Jenis Media: Metropolitan

  • Kawal Pilgub Jakarta, PWNU DKI, Forkabi dan FBR bentuk satgas anti politik uang

    Kawal Pilgub Jakarta, PWNU DKI, Forkabi dan FBR bentuk satgas anti politik uang

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Kawal Pilgub Jakarta, PWNU DKI, Forkabi dan FBR bentuk satgas anti politik uang
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 18 November 2024 – 16:06 WIB

    Elshinta.com – Koalisi Masyarakat Sipil membentuk gerakan anti money politic atau politik uang di Pilkada Jakarta 2024. 

    Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) besar ikut serta dalam koalisi ini. Seperti PWNU DKI Jakarta, Forkabi, FBR, Petanesia Jakarta, PTIR Nusantara, Anak Kota dan lain-lain.

    Gerakan ini diharapkan bisa menghasilkan pilkada yang baik. Sehingga melahirkan pemimpin yang diharapkan.
     
    “Pada prinsipnya kami dari PWNU DKI berharap yang pertamanya DKI jadi percontohan, jadi Pilkada yang betul-betul murni, damai sesuai hati nurani rakyat,” kata Khatib Syuriah PWNU DKI Jakarta, Lukman Hakim Hamid di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/11).
     
    Lukman menegaskan, gerakan ini tidak disusupi kepentingan politik praktis yang menguntungkan pihak tertentu. “Gerakan ini murni dorongan rakyat agar pilkada berjalan baik,” kata Lukman.
     
    Ketua Pelaksana Acara Satgas Anti Money Politic, Husni Mubarok Amir, mengatakan, gerakan ini merupakan bentuk kepedulian untuk tetap menjaga demokrasi tetap sehat. 

    Tujuannya adalah agar pemimpin yang terpilih di Pilkada murni karena gagasan yang diusung bila menjabat 5 tahun ke depan.
     
    “Kami tidak menginginkan bahwa calon-calon yang dipilih berdasarkan hanya karena persoala sepele, persoalan uang, persoalan sembako,” kata Husni.

    Seharusnya pemimpin dipilih berdasarkan konsep dan gagasan.
     
    Koalisi menginginkan pilkada dapat berajalan bermartabat, berakhlak, dan adil. 

    Lukman menjelaskan, satgas akan melakukan pengawasan di tingkat RT/RW terhadap gerakan politik uang.
     
    “Kami hanya melakukan pengawasan dengan konsep jaga kampung. Agar kampung kita terutama itu bersih dari Manipolitik. Karena membangun demokrasi yang sehat diawali dari lingkungan terkecil kita sendiri,” kata Lukman.
     
    Lukman mengatakan, apabila ditemukan pelanggaran, satgas akan melaporkan temuannya kepada Bawaslu. 

    “Kami akan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku, tidak akan main hakim sendiri. Ketika ada pelanggaran, maka kita akan serahkan kepada Bawaslu. Karena mereka yang berhak mengambil tindakan,” kata Husni. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • 4
                    
                        Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta Digugat, Diduga Hentikan Penyidikan Firli Bahuri
                        Nasional

    4 Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta Digugat, Diduga Hentikan Penyidikan Firli Bahuri Nasional

    Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta Digugat, Diduga Hentikan Penyidikan Firli Bahuri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat
    Polda Metro Jaya
    dan Kejaksaan Tinggi (
    Kejati
    ) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
    Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran kedua lembaga penegak hukum ini dinilai menghentikan penyidikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
    Firli Bahuri
    .
    “Sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
    Dikonfirmasi
    Kompas.com,
    Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, gugatan ini dilayangkan lantaran Polda Metro Jaya dan Kejaksaan dinilai tidak serius menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri.
    Sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 November 2023, eks Ketua Komisi Antirasuah itu belum juga ditahan dan dibawa ke pengadilan.
    “Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan dan hingga permohonan praperadilan
    a quo
    diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari termohon I kepada termohon II,” kata Kurniawan.
    “Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terksesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” ucapnya.
    Terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut.
    Ia bilang, perkara ini bakal diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Lusiana Amping.
    “Sidang perdana, Selasa 26 November 2024 untuk praperadilan Firli Bahuri,” kata Djuyamto.
    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Firli Bahuri kini sudah memasuki tahap
    finishing
    atau penyelesaian akhir.
    “Gelar perkara kasus Pak Firli, sudah
    finishing
    ,” kata Karyoto saat diwawancarai di Jakarta Barat, Rabu (30/10/2024) malam.
    Meskipun demikian, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses gelar perkara tersebut, yang terkait dengan dugaan suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo (SYL).
    Sementara itu, diketahui bahwa sebanyak 160 saksi telah diperiksa penyidik dalam kasus dugaan pemerasan dan pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.

