11 Sekolah di Palmerah Akan Uji Coba Makan Bergizi Gratis
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, uji coba
makan bergizi gratis
akan dilakukan di 11 sekolah di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, sampai akhir Desember 2024.
Distribusi makan bergizi gratis akan terus dilaksanakan sampai 2.987 makanan tersalurkan ke seluruh siswi-siswi sekolah di Kecamatan Palmerah.
“Insya Allah hingga akhir Desember 2024 akan melakukan uji coba MBG untuk 11 sekolah di Kecamatan Palmerah dengan total 2.987 paket makanan,” kata Teguh usai peninjauan di SDN 15 Slipi, Jakarta Barat, Selasa.
11 sekolah yang akan digelar
uji coba makan bergizi gratis
ini sudah termasuk sekolah madrasah hingga swasta di Jakarta tanpa ada yang dibeda-bedakan.
“Jadi nanti termasuk madrasah dan seasta juga kami lakukan. Kami sampaikan bahwa kami tidak membeda-bedakan sekolah negeri dan swasta, kami akan uji coba semuanya,” ujarnya.
Pada hari ini, makan bergizi gratis diberikan untuk dua sekolah di SDN 15 dan SLBN 5 yang disediakan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional sebanyak 565 paket makanan.
Peninjauan di dua sekolah ini dilakukan oleh Wakil Presiden RI Gibran Gibran Rakabuming Raka didampingi Teguh Setyabudi.
Para siswa tampak antusias menyantap makanannya. Ada yang memilih memakan telur lebih dulu, ada pula yang menghabiskan nasi dahulu, kemudian mencicipi lauknya.
Sebagai informasi, ini merupakan ketiga kalinya Gibran meninjau uji coba makan bergizi gratis.
Sebelumnya, ia telah meninjau program makan bergizi gratis di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 270 Jakarta di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (23/10/2024).
Eks Walikota Solo tersebut juga telah mengunjungi SDN 03 di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024) untuk agenda serupa.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Metropolitan
-
/data/photo/2024/11/19/673c4604d7317.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
11 Sekolah di Palmerah Akan Uji Coba Makan Bergizi Gratis Megapolitan 19 November 2024
-
/data/photo/2024/10/30/6721ff82d0c30.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nasib Meita Irianty, Penganiaya Balita di Depok: Dituntut 1,6 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 652 Juta Megapolitan 19 November 2024
Nasib Meita Irianty, Penganiaya Balita di Depok: Dituntut 1,6 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 652 Juta
Editor
DEPOK, KOMPAS.com
— Pemilik daycare Wensen School Depok,
Meita Irianty
, menghadapi tuntutan pidana berat atas kasus penganiayaan dua balita, MK (2) dan AM (9 bulan).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Meita dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan kewajiban membayar restitusi kepada para korban dengan total sebesar Rp 652.755.000.
Tuntutan itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Selasa (19/11/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meita Irianty dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa Tiara Robena Panjaitan di ruang sidang.
Meita juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga dua balita yang menjadi korban penganiayaannya.
Untuk korban MK, jaksa meminta Meita membayar Rp 331.080.000 subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara untuk korban AM, jumlah restitusi yang dituntut adalah Rp 321.675.000 subsidair tiga bulan kurungan.
Dalam persidangan itu, Jaksa menyatakan, tindakan Meita melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula pada Juni 2024, saat Meita diduga melakukan serangkaian tindakan kekerasan terhadap kedua balita yang berada dalam asuhannya.
Berdasarkan dakwaan, Meita menganiaya MK dengan cara memukul bokong, mencubit lengan, hingga menendang kaki korban.
Sementara terhadap korban AM, Meita disebut menarik tangan dengan kasar, mencubit bokong, hingga mendorong kepala belakang balita berusia 9 bulan itu. Tindakan tersebut terjadi pada tanggal 10 hingga 12 Juni 2024.
Meita pun didakwa berdasarkan Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal atas pelanggaran ini adalah 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak, terutama di lembaga penitipan anak yang seharusnya menjadi tempat aman.
(Reporter: Dinda Aulia Ramadhanty | Editor: Fitria Chusna Farisa)
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

2.811 personel gabungan akan amankan laga Indonesia vs Arab Saudi
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengecek keamanan dan persiapan laga Indonesia melawan Arab Saudi di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Selasa pagi (19/11/2024). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat.
