Senin, 2 Desember 2024 15:48 WIB
Pedagang menunjukkan bawang merah di Pasar Senen, Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Artinya memang lebih terkendali di Jakarta
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024

Senin, 2 Desember 2024 15:48 WIB
Pedagang menunjukkan bawang merah di Pasar Senen, Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Artinya memang lebih terkendali di Jakarta
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024

ketinggian air mencapai 10 centimeter
Jakarta (ANTARA) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat dua RT di Kecamatan Jakarta Utara terendam banjir akibat fenomena bulan baru yang menyebabkan rob (naiknya air laut ke daratan) di daerah setempat.
“Hingga pukul 13.00 WIB dua RT terendam banjir rob,” kata Kepala BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan dua RT yang terendam adalah satu RT di Kelurahan Pluit Jakarta Utara dengan ketinggian air mencapai 35 centimeter.
Kemudian satu RT di kawasan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara dengan ketinggian air mencapai 10 centimeter.
“Untuk pengungsi sejauh ini belum ada,” kata dia.
Ia mengatakan BMKG telah mengeluarkan peringatan dini banjir rob sejak 28 November hingga 6 Desember 2024 akibat adanya fenomena pasang maksimum air laut bersamaan dengan fase bulan baru yang berpotensi meningkatkan ketinggian pasang air laut maksimum berupa banjir pesisir atau rob di wilayah pesisir utara Jakarta
Menurut dia pasang air laut menyebabkan Pintu Air Pasar Ikan Siaga/Siaga 2 pada Minggu (01/12) pukul 05.00 WIB dan menyebabkan terjadinya beberapa genangan di wilayah DKI Jakarta.
BPBD DKI Jakarta masih mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah dan mengkoordinasikan unsur Dinas SDA, Dinas Bina Marga, Dinas Gulkarmat untuk melakukan penyedotan genangan dan memastikan tali-tali air berfungsi dengan baik bersama dengan para lurah dan camat setempat.
“Genangan ditargetkan untuk surut dalam waktu cepat,” kata dia.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan.
“Dalam keadaan darurat, segera hubungi petugas,” kata dia
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024

Senin, 2 Desember 2024 15:36 WIB
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta, Mohamad Yohan saat dijumpai di Kantor Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, Senin (2/12/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Kita akan membahas tentang bagaimana nasib ke depan daerah Rawajati, khususnya dari bencana banjir yang memang selalu melanda lokasi itu
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024

Bisnis.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa pelaku pembunuh ayah dan nenek berinisial MAS (14) sudah menjadi anak yang berhadapan dengan hukum (tersangka).
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan pelaku MAS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang berakibat luka berat dan mati.
“Iya jadi tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 KUHP,” tuturnya di Jakarta, Senin (2/12).
Menurut Nurma, pelaku MAS tidak ditahan melainkan dititipkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) karena pelaku masih di bawah umur. Selain itu, MAS juga tidak disebut tersangka, tetapi anak yang berhadapan dengan hukum.
“Dititipkan di lembaga penitipan anak pada Kementerian Sosial,” katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan bahwa pelaku pembunuhan terhadap ayah dan nenek berinisial MAS (14) merupakan anak yang penurut dan sopan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan bahwa pelaku berinisial MAS (14) bukanlah sosok yang tempramental. Bahkan, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku MAS merupakan sosok yang penurut dan sopan.
Menurutnya, kepolisian belum bisa secara utuh menyimpulkan alasan anak tersebut membunuh ayah dan neneknya.
“Nanti ahli psikologi forensik anak yang akan menyimpulkan sebagai ahlinya,” tutur Ade di Jakarta, Senin (2/12).

