Jenis Media: Metropolitan

  • Kuasa hukum ajukan hadirkan Tom Lembong pada sidang gugat praperadilan

    Kuasa hukum ajukan hadirkan Tom Lembong pada sidang gugat praperadilan

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan kepada hakim untuk menghadirkan pemohon demi memberikan keterangan secara langsung pada sidang gugatan praperadilan.

    “Kami sebelumnya sudah menghadirkan surat untuk menghadirkan tersangka mengingat pemohon yang mengalami langsung proses dari awal pemeriksaan, jadi beberapa hal perlu konfirmasi dari beliau,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Ari mengatakan, Tom yang bisa menjelaskan dalam persidangan lantaran mengetahui peristiwa dan bisa memberikan keterangan terkait proses pemeriksaan.

    Hakim Tumpanuli Marbun menjelaskan untuk menghadirkan pemohon principal di persidangan merupakan tanggung jawab dari pemohon Tom Lembong yang berkoordinasi dengan termohon, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Kan yang kita pakai pengacara karena kepentingan dari principal sendiri sudah diwakili kuasa hukum dalam persidangan,” ujar Tumpanuli.

    Tumpanuli mengatakan, jika ada permintaan menghadirkan pemohon, maka harus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan atau termohon untuk bisa dihadirkan.

    Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

    Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Jakpus beri edukasi dan sanksi tegas untuk cegah kekerasan di sekolah

    Jakpus beri edukasi dan sanksi tegas untuk cegah kekerasan di sekolah

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat memberikan edukasi dan sanksi tegas sebagai upaya mencegah tindakan kekerasan di lingkungan sekolah.

    “Kami melakukan langkah pencegahan tindakan kekerasan baik dari guru ke siswa maupun antarsiswa dalam bentuk sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan kekerasan,” kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Bambang Eko Prabowo saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Sosialisasi dan edukasi tersebut bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), sekaligus memperbanyak nilai kerohanian kepada siswa agar tidak terlibat aksi kekerasan.

    Menurut Bambang, sosialisasi dan edukasi kepada guru maupun siswa ini dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan.

    Selain itu, Bambang menegaskan, apabila terjadi kekerasan di lingkungan sekolah, maka rangkaian tindakan yang diambil meliputi pemeriksaan, penyampaian teguran lisan, peringatan tertulis hingga sanksi tegas seperti skorsing atau pemindahan siswa ke sekolah lain.

    “Guru yang terlibat dalam tindakan kekerasan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Bambang.

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku tindak kekerasan di satuan pendidikan baik yang dilakukan oleh pendidik ataupun tenaga kependidikan.

    “Pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan yang dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan akan diberikan tindakan tegas,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/11).

    Adapun sanksi tegas yang akan diberikan kepada pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan, yaitu pemeriksaan terhadap pelaku, pembebasan tugas sementara sebagai pendidik/tenaga kependidikan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

    Selain itu, pemberian sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apabila memenuhi unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pengacara Ungkap Tom Lembong Tak Diberi Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum Sendiri

    Pengacara Ungkap Tom Lembong Tak Diberi Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum Sendiri

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong disebut tak diberikan kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum secara pribadi saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)

    Kuasa Hukum Tom, Sugito Atmo Pawiro mengatakan kliennya tidak mendapatkan kesempatan oleh Kejagung untuk menunjuk pengacara saat ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pada saat pemohon [Tom] ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, termohon [Dirdik Jampidsus Kejagung] tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai kepercayaan dan hati nurani pemohon,” ujarnya dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (18/11/2024).

    Dia menambahkan, Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar justru diduga memaksakan kehendaknya untuk menunjuk penasihat hukum yang akan mendampingi Tom Lembong.

    Penetapan kuasa hukum Tom itu itu melalui surat Penunjukkan Penasihat Hukum Untuk Mendampingi Tersangka No. 34.F.2.Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.

    “Sedangkan pada faktanya pemohon telah memiliki penasihat hukum pilihannya sendiri, akan tetapi termohon secara sewenang-wenang dan melawan hukum tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi penasihat hukum pemohon,” tambahnya.

    Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir menambahkan bahwa kliennya kala itu tidak bisa menolak kuasa hukum yang telah “disodorkan” Kejagung lantaran kondisi mentalnya dalam keadaan tidak baik.

