Jenis Media: Metropolitan

  • Polda Metro Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Senin 15 Desember
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2025

    Polda Metro Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Senin 15 Desember Megapolitan 13 Desember 2025

    Polda Metro Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Senin 15 Desember
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polda Metro Jaya akan menggelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Senin (15/12/2025).
    Gelar perkara
    ini dilakukan atas permintaan tersangka
    Roy Suryo
    dan kawan-kawan.
    Kepala Bidang Humas
    Polda Metro Jaya
    Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, gelar perkara khusus tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.
    “Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
    Budi menjelaskan, gelar perkara khusus ini akan dihadiri oleh pihak internal maupun eksternal kepolisian.
    Dari internal Polri, antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum).
    Sementara itu, dari pihak eksternal akan diundang sejumlah lembaga pengawas, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI.
    “Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” kata Budhi.
    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan
    ijazah palsu
    Presiden
    Joko Widodo
    .
    Para tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli.
    “Penetapan dilakukan dengan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
    Menurut Asep, delapan tersangka tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data sebagaimana laporan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo.
    “Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo,” kata Asep.
    Klaster pertama terdiri atas lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
    Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka berinisial RS, RHS, dan TT.
    Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
    “Klaster pertama dan kedua kami bedakan berdasarkan keterlibatan dan modus penyebaran informasi yang dilakukan,” ujar Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahli: Perluasan PAM Jadi Solusi Kurangi Ketergantungan Air Tanah di Jakarta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2025

    Ahli: Perluasan PAM Jadi Solusi Kurangi Ketergantungan Air Tanah di Jakarta Megapolitan 13 Desember 2025

    Ahli: Perluasan PAM Jadi Solusi Kurangi Ketergantungan Air Tanah di Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pakar Ilmu Lingkungan Mahawan Karuniasa menilai perluasan layanan air PAM menjadi solusi mengurangi ketergantungan warga Jakarta pada air tanah.
    Selama akses air PAM belum merata dan dianggap mahal, masyarakat akan terus menggunakan
    air tanah
    .
    “Sebenarnya jadi agak lucu ya, karena orang yang menggunakan air tanah itu karena tidak terjangkau
    perpipaan
    secara umum,” ujar Mahawan kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (13/12/2025).
    Mahawan menjelaskan, sistem PAM memanfaatkan air permukaan seperti sungai dan waduk yang kemudian diolah dan disalurkan melalui jaringan perpipaan.
    Jika jaringan ini diperluas dan pasokan berjalan lancar, warga akan lebih memilih air PAM karena lebih praktis dan aman.
    Selain perpipaan, Mahawan menyebut air hujan juga bisa dijadikan pilihan untuk mengurangi ketergantungan pada air tanah.
    Namun, opsi ini memiliki banyak keterbatasan. Dari sisi kualitas, air hujan berpotensi tercemar.
    Bahkan, air hujan di
    Jakarta
    saat ini disebut-sebut telah mengandung mikroplastik.
    Dari sisi ketersediaan, air hujan hanya bisa dimanfaatkan saat musim hujan dan tidak tersedia saat kemarau.
    “Air harus dilihat dari kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. Panen air hujan tidak selalu memenuhi tiga hal itu,” ujarnya.
    Untuk kebutuhan minum, air isi ulang dan air kemasan dapat menjadi alternatif.
    Namun, Mahawan menegaskan bahwa air kemasan tidak dapat menggantikan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci, dan sanitasi.
    Karena itu, air kemasan dinilai hanya sebagai solusi terbatas untuk konsumsi, bukan untuk kebutuhan rumah tangga secara keseluruhan.
    Mahawan juga mendorong pemanfaatan sistem
    daur ulang air
    , terutama di hotel, apartemen, dan gedung komersial.
    Air hasil daur ulang dapat digunakan untuk keperluan nonkonsumsi, seperti toilet dan penyiraman tanaman.
    Langkah ini dinilai efektif untuk menekan penggunaan air tanah dalam jumlah besar.
    Mahawan menekankan, pengurangan penggunaan air tanah hanya bisa dilakukan jika masyarakat memiliki akses
    air bersih
    yang aman, terjangkau, dan pasokannya lancar.
    “Alternatif penggunaan air tanah oleh masyarakat itu ya bisa dengan memperluas jaringan perpipaan,” kata dia.
    Di lain sisi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut cakupan layanan air bersih di Jakarta saat ini baru mencapai 74,24 persen.
    Ia menargetkan angka tersebut meningkat menjadi 80 persen pada akhir 2025.
    “Sampai saat ini, sekarang air bersih di Jakarta sudah 74,24 persen. Ini adalah hal yang menggembirakan dan mudah-mudahan sampai dengan akhir tahun bisa adalah 80 persen,” Selasa (9/9/2025).
    Pramono menekankan, ketersediaan air bersih merupakan kebutuhan mendasar bagi warga Jakarta.
    Ia berharap seluruh wilayah Ibu Kota sudah dapat terlayani air bersih secara penuh pada 2029.
    “Saya tahu bahwa air buat Jakarta itu sesuatu yang sangat penting sekali. Dan untuk itu, saya sudah berkali-kali menyampaikan kepada Pak Dirut, mudah-mudahan di tahun 2029, dan seluruh air bersih di Jakarta bisa terpenuhi dengan baik,” ungkap Pramono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korban Penipuan WO Ayu Puspita dari Pengantin hingga Vendor
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2025