    Dalam perkara dugaan pemerasan, di mana Firli berstatus tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi.
    “Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 123 saksi. Total ahli yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Tak Periksa Mendag Lain, Kubu Tom Lembong: Upaya Kriminalisasi

    Kejagung Tak Periksa Mendag Lain, Kubu Tom Lembong: Upaya Kriminalisasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum menyatakan ada upaya kriminalisasi terhadap Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.

    Kuasa Hukum Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir mengatakan seharusnya penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah eks Mendag sebelum hingga sesudah Tom Lembong.

    Pasalnya, kata Dodi, objek penyidikan perkara yang membuat Tom Lembong menjadi tersangka yakni pada 2015-2024.

    “Pemohon sudah tidak menjabat sebagai menteri perdagangan sejak tanggal 27 juli 2016, sehingga menteri perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini,” ujarnya dalam sidang praperadilan PN Jaksel, Senin (18/11/2024).

    Perlu diketahui, mantan Mendag sebelum dan sesudah Tom Lembong yaitu Rachmad Gobel (2014-2015), Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022); Zulkifli Hasan (2022-2024).

    Dengan demikian, Dodi menilai bahwa tidak diperiksanya lima mantan Mendag itu telah menumbuhkan kecurigaan tindakan kesewenang-wenangan dan kriminalisasi terhadap kliennya.

    “Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan termohon terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. 

    Hanya saja, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • Kuasa Hukum Tom Lembong: Jokowi Tak Pernah Protes Izin Impor Gula

    Kuasa Hukum Tom Lembong: Jokowi Tak Pernah Protes Izin Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum menyatakan tak pernah ada teguran dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengeluarkan kebijakan importasi gula pada 2015-2016.

    Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menekankan bahwa kliennya mengeluarkan kebijakan importasi gula saat menjadi Menteri Perdagangan karena untuk kepentingan masyarakat.

    “Faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon [Tom] tidak pernah mendapat teguran dari Presiden [Jokowi] yang menjabat saat itu,” ujarnya dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

    Zaid menyampaikan tindakan kliennya saat memberikan izin importasi gula itu bahkan diafirmasi oleh orang nomor satu di Indonesia saat Tom menjabat sebagai Mendag.

    Alhasil, Zaid menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan Tom soal impor Gula ini terdapat juga andil Joko Widodo.

    “Dengan demikian tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh Presiden selaku Kepala Negara dan merupakan pimpinan pemohon, oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab Presiden,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. Hanya saja, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • Capim Poengky Indarti: KPK Harus Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik

    Capim Poengky Indarti: KPK Harus Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik

    Bisnis.com, JAKARTA — Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti menginginkan agar lembaga antirasuah harus mendapatkan kembali kepercayaan publik. 

    Dia mengemukakan jika dilihat dari survei-survei yang ada, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK termasuk yang paling rendah dan ini adalah hal yang memprihatinkan.

    “Kalau kita melihat dari survei-survei yang ada, ini termasuk yang paling rendah sampai 56%. Ke delapan dari delapan institusi kan itu sangat memperihatinkan,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (18/11/2024).

    Dengan demikian, lanjut dia, untuk mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat, KPK harus bekerja dengan benar dan memiliki integritas yang bagus. Kemudian, ujarnya, jangan sampai terkena kasus etik bahkan kasus pidana.

    “Jadi tiga tiganya [pimpinan, dewas, dan pegawai KPK] itu harus solid, sinergis. Kemudian, kita juga harus mengawasi internal sendiri ya,” jelasnya.

    Tak hanya itu, eks Komisioner Kompolnas ini turut mengatakan dirinya akan mendorong pembahasan terkait RUU Perampasan Aset dan akan menegakan hukum untuk memberikan efek jera.

