Haris Efendy Minta Maaf Usai Ditangkap Polisi karena Pecahkan Kaca Bus Transjakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Haris Efendy (49), pelempar batu bus
Transjakarta
di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, meminta maaf usai ditangkap Polsek Jagakarsa.
“Dengan ini, saya, Haris Efendy, meminta maaf kepada Transjakarta atas kejadian pelemparan batu ke bus Transjakarta yang telah saya perbuat,” kata Haris dalam sebuah video yang diterima Kompas.com, Selasa (19/11/2024).
Dalam kesempatan itu, Efendy juga meminta maaf kepada masyarakat atas aksi kejahatannya yang telah memecahkan kaca depan bus Transjakarta.
“Saya sangat menyesalinya,” ujar Haris.
Dia berharap, masyarakat tidak meniru perbuatannya yang telah melempar batu hingga membuat kaca depan bus Transjakarta pecah.
Adapun kasus ini berakhir damai usai Transjakarta mencabut laporan polisi. Syaratnya, Haris diminta membayar ganti rugi senilai Rp 13 juta karena kaca bus Transjakarta pecah.
Karena diselesaikan secara kekeluargaan ini, Polsek Jagakarsa mengembalikan Haris kepada keluarganya.
Diberitakan sebelumnya, kaca bus Transjakarta pecah akibat dilempar batu pengendara motor di Jalan Moch Kahfi II, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
“Kerusakan kaca depan pecah, tidak ada korban dalam kejadian ini,” ujar Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2024).
PT Transjakarta sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut dan tidak akan tinggal diam terhadap aksi pengerusakan.
PT Transjakarta kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Jagakarsa. Ayu mengatakan, perlu mengambil sikap tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Transjakarta sangat fokus terhadap keamanan dan keselamatan pelanggan,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Metropolitan
-
/data/photo/2024/11/19/673c6c8e87261.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Haris Efendy Minta Maaf Usai Ditangkap Polisi karena Pecahkan Kaca Bus Transjakarta Megapolitan
-
/data/photo/2024/11/19/673c6974531c8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 7 Ruas Jalan di Semarang Tergenang Saat Hujan, Ini Lokasinya Regional
7 Ruas Jalan di Semarang Tergenang Saat Hujan, Ini Lokasinya
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Sejumlah ruas jalan di Kota Semarang, Jawa Tengah tergenang setelah diguyur hujan deras sekitar dua jam.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan, genangan
banjir
disebabkan hujan deras di Kota Semarang.
“Ada di Jalan Pattimura, Jalan Prof Hamka, MH Thamrin, Krapyak, Citarum, Jalan Pengapon dan Jalan Muktiharjo,” kata Endro saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (19/11/2024).
Sampai saat ini petugas BPBD Kota
Semarang
masih melakukan penanganan di sejumlah lokasi rawan bencana.
“Ini masih menunggu update,” ucap dia.
Dia mengimbau kepada pengendara agar menghindari jalur Jrakah karena genangan banjir cukup deras dengan disertai kerikil dan pasir.
“Bila melewati Jalan Jolotundo Gajah Medoho genangan air cukup dalam dan saluran got telah meluap. Hati-hati,” pesan dia.
Infomasi yang dia terima, genangan yang terjadi di Jalan Muktiharjo mencapai ketinggian hingga 40 sentimeter.
Untuk di Jalan Pengapon ketinggian genengan banjir mencapai 10 sentimeter.
“Untuk di Jalan Prof Hamka tepat di lokasi perbaikan saluran,” ucap Endro.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kejagung Blak-blakan Respons Kubu Tom Lembong Soal Belum Periksa Mendag Lain
Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan lima Menteri Perdagangan (Mendag) lain tidak terkait dengan penetapan tersangka Tom Lembong.
Jaksa Teguh mengatakan, apabila nantinya penyidik telah menemukan cukup bukti keterlibatan pihak lain, maka tentunya hal tersebut akan ditindaklanjuti.
“Bahwa pemeriksaan terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka apabila,” ujarnya dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Dia menambahkan, jika pihak-pihak yang bersangkutan termasuk Mendag lain yang ikut terjerat dalam kasus ini maka pembuktiannya atau berkas perkaranya akan berbeda dengan Tom Lembong.
