Jenis Media: Metropolitan

  • Kejagung Ungkap 9 Perusahaan Swasta di Pusaran Kasus Tom Lembong

    Kejagung Ungkap 9 Perusahaan Swasta di Pusaran Kasus Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ada sembilan perusahaan berada dalam pusaran kasus korupsi importasi gula yang menyeret eks Mendag Tom Lembong.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan sembilan perusahaan itu melakukan kerja sama terkait impor gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

    Dalam hal ini, tersangka sekaligus mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, CS memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta.

    “[Staf PPI] melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (30/10/2024).

    Harli menambahkan, pertemuan dilakukan dalam rentang November-Desember 2015 di Gedung Equity Tower SCBD selama empat kali. Bahkan, pertemuan itu diketahui oleh Direktur Utama PT PPI yang menjabat saat itu.

    Pada Januari 2016, Tom Lembong selaku Mendag saat itu menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.

    Pemenuhan stok itu dilakukan melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.

    “Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta ditambah satu perusahaan swasta lainnya yaitu PT KTM,” ujar Harli.

    Padahal, seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung. Di samping itu, yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN, yakni PT PPI.

    “Atas sepengetahuan dan persetujuan Tersangka TTL, Persetujuan Impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta,” imbuh Harli.

    Adapun, dalam kasus ini diduga izin impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.

    Sementara itu, dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, telah membuat untung PT PPI dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp105 per kg.

    “Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN [PT PPI],” pungkas Harli.

  • RS Polri masih periksa mayat wanita tanpa kepala

    RS Polri masih periksa mayat wanita tanpa kepala

    Jakarta (ANTARA) –

    Rumah Sakit Polri Kramat Jati masih melakukan pemeriksaan terhadap mayat wanita tanpa kepala yang ditemukan di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10).  

     

    “Terhadap jenazah tersebut juga dilakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan DNA,” kata Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Brigjen Prima Heru Yulihartono di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu.

    Pihaknya pada Rabu dini hari jam 02.23 WIB telah menerima jenazah berupa potongan kepala dari Polsek Muara Baru. “Saat ini dilakukan pemeriksaan dalam terhadap dua potongan jenazah tersebut,” katanya.

     

     

    Menurut dia, pemeriksaan tes DNA dilakukan untuk mengetahui kesesuaian kepala dan badan mayat wanita itu.

     

    “Kita akan melakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban lz. Kemudian memastikan apakah potongan tubuh dan kepala tersebut benar satu bagian,” kata Prima.

     

    Dia mengatakan, pihaknya belum mengetahui identitas wanita tanpa kepala tersebut karena harus mencocokkan data pembanding antemortem dari keluarga dan postmortem dari jenazah.

     

     

    Hingga saat ini belum ada pihak keluarga korban yang mendatangi RS Polri Kramat Jati.

     

    Sesosok mayat wanita tanpa kepala ditemukan di area Pelabuhan Perikanan Samudra Nizam Zachman Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).

     

    Mayat perempuan tanpa kepala itu ditemukan dalam keadaan terbungkus karung dan terikat. Mayat tersebut ditemukan oleh warga yang sedang beraktivitas di dekat kolam Pelabuhan Muara Baru.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemkab tingkatkan sosialisasi untuk tekan penyebaran HIV/AIDS

    Pemkab tingkatkan sosialisasi untuk tekan penyebaran HIV/AIDS

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai upaya menekan penyebaran HIV/AIDS di wilayah tersebut.

    “HIV/AIDS merupakan virus yang sangat berbahaya tapi penularan penyakit tidak semudah tuberkulosis atau hepatitis,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, Alawi di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, penularan HIV hanya dapat dilakukan melalui cara tertentu yang dapat diminimalkan dengan cara yang tepat.

    Terkait upaya menekan penyebaran penyakit tersebut, pihaknya menghadiri Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Kepulauan Seribu yang mengambil tema “Hapus Stigma dan Diskriminasi Terhadap ODHIV untuk Akhiri AIDS Tahun 2030”.

    “Hal ini penting untuk mendukung program penanggulangan AIDS di Kabupaten Kepulauan Seribu,” kata dia.

