Jenis Media: Metropolitan

  • Belum Setahun Menjabat, Sederet Kepala Daerah Terjaring OTT KPK

    Belum Setahun Menjabat, Sederet Kepala Daerah Terjaring OTT KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Belum genap satu tahun menjabat, sejumlah kepala daerah satu per satu mulai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Sejak pelantikan kepala daerah pada Februari 2025, lembaga anti rasuah setidaknya telah menangkap 4 orang kepala daerah saat menggelar OTT.

    Adapun, kepala daerah yang terciduk pertama kali adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz, disusul Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, dan terakhir Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.

    Berikut ringkasan kasus OTT para kepala daerah sepanjang 2025:

    OTT Bupati Kolaka Timur

    Dalam OTT KPK pada 7 Agustus 2025 telah menjaring Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029, Abdul Aziz. Dia ditangkap atas dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Rumah Sakit di Kolaka Timur.

    Penangkapan ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) karena sudah mengendus penyelewengan alokasi DAK.

    Tidak berselang lama, KPK langsung menetapkan Abdul Azis periode 2024-2029 menjadi tersangka.

    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni: ABZ [Abdul Azis], ALH [Andi Lukman Hakim], AGD [Ageng Dermanto], DK [Deni Karnady], dan AR [Arif Rahman],” Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Sabtu, (9/8/2025).

    OTT Gubernur Riau

    KPK melakukan aksi OTT di wilayah Riau, Senin (3/11/2025) yang menjaring 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menemukan dugaan ‘jatah preman’ terkait tambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau.

    “Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen begitu, untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” kata Budi.

    OTT Bupati Ponorogo

    KPK telah mengadakan OTT di wilayah Ponorogo, Jawa Timur dan mengamankan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

    Sugiri diciduk atas kasus dugaan suap peralihan jabatan Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo dan Proyek RSUD Harjono Ponorogo. 

    Setelah menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK, Sugiri langsung ditetapkan sebagai tersangka.

    “Bahwa sebelum kegiatan tangkap tangan, pada 3 November 2025, SUG meminta uang kepada YUM senilai Rp1,5 miliar. Kemudian pada 6 November 2025, SUG kembali menagih uang tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.

    OTT Bupati Lampung Tengah

    KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

    Ardito meminta fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.

    Ardito melakukan pengkondisian sejak dirinya dilantik menjadi bupati. Dia memerintahkan Riki untuk mengatur Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di mana perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut merupakan milik keluarga Ardito.

    Ardito meminta Riki berkoordinasi dengan Anton dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD untuk pengaturan pemenang PBJ.

    Ardito memperoleh Rp5,25 miliar pada periode Februari-November 2025 yang diberikan oleh sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu.

    Ardito juga mengkondisikan pengadaan jasa alat kesehatan di Dinas Kesehatan melalui Anton dengan memenangkan vendor pengadaan barang tersebut. Alhasil, PT Elkaka Mandiri dimenangkan memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

    Dari pengadaan tersebut, Ardito diduga mendapat fee Rp500 juta dari Mohamad Lukman. Sehingga total uang yang diterima Ardito senilai Rp5,75 miliar.

  • Kapolri Terbitkan Perpol soal 17 K/L Bisa Dijabat Anggota, Ini Daftarnya

    Kapolri Terbitkan Perpol soal 17 K/L Bisa Dijabat Anggota, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken peraturan polri (Perpol) terkait penugasan anggota di luar struktur kepolisian.

    Berdasarkan Perpol No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, kini anggota diperbolehkan menjabat di 17 kementerian atau lembaga (K/L).

    Dalam pasal 3 Perpol No.10/2025 memuat anggota Polri bisa mengisi jabatan di dalam maupun di luar negeri seperti organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. Anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    “Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/ lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia,” bunyi Pasal 3 ayat (4).

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

    Putusan MK

    Sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif. Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    Adapun, pada putusan itu penggugat menguji soal norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

    Pasal 28 memang memperbolehkan anggota boleh menjabat di luar struktur setelah tidak berdinas di kepolisian atau mengundurkan diri. Sementara, pada penjelasan Pasal 28 mengatur jabatan di luar kepolisian adalah tidak ada sangkut paut dengan polisi atau tidak ada penugasan Kapolri.

    Kemudian, dalam putusan MK nomor 114PUU-XXIII/2025 juga telah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan secara substansial Pasal 28 ayat (3) menjelaskan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. 

    Ridwan menegaskan jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.

    “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis [jelas] yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” tutur Ridwan.

