Jenis Media: Metropolitan

  • Ibu Ronald Tannur Tiba di Kejagung, Penahanan Pindah ke Jakarta

    Ibu Ronald Tannur Tiba di Kejagung, Penahanan Pindah ke Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), sekaligus tersangka, tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka pemindahan penahanan dari Surabaya ke Jakarta. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, MW tiba di Kejagung pada 10.50 WIB dan langsung digiring menuju Gedung Kartika Kejagung.

    Terlihat, MW mengenakan baju panjang abu lengkap dengan rompi tahanan kejaksaan dan borgol ditangannya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengemukakan bahwa pemindahan lokasi tahanan tersangka MW lantaran untuk efektivitas penyidikan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    “MW dipindahkan tempat penahanannya dari Surabaya ke Jakarta dalam rangka efektivitas penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).

    Adapun, Harli juga menyatakan bahwa MW bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus ini.

    Sebagai informasi, MW ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Senin (4/11/2024). Dia jadi tersangka karena diduga meminta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk mengurus perkara di PN Surabaya.

    Selanjutnya, MW kemudian dikenalkan dengan oknum pejabat di PN Surabaya berinisial R untuk meminta majelis hakim yang akan menyidangkan membebaskan anaknya, Ronald Tannur.

    Singkatnya, terkait biaya yang diperlukan terkait dengan sidang Ronald Tannur akan ditanggung oleh MW. Total biaya yang telah dikeluarkan dari ibu Ronald Tannur itu mencapai Rp1,5 miliar.

    Selain itu, LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar. 

    Uang miliaran itu diduga telah disebar ke tiga oknum PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

  • Jenazah Bupati Kepulauan Seribu dimakamkan di pemakaman keluarga

    Jenazah Bupati Kepulauan Seribu dimakamkan di pemakaman keluarga

    dikenal sebagai pribadi yang ramah dan pekerja keras selama menjabat.

    Jakarta (ANTARA) – Jenazah Bupati Kepulauan Seribu Junaedi dimakamkan di pemakaman keluarga kawasan Masjid Al Hidayah Pondok Cina Kota Depok Jawa Barat pada Rabu.

    “Iya di pemakaman keluarga setelah dilakukan upacara pelepasan jenazah di kediaman almarhum di The Wiladika Residence Kelapa Dua Ciracas Jakarta Timur pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Kepulauan Seribu, Murniasih Hutapea di Jakarta, Kamis.

    “Saat ini sedang berjalan proses pemakaman,” kata dia.

    Sebelumnya Bupati Kepulauan Seribu ke-11 itu wafat pada Rabu (13/11) pada pukul 18.36 WIB di ruang kerjanya di Gedung Mitra Praja lalu dibawa ke Rumah Sakit Sulianti Suroso Jakarta Utara dan dinyatakan meninggal dunia.

    Dia meninggalkan seorang istri Rita Susanti dan tiga orang anak yaitu Eka Pramudita Fitriana, Dwi Jayanti Juliana dan Nugroho Sapta Ramadhan serta dua orang menantu dan tiga orang cucu.

    Almarhum Junaedi pertama kali menjabat sebagai Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada 2020, setelah menggantikan Husein Murad.

    Sebelum menjadi Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Junaedi pernah menjadi Wakil Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada 2018-2020 serta Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara pada 2017-2018.

    Berbagai prestasi pernah ditorehkan Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Junaedi telah dilakukan, antara lain Penghargaan Swasti Saba Padapa. Kemudian Penghargaan dari Kemendikbudristek RI, Penghargaan UHC Awards, Penghargaan BKKBN RI dan lainnya.

    Junaedi menjabat sebagai Bupati Kepulauan Seribu sejak 4 September 2020 ini berpulang karena penyakit yang dideritanya sejak beberapa bulan terakhir. Junaedi sebelumnya jarang terlihat di publik dalam kegiatan pemerintahan baik di internal maupun mitra kerja pemerintahan dan perannya banyak digantikan Wakil Bupati di berbagai kegiatan.