    Baca juga: Pemkab Kepulauan Seribu gandeng KPA tanggulangi HIV/AIDS
    Baca juga: Dokter bilang tes HIV tak menyakitkan

    Sekretaris KPA Provinsi DKI Jakarta, Asep Syarifudin mengatakan, peserta kegiatan ini diharapkan bisa menjadi pihak yang ikut melakukan sosialisasi untuk mencegah terjadinya penyebaran HIV dan AIDS di wilayah Kepulauan Seribu.

    Ia menilai melalui pertemuan ini bisa menjadi wadah untuk memberikan saran dan masukan untuk langkah KPA ke depannya agar lebih maksimal mencegah penyebaran HIV/AIDS di wilayah Kepulauan Seribu.

    Sekretaris KPA Kabupaten Kepulauan Seribu, Poltak Munthe menjelaskan, secara umum Rakerwil KPA Kabupaten Kepulauan Seribu adalah menyelenggarakan pertemuan tahunan dengan Organisasi Perangkat Daerah dan Mitra Kerja KPA.

    Pertemuan tersebut untuk menetapkan strategi mengeliminasi stigma dan diskriminasi terhadap ODHIV serta pencapaian “Ending AIDS Tahun 2030”.

    “Pertemuan ini dilakukan secara tatap muka yang dilengkapi presentasi dari narasumber, tanya jawab dan pembuatan rekomendasi atau rencana tindak lanjut,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Laporannya naik status, Nikita Mirzani yakin Vadel bakal ditahan

    Laporannya naik status, Nikita Mirzani yakin Vadel bakal ditahan

    Happy, senang. (Berarti) Apa yang dilaporkan memang ada pidananyaJakarta (ANTARA) – Artis Nikita Mirzani meyakini Vadel Badjideh (VAB) segera ditahan setelah kasus dugaan asusila dan aborsi terhadap putrinya yang 
    berinisial LM naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

    “Memang harus ditahan,” katanya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.

    Nikita memenuhi panggilan Kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi. Ia mengaku sangat senang dan mengapresiasi jajaran Kepolisian yang telah melakukan tugasnya dengan baik.

    Terlebih, kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur. Artis yang juga sempat terjun ke dunia tarik suara itu dicecar sebanyak 58 pertanyaan oleh pihak penyidik.

    Baca juga: Nikita Mirzani kembali diperiksa Rabu terkait laporan terhadap Vadel

    Ia juga menyampaikan sejumlah bukti berupa rekaman percakapan, hingga saksi-saksi yang terlibat. “Alhamdulillah lega, selesai, tidak ada BAP lagi. Sudah selesai, tinggal tunggu dipanggil yang terlapornya (VAB),” katanya.

    Dengan naik status ke tahan penyidikan, Kepolisian telah menemukan indikasi tindak pidana dari laporan tersebut. “Happy, senang. (Berarti) Apa yang dilaporkan memang ada pidananya,” katanya.

    Nikita pun berpesan agar orang tua yang mengalami kasus serupa tidak ragu untuk melaporkan ke Kepolisian.

    “Ini juga untuk para ibu-ibu dan orang tua di luar sana, kalau kalian punya anak masih di bawah umur mendapatkan kasus yang sama seperti saya, jangan takut, jangan ragu untuk segera melaporkan ke Kepolisian terdekat. Insya Allah polisi akan menindaklanjuti dengan baik,” katanya.

    Baca juga: Vadel bawa dokumen perjalanan luar negeri terkait anak Nikita Mirzani

    Nikita Mirzani melaporkan VAB atas dugaan asusila anak dan aborsi terhadap putri kandungnya, LM. Laporan kasus itu tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.

    Adapun laporan tersebut kini naik status dari penyelidikan ke penyidikan yang menandakan ditemukan indikasi tindak pidana dari laporan tersebut.

    Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjijeh mencakup pasal perlindungan anak dan kejahatan lain di bawah UU Nomor 35 Tahun 2014 serta beberapa pasal terkait kesehatan.