2.811 personel gabungan akan amankan laga Indonesia vs Arab Saudi
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Selasa, 19 November 2024 – 12:12 WIBElshinta.com – Sebanyak 2.811 personel gabungan akan mengamankan laga Indonesia melawan Arab Saudi di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Selasa, mulai pukul 19.00 WIB.
“Kami menyiagakan 2.811 personel gabungan untuk mengamankan pertandingan sepak bola Indonesia vs Arab Saudi di GBK Jakarta pada Selasa malam nanti,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Personel pengamanan berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serta pihak terkait lainnya.
“Mereka akan ditempatkan di beberapa titik di area GBK, mulai dari pintu masuk, lokasi pertandingan hingga sekeliling kawasan Senayan,” ujar Susatyo.
Susatyo mengimbau para suporter untuk tidak membawa barang-barang terlarang seperti petasan, flare, senjata tajam atau minuman beralkohol ke dalam stadion.
Susatyo berharap para pendukung tim nasional (timnas) yang hadir dapat menjaga suasana agar tetap kondusif.
“Kami berharap para suporter tetap santun dan tidak sampai terjadi anarkisme atau perusakan fasilitas umum. Sehingga stadion tetap dalam kondisi aman dan tertib,” ucap Susatyo.
Adapun pengaturan arus lalu lintas akan dilakukan secara situasional di sekitar kawasan Senayan untuk mengantisipasi kemacetan.
Susatyo mengimbau pengguna jalan untuk mencari rute alternatif dan menghindari daerah GBK saat pertandingan berlangsung.
Susatyo memastikan seluruh personel yang bertugas akan mengedepankan pendekatan humanis dan menindak tegas terhadap penonton yang membawa petasan, flare, atau kembang api.
Timnas Indonesia akan melanjutkan perjalanannya dalam putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia zona Asia menghadapi Arab Saudi di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta pada Selasa pukul 19.00 WIB.
Sepanjang sejarahnya, Indonesia dan Arab Saudi telah bertemu sebanyak 11 kali, terhitung sejak kualifikasi Olimpiade 1984.
Timnas Indonesia belum pernah menang melawan Arab Saudi, dari total 11 pertandingan, dua pertandingan berakhir imbang dan 9 pertandingan berakhir kemenangan untuk Arab Saudi.
Sumber : Antara
-

Kejagung Bantah Paksa Tom Lembong Terima Kuasa Hukum dari Penyidik
Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal tudingan kepada pihaknya terkait tidak memberikan penunjukan kuasa hukum Tom Lembong secara mandiri.
Jaksa Teguh menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi hak-hak Tom Lembong saat menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
“Penyidik telah memberitahukan hak-haknya sebagai tersangka termasuk memberitahukan hak pemohon selaku tersangka untuk menunjuk dan diganti oleh penasihat hukum,” ujarnya di sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (19/11/2024).
Dia menjelaskan, saat Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memberikan kesempatan soal penunjukkan penasihat hukum. Namun, Tom belum siap untuk menghadirkan kuasa hukumnya sendiri.
Dengan demikian, penyidik Jampidsus Kejagung telah menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi tersangka. Penunjukkan itu dinilai telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bahwa tindakan termohon selaku penyidik yang telah menunjuk penasihat hukum bagi pemohon untuk mendampingi pemohon selaku tersangka justru merupakan sebuah bentuk ketaatan termohon selaku penyidik,” tutur Teguh.
Selain itu, Teguh juga mengungkapkan bahwa berdasarkan BAP pemeriksaan, Tom Lembong tidak menolak penasihat hukum yang telah ditunjuk oleh penyidik.
“Dalam BAP tersangka tanggal 29 Oktober 2024 jawaban nomor 4 yang menyatakan bahwa untuk pemeriksaan ini saya bersedia didampingi oleh penasihat hukum atau pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Kejaksaan Agung RI,” tambahnya.
Adapun, kronologi penunjukkan kuasa hukum dari penyidik terjadi pada (29/10/2024). Kuasa hukum yang ditunjuk adalah Eko Purwanto.
Barulah, Tom Lembong menunjuk pengacara secara pribadi yakni Ari Yusuf Amir (1/11/2024). Ari merupakan rekan Tom saat menjadi tim sukses Calon Presiden Anies Baswedan dan wakilnya Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.