    Korban Penipuan WO Ayu Puspita dari Pengantin hingga Vendor Megapolitan 13 Desember 2025

    Korban Penipuan WO Ayu Puspita dari Pengantin hingga Vendor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Korban dugaan penipuan dan penggelapan jasa wedding organizer (WO) Ayu Puspita berasal dari pengantin dan calon pengantin.
    Vendor juga turut menjadi korban karena telah memenuhi pesanan, tetapi tidak menerima pembayaran dari pihak WO.
    “Dari delapan laporan polisi yang kami terima, salah satunya merupakan laporan dari vendor. Vendor tersebut sudah melaksanakan kewajibannya memenuhi permintaan atau order dari tersangka, namun tidak dilakukan pembayaran,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
    Iman menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni
    Ayu Puspita
    selaku pemilik WO dan Dimas Haryo sebagai pegawai WO.
    Keduanya diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan.
    “Dari keterangan saksi dan alat bukti yang kami peroleh, saudari Ayu Puspita melakukan penipuan dan penggelapan terhadap para korban dengan modus menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan,” ujar Iman.
    Ia mengatakan, uang yang disetorkan para korban tidak digunakan sebagaimana peruntukannya. Ayu Puspita menggunakan uang korban untuk membayar cicilan rumah dan jalan-jalan ke luar negeri.
    “Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar cicilan rumah, jalan-jalan ke luar negeri, dan kebutuhan pribadi lainnya,” kata Iman.
    Selain itu, aparat juga membuka posko layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Total terdapat 207 korban
    penipuan wedding organizer
    Ayu Puspita.
    Dari jumlah tersebut, sebagian besar korban merupakan calon pengantin dan pengantin sementara lainnya berasal dari pihak vendor. Total kerugian sementara yang berhasil dihitung penyidik mencapai Rp 11,5 miliar.
    “Melalui posko pengaduan yang kami buka secara online melalui Instagram Ditreskrimum, layanan call center 110 Polri, dan pengaduan langsung di kantor Ditreskrimum, kami menerima 199 pengaduan dan delapan laporan polisi,” ungkap Iman.
    Iman menyebutkan, kerugian yang dialami para korban bervariasi. Hal itu bergantung pada nilai uang muka atau pembayaran awal yang telah disetorkan kepada tersangka.
    “Kerugian korban cukup variatif. Ada yang Rp 40 juta, ada juga yang Rp 60 juta, karena diminta membayar DP terlebih dahulu,” ujarnya.
    Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa wedding organizer, terutama yang menawarkan paket murah disertai berbagai janji tambahan.
    “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran jasa wedding organizer yang menjanjikan berbagai bonus, tiket, honeymoon, fotografer, hingga cashback, tetapi tidak pernah terealisasi,” ujar Budi.
    Budhi juga mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor melalui call center 110 Polri, mendatangi kantor Ditreskrimum, atau menyampaikan pengaduan melalui media sosial resmi kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahli Ingatkan Bahaya Penggunaan Air Tanah di Jakarta, Tanah Amblas dan Air Payau
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2025

