Jenis Media: Metropolitan

  • MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi di Lingkungan TNI

    MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi di Lingkungan TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk turut menangani kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan militer atau TNI. 

    Hal itu tertuang dalam putusan MK No.87/PUU-XXI/2023 yang dibacakan hari ini, Jumat (29/11/2024). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon uji materi terkait dengan pasal 42 Undang-undang (UU) tentang KPK. 

    Pasal itu mengatur bahwa “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.”

    MK lalu menyatakan pasal inkonstitusional bersyarat atau bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sepanjang tidak dimaknai perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.

    “Amar putusan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari salinan putusan, Jumat (29/11/2024). 

    Perkara itu diputus oleh sembilan orang hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, tanpa adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion. 

    Adapun uji materi pasal 42 UU KPK itu diajukan oleh Gugum Ridho Putra, yang memohon agar MK mengeluarkan putusan soal pidana koneksitas. Hal itu merujuk pada penanganan kasus pidana dilakukan secara bersama-sama oleh kalangan sipil dan militer oleh tim gabungan berisi penegak hukum dari sipil dan militer. 

    Dalam petitumnya, pemohon di antaranya meminta MK agar menyatakan pasal 26 ayat (4) UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum, sepanjang tidak dimaknai KPK membentuk subbidang khusus di bawah bidang penindakan untuk menangani penyelidikan hingga penuntutan korupsi koneksitas. 

    Kemudian, pemohon juga meminta agar MK menyatakan pasal 42 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai kewajiban bagi lembaga itu untuk mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan hingga penuntutan korupsi koneksitas. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK pernah menangani perkara serupa atau yang melibatkan militer. Teranyar, KPK melakukan OTT di 2023 lalu terjadap pejabat di Basarnas. 

    Selanjutnya pada tahap penyidikan, KPK menetapkan dan mengumumkan Kepala Basarnas saat itu yakni Marsekal Madya Henri Alfiandi yang merupakan perwira tinggi TNI. 

    Aksi KPK itu sempat ditentang oleh Puspom TNI yang menilai lembaga antirasuah tak berwenang karena pidana yang melibatkan militer harus ditangani secara militer. 

    Alhasil, proses penanganan kasus itu dilakukan secara terpisah bagi tersangka dari kalangan sipil dan militer. 

    Pada saat itu, tiga tersangka pemberi suap telah ditahan oleh KPK. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

    Sementara itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menahan Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto. 

  • Menko Zulkifli pastikan Bulog bertransformasi jadi badan otonom

    Menko Zulkifli pastikan Bulog bertransformasi jadi badan otonom

    Sumber foto: Antara

    Menko Zulkifli pastikan Bulog bertransformasi jadi badan otonom
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 29 November 2024 – 13:55 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan Perum Bulog akan bertransformasi menjadi badan otonom karena sudah diputuskan dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.

    “Kita melanjutkan rapat pertama secara resmi mengenai transformasi Bulog. Karena ini sudah diputuskan dalam ratas yang dipimpin Bapak Presiden langsung beberapa waktu yang lalu,” ujar Zulkifli usai menghadiri Rapat Koordinasi Transformasi Bulog di Kantor Bulog, Jakarta, Jumat (29/11).

    Dalam rapat perdana ini, Zulkifli bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy, Menteri PAN RB Rini Widyantini, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Direktur Utama Bulog Wahyu Suparyono dan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi membahas konsep transformasi, keuangan, hingga status kepegawaian.

    Setelah bertransformasi, kata Zulkifli, Bulog akan menjadi lembaga yang sangat kuat, karena bertugas menjadi penyangga pasokan dan stabilisasi harga pangan nasional.

    “Transformasi itu, dia nanti Bulog ini lembaga yang sangat kuat, dia juga sebagai stabilisator juga, penyangga. Cuma, ada dua cara tadi, melalui perpres atau undang-undang,” katanya.

    Zulkifli berharap transformasi ini bisa cepat berjalan guna mendukung swasembada pangan yang ditargetkan bisa tercapai pada 2027.

