Viral, Video Adanya Air Terjun di Gunung Merapi, TNGM Berikan Penjelasan
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Sebuah video yang diunggah di media sosial menunjukkan adanya
air terjun
di
Gunung Merapi
, yang menarik perhatian publik.
Postingan tersebut muncul di akun Instagram @jogjaku dengan keterangan, ”
driver jeep ini gak sengaja temukan air terjun di Gunung Merapi. Ada yang pernah lihat?
“.
Di bawahnya, terdapat catatan yang menyatakan bahwa lokasi tersebut bukan untuk dikunjungi karena sangat berbahaya.
Video yang diunggah oleh akun @jeepmerapi menampilkan aliran air di Gunung Merapi yang menyerupai air terjun.
Namun, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (
TNGM
),
Muhammad Wahyudi
, menuturkan, bahwa fenomena tersebut bersifat sementara dan hanya muncul saat terjadi hujan deras di sekitar puncak Gunung Merapi.
”
Air terjun
yang muncul itu sifatnya hanya sementara, saat terjadi hujan dengan curah hujan yang tinggi di sekitar puncak Merapi,” ujar Wahyudi, saat dihubungi, pada Rabu (20/11/2024).
Wahyudi menambahkan bahwa kemunculan aliran air yang disebut air terjun sudah sering terjadi di Gunung Merapi.
Aliran tersebut merupakan limpahan dari air hujan yang turun di sekitar puncak gunung.
“Kemunculan air terjun tersebut sebelumnya juga sudah sering terjadi, hanya saja yang memposting itu baru tahu kalau ada air terjun besar, padahal itu hanya limpasan air hujan saat hujan deras di Puncak Merapi,” ujar dia.
Wahyudi mengungkapkan bahwa lokasi air terjun tersebut berada di hulu Kali Gendol, Kabupaten Sleman, yang termasuk dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) III, berjarak sekitar 3 kilometer dari puncak Gunung Merapi.
“Tidak direkomendasikan untuk wisata karena masuk KRB III,” pungkas dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Metropolitan
-
/data/photo/2024/11/20/673d95bb73f71.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Viral, Video Adanya Air Terjun di Gunung Merapi, TNGM Berikan Penjelasan Yogyakarta
-

Kementerian Imigrasi Pastikan Mary Jane Masih Ditahan di Lapas Yogyakarta
Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso masih ditahan di Lapas Yogyakarta.
Ketua Kelompok Kerja Humas Dirjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan bahwa Mary Jane hingga saat ini masih menjalani kegiatan di lapas perempuan tersebut.
“Dirjen Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).
Dengan demikian, Deddy menegaskan bahwa terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba itu masih belum dipindahkan ke negara asalnya.
“Belum ada kesepakatan pembebasan dan/atau pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Mary Jane bakal dipindahkan ke Filipina dengan kebijakan transfer of prisoner.
Dia menjelaskan, kebijakan itu dapat terpenuhi setelah negara pemohon memenuhi syarat kebijakan pemindahan pidana itu.
Salah satunya, Mary Jane harus menjalani sisa hukuman sesuai putusan pengadilan Indonesia. Di samping itu, perkiraannya Mary Jane bakal dipindahkan pada akhir tahun ini.
“[Diperkirakan] proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan pada Desember 2024,” tutur Yusril dalam keterangan tertulisnya.
Sebagai informasi, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010.
Selanjutnya pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.
Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015, Mary Jane urung dieksekusi karena permintaan Presiden Filipina ketika itu Benigno Aquino.
-