    Ahli Ingatkan Bahaya Penggunaan Air Tanah di Jakarta, Tanah Amblas dan Air Payau Megapolitan 13 Desember 2025

    Ahli Ingatkan Bahaya Penggunaan Air Tanah di Jakarta, Tanah Amblas dan Air Payau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penggunaan air tanah di Jakarta semakin marak, terutama di wilayah pesisir Muara Angke, Jakarta Utara.
    Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran terkait
    penurunan permukaan tanah
    dan kerusakan lingkungan.
    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sempat melarang pengambilan
    air tanah
    di
    kawasan pesisir
    untuk mencegah penurunan muka tanah yang membahayakan warga.
    Mengingat salah satu penyebab penurunan tanah di Jakarta adalah penggunaan air tanah yang tidak terkendali, Pemprov DKI berencana menetapkan aturan pelarangan pengambilan air tanah, terutama di kawasan pesisir.
    “Maka di daerah ini nanti termasuk daerah yang akan kami buat aturan untuk air tanahnya tidak diambil,” ujar Pramono saat meninjau Muara Angke, Kamis (12/10/2025).
    Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum, menyebut bahwa penurunan permukaan tanah di Jakarta kini mencapai 5–10 sentimeter per tahun.
    Wilayah paling terdampak adalah Pluit, Ancol, Tanjung Priok, dan Cilincing.
    “Rata-rata (penurunannya) 5–10 sentimeter per tahun,” kata Ika, Selasa (17/12/2025).
    Pakar Ilmu Lingkungan, Mahawan Karuniasa, menjelaskan risiko penggunaan air tanah yang berlebihan.
    “Dampak jangka panjangnya ada dua aspek penting: kuantitas dan kualitas,” kata Mahawan kepada Kompas.com, Sabtu (13/12/2025).
    Menurut Mahawan, pengambilan air tanah yang berlebihan mengurangi kemampuan sistem aquifer untuk menyimpan air.
    Proses ini disebut kompaksi, di mana ruang penyimpanan air semakin menyusut.
    “Turunnya kemampuan daya simpan, atau daya simpan air, itu berkurang. Jadi, sistem aquifer sebagai salah satu sistem di mana air itu tersimpan, itu bisa berkurang ya, dengan proses yang disebut sebagai kompaksi. Jadi, airnya tambah sedikit,” jelas Mahawan.
    Selain kuantitas,
    kualitas air
    juga terancam. Mahawan menuturkan, muka air tanah yang turun bisa menarik zat pencemar ke dalam sistem air tanah.
    Semakin menurun permukaan air tanah, semakin banyak zat pencemar yang ikut masuk.
    Ia mencontohkan limbah domestik dari septic tank bisa terbawa ke dalam air tanah, sehingga kualitas airnya menurun.
    “Dari septic tank itu bisa ikut terbawa, ikut turun, tertarik ke dalam sistem air tanah. Sehingga berkurangnya muka air tanah itu juga dapat menurunkan kualitas apa namanya, air itu sendiri,” kata dia.
    Dampak pemakaian air tanah berlebihan menjadi lebih serius di kawasan pesisir.
    Mahawan menjelaskan, pengambilan air tanah yang masif dapat mempercepat terjadinya tanah amblas atau land subsidence.
    “Misalkan pesisir dengan konsumsi air tanah yang berlebihan, maka di tempat-tempat yang struktur tanahnya belum memungkinkan, maka mendorong lebih banyak terjadi land subsidence, atau amblas tanah,” paparnya.
    Selain itu, air laut berpotensi masuk ke dalam sistem aquifer. Kondisi ini menyebabkan air tanah menjadi payau dan tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
    “Khususnya daerah pesisir, maka air bisa menjadi payau,” ujarnya.
    Untuk menekan ketergantungan terhadap air tanah, Mahawan menilai peralihan ke layanan air perpipaan menjadi langkah penting.
    Masyarakat bisa beralih ke air yang dikelola pemerintah atau PAM.
    Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan Pemprov DKI agar penggunaan PAM bisa merambah ke kawasan pesisir dan dinikmati oleh seluruh warga.
    Pertama, Pemerintah bisa menyesuaikan tarif air agar lebih terjangkau.
    Salah satu skema yang dapat diterapkan adalah subsidi silang.
    Tarif air untuk rumah tangga di kawasan perumahan mewah dapat dinaikkan dan selisihnya dialihkan untuk membantu pembiayaan layanan air bagi warga dengan status ekonomi menengah ke bawah.
    “Apakah mungkin bagi di rumah-rumah perumahan mewah, itu mungkin ya bisa ditingkatkan biayanya, namun bisa dialihkan untuk membiayai masyarakat di tempat-tempat, atau kantong-kantong kemiskinan ya, sehingga pendapatan dari PAM pun tidak turun karena memang itu digunakan untuk memberikan layanan dasar,” ujarnya.
    Kedua, memastikan jangkauan PAM hingga ke seluruh rumah tangga agar masyarakat memiliki alternatif air bersih selain air tanah.
    Ketiga, PAM perlu meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat.
    Aliran air PAM harus lancar dan bersih agar warga mau berlangganan.
    Selain layanan perpipaan, Mahawan menyebutkan sejumlah alternatif lain, seperti pemanfaatan air permukaan melalui waduk, daur ulang air untuk kebutuhan nonkonsumsi, serta pemanenan air hujan dengan pengawasan kualitas yang ketat.
    Menurut dia, pemenuhan kebutuhan air harus memperhatikan tiga aspek utama, yakni kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.
    Tanpa pengelolaan yang berkelanjutan, penggunaan air tanah justru akan memperparah risiko lingkungan di Jakarta.
    “Tapi kan panen air hujan sekarang ini, apalagi di kota besar, harus memastikan kualitasnya terjaga dengan baik. Yang pernah ramai kan mikroplastik sudah ada di air hujan. Ya, misalkan begitu, jadi tidak menjadi alternatif pada saat kualitasnya tidak bisa apa, memenuhi standar,” ungkap Mahawan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Terungkapnya 6 Polisi Keroyok Mata Elang Berujung Ricuh di Kalibata
                        Megapolitan