“Dalam perkembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya tentunya penyidik akan menindaklanjuti dengan penetapan tersangka yang tentu itu pembuktiannya tentunya tidak menjadi satu berkas perkara,” tambahnya.
Adapun, Teguh juga menekankan gugatan kubu Tom Lembong untuk mendorong penyidik memeriksa Mendag lain tidak masuk substansi praperadilan.
“[Pemeriksaan Mendag lain] telah masuk dalam pemeriksaan materi pokok perkara atau aspek materiil,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, Teguh menyampaikan pemeriksaan Mendag lain seharusnya disampaikan dalam persidangan tindak pidana korupsi atau PN Tipikor.
Sebab, dalam praperadilan hanya membahas soal aspek formil yang memuat hal yang bersifat administrasi atau prosedur hukum acara pidana untuk memperoleh alat bukti secara lengkap.
“Bahwa dalil-dalil pemohon tersebut tidak lagi bersifat prosedural administrasi yang bersifat formil karena dalil-dalil tersebut merupakan substansi pemeriksaan materi pokok perkara sesuai ketentuan KUHAP,” pungkasnya.
Sebagai informasi, lima mantan Mendag yang didorong untuk diperiksa yaitu Rachmad Gobel (2014-2015), Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022); Zulkifli Hasan (2022-2024).
-
/data/photo/2024/11/18/673af4ef12612.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Denny Sumargo Laporkan Balik Farhat Abbas Terkait Dugaan Pengancaman Megapolitan 19 November 2024
Denny Sumargo Laporkan Balik Farhat Abbas Terkait Dugaan Pengancaman
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan pebasket profesional sekaligus artis peran Denny Sumargo melaporkan pengacara Farhat Abbas terkait kasus dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya, Jumat (8/11/2024).
Laporan pemeran Arial dalam film 5 CM itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6802/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Polda Metro Jaya menerima laporan dari saudara SB selaku pengacara (Denny Sumargo) tentang dugaan peristiwa pengancaman. Korbannya DS, terlapornya FA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (19/11/2024).
Laporan ini bermula saat Denny Sumargo tidak terima dengan pernyataan Farhat Abbas saat berbicara di depan wartawan soal dirinya.
“Terlapor mengatakan, korban terbiasa untuk berbicara kasar. Terlapor juga mengatakan akan menghajar korban. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan,” ujar Ade Ary.
Dalam laporan ini, Denny Sumargo melaporkan Farhat Abbas dengan Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan ini dibuat setelah Farhat Abbas melaporkan Denny Sumargo ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (7/11/2024).
Farhat Abbas melaporkan Denny Sumargo terkait Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau atau Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan.
“(Pelapor) FA, laki-laki. Terlapor DS, laki-laki (
public figure
),” kata Ade Ary, saat dikonfirmasi Jumat (8/11/2024).
Dalam laporan itu, Farhat Abbas mengaku mendapatkan video dari TikTok yang diduga berisi ujaran kebencian mengandung SARA oleh Denny Sumargo terhadap dirinya.
“Isinya (dugaan ujaran kebencia) ‘Kita ini orang Makassar bos, kau Bugis kan, cabut pedangmu, heh ada burungmu cabut pedangmu, kasih tau kasihmu’,” kata dia.
Farhat Abbas disebut telah melayangkan somasi. Namun, belum ada permintaan maaf sehingga melaporkan Denny Sumargo ke polisi.
Untuk diketahui, perseteruan mereka bermula saat Farhat Abbas resmi menjadi kuasa hukum Agus Salim (32), korban penyiraman air keras di Cengkareng.
Agus Salim melaporkan Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan Pratiwi Noviyanthi ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dugaan pencemaran nama baik itu setelah Agus Salim disebut tidak amanah terhadap uang donasi yang digalang oleh Noviyanthi.
Penggalangan donasi secara terbuka terhadap Agus Salim usai dia dan Noviyanthi diundang sebagai narasumber podcast Denny Sumargo.
