Kecewa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Dante: Harusnya Seumur Hidup!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pihak keluarga Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas, kecewa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi.
Nenek dari Dante, Ristya Aryuni, menilai, hukuman tersebut terlalu ringan untuk Yudha yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
“20 tahun keringanan, keringanan woy!” seru Ristya kepada Yudha usai sidang di PN Jaktim, Senin (4/10/2024).
Ristya menilai, Yudha mestinya diganjar hukuman seumur hidup atas perbuatannya menghilangkan nyawa sang cucu.
“Harusnya seumur hidup! Jangan senyum-senyum, enggak punya hati kalian!” teriak Ristya tak mampu membendung emosinya.
Sementara, di ruang sidang, Ibu Dante, Tamara Tyasmara, tak kuasa menahan tangis usai hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap mantan kekasihnya. Berbeda dengan sang ibu yang seketika meluapkan emosi, Tamara tampak tenggelam dalam tangisan.
Sebelumnya diberitakan,
Yudha Arfandi divonis
20 tahun penjara atas kasus pembunuhan anak Dante (6). Oleh Majelis Hakim, Yudha dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan.
Atas vonis tersebut, Yudha memastikan akan mengajukan banding.
Sebelumnya, Yudha dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai, Yudha melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan Yudha yang melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam dakwaan disebut, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.
Peristiwa tersebut terjadi di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal ini mengakibatkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Metropolitan
-
/data/photo/2024/11/04/67288161cbe4d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kecewa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Dante: Harusnya Seumur Hidup! Megapolitan 4 November 2024
-
/data/photo/2024/11/04/6728756cd78a2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Momen Tukang Jagal Wanita Dihadirkan di Polda Metro Jaya: Menunduk Sambil Bilang "Menyesal" Megapolitan 4 November 2024
Momen Tukang Jagal Wanita Dihadirkan di Polda Metro Jaya: Menunduk Sambil Bilang “Menyesal”
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan Fauzan Fahmi (43), tersangka pembunuhan wanita berinisial SH (40) dengan cara memenggal kepala, sebelum jumpa pers tentang kasus tersebut, Senin (4/11/2024).
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
, Fauzan keluar dari selasar lobi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 14.04 WIB.
Dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan bertelanjang kaki. Kedua tangannya diikat menggunakan kabel ties di depan. Dua orang penyidik kepolisian mendampingi Fauzan.
Saat pertama kali diperlihatkan, Fauzan langsung menundukkan kepalanya. Kamera wartawan yang sedang menunggu jumpa pers dimulai langsung mengarah kepadanya.
Saat ditanya wartawan, Fauzan mengaku dalam keadaan sehat.
Ia juga mengaku, sakit hati dengan korban sehingga tega membunuhnya dengan cara sadis.
“Sakit hati orangtua dilecehkan,” kata Fauzan sambil menundukkan kepada.
Walau begitu, dia mengaku menyesal telah menghabisi nyawa korban.
“Menyesal, menyesal banget. (Saya) minta maaf ke semuanya,” ucap dia.
Sejauh ini, sejumlah wartawan masih menunggu pernyataan resmi dari Dirkrimum Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra berkait kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, seorang
wanita tanpa kepala
ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.
Bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit. Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 24.00 WIB.
Tempat kejadian perkara (TKP) kepala penemuan potongan kepala ini hanya berjarak radius kurang lebih 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.
Mayat yang belakang diketahui berinisial SH (40) itu merupakan korban pembunuhan berencana oleh seorang pria bernama Fauzan Fahmi (43).
Hanya berbeda beberapa jam setelah penemuan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).
Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/09/23/66f10d856885d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi Dinilai Tega Bunuh Anak yang Harusnya Dilindungi Megapolitan 4 November 2024
Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi Dinilai Tega Bunuh Anak yang Harusnya Dilindungi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Immanuel Tarigan menyampaikan hal yang memberatkan hukuman Yudha Arfandi sehingga divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante (6).
Menurut hakim, sebagai kekasih Tamara Tyasmara, Yudha seharusnya melindungi Dante, bukan malah menghilangkan nyawa bocah tersebut.
“Perlakuan Yudha dianggap menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat. Terdakwa juga tega melakukan perbuatannya pada seorang anak yang seharusnya dilindunginya dengan kedekatan Yudha terhadap Tamara Tyasmara,” ucap Immanuel dalam sidang vonis di PN Jaktim, Senin (4/10/2024).
Pada saat bersamaan, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang dianggap meringankan hukuman Yudha, sehingga vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, usia masih muda, dan sopan selama persidangan,” ungkap Immanuel.