    Sebelumnya, kuasa hukum Vadel Badjideh menegaskan laporan Nikita Mirzani terkait persetubuhan anak dan aborsi yang melibatkan Laura Meizani atau Lolly (17) tidak terbukti.
    Baca juga: Vadel tegaskan laporan persetubuhan anak dan aborsi tidak terbukti

    Pewarta: Ade irma Junida
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Jakbar digitalisasi infrastruktur publik RW kumuh di dua kelurahan

    Jakbar digitalisasi infrastruktur publik RW kumuh di dua kelurahan

    Arsip foto – Dua warga beraktivitas di kawasan pemukiman kumuh di Bantaran Sungai Ciliwung Kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (31/3) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

    Jakbar digitalisasi infrastruktur publik RW kumuh di dua kelurahan
    Dalam Negeri   
    Calista Aziza   
    Selasa, 29 Oktober 2024 – 07:50 WIB

    Elshinta.com – Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (PRKP) Jakarta Barat menerapkan digitalisasi infrastruktur publik RW kumuh pada dua kelurahan yakni Kembangan Utara dan Meruya Selatan.

    Kepala Sudin PRKP Jakarta Barat, Agus Ruhyat mengatakan bahwa RW-RW tersebut adalah RW 1 dan RW 4 Kelurahan Meruya Selatan dan RW 6 dan RW 4 Kembangan Utara.

    “Kami sudah rencanakan kegiatan fisik yang tertera pada peta parsial di situs jakartasatu.jakarta.go.id jadi bisa terlihat. Sudah dilakukan pemetaan pada 92 RW kumuh di Jakarta Barat sesuai dengan levelnya mulai sangat ringan, ringan, sedang dan kumuh berat,” kata Agus di Jakarta pada Senin.

    Agus menyebut bahwa perencanaan kegiatan fisik Community Action Plan (CAP) dan Collaborative Implementation Program (CIP) yang sudah dikerjakan Sudin PRKP Jakarta Barat berupa pekerjaan saluran, jalan beton dan jalan aspal yang sudah dikerjakan mulai dari 2018 hingga 2024 ini.

    “Dengan digitalisasi infrastruktur ini dapat memudahkan inventarisasi aset, jadi yang sudah dikerjakan semua terekam. Nantinya juga bisa digunakan dalam mengambil kebijakan pemeliharaan dan perawatan program itu,” kata Agus.

    Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa dari dua kelurahan tersebut, pihak Sudin PRKP Jakarta Barat sudah melaksanakan perbaikan jalan beton dan aspal, penerangan jalan umum (PJU) dan perbaikan saluran.

    “Kalau di RW 1 dan 4 Meruya Selatan mulai tahun 2019 sampai 2024 perbaikan jalan aspal, perbaikan lingkungan. Sedang di RW 4 dan RW 6 Kembangan Selatan juga telah dilakukan perbaikan jalan dan lingkungan,” kata dia.

    Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa digitalisasi infrastruktur yang sudah dikerjakan 2019 sampai 2024 sudah direncanakan di jakartasatu, berupa jalan dan saluran.

    Selanjutnya, tutur Agus, dengan dipilihnya empat dari 92 RW kumuh di Jakarta Barat, maka tersisa 88 RW kumuh yang akan dieksekusi kemudian.

    “Kita akan lanjutkan plotingan pada situs jakartasatu.jakarta.go.id, itu perlu waktu dan akan dilakukan secara bertahap,” pungkasnya.

    Sumber : Antara

  • DKI bangun SPKLU untuk mewujudkan energi berkelanjutan

    DKI bangun SPKLU untuk mewujudkan energi berkelanjutan

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta akan membangun dua Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan menerapkan konservasi energi di bangunan gedung untuk mewujudkan energi berkelanjutan.

    “Tahun ini, kita bangun dua SPKLU, yakni di Balai Kota Jakarta dan di Jalan H Naman, Pondok Kelapa, Jakarta Timur,” kata Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho.
    ​​​​​​​
    Hal disampaikan Hari saat sosialisasi Energi Jakarta dalam rangka Peringatan Hari Listrik Nasional Ke-79 di Equestrian Ball Room, Jakarta International Equestrian Park, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu.