    “Nanti kami dorong itu [RUU Perampasan Aset] dan juga terkait dengan penegakan hukum itu lebih dipentingkan untuk memberikan efek jera, harus ada disertakan juga pasal pasal TPPU di situ. Jadi tidak cukup hanya tindak pidana korupsi, tapi juga TPPU,” katanya.

    Perlu diketahui, saat ini Poengky bersama sembilan capim lainnya tengah menjalani proses fit and proper test di DPR untuk menjadi pimpinan KPK. 

    Dalam penyusunan makalah, dia mendapat tema tentang pengawasan KPK terhadap pengawas internal pemerintahan agar bersih dan bebas korupsi.

    Poengky menyebut dia senang menulis tema tersebut. Pengawasan yang akan dilakukannya adalah seperti yang sudah dilakukan KPK pada 2023 lalu yaitu menginisiasi kota/kabupaten yang antikorupsi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga.

    “Saya rasa itu bagus banget. Kemudian ke depannya akan kita maksimalkan dengan melakukan konunikasi dan koordinasi ya, kerja sama yang sinergis itu penting banget,” pungkasnya.

  • Paparan visi-misi paslon di Pilkada Jakarta dinilai jelas dan menarik

    Paparan visi-misi paslon di Pilkada Jakarta dinilai jelas dan menarik

    Senin, 18 November 2024 14:06 WIB

    Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kedua kiri) menjawab pertanyaan dari calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun (kedua kanan) dan Kun Wardana (kanan) saat mengikuti debat ketiga pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/11/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • 1,9 juta surat suara di Jakbar telah didistribusikan ke kecamatan

    1,9 juta surat suara di Jakbar telah didistribusikan ke kecamatan

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat telah memindahkan 1.959.007 surat suara dari gudang penyimpanan kota di Jalan Warung Gantung, pergudangan Rawa lele, Kalideres, ke lokasi penyimpanan di setiap kecamatan di wilayah tersebut.

    “Sudah kita rampungkan, pemindahan semua surat suara tanggal 17 November (2024) kemarin,” kata Ketua KPU Jakarta Barat (Jakbar) Endang Istianti saat dihubungi di Jakarta pada Senin.

    Kini, kata Endang, semua logistik Pilkada 2024 di gudang Rawa Lele telah digeser ke penyimpanan di delapan kecamatan wilayah setempat. “Sudah semua, terakhir kemarin kan surat suara,” kata Endang.

    Pada 26 November 2024, logistik-logistik yang ada akan dipindahkan menuju 3.452 TPS yang ada di Jakarta Barat. “Nanti ke TPS ketika H-1 Pilkada, tanggal 26 November,” katanya.

    Sebelumnya, KPU Jakarta Barat kembali memindahkan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari gudang penyimpanan di Rawa Lele menuju penyimpanan di tiga kecamatan wilayah setempat, Rabu (13/11).

    “Hari ini tadi kita pindahkan logistik selain surat suara ke Cengkareng, Kalideres, terus Kebon Jeruk,” kata Ketua KPU Jakbar Endang Istianti saat dihubungi di Jakarta pada Rabu (13/11).

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Mahkamah Agung Bentuk Tim Khusus Untuk Cari Hakim Inisial R

    Mahkamah Agung Bentuk Tim Khusus Untuk Cari Hakim Inisial R

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) bentuk tim khusus untuk menyelidiki hakim inisial R yang terungkap saat pemeriksaan terhadap tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    Juru Bicara MA, Yanto mengatakan bahwa ada dua orang hakim yang memiliki nama awalan huruf R. Keduanya, menurut Yanto adalah ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri Surabaya periode Oktober 2023. 

    “Itu pimpinan MA telah bentuk tim karena yang bersangkutan bukan hakim MA, jadi tim bukan dari MA. Tim lagi proses dan berjalan, tunggu saja hasilnya,” tuturnya di Jakarta, Senin (18/11).

    Dia menjelaskan bahwa di dalam aturan peradilan disebutkan bahwa penunjukan hakim yang akan bersidang ditunjuk oleh ketua atau wakil ketua pengadilan negeri. 

    “Nah itu ditunjuk sendiri atau bukan sedang didalami karena semua inisialnya R,” kata Yanto.