    8 Terungkapnya 6 Polisi Keroyok Mata Elang Berujung Ricuh di Kalibata Megapolitan

    Terungkapnya 6 Polisi Keroyok Mata Elang Berujung Ricuh di Kalibata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi akhirnya menangkap enam orang tersangka pengeroyokan  yang menewaskan dua orang mata elang atau
    debt collector
    di area parkiran TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025) lalu.
    Kasus ini pun terungkap setelah sempat meninggalkan jejak teka-teki mengenai identitas pelaku yang melakukan
    pengeroyokan
    dan berujung pada bentrokan yang menyebabkan pembakaran dan perusakan lapak pedagang.
    Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025) malam, polisi mengungkap bahwa keenam pelaku ternyata merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    “Polri telah melakukan pengejaran para pelaku dari hasil penyelidikan intensif, dan kemudian sampai saat ini mengamankan enam orang terduga pelaku untuk penyidikan,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat malam.
    Enam orang tersebut merupakan personel satuan pelayanan alias Yanma di Markas Besar (Mabes) Polri.
    “Adapun identitas keenam pelaku adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM,” ucap Trunoyudo.
    Enam
    anggota Polri
    itu sebelumnya ditangkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus pengeroyokan yang menewaskan dua mata elang berinisial MET dan NAT.
    “Polri telah melakukan pengejaran para pelaku dari hasil penyelidikan intensif, dan kemudian sampai saat ini mengamankan enam orang terduga pelaku untuk penyidikan,” kata Trunoyudo.
    Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, yang meliputi satu kunci kendaraan, empat helm, lima ponsel, tiga sandal, dan dua pelat nomor kendaraan (TNKB).
    Peristiwa ini bermula ketika pukul 15.45 WIB dua mata elang menghentikan seorang pengemudi sepeda motor di Jalan Raya
    Kalibata
    , Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis malam lalu.
    Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang pemotor turun untuk membantu pengendara motor tersebut.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran Komisaris Polisi Mansur, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kamis.
    Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
    Belakangan diketahui bahwa sosok-sosok yang melakukan pengeroyokan ini adalah anggota Yanma Mabes Polri.
    Trunoyudo menuturkan, pihaknya kemudian mendapat informasi terjadi pengeroyokan di kawasan Kalibata.
    “Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata,” ucap Trunoyudo, Jumat.
    Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran pun tiba di lokasi dan menemukan kedua korban sudah dalam kondisi terluka parah.
    Salah satu korban telah tewas di tempat, sedangkan korban lain mengalami luka serius.
    Tak berselang lama, korban lainnya itu dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur.
    Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.
    Kematian mata elang itu pun kemudian memicu kemarahan rekan-rekannya, yang meluapkan amarah dengan merusak serta membakar lapak dan kios pedagang di sekitar lokasi pengeroyokan.
    “Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam, termasuk olah TKP, pemeriksaan 12 saksi, pengamanan lokasi, dan pendampingan keluarga korban,” ujarnya.
    Atas perbuatannya itu, keenam polisi di atas dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal.
    Penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang dinilai sudah cukup.
    “Polri menegaskan bahwa proses penyidikan ini masih berjalan secara simultan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan di-backup dengan penyidik dari Mabes Polri atau Bareskrim Polri,” ucap Trunoyudo.
    Selain itu, mereka juga ditetapkan sebagai pelanggar kode etik Polri setelah pemeriksaan intensif dan analisis dari Divisi Propam Polri.
    “Didapatkan hasil bahwa telah ditetapkan enam orang anggota Polri di sini adalah anggota pada Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri sebagai Terduga Pelanggar,” kata Trunoyudo.
    Keenamnya dijadwalkan menjalani persidangan kode etik pada Rabu, 17 Desember 2025, setelah proses pemberkasan selesai.
    “Maka rencana tindak lanjut dari Divpropam Polri terhadap enam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan mekanisme yang ada,” jelas Trunoyudo.
    Mereka dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mewajibkan anggota menaati dan menghormati norma hukum.
    Selain itu, mereka juga dianggap melanggar Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang melarang anggota Polri melakukan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi
                        Nasional