    Pembangunan dua SPKLU itu, kata dia, dalam rangka pengelolaan energi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang menggunakan mobil listrik.

    “Untuk tahun depan kita bakal membangun kembali lima SPKLU disesuaikan kebutuhan pemerintah tentu dengan berkolaborasi beberapa pihak, salah satunya PLN,” ujarnya.

    Baca juga: Jakpus perbanyak PLTS atap untuk sukseskan program konservasi energi

    Hari berharap dengan ada penambahan SPKLU yang sudah tersedia di wilayah Balai Kota, otomatis akan mempermudah pemilik kendaraan mobil atau motor listrik dapat melakukan “charge” atau mengisi daya listrik di lokasi.

    Pada kesempatan itu, Disnakertransgi DKI menyosialisasikan Energi Jakarta tentang Perda Nomor 5 Tahun 2023 Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

    Ada beberapa hal yang disampaikan berkaitan dengan sosialisasi perda yang juga ada beberapa tahapan. Yaitu tentang sosialisasi RUED dengan memaparkan target dan strategi pengelolaan energi Jakarta hingga 2050.

    Dalam konservasi energi, Disnakertransgi memberikan penghargaan bagi gedung yang telah berhasil menjalankan praktik terbaik dalam pengelolaan energi.

    “Pemprov DKI memberikan apresiasi kepada gedung-gedung swasta yang telah menunjukkan komitmen dalam manajemen energi yang aman, andal, efisien dan berkelanjutan,” kata Hari.

    Baca juga: DKI edukasi hemat energi kepada pengelola gedung pemerintah

    Dia berharap langkah itu dapat memotivasi lebih banyak pelaku usaha untuk ikut berkontribusi
    pada masa depan energi yang lebih baik bagi Jakarta.

    Hari menekankan sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam membangun Jakarta sebagai kota yang tidak hanya kompetitif di tingkat global, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.

    “Dalam mewujudkan apa yang telah kita rencanakan tentu tetap akan berkoordinasi dengan PLN sebagai pemasok listriknya. Lalu buat kajian dengan “Non Goverment Organisation” (NGO) atau organisasi non pemerintah.

    Selain itu berkolaborasi dengan pihak yang akan membangun. “Begitu kita lakukan pembangunan tidak akan ada kendala,” ujarnya.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • 4
                    
                        Sejumlah Polisi Datangi Tempat Usaha di Bekasi Terkait Izin, Polda Metro Klaim Sesuai Prosedur 
                        Megapolitan

