Jenis Media: Metropolitan

  • Deretan Upeti Anak Buah ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk Maju Pilkada

    Deretan Upeti Anak Buah ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk Maju Pilkada

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya upeti yang diberikan oleh sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kepada Gubernur Rohidin Mersyah untuk keperluan pencalonannya kembali di Pilkada Serentak 2024.

    Untuk diketahui, Rohidin (RM) menjadi salah satu tersangka yang ditetapkan KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama tujuh orang lainnya, Sabtu (23/11/2024).

    Selain Rohidin, KPK turut menetapkan dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca sebagai tersangka. Ketiganya resmi ditahan, Minggu (24/11/2024), untuk 20 hari pertama.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Rohidin diduga mengumpulkan uang melalui dua anak buahnya itu untuk keperluan maju ke Pilkada Serentak 2024. Dia merupakan calon gubernur (cagub) petahanan Pilkada Bengkulu.

    “Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” ujar Alex, sapaannya, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    Dalam kurun waktu September—Oktober 2024, Isnan selaku Sekda diduga mengumpulkan seluruh ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk mendukung pencalonan kembali Rohidin.

    Terdapat empat orang pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu yang mengumpulkan ‘upeti’ untuk sang gubernur:

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi (SF) menyerahkan uang Rp200 juta melalui Anca agar tidak dinonjobkan;
    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Bengkulu Tejo Suroso (TS) mengumpulkan uang Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD dan potongan tunjangan pegawai. Rohidin diduga pernah mengingatkan Tejo bahwa apabila dia tidak terpilih lagi, maka Tejo akan diganti;
    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman (SD) mengumpulkan uang dengan jumlah terbesar yakni Rp2,9 miliar. Dia turut diminta Rohidin mencairkan honor Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap se-provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024 (hari pemungutan suara), dengan honor Rp1 juta per orang;
    Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera (FEP) menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemengangan Kota Bengkulu melalui Anca senilai Rp1,4 miliar. 

    KRONOLOGI OTT GUBERNUR BENGKULU

    Alex, sapaannya, menjelaskan bahwa perkara bermula saat OTT dilakukan pada Sabtu 23 November 2024. Namun, pihak KPK sebelumnya telah mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada penerimaan sejumlah uang oleh Anca selaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Isnan selaku Sekda. 

    Uang itu diduga diterima pada Jumat 22 November 2024 untuk kepentingan Rohidin, yang saat ini merupakan calon gubernur (cagub) petahana di Pilkada Bengkulu. 

    Tim KPK yang bergerak ke Bengkulu pada 23 Novemmber lalu mengamankan total delapan orang, termasuk Rohidin, Isnan dan Anca. Lima orang lainnya masing-masing adalah kepala dinas dan biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. 

    Pada OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah bukti seperti dua catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai masing-masing sebesar Rp32,5 juta dan Rp120 juta; uang tunai Rp370 juta; serta catatan penerimaan dan penyaluran uang sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang dolar AS serta dolar Singapura. 

    Alex mengungkap, uang Rp370 juta itu ditemukan di mobil Rohidin, sedangkan uang Rp6,5 miliar di rumah dan mobil Anca. 

    “Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar dalam mata uang Rupiah, dolar Amerika Serikat [USD] dan dolar Singapura [SGD],” papar pimpinan KPK dua periode itu. 

    Kini, Rohidin, Isnan dan Anca ditetapkan tersangka dan diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU No.20/2001 jo. pasal 55 KUHP. 

    “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka,” papar Alex.

