Jenis Media: Metropolitan

  • MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh Cs, 21 Pasal UU Ciptaker Diubah!

    MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh Cs, 21 Pasal UU Ciptaker Diubah!

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.

    Permohonan itu dikabulkan dalam sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). 

    Selain Partai Buruh, pemohon lainnya yakni FSPMI, KSPSI, KPBI serta KSPI juga ikut menggugat 71 Pasal UU Ciptaker No.6/2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU. Pada intinya, puluhan pasal yang digugat itu terkait dengan pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing. 

    Dalam pertimbangannya, hakim MK menyatakan bahwa gugatan sebagian puluhan pasal itu dikabulkan dinilai mengancam perlindungan hak kerja hingga menggangu keharmonisan aturan yang berlaku.

    “Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di persidangan seperti dikutip, Kamis (31/10/2024). 

    21 Pasal UU Ciptaker yang Diubah MK

    Setidaknya, terdapat 21 pasal UU Ciptaker No.6/2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU. Nah, berikut 21 Pasal UU Ciptaker yang diubah oleh MK :

    1. Menyatakan frasa ‘Pemerintah Pusat’ dalam Pasal 42 ayat (1) dalam pasal 81 angka 4 UU No.6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘menteri yang bertanggung jawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu menteri Tenaga Kerja’

    2. Menyatakan pasal 42 ayat (4) dalam pasal 81 angka 4 UU No.6/2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 tentang cipta kerja menjadi UU yang menyatakan ‘tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia’.

    3. Menyatakan pasal 56 ayat (3) dalam pasal 81 angka 12 UU No.6/2023 yang menyatakan ‘Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja’, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan’

    4. Menyatakan pasal 57 ayat 1 dalam pasal 81 angka 13 UU No.6/2023 yang menyatakan ‘Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf latin’, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin’.

    5. Menyatakan pasal 64 ayat 2 dalam pasal 81 angka 18 UU No.6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU yang menyatakan ‘Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dimaksud pada ayat (1)’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya’.

    6. Menyatakan pasal 79 ayat 2 huruf b dalam pasal 81 angka 25 UU 6/2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja yang menyatakan ‘Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa ‘atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu’.

    7. Menyatakan kata ‘dapat’ dalam pasal 79 ayat 5 dalam pasal 81 angka 25 tentang UU No.6/2023 Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

    8. Menyatakan pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU No.6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja yang menyatakan ‘Setiap pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua’.

    9. Menyatakan Pasal 88 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 27 UU No.6/2023 penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja yang menyatakan ‘Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan layak bagi kemanusiaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan’.

    10. Menyatakan frasa ‘struktur dan skala upah’ dalam pasal 88 ayat 3 huruf b dalam pasal 81 angka 27 lampiran UU No.6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘struktur dan skala upah yang proporsional’.

    11. Menyatakan pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota’.

    12. Menyatakan frasa ‘indeks tertentu’ dalam pasal 88D ayat 2 dalam pasal 81 angka 28 UU 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh’.

    13. Menyatakan frasa ‘dalam keadaan tertentu’ dalam pasal 88F dalam pasal 81 angka 28 UU 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Yang dimaksud dengan ‘dalam keadaan tertentu’ mencakup antara lain bencana alam atau nonalam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.

    14. Menyatakan Pasal 90A dalam pasal 81 angka 31 UU No.6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU yang menyatakan ‘upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan’.

    15. Menyatakan pasal 92 ayat 1 dalam pasal 81 angka 33 UU 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU yang menyatakan ‘Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi’.

    16. Menyatakan pasal 95 ayat 3 dalam pasal 81 angka 36 UU No.6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU yang menyatakan ‘Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan’.

    17. Menyatakan pasal 98 ayat 1 dalam pasal 81 angka 39 UU No.6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU yang menyatakan ‘untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif’.

    18. Menyatakan frasa ‘wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh’ dalam pasal 151 ayat (3) dalam pasal 81 angka 40 UU No.6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh’.