  • 9
                    
                        Kronologi Hilangnya Advokat Aris Munadi hingga Ditemukan Terkubur, 4 Saksi Diamankan
                        Regional

    9 Kronologi Hilangnya Advokat Aris Munadi hingga Ditemukan Terkubur, 4 Saksi Diamankan Regional

    Kronologi Hilangnya Advokat Aris Munadi hingga Ditemukan Terkubur, 4 Saksi Diamankan
    Penulis

    BANYUMAS, KOMPAS.com
    – Kematian Aris Munadi, Advokat asal Purwokerto yang jasadnya ditemukan di hutan Cilacap masih terus diselidiki.
    Rekan sejawat
    korban menyebut sebelum meninggal,
    Aris Munadi
    sempat pamit untuk menangani perkara.
    Saat ini, polisi telah mengamankan empat
    saksi
    yang diduga mengetahui
    rangkaian peristiwa
    kasus ini.
    Advokat Aris Munadi dilaporkan hilang sejak akhir November.
    Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
    Purwokerto
    , Happy Sunaryanto, menceritakan bahwa pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 08.30 WIB, Aris berpamitan kepada keluarga.
    Ia pergi menggunakan Toyota Calya hitam bernomor polisi R 1927 RF untuk menangani sebuah perkara di Jeruklegi,
    Cilacap
    .
    “Rekan Aris Munadi berangkat dari rumah pukul 08.30 WIB, karena ada penanganan perkara di sana,” ujar Happy, Kamis (11/12/2025).
    Namun setelah itu, pada Sabtu (22/11/2025) Aris tak bisa dihubungi lagi.
    Peradi baru mengetahui hilangnya Aris beberapa hari kemudian, setelah istri Aris menyampaikan informasi pada Senin (24/11/2025).
    Istri Aris kemudian melapor ke Polresta Banyumas didampingi pengurus Peradi. “Pengurus juga berusaha melacak keberadaan rekan Aris Munadi dengan menghubungi rekan sejawat di Cilacap,” kata Happy.
    Upaya melacak ponsel Aris tidak menemukan titik terang. Namun pada Kamis (28/11/2025), polisi Kebumen menemukan mobil Calya milik Aris terparkir di pinggir jalan Desa Mekarsari, Kecamatan Kutowinangun.
    Temuan itu kemudian menjadi petunjuk hingga polisi menemukan jasad Aris terkubur di area hutan Kubangkangkung, Cilacap pada Kamis (11/12/2025) dini hari.
    Jasad Aris terkubur sedalam sekitar satu meter dan ditutup rerumputan. Ia diperkirakan sudah meninggal beberapa waktu sebelum ditemukan.
    Sementara ini, polisi masih melakukan pendalaman atas kasus
    kematian
    Advokat Aris Munadi.
    Meski begitu, empat orang yang disebut mengetahui rangkaian peristiwa telah diamankan.
    Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko mengatakan pihaknya telah mengamankan empat orang yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
    “Kami amankan empat orang yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut,” kata Guntar di Mapolresta Cilacap, Kamis (11/12/2025) sore.
    Keempat orang itu masih berstatus saksi dan merupakan kenalan atau rekan korban. “Empat orang tersebut masih sebagai saksi, mereka saling kenal,” ujar Guntar.
    Menurut Guntar, penyidik kini menelusuri rangkaian kejadian sejak Aris meninggalkan rumah pada Jumat (21/11/2025) hingga ditemukan meninggal pada Kamis (11/12/2025) dini hari.
    Polisi juga mendalami temuan mobil korban—Toyota Calya nomor polisi R 1927 RF—yang ditemukan terparkir di pinggir jalan Desa Margasari, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen, pada Jumat (28/11/2025).
    “Kami masih mendalami semuanya,” kata Guntar.
    (Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Malam Mencekam di Kalibata: Tenda, Kios, Mobil Dibakar Usai 2 Matel Tewas
                        Megapolitan

