Jenis Media: Metropolitan

  • BPS: Bawang merah dan tomat jadi penyumbang inflasi DKI bulan November

    BPS: Bawang merah dan tomat jadi penyumbang inflasi DKI bulan November

    Senin, 2 Desember 2024 15:48 WIB

    Pedagang menunjukkan bawang merah di Pasar Senen, Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

    Artinya memang lebih terkendali di Jakarta

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • BPBD Jakarta : Dua RT di Jakarta Utara terendam banjir rob

    BPBD Jakarta : Dua RT di Jakarta Utara terendam banjir rob

    ketinggian air mencapai 10 centimeter

    Jakarta (ANTARA) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat dua RT di Kecamatan Jakarta Utara terendam banjir akibat fenomena bulan baru yang menyebabkan rob (naiknya air laut ke daratan) di daerah setempat.

    “Hingga pukul 13.00 WIB dua RT terendam banjir rob,” kata Kepala BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji di Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan dua RT yang terendam adalah satu RT di Kelurahan Pluit Jakarta Utara dengan ketinggian air mencapai 35 centimeter.

    Kemudian satu RT di kawasan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara dengan ketinggian air mencapai 10 centimeter.

    “Untuk pengungsi sejauh ini belum ada,” kata dia.

    Ia mengatakan BMKG telah mengeluarkan peringatan dini banjir rob sejak 28 November hingga 6 Desember 2024 akibat adanya fenomena pasang maksimum air laut bersamaan dengan fase bulan baru yang berpotensi meningkatkan ketinggian pasang air laut maksimum berupa banjir pesisir atau rob di wilayah pesisir utara Jakarta

    Menurut dia pasang air laut menyebabkan Pintu Air Pasar Ikan Siaga/Siaga 2 pada Minggu (01/12) pukul 05.00 WIB dan menyebabkan terjadinya beberapa genangan di wilayah DKI Jakarta.

    BPBD DKI Jakarta masih mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah dan mengkoordinasikan unsur Dinas SDA, Dinas Bina Marga, Dinas Gulkarmat untuk melakukan penyedotan genangan dan memastikan tali-tali air berfungsi dengan baik bersama dengan para lurah dan camat setempat.

    “Genangan ditargetkan untuk surut dalam waktu cepat,” kata dia.

    Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan.

    “Dalam keadaan darurat, segera hubungi petugas,” kata dia

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • BPBD DKI gandeng swasta untuk solusi banjir di Jakarta

    BPBD DKI gandeng swasta untuk solusi banjir di Jakarta

    Senin, 2 Desember 2024 15:36 WIB

    Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta, Mohamad Yohan saat dijumpai di Kantor Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, Senin (2/12/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

    Kita akan membahas tentang bagaimana nasib ke depan daerah Rawajati, khususnya dari bencana  banjir yang memang selalu melanda lokasi itu

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pelaku Pembunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Dititipkan ke Kemensos

    Pelaku Pembunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Dititipkan ke Kemensos

    Bisnis.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa pelaku pembunuh ayah dan nenek berinisial MAS (14) sudah menjadi anak yang berhadapan dengan hukum (tersangka).

    Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan pelaku MAS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang berakibat luka berat dan mati.

    “Iya jadi tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 KUHP,” tuturnya di Jakarta, Senin (2/12).

    Menurut Nurma, pelaku MAS tidak ditahan melainkan dititipkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) karena pelaku masih di bawah umur. Selain itu, MAS juga tidak disebut tersangka, tetapi anak yang berhadapan dengan hukum. 

    “Dititipkan di lembaga penitipan anak pada Kementerian Sosial,” katanya.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan bahwa pelaku pembunuhan terhadap ayah dan nenek berinisial MAS (14) merupakan anak yang penurut dan sopan.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan bahwa pelaku berinisial MAS (14) bukanlah sosok yang tempramental. Bahkan, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku MAS merupakan sosok yang penurut dan sopan.

    Menurutnya, kepolisian belum bisa secara utuh menyimpulkan alasan anak tersebut membunuh ayah dan neneknya. 