    3 Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi Nasional

    Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken
    Perpol 10/2025
    yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Profesor hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK di atas.
    “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada
    Kompas.com
    , Jumat (12/12/2025).
    Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
    UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.
    “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.
    Ia juga menekankan, Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya.
    “Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.
    Senada, advokat Syamsul Jahidin, penggugat UU Polri pada perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, juga menilai Polri telah membangkangi MK dengan mengeluarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
    Ia mengingatkan, secara hierarki perundang-undangan, peraturan Polri memiliki posisi di bawah undang-undang atau putusan MK.
    “Itu pembangkangan, pengkhianatan terhadap konstitusi atau pengkhianatan terhadap undang-undang. Murni itu makar,” kata Syamsul.
    Syamsul pun meminta Polri agar patuh terhadap perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar 1945.
    Merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Polri merupakan alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
    Dalam UUD 45, tidak disebutkan Polri punya tugas dan kewenangan untuk membuat aturan seperti Perpol 10/2025 yang isinya menandingi putusan MK.
    “Rakyat itu sebenarnya sederhana, Anda (Polri) bertugas sesuai undang-undang dasar,” ujar Syamsul saat dihubungi, Jumat.
    Menurut Syamsul, jika seseorang sudah memutuskan untuk menjadi polisi, ia seharusnya menjalankan tugas selayaknya seorang polisi, bukannya melaksanakan tugas lain, misalnya, dengan masuk ke ranah sipil.
    Ia menekankan, jabatan di kementerian dan lembaga seharusnya diisi oleh ASN sesuai dengan keahliannya, bukan polisi yang bukan berstatus ASN.
     “Awal mulanya terciptanya parcok (partai cokelat) ini kan gara-gara ini, gara-gara mereka (polisi) menempati jabatan sipil,” kata Syamsul.
    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam meminta Polri mempertegas fungsi penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga.
    Menurut Anam, daftar lembaga yang tercantum dalam aturan tersebut perlu dijabarkan hingga ke level fungsi agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru.
    “Persoalannya sederhana, harus dipastikan juga sebenarnya di fungsi apa? Fungsinya masih enggak ada sangkut-pautnya dengan kepolisian, di level fungsi. Jadi tidak hanya soal kementeriannya, tapi di kementerian itu fungsinya apa? Itu yang harus dipertegas,” kata Anam kepada
    Kompas.com
    , Jumat.
    Anam menjelaskan, Polri memaknai 17 kementerian/lembaga itu sebagai institusi yang memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.
    Secara tata kelola, daftar kementerian dan prosedur penempatan yang diatur dalam Perpol memang memberikan kepastian.
    Namun, itu juga belum cukup apabila tidak disertai kejelasan mengenai fungsi yang benar-benar membutuhkan personel polisi aktif.
    “Karena memang sangkut-pautnya macam-macam ini ada yang memang disebutkan dalam undang-undang, ada yang tidak, jadi penting untuk kepastian itu,” kata dia.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.
    “Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L berdasarkan regulasi yang sudah berlaku,” kata Trunoyudo kepada
    Kompas.com
    .
    Trunoyudo merinci sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, yang mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Terungkap, Karyawan Terra Drone Ternyata Tak Paham Cara Mengelola Baterai 
                        Megapolitan

    6 Terungkap, Karyawan Terra Drone Ternyata Tak Paham Cara Mengelola Baterai Megapolitan

