Jenis Media: Metropolitan

  • 4
                    
                        Poin-poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, dari soal Upah hingga PHK 
                        Nasional

    4 Poin-poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, dari soal Upah hingga PHK Nasional

    Poin-poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, dari soal Upah hingga PHK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh kelompok
    buruh
    , Kamis (31/10/2024) kemarin.
    Gugatan tersebut dilayangkan oleh sejumlah serikat buruh, seperti FSPMI, KSPSI, KPBI, KSPI, dan Partai
    Buruh
    itu sendiri, serta dua orang buruh perorangan.
    Bos Partai Buruh Said Iqbal ikut turun ke jalan bersama massa buruh yang menggelar unjuk rasa mengawal pembacaan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sepanjang 687 halaman itu.
    Majelis hakim membagi putusan tersebut ke dalam sejumlah klaster.
    Kompas.com
    merangkumnya ke dalam 12 poin penting:
    1. UU Ketenagakerjaan dipisah
    Dalam putusan itu, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang
    ketenagakerjaan
    yang baru, terpisah dari
    UU Cipta Kerja
    .
    Mahkamah menyoroti “impitan norma” soal ketenagakerjaan yang dinilai sulit dipahami awam dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan yang berkepanjangan.
    2. Tenaga kerja Indonesia harus diutamakan dari TKA
    MK membatalkan beleid multitafsir yang tidak mengatur pembatasan secara tegas soal masuknya tenaga kerja asing (TKA) “hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki”.
    Majelis hakim menambahkan klausul “dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia” pada Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja.
    3. Durasi kontrak kerja dipertegas

    MK juga menegaskan lagi soal aturan durasi perjanjian kerja waktu tertentu (
    PKWT
    ) yang sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja, dikembalikan pada perjanjian/kontrak kerja.
    Pasalnya, UU Ketenagakerjaan sebelumnya mengatur agar durasi tersebut didasarkan pada waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
    Melalui putusan ini, demi melindungi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh, MK menegaskan bahwa durasi PKWT maksimum 5 tahun–termasuk bila terdapat perpanjangan PKWT.
    4. Jenis outsourcing dibatasi
    Majelis hakim juga meminta supaya undang-undang kelak menyatakan agar menteri menetapkan jenis dan bidang pekerjaan alih daya (
    outsourcing
    ) demi perlindungan hukum yang adil bagi pekerja.
    Menurut MK, perusahaan, penyedia jasa
    outsourcing
    , dan pekerja perlu punya standar yang jelas mengenai jenis-jenis pekerjaan yang dapat dibuat
    outsourcing
    , sehingga para buruh hanya akan bekerja outsourcing sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian.
    Batasan ini juga diharapkan dapat mempertegas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam praktik
    outsourcing
    yang kerap memicu konflik/sengketa pekerja dengan perusahaan.
    5. Bisa libur 2 hari seminggu

    MK pun mengembalikan alternatif bahwa terdapat opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja seminggu untuk para pekerja.
    Sebelumnya, aturan dalam UU Cipta Kerja hanya memberi jatah libur 1 hari seminggu untuk pekerja tanpa opsi alternatif libur 2 hari.
    Padahal, UU Ketenagakerjaan sejak awal menyediakan opsi libur 2 hari seminggu untuk pegawai yang dibebaskan berdasarkan produktivitas masing-masing perusahaan.
    6. Upah harus mengandung komponen hidup layak
    UU Ciptaker melenyapkan penjelasan mengenai komponen hidup layak pada pasal soal penghasilan/
    upah
    yang sebelumnya diatur UU Ketenagakerjaan.
    “Berkenaan dengan norma baru tersebut, menurut Mahkamah tetap diperlukan adanya penjelasan maksud ‘penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ karena penjelasan tersebut merupakan bagian penting dalam pengupahan,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.
    Oleh karena itu, MK meminta pasal soal pengupahan harus “mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua”.
    7. Hidupkan lagi dewan pengupahan