    19. Menyatakan frasa ‘Pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial’ dalam pasal 151 ayat (4) dalam pasal 81 angka 40 UU No.6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Dalam perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap’.

    20. Menyatakan frasa ‘dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya’ dalam norma pasal 157A ayat (3) dalam pasal 81 angka 49 UU No.6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHI’.

    21. Menyatakan frasa ‘diberikan dengan ketentuan sebagai berikut’ pasal 156 ayat 2 dalam pasal 81 angka 47 UU No. 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti menjadi UU No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘paling sedikit’.

  • Pemprov Jakarta Diminta Pindahkan Kabel Semrawut ke Bawah Tanah dalam 5 Tahun
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Oktober 2024

    Pemprov Jakarta Diminta Pindahkan Kabel Semrawut ke Bawah Tanah dalam 5 Tahun Megapolitan 31 Oktober 2024

    Pemprov Jakarta Diminta Pindahkan Kabel Semrawut ke Bawah Tanah dalam 5 Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memindahkan seluruh kabel optik yang menggantung di udara ke bawah tanah dalam lima tahun ke depan.
    Hal itu guna mencegah banyaknya kabel semrawut yang kini mengintai keselamatan masyarakat di jalan.
    “Seharusnya Pemprov memindahkan seluruh kabel ke bawah tanah selama lima tahun, hal ini menurut saya yang harus jadi tuntutan,” ucap Nirwono saat dihubungi, Kamis (31/10/2024).
    Nirwono mengambil contoh kawasan terpadu Sudirman Central Business District (SCBD). Di sana kabel-kabel sudah berada di bawah tanah.
    Terlebih, kawasan SCBD ini dikelola oleh swasta. Ia menilai, seharusnya Pemprov Jakarta bisa menerapkan ide itu.
    “Kalau swasta bisa, mengapa Pemprov tidak bisa, yang notabene Pemprov mempunyai dana lebih besar,” tutur Nirwono.
    Selain itu, anggota DPRD Jakarta yang baru dilantik bisa memaksa Pemprov Jakarta bisa memindahkan kabel ke tanah.
    “Apalagi nanti ada gubernur baru. Seharusnya DPRD bisa memaksa Pemprov untuk mengeluarkan peraturan kabel di bawah tanah,” jelas dia.
    Diketahui sebelumnya, warga yang sehari-harinya melintasi Jalan Raya Kembangan Utara, Jakarta Barat, berharap, kabel-kabel semrawut di sepanjang jalan tersebut dapat ditata, misalnya dengan ditanam di bawah tanah.
    Pasalnya, kabel di sepanjang jalan itu bukan hanya kusut, tetapi banyak juga yang menjuntai. Sehingga, dikhawatirkan membahayakan warga yang melintas.
    “Ditanam juga menurut saya pas. Supaya enggak terlihat semrawut lagi ya,” ucap seorang warga bernama Lukman (38) saat ditemui di Jalan Raya Kembangan Utara, Rabu (30/10/2024).
    Lukman menyadari, butuh waktu lama dan biaya besar untuk memindahkan kabel-kabel tersebut ke bawah tanah.
    Oleh karenanya, menurut dia, sembari memindahkan kabel tersebut ke bawah tanah, pemerintah hendaknya merapikan kabel itu secara sementara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Pimpinan KPK Temui Dewas KPK, Bahas Nasib Alexander Marwata

    Eks Pimpinan KPK Temui Dewas KPK, Bahas Nasib Alexander Marwata

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan Dewan Pengawas atau Dewas KPK untuk membahas kasus Alexander Marwarta. 

    Adapun, para mantan pimpinan KPK yang yang bertemu Dewas antara lain, Saut Situmorang, Basaria Panjaitan dan Agus Rahardjo. Ketiganya datang Gedung C1 KPK pada Kamis (31/10/2024). 

    Saut menuturkan cerita mengenai Alexander Marwata tidak seperti yang digambarkan di luar. Dia juga menyinggung bahwa terdapat beberapa tempus (waktu) yang tak cocok. 