    Terungkap, Karyawan Terra Drone Ternyata Tak Paham Cara Mengelola Baterai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, karyawan yang menjaga gudang baterai di kantor PT Terra Drone Indonesia tidak memahami cara mengelola baterai.
    Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap para karyawan yang menjadi saksi kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran pada Selasa (9/12/2025) lalu.
    “Dari semua karyawan yang kami periksa, memang umumnya mereka tidak paham, walaupun cuma penjelasan singkat. Tapi tidak ada yang tertulis dan mereka tidak paham bagaimana mengelola barang baterai tersebut,” ujar Susatyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
    Akibatnya di ruang penyimpanan di lantai 1 tercampur antara baterai yang baru, baterai yang rusak, maupun yang sedang diservis.
    Hal itulah yang diduga kuat menyebabkan baterai meledak dan berujung pada kebakaran yang menewaskan 22 orang.
    Oleh karenanya, kepolisian menilai ada kelalaian sistemik dari pihak manajemen dalam pengelolaan keamanan gedung.
    “Jadi ini tahap awal kami memang mengutamakan dulu dari pihak manajemen perusahaan (yang ditangani secara hukum). Saat ini kami sudah memanggil pemilik gedung untuk kami mintai keterangan,” tutur Susatyo.
    “Karena gedung ini disewa sudah selama dua tahun. Tentunya dengan risiko, barang-barang yang mudah terbakar, kenapa dari pihak tersangka ini memilih gedung tersebut,” ujar dia.
    Di sisi lain, polisi juga mengkaji sejumlah regulasi terkait ketenagakerjaan maupun
    keselamatan kerja
    , antara lain Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
    Dalam aturan ini, pemilik perusahaan wajib menyediakan alat pemadam api ringan, pintu darurat, pelatihan keselamatan, identifikasi bahaya, serta menyediakan ruang aman bagi karyawan.
    Kedua, ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018 tentang bahan berbahaya.
    “Di mana mengatur standar penyimpanan baterai lithium kategori bahan mudah terbakar harus disimpan terpisah, harus dalam wadah tahan api, dilarang menumpuk baterai, dan wajib memiliki prosedur handling dan disposal,” tutur Susatyo.
    “Ini undang-undang sebagai kajian kami di mana (melihat) faktor kelalaian dari pihak manajemen,” katanya.
    Selain itu, ada Permenaker Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kebakaran.
    Aturan itu meminta perusahaan untuk menyediakan layanan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) serta
    early warning system
    .
    “Ini adalah langkah awal kami untuk membuat terang peristiwa kebakaran kemarin, dan kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif,” ungkap Susatyo.
    “Apabila ada pihak lain yang memiliki kontribusi kelalaiannya sampai mengakibatkan 22 orang meninggal dunia, tentunya kami akan mendalami dan menerapkan sanksi hukum,” tambahnya.
    Sebelumnya, kebakaran terjadi di gedung Kantor Terra Drone di Jl Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran pada Selasa (9/12/2025). Sebanyak 22 orang meninggal akibat peristiwa itu.
    Dua hari setelah kebakaran, Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia,
    Michael Wishnu Wardana
    , sebagai tersangka terkait peristiwa kebakaran di kantornya.
    Penangkapan itu langsung disertai dengan penetapan status tersangka terhadap Michael.
    Pada Jumat, Michael resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
    Polisi mengungkap bahwa Michael melakukan enam kelalaian yang menyebabkan kebakaran di Kantor Terra Drone.
    Kelalaian pertama, Michael tidak membuat atau memastikan adanya standar prosedur (SOP) penyimpanan baterai berbahaya.
    Kedua, tidak menunjuk petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Ketiga, tidak melakukan pelatihan keselamatan terhadap karyawan.
    Keempat, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar.
    Kelima, tidak menyediakan pintu darurat untuk karyawan.
    Keenam, tidak memastikan jalur evakuasi di kantor berfungsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyakan Matel di Kalibata

