    Masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Ketiganya juga diwajibkan membayar restitusi masing-masing sekitar Rp56 juta kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman.

    Dalam perkara ini, LPSK memberikan perlindungan menyeluruh kepada tujuh orang terlindung, terdiri atas saksi dan anggota keluarga korban.

    Bentuk perlindungan meliputi pemenuhan hak prosedural, keamanan saat persidangan, pendampingan hukum dan psikologis serta fasilitasi restitusi, mulai dari penilaian kerugian hingga pemantauan pelaksanaan putusan.

    Menurut Sri, langkah ini menjadi bukti konkret bahwa perlindungan dan pemulihan korban kini menjadi bagian integral dari penegakan hukum.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Produksi MBG SPPG Polsek Palmerah bakal naik secara bertahap

    Produksi MBG SPPG Polsek Palmerah bakal naik secara bertahap

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polsek Palmerah, Jakarta Barat, bakal memproduksi Makan Bergizi Gratis (MBG) secara bertahap, mulai dari 500 porsi dalam sehari.

    Kepala SPPG Polsek Palmerah, Mustaqim menyebutkan, hal itu ditujukan untuk mencegah Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti keracunan.

    “Setelah banyak KLB seperti keracunan, sekarang ada arahan dapur baru, porsi MBG maksimal di 500 sehari,” kata Mustaqim saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Di minggu pertama, pihaknya menyiapkan 500 porsi. “Nanti minggu kedua baru naik di 1.000 dengan evaluasi di tiap minggunya,” kata dia.

    Mustaqim mengatakan, jumlah tersebut (1.000 porsi) akan bertahan sampai para karyawan SPPG yang berjumlah 47 orang sanggup untuk memproduksi lebih banyak dalam seharinya.

    Hal itu mengingat penerima manfaat MBG SPPG Polsek Palmerah berjumlah sekitar 4.000 orang yang tersebar di delapan sekolah, termasuk golongan 3 B, yakni ibu hamil, ibu menyusui dan balita non-PAUD.

    “Kami mengikuti arahan, bakal mulai dari porsi minimal dulu. Kita sambil mengecek kesiapan relawan. Karena kalau yang saya lihat dari kejadian-kejadian (keracunan) di SPPG itu, relawan biasanya banyak yang enggak sanggup,” katanya.

    Selain itu, kata dia, jika para karyawan dipaksa memproduksi jumlah porsi maksimal, maka konsekuensinya karyawan yang ada tidak akan bertahan lama. -Karyawan keluar-masuk dan itu enggak efektif untuk SPPG,” kata dia.

    Sebelumnya, SPPG Polsek Palmerah, Jakarta Barat, menggelar demonstrasi operasional perdana, mulai dari uji coba peralatan masak, tes makanan hingga pengambilan sampel untuk sertifikasi halal dan laik higiene sanitasi.

    “Kami melakukan demonstrasi operasional untuk mengecek semua elemen, mulai dari kesiapan relawan, alat-alat, hingga kelancaran pasokan dari supplier (pemasok),” katanya pada Selasa (14/10).

    Dalam uji coba perdana ini, menu yang disajikan adalah nasi putih, ayam fillet goreng krispi dan semur tahu. “Kemudian ada cah tauge, buah pisang dan susu UHT,” kata dia.

    Jajaran Polres Metro Jakarta Barat serta relawan SPPG pun menjadi peserta dalam percobaan menu MBG tersebut.

    Mustaqim mengaku mendapat respon positif dari hasil percobaan makanan, baik secara pemilihan menu maupun takaran porsi.

    “Sepertinya menyukai makanan yang kami produksi. Terus kalau untuk pengambilan sampel makanan, tadi ada dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta sama dari MUI untuk sertifikasi halalnya,” ujar Mustaqim.

    Kendati demikian, Mustaqim menyebutkan, bahwa percobaan perdana operasional itu masih perlu evaluasi.

    “Jujur karena baru pertama, paling kalau rasa, kurangnya penyesuaian saja ya beberapa. Misal masih kurang bumbulah,” ujar Mustaqim.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kelompok mahasiswa terus berdatangan untuk sampaikan aspirasi

    Kelompok mahasiswa terus berdatangan untuk sampaikan aspirasi

    Jakarta (ANTARA) – Kelompok-kelompok mahasiswa terus berdatangan ke sekitar Patung Kuda di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, dalam rangka menyampaikan aspirasi pada satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Pada Senin sore sejumlah kelompok mahasiswa kembali mendatangi Jalan Medan Merdeka Selatan. Mereka datang bertahap.

    Saat ini di lokasi terdapat lima mobil komando dari masing-masing universitas dan kelompok yang datang menggelar aksi di Jalan Medan Merdeka Selatan.

    Mereka awalnya berjalan sendiri-sendiri, namun kini para mahasiswa sudah bergabung untuk menyampaikan isu-isu terkini terkait satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Para orator di masing-masing mobil komando secara bergiliran menyuarakan isu-isu yang dibawa, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pendidikan di Indonesia, aparat keamanan dan sebagainya.

    Sejumlah mahasiswa pun beberapa kali membakar ban bekas dan petugas sempat memadamkan api. Namun karena terus menerus akhirnya petugas membiarkan mahasiswa membakar ban.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hukuman terdakwa oknum TNI AL kasus penembakan bos rental berkurang

    Hukuman terdakwa oknum TNI AL kasus penembakan bos rental berkurang

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, hukuman bagi tiga terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) di kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang-Merak, Kamis (2/1), berkurang setelah putusan kasasi.

    Wakil Ketua LPSK Sri Nurherawati juga mengungkapkan, kasasi ketiga terdakwa ditolak, tetapi majelis hakim memperbaiki putusan sebelumnya.

    “Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara,” kata Sri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Selain itu, dua terdakwa, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.

    Menurut Sri, perintah pembayaran restitusi ini merupakan bentuk penguatan asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya.

    “Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” katanya.

    Berdasarkan putusan tersebut, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal, yakni Ilyas Abdurrahman sekitar sebesar Rp209 juta. Selain itu kepada korban luka, yakni Ramli sekitar sebesar Rp146 juta.

    Bambang juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dari yang sebelumnya seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer.

    Sementara itu, Sersan Satu Akbar Adli dibebankan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sekitar Rp147 juta dan kepada korban luka Ramli sekitar sebesar Rp73 juta.

    Akbar juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dari yang sebelumnya seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer.

    Adapun terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dari sebelumnya empat tahun dan juga diberhentikan dari dinas militer.

    Sebelumnya, dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

    Keduanya merupakan terdakwa pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil yang terjadi di “rest area” KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

    Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.