Pemkot Jakarta Utara edukasi pelajar bangun budaya anti korupsi
Jakarta (ANTARA) –
Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) mengedukasi puluhan pelajar di daerah setempat untuk membangun budaya anti korupsi melalui Festival Pelajar Berintegritas di SMA Negeri 52 Jakarta.
“Hari ini ada 90 pelajar dari tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK se-Kecamatan Cilincing yang mengikuti festival bertema Gerakan Membangun Budaya Berintegritas dan Anti Korupsi di Kalangan Pelajar Menuju Jakarta Kota Global,” kata Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, Dannu Yudianto di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan melalui festival ini para pelajar di Jakarta Utara dilibatkan secara aktif dalam membangun budaya berintegritas dan anti korupsi.
“Hari ini, SMAN 52 Jakarta sebagai lokasi pertama pelaksanaan festival ini di Jakarta Utara dan ini akan berlangsung hingga 29 November 2024 pada lima sekolah lainnya, di Jakarta Utara,” kata dia.
“Kami ingin mengenalkan sejak dini dan memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang bahayanya tindakan korupsi yang bisa berdampak kepada keluarga atau kerabat yang kita cintai,” katanya.
Ia menjelaskan festival meliputi acara seminar dengan narasumber dari siswa berprestasi dan penyuluh anti korupsi.
Selain itu, juga diadakan perlombaan seperti pembuatan konten dan poster terkait dengan gerakan membangun budaya berintegritas dan anti korupsi di kalangan pelajar.
Menurut dia, ada sembilan nilai integritas anti korupsi yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras atau yang disingkat dengan Jumat Bersepeda KK.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara, Heni Nurhayani mendukung kegiatan Festival Pelajar Berintegritas yang diselenggarakan oleh Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Acara ini ara pelajar diberikan pendidikan anti korupsi sejak dini dan itu sangat penting. Insya Allah, ke depannya mereka akan menjadi manusia yang berintegritas,” kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024 -
.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ingin perpanjang SIM? Ini lokasinya di lima wilayah Jakarta
Ilustrasi layanan SIM Keliling DKI Jakarta.ANTARA/HO-TMCPoldaMetro
Ingin perpanjang SIM? Ini lokasinya di lima wilayah Jakarta
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Rabu, 20 November 2024 – 09:23 WIBElshinta.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk membantu warga dalam perpanjangan masa berlaku syarat penting berkendara itu, di lima titik Jakarta, Rabu.
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro di Jakarta, merinci layanan ini dibuka pukul 08.00-14.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mal Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan BantengDokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sumber : Antara
-

Calon Dewas Mirwazi Soroti Banyaknya Ego Sektoral KPK Pada Era Firli Bahuri Cs
Bisnis.com, JAKARTA – Calon Dewan Pengawas atau Cadewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mirwazi menyoroti banyaknya ego sektoral yang terjadi pada era kepemimpinan Firli Bahuri dan jajaran lainnya.
Menurutnya, ego sektoral yang terjadi antara Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Pimpinan KPK ini menjadi penyebab adanya miss komunikasi antara mereka dalam lembaga antirasuah ini.
Hal tersebut disampaikan Mirwazi kala dia mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024).
“Ini kemarin mungkin banyak terjadi ego sektoral Pak. Dewas merasa dia harus mengawasi sampai ke dalamnya penyidikan, sedangkan pimpinan KPK merasa dia paling hebat, aku paling jago, aku pimpinannya, aku yang pegang anggarannya,” tuturnya pada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.
Dengan demikian, Mirwazi menyampaikan apa yang terjadi terdahulu ini akan menjadi pembelajaran bagi dirinya jika terpilih menjadi dewas KPK.
Kemudian, dia akan mengajak dewas dan pimpinan KPK untuk duduk bersama serta berdiskusi dalam membuat aturan-aturan agar KPK menjadi lebih bijaksana dalam menangani kasus korupsi.
“Ini yang akan kita bentuk ke depan ini, duduk bersama membuat aturan-aturan bersama untuk menjaga KPK yang lebih bijaksana dalam menangani kasus korupsi, yang diharapkan masyarakat bahwa KPK bisa menangani korupsi yang lebih bagus dan bijaksana,” tandasnya.
Sebagai informasi, saat ini Komisi III DPR RI tengah menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk Cadewas KPK masa jabatan 2025-2029, di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut pihaknya akan menyelesaikan fit and proper test semua cadewas KPK hari ini. Nantinya, pengumuman akan dilakukan esok hari, Kamis (21/11/2024).
“Bakal diselesaikan hari ini. Mungkin sampai malam. [pengumuman] ya mungkin pagi kali ya. Ya kita lihat besok,” pungkasnya.
-

