Jenis Media: Metropolitan

  • Bos Terra Drone Mengaku Telah Abai Soal Keamanan sebelum Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Bos Terra Drone Mengaku Telah Abai Soal Keamanan sebelum Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang Megapolitan 12 Desember 2025

    Bos Terra Drone Mengaku Telah Abai Soal Keamanan sebelum Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Direktur Utama PT
    Terra Drone Indonesia

    Michael Wisnu Wardana
    mengakui telah melakukan sejumlah kelalaian yang berujung pada kebakaran maut di kantor perusahaannya di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025).
    Pengakuan itu disampaikan saat ia diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengatakan Michael mengakui tidak menyiapkan standar keselamatan dasar di lingkungan kerjanya.
    “Dari tersangka (Michael Wisnu) mengakui bahwa memang tidak ada SOP (penyimpanan baterai), tidak ada K3 (kesehatan dan keselamatan kerja),” ujar Roby di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
    “Tidak ada pelatihan-pelatihan kontigensi, bencana alam termasuk kebakaran begitu,” lanjutnya.
    Roby menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Michael mengetahui risiko dari kelalaiannya, termasuk potensi bahaya bagi penghuni gedung. Namun, hingga saat ini, ia belum menjelaskan alasan tidak memberikan pelatihan keselamatan kepada para karyawan.
    Kebakaran di kantor Terra Drone yang berada di Jl Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, menewaskan 22 orang. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/12/2025) dan menjadi salah satu insiden paling mematikan di Jakarta tahun ini.
    Dua hari setelah kebakaran, polisi menetapkan Michael Wisnu Wardana sebagai tersangka dan langsung mengamankannya. Pada Jumat, ia resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
    Dalam penyidikan, polisi menemukan enam bentuk kelalaian yang dilakukan Michael:
    Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya.
    Tidak menunjuk petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
    Tidak melakukan pelatihan keselamatan bagi karyawan.
    Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar.
    Tidak menyediakan pintu darurat bagi karyawan.
    Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi dengan baik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemilik Gedung Terra Drone Berada di Luar Negeri, Tetap Dipanggil untuk Diperiksa
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Pemilik Gedung Terra Drone Berada di Luar Negeri, Tetap Dipanggil untuk Diperiksa Megapolitan 12 Desember 2025