    “Tetapi dari kronologis yang saya lihat, memang ada beberapa tempus yang perlu dipertanyakan sebenarnya. Bahwa yang dimaksudkan dengan pasal 3 ke 6 yang ditimpakan kepada Alex, kita masih bisa berdebat di situ,” tuturnya kepada wartawan  di Gedung C1 KPK, Kamis (31/10/2024). 

    Saut mengaku masih mempercayai Alex Marwata. Dia berharap agar perkara yang menjerat pimpinan KPK itu bisa segera cepat diselesaikan dan memperoleh titik terang. “Kalau sampai detik ini saya masih percaya Alex, itu aja rumusnya” kata dia.

    Senada dengan Saut, bekas pimpinan KPK lainnya, Basaria Pandjaitan, mengemukakan bahwa mereka sengaja menemui Dewas KPK untuk mengetahui perkembangan kasus Alexander. 

    “Kita ingin mengetahui perkembangan perkembangan Pak Alex salah satu pimpinan yang sekarang sudah sampai mana. Perlu juga penjelasan. Hanya itu saja yang kita bicarakan sedikit dari panjang lebar,” tuturnya. 

    Harapan kepada Pimpinan Baru

    Adapun Saut Situmorang berpendapat bahwa harapan dari mereka adalah supaya para calon pimpinan bisa segera menyesuaikan diri dan mengangkat stagnasi  indeks persepsi korupsi Indonesia.

    “Karena Pak Prabowo ingin ekonomi tumbuh 8%. Saya berulang-ulang mengatakan, by definition, secara rumus, regresi linier, kalau mau tumbuhnya 8%, indeks persepsi korupsinya 60%,” tutur Saut. 

    Sementara itu, bekas Ketua KPK Agus Rahardjo menyerahkan semua keputusan mengenai calon pengganti pimpinan KPK kepada Prabowo Subianto. 

    “Terus KPK-nya seperti apa juga terserah beliau. Beliau yang akan berjalan nanti bersama-sama KPK di lima tahun pertama pemerintahan beliau. Lalu saya menekankan antikorupsi itu bisa berjalan baik kalau Presiden punya komitmen kuat terhadap beliau,” ungkapnya.  

  • Bekasi Utara krisis TPS sementara, DPRD desak pemkot segera bertindak

    Bekasi Utara krisis TPS sementara, DPRD desak pemkot segera bertindak

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    Bekasi Utara krisis TPS sementara, DPRD desak pemkot segera bertindak
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Kamis, 31 Oktober 2024 – 19:45 WIB

    Elshinta.com – Keluhan warga Bekasi Utara terkait minimnya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara kembali mencuat.

    Anggota legislatif DPRD Kota Bekasi, Nawal Husni, menyoroti permasalahan ini setelah menyerap aspirasi masyarakat.

    Menurutnya, kondisi ini memaksa warga untuk berinisiatif membuat TPS sementara di lahan pribadi warga yang berimbas kotor dan berbau dilingkungan.

    “Sebenarnya ini bukan solusi, kalau warga ga berkenan lagi tempatnya dijadikan pembuangan sementara, lalu masyarakat mau buang sampah dimana? Ini yang perlu kita dorong ke Pemerintah Kota,” kata Nawal, Kamis (31/10).

    Melalui resesnya, Nawal berkomitmen memperjuangkan perbaikan infrastruktur, kebersihan lingkungan, dan penyediaan TPS sementara di Kaliabang l.

    “Mobil sampah dari Dinas Lingkungan Hidup juga harus hadir mungkin tiap hari, ambil sampah warga agar lingkung tetap bersih,” ungkap Nawal.

    Selain itu, Ia juga menekankan pentingnya kesadaran warga dalam menjaga kebersihan.

    “Saya ingatkan juga, masyarakat tetap harus bisa resik. Jangan sudah meminta bak sampah, tetapi tetap membuang sampah sembarangan. Ini sedang kami perjuangkan yaa,” tegas Nawal.