    *Tentunya mentalnya down kan pada waktu itu. Dan setelah langsung disodorkan penasihat hukum. Sehingga tidak sempat lagi berpikir, tidak dikasih kesempatan menghubungi keluarga, maupun penasihat hukumnya,” ujar Ari.

    Nantinya, permohonan gugatan itu bakal direspons oleh pihak termohon atau Kejagung melalui sidang eksepsi yang bakal digelar di PN Jaksel pada Selasa (18/11/2024).

  • Komisi III DPR Dibuat Dilema Saat Menyeleksi Capim dan Cadewas KPK, Ini Alasannya

    Komisi III DPR Dibuat Dilema Saat Menyeleksi Capim dan Cadewas KPK, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan pihaknya dilema dalam menetapkan lima orang calon pimpinan (capim) dan lima orang calon dewan pengawas (cadewas) KPK untuk diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto.

    Menurutnya, semua calon memiliki kualitas, integritas, gagasan, dan rekam jejak yang baik. Namun, dari semua itu, pihaknya hanya bisa memilih lima dari masing-masing capim dan cadewas.

    Hal ini dia sampaikan setelah membuka agenda uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim dan cadewas KPK, di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (18/11/2024).

    “Kami harus katakan Komisi III ini dilema, sehingga kami berterima kasih kepada Pansel yang sudah menyuguhkan calon-calon terbaik, tapi dilemanya kami harus memilih setengah dari yang diajukan. Dari 10 kami hanya bisa memilih 5,” ujarnya kepada wartawan.

    Jika boleh, tambah dia, ingin memilih semua calon, tetapi UU mengharuskan pihaknya hanya memilih lima orang dari tiap capim dan cadewas. 

    Lebih lanjut, Habiburokhman juga mengemukakan fit and proper test ini akan selesai pada Kamis, 21 November. Kemudian, pihaknya akan melakukan rapat pleno, sehingga minggu ini penetapan capim dan cadewas KPK selesai.

    “Semoga pada hari terkahir hari Kamis semua proses selesai dan kami akan pleno [Kamis malam pukul 21:00 WIB]. Jadi di minggu ini selesai,” jelasnya.

    Politikus Gerindra ini juga mengingatkan dan menyampaikan pada para calon bahwa saat ini hanya tinggal menjalani proses sebaik-baiknya, karena menurut dia ini hanya tinggal suratan tangan saja.

    Lebih jauh, Habiburokhman menegaskan tidak ada perubahan nama-nama capim dan cadewas KPK yang diberikan Prabowo kepada DPR.

    “Enggak ada, ya walaupun ada surat dari Pak Prabowo ya istilahnya pembaruan suratnya. Tapi isinya tetap, nama-namanya tetap,” tandasnya.

  • 8
                    
                        Duduk Perkara Kasus Jaksa Tapsel Jovi Andrea: Kriminalisasi atau Kesalahan Pribadi?
                        Medan