    6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyakan Matel di Kalibata

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan enam anggota Mabes Polri sebagai tersangka kasus pengeroyokan dua mata elang alias matel di Kalibata, Jakarta.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan enam anggota merupakan satuan Yanma Mabes Polri berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.

    “Keenam Tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).

    Dia menjelaskan, peristiwa pengeroyokan ini terjadi sekitar 15.45 WIB. Kala itu, Polsek Pancoran menerima laporan soal penganiayaan dua pria di area parkir depan TMP Kalibata. Penganiayaan itu diduga dilakukan enam anggota Yanma Mabes Polri.

    Kemudian, sekitar pukul 16:00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi satu korban meninggal dunia. Sementara, satu lainnya baru dinyatakan meninggal di RS Budi Asih.

    “Korban saudara kita MET [41] meninggal di lokasi kejadian domisili Jakarta Pusat yang kedua saudara kita NAT [32] meninggal di rumah sakit Budi Asih dengan domisili kota Bekasi,” imbuhnya.

    Adapun, buntut dari pengeroyokan ini, kelompok kubu matel melakukan pembakaran fasilitas warga berupa kios dan sejumlah kendaraan di lokasi kejadian.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Sementara untuk kasus etik, dilimpahkan Div Propam Polri. Hasil penyelidikan, aksi keenam anggota Polri itu masuk dalam kategori berat. Selanjutnya, sidang kode etik keenam anggota ini bakal digelar pada (17/12/2025).

    “Perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat Persangkaan Pasal Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pada Pasal 8 Huruf C,” pungkas Trunoyudo.

  • 8
                    
                        Terungkapnya 6 Polisi Keroyok Mata Elang Berujung Ricuh di Kalibata
                        Megapolitan