“Selanjutnya pemohon baru melakukan penunjukkan penasihat hukum sendiri berdasarkan surat kuasa penunjukkan penasihat hukum tanggal 30 oktober 2024 kepada Ari Yusuf Amir dan kawan-kawan,” pungkasnya.
-

Kombinasi media solusi efektif warga beralih ke transportasi publik
media memiliki kemampuan dalam mengubah perilaku masyarakat
Jakarta (ANTARA) – Dalam debat terakhir calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta membahas gagasan untuk mengatasi persoalan kemacetan di DKI Jakarta yang selama ini memang menjadi dilema yang seolah-olah tiada akhir.
Kemacetan masih menjadi pemandangan sehari-hari di DKI Jakarta meski pada sisi lain transportasi publik mulai dari Transjakarta, MRT, LRT, kereta komuter terus diperkuat baik dari sisi kuantitas (jumlah armada) maupun sisi kualitas (pelayanan).
Upaya perbaikan ini tidak hanya dilakukan operator saja, tetapi juga pada tataran eksekutif (pemerintah pusat dan daerah) dalam bentuk prasarana untuk memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan seperti jembatan penyeberangan orang (JPO), trotoar, halte bus, akses transportasi publik, dan sebagainya.
Namun untuk mengajak warga berpindah menggunakan transportasi publik sepenuhnya bukan perkara yang mudah. Data Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2023, pengguna transportasi publik di Jakarta sekitar empat juta orang (18,86 persen) dari 21,75 juta orang yang melakukan perjalanan.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan sebanyak 60 persen pelaku perjalanan menggunakan transportasi publik pada tahun 2030, seiring dengan penambahan layanan sejumlah transportasi publik.
Bahkan untuk menangani kemacetan Pemprov DKI Jakarta harus menggelontorkan anggaran (APBD) pada 2024 hingga Rp6,9 triliun untuk berbagai pos, mayoritas terbesar sekitar Rp4,9 triliun untuk subsidi LRT, MRT, dan Transjakarta agar tarif tetap terjangkau dan menarik masyarakat.
Sedangkan lainnya dipakai untuk peningkatan pelayanan pejalan kaki, pengendalian lalu lintas, pengadaan rambu, dan juga penertiban parkir liar yang selama ini menjadi penyumbang kemacetan.
Pembenahan sarana dan prasarana transportasi publik bahkan menjadikannya saling terintegrasi tentunya membuat semakin nyaman bagi penggunaannya. Namun untuk menyampaikan kepada pengguna kendaraan pribadi agar bisa beralih menggunakan transportasi publik tentunya membutuhkan edukasi secara terus menerus.
Kesiapan dalam berargumentasi dan sikap kritis menjadi strategi untuk mengajak pengguna kendaraan pribadi yang mayoritas merupakan kelompok mapan dan berpendidikan tinggi agar bisa tergerak untuk menggunakan transportasi umum.
Struktur pendidikan pekerja di Indonesia menurut Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan 30 persen tamatan SD/SMP, 50 persen tamatan SMA/SMK, dan 20 persen tamatan perguruan tinggi. Artinya terdapat 70 persen yang memiliki kemampuan untuk memiliki kendaraan pribadi lebih dari satu yang menjadi sasaran untuk edukasi.
Peran media
Di era digital sekarang ini, pengambil kebijakan bisa menempuh dua strategi untuk mengajak masyarakat Jakarta menggunakan transportasi publik yakni melalui media arus utama (radio, televisi, dan media online) dan juga media sosial.
Seperti diutarakan pengajar Magister Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr. Aminah Swarnawati Ruzbar, M.Si dengan mengombinasikan media arus utama dengan media sosial bisa menjadi sangat kuat (powerful) untuk mengubah perilaku masyarakat.
Aminah membeberkan media memiliki kemampuan dalam mengubah perilaku masyarakat namun hal itu sangat tergantung dengan konten yang akan disampaikan mengacu kepada tingkat pendidikan dan budaya dari khalayak yang akan dituju.
Khalayak sasaran yang masih menggunakan transportasi pribadi harus diyakinkan bahwasanya transportasi publik saat ini jauh lebih nyaman, tepat waktu, dan yang lebih penting jaminan keamanan.
Jaminan keamanan menjadi faktor yang krusial sebagai contoh apabila terjadi kasus kriminal di dalam transportasi publik maka operator berkewajiban menyampaikan persoalan tersebut kepada masyarakat tanpa ada yang ditutup-tutupi. Sampaikan latarbelakang kejadian dan penanganan atas kejadian tersebut.