    “Nanti ahli psikologi forensik anak yang akan menyimpulkan sebagai ahlinya,” tutur Ade di Jakarta, Senin (2/12).

  • Pengacara minta kasus Firli dihentikan, Polda Metro: Silahkan saja

    Pengacara minta kasus Firli dihentikan, Polda Metro: Silahkan saja

    ratusan saksi tersebut tidak memenuhi kualitas sebagai saksiJakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjelaskan pengacara Firli Bahuri meminta agar kasus pemerasan yang menjerat kliennya dihentikan melalui surat yang disampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak membenarkan hal itu dan mempersilakan tim penasihat hukum untuk melaksanakannya.

    “Silahkan penasihat hukum atau pengacara FB menyampaikan hal tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Baca juga: Kuasa hukum yakin kepolisian tidak akan jemput paksa Firli

    Ade Safri menambahkan dugaan kasus Firli melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan tetap berjalan.

    “Secara tegas saya sampaikan dan pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara aquo tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, ” katanya.

    Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan.

    Selain kepada Kapolri, kata dia, pihaknya juga menyerahkan surat permintaan penghentian penyidikan itu kepada Kompolnas dan Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto.

    Ian mengungkapkan alasan pihaknya menyerahkan surat tersebut karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil.

    Ia menyebut Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi dan 11 ahli. Akan tetapi, ratusan saksi tersebut tidak memenuhi kualitas sebagai saksi karena tidak melihat dan mendengar langsung terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli.

    Baca juga: Firli Bahuri batal hadiri pemeriksaan di Bareskrim

    “Kenapa harus seolah-olah perkara ini sudah sempurna? Padahal menurut hemat kami, tidak ada peristiwa pidana yang dituduhkan kepada beliau. Tidak ada satupun saksi yang memenuhi kualitas sebagai saksi,” kata dia.

    Ia juga mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan di dua properti milik Firli di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, dan Bekasi, tidak ada barang bukti yang disita.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Massa reuni akbar PA 212 kompak nyanyikan Mars FPI di Monas

    Massa reuni akbar PA 212 kompak nyanyikan Mars FPI di Monas

    Massa reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 kompak menyanyi Mars Front Pembela Islam (FPI) yang berjudul \”Aksi Bela Islam\” di dalam Kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza

    Massa reuni akbar PA 212 kompak nyanyikan Mars FPI di Monas
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 02 Desember 2024 – 08:37 WIB

    Elshinta.com – Massa reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 kompak menyanyi Mars Front Pembela Islam (FPI) yang berjudul “Aksi Bela Islam” di dalam kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin pagi.

    “Aksi Bela Islam, Aksi Bela Islam, Allah Allahuakbar, takbir semua,” sorak massa PA 212 di Monas.
     

    Terlihat massa kompak mengenakan pakaian serba putih, peci dan syal berwarna bendera Palestina dengan tulisan “Save Palestina” di leher. Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina. Komando yang memimpin turut menyemangati massa untuk terus mengibarkan bendera dan mengeraskan suara.

    “Takbir semua..berdiri semua jangan pernah menyerah, siap bersatu Allahuakbar,” ucap komando.
     

    Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB. Mereka menunaikan shalat Tahajud mulai pukul 03.00 WIB dipimpin oleh imam yang berada di atas  panggung sisi barat Monas. Massa aksi membawa perlengkapan seperti tikar atau sajadah masing-masing. Lalu, mereka lanjut berzikir dan muhasabah.

    Terlihat sejumlah tenda dan para relawan yang menyediakan logistik gratis bagi massa aksi berupa tikar, makanan, dan minuman. Kepolisian mengerahkan 2.489 personel untuk mengawal jalannya reuni akbar Persaudaraan Alumni 212 di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (2/12).
     

    “Kekuatan pelibatan personel pengamanan sebanyak 2.489 personel untuk mengamankan jalannya reuni akbar Persaudaraan Alumni 212,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Sabtu (30/11).

    Sebanyak 2.489 personel itu meliputi 1.937 personel Satuan Tugas Daerah (Satgasda), 110 personel Satuan Tugas Resor (Satgas Res), dan pasukan Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebanyak 442 personel. Mereka tersebar di sekitar kawasan Monas.