    Pemilik Gedung Terra Drone Berada di Luar Negeri, Tetap Dipanggil untuk Diperiksa
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penyidikan kasus
    kebakaran
    maut di kantor
    PT Terra Drone Indonesia
    terus berlanjut. Meski pemilik gedung tempat perusahaan itu beroperasi sedang berada di luar negeri, Polres Metro Jakarta Pusat tetap melayangkan surat panggilan pemeriksaan.
    “Pemilik gedung kondisinya saat ini ada di luar negeri. Malah tadi sudah kami panggil untuk jadwalkan minggu depan (pemeriksaan),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
    “Kami harapkan dia datang untuk menyegerakan penyidikan,” lanjutnya.
    Roby turut membenarkan gedung yang ditempati Terra Drone Indonesia menyalahi aturan karena terjadi alih fungsi yang tidak sesuai dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat laik fungsi (SLF), yang seharusnya dipakai sebagai ruang perkantoran.
    Namun, temuan polisi menunjukkan lantai satu gedung difungsikan sebagai ruang penyimpanan baterai.
    “Iya menurut kami adalah saat ini demikian ya (menyalahi aturan alih fungsi). Dibuktikan dengan adanya barang-barang yang memiliki tingkat kerawanan tinggi yang disimpan dan akhirnya terjadi kebakaran seperti ini,” jelas Roby.
    Sebelumnya, kepolisian mengungkap bahwa manajemen PT Terra Drone Indonesia tidak memiliki standar prosedur operasional (SOP) penyimpanan baterai lithium—material yang mudah terbakar dan sangat sensitif terhadap panas.
    Kondisi ruang penyimpanan yang mencampur baterai sehat, rusak, dan bekas dinilai sebagai faktor yang memperbesar risiko kebakaran yang menewaskan 22 orang tersebut.
    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan penyidikan menemukan tidak adanya pedoman keselamatan penyimpanan baterai lithium di kantor tersebut.
    “Hasil penyidikan kami menemukan fakta bahwa, tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai flammable (mudah terbakar),” ujar Susatyo.
    “Kemudian tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang sehat, semua dijadikan satu,” lanjutnya.
    Ruang penyimpanan baterai yang berada di lantai satu gedung juga dinilai tidak memenuhi standar keselamatan.
    Ruangan berukuran sekitar 2×2 meter itu tidak memiliki ventilasi dan tidak dilengkapi material pelindung api (
    fire proofing
    ). Lokasinya pun berdekatan dengan mesin genset yang bisa menimbulkan panas.
    Kebakaran sendiri terjadi pada Selasa (9/12/2025) di kantor Terra Drone di Jl Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran. Sebanyak 22 orang meninggal dalam insiden tersebut.
    Dua hari setelah kejadian, polisi mengamankan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia,
    Michael Wishnu Wardana
    . Michael langsung ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Jumat (12/12/2025).
    Polisi mengungkap enam bentuk kelalaian yang dilakukan Michael, yakni:
    Tidak membuat atau memastikan adanya
    SOP penyimpanan baterai
    berbahaya.
    Tidak menunjuk petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
    Tidak melakukan pelatihan keselamatan terhadap karyawan.
    Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar.
    Tidak menyediakan pintu darurat.
    Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Baru Tiga Bulan Pakai Air PAM, Warga Ini Kaget Tagihan Melonjak Rp 3 Juta Sebulan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Baru Tiga Bulan Pakai Air PAM, Warga Ini Kaget Tagihan Melonjak Rp 3 Juta Sebulan Megapolitan 12 Desember 2025