    Sebelumnya, Zulkifli mengatakan bahwa dalam rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, rencana transformasi Bulog ini sudah mendapat persetujuan Presiden.

    “Atas persetujuan rapat, izin Bapak Presiden, kami akan membahas mulai Jumat besok mengenai transformasi lembaga Bulog seperti apa,” kata Zulkifli saat memberikan keterangan, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11).

    Zulkifli mengatakan bahwa swasembada pangan sebagai salah satu visi-misi Presiden, tentunya akan sangat bergantung kepada peran Bulog, seperti penyerapan gabah dan jagung dari petani.

    Menurut dia, dengan transformasi ini, Bulog tidak perlu memperhitungkan untung rugi, seperti fungsi yang saat ini dijalankan sebagai korporasi atau BUMN.

    “Kalau Bulog-nya lancar membeli, lancar kalau uangnya ada, kalau pakai bunga terus, dia ngitung untung rugi terus. Oleh karena itu, Bulog akan dibahas mengenai transformasi kelembagaannya,” kata Zulkifli.

    Sumber : Antara

  • Pabrik Rokok Tertua di RI Pailit, Kurator Gentong Gotri Beri Jadwal Pengajuan Tagihan

    Pabrik Rokok Tertua di RI Pailit, Kurator Gentong Gotri Beri Jadwal Pengajuan Tagihan

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Perusahaan Rokok Gentong Gotri ditetapkan pailit berdasarkan putusan perkara No. 15/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg pada tanggal 21 November 2024, dan diterima oleh tim kurator pada 25 November 2024.

    “Menentapkan termohon PT Perusahaan Rokok Gentong Gotri,…, pailit dengan segala akibat hukumnya,” tulis Tim Kurator dalam pengumuman media, Jumat (29/11/2024)

    Pabrik Rokok Gentong Gotri beralamat di Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah.

    Pengadilan kemudian menunjuk Abd. Kadir sebagai hakim pengawas, serta Sigit Rizki Riyandani dan Victor Umbu Hukapati sebagai kurator untuk membereskan harta pailit perseroan.

    Selanjutnya, dalam permusyawaratan hakim pengawas dengan kurator, ditetapkan bahwa rapat kreditur pertama akan dilakukan pada 6 Desember 2024 mendatang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Disebutkan juga bahwa kurator menerima tagihan pajak, pekerja, maupun pihak lain paling lambat 23 Desember 2024 di sekretariat tim kurator di Jl. Klipang Pesona Asri Residence, Blok Kab. 139, Tembalang, Kota Semarang.

    Rapat pencocokan piutang akan dilakukan pada 14 Januari 2025, dan rapat voting dijadwalkan pada 31 Januari 2025.

    Pabrik Rokok Tua

    Bea Cukai mencatat bahwa Gentong Gotri merupakan salah satu pabrik rokok tertua di Indonesia. Pabrik yang memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) ini berdiri pada tahun 1927 sebagai industri rumahan dan terdaftar sebagai perusahaan rokok pada tahun 1967.

    Pabrik Rokok Gentong Gotri Henti Produksi, Pesangon Buruh Tunggu Jual Aset

    Namun demikian, dalam pemberitaan Bisnis, perusahaan ini telah mengalami kesulitan membayar tunjangan hari raya sejak 2013. Selanjutnya, dalam pemberitaan Espos.id, pada awal 2018 perusahaan mengumumkan penghentian produksi.

    Perusahaan menjanjikan untuk membayar pesangon kepada ribuan buruh pabrik rokok setelah seluruh aset pabrik terjual. “Tidak ada niat perusahaan untuk tidak membayarkan pesangon, karena setelah aset perusahaan terjual tentunya pesangon akan dibayarkan,” ucap pemilik PR Gentong Gotri, Budi Hartanto, di sela-sela mediasi dengan buruh di Lingkungan Industri Kecil Industri Hasil Tembakau Kabupaten Kudus, Senin (12/3/2018).