    7 Malam Mencekam di Kalibata: Tenda, Kios, Mobil Dibakar Usai 2 Matel Tewas Megapolitan

    Malam Mencekam di Kalibata: Tenda, Kios, Mobil Dibakar Usai 2 Matel Tewas
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kondisi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, berubah kacau pada Kamis (11/12/2025) malam ketika kelompok mata elang (matel) mencari pelaku pengeroyokan yang menewaskan dua rekan mereka.
    Massa tersebut turut melakukan pembakaran tenda PKL, kios, hingga sepeda motor dan mobil di sekitar area parkir seberang TMP Kalibata.
    Area parkir seberang TMP Kalibata yang menjadi lokasi pengeroyokan dan bentrokan dipasang garis polisi pada Jumat (12/12/2025) pagi.
    Garis kuning itu melingkari titik penemuan dua matel yang tewas di bawah tenda pedagang kaki lima (PKL), terikat pada pohon, pembatas jalan, serta kursi rusak.
    Lokasi pembakaran kios juga ditutup garis polisi, sementara barang dagangan warga masih berserakan, mulai dari pecahan kaca, tenda, sampah durian, gerobak, hingga besi-besi hangus.
    Mobil taksi listrik dan sepeda motor yang dibakar sudah dievakuasi. Petugas PPSU Kecamatan Kalibata membersihkan area, dibantu sejumlah tukang rongsok yang mencari barang yang masih dapat diselamatkan.
    Di sisi kanan lokasi pengeroyokan, polisi mendirikan pos keamanan berisi personel Brimob dan Direktorat Samapta Polda Metro Jaya.
    Situasi pagi hari terpantau kondusif. Arus lalu lintas di Jalan Raya Kalibata kembali dibuka sepenuhnya.
    “Sampai saat ini sudah sangat normal. Tidak ada (pengalihan lalu lintas) lagi. Kami juga berharap tidak ada sampai terdampak aktivitas masyarakat,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin.
    Dua debt collector atau
    mata elang
    tewas setelah dikeroyok di Jalan Raya Kalibata pada Kamis sore.
    Satu korban meninggal di lokasi setelah dipukuli lima orang tak dikenal, sementara satu lainnya sempat dirawat intensif di RS Budhi Asih sebelum meninggal.
    “Kedua orang yang bertugas sebagai mata elang ini dianiaya dan dikeroyok sampai satu meninggal di tempat dan satu lagi meninggal di rumah sakit,” kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
    Polisi menjelaskan bahwa dua matel tersebut sebelumnya menghentikan pengendara sepeda motor yang diduga menunggak kredit.
    Tidak lama setelah itu, lima orang keluar dari mobil dan langsung memukuli kedua matel tanpa senjata. Setelah korban tumbang, mereka diseret ke tenda PKL di area parkir TMP Kalibata.
    “Dengan sporadis, pengguna mobil tersebut langsung memukul kawan-kawan debt collector ini. Kurang lebih 4-5 orang,” kata Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur. Seluruh pelaku, termasuk pemotor, langsung kabur.
    Menjelang malam, sekitar pukul 18.30 WIB, belasan pria berkumpul di sekitar TKP tanpa ada polisi yang berjaga.
    Area itu tampak gelap, hanya diterangi lampu tenda PKL. Beberapa pria terlihat seperti memantau situasi dan menanyakan identitas orang yang mengambil dokumentasi.
    Tak lama kemudian, tiga orang berlari menuju pos polisi dan berhenti di samping TKP.
    Dua kelompok yang berada di lokasi saling berhadapan dan terlibat adu mulut. Ketegangan meningkat saat tenda PKL diserang dan lampunya dipadamkan.
    Sebuah mobil sedan hitam masuk ke area parkir dengan kecepatan tinggi. Dua orang mencoba menghadang sambil membawa kayu panjang.
    Mobil itu kemudian kabur ke Gang Langgar dan dikejar oleh beberapa pria. Salah satu orang memecahkan kaca pos keamanan.
    Situasi berubah menjadi kerusuhan terbuka. Tenda PKL dirusak, kaca kios dipecahkan, sementara sepeda motor dibakar.
    Menurut polisi, ada setidaknya enam titik kebakaran malam itu. Kelompok tersebut sempat memarahi warga yang merekam insiden.
    “Mereka meminta kalau bisa yang mengeroyok itu diserahkan ke polisi. Namun tidak mendapatkan informasi,” kata Nicolas.
    Kekecewaan tersebut memicu mereka membakar properti di sekitar lokasi.
    Polisi tiba dan memukul mundur massa, mengalihkan arus lalu lintas agar masyarakat tidak terdampak.
    Belasan polisi bermotor datang membawa senjata api sebagai pengamanan. Mereka menyisir kawasan untuk membubarkan kelompok.
    Warga berusaha memadamkan api seadanya. Pemilik kios dan tenda mencoba menyelamatkan barang-barang yang tersisa setelah situasi mulai terkendali.
    Sekitar pukul 23.00 WIB, kobaran api kembali terlihat. Jalan Raya Kalibata kembali ditutup. Satu unit mobil diduga taksi listrik terbakar, disusul kios, tenda, gerobak, dan pohon peneduh.
    “Mereka sudah berencana mau membalas. Akhirnya sebagian dari mereka, karena tersebar, ada yang melakukan pembakaran,” ujar Nicolas.
    Polisi membawa APAR untuk penanganan awal. Saat api membesar, mereka mengamankan tabung gas dari kios.
    Mobil pemadam tiba pukul 23.38 WIB dan langsung menyemprotkan air ke pusat api.
    Sesekali terdengar ledakan diduga berasal dari gas yang tidak sempat diamankan. Dalam kurang dari 20 menit, api berhasil dipadamkan.
    (Reporter: Hanifah Salsabila | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Porak Poranda, Kondisi Terkini Lokasi Bentrokan Mata Elang di Kalibata
                        Megapolitan