    Sumber : Antara

  • Polisi Beberkan Kepribadian Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

    Polisi Beberkan Kepribadian Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

    Bisnis.com, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan bahwa remaja pelaku pembunuhan terhadap ayah dan nenek di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jaksel merupakan anak penurut dan sopan.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan pelaku berinisial MAS (14) bukanlah sosok yang tempramental. Bahkan, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku MAS merupakan sosok yang penurut dan sopan.

    Menurutnya, kepolisian belum bisa secara utuh menyimpulkan alasan anak tersebut membunuh ayah dan neneknya. 

    “Nanti ahli psikologi forensik anak yang akan menyimpulkan sebagai ahlinya,” tutur Ade di Jakarta, Senin (2/12).

    Dia mengatakan selama pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, pelaku berinisial MAS mengaku menyesal dan kerap menangis ketika mengetahui dirinya telah membunuh ayah dan neneknya

    “MAS berulang kali mengatakan menyesal atas perbuatannya dan menangis,” katanya

    Menurut Ade, Polres Metro Jakarta Selatan juga berencana memeriksa ibu dari pelaku berinisial MAS jika keadaannya sudah pulih dan bisa diwawancarai penyidik.

    “Nanti kalau ibunya sudah membaik baru kita periksa,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyatakan status MAS sebagai tersangka.

    “Iya sudah tersangka dengan terjerat pasal 338 subsider 351,” ujar Nurma.

    Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang digunakan dalam kasus pidana yang melibatkan pembunuhan dan penganiayaan.

  • KPAI sebut anak mulai usia 14 tahun bisa terjerat penjara UU SPPA

    KPAI sebut anak mulai usia 14 tahun bisa terjerat penjara UU SPPA

    Polisi mengevakuasi jenazah dari kasus remaja berinisial MAS (14) yang menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

    KPAI sebut anak mulai usia 14 tahun bisa terjerat penjara UU SPPA
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 02 Desember 2024 – 10:09 WIB

    Elshinta.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan anak mulai berusia 14 tahun bisa terjerat pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

    “Dalam UU SPPA pidana penjara dapat diberikan mulai 14 tahun,” kata Komisioner KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Senin.
     

    Dian menjawab itu terkait kasus seorang remaja berinisial MAS (14) membunuh dengan menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas dan melukai ibunya (AP) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu pukul 01.00 WIB. Kendati demikian, dirinya menegaskan belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait hukuman penjara dalam kasus ini.

    “Untuk tahap sekarang, kami belum bisa komentar terkait layak tidaknya hukuman penjara untuk kasus ini,” ujarnya.

    Dia menyatakan alasan ini karena kasus masih didalami Kepolisian sehingga perlu menunggu untuk perkembangannya. Dalam keterangannya, dia menyatakan rasa prihatin terhadap kasus tersebut dan memastikan hak-hak selama proses hukum telah dipenuhi, termasuk hak atas pendampingan hukum dan psikososial.

    KPAI telah melakukan koordinasi dengan semua pihak dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Polres Jakarta Selatan. Upaya cepat dan tepat telah dilakukan penyidik Unit PPA dengan melibatkan PK Bapas, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Perlindungan Anak (DPPAPP) DKI Jakarta.

    “Kita hormati proses hukum yang sedang dilakukan Polres Jakarta Selatan, khususnya Unit PPA,” ujarnya.
     

    Lebih lanjut, dia menyebutkan pengasuhan keluarga dan lingkungan pendidikan memiliki kontribusi besar terhadap kehidupan anak, lantaran sebagian besar waktu mereka dihabiskan di dua lingkungan tersebut. Sehingga, lanjut dia, perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengasuhan yang baik dan penuh kasih sayang.

    KPAI mengajak masyarakat untuk melindungi identitas pelaku anak karena  masih punya kesempatan kedua untuk menggapai mimpi layaknya remaja-remaja lainnya.