Terakhir dan yang paling penting bagaimana kebijakan selanjutnya dari operator untuk mencegah agar peristiwa kriminal itu tidak lagi terjadi dan sampaikan juga tahapan-tahapan untuk meningkatkan kenyamanan kepada pengguna.
Seperti beberapa waktu lalu Transjakarta pernah menempatkan anggota TNI di halte bus untuk mencegah terjadinya aksi pelecehan seksual yang menimpa penumpang perempuan. Hal itu lantas dibarengi dengan pernyataan manajemen Transjakarta yang akan menindak tegas terhadap pelaku pelecehan tersebut.
Media sosial
Salah satu dari fungsi media massa adalah memberikan edukasi kepada khalayak termasuk untuk memberikan kesadaran untuk beralih menggunakan transportasi publik. Lantas bagaimana dengan fungsi dari media sosial. Apakah juga efektif untuk mengubah perilaku?
Literatur menyebutkan mayoritas kota besar di dunia kerap memakai media sosial untuk membangun citra kota (city branding) atas inovasi dan pelayanan yang diberikan terhadap warganya.
Sebagai contoh pemakaian media sosial untuk memudahkan warga mendapatkan info perjalanan berupa transportasi apa saja yang bisa digunakan untuk menuju lokasi yang diinginkan.
Informasi yang disampaikan juga dapat dikendalikan apabila terjadi perubahan. Pengguna transportasi bisa dengan mudah mengetahui informasi baru yang diterima dari pihak kedua atau ketiga tentang kondisi transportasi di Jakarta.
Sebagai contoh Transjakarta yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana berkomunikasi dengan pelanggannya. Media sosial yang dikembangkannya bisa dipakai untuk menanyakan informasi terkait dengan rute dan jadwal perjalanan.
Dengan demikian pengguna yang akan menuju ke lokasi yang diinginkan dapat memanfaatkan layanan tersebut tanpa harus berinteraksi dengan orang lain sehingga sangat membantu dari segi privasi.
Transportasi publik juga bisa memanfaatkan layanan media sosial untuk menyampaikan informasi kepada pelanggannya terkait produk, layanan, promosi, studi, survei, termasuk berita, perkembangan terbaru, dan acara.
Pada acara-acara tertentu transportasi publik juga kerap menyampaikan informasi terkait perpanjangan waktu layanan termasuk mengubah rute-rute untuk memudahkan pelanggannya.
Dengan demikian untuk menjaring para pengguna kendaraan pribadi baik roda dua atau empat agar dengan “sukarela” memakai transportasi publik ke tempatnya bekerja, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta haruslah menggunakan kombinasi kedua media tersebut.
Media arus utama menyampaikan hal-hal terbaru dari pengembangan transportasi publik yang memberikan pengalaman menyenangkan bagi penggunanya untuk menuju tempat bekerja. Sedangkan media sosial lebih sebagai pemandu keseharian dari para komuter ini seperti terkait rute yang harus ditempuh termasuk biaya yang harus disiapkan.
Dengan memperlihatkan layanan yang kian nyaman dan aman yang dibuktikan langsung dengan kesiapan di lapangan bukan tidak mungkin penggunaan kendaraan pribadi bisa terus ditekan.
Kesadaran masyarakat juga meningkat, saat mengetahui dampak kemacetan itu sangat besar dari tenaga yang terkuras, hilangnya waktu dan stres yang timbul bisa terbawa sampai di rumah.
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024 -

Beda Sikap Kejagung dan MA di Kasus Tom Lembong vs Ronald Tannur
Bisnis.com, JAKARTA – Ada dua kasus hukum yang saat ini menjadi sorotan masyarakat, yaitu penetapan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dugaan pelanggaran etik hakim yang ikut andil dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur yang ditangani oleh Mahkamah Agung (MA).
Penangkapan dan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin impor gula dinilai banyak pihak tendensius dan berpotensi ke arah kriminalisasi sosok eks Mendag tersebut. Bahkan, Tom Lembong disebut tak diberikan kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum secara pribadi saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Kuasa Hukum Tom, Sugito Atmo Pawiro mengatakan kliennya tidak mendapatkan kesempatan oleh Kejagung untuk menunjuk pengacara saat ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada saat pemohon [Tom] ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, termohon [Dirdik Jampidsus Kejagung] tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai kepercayaan dan hati nurani pemohon,” ujarnya dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (18/11/2024).