  • Emosi Membunuhmu…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2024

    Emosi Membunuhmu… Megapolitan 25 November 2024

    Emosi Membunuhmu…
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Merasa
    emosi
    atau marah dengan pengendara lain saat berkendara di jalan raya merupakan sebuah reaksi yang bisa muncul pada diri seseorang.
    Namun, emosi tak terkontrol dapat membawa seseorang kepada sebuah masalah besar, seperti yang terjadi pada seorang pengendara mobil berinisial YTZ (46).
    YTZ kini harus berurusan dengan masalah hukum usai memukuli pengendara mobil berinisial U (53) hingga tewas di Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Pulogadung, Jumat (22/11/2024).
    Ia mengaku emosi usai mobil miliknya ditabrak oleh U. Polisi pun telah menetapkan YTZ sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya U.
    Insiden itu berawal ketika U menabrak mobil Toyota Calya yang sedang dikendarai YTZ di Jalan Mahoni, Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 12.20 WIB.
    Usai mobilnya ditabrak, YTZ begitu emosi lalu mengejar mobil U sampai akhirnya berada di lokasi kejadian pemukulan.
    “Terjadi kejar-kejaran sesampainya di TKP, korban berhenti, kemudian cekcok mulut,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya, Sabtu (23/11/2024).
    Cekcok yang terjadi kian memanas lantaran YTZ langsung memukul U berulang kali menggunakan tangan kosong.
    “Pelaku marah memukul korban berulang kali dari luar mobil. Posisi korban masih di dalam mobil,” terang Ade Ary.
    Warga sekitar yang berada di dekat TKP lantas melerai dan menolong korban. Namun, korban sudah dalam keadaan lemas hingga harus segera dilarikan ke RS Pertamina Jaya.
    Saat tiba di rumah sakit, dokter menyatakan korban meninggal dunia setelah memeriksa dan menemukan sejumlah luka memar dan luka terbuka di sekujur tubuhnya.
    “Korban mengalami luka-luka memar di dahi kiri, pipi kanan dan kiri, dada lecet, rahang bawah dan telinga mengeluarkan darah,” jelas Ade Ary.
    Atas perbuatannya, YTZ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan kematian.
    Akhmad Fajar Prasetya dan I Made Sonny Gunawan, dalam bukunya Mengelola
    Emosi
    (2018), menyebutkan bahwa seseorang akan lebih mudah memahami dan mengelola emosinya apabila ia mampu mengenali emosi yang dirasakannya.
    Mengenali emosi berarti memiliki kesadaran diri untuk menyadari perasaan yang muncul pada saat itu juga.
    Sementara itu, menurut Mayer (Goleman, 1995), kesadaran diri adalah kemampuan untuk waspada terhadap suasana hati dan pikiran. Tanpa kesadaran diri, individu dapat dengan mudah larut dalam aliran emosi dan dikuasai emosi.
    Mengenali emosi diri memang tidak serta merta menjamin kemampuan untuk menguasai emosi, tetapi hal itu adalah salah satu hal penting dalam upaya mengendalikan atau mengelola emosi.
    Setelah seseorang mengenali emosinya, ia akan lebih mampu untuk bersikap dengan tepat. Misalnya, ketika seseorang merasa marah, ia dapat menarik napas dan mengucapkan sabar atau tenang kepada dirinya untuk mengendalikan emosi marah.
    Psikolog Meity Arianty STP, MPsi, mengatakan, seseorang perlu menarik napas dan diam sesaat saat sedang marah lalu berpikir apakah perlu marah dengan berperilaku negatif.
    Marah dengan berperilaku negatif bisa berupa tindakan meludah, memaki orang lain, memukul, dan sebagainya.