    Terakhir, Junaedi hadir dalam Perayaan HUT Kabupaten Kepulauan Seribu ke-23 yang digelar di Gedung Mitra Praja, Jakarta pada Minggu (10/11). Pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Kepulauan Seribu periode 2018-2020 dan Wakil Wali Kota Jakarta periode 2017-2018 ini datang ke Perayaan HUT Kabupaten Seribu ke-23 menggunakan kursi roda.

    Junaedi mengenakan batik Korpri serta peci hitam memberikan sambutan dalam Perayaan HUT Kepulauan Seribu. Dirinya mengatakan selama 23 tahun perjalanan telah dilalui bersama-sama, dengan menghadapi berbagai tantangan dan meraih banyak prestasi.

    “Keindahan alam, kekayaan budaya dan semangat kebersamaan masyarakat menjadi modal utama dalam membangun Kabupaten Kepulauan Seribu,” kata dia

    Junaedi berharap, dengan mengusung tema tahun ini, sinergisitas terus dijaga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan serta mengembangkan potensi pariwisata Kepulauan Seribu.

    “Mari kita jaga dan lestarikan keindahan Kepulauan Seribu sebagai salah satu destinasi wisata unggulan,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ini Alasan Prabowo Tak Ubah Nama Capim dan Dewas KPK Usulan Jokowi

    Ini Alasan Prabowo Tak Ubah Nama Capim dan Dewas KPK Usulan Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto tidak mengubah daftar nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya telah disampaikan Presiden RI ke-7 Jokowi ke DPR. 

    Prasetyo mengemukakan pertimbangannya adalah karena menghormati proses yang telah berjalan. Tak hanya itu, dia juga menyampaikan bahwa yang pasti figur-figur terpilih ini adalah yang terbaik.

    “Pertimbangannya begini, tentunya kita menghormati proses ya, proses seleksi sudah berjalan. Hasilnya sudah pastilah dipilih figur-figur yang terbaik,” ungkapnya seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi XIII, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/11/2024).

    Dengan demikian, lanjut dia, Prabowo ingin proses yang sudah berjalan baik itu harus dihormati dan dilanjutkan saja.

    “Jadi, Bapak Presiden merasa kita harus menghormati proses sehingga silahkan dilanjutkan saja,” ujarnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa tidak ada perubahan nama Capim dan Dewas KPK yang diajukan oleh Prabowo. Nama-nama ini masih sama seperti usulan Jokowi sebelumnya. 

    Hal ini dia sampaikan setelah menghadiri rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/11/2024).

    “Enggak ada engak ada [perubahan]. Jadi Pak Presiden Prabowo sudah membalas surat dari pimpinan DPR RI, Tidak ada perubahan. Jadi sama dengan yang diajukan oleh presiden sebelumnya Pak Joko Widodo,” tandasnya.

  • Polda Metro Jaya sudah koordinasi Rutan Salemba terkait tahanan kabur

    Polda Metro Jaya sudah koordinasi Rutan Salemba terkait tahanan kabur

    Sudah ada komunikasi dan kerja sama antara Kapolres Metro Jakarta Pusat dengan Kepala Rutan Salemba

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat terkait tahanan yang kabur pada Selasa (12/11).

    Ade Ary menjelaskan Kepolisian juga ikut memburu tujuh tahanan dan narapidana yang kabur dari Rutan Salemba yang sudah mengantongi data-data tahanan dan narapidana yang kabur.

    “Data-data dari tahanan dan napi yang kabur sudah ada di jajaran Reskrim dipegang oleh Pak Kasat Reskrim selanjutnya dilakukan komunikasi lebih lanjut dan dilakukan pencarian, ada tujuh orang yang melarikan diri,” ucapnya.

    Sementara itu Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya bersama anggota DPR lainnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, guna mencari penyebab tujuh tahanan kasus narkoba bisa kabur melalui terali kamar rutan pada Selasa (12/11) dini hari.

    Baca juga: Komisi XIII DPR RI tinjau Rutan Salemba untuk lakukan pengecekan

    Sidak tersebut, kata Willy Aditya, untuk mengetahui kondisi sebenarnya yang terjadi di rutan tersebut terkait dengan tahanan yang kabur dua hari lalu.