    4 Porak Poranda, Kondisi Terkini Lokasi Bentrokan Mata Elang di Kalibata Megapolitan

    Porak Poranda, Kondisi Terkini Lokasi Bentrokan Mata Elang di Kalibata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Kawasan parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi pengeroyokan dan bentrok mata elang, dipasang garis polisi Jumat (12/12/2025) pagi.
    Garis polisi dipasang di sekitar TKP penemuan dua mata elang yang tewas di bawah tenda pedagang kaki lima (PKL), diikat ke pohon dan pembatas jalan serta kursi yang sudah rusak.
    Kemudian, lokasi pembakaran kios juga dipasangi garis polisi.
    Barang dagangan warga masih tampak berserakan. Mulai dari pecahan kaca, tenda, sampah durian, gerobak, sisa makanan, hingga besi-besi yang terbakar.
    Mobil taksi listrik dan sepeda motor yang dibakar malam sebelumnya sudah dievakuasi.
    Petugas PPSU Kecamatan Kalibata mulai membersihkan lokasi kejadian. Beberapa tukang rongsok juga datang untuk mencari sisa barang yang masih bisa digunakan.
    Di sebelah kanan TKP pengeroyokan, polisi membuat pos keamanan, terdiri dari Satuan Brimob Polda Metro Jaya dan Direktorat Samapta Polda Metro Jaya.
    Di sana juga terparkir sejumlah kendaraan Brimob.
    Kondisi TKP pagi ini sudah kondusif. Arus lalu lintas di Jalan Raya Kalibata juga dibuka sepenuhnya dan terpantau lancar.
    “Sampai saat ini sudah sangat normal. Tidak ada (pengalihan lalu lintas) lagi. Kami juga berharap tidak ada sampai terdampak aktivitas masyarakat,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin kepada wartawan, Jumat.
    Sebelumnya, dua pria diduga
    debt collector
    atau mata elang dianiaya hingga satu di antaranya tewas di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Peristiwa bermula ketika kedua pria tersebut menghentikan seorang pengendara sepeda motor.
    Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakangnya turun untuk membantu pemotor tersebut.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, saat dikonfirmasi, Kamis.
    Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu kemudian memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
    Menurut Mansur, satu dari dua mata elang itu meninggal dunia, sementara rekannya dilarikan ke rumah sakit.
    “Satu meninggal, satu lagi dalam keadaan koma,” ujar Mansur.
    Di hari yang sama, satu matel lainnya juga tewas setelah sempat menerima perawatan intensif di Rumah Sakit Budi Asih.
    Berselang tiga jam usai pengeroyokan, belasan pria berkumpul di sekitar TKP sekitar pukul 18.30 WIB. Mereka membentuk sejumlah kelompok sambil berbincang. 
    Tak lama, mulai terlihat tiga orang tak lebih dari 30 tahun berlari ke arah Pos Polisi, kemudian berhenti di samping TKP sambil melihat ke belakang.
    Sekelompok pria yang berada di sana ikut melihat ke arah yang sama. Mereka kemudian mulai berkerumun, berhadapan dengan kelompok lain.
    Lalu adu mulut terjadi di antara dua kelompok.
    Mereka mulai menyerang tenda PKL. Lampu yang semula menerangi area itu pun padam.
    Dari arah kanan TKP, satu unit mobil sedan hitam masuk ke area parkir dengan kecepatan cukup tinggi. Terlihat dua orang pria berusaha mendatangi mobil itu dengan membawa sebilah kayu panjang.
    Melihat itu, mobil tersebut berbelok ke Gang Langgar kemudian dikejar oleh sejumlah orang.
    Salah satu anggota kelompok memecahkan kaca di pos keamanan. Bentrok dua kelompok ini kemudian memanas.
    Mereka berteriak kepada pengguna jalan untuk menyingkir sembari diduga anggota lain datang bergabung membantu mereka. Tenda PKL dirusak, kaca kios dipecahkan, hingga sepeda motor pun dibakar oleh kelompok tersebut.
    Menurut polisi, setidaknya ada enam titik kebakaran malam itu. Pengrusakan ini diakibatkan gejolak kemarahan mereka setelah satu temannya tewas. 
    Bakar-bakaran masih terjadi hingga dini hari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wakil Walkot Bandung Erwin Dilarikan ke RS Usai jadi Tersangka Korupsi

    Wakil Walkot Bandung Erwin Dilarikan ke RS Usai jadi Tersangka Korupsi

    Bisnis.com, BANDUNG– Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dikabarkan jatuh sakit dan kini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bandung Kiwari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait dugaan permintaan tender kepada sejumlah dinas. 

    Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membenarkan kabar tersebut, namun menyatakan dirinya belum bisa menjenguk langsung lantaran harus menunggu izin resmi dari pihak kejaksaan.

    Farhan menjelaskan bahwa izin Kejaksaan menjadi keharusan mengingat status hukum Erwin. Ia tidak dapat sembarangan mengunjungi seseorang yang tengah terlibat dalam proses hukum.

    “Saya belum nengok, karena bagaimanapun juga saya sedang menunggu izin dari kejaksaan. Karena statusnya ini, izin untuk menengok, nggak boleh sembarangan,” ujar Farhan di Pendopo Kota Bandung, Kamis (11/12/2025).

    Wali Kota menyampaikan, sebagai pejabat publik yang aktif, ia harus berhati-hati dalam bertindak untuk menghindari munculnya prasangka atau implikasi hukum.

    “Kalau saya orang biasa boleh, tapi ya karena status saya sebagai wali kota jadi harus ada izin. Jangan sampai saya seakan-akan menimbulkan prasangka,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Farhan menyatakan pihaknya sedang mempelajari aturan terkait tata cara jenguk tersangka korupsi, sebab ia belum mengetahui secara pasti regulasi yang berlaku.

    “Kalau masalah ini kita masih mendiskusikan. Kita akan lihat aturannya saja dulu. Tergantung dari peraturan yang berlaku seperti apa,” kata dia.

    Menanggapi informasi yang menyebut Erwin menderita infeksi paru dan memiliki leukosit tinggi, Farhan menegaskan belum dapat memastikannya. Ia masih menunggu laporan diagnosis resmi dari pihak rumah sakit.

    “Nah ini saya lagi nunggu laporan diagnosisnya. Saya belum berani mengatakan karena saya bukan ahlinya, kedua juga karena ini berimplikasi terhadap status hukum beliau,” jelasnya.

  • 2
                    
                        Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif
                        Nasional

    2 Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif Nasional

    Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,” bunyi pasal tersebut dilihat Kompas.com, Kamis.
    Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi
    polisi
    aktif:
    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
    3. Kementerian Hukum
    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    5. Kementerian Kehutanan
    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    7. Kementerian Perhubungan
    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
    10. Lembaga Ketahanan Nasional
    11. Otoritas Jasa Keuangan
    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    15. Badan Intelijen Negara (BIN)
    16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Pasal 3 Ayat (3) menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
    Sementara itu, Ayat (4) menegaskan bahwa posisi tersebut harus berkaitan dengan fungsi kepolisian dan penempatannya dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga terkait.
    Perpol ini ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.
    Kompas.com telah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko serta Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho untuk meminta konfirmasi mengenai aturan ini.
    Namun, hingga berita ini tayang, keduanya belum memberikan respons.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Awal Mula Pengeroyokan Mata Elang hingga Tewas, Picu Bentrokan di Pancoran
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Awal Mula Pengeroyokan Mata Elang hingga Tewas, Picu Bentrokan di Pancoran Megapolitan 12 Desember 2025