Setelah laporan ini, Denny Sumargo mengomentari sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @rm_cutienews berupa kata “tae” dengan emoji tertawa menangis.
Komentar itu rupanya menjadi bola panas yang ditanggapi serius oleh Farhat Abbas. Farhat Abbas disebut ingin menghajar Denny Sumargo.
Menanggapi hal tersebut, Denny Sumargo mendatangi rumah Farhat Abbas karena ingin mengajar dirinya.
Dari rentetan peristiwa itu, keduanya pun saling lapor ke polisi.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/19/673c4fa6c0220.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Warga Andalkan Odong-odong untuk Terjang Banjir Rob di Muara Angke Megapolitan 19 November 2024
Warga Andalkan Odong-odong untuk Terjang Banjir Rob di Muara Angke
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Odong-odong menjadi moda transportasi andalan warga Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, saat terjadi banjir rob.
Pasalnya, odong-odong ini bisa menerjang banjir, sehingga bisa membantu warga yang ingin bepergian.
“Iya, pakai odong-odong kalau mau bepergian,” ucap Solikin (47) salah seorang warga saat ditemui
Kompas.com
di lokasi, Selasa (19/11/2024).
Saat ditemui
Kompas.com
, Solikin bersama putrinya yang duduk di bangku sekolah dasar (SD) tengah menunggu odong-odong di depan gang rumahnya.
“Kita kasihan sama anak, pengin sekolah kita terpaksa pakai odong-odong,” ungkap Solikin.
Tarif odong-odong motor ini Rp 3.000 untuk anak sekolah dalam sekali jalan.
Sementara untuk orang dewasa, harus membayar sebesar Rp 5.000 untuk satu kali jalan.
Biasanya, jika tidak terjadi banjir rob, odong-odong ini kerap digunakan para pedagang ikan untuk mengantar belanjaannya.
Namun, karena saat ini sedang terjadi rob, odong-odong ini lebih banyak mengangkut orang.
Untuk diketahui, banjir rob di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, sudah terjadi selama lima hari. Biasanya, air akan surut di malam hari dan kembali datang di pagi hari.
Hari ini, air kembali meluap ke jalan dan masuk ke rumah warga sekitar pukul 10.00 WIB.
Semakin siang, ketinggian air semakin meningkat. Sekira pukul 13.09 WIB, ketinggian banjir rob semakin bertambah menjadi 30-50 sentimeter atau selutut orang dewasa.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/19/673c4c736259c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR Sahkan Revisi UU DKJ, Ridwan Kamil: Kami Akan Taat Megapolitan 19 November 2024
DPR Sahkan Revisi UU DKJ, Ridwan Kamil: Kami Akan Taat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1,
Ridwan Kamil
, menyatakan kesiapannya menghormati keputusan DPR RI terkait revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (
UU DKJ
).
“Iya, itu (UU DKJ) kesepakatan bangsa, jadi kita hormati saja. Bagi kita, apapun isinya nanti kita akan taat,” ujar Ridwan Kamil saat ditemui di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Ridwan merasa yakin isi UU DKJ yang baru disepakati bertujuan untuk kemajuan Jakarta.
“Karena, semua aturan pasti tujuannya untuk membangun Jakarta menjadi lebih cepat, lebih maju, lebih (baik),” tambahnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ dalam rapat tingkat pertama, Senin (18/11/2024) malam.
Rapat yang juga dihadiri DPD RI dan perwakilan pemerintah tersebut menghasilkan persetujuan revisi melalui mekanisme pemungutan suara.
“Apakah hasil pembahasan tentang UU DKJ dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat.
Seluruh peserta rapat menjawab “setuju,” diikuti ketukan palu sebagai tanda persetujuan.
Revisi UU DKJ mencakup perubahan nomenklatur jabatan pada Pasal 70.
Gubernur hasil
Pilkada Jakarta
2024 akan disebut sebagai Gubernur DKJ, sedangkan DPRD Jakarta akan menjadi DPRD DKJ.
Selain itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan DKI Jakarta di DPD dan DPR RI akan dikenal sebagai perwakilan dapil DKJ.