    Baru Tiga Bulan Pakai Air PAM, Warga Ini Kaget Tagihan Melonjak Rp 3 Juta Sebulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Baru tiga bulan menggunakan layanan Perusahaan Air Minum (PAM), Pras (58), warga Cengkareng, Jakarta Barat, kaget saat tagihan air di rumahnya tiba-tiba melonjak hingga Rp 3 juta dalam sebulan.
    Padahal sebelumnya, penggunaan air di rumah Pras selalu mendapatkan tagihan berkisar Rp 100.000–Rp 150.000 per bulan.
    “Saya kaget. Biasanya kan awalnya tuh bayar bulanan itu paling ya Rp 100.000 atau Rp 150.000 lah normalnya. Tapi ini tiba-tiba jadi Rp 3 juta dalam sebulan,” kata Pras kepada
    Kompas.com
    , Jumat (12/12/2025).
    Menurut Pras, tidak ada perubahan pemakaian air yang signifikan di rumahnya.
    “Kan enggak mungkin juga kita make air emang sebanyak apa sih gitu? Emang kita bikin kolam renang? Kan enggak,” ujar Pras.
    Pras sebelumnya memutuskan beralih ke air PAM karena air tanah di rumahnya semakin sulit dan pompa sering rusak.
    Setelah mencari tahu penyebabnya, Pras menemukan bahwa pipa saluran air menuju rumahnya mengalami kebocoran halus.
    Kebocoran itu diduga terjadi akibat proyek perbaikan jembatan di depan rumahnya.
    “Ternyata selama perbaikan (jembatan) itu kayaknya pipa saya itu ikut kena. Jadi ada bocor lah, bocor halus. Ketutupan jembatan, jadi enggak kelihatan. Nah itu tuh saya baru tahu setelah tiba-tiba ada tagihan itu,” jelasnya.
    Ia mengaku tidak terlihat adanya rembesan di area rumahnya.
    “Di rumah, saya tuh selalu mastiin keran ini enggak ada yang bocor, terus enggak ada rembesan air di mana-mana. Ternyata di situ, gara-gara ada proyek perbaikan jalan, pipa saya ikutan kena di pinggir jalan,” tambahnya.
    Pras kemudian mengajukan keluhan dan berharap ada penghapusan atau keringanan tagihan. Namun, pihak pengelola tetap mewajibkan ia membayar penuh karena air sudah tercatat melewati meteran.
    “Langsung saya ajuin komplain lah ke PAM. Tapi ternyata tetap enggak bisa, tetap harus dibayar. Karena alasannya dia itu sudah lewatin meteran. Jadi sudah terhitung terpakai,” ujarnya.
    Ia merasa dirugikan karena kebocoran terjadi di luar rumah dan dipicu proyek fasilitas umum.
    “Padahal kalau dalam kasus saya itu kan bukan kesalahan saya. Pipanya itu adanya di luar dan terkena dari proyek perbaikan jalan umum,” katanya.
    Solusi yang ditawarkan hanya pembayaran secara mencicil, yang menurutnya tidak menyelesaikan masalah.
    “Disuruh nyicil juga buat saya tetap berat banget lah, namanya zaman sekarang kan kita harus bayar Rp 3 juta. Dan itu belum lagi saya harus benerin pipanya segala macam,” ucapnya.
    Pilih putus sambungan, numpang air dari tetangga
    Tak sanggup membayar tagihan dan kecewa dengan respons tersebut, Pras memilih membiarkan sambungan PAM-nya diputus.
    “Akhirnya sudah saya biarin saja, mati, air PAM-nya dicabut,” katanya.
    Ia lalu menyambung air dari rumah tetanggan dan membayar secara patungan.
    “Akhirnya sekarang ya saya numpang sama tetangga aja. Jadi bayarnya patungan lah gitu, antara saya sama tetangga,” ungkapnya.
    Pras mengaku tidak menyesal memakai air PAM, tetapi menyayangkan penanganan keluhan yang dianggapnya tidak fleksibel.
    “Kalau menyesal pakai air PAM sih enggak. Cuma lebih ke menyayangkan aja gitu. Kenapa ketika misalnya ada kebocoran kayak gitu enggak bisa ditangani dengan baik,” ujarnya.
    Ia berharap kejadian ini bisa menjadi perhatian pengelola layanan air bersih.
    “Kalaupun ada yang kecelakaan (kebocoran) yang bukan disebabkan karena kesengajaan, ya harusnya ada penanganan yang lebih baik lah. Ada solusi yang lebih baik,” tutup Pras.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hujan Deras Rendam 13 RT di Jakarta Selatan, Ketinggian Air Capai 110 Cm
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Hujan Deras Rendam 13 RT di Jakarta Selatan, Ketinggian Air Capai 110 Cm Megapolitan 12 Desember 2025

    Hujan Deras Rendam 13 RT di Jakarta Selatan, Ketinggian Air Capai 110 Cm
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Hujan deras
    yang mengguyur DKI Jakarta dan sekitarnya pada Jumat (12/12/2025) menyebabkan sejumlah wilayah masih tergenang hingga malam hari.
    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat, terdapat 13 rukun tetangga (RT) yang terdampak hingga pukul 21.00 WIB.
    Kepala Pusat Data dan Informasi Kebencanaan
    BPBD DKI Jakarta
    , Mohamad Yohan, mengatakan seluruh wilayah yang masih tergenang berada di Jakarta Selatan dan tersebar di tiga kelurahan.
    “BPBD mencatat saat ini terdapat 13 RT,” tulis Yohan dalam keterangan resmi, Jumat.
    Genangan terjadi di sembilan  RT di Kelurahan Pela Mampang, satu RT di
    Cilandak Barat
    , dan tiga RT di Cilandak Timur. Ketinggian air bervariasi antara 20 hingga 110 sentimeter.
    Menurut Yohan, genangan dipicu oleh tingginya curah hujan sejak sore hari yang menyebabkan luapan Kali Krukut dan Kali Mampang.
    “Penyebabnya curah hujan tinggi, luapan Kali Krukut, dan luapan Kali Mampang,” ujarnya.
    Satu RT di Cilandak Barat yang sebelumnya tergenang telah dilaporkan surut. Selain itu, dua ruas jalan yang sebelumnya tidak bisa dilintasi kini sudah kembali dapat digunakan, yakni Jl. Poltangan Raya di Tanjung Barat, Jagakarsa, dan Jalan Kemang Utara IX di Kelurahan Duren Tiga, Pancoran.
    BPBD DKI Jakarta masih menangani situasi genangan di sejumlah titik. Petugas terus memantau kondisi lapangan dan berkoordinasi dengan dinas terkait.
    “BPBD DKI Jakarta mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah dan mengkoordinasikan unsur Dinas SDA, Dinas Bina Marga, dan Dinas Gulkarmat untuk melakukan penyedotan genangan dan memastikan tali-tali air berfungsi dengan baik,” kata Yohan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tangis Pilu Pedagang Kalibata Saat Kiosnya Hangus Dibakar, padahal Baru Direnovasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Tangis Pilu Pedagang Kalibata Saat Kiosnya Hangus Dibakar, padahal Baru Direnovasi Megapolitan 12 Desember 2025