    Saat itu, perusahaan berupaya menjual aset berupa tanah di Semarang seluas 3,5 hektare.

  • Soal ojol tak diberi subsidi BBM, Bahlil: Belum keputusan final

    Soal ojol tak diberi subsidi BBM, Bahlil: Belum keputusan final

    Sumber foto: Antara

    Soal ojol tak diberi subsidi BBM, Bahlil: Belum keputusan final
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 29 November 2024 – 14:31 WIB

    Elshinta.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan terkait skema pengemudi ojek online (ojol) yang tak masuk kriteria penerima subsidi BBM tepat sasaran untuk pembelian pertalite bukan merupakan keputusan akhir.

    Dikatakan Bahlil hingga saat ini pihaknya masih menggodok formulasi subsidi energi untuk BBM dan listrik agar lebih tepat sasaran.

    “Belum ada keputusan final,” ujar Menteri Bahlil ditemui di Jakarta, Jumat (29/11).

    Ia menyampaikan formulasi subsidi yang tengah diolah pihaknya hanya memiliki satu tujuan yakni untuk menciptakan distribusi insentif yang adil bagi semua kalangan masyarakat.

    “Yang jelas kita akan membuat adil semuanya,” ujar dia.

    Lebih lanjut, ia mengatakan sudah melapor terkait rencana formulasi subsidi yang bakal digunakan kepada Presiden Prabowo, serta tinggal menunggu data penerima yang dikerjakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

    “Saya sudah laporan, datanya kita tinggal tunggu data yang untuk penerima dari keluarga. itu akan dikerjakan oleh BPS. Sebentar lagi,” kata dia.

    Menteri ESDM Bahlil sebelumnya mengisyaratkan untuk tidak memasukkan pengemudi ojol dalam daftar penerima subsidi BBM tepat sasaran.

    Hal itu dikarenakan menurutnya kendaraan yang digunakan para pengemudi ojol untuk usaha, sementara subsidi BBM tepat sasaran yang disasar pemerintah ditekankan untuk penggunaan transportasi publik.

    Adapun skema subsidi energi yang diajukan oleh Bahlil, salah satunya yakni formula campuran (blending), yakni subsidi diberikan kepada barang dan sebagian lainnya dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

    Skema ini, ditegaskan Bahlil untuk menggairahkan daya beli masyarakat dan memastikan subsidi tepat sasaran.

    Sumber : Antara

  • Respons KPK Kala Maruarar Buat Sayembara Rp8 Miliar untuk Temukan Harun Masiku

    Respons KPK Kala Maruarar Buat Sayembara Rp8 Miliar untuk Temukan Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara usai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengumumkan sayembara pencarian buron Harun Masiku senilai Rp8 miliar. 

    Seperti diketahui, Harun adalah buron KPK yang merupakan tersangka kasus suap penetapan anggota DPR Pergantian Antarwaktu (PAW) 2019-2024. Dia sudah buron sejak 2020. 

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mempersilahkan sayembara tersebut. Dis menilai lembaganya mengapresiasi peran seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi. 

    Alex, sapaannya, menilai sayembara pencarian tidak akan terkesan mendahului kerja penyidik KPK dalam memburu Harun selama empat tahun ini. 

    “Apanya yang mendahului? KPK kan tetap mencari HM [Harun] hanya sampai dengan saat ini kan belum dapat. Kalau masyarakat yang mau membantu kan baik,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, dikutip Jumat (29/11/2024).

    Dari sisi penyidikan, KPK menilai sayembara yang disampaikan oleh Maruarar menjadi dorongan moral bagi para penyidik untuk segera menemukan dan menangkap mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) itu.

    “Mudah-mudahan dalam waktu dekat banyak yang tertarik dengan sayembara ini dan banyak yang lebih aware terhadap lingkungannya dan mungkin yang selama ini tidak begitu tertarik dengan saudara HM, sekarang menjadi lebih tertarik. Artinya bisa memberikan informasi kepada kita,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada konferensi pers, dikutip Jumat (29/11/2024). 