    Awal Mula Pengeroyokan Mata Elang hingga Tewas, Picu Bentrokan di Pancoran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Dua mata elang (matel) atau
    debt collector
     tewas usai dikeroyok sejumlah orang di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/225).
    Satu di antaranya tewas di tempat setelah dikeroyok lima orang tak dikenal di lokasi. Sementara satu matel lainnya sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Budhi Asih sebelum akhirnya juga tewas.
    “Kedua orang yang bertugas sebagai mata elang ini dianiaya dan dikeroyok sampai satu meninggal di tempat dan satu lagi meninggal di rumah sakit,” ujar Kapolres
    Jakarta
    Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat ditemui di lokasi, Jumat (12/12/2025).
    Mulanya, kedua matel ini menghentikan laju pengendara sepeda motor di Jalan Raya Kalibata. Menurut mereka, sepeda motor yang dikendarai pengemudi belum membayar kredit, sehingga berniat mengambilnya.
    Kemudian, dari belakang, lima orang tak dikenal keluar dari mobil untuk membantu pemotor itu.
    Langsung saja dua matel itu dikeroyok di tempat, lalu diseret ke tenda pedagang kaki lima (PKL) di area parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata di pinggir jalan.
    “Dengan sporadis, pengguna mobil tersebut langsung memukul kawan-kawan
    debt collector
    ini. Kurang lebih 4-5 orang pengguna mobil tersebut yang sama-sama jalan dengan pengendara motor satu arah,” jelas Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, kepada wartawan, Kamis.
    Menurut polisi, kedua matel dikeroyok dengan tangan kosong tanpa senjata apapun.
    Semua pelaku, termasuk pengendara motor, langsung kabur setelah dua matel tumbang.
    “Ikut kabur semua itu, enggak ada di TKP. Tiba-tiba enggak ada saja,” kata dia.
    Kedua korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Budhi Asih. Satu matel yang kritis diberi penindakan darurat.
    Di sekitar rumah sakit, teman-teman kedua korban ini berkumpul. Untuk mencegah kerusuhan, petugas kepolisian pun membentuk penjagaan.
    TKP penemuan kedua korban dibersihkan. Tenda PKL yang sebelumnya dipasang spanduk kuning digantikan dengan garis polisi yang mengelilinginya.
    Berselang tiga jam usai pengeroyokan, belasan pria berkumpul di sekitar TKP sekitar pukul 18.30 WIB. Mereka membentuk sejumlah kelompok sambil berbincang.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, saat itu, belum ada lagi polisi yang berjaga. Tempat itu cenderung sepi dan agak gelap. Hanya lampu tenda di sampingnya yang cukup menerangi area parkir kosong itu.
    Tenda PKL itu tampak dipersiapkan untuk menyambut pelanggan di malam hari. Barang-barang masih tampak ditumpuk termasuk kursi pengunjung.
    Kemudian, saat
    Kompas.com
    mengambil gambar kondisi TKP, seorang pria datang menghampiri untuk menanyakan asal instansi.
    “Saya pikir polisi,” kata dia kemudian berlalu.
    Dia pun kembali bersama teman-temannya yang lain.
    Tak lama, mulai terlihat tiga orang tak lebih dari 30 tahun berlari ke arah Pos Polisi, kemudian berhenti di samping TKP sambil melihat ke belakang.
    Sekelompok pria yang berada di sana ikut melihat ke arah yang sama. Mereka kemudian mulai berkerumun, berhadapan dengan kelompok lain.
    Lalu adu mulut terjadi di antara dua kelompok. Mereka mulai menyerang tenda PKL. Lampu yang semula menerangi area itu pun padam.
    Dari arah kanan TKP, satu unit mobil sedan hitam masuk ke area parkir dengan kecepatan cukup tinggi.
    Terlihat dua orang pria berusaha mendatangi mobil itu dengan membawa sebilah kayu panjang.
    Melihat itu, mobil tersebut berbelok ke Gang Langgar kemudian dikejar oleh sejumlah orang. Salah satu anggota kelompok memecahkan kaca di pos keamanan.
    Bentrok dua kelompok ini kemudian memanas. Mereka berteriak kepada pengguna jalan untuk menyingkir sembari diduga anggota lain datang bergabung membantu mereka.
    Tenda PKL dirusak, kaca kios dipecahkan, hingga sepeda motor pun dibakar oleh kelompok tersebut. Mereka sempat memarahi pengendara yang berhenti untuk mengambil gambar.
    Menurut polisi, setidaknya ada enam titik kebakaran malam itu.
    Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pengrusakan ini diakibatkan gejolak kemarahan mereka setelah satu temannya tewas.
    Mereka datang meminta pertanggung jawaban kepada pihak yang tidak mereka ketahui siapa.
    “Mereka meminta kalau bisa yang mengeroyok itu diserahkan ke polisi. Namun tidak mendapatkan informasi,” ujar Nicolas.
    Tak lama, polisi datang memukul mundur. Arus lalu lintas dialihkan untuk menghindari serangan kepada masyarakat.
    Dari arah Jalan Raya Pasar Minggu, pengendara diminta putar balik, atau melewati Gang Al-Mahuriy 1 yang hanya bisa dilalui sepeda motor.
    Belasan polisi dengan kendaraan motor datang, dilengkapi senjata api sebagai pengamanan. Mereka mulai menyisir wilayah sekitar TKP untuk membubarkan kelompok tersebut.
    Warga sebisa mungkin memadamkan api dengan peralatan seadanya. Setelah situasi kondusif dengan penjagaan ketat kepolisian, pemilik kios dan tenda mulai mengambil barang yang masih bisa diselamatkan.
    Sekira pukul 23.00 WIB, kepulan asap hitam terlihat lagi di langit malam. Jalan Raya Kalibata yang sudah dibuka, kembali ditutup.
    Pengguna jalan diminta putar balik. Polisi berjaga di pertigaan jalan untuk memastikan tak ada warga yang mendekat.
    Saat
    Kompas.com
    mendekati sumber asap, kobaran api makin terlihat jelas. Suara ledakan yang semula samar, kemudian terdengar jelas.
    Salah satu objek yang dibakar adalah mobil diduga taksi listrik yang terparkir di sana usai pengeroyokan.
    Selain itu, api juga membakar kios-kios, tenda, hingga gerobak pedagang. Pohon yang menaungi tempat itu ikut terbakar.
    Menurut polisi, sebagian dari kelompok yang ingin menuntut pertanggung jawaban atas tewasnya kedua teman mereka marah sehingga membakar properti di sana.
    “Mereka sudah berencana mau membalas. Akhirnya sebagian dari mereka, karena tersebar, ada yang melakukan pembakaran,” jelas Nicolas.
    Polisi kemudian mendatangkan beberapa APAR untuk melakukan penanganan pertama kebakaran di sana.
    Ketika api mulai besar, sejumlah polisi berlarian mencoba mengamankan gas dari kios.
    Sekira pukul 23.38 WIB, mobil pemadam kebakaran pertama datang. Mereka langsung mengulurkan selang air lalu menyemprotkannya ke dua kios dengan api paling besar.
    Dari kios yang terbakar, terdengar sesekali ledakan diduga gas yang tidak sempat diamankan polisi. Terjadi pula percikan listrik saat pemadaman.
    Kurang dari 20 menit kemudian, api pun padam. Petugas damkar melanjutkan dengan pendinginan, memastikan tak ada lagi titik api yang bisa tersulut kapan saja.
    Setelah itu, pihak kepolisian masih berjaga di sekitar lokasi, termasuk dari Satuan Brimob Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 Mata Elang Tewas dalam Pengeroyokan di Pancoran
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    2 Mata Elang Tewas dalam Pengeroyokan di Pancoran Megapolitan 12 Desember 2025