    “Ya, kami masuk dahulu, mengecek, melihat, mendengar dahulu, nanti baru kami sampaikan hasil sidak seperti apa,” kata Willy saat tiba di rutan tersebut, Kamis pukul 09.15 WIB.

    Sebelumnya Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tonny Nainggolan mengungkapkan identitas dari tujuh tahanan kasus narkoba yang melarikan diri dari rumah tahanan (Rutan) Kelas 1, Salemba, Jakarta Pusat, kemarin.

    Ketujuh orang itu yakni AAK bin R (22), J bin I (29), W bin T (47), MJ bin ZA (42), M bin I (43), MAU bin S (30) dan AS bin N (27).

    Tonny menjelaskan mereka ada yang masih merupakan tahanan yang masih bersidang dan satu yang sudah diputus kasusnya.

    Tonny menjelaskan tujuh orang ini diketahui kabur dari tahanan sekitar pukul 07.50 WIB. Saat itu Rutan Salemba tengah melakukan serah terima jaga antara regu jaga malam dengan yang akan bertugas di pagi hari.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPK Izinkan Nagita Slavina Terima Endorsement, Asal Raffi Ahmad Lapor LHKPN

    KPK Izinkan Nagita Slavina Terima Endorsement, Asal Raffi Ahmad Lapor LHKPN

    Bisnis.com, JAKARTA – Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan memastikan bahwa Nagita Slavina, istri Raffi Ahmad, masih boleh menerima endorsement atau mengiklankan produk tertentu. 

    Meskipun saat ini Raffi Ahmad telah masuk dalam Kabinet Merah Putih milik Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, KPK memastikan Nagita masih boleh menerima permintaan iklan atau endorsement. 

    Pahala mengatakan syarat agar Nagita dapat melakukan aktivitas endorsement asalkan Raffi dapat secara transparan melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN. 

    “Boleh lah, boleh lah. Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang, gitu aja. Itu kan istrinya,” katanya kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Dia pun menegaskan bahwa hingga saat ini instansinya pun belum berencana atau berinisiatif menjemput bola dalam penyampaian LHKPN para pejabat baru tersebut. 

    Apalagi, LHKPN memang tak ada sanksi dalam Undang-undang. Namun, kata Pahala, harapkannya pejabat negara bisa turut berpartisipasi memberikan imbauan.

    “Kami paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kami suratin. Kan dia udah tahu kewajiban masing-masing. Apalagi kayak dia [Raffi], nggak ada atasan yang katakan nggak di birokrasi. Jadi salah satu cara ya masyarakat juga bantu imbau,” imbuhnya. 

    Oleh sebab itu, Pahala mendorong agar Raffi Ahmad segera melaporkan harta kekayaannya dan dapat menyerahkan maksimal tiga bulan setelah dirinya menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.

    “Harus, harus, pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya, tinggal dua bulan lagi,” pungkas Pahala.

  • Polisi ungkap penipuan tender alkes di Wali Kota Jakarta Timur

    Polisi ungkap penipuan tender alkes di Wali Kota Jakarta Timur

    Untuk meyakinkan korban, tersangka memperlihatkan rencana anggaran biaya (RAB) yang seolah-olah dana tersebut akan digunakan tersangka untuk proyek pengadaan tersebut

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dengan modus pengadaan proyek pengadaan alat kesehatan untuk COVID-19 di lingkungan Wali Kota Jakarta Timur yang dilakukan oleh tersangka berinisial FD di Perumahan Galaxy, Kota Bekasi.

    “Kejadiannya pada 3 Agustus 2021. FD mengajak korban BS untuk bekerja sama dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar 20 persen dari modal Rp5,8 miliar yang akan diberikan kepada korban, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Baca juga: BPPBJ DKI tidak terbitkan surat tender pengadaan barang saat pandemi

    Ade Ary menjelaskan tersangka berhasil meyakinkan korban bahwa berhasil memenangkan tender proyek di kantor Wali Kota Jakarta Timur.

    “Diantaranya pengadaan jaket keselamatan (life jaket) dan rakit, proyek pengadaan tanah, proyek 10 tiang rambu, proyek tiang 300 cermin, seragam kerja, pembuatan wastafel, dan pekerjaan yang berhubungan dengan COVID-19,” katanya.