    Mahkamah juga menghidupkan lagi peran dewan pengupahan yang dihapus di UU Cipta Kerja, sehingga penetapan kebijakan upah ke depan tak lagi sepihak di tangan pemerintah pusat.
    MK menegaskan, kebijakan upah mesti “melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah” sebagai bahan bagi pemerintah pusat menetapkan kebijakan upah.
    Aturan soal dewan pengupahan pada UU Cipta Kerja juga dilengkapi MK dengan klausul bahwa dewan tersebut “berpartisipasi secara aktif’.
    8. Skala upah harus proporsional

    Majelis hakim juga merasa perlu menambahkan frasa “yang proporsional” untuk melengkapi frasa “struktur dan skala upah”.
    MK juga memperjelas frasa “indeks tertentu” dalam hal pengupahan sebagai “variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh”.
    9. Upah minimum sektoral berlaku lagi
    UU Cipta Kerja sebelumnya telah menghapus ketentuan
    upah minimum
    sektoral (UMS). MK menilai, kebijakan itu dalam praktiknya sama saja negara tak memberi perlindungan yang memadai bagi pekerja.
    MK menegaskan, UMS mesti diberlakukan karena pekerja di sektor-sektor tertentu memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda, tergantung tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
    Sehingga, dihapusnya UMS dinilai bisa mengancam standar perlindungan pekerja.
    10. Serikat pekerja berperan dalam pengupahan, upah harus memperhatikan masa kerja
    Mahkamah juga memasukkan kembali frasa “serikat pekerja/buruh” pada aturan soal upah di atas upah minimum.
    Sebelumnya, di dalam UU Cipta Kerja, kesepakatan itu dibatasi hanya antara perusahaan dan pekerja.
    Di samping itu, MK juga menambahkan agar struktur dan skala upah di perusahaan tak hanya memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, tetapi juga “golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi”.
    11. PHK baru bisa dilakukan usai putusan inkrah
    MK menegaskan, perundingan bipartit terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dilakukan secara musyawarah mufakat.
    Apabila perundingan itu mentok, MK menegaskan bahwa PHK “hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap” sesuai ketentuan dalam Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
    12. Batas bawah uang penghargaan masa kerja (UPMK)
    Mahkamah juga menyatakan bahwa pengaturan soal hitungan UPMK di dalam UU Cipta Kerja adalah nominal batas bawah.
    MK menegaskan, Pasal 156 ayat (2) dalam pasal 81 angka 47 beleid tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “paling sedikit”.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kriminal kemarin, pelaku penyandera anak lalu orang tua aniaya anak

    Kriminal kemarin, pelaku penyandera anak lalu orang tua aniaya anak

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminal yang tayang di kanal Metro beberapa hari ini masih menarik untuk Anda simak kembali hari ini, mulai dari Pelaku penyanderaan anak di Pejaten residivis kasus TPPO di Malaysia hingga aniaya anaknya sendiri, polisi tetapkan pasutri sebagai tersangka.

    Berikut rangkumannya.

    Eksekutor mayat tanpa kepala ternyata teman dekat korban

    Polda Metro Jaya mengungkapkan eksekutor mayat tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10) adalah teman dekat korban.

    “Tersangka berinisial FF (43) merupakan teman dekat korban, pekerjaan karyawan swasta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi panggil pelapor terkait pencemaran nama baik korban air keras

    Polda Metro Jaya dijadwalkan memanggil pelapor berinisial MAS (32) yang nama baiknya diduga dicemarkan oleh terlapor PN (30) pada Jumat siang (1/11).

    “Pelapor akan melakukan klarifikasi. Kami sudah mengirimkan undangan klarifikasi untuk esok hari jam 13.00 WIB oleh penyelidik dari Ditreskrimsus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini.

    Aniaya anaknya sendiri, polisi tetapkan pasutri sebagai tersangka

    Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pasangan suami-istri berinisial MLL (46) dan YT (24) sebagai tersangka karena diduga telah menganiaya anaknya sendiri yang berjenis laki-laki berinisial IRML (5) di Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo.

    “Untuk kedua tersangka, ibu kandung korban dan ayah tirinya sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pelaku penyanderaan anak di Pejaten residivis kasus TPPO di Malaysia

    Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa pelaku penculikan dan penyanderaan anak berinisial IJ (54) di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan, merupakan residivis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia.