Kilas Balik Kasus Mary Jane: Kurir Narkoba yang Lolos dari Eksekusi Mati di Indonesia
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bakal segera memindahkan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso ke negara asalnya Filipina.
Yusril menjelaskan pertimbangan pemindahan Mary Jane ke Filipina lantaran telah memenuhi sejumlah syarat permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.
Misalnya, otoritas di Filipina telah mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Selanjutnya, napi tersebut dikembalikan ke negara asalnya dengan syarat untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia.
Kemudian, Filipina juga sudah sepakat soal biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan pemohon pemindahan narapidana.
“Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).
Kronologi kasus Mary Jane
Dalam catatan Bisnis, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010.
Kemudian, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada Oktober 2010.
Sebelum pelaksanaan eksekusi mati, Mary Jane telah melakukan berbagai upaya hukum agar terbebas dari vonis itu, termasuk dia juga melayangkan grasi dan ditolak oleh Presiden ke-7 Joko Widodo.
Pada 29 April 2015, Mary Jane lolos dieksekusi lantaran Presiden Filipina Benigno Aquino meminta agar pemerintah Indonesia menunda eksekusi mati Mary Jane.
Pasalnya, orang yang merekrut Mary Jane untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Yogyakarta yaitu Maria Kristina Sergio telah menyerahkan diri kepada polisi di Filipina.
Dengan demikian, kesaksian Mary Jane masih diperlukan untuk mengungkap kasus perdagangan manusia atau human trafficking kala itu.
Adapun, untuk delapan terpidana lainnya dalam kasus narkoba ini menjalani eksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kedelapan terpidana mati itu, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia), Martin Anderson (WN Ghana), Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol) dan Rodrigo Gularte (WN Brasil).
Selanjutnya, Sylvester Obieke Nwolise (WN Nigeria), Okwudili Oyatanze (WN Nigeria) dan Zainal Abidin (WN Indonesia).
Singkatnya, setelah hampir sembilan tahun negosiasi yang dilakukan pemerintah Filipina terhadap Indonesia, Mary Jane akhirnya dapat pulang ke negara asalnya.
“[Diperkirakan] proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan pada Desember 2024,” ujar Yusril.
Yusril juga menekankan bahwa soal pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya terhadap Mary Jane, saat ini bakal menjadi kewenangan kepala negara Filipina.
“Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” pungkasnya.
-

Nilai Kerugian Negara Masih Spekulatif, Penetapan Tersangka Tom Lembong Dinilai Prematur
Bisnis.com, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda menilai dasar hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan Tom Lembong jadi tersangka masih prematur.
Doktor Ilmu Hukum Pidana asal Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan penilaian itu lantaran belum adanya bukti kerugian negara yang jelas dan terverifikasi.
“Ketika menetapkan orang sebagai tersangka itu, bukti, termasuk alat bukti kan dengan kerugian keuangan negara,” ujar Chairul Huda dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024)
Chairul juga menyatakan angka kerugian negara Rp400 miliar yang diungkapkan Kejagung dipandang masih spekulatif dan belum menunjukkan kerugian yang pasti.
“Nah, jadi kalau ekspos kerugian keuangan negara itu lebih kemudian daripada menetapkan tersangka, berarti penetapan tersangkanya kemarin prematur, kan gitu,” tambahnya.
Dia juga menilai penetapan tersangka Tom Lembong di kasus importasi gula periode 2015-2016 tidak murni karena persoalan hukum, karena diduga memuat unsur politis.
“Menurut saya inilah kalau penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan tidak dilakukan untuk tujuan yang tentukan oleh hukum. Tapi untuk tujuan-tujuan lain di luar hukum, termasuk tujuan politik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa penetapan tersangka Tom Lembong sudah berdasar hukum dan sesuai dengan prosedur yang ada.
Misalnya, seperti adanya minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tentunya, hal itu sudah sesuai ketentuan ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Dia merincikan empat alat bukti itu yakni alat bukti keterangan sejumlah saksi, ahli, surat, dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik.
“Dari pengumpulan alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, dan Alat Bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik disimpulkan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal,” ujar Harli.
Bicara soal kerugian negara, Harli menyatakan bahwa perhitungannya sudah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 pada halaman 53-54.
Putusan itu, kata Harli pada pokoknya menentukan bahwa penyidik Tipikor bukan hanya dapat berkordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian korupsi, melainkan dapat berkordinasi dengan instansi lain.
-

Polda Metro Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Debitur ke Anak Usaha KoinWorks
Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya (PMJ) mengusut kasus dugaan penipuan yang dilakukan debitur terhadap anak usaha aplikasi keuangan KoinWorks yakni KoinP2P.
Kabid Humas PMJ, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan itu ditangani oleh penyidik Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum PMJ.
“LP ini sudah lama yah tangani 3 Oktober 2024, ditangani Harda,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Hanya saja, Ade tidak menjelaskan lebih detail terkait dengan kasus ini. Namun demikian, kepolisian mengaku telah meminta klarifikasi terhadap pelapor yakni pihak KoinWorks.
“Sudah panggilan ke pelapor ya. Untuk terlapornya [inisial] MT,” tambahnya.
Sebagai informasi, KoinP2P merupakan platform pinjaman untuk masyarakat berbasis online. Platform peer-to-peer lending ini telah mendanai lebih dari ribuan bisnis UMKM.
Berdasarkan situs koinp2p.com, induk usahanya KoinWorks didirikan pada tahun 2016 sebagai perusahaan Peer-to-Peer Lending.
Kini, perusahaan itu telah berkembang menjadi aplikasi keuangan dengan lebih dari 300.000 pengguna aktif. Adapun, KoinWorks berkantor pusat di Jakarta dan memiliki cabang kantor di Yogyakarta.
-