    Tangis Pilu Pedagang Kalibata Saat Kiosnya Hangus Dibakar, padahal Baru Direnovasi
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Henny Maria, seorang pedagang di
    kios kuliner
    Kalibata, tak kuasa menahan kesedihannya saat mendapati tempat usahanya hangus dibakar kelompok orang tak dikenal pada Kamis (11/12/2025).
    Sejak pagi, ia tampak mondar-mandir di sekitar lokasi, menatap puing-puing kios yang selama ini menjadi sumber penghasilannya.
    Henny mengaku syok dan hancur melihat kios yang ia sewa sejak 2022 itu kini tak bersisa. Ia menilai perusakan tersebut dilakukan oleh pihak yang tak bertanggung jawab dan terjadi tanpa ia pahami penyebabnya.
    “Kalau perasaan pasti hancur ya. Juga sangat syok karena kami menjadi korban dari ketidakadilan oknum yang kami tidak ketahui apa permasalahannya,” ujar Henny kepada wartawan di lokasi, Jumat (12/12/2025).
    Ia menambahkan, biaya sewa kios di Jakarta tidak murah, dan para pedagang harus membayar sewa tahunan.
    “Apalagi kan di sini kita juga perjuangannya sewa juga nggak murah ya di Jakarta. Kami juga sewanya tahunan di sini,” sambung dia.
    Yang membuatnya semakin terpukul, ia baru menyelesaikan renovasi kios tersebut pada September lalu. Lebih dari Rp 90 juta ia keluarkan demi memperbaiki dan membuat kiosnya lebih nyaman untuk berdagang.
    “Renovasinya habisnya juga nilainya juga tiga digit ya, dengan ditambah yang bergantung hidup sekarang enggak tahu kapan dan bagaimana mulainya lagi, kami enggak tahu,” ujarnya lirih.
    Menurut Henny, kerusakan kiosnya mencapai sekitar 90 persen. Ia sempat meminta adik iparnya yang berjaga saat kejadian untuk menyelamatkan beberapa barang. Namun, api sudah telanjur membesar dan tidak ada yang bisa diselamatkan.
    “‘Kak, enggak berani, Kak, sudah hancur lebur.’ Nangislah, jam 12 malam itu kejadiannya,” kata Henny mengenang momen tersebut.
    Henny berharap pemerintah dapat membantu proses pemulihan dan renovasi kios agar para pedagang bisa kembali berjualan.
    Peristiwa pembakaran kios itu diduga berkaitan dengan pengeroyokan terhadap dua pria yang disebut sebagai
    debt collecto
    r atau mata elang di Jalan Raya Kalibata pada Kamis (11/12/2025).
    Kejadian berawal saat kedua pria tersebut menghentikan seorang pengendara sepeda motor. Lima orang dari sebuah mobil di belakangnya kemudian turun untuk membantu pemotor tersebut.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” ujar Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur.
    Berdasarkan keterangan warga, lima orang itu kemudian memukuli dua mata elang tersebut hingga menyeret mereka ke tepi jalan. Salah satu korban tewas akibat pengeroyokan.
    Kematian mereka memicu kemarahan rekan-rekannya, yang kemudian merusak dan membakar sejumlah lapak dan kios pedagang di sekitar lokasi kejadian, termasuk kios milik Henny.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bangunan Liar di TPU Kober Rawa Bunga Dibongkar, 75 Persen Warga Sudah Pindah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Bangunan Liar di TPU Kober Rawa Bunga Dibongkar, 75 Persen Warga Sudah Pindah Megapolitan 12 Desember 2025