    4 Sejumlah Polisi Datangi Tempat Usaha di Bekasi Terkait Izin, Polda Metro Klaim Sesuai Prosedur Megapolitan

    Sejumlah Polisi Datangi Tempat Usaha di Bekasi Terkait Izin, Polda Metro Klaim Sesuai Prosedur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Beberapa anggota polisi mendatangi tempat usaha warga di Mutiara Gading Timur Cluster Palermo, Babelan, Kabupaten Bekasi.
    Mereka disebut hendak menelusuri apakah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada tempat usaha tersebut sesuai atau tidak.
    Peristiwa tersebut direkam dan diunggah di media sosial oleh akun TikTok @pokrolbamboe. 
    Dalam video itu, para polisi tersebut dituding melanggar prosedur karena tak mempunyai surat resmi.
     Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam membenarkan bahwa Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi tempat usaha tersebut.
    Kedatangan petugas berdasarkan aduan dari masyarakat soal tempat usaha tersebut.
    “Di lokasi bertemu dengan pemilik lokasi. Petugas mengalami hambatan dalam berkomunikasi, dan maksud dan tujuan petugas sudah dijelaskan oleh rekan-rekan kami, dan selanjutnya proses pendalaman masih terus dilakukan,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (30/10/2024).
    Ade menegaskan, para polisi yang datang memiliki surat perintah tugas dan surat perintah penyelidikan. Artinya, sudah memenuhi prosedur.
    Sebelum mendatangi lokasi kejadian, petugas juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan di wilayah setempat.
    “Apa peristiwa yang didalami? Terkait perizinan usaha, di lokasi itu ada kegiatan pengolahan sparepart mobil bekas yang berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat sparepart mobil bekas ini diolah menjadi baru yang proses perizinannya ini sedang didalami,” ungkap Ade.
    Diketahui, dalam video yang diunggah di media sosial, tempat usaha di Bekasi itu didatangi tiga pria berpakaian bebas dan satu pria mengenakan kemeja putih berlengan pendek yang dilengkapi ID
    card
    berlogo Polda Metro Jaya.
    Salah satu petugas juga tampak menenteng map merah yang berisi berkas-berkas.
    Saat ditanya apakah pemilik usaha memiliki NIB dan KLBI perekam video yang diduga pemilik usaha itu mengaku tidak mempunyainya.
    Dia juga menegaskan, tidak ada kewajibannya memperlihatkan NIB dan KBLI tempat usaha kepada petugas.
    “Karena bapak bukan ahli perizinan,” kata perekam kepada petugas, dikutip
    Kompas.com
    dari akun TikTok @pokrolbamboe, Rabu.
    “Pak, tugas kita itu memang membidang seperti itu. Ini kan kaki-kaki mobil. Sekarang saya tanya, ini
    second
    atau baru?” ujar seorang petugas yang mengenakan kaos hitam berlengan pendek.
    Usai ditanya, perekam enggan menjawab. Dia beralasan bahwa polisi tinggal memeriksa apakah barang-barang di tempat usahanya itu dalam kondisi baru atau bekas.
    “Oke kalau enggak mau jawab, saya jawab nih. Ini dari
    second,
    dibenerin baru, dijual baru. Seperti itu kan?” tanya petugas.
    “Terserah bapak ngomong. Enggak tahu saya, enggak mau jawab,” timpal perekam.
    Oleh karena itu, petugas mengajak perekam untuk ke kantor polisi dengan tujuan menjelaskan secara rinci barang-barang di tempat usahanya.
    Perekam kemudian meminta petugas memberikan surat pemanggilan jika ingin dirinya mendatangi kantor polisi untuk klarifikasi.
    Oleh karena itu, perekam menyimpulkan bahwa kedatangan polisi ke tempat usahanya telah melanggar prosedur.
    “Sekarang begini, kita mau panggil bapak, kalau enggak tahu nama bapak, saya dari mana panggilnya? Ini ada surat perintah tugas, sama surat perintah penyelidikan,” kata petugas.
    Tak berselang lama, petugas memperlihatkan surat perintah penyelidikan.
    Pada akhir video, perekam menampakkan diri dalam kesempatan berbeda. Dia mengaku kerap mengetahui modus oknum polisi yang menanyakan surat izin usaha.
    “Kalau tidak ada (surat izin), dibawa ke kantor beserta barang, lalu pulangnya diminta sejumlah uang tebusan,” kata perekam.
    “Tiga hari yang lalu juga terjadi, saya mengalaminya. Datang beberapa oknum polisi Polda Metro Jaya, melakukan penggeledahan paksa. Lalu beberapa barang mereka kumpulkan, dan dua orang saya mau dibawa,” imbuh dia.
    Menurut dia, tujuan polisi datang untuk meminta sejumlah uang.
    “Sudah berkali-kali saya hadapi,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta pada Selasa

    Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta pada Selasa

    Arsip foto – Sejumlah warga memanfaatkan layanan pembuatan dan perpanjangan STNK keliling di Pekan Raya Jakarta (PRJ), Jakarta Pusat, Sabtu (3/7). FOTO ANTARA/ Herka Yanis Pangaribowo

    Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta pada Selasa
    Dalam Negeri   
    Calista Aziza   
    Selasa, 29 Oktober 2024 – 09:14 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Selasa.

    Melalui akun ‘X’ (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebut berada di:

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung 

    Jakarta Utara : LTC Glodok

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Barat : Mall Citraland

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

    Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

    Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. 

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

    Sumber : Antara

  • Jakbar benahi kabel semrawut di Jalan Kembangan Utara

    Jakbar benahi kabel semrawut di Jalan Kembangan Utara

    Jakarta (ANTARA) –

    Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat membenahi kabel utilitas yang semrawut di Jalan Kembangan Utara, Kembangan, pada Rabu.