    8 Duduk Perkara Kasus Jaksa Tapsel Jovi Andrea: Kriminalisasi atau Kesalahan Pribadi? Medan

    Duduk Perkara Kasus Jaksa Tapsel Jovi Andrea: Kriminalisasi atau Kesalahan Pribadi?
    Editor
    KOMPAS.com –
    Jovi Andrea Bachtiar, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, dituntut dua tahun penjara.
    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (12/11/2024), JPU menilai Jovi menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial.
    Namun, kasus ini kemudian viral di media sosial, di mana Jovi menyebut dirinya dikriminalisasi.
    Pada Selasa, 14 Mei 2024, Nella Marsela, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapsel sekaligus rekan Jovi, menerima tangkapan layar unggahan dari akun Instagram Jovi yang dikirim oleh Nova Arimbi Parinduri, staf di bagian pidana umum Kejari Tapsel.
    Dalam jepretan layar akun Instagram Jovi, tertulis ajakan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pegiat korupsi di Tapsel dan Kota Padangsidimpuan, apabila melihat Nella Marsela (disertai foto Nella) mengendarai mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova kepala Kejari Tapsel digunakan untuk pacaran dan keperluan pribadi, supaya mengirimkan informasinya ke Jovi.
    Kiriman dari masyarakat itu nantinya akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda bidang pengawasan.
    Merasa tak terima, Nella menyurati Kajari Tapsel selaku atasannya dan meminta petunjuk.
    Nella mendapat arahan dari Kajari Tapsel, Siti Holija Harahap, bahwa permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada Nella Marsela karena urusan pribadi.
    Pada 25 Mei 2024, Nella resmi membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan.
    Pada 19 Juni 2024, rupanya Nella kembali melihat unggahan Jovi di akun Tiktok seperti yang diunggah di Instagram.
    Akun itu menandai akun lain, bertujuan agar postingan tersebut diketahui publik.
    Postingan tersebut kembali memuat foto-foto saksi, dengan narasi yang dianggap melanggar norma kesusilaan, termasuk penggunaan kata-kata vulgar dan tuduhan merendahkan individu yang dimaksud.
    Kasus disidangkan hingga tuntutan
    Kasus tersebut kemudian bergulir ke meja hijau hingga pada 14 Mei, Jovi menjalani sidang tuntutan.
    JPU Kejari Tapsel menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap Jovi.
    Dia dinilai melakukan penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial miliknya.
    “Ya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Kasi Intelijen Kejari Tapsel Obrika Yandi Simbolon ketika dihubungi dari Medan, Kamis (14/11/2024), dikutip dari
    Antara
    .
    JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
    Dalam kasus ini, Obrika berharap agar masyarakat melihat secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah terdakwa di media sosial.
    “Kejaksaan tidak pernah mengkriminalisasi pegawainya, melainkan dia (terdakwa) sendiri yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” jelasnya.
    Obrika menyebut terdakwa mencoba membelokkan isu dari yang sebenarnya sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media.
    “Ada dua persoalan yang dihadapi terdakwa, yakni pidana dan disiplin ASN. Perbuatan ini bersifat personal yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan digunakan isu soal mobil dinas,” jelasnya.
    Obrika menambahkan, selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi, tetapi Jovi justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosialnya.
    “Seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran,” ujarnya.
    Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada Senin (18/11/2024), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
     
     
    Kejaksaan Agung kemudian mengusulkan pemecatan terhadap Jovi.
    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan usulan itu lantaran Jovi juga melakukan tindakan indisipliner sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tidak masuk kerja selama 29 kali.
    “Dan saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Karena itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Harli, Minggu (17/11/2024).
    “Kenapa? Karena dia juga tidak pernah masuk 29 kali secara akumulasi,” tambahnya.
    Harli juga menerangkan, usulan pemecatan itu tak mesti menunggu keputusan inkrah dari proses persidangan yang sedang dijalani oleh Jovi.
    Sebab apa yang dilakukan oleh Jovi sudah memenuhi syarat bagi pihak Kejaksaan untuk mengajukan pengusulan pemecatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
    “Iya (sudah memenuhi unsur). Ya karena dari ketidakhadiran yang dari 29 hari itu berdasarkan Pasal 15, Pasal 4 di PP itu ya dia diberhentikan,” ujar Harli.
    Harli juga membantah tudingan bahwa Kejaksaan Agung mengkriminalisasi Jovi.
    Menurut Harli, masyarakat harus melihat kasus yang menjerat Jovi secara menyeluruh.
    “Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” kata Harli.
    Harli menilai Jovi yang justru membelokan isu tersebut hingga membuat masyarakat menjadi bingung.
    Dia menyebut terdapat dua persoalan cukup berat sehingga pihaknya menyeret Jovi hingga ke meja hijau, yaitu melakukan perkara tindak pidana dan hukuman disiplin PNS.
    Kata Harli, persoalan tindakan pidana itu sejatinya merupakan perbuatan yang bersifat personal antara Jovi dan Nella Marsela selaku korban.
    “Dan tidak terkait dengan institusi, tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari,” jelasnya.
    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kejagung Usul Jovi Andrea Bachtiar Dipecat Sebagai Jaksa, Kapuspenkum: Dia Pernah Tak Masuk 29 Kali
    Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AWAL MULA Jaksa Muda di Tapsel Masuk Bui hingga Pemecatan, Singgung Mobil Dinas Kajari untuk Pacaran
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Mulai Uji Kelayakan Capim dan Cadewas KPK Hari Ini 18 November

    DPR Mulai Uji Kelayakan Capim dan Cadewas KPK Hari Ini 18 November

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menggelar uji kelayakan atau fit and proper test untuk menyeleksi calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini, Senin (18/11/2024).