    SAYEMBARA MARUARAR

    Sebelumnya, Maruarar menjelaskan saymebara terkait dengan pencarian Harun yang sudah berjalan sejak 2020. Menurut pria yang juga mantan politisi PDIP itu, sayembara itu merupakan bentuk dari partisipasi publik.

    “Kita kan berharap negara ini tidak ada kebal hukum. Masa ada orang yang sudah bertahun-tahun tersangka, kok bisa bebas berkeliaran?,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

    Maruarar lalu menyebut kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang melibatkan Harun adalah kasus besar. Dia mengindikasikan bahwa sumber uang sayembara itu nantinya berasal dari kantongnya sendiri. 

    “Apa salahnya saya memberikan itu? Kan partisipasi publik, orang uang pribadi kok,” kata putra politisi senior PDIP Sabam Sirait itu. 

    Pria yang akrab disapa Ara itu juga menuturkan bahwa kasus Harun yang tak kunjung mengalami perkembangan mendorongnya untuk berinisiatif dalam menggelar sayembara. 

    “Orang itu kok hebat sekali sih? Berapa tahun nggak ketemu, nggak ada jejaknya. Nah dengan sekarang kan isu ini terbuka lagi, hangat lagi. Tentu wartawan juga bisa cari bantuan, bisa dapat Rp8 miliar loh, kalau bisa nangkap,” paparnya. 

  • MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kewenangan KPK Kendalikan Penyidikan untuk Orang yang Tunduk Pada Peradilan Militer

    MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kewenangan KPK Kendalikan Penyidikan untuk Orang yang Tunduk Pada Peradilan Militer

    MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kewenangan KPK Kendalikan Penyidikan untuk Orang yang Tunduk Pada Peradilan Militer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 yang meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) berhak mengendalikan kasus korupsi di tubuh institusi militer.
    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar Jumat (29/11/2024).
    Dalam putusan itu, Suhartoyo menyatakan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada
    peradilan militer
    dan peradilan umum, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
    Syarat yang dimaksud sepanjang Pasal tersebut tidak dimaknai “Komisi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”.
    Gugatan ini dilayangkan oleh seorang advokat Gugum Ridho Putra yang menggugat frasa “mengkoordinasikan dan mengendalikan” dalam Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK.
    Dalam petitumnya, pemohon meminta agar frasa tersebut dimaknai KPK memiliki kewajiban melakukan koordinasi dan mengendalikan kasus korupsi yang tunduk pada peradilan militer.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mensesneg Lantik 25 Pejabat Kemensetneg, Ada Kasetpres hingga Staf Khusus