    “Biasanya kalau sedang marah kita akan refleks saja ya dalam bertindak,” kata Meity dikutip dari
    Kompas.com
    .
    Meity menyampaikan, seseorang perlu berusaha mengendalikan diri saat dirinya tersulut emosi sekalipun hal ini tidak mudah.
    “Tetapi, belajar mengendalikan diri itu harus dilatih. Tidak bisa tiba-tiba bisa sabar atau bisa mengendalikan diri jika tidak dilatih,” terangnya.
    Oleh sebab itu, menurut Meity, seseorang yang sudah terbiasa melatih dirinya untuk tidak terjebak pada emosinya sendiri akan lebih mudah mengontrol dirinya apabila terjadi sesuatu yang tak menyenangkan secara spontan.
    “Setiap orang juga dibekali akal atau pikiran buat mengontrol tindakan dan perilaku, bukan hanya mengikuti hawa nafsu,” ungkapnya.
    Meity juga menyarankan orang-orang terbiasa menggunakan akal pikiran agar tidak kebablasan saat sedang emosi lalu menyesal pada kemudian hari atas tindakan atau perilakunya sendiri.
    Training Director The Real Driving Centre Marcell Kurniawan menyampaikan, perasaan emosi saat berkendara di jalan raya bisa diredam dengan berpikir positif.
    “Cara meredam emosi adalah dengan memikirkan segala sesuatu dengan positif. Pastikan tidak mudah bereaksi dan jangan mudah terpancing emosi,” ucap Marcell dikutip dari
    Kompas.com
    .
    Marcell menjelaskan, ada saja kejadian yang bisa memancing emosi saat berkendara di jalan raya. Sebelum tersulut emosi, pikirkan lagi risiko yang terjadi ke depan.
    “Lebih baik kita selalu berpikir positif dan pikirkan resikonya. Pikirkan bagaimana kalau emosi negatif saya membawa dampak buruk bagi kehidupan. Serta tanamkan pada diri bahwa tidak ada gunanya emosi di jalan,” kata Marcell.
    Bagi pengguna jalan yang terlanjur tersulut emosi, bisa diredam dengan mendengarkan lagu yang iramanya tenang.
    Selain itu, hindari jalanan macet dengan mencari jalan pintas dan jangan memaksakan diri ketika badan sudah lelah.
    “Jadi banyak faktor yang menyebabkan emosi di jalan, misalnya stress di pekerjaan atau di rumah,
    fatigue
    (kelelahan) atau depresi,” ucapnya.
    Sementara itu, Direktur Safety Defensive Driving Indonesia Sony Susmana mengungkapkan, setiap pengemudi sebaiknya perlu mengetahui kondisinya terlebih dahulu sebelum berkendara.
    Mengemudikan kendaraan tidak hanya harus sehat secara fisik, tapi juga mental karena harus menghadapi lingkungan, provokasi, dan gangguan yang datang dari luar kendaraan.
    “Kemudian berkendara secara defensif. Seperti sejak awal tidak melanggar peraturan lalu lintas, berkendara terburu-buru, mau mengalah dengan pengguna jalan lain, dan lainnya,” kata Sony dikutip dari
    Kompas.com
    .
    Sony mengingatkan, tidak ada untungnya apabila emosi dibiarkan meluap saat berkendara di jalan lantaran ada konsekuensi yang akan dihadapi, baik secara hukum maupun sosial.
    Bila terlibat cekcok di jalan, mengalah dan meminta maaf menjadi jalan keluar terbaik.
    (Penulis: Dinda Aulia Ramadhanty, Ryan Sara Pratiwi, Muhammad Fathan Radityastani, Dahlia Irawati (Kompas.id) | Editor: Ihsanudin, Wisnubrata, Aditya Maulana, Neli Triana (Kompas.id))
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Profil dan Harta Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu yang Ditetapkan Tersangka KPK Terkait Pilkada
                        Nasional