    Agenda tersebut dibuka langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. 

    Dia menyebutkan beberapa ketentuan dalam pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah capim dan cadewas KPK.

    Nantinya, ujar dia, masing-masing calon diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh Komisi III DPR RI salam amplop secara tertutup dan acak.

    “Selanjutnya calon juga akan mengambil nomor urut untuk urutan sesi wawancara dan pemaparan makalah,” tutur Habiburokhman.

    Habiburokhman menambahkan, makalah dibuat paling banyak sepuluh halaman. Setelah itu, berlanjut ke sesi wawancara serta konsultasi dan pendalaman berdasarkan nomor urut yang sudah diambil. 

    Waktu wawancara ini, kata dia, paling lama 90 menit, sudah termasuk 10 menit awal untuk menyampaikan pokok-pokok masalah.

    “Jadi kami memberikan waktu tambahan 30 menit dari tradisi sebelumnya Bapak/Ibu karena kami ingin memberikan kesempatan yang lebih leluasa kepada Bapak/Ibu untuk mengeksplorasi gagasannya, nggak terlalu terburu-buru,” ujarnya.

    Berikut 10 nama Capim KPK:

    Agus Joko Pramono  
    Ahmad Alamsyah Saragih  
    Djoko Poerwanto   
    Fitroh Rohcahyanto   
    Ibnu Basuki Widodo   
    Ida Budhiati   
    Johanis Tanak   
    Michael Rolandi Cesnanta Brata   
    Poengky Indarti   
    Setyo Budiyanto  

    Calon Dewan Pengawas KPK   

    Benny Jozua Mamoto  
    Chisca Mirawati 
    Elly Fariani 
    Gusrizal 
    Hamdi Hassyarbaini 
    Heru Khresna Reza 
    Iskandar MZ 
    Mirwazi 
    Sumpeno 
    Wisnu Baroto

  • Pria yang lepaskan tembakan di Depok jadi tersangka

    Pria yang lepaskan tembakan di Depok jadi tersangka

    Jakarta (ANTARA) – Pria berinisial P yang melepaskan tembakan ke udara ketika bersitegang dengan pengemudi mobil lain di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sudah tersangka, dikenakan Pasal 351 KUHP KUHP dengan penganiayaan biasa dan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Polisi Arya Perdana saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Arya juga menjelaskan saat dibawa ke Polsek Cinere pada Sabtu (16/11) untuk diperiksa, tersangka berinisial P ternyata memiliki izin kepemilikan senjata api. Kemudian diperiksa terkait dengan pemukulannya dan alasan meletuskan senjata.

    Arya menambahkan tetapi kriteria untuk bela diri itu ada banyak. “Tidak bisa kita mengeluarkan sembarang senjata untuk tindakan-tindakan seperti itu. Hal ini yang masih didalami,” katanya.

    Kemudian terkait pelaku sempat mengaku anggota TNI, Arya menjelaskan pelaku hanya mengaku sebagai keluarga anggota TNI.

    “Sipil. Dia mengaku keluarganya TNI, kalau dari bahasanya itu setelah kita dalami lagi melalui telepon yang merekam kegiatan itu, mengaku keluarga TNI. Jadi bukan mengaku TNI,” katanya.

    Terkait izin kepemilikan senjata api, Arya menjelaskan, izin tersebut dikeluarkan oleh Polri asal memenuhi persyaratan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 2 Oktober 2024 dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 Oktober 2024.

    “Awal kejadian korban berinisial APSS mengendarai mobil berdua dengan kakaknya. Kemudian terjadi bersitegang antara korban dan pelaku karena kedua mobil yang dikendarai hampir senggolan,” katanya.

    Selanjutnya, korban menyangka hal itu sudah selesai dan korban menyelesaikan urusannya dengan klien di tempat yang tidak jauh dari tempat semula.