    1 Kronologi Lengkap 6 Polisi Keroyok Mata Elang hingga Tewas di Kalibata Megapolitan

    Kronologi Lengkap 6 Polisi Keroyok Mata Elang hingga Tewas di Kalibata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengeroyokan dua
    debt collector
    atau mata elang di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025), berujung pada kematian kedua korban serta perusakan fasilitas warga. Polisi mengungkap kronologi lengkap kejadian dan langkah penanganannya.
    Peristiwa ini bermula ketika pukul 15.45 WIB dua
    mata elang
    menghentikan seorang pengemudi sepeda motor di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang pemotor turun untuk membantu pengendara motor tersebut.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran Komisaris Polisi Mansur, saat dikonfirmasi, Kamis.
    Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pihaknya kemudian mendapat informasi terjadi pengeroyokan di Kalibata.
    “Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata,” ucap Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025) malam.
    Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka parah.
    Salah satu korban telah tewas di tempat, sedangkan korban lain mengalami luka serius. Tak berselang lama, korban lainnya dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur.
    Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.
    Kematian mata elang memicu kemarahan rekan-rekannya, yang kemudian meluapkan amarah dengan merusak serta membakar lapak dan kios pedagang di sekitar lokasi pengeroyokan.
    “Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam, termasuk olah TKP, pemeriksaan 12 saksi, pengamanan lokasi, dan pendampingan keluarga korban,” ujarnya.
    Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menangkap enam orang sebagai terduga pelaku pengeroyokan yang merupakan anggota polisi berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
    “Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri,” terang Trunoyudo.
    Keenamnya dikenai Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta diperiksa terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
    Identitas korban telah dikonfirmasi, yaitu MET (41) yang meninggal di lokasi kejadian dengan domisili Jakarta Pusat, dan NAT (32) yang meninggal di Rumah Sakit Budi Asih, domisili Bekasi.
    Kerusakan fasilitas yang tercatat mencakup empat mobil, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios terbakar atau rusak berat, serta dua rumah warga mengalami kerusakan kaca.
    Brigjen Trunoyudo menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
    “Polri akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
    Untuk tindak lanjut, enam terduga pelaku anggota Yanma Mabes Polri akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik pada Rabu, 17 Desember 2025.
    Polri juga terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan keluarga korban, pemilik kios, pemilik kendaraan, serta unsur pemerintah dan masyarakat setempat untuk menjaga keamanan dan memastikan situasi kondusif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Terungkapnya 6 Polisi Keroyok Mata Elang Berujung Ricuh di Kalibata
                        Megapolitan

    6 Pengeroyok Mata Elang di Kalibata hingga Tewas adalah Anggota Yanma Mabes Polri Megapolitan 12 Desember 2025

    6 Pengeroyok Mata Elang di Kalibata hingga Tewas adalah Anggota Yanma Mabes Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi mengungkap bahwa enam pelaku pengeroyokan mata elang atau
    debt collector
    yang menewaskan dua orang di TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025), merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
    Adapun pengeroyokan ini memicu kerusuhan di sekitar lokasi, termasuk pembakaran lapak dan kios pedagang di Kalibata.
    “Adapun keenam tersangka tersebut anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” tutur Karo Penmas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025) malam.
    Adapun identitas keenam pelaku adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
    Keenam anggota Polri ini dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal, dan juga diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri.
    Keenamnya juga dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri dengan level berat.
    “Berdasarkan alat bukti telah cukup melanggar kode etik profesi polri,” kata Trunoyudo.
    Adapun sidang Komisi Kode Etik dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.
    Menurut Trunoyudo, polisi telah melakukan langkah-langkah intensif sejak kejadian, termasuk olah TKP, pemeriksaan 12 saksi, pengecekan rekaman CCTV, pendataan kerugian warga, pengamanan lokasi, serta pendampingan keluarga korban.
    “Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapa pun dan tidak pandang bulu. Kami akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional,” ungkap Trunoyudo.
    Sebelumnya, dua pria yang diduga debt collector atau mata elang dianiaya hingga satu di antaranya meninggal dunia di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Peristiwa bermula ketika kedua pria tersebut menghentikan seorang pengendara sepeda motor. Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang turun untuk membantu pengendara motor tersebut.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran Komisaris Mansur, saat dikonfirmasi, Kamis.
    Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu kemudian memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
    Kematian salah satu mata elang memicu kemarahan rekan-rekannya, yang kemudian meluapkan amarah dengan merusak serta membakar lapak dan kios pedagang di sekitar lokasi pengeroyokan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.