    5 Profil dan Harta Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu yang Ditetapkan Tersangka KPK Terkait Pilkada Nasional

    Profil dan Harta Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu yang Ditetapkan Tersangka KPK Terkait Pilkada
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menetapkan Gubernur Bengkulu,
    Rohidin Mersyah
    sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
    “KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu (24/11/2024).
    Penetapan Rohidin Mersyah sebagai tersangka diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pejabat di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024.
    Saat itu, KPK mengatakan bahwa OTT ini berhubungan dengan pungutan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
    Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar yang terdiri dari berbagai mata uang, baik Rupiah, dollar Amerika Serikat (AS), maupun dollar Singapura (SGD).
    Lantas siapakah sosok Rohidin Mersyah dan bagaimana karier politiknya?
    Pria kelahiran Manna, Bengkulu Selatan pada 9 Januari 1970 ini awalnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Peternakan Bengkulu Selatan sebagai Kepala Pos Kesehatan Hewan.
    Dikutip dari
    Kompas.id
    , Rohidin lalu dipromosikan ke bagian Setda Bengkulu Selatan dan memegang jabatan Kepala Sub Bagian Program Kerja Bagian Pembangunan (2006–2007).
    Kariernya terus meningkat, dan masih pada tahun 2007 ia diangkat sebagai Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Bengkulu Selatan. Menyusul kemudian menjabat sebagai Kepala Bidang Fisik Sarana dan Prasarana Bappeda Bengkulu Selatan tahun 2009.
    Hingga akhirnya, Rohidin terpilih menjadi Wakil Bupati Bengkulu Selatan untuk periode 2010-2015.
    Setelah itu, Rohidin Mersyah mencoba peruntungan dengan maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub) pada Pilkada Bengkulu 2015. Dia mendampingi Ridwan Mukti.
    Maju sebagai cawagub, Rohidin melepas kariernya sebagai ASN. Dia pun bergabung dengan Partai Golkar.
    Pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah pun keluar sebagai pemenang Pilkada Bengkulu 2015. Keduanya dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2016-2021.
    Namun, baru setahun menjabat, Rohidin Mersyah ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu. Sebab, Ridwan Mukti terjerat kasus korupsi dan ditetapkan tersangka oleh KPK.
    Kemudian, pada 10 Desember 2018 Presiden Joko Widodo melantik Rohidin sebagai Gubernur Bengkulu untuk sisa masa jabatan 2016–2021.
    Rohidin pun kembali memimpin Bengkulu setelah memenangkan Pilkada Bengkulu 2020. Kali ini, dia berpasangan dengan Rosjonsyah.
    Pada 25 Februari 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2021–2024.
    Sebelum tertangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rohidin Mersyah maju kembali sebagai calon Gubernur (cagub) Bengkulu untuk kali kedua.
    Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Bengkulu ini berpasangan dengan Meriani pada Pilkada Bengkulu 2024.
    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanggal penyampaian 21 Maret 2024 untuk laporan periodik tahun 2023, Rohidin Mersyah memiliki harta kekayaan total mencapai Rp 4.100.059.062.
    Dikutip dari laman
    elhkpn.kpk.go.id
    , harta tersebut terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan di Bengkulu dan satu bidang di Bengkulu Selatan yang semuanya tercatat sebagai hasil sendiri dengan nilai mencapai Rp 2.600.000.000.
    Kemudian, tiga unit kendaraan bermotor dari hasil sendiri. Dengan rincian, dua unit sepeda motor Honda yang nilainya masing-masing Rp 70.000.000 dan Rp 9.000.000. Serta, satu unit mobil Toyota Harrier tahun 2010 senilai Rp 200.000.000.
    Selanjutnya, harta bergerak lainnya senilai Rp 265.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 956.059.062.
    Dalam LHKPN itu, Rohidin Mersyah tidak melaporkan kepemilikan utang.
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Bakal Bertindak Represif jika Masih Ada Tawuran di Duren Sawit
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2024

    Polisi Bakal Bertindak Represif jika Masih Ada Tawuran di Duren Sawit Megapolitan 25 November 2024