    “Kami sampaikan juga bahwa pelaku adalah seorang residivis,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Kejati tahan panitera PN Jaktim dalam kasus eksekusi tanah Pertamina

    Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tersangka berinisial RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp244,6 miliar pada objek tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

    Penahanan yang dimulai pada Rabu ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam menangani dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aktor peradilan.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Dharma Sebut Ide Bangun "Underpass" dalam 7 Hari Diadopsi dari Luar Negeri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 November 2024

    Dharma Sebut Ide Bangun "Underpass" dalam 7 Hari Diadopsi dari Luar Negeri Megapolitan 1 November 2024

    Dharma Sebut Ide Bangun “Underpass” dalam 7 Hari Diadopsi dari Luar Negeri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Calon gubernur Jakarta nomor urut dua
    Dharma Pongrekun
    akan mengadopsi teknologi dari luar negeri untuk membuat jalan layang
    (overpass)
    dan lintas bawah
    (underpass)
    dalam tujuh hari.
    “Ya tentunya karena saya belajar di sini belum ada. Tapi saya percaya anak-anak bangsa mampu melakukan ini,” ujar Dharma di Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
    Bahkan, kata dia, di luar negeri ada yang bisa membangun
    overpass
    kurang dari tujuh hari.
    “Ya, bahkan sebenarnya mereka yang sudah menjalankan, itu hanya dalam tiga hari. Cuman kita mau mengadopsi polanya,” ucap dia.
    Sebelumnya, Dharma menjanjikan akan membangun
    overpass
    dan
    underpass
    hanya dalam tujuh hari jika dirinya terpilih sebagai gubernur Jakarta.
    “Ada lima teknologinya, nanti saya akan buka teknologinya. Jadi ini semacam
    knock down.
    Jadi, siapkan dulu di luar. Lalu, nanti pelaksanaannya tujuh hari tinggal pasang di-tep, tep, tep’,” kata Dharma di Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
    Dharma menyebut, jika
    overpass
    dan
    underpass
    dibangun dalam tujuh hari saja, penumpukan kendaraan yang mungkin muncul akibat proyek pembangunan tidak akan berlangsung lama
    Dia pun meyakini, hal ini mampu menekan angka kemacetan di Jakarta.
    “Jangan sampai ada penumpukan akibat adanya lampu merah, tetapi dibikin dia mengalir seperti air. Jadi jangan sampai yang menyilang ini dia mau motong ke kanan, dia harus tunggu lampu merah di sini,” kata dia.
    Selain membangun
    overpass
    dan
    underpass,
    Dharma juga berjanji memperbanyak
    roundabout
    atau bundaran untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.
    “Kita perbanyak namanya
    roundabout
    itu kayak Bundaran HI, supaya kendaraan selalu mengalir, walaupun pelan dia mengalir. Sehingga orang menikmati mobilnya juga enak,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi Sopir Truk Hantam Motor dan Mobil di Tangerang, Kabur Hindari Kejaran Warga 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 November 2024

    Kronologi Sopir Truk Hantam Motor dan Mobil di Tangerang, Kabur Hindari Kejaran Warga Megapolitan 1 November 2024