    Bangunan Liar di TPU Kober Rawa Bunga Dibongkar, 75 Persen Warga Sudah Pindah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara,
    Teguh Nurdin Amali
    , memastikan bahwa warga yang tinggal dan membangun tempat usaha di atas lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) Kober Rawa Bunga telah mulai membongkar bangunan mereka secara mandiri.
    Pembongkaran dilakukan setelah warga menerima surat peringatan (SP) pertama dari pemerintah.
    “Saat ini sudah mencapai 75 persen warga yang memanfaatkan lahan TPU Kober sudah berpindah dari lokasi. Untuk bangunan fisik yang berada di lahan TPU Kober tidak sampai 30,” ujar Teguh dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).
    Teguh menambahkan, setelah dilakukan sosialisasi, warga memahami bahwa lahan TPU tidak diperuntukkan sebagai tempat tinggal maupun usaha, sehingga harus dikembalikan pada fungsi aslinya.
    “Alhamdulillah untuk
    TPU Kober Rawa Bunga
    hingga nanti pemberian SP3 kondusif. Saat ini masih berlangsung berbenah dan bongkar sendiri,” ujarnya.
    Pemerintah Kota Jakarta Timur menegaskan akan melakukan penertiban terhadap permukiman yang berdiri di atas TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan pemakaman yang selama bertahun-tahun berubah menjadi kawasan hunian padat.
    Pemkot menekankan bahwa proses ini bukan penggusuran, melainkan pengembalian fungsi lahan.
    “Kami tidak bilang menggusur tapi kita minta dikembalikan. Minta dikembalikan lahan (TPU) yang digunakan mereka,” ujar Sekretaris Kota Jakarta Timur,
    Eka Darmawan
    , dalam keterangannya pada Jumat (21/11/2025).
    Berdasarkan pendataan, terdapat 280 kepala keluarga (517 jiwa) yang tinggal dan membangun rumah di atas dua TPU tersebut. Pemkot akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, kemudian memberikan SP1, SP2, dan SP3 sebelum pengosongan dilakukan.

    Deadline
    -nya untuk pengosongan ini kira tahapannya dalam waktu dua minggu. Kita kasih SP 1, SP 2, dan SP 3 terlebih dahulu,” kata Eka.
    Eka menjelaskan bahwa kebutuhan lahan pemakaman di DKI Jakarta—khususnya Jakarta Timur—saat ini berada dalam kondisi krisis.
    “Karena selama ini kan mereka (warga) menempati lahan, dan belum memahami bahwa kebutuhan lahan (makam) yang ada di Provinsi DKI itu krisis. Terutama di Jakarta Timur,” tuturnya.
    Ketua RT 015/RW 002 Cipinang Besar Selatan, Sumiati, menyebut permukiman liar di TPU Kebon Nanas telah ada sejak era 1980-an.
    “Tahun 1980-an itu yang tinggal di atas pemakaman itu hanya satu kepala keluarga, tapi mulai banyak yang pindah ketika adanya penggusuran,” katanya.
    Menurut Sumiati, banyak warga sebelumnya tinggal di bantaran kali dan lahan yang sempat direncanakan menjadi kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Mereka kemudian terdampak penggusuran pada tahun 1997.
    “Dulu sebelum ada KLH itu kan lapangan gitu, terus warga itu ada yang tinggal di pinggir kali di belakang kantor KLH tahun 1997 kena gusur gitu,” ujarnya.
    Warga yang tergusur kala itu hanya menerima uang kerohiman sebesar Rp 600.000.
    “Sementara kan uang segitu untuk ngontrak paling juga bertahan beberapa bulan gitu. Akhirnya mereka pindah lah tuh ke atas pemakaman Cina ini tahun 1997,” kata Sumiati.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tidak Temukan Sistem Deteksi Kebakaran hingga Pintu Darurat di Gedung Terra Drone