    “Faktanya setelah dilakukan penyelidikan, proyek tersebut memang benar adanya, namun bukan dimenangkan oleh FD tetapi pihak lain, ” ucap Ade Ary.

    Hal tersebut dibenarkan saksi berinisial TK yang bekerja di bagian hukum Balai Kota DKI Jakarta.

    Kemudian sampai dibuatnya laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor LP/B/178/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 11 Januari 2024, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan uang korban.

    Ade Ary menambahkan setelah dilakukan pengecekan di aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP) terdapat empat laporan polisi lainnya atas nama tersangka dengan modus yang sama.

    Tersangka FD dipersangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun enam bulan.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPK Pamer Menangkan 2 Praperadilan Usai ‘Babak Belur’ Dikalahkan Paman Birin

    KPK Pamer Menangkan 2 Praperadilan Usai ‘Babak Belur’ Dikalahkan Paman Birin

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan dua gugatan praperadilan untuk dua kasus berbeda, setelah sebelumnya kalah pada praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. 

    Dua praperadilan itu dimenangkan sekaligus oleh KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024). Dua praperadilan tersebut yakni dimohonkan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengdaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 Satrio Wibowo (SW), serta tersangka kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Ong Chandra (ROC).

    “Hakim memutuskan bahwa aspek formil dalam penetapan Tersangka dan proses penyelidikan-penyidikan pada kedua perkara tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan hukumnya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (13/11/2024). 

    Dengan tetap sahnya penetapan tersangka untuk kedua pemohon praperadilan itu, maka KPK akan melanjutkan proses penyidikan agar proses penanganan perkaranya dapat berjalan efektif dan segera memberikan kepastian hukum kepada para Tersangka. 

    Tessa mengatakan KPK meminta kepada para pihak untuk kooperatif dalam proses penyidikan ini.

    Di sisi lain, lembaga antirasuah menyampaikan apresiasi kepada para Hakim yang telah memutus perkara ini secara objektif, independen, dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

    “Terlebih perkara pengadaan APD terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak khususnya pada sektor Kesehatan; dan perkara IUP yang juga berkaitan dengan isu lingkungan,” ujar pria yang juga merupakan penyidik KPK itu. 

  • 2
                    
                        Mengapa KPK Sebut Raffi Ahmad Masih Bisa Terima "Endorsement" padahal Pejabat Negara?
                        Nasional

    2 Mengapa KPK Sebut Raffi Ahmad Masih Bisa Terima "Endorsement" padahal Pejabat Negara? Nasional

    Mengapa KPK Sebut Raffi Ahmad Masih Bisa Terima “Endorsement” padahal Pejabat Negara?
    Penulis
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presenter serba bisa
    Raffi Ahmad
    diketahui telah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024.
    Sebagai pejabat negara Raffi kini harus melaporkan setiap penerimaan
    gratifikasi
    kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ), termasuk terkait
    endorsement
    .
    Apabila pelaporan tersebut tidak dilakukan dalam waktu 30 hari, maka dianggap sebagai suap dan bisa dipidana.
    Hal itu termaktub dalam Pasal 12B Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, ”
    Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
    b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum”
    .
    Kemudian, dalam bagian penjelasan Pasal 12B Ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
    Gratifikasi
    tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
     