    Kronologi Sopir Truk Hantam Motor dan Mobil di Tangerang, Kabur Hindari Kejaran Warga
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Sebuah truk boks berukuran besar menabrak beberapa sepeda motor dan mobil di Kota Tangerang, Kamis (31/10/2024).
    Kecelakaan terjadi di beberapa tempat karena sopir truk kabur, salah satunya di bundaran Tugu Adipura, Jalan Veteran, Sukasari, Kota Tangerang.
    Aris (36), seorang pengamen di lampu merah menceritakan awal mula truk boks itu bisa berakhir di Bundaran Tugu Adipura.
    Ketika itu, dia melihat mobil boks tersebut sedang melaju kencang dari arah Cipondoh.
    “Kebetulan posisinya sedang lampu hijau, jadi enggak banyak kendaraan yang kena,” ujar Aris kepada
    Kompas.com
    di lokasi, Kamis malam.
    Karena kondisi perempatan sedang lampu hijau, sopir mobil boks itu pun tancap gas dan memutari Tugu Adipura.
    Sopir yang belum diketahui identitasnya itu berniat kabur dari kejaran warga. Namun, truknya terhalang oleh kendaraan lainnya.
    “Jadi langsung muterin Tugu Adipura. Dia langsung belok, kayaknya mau balik arah tapi sudah dihalangi sama mobil taksi dan kendaraan lainnya,” kata dia.
    Bukannya berhenti kabur dari kejaran massa, sopir itu masih terus berusaha kabur. Namun, usahanya kandas karena ban belakang mobil truknya terjebak di taman bundaran Tugu Adipura.
    “Sempat dia mau kabur terus dihalangi sama mobil dan motor, tapi tetap saja dihantam,” kata Aris.
    “Pas menghantam pengendara di depannya, dia mau mundur tapi
    alhamdulillah,
    pas dia mundur, ban mobilnya terganjal di taman mini Tugu Adipura,” sambung dia.
    Sontak momen itu menjadi kesempatan untuk warga yang sudah mengejar mobil truk tersebut dari perumahan Graha Raya, Bintaro.
    Bahkan, kata Aris, ada beberapa yang meneriaki sopir mobil truk tersebut sebagai pelaku tabrak lari.
    “Kabarnya, sopir itu kejar-kejaran dari perumahan Graha, Prapatan Pasar Bengkok, Prapatan Polsek Cipondoh, Lampu Merah Banjar Wijaya, Prapatan
    flyover
    PLN, ujungnya di sini, Bundaran Tugu Adipura,” jelas Aris.
    “Ada yang teriak
    ‘tabrak lari, tabrak lari’
    karena korbannya banyak,” tambah dia.
    Saat sopir tidak punya kesempatan untuk kabur lagi, warga langsung menariknya keluar truk dan memukulinya hingga babak belur.
    “Sebenarnya sopir itu tadinya enggak mau turun, mau tancap gas lagi, mau coba kabur lagi. Cuma karena warga sudah kesal, akhirnya ditariklah sama warga buat turun dari mobil. Itu juga dia sempat mau lari,” ucap dia.
    Akibat dianiaya, pelaku mengalami luka parah di bagian wajahnya. Polisi yang sudah berada di lokasi kejadian langsung menangkap pelaku dan membawanya ke rumah sakit terdekat.
    Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, identitas sang sopir belum diketahui.
    Polisi memang menemukan dompet di saku, tetapi tidak ada kartu identitas apapun di dalam dompet.
    “Selain itu, kami hanya menemukan faktur pengiriman barang saja,” ujar Zain.
    Polisi kini sedang berkomunikasi dengan perusahaan yang tertera di faktur itu. Harapannya, polisi bisa mengetahui identitas sang sopir.
    Saat ini, polisi masih mengumpulkan kronologi rentetan peristiwa kecelakaan truk itu.
    Polisi sekaligus masih mendata ada berapa korban jiwa serta motor dan mobil yang menjadi korban sopir truk itu.
    Hingga berita ini ditayangkan, ada tiga korban yang berada di rumah sakit. la belum bisa memastikan apakah ketiga korban ini selamat atau meninggal dunia.
    Zain pun meminta masyarakat yang menjadi korban pengemudi truk untuk melapor ke pihaknya untuk mengetahui secara lengkap kronologi kecelakaan itu.
    “Kami membuat posko pengaduan di Unit Laka Polres Metro Tangerang Kota apabila ada masyarakat yang mengetahui, mengalami terkait perilaku sopir ini, silahkan bisa menginformasikan kepada kami di 082211110110,” ujar Zain.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jelang akhir tahun, harga beras dan sembako di Bekasi naik

    Jelang akhir tahun, harga beras dan sembako di Bekasi naik

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    Jelang akhir tahun, harga beras dan sembako di Bekasi naik
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Kamis, 31 Oktober 2024 – 20:34 WIB

    Elshinta.com – Jelang akhir tahun, harga sejumlah komoditas pangan di Kota Bekasi, Jawa Barat mengalami kenaikan.

    Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi, Rini Desmiati mengatakan  harga beras di akhir tahun ini diperkirakan naik menjadi Rp.15.000/Kg.

    “Terutama beras medium yaa. Yang tadinya Rp13.000/kg bisa mencapai Rp15.000/kg,” kata Rini, Kamis (31/10).

    Ia menyebut, kenaikan harga juga diprediksi terjadi pada komoditas lain.