    Polisi Bakal Bertindak Represif jika Masih Ada Tawuran di Duren Sawit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi bakal mengambil tindakan represif jika masih terjadi
    tawuran
    antara warga Cipinang Jagal, Pulogadung dan Kebon Singkong, Duren Sawit, Jakarta Timur.
    Hal ini dilakukan usai digelarnya deklarasi damai antara warga Cipinang Jagal, Pulogadung dan Kebon Singkong, Duren Sawit, Jakarta Timur.
    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, deklarasi damai ini merupakan upaya preventif untuk mencegah tawuran kembali terjadi.
    “Apabila deklarasi (damai) yang sudah dilakukan dan masih juga dilanggar oleh warga, apabila kami harus melakukan tindakan represif, kami mengenakan pasal-pasal yang dilanggar oleh warga itu sendiri,” kata Nicolas Ary Lilipaly saat deklarasi damai, Minggu (24/11/2024).
    Deklarasi damai ini diikuti warga di empat wilayah, yakni warga Kebon Singkong, Klender (Duren Sawit), Cipinang Jagal dan Jatinegara Kaum (Pulogadung), dan Cipinang Muara (Jatinegara).
    Deklarasi damai dilaksanakan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur dan dihadiri oleh Wali Kota Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Timur dan Kodim Jakarta Timur.
    Nicolas menegaskan, dalam aksi tawuran tidak ada istilah korban, karena kedua warga yang saling serang merupakan pelaku.
    “Tidak ada yang korban, kedua belah pihak itu adalah pelaku tawuran. Jadi kami dapat mengenakan, apabila kami datang, kami menemukan di TKP dan melakukan penangkapan terhadap mereka,” kata Nicolas.
    Berikut isi Deklarasi Damai Anti
    Tawuran
    :
    Kami warga RW 010, RW 016 Kelurahan Cipinang, RW 008 Kelurahan Jatinegara Kaum Kecamatan Pulogadung, RW 01 Kelurahan Klender Kecamatan Duren Sawit dan RW 005 Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara dengan penuh tanggung jawab menyatakan:
    1. Menolak segala bentuk kekerasan dan tawuran dalam bentuk dan alasan apapun.
    2. Mengajak kepada seluruh warga di wilayah RW 010, RW 016 Kelurahan Cipinang dan RW 008 Kelurahan Jatinegara Kaum Kecamatan Pulogadung, RW 01 Kelurahan Klender Kecamatan Duren Sawit dan RW 005 Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara untuk selalu berpikir, berkata, bertindak sesuai dengan akhlak dan etika yang baik dalam bermasyarakat serta menjujung tinggi nilai-nilai luhur pancasila.
    3. Berpartisipasi aktif menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah lingkungan RW 010, RW 016 Kelurahan Cipinang dan RW 008 Kelurahan Jatinegara Kaum Kecamatan Pulogadung, RW 01 Kelurahan Klender Kecamatan Duren Sawit dan RW 005 Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara.
    4. Apabila terjadi tawuran di wilayah RW 010, RW 016 Kelurahan Cipinang dan RW 008 Kelurahan Jatinegara Kaum Kecamatan Pulogadung, RW 01 Kelurahan Klender Kecamatan Duren Sawit dan RW 005 Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara, maka pihak-pihak yang terlibat bersedia dilakukan penegakkan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
    Sebelumya, aksi tawuran kembali terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (21/11/2024) malam. Tawuran itu melibatkan warga dari Cipinang Jagal dan Kebon Singkong.
    “Satu orang meninggal dunia,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi.
    Korban tewas itu bernama Taufik Hidayat (52), warga Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur. Ia tewas karena terluka luka akibat lemparan batu.
    Selain itu, aksi tawuran ini juga mengakibatkan tiga orang anak di bawah umur terluka, yakni HW (15), KZA (15), dan A (15).
    “KZA terkena busur panah di leher dan saat ini dirawat di RS Persahabatan,” ujar Nicolas.
    Tawuran antarpemuda dari kedua kampung itu diketahui sudah pecah berkali-kali. Tawuran disebut disebabkan oleh dendam lama.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK: Gubernur Bengkulu Peras Anak Buah untuk Biaya Pilkada

    KPK: Gubernur Bengkulu Peras Anak Buah untuk Biaya Pilkada

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) melakukan pemerasan terhadap anak buahnya dan menerima gratifikasi untuk membiayai pencalonan kembali dirinya sebagai gubernur dalam Pilkada Bengkulu.

    Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pada Juli 2024 lalu Rohidin Mersyah menyampaikan bahwa dia membutuhkan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak November 2024.

    Atas permintaan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada September—Oktober 2024, dengan arahan untuk mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu.

    Beberapa waktu setelah pertemuan itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi menyerahkan Rp200 juta ke Rohidin melalui ajudan gubernur, dengan maksud agar Syafriandi tidak dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas.

    Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bengkulu Tejo Suroso juga kemudian menyerahkan uang Rp500 juta. Dana itu berasal dari pemotongan sejumlah anggaran seperti ATK, SPPD, sampai tunjangan pegawai.

    Saat diperiksa penyidik KPK, Tejo mengaku dipaksa oleh Rohidin dan jabatannya akan diberikan ke orang lain jika Rohidin tidak terpilih kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman kemudian menyetorkan Rp2,9 miliar atas permintaan Rohidin. Rohidin juga memintanya mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap di Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024.

    “Jumlahnya honor per orang adalah Rp1 juta,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    Kemudian, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera mengumpulkan dana dari sejumlah satuan kerja sebesar Rp1,4 miliar yang juga disetorkan ke Rohidin.