    2 Mata Elang Tewas dalam Pengeroyokan di Pancoran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Satu mata elang atau
    debt collector
    yang kritis usai dikeroyok di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) malam, dinyatakan meninggal dunia.
    Ia menyusul satu rekannya yang lebih dulu meninggal di tempat kejadian perkara, Kamis sore.
    “Kedua orang yang bertugas sebagai
    mata elang
    ini dianiaya dan dikeroyok sampai satu meninggal di tempat dan satu lagi meninggal di rumah sakit,” ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (12/12/2025).
    Salah satu kelompok yang bentrok malam hari setelah pengeroyokan adalah teman-teman mata elang yang tewas.
    Mereka datang ke TKP untuk meluapkan emosinya dan meminta pertanggung jawaban kepada pihak yang tidak mereka ketahui siapa.
    “Mereka meminta kalau bisa yang mengeroyok itu diserahkan ke polisi. Namun, tidak mendapatkan informasi,” ujar Nicolas.
    Emosi, mereka pun merusak tenda pedagang kaki lima (PKL) hingga kios di sekitar TKP.
    Sebagian dari kelompok itu juga membakar barang di sekitar. Dari tenda, sejumlah kios, sepeda motor, hingga mobil.
    “Mereka sudah berencana mau membalas. Akhirnya sebagian dari mereka, karena tersebar, ada yang melakukan pembakaran,” kata dia.
    Meski kebakaran sempat membesar, Nicolas memastikan tak ada api yang menyentuh pemukiman warga di belakang kios-kios.
    Saat ini, jajaran kepolisian mulai dari tingkatan Polsek Pancoran, Polres Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya berkoordinasi untuk memburu pelaku pengeroyokan sekaligus menjaga keamanan di sekitar TKP.
    Sebelumnya, dua pria diduga
    debt collecto
    r atau mata elang dianiaya hingga satu di antaranya tewas di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Peristiwa bermula ketika kedua pria tersebut menghentikan seorang pengendara sepeda motor. Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakangnya turun untuk membantu pemotor tersebut.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, saat dikonfirmasi, Kamis.
    Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu kemudian memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kebakaran Terra Drone: Bos Jadi Tersangka, Terancam Bui Seumur Hidup
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Kebakaran Terra Drone: Bos Jadi Tersangka, Terancam Bui Seumur Hidup Megapolitan 12 Desember 2025