    Untuk mencegah penumpukan sampah, Nawal menyarankan beberapa solusi, termasuk pemasangan spanduk imbauan dan penerapan sanksi bagi pelanggar aturan kebersihan.

    “Memang kalau di perkampungan agak berat, mungkin kalau di perumahan sudah biasa. Sebenarnya harus ada solusi dari Pemerintah Kota Bekasi,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto.

    Ia berharap Pemkot Bekasi segera memberikan solusi konkret atas permasalahan ini. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • 8
                    
                        Polri Tangkap Pejabat Komdigi yang Terlibat Judi Online, Ini Respons Meutya Hafid
                        Nasional

    8 Polri Tangkap Pejabat Komdigi yang Terlibat Judi Online, Ini Respons Meutya Hafid Nasional

    Polri Tangkap Pejabat Komdigi yang Terlibat Judi Online, Ini Respons Meutya Hafid
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid, merespons penangkapan pejabat Komdigi yang terindikasi terlibat judi online.
    Dia menegaskan, Komdigi mendukung dan mengapresiasi langkah Polri dalam menindak pelaku judi online, tak terkecuali terhadap pejabat di internal Komdigi. 
    “Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami,” kata Meutya kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
    “Kami mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas upaya penangkapan dan tindakan hukum yang cepat dan tepat terhadap pihak-pihak yang terlibat,” sambungnya.
    Meutya juga menjelaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Komdigi telah menandatangani pakta integritas khusus dalam perang terhadap judi online.
    Dia bilang, hal itu menjadi landasan komitmen kementerian untuk tegas dalam mengatasi pelanggaran hukum, khususnya judi online, guna memastikan keamanan ruang digital bagi masyarakat.
    “Kami telah dan akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Polri sebagai wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk menciptakan ruang digital yang bersih, aman, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia,” lanjutnya.
    Meutya menginstruksikan kepada seluruh jajaran di
    Kementerian Komdigi
    untuk bersikap kooperatif dalam mendukung penyelidikan aparat penegak hukum jika terdapat indikasi lanjutan dalam kasus ini.
    “Saya telah memerintahkan kepada seluruh jajaran di bawah Komdigi agar kooperatif kepada aparat penegak hukum, apabila terdapat indikasi pengembangan penyelidikan di lingkungan kementerian untuk dapat membantu upaya memerangi judi online secara terang benderang,” tegasnya.
    Ia pun menegaskan komitmen untuk mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas aktivitas ilegal, termasuk judi online yang semakin marak.
    “Kementerian Komdigi berkomitmen untuk mendukung penuh arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online, yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa kita,”
    Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang diduga terlibat dalam praktik judi online.
    Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
    Dia mengatakan bahwa proses penyelidikan terhadap tersangka masih berlangsung.
    “Terkait salah satu pegawai (pejabat) pada
    kementerian Komdigi
    (Kominfo) masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan,” ujar Trunoyudo.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Usai "Outbond" Rombongan Siswa asal Sidoarjo Mengalami Kecelakaan
                        Surabaya