Perubahan ini merupakan konsekuensi dari peralihan status Jakarta yang tidak lagi menjadi ibu kota negara setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota.
Revisi ini mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di Baleg DPR RI, kecuali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyampaikan beberapa catatan.
PKS meminta ketentuan peralihan terkait batas waktu penerbitan Keppres pemindahan ibu kota dimasukkan ke dalam beleid ini.
Pemerintah, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Komite I DPD RI juga telah menyetujui revisi tersebut. Pengesahan UU DKJ dijadwalkan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI mendatang.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Lagi! Polisi Tangkap Buron Kasus Judi Online Komdigi, Sita Uang Rp16 Miliar
Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya kembali meringkus satu buron atau DPO dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi RI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan satu buron yang ditangkap berinisial A alias M.
“Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap pada hari Minggu, 17 November 2024 pukul 03.00 di Patraland Amarta Apartemen Kabupaten Sleman, DIY,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).
Dia menambahkan, A merupakan suami dari tersangka sebelumnya berinisial D. Dari tangan A, penyidik Dirreskrimum Polda Metro Jaya menyita sekitar Rp16 miliar.
Adapun, A berperan sebagai pengepul situs judi online dan uang setoran. Dia menjalankan tugasnya itu dengan tersangka AK dan A. Selain itu, dia juga bertugas sebagai pengatur operasional seluruh tersangka.
“Mereka bertiga adalah orang-orang yang berperan mengumpulkan website judi online, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasional kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka,” tambahnya.
Atas penambahan buron yang ditangkap ini, total orang sudah ditetapkan sebagai tersangka menjadi 23. Perinciannya, 10 dari 23 tersangka itu merupakan oknum pegawai Komdigi. Sementara, sisanya merupakan sosok sipil, termasuk bandar judi online.
“Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka,” pungkas Ade.
Menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah “menjaga” 1.000 situs judi online agar tidak diblokir.
Sementara itu, terdapat 4.000 situs judi online telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini. Setoran itu dilakukan dua minggu sekali.
Dalam kasus Komdigi, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta lantaran telah mengamankan situs judi online agar tidak diblokir.
-
/data/photo/2024/11/19/673c30878d4cd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Abraham Samad: Said Didu Simbol Perlawanan terhadap Oligarki Megapolitan 19 November 2024
Abraham Samad: Said Didu Simbol Perlawanan terhadap Oligarki
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut eks Sekretaris BUMN
Said Didu
sebagai simbol perlawanan terhadap oligarki di Indonesia.
Hal ini disampaikan Abraham saat mendampingi Said Didu yang diperiksa terkait dugaan penyebaran fitnah terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Polresta Tangerang, Selasa (19/11/2024).
“Kita datang untuk mendukung Said Didu. Dia adalah simbol perlawanan terhadap oligarki,” ujar Abraham Samad.
Dia menilai, kritik yang disampaikan Said Didu terhadap PSN PIK 2 merupakan bagian dari kewajiban warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Ia menilai Said Didu tidak salah, justru membela warga lantaran proyek tersebut telah menimbulkan banyak masalah, terutama bagi masyarakat yang terdampak langsung.
Salah satu masalah yang timbul, yakni hilangnya mata pencaharian banyak warga.
“Tadinya ada tambak di situ, ada tanah pertanian yang dimiliki rakyat. Kini mereka kehilangan semua itu karena proyek PSN,” kata dia.
Selain itu, Abraham juga mempertanyakan pelaporan terhadap Said Didu, yang menurutnya tidak berdasar. Dia menilai, apa yang dilakukan oleh Said Didu seharusnya dilindungi oleh konstitusi.
“Apa yang dilakukan Pak Said Didu itu adalah kewajiban warga negara. Dilindungi oleh konstitusi, setiap orang berhak menyampaikan pendapat secara bebas, baik lisan maupun tulisan,” tegasnya.
Dia menilai kasus yang menimpa Said Didu merupakan bentuk kriminalisasi.
“Menurut kacamata saya sebagai orang hukum, ini adalah kasus yang dibuat-buat. Ini bisa dikategorikan sebagai kriminalisasi,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/11/19/673c4acd4c3d8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)