    Penyidik KPK yang menerima informasi soal pemerasan tersebut kemudian melakukan investigasi dan berujung dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11) malam.

    Dalam operasi tangkap tangan tersebut penyidik KPK menangkap delapan orang yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca.

    Lima orang lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

    Kedelapan orang tersebut kemudian diterbangkan KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca.

    “KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV,” kata Alex.

    Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

    Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU No.20/2001 jo. pasal 55 KUHP.

    “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

  • Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 25 November 2024
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2024

    Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 25 November 2024 Megapolitan 25 November 2024

    Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 25 November 2024
    Penulis
    KOMPAS.com –
    Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) lebih praktis lewat layanan SIM Keliling.
    Biasanya lokasi layanan SIM keliling berpindah-pindah sehingga harus mengetahui jadwal dan lokasi pastinya.
    Layanan SIM keliling ini biasanya diadakan di dalam mobil yang bertuliskan SIM keliling.
    Jadwal SIM Keliling ini hanya beroperasi pada hari kerja. Untuk tanggal merah atau libur nasional layanan SIM keliling tidak beroperasi.
    Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
    Berikut ini informasi mengenai lokasi SIM keliling di Jakarta dan sekitarnya tanggal 25 November 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • SIM Keliling ada di lima wilayah Jakarta

    SIM Keliling ada di lima wilayah Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta guna membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Senin.

    Gerai SIM dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini di lima lokasi hari ini di:

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
    Jakarta Utara : LTC Glodok
    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
    Jakarta Barat : Mall Citraland
    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Masyarakat yang ingin mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

    Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Hari Ini, Polda Metro Umumkan Hasil Penyidikan Kasus Judol Komdigi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2024

    Hari Ini, Polda Metro Umumkan Hasil Penyidikan Kasus Judol Komdigi Megapolitan 25 November 2024

    Hari Ini, Polda Metro Umumkan Hasil Penyidikan Kasus Judol Komdigi
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mengumumkan hasil penyidikan terkait kasus keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi situs judi
    online
    (judol)
    ,
    Senin (25/11/2024).
    Menurut undangan yang dikirim Humas Polda Metro Jaya, jumpa pers akan berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB.
    Kegiatan ini dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, didampingi oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
    Adapun penyidikan
    kasus judol Komdigi
    ini ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
    Dari pengumuman hasil penyidikan ini, publik akan mengetahui orang-orang yang terlibat, bagaimana pegawai Kementerian Komdigi melindungi ribuan situs judol, hingga akhirnya menerima uang dari tangan para bandar judol.
    Terakhir, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap seorang buron berinisial B.
    Dengan ditangkapnya B, sebanyak 24 tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terkait kasus judol di Komdigi.
    “24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya. Ya total 24 (orang),” ungkap Ade Ary.
    Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengungkapkan, total barang bukti yang penyidik sita dari ke-24 tersangka senilai Rp 150 miliar.
    Walau begitu, sebanyak empat orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah J, C, JH, dan F.
    Di sisi lain, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menunggu hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana dari para tersangka.
    “Sehingga, tentunya jumlah nilai barang bukti maupun jumlah tersangka nanti akan dapat bertambah,” ucap Ade Ary.
    Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judol. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.
    Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
    Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua
    money changer
    atau tempat penukaran uang.
    Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.
    Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi
    online
    yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • [POPULER JABODETABEK] Pukuli Penabrak Mobilnya hingga Tewas, Pria di Pulogadung Jadi Tersangka | Jangan Melanggar Masa Tenang Pilkada Jakarta, Berikut Sanksi yang Menanti
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2024

    [POPULER JABODETABEK] Pukuli Penabrak Mobilnya hingga Tewas, Pria di Pulogadung Jadi Tersangka | Jangan Melanggar Masa Tenang Pilkada Jakarta, Berikut Sanksi yang Menanti Megapolitan 25 November 2024