Massa reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 kompak menyanyi Mars Front Pembela Islam (FPI) yang berjudul \”Aksi Bela Islam\” di dalam Kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza
Massa reuni akbar PA 212 kompak nyanyikan Mars FPI di Monas
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Senin, 02 Desember 2024 – 08:37 WIB
Elshinta.com – Massa reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 kompak menyanyi Mars Front Pembela Islam (FPI) yang berjudul “Aksi Bela Islam” di dalam kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin pagi.
“Aksi Bela Islam, Aksi Bela Islam, Allah Allahuakbar, takbir semua,” sorak massa PA 212 di Monas.
Terlihat massa kompak mengenakan pakaian serba putih, peci dan syal berwarna bendera Palestina dengan tulisan “Save Palestina” di leher. Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina. Komando yang memimpin turut menyemangati massa untuk terus mengibarkan bendera dan mengeraskan suara.
“Takbir semua..berdiri semua jangan pernah menyerah, siap bersatu Allahuakbar,” ucap komando.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB. Mereka menunaikan shalat Tahajud mulai pukul 03.00 WIB dipimpin oleh imam yang berada di atas panggung sisi barat Monas. Massa aksi membawa perlengkapan seperti tikar atau sajadah masing-masing. Lalu, mereka lanjut berzikir dan muhasabah.
Terlihat sejumlah tenda dan para relawan yang menyediakan logistik gratis bagi massa aksi berupa tikar, makanan, dan minuman. Kepolisian mengerahkan 2.489 personel untuk mengawal jalannya reuni akbar Persaudaraan Alumni 212 di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (2/12).
“Kekuatan pelibatan personel pengamanan sebanyak 2.489 personel untuk mengamankan jalannya reuni akbar Persaudaraan Alumni 212,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Sabtu (30/11).
Sebanyak 2.489 personel itu meliputi 1.937 personel Satuan Tugas Daerah (Satgasda), 110 personel Satuan Tugas Resor (Satgas Res), dan pasukan Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebanyak 442 personel. Mereka tersebar di sekitar kawasan Monas.
Sumber : Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan bahwa remaja pelaku pembunuhan terhadap ayah dan nenek di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jaksel merupakan anak penurut dan sopan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan pelaku berinisial MAS (14) bukanlah sosok yang tempramental. Bahkan, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku MAS merupakan sosok yang penurut dan sopan.
Menurutnya, kepolisian belum bisa secara utuh menyimpulkan alasan anak tersebut membunuh ayah dan neneknya.
“Nanti ahli psikologi forensik anak yang akan menyimpulkan sebagai ahlinya,” tutur Ade di Jakarta, Senin (2/12).
Dia mengatakan selama pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, pelaku berinisial MAS mengaku menyesal dan kerap menangis ketika mengetahui dirinya telah membunuh ayah dan neneknya
“MAS berulang kali mengatakan menyesal atas perbuatannya dan menangis,” katanya
Menurut Ade, Polres Metro Jakarta Selatan juga berencana memeriksa ibu dari pelaku berinisial MAS jika keadaannya sudah pulih dan bisa diwawancarai penyidik.
“Nanti kalau ibunya sudah membaik baru kita periksa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyatakan status MAS sebagai tersangka.
“Iya sudah tersangka dengan terjerat pasal 338 subsider 351,” ujar Nurma.
Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang digunakan dalam kasus pidana yang melibatkan pembunuhan dan penganiayaan.

Polisi mengevakuasi jenazah dari kasus remaja berinisial MAS (14) yang menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.
KPAI sebut anak mulai usia 14 tahun bisa terjerat penjara UU SPPA
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Senin, 02 Desember 2024 – 10:09 WIB
Elshinta.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan anak mulai berusia 14 tahun bisa terjerat pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Dalam UU SPPA pidana penjara dapat diberikan mulai 14 tahun,” kata Komisioner KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Dian menjawab itu terkait kasus seorang remaja berinisial MAS (14) membunuh dengan menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas dan melukai ibunya (AP) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu pukul 01.00 WIB. Kendati demikian, dirinya menegaskan belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait hukuman penjara dalam kasus ini.
“Untuk tahap sekarang, kami belum bisa komentar terkait layak tidaknya hukuman penjara untuk kasus ini,” ujarnya.
Dia menyatakan alasan ini karena kasus masih didalami Kepolisian sehingga perlu menunggu untuk perkembangannya. Dalam keterangannya, dia menyatakan rasa prihatin terhadap kasus tersebut dan memastikan hak-hak selama proses hukum telah dipenuhi, termasuk hak atas pendampingan hukum dan psikososial.
KPAI telah melakukan koordinasi dengan semua pihak dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Polres Jakarta Selatan. Upaya cepat dan tepat telah dilakukan penyidik Unit PPA dengan melibatkan PK Bapas, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Perlindungan Anak (DPPAPP) DKI Jakarta.
“Kita hormati proses hukum yang sedang dilakukan Polres Jakarta Selatan, khususnya Unit PPA,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan pengasuhan keluarga dan lingkungan pendidikan memiliki kontribusi besar terhadap kehidupan anak, lantaran sebagian besar waktu mereka dihabiskan di dua lingkungan tersebut. Sehingga, lanjut dia, perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengasuhan yang baik dan penuh kasih sayang.
KPAI mengajak masyarakat untuk melindungi identitas pelaku anak karena masih punya kesempatan kedua untuk menggapai mimpi layaknya remaja-remaja lainnya.
Sumber : Antara