    Mensesneg Lantik 25 Pejabat Kemensetneg, Ada Kasetpres hingga Staf Khusus

    Mensesneg Lantik 25 Pejabat Kemensetneg, Ada Kasetpres hingga Staf Khusus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)
    Prasetyo Hadi
    melantik 25 pejabat di lingkungan
    Kemensetneg
    , Jumat (29/11/2024). Adapun pejabat yang dilantik mulai dari staf khusus hingga Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
    Prasetyo mengungkapkan, pelantikan itu dilakukan karena ada penyesuaian dan peleburan fungsi. Salah satu peleburan yang terjadi di pemerintahan saat ini adalah fungsi Sekretariat Kabinet (Setkab) yang berada di bawah Sekretariat Negara (Setneg).
    Diketahui,
    Kasetpres
    yang dilantik adalah Mayjen Ariyo Windutomo, yang sebelumnya dijabat Heru Budi Hartono. Sementara Heru, dilantik menjadi Stafsus Mensesneg.
    “Hari ini pelantikan oleh karena terdapat penyesuaian fungsi, peleburan fungsi Seskab di bawah Sekretariat Negara. Sehingga konsekuensinya terjadi rotasi, lah, rotasi dan penugasan,” kata Prasetyo Hadi di Gedung Krida Bakti, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
    Menurut Hadi, rotasi dan pelantikan adalah hal yang biasa di lingkup abdi negara maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Hal ini bagian dari pengembangan karir, penyegaran (refreshment), dan peningkatan kompetensi.
    “Kita ingin terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme kita,” tuturnya.
    Ia pun berharap pergeseran ini mampu diadaptasi oleh semua yang dilantik pagi ini.
    “Tadi sudah saya sampaikan, Kementerian Sekretariat Negara ini adalah benteng terakhir dari segala sesuatu keputusan dari Bapak Presiden. Sehingga tidak boleh ada kesalahan sedikitpun,” tandasnya.
    Berikut nama-nama pejabat yang dilantik:
    1. Drs. Setya Utama, M.Si. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
    2. Mayjen TNI Ariyo Windutomo, M.Si.(Han). Sekretaris Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
    3. Mayjen TNI Kosasih, S.E. Sekretaris Militer Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
    4. Dr. Yuli Harsono, S.H., LL.M. Sekretaris Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara;
    5. Rika Kiswardani, S.IP., M.Pol.Adm. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
    6. Mohamad Yusuf Permana, S.E. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
    7. Dyah Kusumastuti, S.H., LL.M. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital, Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
    8. Prof. Dr. Dadan Wildan, M.Hum. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia, Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
    9. Dr. Al Muktabar, M.Sc. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
    10. Sapto Harjono Wahjoe Sedjati, S.Sos., M.A. Deputi Bidang Administrasi, Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
    11. Purnomo Sucipto, S.H., LL.M. Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia, Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara;
    12. Satya Bhakti Parikesit, S.H., M.M., LL.M. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara;
    13. Mailani Amperawan, S.E., M.Si. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat, Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara;
    14. Dyah Pancaningrum, S.H., M.T.Dev. Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan, Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara;
    15. Kardwiyana Ukar, S.H., LL.M. Deputi Bidang Persidangan Kabinet, Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara;
    16. Dr. Thanon Aria Dewangga, S.IP., M.Si. Deputi Bidang Administrasi, Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara;
    17. Lydia Silvanna Djaman, S.H., LL.M. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
    18. Bey Triadi Machmudin, S.E., M.T. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara;
    19. Nanik Purwanti, S.H., M.Pol.Adm. Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kementerian Sekretariat Negara;
    20. Dr. Ir. Gogor Oko Nurharyoko, M.Sc. Kepala Badan Teknologi, Data, dan Informasi, Kementerian Sekretariat Negara;
    21. Dr. Fadlansyah Lubis, S.H., LL.M. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara;
    22. Ratih Mayangsari, S.E., M.Si. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan, Kementerian Sekretariat Negara;
    23. M. Rokib, S.H., M.H. Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemerintahan, Kementerian Sekretariat Negara;
    24. Nandang Haris, S.IP., M.P.P. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sekretariat Negara;
    25. Sari Harjanti S.IP., M.Si. Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan, Kementerian Sekretariat Negara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ditanya Apakah Khawatir Nasibnya seperti Tom Lembong, Anies: Semoga Pak Prabowo Adil
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 November 2024

    Ditanya Apakah Khawatir Nasibnya seperti Tom Lembong, Anies: Semoga Pak Prabowo Adil Megapolitan 29 November 2024