Bantah Bebaskan Mary Jane, Yusril Sebut Masa Hukuman Dipindahkan ke Filipina
Bisnis com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membantah telah membebaskan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane.
Yusril menyatakan pemerintah Indonesia tidak membebaskan terpidana mati Mary Jane, namun mengembalikannya ke negara asal melalui kebijakan pemindahan narapidana atau “transfer of prisoner”.
“Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘bring her back to the Philippines’ artinya membawa dia kembali ke Filipina,” kata Yusril melalui keterangan pers, Rabu (20/11/2024).
Dia juga menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh negara pemohon pemindahan narapidana atau transfer of prisoner yaitu, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia.
Kemudian, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia.
Syarat selanjutnya terkait biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang memohon untuk memindahkan terpidana.
“Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” kata Yusril.
Adapun, soal pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya, Yusril mengatakan, hal tersebut menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan.
“Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” pungkasnya.
Sebelumnya, Yusril mempertimbangkan pemindahan narapidana asing, termasuk terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, sebagai respons atas permintaan dari negara asal mereka.
Dalam pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia pada Senin (11/11/2024), dia menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan kerja sama bersama kedua negara untuk menegakkan hukum dan diplomasi internasional.
“Hal ini sudah kami bahas secara internal dan dengan Presiden Prabowo Subianto,” kata Yusril.
Menurutnya, bahwa Kementeriannya sedang menyusun kebijakan untuk menangani narapidana asing di Indonesia, bisa melalui perundingan bilateral atau perjanjian pemindahan narapidana.
Yusril menegaskan, meskipun Indonesia menghormati permintaan pemerintah Filipina, namun kedaulatan hukum Indonesia harus ditegakkan, termasuk menghormati putusan pengadilan Indonesia.
Veloso ditangkap karena perdagangan narkoba pada 2010 dan kemudian dijatuhi hukuman mati. Setelah mendapat penangguhan hukuman sementara pada 2015, dia tetap dijatuhi hukuman mati sejak saat itu.
-
/data/photo/2024/11/15/67368b654f8cf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tim Dharma-Kun Diduga Tempel Stiker Kampanye Tanpa Izin di Rumah Warga Megapolitan 20 November 2024
Tim Dharma-Kun Diduga Tempel Stiker Kampanye Tanpa Izin di Rumah Warga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tim pasangan calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, diduga melanggar karena menempel alat peraga kampanye (APK) berupa stiker di rumah warga tanpa izin.
“Kemarin ada dari (paslon) 02, biasa (pelanggarannya) dari stiker ada di kaca rumah orang tempel,” ucap Muh Iqbal Absal, anggota Panwascam Pademangan Divisi Penanganan Pelanggaran, saat dijumpai di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa malam (19/11/2024).
APK itu disebut melanggar karena orang yang punya rumah merasa keberatan dan melapor ke petugas Panwascam.
Akhirnya,
Bawaslu Jakarta Utara
pun memanggil pihak paslon untuk mengklarifikasi masalah tersebut.
“Padahal orangnya enggak mau, cuma dia takut buat mencabut, akhirnya dia lapor ke kita, kita yang cabut, tapi kita panggil paslonnya karena tidak ada izin sama yang punya rumah,” terang Iqbal.
Iqbal juga menjelaskan, pelanggaran APK tersebut memang tidak ada sanksi hukumnya.
Namun, petugas Panwascam diberikan wewenang oleh Bawaslu untuk mencabut APK-APK yang melanggar serta menyelesaikannya dengan cepat.
Proses penyelesaian masalah tersebut dilakukan dengan mempertemukan antara pelapor dan yang dilaporkan.
“Sanksi hukumnya enggak ada, tapi Panwascam diberikan wewenang untuk pendamaian dengan cara sengketa cepat. Saat melapor, dua-duanya kita panggil, dan kita selesaikan. Saat ini sudah selesai,” ucap Iqbal.
Pelanggaran APK lain yang terjadi di kawasan Pademangan adalah saling timpa spanduk paslon.
“Bahkan, juga ada beberapa paslon saling menyatakan bahwa sengketa cepat, bahwa spanduknya ditimpa oleh spanduk lain. Ini kita selesaikan secara damai dan tepat,” pungkas Iqbal.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.