    Oleh karena itu, segala bentuk penerimaan oleh penyelenggara atau pejabat negara harus dilaporkan ke KPK untuk ditelaah apakah terkait dengan tugasnya atau tidak.
    Namun, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan menyebut bahwa Raffi Ahmad dan Istrinya Nagita Slavina tidak dilarang menerima
    endorsement
    .
    “Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima
    endorsement
    ). Jadi, biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya,” ujar Pahala saat dikonfirmasi pada Rabu, 13 November 2024.
    Keputusan KPK untuk tidak memberikan larangan tegas terhadap pejabat negara yang menerima
    endorsement
    , seperti yang dialami artis Raffi Ahmad, memunculkan polemik.
    Meski banyak pihak yang menganggap
    endorsement
    sebagai potensi konflik kepentingan bagi pejabat publik, Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang hal tersebut.
    Menurut Pahala, tidak ada aturan yang tegas mengenai larangan bagi pejabat negara untuk menerima
    endorsement
    dalam bentuk barang atau jasa.
    Namun, Pahala menyinggung soal etika dalam menilai apakah tindakan tersebut sesuai dengan standar yang diharapkan dari seorang pejabat negara.
    Meskipun tidak ada larangan menerima
    endorsement
    , Pahala menyebut, Raffi Ahmad memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
    “Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN),” kata Pahala.
    Bahkan, laporan itu harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pejabat negara
    Laporan ini menjadi bagian dari sistem transparansi dan akuntabilitas bagi penyelenggara negara, termasuk pejabat seperti Raffi Ahmad.
    Meskipun tidak ada sanksi hukum langsung bagi yang tidak melaporkan, KPK tetap akan mengingatkan mereka melalui surat.
    “Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita bersurat. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing,” ujar Pahala.
    Lebih lanjut, Pahala menegaskan bahwa hal yang sama juga berlaku untuk istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina, yang juga aktif dalam dunia hiburan dan kerap menerima
    endorsement
    .
    “Boleh lah (Nagita terima barang endorse). Pokoknya laporin saja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya,” katanya.
    LHKPN sendiri berfungsi untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai harta kekayaan pejabat negara. Ini mencakup seluruh kekayaan yang dimiliki, baik berupa uang, tanah, kendaraan, maupun investasi lainnya.
    Dengan adanya kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan, masyarakat dapat memantau potensi terjadinya konflik kepentingan atau ketidaksesuaian antara kekayaan pejabat dengan gaji atau penghasilannya sebagai abdi negara.
    Dengan demikian, meskipun Raffi Ahmad masih bisa menerima
    endorsement
    , dia tetap memiliki tanggung jawab untuk melaporkan perubahan dalam kekayaannya, baik yang diperoleh dari aktivitas hiburan maupun
    endorsement
    , guna menjaga integritas dan akuntabilitas sebagai pejabat negara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Dilema Dharma Cari Lokasi Kampanye Akbar "Low Budget", Mau di Waduk Pluit tapi Tak Ada Izin
                        Megapolitan

    9 Dilema Dharma Cari Lokasi Kampanye Akbar "Low Budget", Mau di Waduk Pluit tapi Tak Ada Izin Megapolitan

    Dilema Dharma Cari Lokasi Kampanye Akbar “Low Budget”, Mau di Waduk Pluit tapi Tak Ada Izin
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Calon gubernur Jakarta nomor urut dua Dharma Pongrekun belum mendapatkan tempat untuk melakukan kampanye akbar pada Sabtu (23/11/2024).
    Diketahui, Dharma mencari tempat yang tidak memiliki biaya sewa yang tinggi karena keterbatasan pendaan sebagai calon independen.
    Salah satu pilihan untuk melakukan kampanye akbar yaitu Waduk Pluit, Jakarta Utara.
    Namun, Dharma Pongrekun masih mencari alternatif tempat lain karena belum mengantongi izin menggunakan Waduk Pluit, Jakarta Utara, sebagai tempat kampanye akbar.
    “Kami sudah menentukan di Waduk Pluit, tapi katanya tempat itu tidak boleh karena itu merupakan taman,” ucap Dharma Pongrekun di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (13/11/2024).
    Dharma memilih Waduk Pluit karena tidak memiliki dana untuk menyewa tempat melakukan kampanye akbar.
    “Kami memilih tempat itu karena itu adalah alternatif bagi kami independen yang tidak punya dana besar untuk menyewa stadion, menyewa tempat,” kata Dharma.
    Menurut Dharma, uangnya lebih baik digunakan untuk makan bersama warga.
    “Kalau tanggalnya sudah pasti tanggal 23, tinggal tempatnya saja yang masih kami rembukan,” kata dia.
    Dharma juga berjanji akan membersihkan tempat kampanye akbar bersama-sama relawan jika acara sudah selesai.
    “Bahwa nanti setelah selesai acara (kampanye akbar) kami akan bersihkan,” ucap Dharma.
    Dalam kampanye akbar bertemakan Pesta Adab Akbar, akan ada gerobak-gerobak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang tersedia.
    “Untuk rakyat bisa makan gratis di situ, dari hasil gotong royong daripada relawan-relawan,” ucap dia.
    Selain itu, masyarakat bisa menyuarakan keresahan terhadap permasalahan Jakarta yang selama ini dirasakan.
    “Rakyat, bukan kami. Kami sudah cukup, apa perintah rakyat yang terakhir untuk saya bawa sebagai amanat penderitaan rakyat,” ujar Dharma.
    Dharma juga tidak menargetkan jumlah pendukung yang akan datang pada kampanye akbar, Sabtu mendatang.
    “Bukan mobilisasi, kalau estimasi mobilisasi, siapa saja rakyat Jakarta baik yang mendukung sana, mendukung sini, kalau mau datang monggo,” kata Dharma.
    Dharma Pongrekun mengingatkan warga Jakarta agar tak salah calon pemimpin pada Pilkada 2024. Sebab, katanya, jika salah memilih calon pemimpin, penderitaan rakyat bakal semakin besar.
    Mantan jenderal bintang tiga itu meminta masyarakat memanfaatkan masa kampanye yang tersisa kurang dari dua minggu, untuk mendalami program para calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
    “Jangan terlena, jangan berleha-leha. Daripada salah pilih, penderitaan panjang akan kita alami bersama,” ucap Dharma.
    Dharma mengaku sudah menyiapkan berbagai program yang baik untuk masyarakat, tetapi rancangan program tersebut akan sia-sia jika warga Jakarta tak memilihnya sebagai gubernur.
    “Percuma saya menyiapkan program-program yang
    genuine
    dan bermanfaat buat rakyat kalau saya tidak terpilih. Rakyat sendiri yang akan menyesal,” ungkap Dharma.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Bandara Komodo Tutup, 3.292 Wisatawan Dievakuasi Keluar dari Labuan Bajo Pakai Kapal
                        Regional