    Ditanya Apakah Khawatir Nasibnya seperti Tom Lembong, Anies: Semoga Pak Prabowo Adil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan yakin pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berlaku adil dan tidak bertindak berdasar rasa dendam.
    Hal ini disampaikan Anies menanggapi kasus hukum yang menjerat sahabat sekaligus mantan
    co-captain
     Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, Tom Lembong. 
    Dalam program 
    Rosi, Kompas TV,
    Kamis (28/11/2024), mulanya Anies ditanya, apakah ia khawatir nasibnya akan sama seperti Tom Lembong. 
    “Pak Anies, seberapa khawatir Pak Anies akan di-Tom Lembong-kan?” tanya Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi, kepada Anies. 
    “Semoga tidak terjadi,” jawab Anies.
    Anies lantas menyinggung ucapan Prabowo yang meminta jajarannya untuk berlaku adil.
    “Dan kami percaya bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Pak Prabowo akan mengirimkan pesan kepada semua. Dan disampaikan Pak Prabowo untuk berlaku adil. Tidak ada, istilah yang beliau itu, balas dendam dan lain-lain atas semuanya,” ujar Anies.
    Atas perintah Prabowo itu, kata Anies, semestinya, tidak ada masalah yang dibuat-buat.
    “Saya yakin Presiden Prabowo akan mengirimkan pesan kepada semua. Sehingga, bila memang tidak ada masalah, ya tidak usah dibuat masalah. Kan kira-kira begitu,” kata dia.
    Anies pun berharap kasus yang dihadapi Tom Lembong bisa berujung pada keadilan yang sebenar-benarnya.
    “Saya berharap persoalan yang sedang dialami oleh Pak Tom lembong ini nantinya akan berujung pada ditemukannya keadilan,” ucap dia.
    Adapun permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditolak dalam sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016.
    “Menolak tuntutan provisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan Selasa, 26 November 2024,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
    Dengan putusan ini, penetapan tersangka Tom yang sebelumnya digugat tetap sah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berakhirnya Dominasi PKS di Jakarta dan Depok…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 November 2024

    Berakhirnya Dominasi PKS di Jakarta dan Depok… Megapolitan 29 November 2024

    Berakhirnya Dominasi PKS di Jakarta dan Depok…
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai kekuatan dominan di sejumlah wilayah, menghadapi kenyataan pahit dalam Pilkada 2024.
    Di Depok dan Jakarta, dua kota penting yang menjadi barometer kekuatan politik PKS, partai ini gagal mempertahankan posisi mereka.
    Kekalahan pada hasil sementara berdasarkan hitung cepat atau
    quick count
    menandakan berakhirnya era kejayaan PKS di kedua wilayah tersebut, yang sebelumnya menjadi lumbung suara.
    “Hasil Pilkada kali ini memang menjadi awan kelabu bagi PKS. Kedigdayaan politik PKS tidak terlihat, bahkan sebaliknya, rontok di banyak tempat,” ujar pengamat politik dari Universitas Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarak, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Jumat (29/11/2024).
    Di Jakarta, PKS mendukung pasangan
    Ridwan Kamil
    dan
    Suswono
    dalam Pilkada 2024, bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
    Meskipun memiliki sosok Ridwan Kamil yang populer, mereka hanya mampu meraih 40,02 persen suara, jauh tertinggal dari pasangan Pramono Anung dan Rano Karno yang memperoleh 49,49 persen suara berdasarkan hasil
    quick count
    Litbang Kompas.
    “Di Jakarta juga demikian, kesaktian PKS tidak terlihat. Tampaknya banyak konstituen PKS yang kecewa dengan batalnya PKS mendukung Anies Baswedan. Bagi banyak pemilih Muslim Jakarta, Anies sudah dianggap sebagai maskot,” kata Zaki.
    Hasil ini berbeda dengan Pilkada 2017, ketika PKS bersama Partai Gerindra mendukung pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
    Anies-Sandi bersaing melawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat serta Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.
    Ahok-Djarot diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Nasdem. Sementara Agus-Sylvi diusung oleh Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan.
    Pasangan Anies-Sandi, yang merupakan calon nomor urut tiga, memenangkan Pilkada dengan perolehan suara 57,96 persen. Sementara itu, pasangan Ahok-Djarot meraih 42,04 persen suara.
    Zaki menilai, ada beberapa faktor yang membuat hasil Pilkada Jakarta 2017 dan 2024 berbeda, salah satunya sosok yang menjadi calon orang nomor satu di Jakarta.
    “Sosok Ridwan Kamil, dengan PKS selama ini, juga tidak cukup dekat. Nama Suswono sendiri juga kurang populer di internal PKS dan sulit menjadi magnet politik yang mampu menggerakkan pemilih Muslim,” kata Zaki.
    Meskipun hasil Pilkada Jakarta 2024 belum final, karena masih menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), angka ini jelas menunjukkan dukungan PKS di Jakarta tidak sekuat yang diharapkan.
    Sementara itu, di Depok, PKS harus menerima kenyataan pahit lainnya. Calon wali kota dan wakil wali kota Depok yang diusung oleh PKS,
    Imam Budi Hartono
    dan Ririn Farabi A Rafiq, kalah telak dari pasangan Supian Suri dan Chandra Rahmanysah yang diusung oleh Koalisi Depok Perubahan Maju.
    Berdasarkan hasil
    quick count
    VoxPol Center,
    Imam-Ririn
    hanya memperoleh 46,81 persen suara, sedangkan Supian-Chandra meraih 53,19 persen. Kekalahan ini mengakhiri 18 tahun dominasi PKS di Kota Depok, yang sebelumnya menjadi basis kuat partai tersebut.
    “PKS dikenal sebagai partai petahana yang kuat di Depok, namun ternyata tidak mampu mempertahankan kekuasaannya,” kata Zaki.
    Kekalahan ini, lanjut Zaki, menjadi bukti bahwa dominasi PKS tidak lagi sekuat dulu, bahkan di wilayah yang secara historis dikuasai oleh mereka.
    Zaki Mubarak juga menyebutkan bahwa kekalahan PKS ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi partai tersebut.
    “Kekalahan di banyak tempat dalam pilkada harus menjadi pelajaran penting bagi survival PKS ke depan,” ungkapnya.
    PKS perlu melakukan peremajaan kepemimpinan dan menghadirkan sosok pemimpin muda yang lebih moderat, modern, dan inklusif agar bisa menjangkau pemilih Muslim lintas golongan dan ceruk pemilih yang lebih luas.
    Bagi PKS, kekalahan ini jelas menjadi tantangan besar. Tidak hanya di Depok dan Jakarta, namun juga di beberapa daerah lainnya.
    Kekalahan ini mengisyaratkan bahwa PKS harus merespons perubahan zaman dengan lebih adaptif agar tetap menjadi pemain penting dalam kancah politik nasional.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lansia di Palmerah Tewas Usai Tertimpa Pagar Rumahnya 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 November 2024