    [POPULER JABODETABEK] Pukuli Penabrak Mobilnya hingga Tewas, Pria di Pulogadung Jadi Tersangka | Jangan Melanggar Masa Tenang Pilkada Jakarta, Berikut Sanksi yang Menanti
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak tiga berita di kanal Megapolitan Kompas.com menjadi yang paling menarik perhatian pembaca pada Minggu (24/11/2024), salah satunya tentang pria di
    Pulogadung
    jadi tersangka karena pukuli penambrak mobilnya hingga tewas.
    Kemudian, artikel tentang
    masa tenang
    Pilkada 2024 yang berlangsung selama tiga hari juga menjadi berita yang ramai dibaca.
    Sementara itu, berita mengenai peringatan kepada masyarakat untuk tidak melanggar masa tenang turut menarik perhatian dan banyak dibaca.
    Ketiga berita di atas masuk ke dalam deretan berita populer Jabodetabek, berikut paparannya:
    Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan YTZ (46) sebagai tersangka dalam kasus
    penganiayaan
    yang menyebabkan kematian seorang pengendara mobil, U (53), di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi status tersangka ini pada Minggu (24/11/2024).
    “Statusnya tersangka,” ujarnya singkat.
    YTZ dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga berujung kematian.
    Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 12.20 WIB, setelah mobil yang dikendarai U menabrak kendaraan Toyota Calya milik YTZ di Jalan Mahoni.
    “Awal kejadian saat terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil minibus Wuling nopol B 2891 FKI yang dikendarai korban dengan mobil Toyota Calya nopol BH 1566 NS yang dikendarai pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam.
    Tak terima dengan kejadian tersebut, YTZ mengejar mobil U hingga ke Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, tempat korban berhenti.
    Baca selengkapnya
    di sini
    .
    Masa tenang
    Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai pada Minggu (24/11/2024) dan akan berlangsung hingga Selasa (26/11/2024), tepat sehari sebelum pemungutan suara.
    Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah periode di mana segala bentuk aktivitas kampanye dilarang.
    Larangan ini mencakup partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, hingga media massa.
    “Masa tenang menandakan berakhirnya kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh daerah yang melaksanakan pilkada,” demikian tertulis dalam keterangan resmi.
    Larangan kampanye juga mencakup penyiaran iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada melalui media cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran.
    Baca selengkapnya
    di sini
    .
    Kampanye akbar yang digelar oleh pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi penutup rangkaian kegiatan kampanye yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
    Acara ini digelar pada Sabtu (23/11/2024) dan menjadi momen penting bagi para paslon untuk menyampaikan visi, misi, serta program unggulan mereka kepada masyarakat, sekaligus menggalang dukungan maksimal menjelang hari pemungutan suara.
    Setelah kampanye akbar ini, masa tenang berlangsung sejak Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024).
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi aturan masa tenang, yang diawasi secara ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
    Masa tenang bertujuan memberikan waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka secara tenang tanpa pengaruh kampanye.
    Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berdampak serius. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa pidana maupun denda.
    Baca selengkapnya
    di sini
    .
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, dan Besok: Sore ini Hujan Ringan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2024

    Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, dan Besok: Sore ini Hujan Ringan Megapolitan 25 November 2024

    Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, dan Besok: Sore ini Hujan Ringan
    Tim Redaksi
    Jakarta, KOMPAS.com
    – Halaman ini memuat informasi
    prakiraan cuaca
    Jakarta untuk hari ini Senin 25 November 2024 dan besok Selasa 26 November 2024.
    Silakan simpan halaman ini untuk mengetahui prakiraan cuaca Jakarta. Jangan ke luar rumah sebelum Anda baca artikel ini. Data prakiraan cuaca diambil dari BMKG.go.id
    Prakiraan Cuaca
    Jakarta Hari Ini Per Jam
    Prakiraan Cuaca Jakarta Besok
    Di Indonesia, informasi prakiraan cuaca setiap daerah dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
    Setiap pagi, kita bisa melihat informasi perkiraan cuaca yang dikeluarkan BMKG.
    Prakiraan cuaca
    dilakukan oleh seorang
    forecaster
    (prakirawan cuaca)
    Pembuatan prakiraan cuaca juga dibantu dengan teknologi pemodelan prediksi cuaca berbasis komputer yakni model
    Numerical Weather Prediction
    (NWP).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.