    Selain itu, Yanto mengungkapkan bahwa tim khusus yang sudah dibentuk saat ini tengah menelusuri apakah tersangka tiga hakim di kasus Ronald Tannur ditunjuk ketua atau wakilnya.

    “Kalau itu kan mantan pejabat ya, ya antara ketua dan wakil. Jadi saya sendiri belum tahu apakah yang bagi ketua atau didelegasikan kepada wakil,” ujarnya.

  • Jakut tangani 1.412 anak stunting

    Jakut tangani 1.412 anak stunting

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara menangani anak stunting atau gagal tumbuh akibat kekurangan gizi di wilayah tersebut yang jumlahnya mencapai 1.412 anak pada Agustus 2024.

    “Target prevalensi stunting di Jakarta Utara tahun 2025 sebesar 15,8 persen sesuai dengan pemuktahiran target prevalensi stunting nasional dan provinsi,” kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara dr Lysbeth Regina Pandjaitan di Jakarta, Senin.

    Dalam menyembuhkan anak yang mengalami stunting atau tengkes, pihaknya memulai dengan intervensi spesifik, yaitu intervensi pada 1.000 Hari Pertama Kelahiran (HPK) yang dimulai dari ibu hamil sampai balita usia 2 tahun.

    Menurut dia, upaya-upaya yang telah dilakukan, yakni memastikan semua ibu hamil dipantau kehamilannya dengan Antenatal Care (ANC) atau pemeriksaan kehamilan terstandar minimal 6 kali.

    Kemudian memastikan ibu hamil yang berisiko Kurang Energi Kronik (KEK) mendapatkan asupan makanan tambahan (PMT).

    Selanjutnya memastikan bayi baru lahir mendapatkan skrining bayi baru lahir dan bayi mendapatkan imunisasi dasar lengkap.

    Setelah itu memastikan balita dipantau pertumbuhan dan perkembangannya setiap bulan,l dan pemberian makanan tambahan (PMT) kepada balita yang bermasalah gizi.

    Ia mengatakan, balita kategori “weight faltering” atau tidak naik berat badannya secara adekuat dan “under weight” atau berat badan kurang diberikan PMT pangan lokal selama 14 hari.

    “Sementara balita gizi kurang diberikan PMT selama 56 hari dan balita Gizi buruk diberikan F-100 selama 90 hari,” kata dia.

    Pihaknya juga melakukan intervensi sensitif berupa skrining dan edukasi kesehatan kepada calon pengantin.

    Kemudian melakukan skrining anemia pada remaja puteri dan pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) dan mendorong penerapan lima pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)

    Dia menambahkan, penanganan atau penyembuhan balita stunting dilakukan dengan terapi Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK) oleh dokter spesialis anak di RSUD yang ada di Jakarta Utara.

    “Balita stunting dirujuk oleh Puskesmas ke RSUD untuk dilakukan pemeriksaan secara komprehensif oleh dokter spesialis anak” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tom Lembong tak pernah ditegur Jokowi saat jabat Menteri Perdagangan

    Tom Lembong tak pernah ditegur Jokowi saat jabat Menteri Perdagangan

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyebutkan bahwa kliennya tak pernah ditegur mantan Presiden Jokowi saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.

    “Pada faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari Presiden yang menjabat saat itu,” kata kuasa hukum Tem Lembong, Zaid Mushafi dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Zaid menegaskan, tindakan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan saat mengeluarkan kebijakan importasi gula telah diafirmasi sehingga sudah menjadi tanggung jawab Presiden dalam setiap keputusan.

    Dengan demikian, dia menegaskan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah. Dikarenakan tidak terdapat bukti permulaan cukup sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MK RI Nomor 21/PUU-XII/2014.

    Adapun pernyataan termohon, lanjut dia, terkait telah terjadi kerugian negara sebesar Rp400 miliar tanpa didasarkan hasil audit BPK RI merupakan perbuatan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) serta merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pemohon.

    Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang eksepsi atau sanggahan tergugat pada Selasa (19/11), penyerahan bukti pada Rabu (20/11) dan menghadirkan saksi ahli pada Kamis (21/11).

    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin pagi pukul 10.00 WIB.

    Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

    Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024