    “Cabai rawit merah misalnya, dari Rp40.000/kg bisa menjadi Rp45.000/kg, meskipun tidak setiap hari. Ini diperkirakan karena keterlambatan pasokan dari daerah penghasil,” jelasnya.

    Sementara itu, daging sapi diprediksi akan naik dari Rp135.000/kg menjadi Rp140.000/kg pada bulan Desember karena meningkatnya permintaan akhir tahun.

    “Sedangkan daging ayam, yang seharusnya Rp23.000/kg, sekarang sudah mencapai Rp35.000/kg, dan harga ini relatif stabil,” tambahnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Kamis (31/10). 

    Kemudian, harga telur ayam juga mengalami kenaikan, dari Rp23.000/kg menjadi Rp27.000/kg.

    Sebagai upaya untuk mengatasi kenaikan harga tersebut, Disperindag Kota Bekasi telah menggelar operasi pasar di 12 kecamatan sejak 4 November.

    “Kita akan menyediakan beras, telur, ayam, dan daging. Lokasi operasi pasar akan diumumkan melalui flyer di masing-masing kecamatan,” ujar Rini.

    Ia menyebut, jika di akhir tahun lonjakan harga semakin meroket, Disperindag akan berkoordinasi dengan dinas ketahanan pangan untuk mengeluarkan cadangan daging ayam dan daging sapi yang dimiliki Pemerintah Kota.

    “Hasil evaluasi operasi pasar akan diumumkan setelah kegiatan tersebut selesai. Operasi pasar ini ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Fokus SDM, Dewan Rizkitop dorong kreativitas anak muda bangun Bekasi

    Fokus SDM, Dewan Rizkitop dorong kreativitas anak muda bangun Bekasi

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    Fokus SDM, Dewan Rizkitop dorong kreativitas anak muda bangun Bekasi
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Kamis, 31 Oktober 2024 – 16:46 WIB

    Elshinta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi tengah menggenjot pembangunan sumber daya manusia (SDM) sebagai fokus utama dalam menjaring aspirasi masyarakat.

    Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi I, Rizki Topananda, yang menekankan pentingnya peran anak muda dalam pembangunan Kota Bekasi.

    “Tujuannya apa? Biar kita menyamakan semangat kepada anak-anak muda untuk membangun lingkungan dan wilayahnya masing-masing,” kata Rizkitop, Kamis (31/10).

    Rizki menyoroti kecenderungan pembangunan yang selama ini terlalu berfokus pada aspek fisik, padahal menurutnya, pembangunan SDM, khususnya anak muda, tak kalah penting. 

    “Kami bersama Pemerintah akan terus berupaya memahami kebutuhan anak muda dan merumuskan langkah strategis untuk mendukung kemajuan mereka,” ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto

    Ia menyebut berbagai pelatihan, pengembangan keterampilan, dan dukungan kewirausahaan menjadi beberapa opsi yang dipertimbangkan.

    “Masukan dari masyarakat, termasuk di bidang kesenian dan olahraga, juga menjadi perhatian. Yang penting anak-anak mudanya mau aktif dan kreatif kita sebagai pemerintah terutama di legislatif akan kita perjuangkan,” jelas Rizki.

    Ia berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi anak muda agar pemuda dapat berperan aktif dan kreatif dalam pembangunan Kota Bekasi.

    “Langkah-langkah konkret akan segera dirumuskan dan diimplementasikan berdasarkan hasil reses ini,” pungkasnya. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Polisi Buka Posko Pengaduan Kasus Truk Tabrak Mobil dan Motor di Tangerang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Oktober 2024

    Polisi Buka Posko Pengaduan Kasus Truk Tabrak Mobil dan Motor di Tangerang Megapolitan 31 Oktober 2024