    Polisi Tidak Temukan Sistem Deteksi Kebakaran hingga Pintu Darurat di Gedung Terra Drone

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menjelaskan salah satu indikator kebakaran Gedung Terra Drone menelan 22 korban jiwa karena tidak memiliki alarm peringatan

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan gedung Terra Drone ini hampir tidak memiliki perlindungan keselamatan dasar.

    “Pelanggaran terkait keselamatan gedung. Tidak ada pintu darurat. Tidak ada sensor asap. Tidak ada sistem proteksi kebakaran. Tidak ada jalur evakuasi,” ujar Susatyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

    Dia menambahkan, jika seandainya alarm kebakaran awal berbunyi, maka korban bisa mengevakuasi lebih awal. Dengan begitu, jatuhnya korban bisa diminimalisir.

    Adapun, Susatyo juga menyatakan telah memeriksa pihak Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) untuk menelusuri kelaikan bangunan dan proses terbitnya perizinan gedung PT Terra Drone Indonesia.

    “Kami sudah memeriksa Cipta Karya dan melihat kelaikannya. Tentu nanti kami akan beroperasi lebih lanjut,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan berdasarkan keterangan saksi, watu-satunya peringatan datang dari seorang karyawan yang berteriak gedung sedang terbakar.

    “Nah jadi itu yang menjadi alarm-nya. Maksudnya alarm itu disampaikannya melalui mulut, manual. Jadi tidak ada alarm dari sistemnya sendiri. Saya kira itu,” pungkasnya.

  • Sopir Mobil MBG yang Tabrak Siswa SDN Cilincing jadi Tersangka, Diancam Pidana 5 Tahun

    Sopir Mobil MBG yang Tabrak Siswa SDN Cilincing jadi Tersangka, Diancam Pidana 5 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menetapkan sopir pengangkut menu program Makan Bergizi Gratis (MBG), inisial AI sebagai tersangka usai menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara, sebagai tersangka. 

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan AI sebagai tersangka.

    “Saudara Al, kami tetapkan sebagai tersangka. Dan kami sudah yakin dengan alat bukti-alat bukti yang kami miliki,” ujar Erick di Jakarta, pada Jumat (12/12/2025).

    Erick menambahkan bahwa AI dijerat Pasal 360 KUHP dengan dugaan pidana kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman maksimal selama lima tahun.

    Adapun, Erick menyampaikan AI langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan peristiwa kelalaian ini.

    “Pasal yang kami terapkan, sama seperti tadi malam yang saya sampaikan, bahwa Pasal 360 KUHP dengan ancaman 5 tahun untuk ayat 1. Yang mana kelalaian yang mengakibatkan luka berat dan ini terjadi terhadap beberapa orang,” pungkasnya.

  • Kronologi dan Duduk Perkara Kasus Matel Dikeroyok di Kalibata

    Kronologi dan Duduk Perkara Kasus Matel Dikeroyok di Kalibata

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menjelaskan kronologi pengeroyokan dua mata elang alias matel hingga berujung pembakaran dan pengrusakan warung di Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025).

    Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Nicolas Lilipaly mengatakan kasus ini berawal saat dua matel MET dan NAT menagih utang kendaraan di lokasi pada 15.30 WIB.

    Singkatnya, pemilik kendaraan tidak menerima saat ditagih kedua matel itu dan langsung memanggil sejumlah rekannya untuk melakukan penyerangan. Bahkan, ada sejumlah pengendara lain ikut mengeroyok kedua matel itu.