Diketahui sebelumnya,
Yudha Arfandi divonis
20 tahun penjara atas kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante (6).
Oleh Majelis Hakim, Yudha dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Hakim Immanuel Tarigan.
Atas vonis tersebut, Yudha memastikan akan mengajukan banding.
Sebelumnya, Yudha dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai, Yudha melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan Yudha yang melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam dakwaan disebut, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024. Peristiwa tersebut terjadi di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Hal ini mengakibatkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2017/07/14/641871851.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perempuan Terjatuh dari Lantai 30 Apartemen Datang Sendirian Megapolitan 4 November 2024
Perempuan Terjatuh dari Lantai 30 Apartemen Datang Sendirian
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arysa, memastikan bahwa perempuan berinisial CMA (23) yang terjatuh dari lantai 30 Apartemen Casa De Parco, datang seorang diri.
“Datang ke situ sendiri, mau menyewa kamar,” kata Dhady saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2024).
Setelah menyewa kamar, CMA ditemukan tewas dengan kondisi kepala remuk dan kaki kanan terputus dari pangkal paha. Namun, Dhady belum dapat menyimpulkan apakah CMA bunuh diri atau tidak.
“Masih dalam lidik ya,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat saksi berinisial IM menerima pesanan kamar apartemen dari korban.
“IM ini bekerja sebagai
housekeeping
sebuah aplikasi yang menyediakan jasa sewa menyewa apartemen,” ujar Ade dalam keterangannya.
Setelah menerima pesanan dari CMA, IM bertemu dengan korban di Apartemen Casa De Parco dan keduanya menuju sebuah kamar di lantai 30.
“Usai selesai pengecekan unit, IM meninggalkan korban, kurang lebih pukul 19.50 WIB,” kata Ade.
Sekitar pukul 21.00 WIB, seorang saksi berinisial WK yang duduk dekat area taman Gardenia mendengar suara keras seperti benda jatuh.
“Saksi WK memanggil saksi BS yang sedang bertugas sebagai sekuriti untuk melihat ke arah TKP. Saksi BS melihat potongan kaki sebelah (dari korban),” jelasnya.
Atas kejadian ini, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk dilakukan pemeriksaan
visum et repertum
.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/03/6726f4e6f066f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Momen Heroik Petugas PPSU yang Tak Takut Menghadapi Pelanggar Lalin di Jaktim Megapolitan 4 November 2024
Momen Heroik Petugas PPSU yang Tak Takut Menghadapi Pelanggar Lalin di Jaktim
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Di tengah kemacetan Jakarta yang tak berujung, keberanian seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Arief Fadhillah, menarik perhatian publik.
Momen teriakan dari pria berusia 54 tahun saat menegur pengendara sepeda motor yang melintas di trotoar beredar di media sosial. Salah satunya melalui akun TikTok @jarangriding.
Kejadian ini berlangsung di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024), di mana Arief berjuang melawan pengendara yang nekat menggunakan trotoar sebagai jalur alternatif.
Dalam video yang beredar itu, Arief yang menggenggam sapu lidi dan mengenakan seragam oranye menegur para pengendara motor yang melintasi trotoar.
“Turun! Turun!” teriak Arief menegur para pelanggar lalu lintas.
Pengendara motor yang bandel ini sering kali memaksa Arief untuk minggir, mengganggu pekerjaannya dan menciptakan ketidaknyamanan di trotoar yang seharusnya menjadi milik pejalan kaki.
“Saya jadi harus minggir-minggir karena ada motor lewat. Makanya saya marah,” kata Arief saat ditemui
Kompas.com
di kantor Kelurahan Malaka Sari, Minggu (3/11/2024).
Arief mengungkapkan bahwa insiden tersebut bukanlah yang pertama, tetapi sudah kesekian kali. “Setiap kali saya menyapu, selalu ada saja motor yang naik ke trotoar.”
Bahkan, sehari sebelum kejadian ini, sampah yang sudah Arief kumpulkan terjatuh lagi karena tersangkut pijakan motor.
“Ada kali, lima meter ketarik sama motornya. Motor Vario, saya ingat. Saya harus bersihkan lagi sampahnya,” tambah Arief.
Kisah keberanian Arief bukan hanya soal peristiwa seorang anggota PPSU menghardik pelanggar lalu lintas, tetapi juga mencerminkan tantangan yang dihadapi kota besar seperti Jakarta.
Di tengah kesibukan dan tekanan lalu lintas, penting bagi masyarakat untuk menciptakan budaya saling menghormati antara pengguna jalan.