    Lansia di Palmerah Tewas Usai Tertimpa Pagar Rumahnya Megapolitan 29 November 2024

    Lansia di Palmerah Tewas Usai Tertimpa Pagar Rumahnya
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lansia berinisial Y (56), tewas usai tertimpa pagar rumahnya yang roboh di Jalan Anggrek Rosliana, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/11/2024).
    Peristiwa bermula saat saksi berinisial I tengah memesan taksi online untuk berangkat ke luar kota.
    Saat taksi online datang dan ingin memutar balik, I membuka gerbang rumahnya.
    Namun, saat ingin menutupnya, Y tiba-tiba bilang agar dia saja yang menutup gerbangnya karena ingin menyapu halaman rumah.
    “Ketika korban sedang menutup gerbang, tiba-tiba gerbang ambruk dan menimpa korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat (29/11/2024).
    Sontak saksi berinisial M yang melihat kejadian itu langsung membantunya.
    Karena tidak kuat, dia meminta tolong kepada warga setempat untuk mengangkat gerbang rumah.
    Alhasil, Y langsung dilarikan ke sebuah klinik di dekat lokasi rumahnya.
    “Setelah diperiksa oleh dokter dari klinik, dokter menyebutkan bahwa korban sudah meninggal dunia,” pungkas Ade.
    Namun, Ade Ary tak menjelaskan secara rinci mengapa pagar itu tiba-tiba roboh. Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran juga tak merespons pesan yang dikirimkan
    Kompas.com
    saat ditanyai penyebab robohnya pagar itu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.