    3 Bandara Komodo Tutup, 3.292 Wisatawan Dievakuasi Keluar dari Labuan Bajo Pakai Kapal Regional

    Bandara Komodo Tutup, 3.292 Wisatawan Dievakuasi Keluar dari Labuan Bajo Pakai Kapal
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Bandara Komodo Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), sudah 5 hari ditutup imbas
    erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
    di Flores Timur, NTT.
    Akibatnya, banyak wisatawan tertahan di Labuan Bajo karena Bandara tak kunjung dibuka. Alhasil, wisatawan nusantara maupun mancanegara terpaksa menggunakan kapal laut.
    Pantauan Kompas.com, Rabu (13/11/2024) malam, ribuan wisatawan baik nusantara maupun mancanegara tampak memadati terminal Pelabuhan Marina Labuan Bajo.
    Mereka antre berjam-jam di untuk mendapatkan tiket kapal. Sebab sudah hampir 5 hari tertahan di Labuan Bajo.
    Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, menyampaikan sejak Minggu (10/11) hingga Rabu (13/11), ratusan kapal terus mengevakuasi penumpang atau wisatawan yang terdampak
    erupsi gunung Lewotobi Laki-laki
    .
    “Per Rabu (13/11/2024, jumlah kapal yang evakuasi penumpang terdampak erupsi adalah 114 unit. Jumlah penumpang yang dievakuasi 3.292 orang,” kata Stephanus di Pelabuhan Labuan Bajo, Rabu malam.
    Ia mengatakan, kapal yang melayani evakuasi terdiri dari Kapal Roro tujuan Surabaya dan speed boat Sape, Bima, Lombok.
    Posko kesiapan transportasi KSOP tetap melakukan pelayanan informasi dan koordinasi evakuasi bersama dengan instansi dan stakeholder terkait.
    “Malam ini ada keberangkatan KMP Niki Mila Utama 21.00 Wita dan KMP Binaiya 23.00 Wita, ” kata pada Rabu.
    Ia mengatakan, kondisi gelombang, angin dan arus masih aman untuk pelayaran. Jarak pandang berkabut tipis tapi masih aman untuk pelayaran.
    “Kondisi pelabuhan Marina Waterfront dan Multi Purpose Wae Kelambu aman terkendali selama proses evakuasi penumpang keluar dari Labuan Bajo,” katanya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.