    9 Usai "Outbond" Rombongan Siswa asal Sidoarjo Mengalami Kecelakaan Surabaya

    Usai “Outbond” Rombongan Siswa asal Sidoarjo Mengalami Kecelakaan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Kecelakaan menimpa rombongan siswa SMK 2 Antartika Sidoarjo di kawasan puncak Jurang Ampel Prigen Kabupaten Pasuruan, Kamis (31/10/2024).
    Empat siswa mengalami luka-luka setelah kendaraan elf mengalami ringsek di bagian depan dan mengalami pecah ban.
    Menurut warga sekitar, kecelakaan tersebut terjadi setelah rombongan siswa yang menggunakan elf dengan kapasitas 13 penumpang itu menuruni jalur turunan tajam pertigaan Jurang Ampel Desa lumbang Rejo Prigen.
    Saat di pertigaan tiba-tiba elf tersebut tidak bisa dikendalikan sopir hingga menabrak pembatas jalan. 
    “Ya tadi ada siswa yang dibawa ke puskesmas sini karena luka-luka,” ujar Abdul Umar, warga setempat, Kamis (31/10/2024).
    Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan, Iptu Kunaefi menjelaskan, 13 siswa SMK 2 Antartika tersebut baru selesai melaksanakan kegiatan outbond di Hotel Permata Biru.
    Sedangkan penyebab kecelakaan diduga sopir elf tidak menguasai medan turunan yang terjal di lokasi tersebut.
    “Diduga penyebab kecelakaan, sopir kendaraan tidak bisa menguasai teknis kendaraannya sehingga menyebabkan laka tunggal,” ujarnya.
    Akibat kejadian itu, ada empat siswa yang mengalami luka-luka sedang. Petugas dibantu warga langsung mengevakuasi ke puskesmas Prigen. Sedangkan sisanya langsung diantarkan ke sekolahnya.
    “Bagi pengguna jalan di jalur turunan ini kami harapkan hati-hati karena rawan terjadi kecelakaan,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Jawab Protes Warganet Soal Laporan Aliran Dana ke Tom Lembong

    Kejagung Jawab Protes Warganet Soal Laporan Aliran Dana ke Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal protes yang dilayangkan warganet soal penetapan tersangka Eks Mendag Tom Lembong di kasus dugaan importasi gula 2015-2016.

    Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengemukakan bahwa pihaknya masih belum mengetahui aliran dana yang didapatkan Tom Lembong dalam kasus itu.

    Sontak, pernyataan itu ramai diperbincangkan di media sosial X, lantaran banyak pihak yang menyayangkan penetapan tersangka itu tanpa adanya bukti aliran dana ke Tom.

    Terkait hal ini, Harli menekankan bahwa dalam penersangkaan peristiwa pidana korupsi tidak serta merta harus ada aliran dana kepada tersangka.

    “Apakah harus ada aliran dana dulu, baru disebut sebagai tindak pidana korupsi?” ujar Harli di Kejagung, Kamis (31/10/2024).

    Di samping itu, Harli juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah memeriksa 90 saksi termasuk ahli sebelum menetapkan Tom sebagai tersangka.

    Selain itu, penyidik Jampidsus Kejagung menyatakan telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan eks Co-captain Tim Pemenangan Anies-Cak Imin di Pilpres 2024 itu sebagai tersangka.

    “Setidaknya ada dua alat bukti lalu apa yang menjelaskan itu tentunya sudah disampaikan ada 90 orang saksi disitu sudah diperiksa. Kemudian ada surat ya ada keterangan ahli yang semuanya itu nanti tentu akan dibuka di persidangan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, penyidikan menyeret Tom Lembong ini dimulai pada Oktober 2023. Dalam kasus ini Tom ditengarai memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton pada 2015. 

    Padahal, saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga Indonesia tidak memerlukan impor gula di luar negeri. 

    Di samping itu, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN.

    Akan tetapi, Tom yang saat itu menjabat Mendag pada 2015-2016 memberikan izin persetujuan impor GKM kepada PT PPI untuk bekerja sama dengan beberapa perusahaan swasta.

    Kerja sama itu dilakukan untuk memenuhi pasokan dan mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.

    “Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung. Selain itu, persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait,” tutur Harli.

    Atas perbuatannya ini, Tom Lembong dan tersangka Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, CS diduga telah merugikan negara sekitar Rp400 miliar. 

  • Tercatat Tak Miliki Aset Tanah dan Kendaraan, KPK Bakal Telusuri LHKPN Tom Lembong

    Tercatat Tak Miliki Aset Tanah dan Kendaraan, KPK Bakal Telusuri LHKPN Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong 2015-2016 yang tidak memiliki aset tanah dan bangunan serta kendaraan. 

    Sebagai informasi, sosok yang akrab disapa Tom Lembong tersebut memiliki harta kekayaan sebanyak Rp101 miliar. Dia baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka impor gula oleh Kejaksaan Agung. 