Melalui keberanian Arief, ini bisa menjadi pengingat bahwa setiap individu memiliki peran dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di ruang publik.
Masalah ini tidak hanya terletak pada kurangnya pengawasan, tetapi lebih kepada kesadaran pengendara itu sendiri.
Arief pun memiliki harapan, trotoar di Jakarta dapat dibuat lebih tinggi untuk mencegah pengendara motor melintasinya.
“Masalahnya adalah sumber daya manusia yang tidak disiplin. Bahkan saat ada petugas, mereka tetap saja nekat,” kata Arief dengan penuh harapan.
(Reporter: I Putu Gede Rama Paramahamsa | Editor: Fitria Chusna Farisa)
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Tom Lembong Segera Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus Impor Gula
Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Rencana gugatan praperadilan Tom Lembong akan diwakili oleh penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir. Keduanya sebelumya merupakan tim pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pilpres 2024 lalu.
Tom merupakan Co-Captain Timnas AMIN, sedangkan Ari menjabat Ketua Tim Hukum Nasional (THN) yang juga mewakili Anies–Muhaimin pada sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Semua persiapan sudah selesai,” ujarnya kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Ari tak memerinci lebih lanjut kapan gugatan praperadilan itu akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, dia memastikan hal itu akan dilakukan sesegera mungkin.
“Sesegera mungkin nanti dikabarin,” ucapnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga memicu kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar.
Penyidik pada Jampidsus Kejagung menduga Tom memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih.
Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan.
“Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).
-
/data/photo/2024/11/02/67257a9e7e275.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pengamat Nilai Ridwan Kamil Butuh Dukungan Prabowo dan Jokowi karena KIM Plus Tak Terlihat Solid Megapolitan 4 November 2024
Pengamat Nilai Ridwan Kamil Butuh Dukungan Prabowo dan Jokowi karena KIM Plus Tak Terlihat Solid
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin, menilai langkah calon gubernur Jakarta nomor urut 1,
Ridwan Kamil
, bertemu dengan Presiden
Prabowo
Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (
Jokowi
) merupakan upaya untuk meminta dukungan kedua tokoh tersebut.
Hal ini, kata Ujang, merupakan efek dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang dianggap tidak solid membantu memenangkan Ridwan Kamil dan
Suswono
pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
“Kita tahu bahwa kondisi saat ini kelihatannya KIM Plus di Jakarta itu tidak kompak, tidak bersatu, tidak bersinergi (memenangkan Ridwan Kamil-Suswono), jalan masing-masing. Itu dibuktikan dengan ada banyak kader-kader partai KIM Plus, para caleg gagal yang mendukung Pramono-Rano,” kata Ujang kepada
Kompas.com
, Minggu (3/11/2024).
“Itu kan menjadi sesuatu yang merugikan bagi Ridwan Kamil dan Suswono yang telah didukung dan diusung oleh KIM Plus,” lanjutnya.
Menurut Ujang, dukungan dari banyaknya partai politik yang tergabung di KIM Plus bukan berarti bisa memastikan Ridwan Kamil memenangi
Pilkada Jakarta 2024
.
Ia beranggapan bahwa partai-partai politik di KIM Plus, selain Golkar dan PKS, tidak mendapatkan untung dari mendukung Ridwan Kamil-Suswono pada Pilkada Jakarta.
“Kalau Ridwan Kamil menang juga partai-partai di KIM Plus tidak diuntungkan sama sekali juga. Jadi jalan masing-masing aja, akhirnya kan tidak kompak. Nah, itulah Ridwan Kamil merasa perlu bertemu dengan Prabowo dan Jokowi,” jelas Ujang.
Ujang menyampaikan, dukungan koalisi besar di KIM Plus tadinya diharapkan bisa membuat Ridwan Kamil-Suswono menang mudah pada Pilkada Jakarta 2024.
Namun, dukungan dari banyak partai justru tak membuat jalan Ridwan Kamil-Suswono pada Pilkada Jakarta 2024 berjalan mulus.
“Kenyataan dan fakta di lapangan ini kan pasangan Pramono-Rano terus menyusul, menyalip elektabilitasnya Ridwan Kamil-Suswono. Di saat yang sama elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono stagnan dan cenderung bisa tersusul, bisa juga punya potensi untuk bisa dikalahkan,” jelas Ujang.