    Polisi Buka Posko Pengaduan Kasus Truk Tabrak Mobil dan Motor di Tangerang
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes (Pol) Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pihaknya membuka posko pengaduan berkait kasus truk boks besar yang menabrak sejumlah mobil dan motor di Jalan Hasyim Asyari, Cipondoh, Tangerang, Kamis (31/10/2024).
    “Kami membuat posko pengaduan di Unit Laka Polres Metro Tangerang Kota apabila ada masyarakat yang mengetahui, mengalami terkait perilaku sopir ini, silahkan bisa menginformasikan kepada kami di 082211110110,” ujar Zain dalam keterangannya, Kamis.
    Zain meminta masyarakat yang menjadi korban kecelakaan dari truk tersebut untuk melapor ke pihaknya. Hal ini diperlukan guna mengetahui secara lengkap kronologi kecelakaan yang terjadi.
    Saat ini polisi masih mengumpulkan kronologi rentetan peristiwa kecelakaan truk itu.
    Selain itu, polisi masih mendata ada berapa korban jiwa serta motor dan mobil yang ditabrak truk tersebut.
    Sebelumnya diberitakan, satu unit truk boks berukuran besar menabrak sejumlah mobil dan motor di beberapa ruas jalan Kota Tangerang, Kamis (31/10/2024).
    Hal ini menyebabkan pengemudi truk dikejar serta diamuk massa.
    “Awalnya kecelakaan (di lokasi pertama), kemudian serempetan lagi (di lokasi berbeda),” ujar Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes (Pol) Zain Dwi Nugroho, Kamis.
    “Pengemudi truk tidak mau berhenti. Akhirnya dikejar oleh masyarakat sampai di Tugu Adipura ini,” lanjut dia.
    Usai lajunya terhenti, sang sopir diamuk massa. Massa marah karena sang sopir tidak mau menghentikan truk setelah terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain di beberapa titik.
    “Masyarakat spontan sampai ada yang melakukan pelemparan dan lain-lain untuk menghentikan kendaraan (truk),” ujar Zain.
    Akibat amukan massa itu, sopir truk dilarikan ke IGD salah satu rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eksekutor mayat tanpa kepala, teman dekat korban

    Eksekutor mayat tanpa kepala, teman dekat korban

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Polisi: Eksekutor mayat tanpa kepala, teman dekat korban
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Kamis, 31 Oktober 2024 – 16:57 WIB

    Elshinta.com – Polda Metro Jaya mengungkapkan eksekutor mayat tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10) adalah teman dekat korban. 

    “Tersangka berinisial FF (43) merupakan teman dekat korban, pekerjaan karyawan swasta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (31/10).

    Ia menjelaskan, tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya, daerah Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara pada Selasa malam (29/10).

    “Kemudian dalam proses penangkapan itu, tersangka FF menyerang petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadapnya,” katanya.

    Ade Ary juga menjelaskan berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik, diduga tersangka ini menghabisi korban sehingga kepalanya terpisah dengan sebuah pisau.

    “Tersangka ini juga bekerja sebagai tukang jagal hewan kambing dan sapi,” katanya.

    “Kemudian jasadnya dibuang ke laut, dalam karung. Kepala korban, dibuang terpisah yang akhirnya ditemukan 600 meter dari penemuan awal,” katanya. 

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini juga menjelaskan saat ini, penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengetahui motif atau alasan tersangka melakukan perbuatan tersebut.

    “Mohon waktu rekan-rekan, besok Jumat (1/11) akan dilaksanakan jumpa pers, ” ucapnya.

    Sebelumnya, Polisi berhasil mengidentifikasi mayat tanpa kepala yang ditemukan di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10).

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan sosok mayat wanita tersebut teridentifikasi dengan inisial SH (40).

    “Hal itu berdasarkan hasil identifikasi dari Polda Metro Jaya dan Rumah Sakit Kramat Jati,” kata Wira saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/10).

    Sementara itu Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan korban merupakan warga Curug, Kabupaten Tangerang.

    “Dengan alamat di Jalan Babakan Kelurahan Binong, Curug, Tangerang,” ungkapnya.

    Rovan menjelaskan kepala korban SH ditemukan petugas pada Selasa (29/10) tengah malam.

    Sumber : Antara

  • 12 titik rawan banjir dan jalan rusak di Bekasi Timur dan Selatan butuh perhatian serius

    12 titik rawan banjir dan jalan rusak di Bekasi Timur dan Selatan butuh perhatian serius

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    12 titik rawan banjir dan jalan rusak di Bekasi Timur dan Selatan butuh perhatian serius
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Kamis, 31 Oktober 2024 – 18:23 WIB

    Elshinta.com – Masalah banjir dan kerusakan infrastruktur di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan.