Dia menambahkan Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar justru diduga memaksakan kehendaknya untuk menunjuk penasihat hukum yang akan mendampingi Tom Lembong. Penetapan kuasa hukum Tom itu itu melalui surat Penunjukkan Penasihat Hukum Untuk Mendampingi Tersangka No. 34.F.2.Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.
“Sedangkan pada faktanya pemohon telah memiliki penasihat hukum pilihannya sendiri, akan tetapi termohon secara sewenang-wenang dan melawan hukum tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi penasihat hukum pemohon,” tambahnya.
Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir menambahkan bahwa kliennya kala itu tidak bisa menolak kuasa hukum yang telah “disodorkan” Kejagung lantaran kondisi mentalnya dalam keadaan tidak baik.
“Tentunya mentalnya [Tom] down kan pada waktu itu. Dan setelah langsung disodorkan penasihat hukum. Sehingga tidak sempat lagi berpikir, tidak dikasih kesempatan menghubungi keluarga, maupun penasihat hukumnya,” ujar Ari.
Sebelumnya, Komisi III DPR kompak menilai penangkapan Tom Lembong pada kasus importasi gula sarat dengan nilai politis. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai kasus Tom Lembong memunculkan persepsi negatif dan sarat akan balas dendam politik
Menurutnya, penetapan tersangka mantan Mendag Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula itu dilakukan secara terburu-buru.
“Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik, ujarnya dalam Rapat Kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mempertanyakan penetapan tersangka Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula.
Dia menilai penetapan kasus yang terjadi secara tiba-tiba sulit apabila dinilai sebagai bentuk penegakan hukum. Lantaran, ada peluang merupakan kasus pesanan.
“Kasus Tom Lembong, tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka. Tentu memunculkan persepsi di publik. Apakah kasus ini murni penegakan hukum? Atau jangan-jangan kasus ini orderan, pesanan,” ujarnya dalam forum tersebut.
Perbesar
Sikap MA atas Kasasi Ronald Tannur
Mahkamah Agung (MA) menilai tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan para hakim yang memutus kasasi terpidana Ronald Tannur. Juru Bicara MA Yanto mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa tersangka eks pejabat MA Zarof Ricar dan tersangka tiga hakim MA, yakni Soesilo, Sutarjo, dan Ainal Mardhiah untuk mendalami pelanggaran etik yang dilakukan para pelaku.
Dia menjelaskan dalam pemeriksaan pada waktu yang berbeda itu, MA tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim yang berperkara.
“Jadi dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K PID 2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” tuturnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (18/11).
Yanto mengungkapkan bahwa ada fakta bahwa tersangka Zarof Ricar sempat temui ketua hakim kasasi, Soesilo. Pertemuan itu dilakukan keduanya di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.
“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar atau UNM,” katanya.
Ketika keduanya bertemu, menurut Yanto, tersangka Zarof Ricar sempat menyinggung perkara kasasi terkait terpidana Ronald Tannur yang ditangani oleh Soesilo.
“ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tanu tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S dan juga tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut,” ujarnya.
Eks pejabat Mahkamah Agung Zarof RicarPerbesar
Sementara itu, Kejagung berjanji mengusut temuan harta milik tersangka kasus dugaan suap makelar vonis Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR) senilai Rp996 miliar. Uang cash hampir Rp1 triliun tersebut ditemukan di rumah pribadi ZR.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pendalaman itu akan dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus ini hingga Zarof Ricar.
“Nah ini [uang tunai Rp920 miliar dan emas 51 kilogram] akan terus dilakukan pendalaman itu, itu bagian dari itu ya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Harli menambahkan, salah satu yang telah diperiksa soal harta yang dimiliki eks petinggi Mahkamah Agung (MA) itu adalah Lisa Rahmat (LR).
Lisa diperiksa terkait dengan posisi aset Zarof Ricar senilai Rp996 miliar itu di kasus dugaan suap vonis kasus Ronald Tannur.
“Kemarin langsung didalami pemeriksaan saksi terhadap LR ya kan, pengacara itu. Nah termasuk kepada ZR, nah ini seperti apa nanti posisi 920 miliar dan 51 kg emas ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024).
Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, jika dikonversikan mencapai Rp996 miliar.
/data/photo/2024/09/23/66f173d5d99cb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/17/6739d7e04ae90.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/19/673c44991aa72.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/19/673c3cc6edba5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)