    Nihilnya data aset tanah dan bangunan serta kendaraan Tom Lembong kemudian diketahui oleh masyarakat. Untuk itu, KPK turut mengapresiasi kontribusi dari masyarakat. 

    “Terima kasih untuk masukannya. Tentu ini jadi informasi yang sangat baik dari masyarakat dalam kontribusinya untuk ikut mengawasi dan memantau kepatuhan pelaporan LHKPN dari setiap penyelenggara negara atau wajib lapor,” terang anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung C1 KPK, Kamis (31/10/2024). 

    Adapun, Dia juga mengatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut akan melakukan pengecekkan lebih lanjut. 

    “Dan feedback-feedback ataupun masukan dari masyarakat seperti saat ini tentu ini jadi informasi yang sangat baik bagi KPK untuk kemudian melakukan pengecekan terhadap kepatuhan pelaporan LHKPN ini tersebut,” tuturnya. 

    Budi juga menuturkan apabila KPK diminta untuk memberikan data dukungan kepada kejagung, KPK sangat terbuka seperti pada penanganan-penanganan perkara sebelumnya. 

    “Jika memang dibutuhkan informasi atau data dari LHKPN untuk mendukung proses hukum tersebut, tentu KPK sangat terbuka untuk memberikan dukungannya,” jelasnya. 

    Meski demikian, dari informasi yang KPK peroleh, pihaknya belum diminta informasi tersebut oleh Kejagung. 

  • Tanggapi Penetapan Tersangka Tom Lembong, Bahlil: Saya Sebagai Junior Prihatin

    Tanggapi Penetapan Tersangka Tom Lembong, Bahlil: Saya Sebagai Junior Prihatin

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku prihatin dengan kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong. 

    Untuk diketahui, keduanya sama-sama merupakan mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di bawah pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Tom Lembong, sapaannya, menjabat sebagai Kepala BKPM sebelum digantikan Bahlil pada 2019. 

    Meski demikian, Bahlil mengaku tidak mengetahui sama sekali perkara hukum yang kini menjerat Tom di Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    “Saya sendiri enggak tahu apa masalah, apa segala macam apalagi saya kan tidak pernah di [kementerian] perdagangan. Jadi mungkin kita serahkan kepada proses hukum yang baik aja lah,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). 

    Ketua Umum Partai Golkar itu lalu menilai bahwa seluruh pihak perlu memercayai aparatur negara, saat ditanya apabila kasus Tom ditengarai merupakan intervensi dari penguasa. 

    Apalagi, saat Pilpres 2024, Tom yang merupakan Co-Captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) kerao melontarkan kritik ke kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, yang kini resmi memimpin pemerintahan lima tahun ke depan. 

    “Lihat proses aja. Saya sebagai junior juga turut prihatin, sebagai junior beliau karena kami sama-sama sebagai mantan kepala BKPM, jadi kami mendoakan yang terbaik,” ucap Bahlil. 

    Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku sedih mendengar penetapan Tom Lembong tersangka korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. 

    Mantan Mendag 2015-2016 itu merupakan figur penting dalam kampanye Cak Imin sebagai calon wakil presiden 2024, kendati kini dia memutuskan untuk bergabung ke pemerintahan Prabowo. 

    “Ya saya turut bersedih sebenarnya. Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). 

    Cak Imin hanya singkat merespons soal penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia pun tidak mengomentari lebih lanjut apabila ada dugaan kriminalisasi dalam perkara hukum yang menjerat Tom Lembong.

    “Saya enggak tahu [soal dugaan kriminalisasi],” ujar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga memicu kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Penyidik pada Jampidsus Kejagung menduga Tom memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. 

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan. 

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

  • Teguh Setyabudi uji coba makan bergizi gratis di Kepulauan Seribu

    Teguh Setyabudi uji coba makan bergizi gratis di Kepulauan Seribu

    Kamis, 31 Oktober 2024 14:45 WIB

    Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi hadiri uji coba makan bergizi gratis di SMA Negeri 69, Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Kamis (31/10/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024