    “Sekitar 2 jam kemudian diduga pelaku sengaja mencari korban dan ketemu di jalan. Pelaku mengikuti dan menghadang mobil korban, menodongkan senjata api ke arah korban dan kakaknya, menonjok korban yang masih di dalam mobil,” katanya.

    Kemudian pelaku meletuskan senjata api satu kali ke udara/arah atas lalu kabur. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka di sekitar mulut/bibir.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • 6
                    
                        MA Nyatakan Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Lakukan Pelanggaran
                        Nasional

    6 MA Nyatakan Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Lakukan Pelanggaran Nasional

    MA Nyatakan Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Lakukan Pelanggaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Agung
    (MA) menyatakan, Ketua Majelis Kasasi terdakwa Gregorius
    Ronald Tannur
    , Soesilo tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
    Hal ini diketahui setelah MA melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Tugas Nomor 22/KMA/ ST.PW1.3/ 10/ 2024 yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 28 Oktober 2024.
    Ketua MA membentuk tim khusus melakukan pemeriksaan lantaran Ketua Majelis Kasasi disebut-sebur melakukan pertemuan dengan eks pejabat MA
    Zarof Ricar
    yang diduga menjadi makelar kasus di MA.
    “Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K/PID/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).
    Yanto menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan MA ditemukan fakta bahwa hanya Hakim Agung Soesilo yang pernah bertemu dengan eks pejabat MA Zarof Ricar di sebuah universitas di Makassar.
    Diketahui, Zarof ditangkap Kejaksaan Agung setelah diduga menjadi makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga tewas.
    “Yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut. Pada pertemuan eksidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S,” kata Yanto.
    Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini mengatakan, tim khusus pemeriksa MA tidak menemukan ada pertemuan lain antara Zarof Ricar dengan Majelis Hakim Kasasi Ronal Tannur.
    “Bahwa pemeriksaan perkara kasasi Ronal Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya,” kata Yanto.
    Adapun MA memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara pada tingkat kasasi karena dianggap terbukti menganiaya kekasihnya hingga tewas.
    Hukuman itu membatalkan vonis bebas yang diketuk Pengadilan Negeri Surabaya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jakpus bentuk BPS RW untuk kurangi sampah 30 persen tahun ini

    Jakpus bentuk BPS RW untuk kurangi sampah 30 persen tahun ini

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat membentuk Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) Rukun Warga (RW) untuk mendukung upaya mengurangi sampah hingga 30 persen di tahun 2024.

    “Semua RW di Jakarta Pusat sudah memiliki BPS RW dan akan kita terus optimalkan. Tahun ini ditargetkan berkurang 30 persen,” kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Slamet Riyadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Tugas BPS RW ini sebagaimana tercantum pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.

    Sedangkan sampah organik bisa dimanfaatkan untuk pengolahan sampah organik menjadi pupuk tanaman (komposting) atau makan maggot yang juga memiliki nilai ekonomis.

    “Sebenarnya, sampah itu jika dikelola dengan baik memiliki nilai ekonomis. Untuk di Jakarta Pusat sampah yang diangkut sekitar 800 hingga 1.000 ton setiap harinya,” ujar Slamet.

    Terkait pengelolaan sampah, Wakil Wali (Wawali) Kota Administrasi Jakarta Pusat Chaidir menghadiri “Kolaborasi Bersih Sampah Jakarta, Indonesia Bersih” di Kampung Eduwisata Bhinneka, RW 06, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (17/11).

    Kegiatan ini merupakan sinergi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dalam mengelola sampah yang berkelanjutan dan mewujudkan kelestarian lingkungan. Acara ini digelar serentak di tujuh titik wilayah Provinsi DKI Jakarta.

    Baca juga: Pemprov DKI gandeng KLH wujudkan Jakarta bebas sampah

    Chaidir mengatakan, kegiatan ini merupakan titik awal ataupun pencanangan dimana bersih Jakarta maka bersih seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

    “Kita lihat beberapa rumah sudah cukup baik mengelola sampahnya bahkan RW 06 Kelurahan Kebon Kosong ini menjadi percontohan di Kota Jakarta Pusat serta telah mendapatkan penghargaan di level nasional,” kata Chaidir.