    “Dari pemilik kendaraan ini, dia tidak menerima. selanjutnya dia memanggil teman-temannya kurang lebih ada 8 orang yang menurut informasi,” ujar Nicolas kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

    Dia menambahkan, akibat pengeroyokan itu kedua matel dinyatakan meninggal dunia. Satu tewas di TKP, dan satu lainnya meninggal di rumah sakit.

    Setelah itu, rekan-rekan matel datang ke lokasi untuk meminta pertanggungjawaban. Kubu matel pun mencoba mencari informasi ke pedagang di lokasi soal sosok yang mengeroyok rekannya.

    “Karena warga di sini ada yang melihat, mereka meminta kalau bisa yang mengeroyok itu diserahkan ke pihak kepolisian. Namun tidak mau, tidak mendapatkan informasi. Selanjutnya mereka melakukan pengerusakan,” imbuhnya.

    Setelahnya, kepolisian dan tim pemadam kebakaran terjun ke lokasi untuk mengamankan warga serta memadamkan api di warung-warung yang sudah terbakar.

    Di samping itu, Nicolas juga menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki peristiwa dan mencari sosok yang bertanggung jawab untuk perkara pengeroyokan dan pengrusakan fasilitas.

    “Akhirnya, dari sebagian dari mereka, karena tersebar mereka, ada yang melakukan pembakaran. Dan sampai saat ini, kami telah memadamkan api bersama dengan Damkar, pemadam kebakaran, dan kami akan melakukan olah TKP,” pungkasnya.

  • Satgas PKH Ancam Seret Perusahaan Nakal ke Jalur Hukum Jika Melanggar Bukaan Lahan

    Satgas PKH Ancam Seret Perusahaan Nakal ke Jalur Hukum Jika Melanggar Bukaan Lahan

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengingatkan agar perusahaan yang terbukti melanggar bukaan lahan di area hutan untuk segera membayar denda.

    Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan penghitungan denda yang dikeluarkan pihaknya sudah melalui pendataan yang terverifikasi.

    Namun demikian, Barita mengemukakan bahwa Satgas PKH masih membuka peluang kepada perusahaan yang keberatan membayar kewajiban administrasi untuk diverifikasi ulang.

    “Ya, kami melakukan pelayanan, [jika] Anda keberatan, didiskusikan, diverifikasi, diadu datanya, tapi kalau sudah tiba pada saat kesimpulan yang jelas, ya Anda harus bayar,” ujar Barita dalam acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) dengan tema Komitmen Penegakan Hukum dalam Tata Kelola Tambang, di kantor Bisnis, Jakarta, dikutip Jumat (12/12/2025).

    Barita menambahkan, apabila perusahaan menolak membayar kewajiban dari pelanggaran yang telah terverifikasi, maka Satgas PKH akan mengambil langkah hukum. 

    Terlebih, kata Barita, satgas besutan Presiden Prabowo Subianto ini memiliki unsur aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan- Polri yang tergabung dalam satgas.

    “Kalau tidak ya langkah hukum. Kan pengampunan itu diberikan kalau Anda kooperatif, bekerja sama. Karena tujuan dari satgas ini adalah bisnis investasi boleh berjalan. Tapi regulasi harus dipatuhi,” imbuhnya.

    Di samping itu, Barita menekankan bahwa dengan adanya penindakan ini maka pendapatan negara bakal semakin meningkat dan rakyat makin sejahtera.

    “Sehingga tidak ada celah kerawanan di bidang regulasi yang bisa menjadi sumber terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan hak negara untuk mendapatkan pendapatan yang bisa digunakan untuk sumber kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan yang visi dari Presiden bisa berjalan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menaksir 71 korporasi sawit dan tambang wajib membayar denda administratif terkait kerusakan hutan di sejumlah wilayah Indonesia sebanyak Rp38,6 triliun.

    Secara terperinci ada 49 korporasi sawit wajib membayar denda Rp9,4 triliun dan 22 perusahaan tambang sebesar Rp29,2 triliun. Dengan demikian, secara total denda yang dikenakan kepada 71 korporasi ini sebanyak Rp38,6 triliun.