“Oleh karena itu, ya suka tidak suka, senang tidak senang, di tengah-tengah masa kampanye saat ini Ridwan Kamil butuh Prabowo, butuh dukungannya. Butuh Jokowi juga, butuh support-nya. Jadi peran Prabowo dan Jokowi menjadi penting bagi Ridwan Kamil di Jakarta,” imbuhnya.
Diketahui, Ridwan Kamil bertemu dengan Prabowo untuk makan malam bersama di Rumah Makan Garuda di daerah Sabang, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/10/2024) malam.
Sehari berselang, Jumat (1/11/2024), Ridwan Kamil langsung bertolak ke Solo, Jawa Tengah, untuk menemui Jokowi.
Ridwan Kamil menegaskan, pertemuannya dengan Prabowo Jokowi merupakan bentuk dukungan dari kedua elite politik tersebut.
Ia meminta publik tidak berspekulasi lain terkait pertemuan tersebut.
“Udah itu aja, jangan ditafsir macam-macam. Kalau tidak mendukung,
ngapain
diterima, diberi waktu eksklusif.
Ngapain
diposting di IG-nya masing-masing,” ujar Ridwan Kamil kepada
Kompas.com
di Telaga Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (3/11/2024).
Menurut Ridwan Kamil, kesediaan Prabowo dan Jokowi meluangkan waktu untuk bertemu dengannya, bahkan mempublikasikan momen pertemuan tersebut di media sosial menjadi bukti kedua tokoh itu mendukungnya pada Pilkada Jakarta 2024.
“Saya kan diposting di IG-nya Pak Jokowi, diposting di IG-nya Pak Prabowo, itu menunjukkan secara tersirat, dua presiden itu mendukung,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/04/67286bedf049b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rusunawa Pasar Rumput Diserbu Warga, Penasaran dengan Harga yang Turun hingga Rp 1 Jutaan Megapolitan 4 November 2024
Rusunawa Pasar Rumput Diserbu Warga, Penasaran dengan Harga yang Turun hingga Rp 1 Jutaan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Rusunawa Pasar Rumput di Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024) siang, diserbu warga.
Mereka ramai-ramai datang karena penasaran dengan harga sewa rusunawa yang dikabarkan turun menjadi Rp 1 jutaan saja.
Pantauan
Kompas.com
, mereka mengantre di sebuah ruangan di lantai 3 rusunawa. Mayoritas membawa selebaran berwarna hijau yang berisikan informasi mengenai harga sewa rusunawa.
Beberapa dari mereka membawa anak-anak yang masih balita. Beberapa orang lainnya datang bersama anggota keluarga lain yang sudah dewasa.
Iis (52) misalnya. Ia tiba sejak pukul 10.30 WIB dan menerima nomor antrean 119. Ia datang ke rusun bersama kerabatnya untuk mencari kamar bagi anaknya.
Iis mengaku belum mengetahui betul spesifikasi kamar yang disediakan di rusun itu. Namun, dia memilih mengantre untuk mendapatkan informasi yang utuh mengenai rusun sehingga bisa memberikan pertimbangan bagi anaknya.
“Bentuk (kamar) kayak gimana, saya enggak tahu. Kalau posisinya
hook,
mungkin lebih besar aja biar mereka enggak sempit,” kata Iis.
Selain perlu mengetahui spesifikasi kamar, Iis juga memperhatikan ketersediaan air bersih di rusun tersebut. Pasalnya, dia punya pengalaman buruk tentang ketersediaan air bersih di salah satu rusun di Jakarta.
Serupa dengan Iis, warga Jatinegara bernama Luthfi (30) juga tiba ke lokasi untuk memastikan spesifikasi kamar.
Dia menyebutkan, posisi rusunawa itu sudah cukup strategis. Akan tetapi, dia mempertimbangkan ketersediaan air bersih di rusun tersebut.
“Kita ngelihatnya pertama akses. Akses di sini kan sebenarnya bagus, bisa ke pusat, ke selatan, ke timur. Cuma kita juga enggak tahu parkiran, air. Saya tetep mementingkan air sih,” kata Luthfi.
Diberitakan, Pemerintah Provinsi Jakarta menyetujui penurunan tarif sewa Rusun Pasar Rumput sebagai bagian dari kebijakan perumahan yang lebih terjangkau.
Sebelumnya, tarif sewa Rusunawa Pasar Rumput sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Angka tersebut diturunkan menjadi mulai Rp 1,1 juta hingga Rp 2,2 juta per unit.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh baik di mana kita bukan hanya membangun gedung,” ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat menghadiri acara Open House di Rusunawa Pasar Rumput, Jumat (1/11/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/10/14/670cc8daa8bd1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/04/672870eb35031.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)