    Anggota DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, mengungkapkan keprihatinannya atas keluhan warga di daerah pemilihan atau dapil Bekasi Timur dan Bekasi Selatan yang hingga kini masih bergulat dengan permasalahan tersebut.

    Banjir, menurutnya, menjadi catatan penting yang harus segera ditangani.

    “Hari ini, berdasarkan aspirasi warga, banjir memang menjadi isu krusial yang harus diselesaikan oleh Pemerintah,” kata Samuel, Kamis (31/10).

    Ia menjelaskan, aspirasi warga yang disampaikan kepada Samuel terfokus pada dua hal utama yaitu perbaikan infrastruktur dan penyelesaian titik banjir.

    Rinciannya meliputi perbaikan jalan rusak, penanggulangan banjir di sejumlah titik, dan pemasangan convex mirror di tikungan jalan rawan kecelakaan.

    “Kalau tadi pengajuannya ada sekitar 12 titik yang perlu penanganan segera. Ini terdiri dari pengecoran jalan di beberapa ruas, pembangunan gedung serbaguna untuk kegiatan masyarakat, serta pengerukan saluran air di titik-titik rawan banjir,” ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto.

    Samuel menekan danendoro g peran pemerintah untuk cepat menyelesaikan persoalan banjir di daerah pilihannya.

    “Saya juga menginginkan warga untuk lebih aktif berpartisipasi dalam menjaga lingkungan sekitar. Saya undang warga langsung, bukan hanya perwakilan RW, karena saya ingin melihat partisipasi aktif warga. Ini penting untuk mengedukasi dan mencegah apatisme terhadap lingkungan sekitar,” tegasnya.

    Dengan semangat kolaborasi, Samuel Sitompul berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dan memastikan bahwa kebutuhan mereka menjadi prioritas dalam kebijakan dan program kerja DPRD Kota Bekasi.

    Ia berharap, dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, permasalahan banjir dan kerusakan infrastruktur di Bekasi Timur dan Selatan dapat segera teratasi.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Soal Sanksi 7 Eks Caleg KIM Plus Pendukung Pramono-Rano, Timses RIDO Serahkan ke Masing-masing Parpol
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Oktober 2024

    Soal Sanksi 7 Eks Caleg KIM Plus Pendukung Pramono-Rano, Timses RIDO Serahkan ke Masing-masing Parpol Megapolitan 31 Oktober 2024

    Soal Sanksi 7 Eks Caleg KIM Plus Pendukung Pramono-Rano, Timses RIDO Serahkan ke Masing-masing Parpol
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim sukses pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyerahkan kepada masing-masing parpol di KIM Plus untuk memberi sanksi terhadap tujuh eks calon legislatif (caleg) yang mendukung paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.
    “Terkait sanksi, tentu setiap partai punya mekanisme dan cara masing-masing,” kata Ketua Timses RIDO, Ahmad Riza Patria, dalam jumpa pers di Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
    Meski begitu, Riza memastikan bahwa setiap parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akan disiplin terhadap ketentuan AD/ART dari masing-masing partai.
    “Setiap partai itu punya cara masing-masing untuk menyikapi apabila ada kader yang betul-betul tidak sejalan. Begitu ya,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya, Pramono Anung menerima kedatangan politisi dari partai anggota KIM Plus di kediamannya di Cipete, Jakarta Selatan, Kamis pagi.
    Tamu yang hadir, yakni Sulton Mu’minah dari Golkar, Muhammad Ishaq dan Abdul Hakim dari PPP, Nafiudin dari Nasdem, Ahmad Faisal dari PSI, Riko dari PAN, serta Ahmad Syukri dan Okto Fudin dari PKB.
    Mereka mendatangi rumah Pramono untuk menyampaikan dukungan politik.
    “Kami ini mantan-mantan caleg pada Pileg 2024. Nah, prinsipnya, kami ini meneruskan aspirasi yang pada Pileg kemarin memilih kami. Bahwa sebagian besar itu menitipkan amanat suaranya untuk membantu memenangkan Pak Pram dan Bang Doel,” kata Ahmad Syukri, eks caleg asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), di Cipete, Kamis (31/10/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.