     

    “Sudah kita tindaklanjuti,” kata Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat (Jakbar) Darwin Ali di Jakarta.

     

    Darwin mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemilik utilitas untuk merapikan kabel-kabel yang semrawut dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

    “Kita cek dan koordinasikan dengan pemilik utilitas,” tutur Darwin.

     

    Di lokasi tersebut, ratusan meter kabel yang semrawut melintang di atas Jalan Kembangan Utara. Sejumlah kabel putus tergantung dan hampir menyentuh tanah.

     

     

    Sejumlah tiang listrik juga telah miring ke arah jalanan. Seberapa truk yang melintasi Jalan Kembangan Utara juga hampir bersentuhan dengan kabel-kabel yang bergelantungan.

     

    Seorang pengendara yang sering melintas di Jalan Kembangan Utara, Lukman (38) menyebutkan bahwa semrawutnya kabel-kabel utilitas di jalan itu sudah sejak lama. “Sudah lama sih saya lihat ini semrawut,” kata Lukman di lokasi.

     

    Lukman mengaku cukup takut akan potensi bahaya kabel yang semrawut di Jalan Kembangan Utara itu.

     

    “Saya baca berita banyak yang terjerat kabel, jadi saya takut banget. Kalau menyetir lihat ke arah atas,” tutur Lukman.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kejati tetapkan tersangka baru kasus korupsi di PT Indofarma

    Kejati tetapkan tersangka baru kasus korupsi di PT Indofarma

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan seorang tersangka baru berinisial BPE dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (IGM) periode tahun 2020-2023.

    “Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Syarief menjelaskan tersangka BPE yang menjabat sebagai Manager Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma Tbk pada tahun 2020 dan sebagai Manager Akuntansi dan Keuangan PT IGM pada tahun 2022-2023 diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama sejumlah petinggi lain di PT Indofarma.

    “Mereka antara lain AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, GSR sebagai Direktur PT IGM tahun 2020-2023 serta CSY sebagai Head of Finance PT IGM periode 2019-2021 yang sudah lebih dulu ditahan,” katanya.

    Baca juga: Kejati tahan panitera PN Jaktim dalam kasus eksekusi tanah Pertamina

    Syarief menambahkan, para tersangka tersebut diduga mengeluarkan dana PT IGM tanpa “underlying” dan menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan.

    “Serta memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma dan PT IGM,” katanya.

    Perbuatan tersangka BPE ini telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai kurang lebih Rp371 miliar yang kini sedang diperhitungkan lebih lanjut oleh BPK RI.

    Baca juga: Kejati DKI tindaklanjuti 147 Surat Kuasa Khusus dari Pemprov dan BUMD

    Atas perbuatannya, BPE dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Saat ini, tersangka BPE telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan,” katanya.

    BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait Pengelolaan Keuangan Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya tahun 2020 hingga 2023 yang kepada Kejagung.

    BPK menemukan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar.

    Pemeriksaan tersebut merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan dan instansi terkait.

    Baca juga: Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA

    Pada Rabu (19/6), dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, PT Bio Farma (Persero) sebagai induk dari Holding BUMN Farmasi mengungkapkan bahwa PT IGM yang merupakan anak usaha PT Indofarma Tbk terjerat pinjaman online (pinjol) sebesar Rp1,26 miliar.

    Hal tersebut didasarkan pada temuan BPK beberapa waktu lalu. Pinjaman melalui fintech itu bukan untuk kepentingan perusahaan dan berindikasi merugikan IGM sebesar Rp1,26 miliar.

    Selain itu, Bio Farma juga mengungkapkan indikasi kerugian IGM lainnya seperti transaksi “Business Unit Fast Moving Consumer Goods” (FMCG) dengan indikasi kerugian sebesar Rp157,3 miliar, penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai kurang lebih Rp35 miliar atas nama pribadi kepada Kopnus.

    Selain itu penggadaian deposito beserta bunga sebesar Rp38 miliar pada Bank Oke dan beberapa indikasi kerugian lainnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024