    Kebakaran Terra Drone: Bos Jadi Tersangka, Terancam Bui Seumur Hidup
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, ditangkap polisi, Kamis (11/12/2025) dini hari, terkait kebakaran di kantornya yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12/2025).
    Penangkapan Wisnu terekam dalam sebuah video berdurasi 1 menit 07 detik yang beredar pada Kamis kemarin.
    Dalam video, petugas yang mengamankan Michael sempat menyinggung soal status tersangka yang langsung ditetapkan atas dirinya.
    Michael pun mempertanyakan apakah penetapan tersangka dilakukan tanpa klarifikasi terlebih dahulu.
    Namun, petugas menyatakan sudah ditemukan alat bukti yang menguatkan status tersangka Michael.
    Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengatakan, penangkapan dilakukan di apartemen Michael di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.
    “Dalam perkembangannya penyidik sudah cukup yakin dan bukti sudah cukup untuk melakukan peningkatan status menjadi tersangka,” ujar Roby usai melakukan olah TKP di halaman gedung PT
    Terra Drone
    Indonesia di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis.
    Roby lantas membeberkan sejumlah bukti yang menguatkan penetapan Michael sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kantor perusahaan.
    “Ada barang bukti yang kami gunakan itu ya, pertama adalah keterangan saksi. Yang kedua adalah bukti petunjuk dari dokumen-dokumen yang tidak saya sebutkan di sini karena kepentingan penyidikan,” kata dia.
    Barang-barang yang ditemukan di lokasi kebakaran juga telah diuji laboratorium forensik.
    “Nanti kita tunggu hasilnya, itu untuk penguatan keyakinan penyidik terhadap perkara ini,” ujar Roby.
    Michael Wishnu sebelumnya dipanggil sebagai saksi pada Rabu (10/12/2025).
    Namun, dalam perkembangan penyidikan, bukti yang ada dinilai cukup untuk meningkatkan statusnya.
    “Sehingga tadi pagi dini hari kami ambil untuk kami amankan dan kita mintai keterangannya sebagai saksi dan tersangka,” ujar Roby.
    Michael telah menjalani pemeriksaan pada Kamis. Namun, pemeriksaan lanjutan disebut masih mungkin berkembang.
    “Sudah diperiksa dan selesai atau tidaknya nanti akan berkembang dengan situasi dan bukti-bukti baru yang kami temukan,” ucap Roby.
    Michael Wishnu sendiri disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
    Adapun Pasal 187 KUHP terkait dengan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, lalu Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
    Ancaman ketiga pasal ini adalah penjara seumur hidup, sebagaimana diatur Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP sebagai berikut:
    Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
    Pertama, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
    Kedua, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
    Ketiga, dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
    Polisi pun membuka kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran.
    Meski demikian, penyidik masih memerlukan tambahan alat bukti untuk menindaklanjutinya.
    Polisi akan memanggil pemilik gedung yang menjadi lokasi kantor PT Terra Drone Indonesia untuk pemeriksaan dalam waktu dekat.
    Hal ini dalam rangka penyidikan untuk mengungkap penyebab lengkap kebakaran.
    “Untuk pemilik gedung sudah kami pastikan akan menjadi saksi dalam perkara ini nanti penyidikannya kita lihat ke depannya ya,” kata Roby.
    Pada Kamis, polisi menyita dua sisa baterai dari titik yang diduga menjadi sumber awal kebakaran di kantor PT Terra Drone Indonesia, Kemayoran, Jakarta Pusat.
    Kedua baterai tersebut kini dijadikan barang bukti untuk proses penyidikan atas peristiwa kebakaran yang menewaskan 22 orang.
    “Hari ini kami kembali melakukan kegiatan olah TKP. Dan kami mengumpulkan kembali barang bukti. Di antaranya ada sisa baterai tipe 4 cell dan 6 cell dari sisa kebakaran yang berada diduga di titik awal api terjadi,” ujar Plt. Kabid Fiskomfor Puslabfor Bareskrim Polri, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, di halaman kantor PT Terra Drone, Kamis.
    “Yaitu tepatnya di lantai 1 di gudang, ada yang menyebutnya Gudang 2, ada yang menyebutnya tempat
    inventory,”
    sambung dia.
    Sebelumnya polisi telah menyita sejumlah barang bukti saat olah TKP pertama pada Selasa (9/12/2025) lalu, yakni abu arang sisa kebakaran serta sisa baterai drone tipe 4 cell.
    Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan diperiksa secara forensik.
    “Kemudian nanti setelah selesai (pemeriksaan laboratorium) kami akan menyerahkan hasilnya kepada penyidik untuk dapat membantu mengungkap peristiwa yang terjadi,” tutur Romylus.
    Selain itu, olah TKP pada Kamis juga menghadirkan tiga orang saksi serta tim kuasa hukum PT Terra Drone Indonesia.
    Ke depannya tidak menutup kemungkinan akan ada olah TKP lanjutan.
    Polisi hanya akan mengambil barang bukti untuk uji forensik guna mendukung dua pertanyaan penting, yaitu di mana titik awal api dan apa penyebab munculnya api.
    Saat ditanya lebih lanjut mengenai penyebab baterai terbakar, polisi masih butuh waktu untuk memastikan.
    “Untuk menjawab itu, nanti kami dari tim Puslabfor Bareskrim Polri mohon kepada masyarakat dan juga teman-teman media untuk bersabar. Nanti pada saatnya nanti akan diungkap, tentu saja atas izin dari penyidik,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.