    Chaidir menjelaskan, dalam pengelolaan sampah ini juga sudah bekerjasama dengan CSR dari Pegadaian dan PLN sehingga sampah rumah tangga bisa langsung diserahkan ke bank sampah serta memiliki nilai ekonomisnya yang bisa digunakan sesuai keperluan warga.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tiga cagub Jakarta beri solusi pipanisasi untuk akses air bersih warga

    Tiga cagub Jakarta beri solusi pipanisasi untuk akses air bersih warga

    Arsip foto – Warga membawa ember berisi air bersih di Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj/aa.

    Tiga cagub Jakarta beri solusi pipanisasi untuk akses air bersih warga
    Dalam Negeri   
    Widodo   
    Senin, 18 November 2024 – 00:51 WIB

    Elshinta.com – Ketiga calon gubernur DKI Jakarta 2024 memberi solusi jaringan pipanisasi dari waduk dan sungai agar warga bisa mengakses air bersih meskipun mereka tidak memiliki hak atas tanah dan air tanah.

    Dalam debat terakhir Pilkada DKI Jakarta 2024 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Minggu, calon gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil mengatakan bahwa program pipanisasi air minum merupakan visi-misi gubernur sebelumnya, yakni Anies Baswedan agar cakupan air bersih Jakarta menuju 100 persen.

    “Sebenarnya itu visi-misi dari gubernur dahulu, tinggal kita hormati, kita jaga, kita urus (agar tahun) 2029-2030, Insya Allah cakupan 100 persen,” kata Ridwan.

    Ridwan mengatakan bahwa berdasarkan perhitungan dari mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, waduk Jatiluhur cukup untuk memenuhi kebutuhan air minum warga Jakarta. Karena itu, pipanisasi harus segera terbangun.

    Namun di sisi lain, Ridwan menyoroti bahwa selama pipa belum terbangun, masyarakat masih harus membeli air dari jeriken yang harganya bisa dua kali lipat dari harga air melalui pipa PAM Jaya.

    Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) berkomitmen untuk mensubsidi air jerigen dengan membayar selisih antara air jerigen yang dibayar masyarakat dengan tarif air dari PAM Jaya.

    Sedangkan calon gubernur (cagub) nomor urut 2 Dharma Pongrekun berkomitmen untuk menormalisasi 13 sungai di Jakarta, sampai air dari sungai tersebut layak untuk dikonsumsi.

    Kemudian, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga akan mempersiapkan kolam pipi monyet sebagai waduk kering untuk menampung hujan, hingga banjir kiriman sehingga air tampungan tersebut bisa dihubungkan dengan jaringan pipanisasi PAM Jaya.

    “Saat-saat debit hujan turun, kami sudah persiapkan juga kolam pipi monyet di RPTRA atau di taman-taman kota maupun lapangan tenis, lapangan basket. Di situ ada namanya ‘hidden dam’ yang dapat menampung air hujan,” kata Dharma.

    Dharma menilai dengan kolam pipi monyet yang menampung air tawar itu, warga Jakarta tidak perlu khawatir mengakses air bersih karena larangan penggunaan air tanah jika warga tidak memiliki kepemilikan tanah.

    Adapun calon gubernur nomor urut 3 Pramono Anung mencatat bahwa cakupan air bersih di Jakarta saat ini hanya mencapai 44 persen sehingga program pipanisasi menjadi sangat penting melalui dua Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Waduk Jatiluhur dan Krayan.

    “Kalau itu bisa dilakukan, saya meyakini bahwa untuk kebutuhan masyarakat yang selama ini belum memperoleh seperti yang saya sampaikan di dalam visi-visi tadi mudah-mudahan di tahun 2029 semua masyarakat Jakarta 100 persen sudah bisa menerima air di mana pun mereka berada,” kata Pramono.

    Pasangan Pramono-Rano juga berkomitmen untuk mengajak masyarakat menghemat konsumsi air, terutama di pusat perbelanjaan maupun kantor perusahaan besar yang mengambil air tanah secara langsung.

    Pramono menilai harus ada pembatasan konsumsi air di sektor tersebut agar pada 2029, seluruh warga Jakarta dapat mengakses air bersih.

    Sumber : Antara