    Sumber : Antara

  • 5
                    
                        Deretan Perwira Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Promosi Usai Sanksi
                        Nasional

    5 Deretan Perwira Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Promosi Usai Sanksi Nasional

    Deretan Perwira Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Promosi Usai Sanksi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah
    polisi
    yang sempat tersandung
    kasus Ferdy Sambo
    kini kembali aktif bertugas, bahkan mendapatkan promosi. Berdasarkan catatan, enam perwira
    Polri
    yang sebelumnya menjalani sanksi kini telah menduduki posisi strategis.
    Salah satu yang dipromosikan adalah Kombes Budhi Herdi Susianto. Saat kasus Sambo mencuat, Budhi menjabat Kapolres Jakarta Selatan dengan pangkat Komisaris Besar.
    Ia sempat merilis kejadian tewasnya Brigadir J sebagai insiden tembak-menembak. Belakangan, penyidikan mengungkap peristiwa tersebut direkayasa oleh Ferdy Sambo.
    Karena pernyataannya dalam keterangan pers itu, Budhi kemudian dikenai sanksi demosi dan penempatan khusus (patsus). Setelah menyelesaikan masa sanksinya, Budhi sempat menjabat Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri.
    Kini, Budhi mendapatkan promosi menjadi Karowatpers, jabatan setingkat bintang satu. Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo.

    Selain Budhi, beberapa polisi yang berada dalam pusara kasus Ferdy Sambo juga kembali bertugas dengan posisi baru.
    Kompol Chuck Putranto, yang sebelumnya menjabat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, sempat terjerat kasus perintangan penyidikan. Ia dihukum demosi satu tahun dan divonis satu tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan.
    Kini, Chuck telah naik pangkat menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya. Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024.
    Kombes Susanto, mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri, juga termasuk dalam daftar. Susanto menjalani sanksi demosi tiga tahun dan masa patsus.
    Sejak 2023, ia kembali bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II di Bareskrim Polri, sesuai surat telegram nomor ST/2750/XII/KEP/2023.
    AKBP Handik Zusen, eks Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mengalami demosi dan patsus akibat kasus yang sama. Sejak 2023, ia menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri.
    Promosi ini juga tertuang dalam surat telegram Kapolri yang sama dengan Kombes Susanto.
    Kombes Murbani Budi Pitono, mantan Kabag Renmin Divpropam Polri, mendapat sanksi demosi satu tahun dalam kasus itu. Ia kini menjabat Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.
    Sedangkan perwira lainnya, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, yang sebelumnya dicopot dari jabatan Sesro Panimal Propam Polri, kini menduduki posisi Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Respons Habiburokhman, PDI-P Tegaskan Punya Data soal "Partai Coklat"
                        Nasional

    9 Respons Habiburokhman, PDI-P Tegaskan Punya Data soal "Partai Coklat" Nasional

    Respons Habiburokhman, PDI-P Tegaskan Punya Data soal “Partai Coklat”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ) TB Hasanuddin memastikan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partainya memiliki bukti terkait partai coklat atau pengerahan aparat kepolisian pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
    Hal ini disampaikannya menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyebut isu partai coklat sebagai hoaks.
    “Saya kira begini, yang menyampaikan pertama itu DPP (PDI-P). Dan pasti DPP punya data-data terjadinya hal-hal yang disampaikan itu,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2024).
    Lebih lanjut, Hasanuddin juga merespons soal pelaporan anggota DPR dari Fraksi PDI-P Yulius Setiarto soal pernyataan partai coklat.
    Menurutnya, pernyataan Yulius ini tidak seharusnya dimasalahkan MKD DPR RI.
    Namun, karena ada laporan masyarakat, maka MKD DRP mengklarifikasi kedua belah pihak.
    “Kemudian Pak Yulius menyampaikan apa yang disampaikan oleh DPP, apa yang disampaikan oleh fraksi, selama fraksinyta tidak keberatan berarti ada kecocokan antara fraksi dan anggota fraksi. Jadi tidak bisa, sesungguhnya dipermasalahkan di MKD,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI ini.
    Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebut ada partai coklat (parcok) atau pengerahan aparat kepolisian pada Pilkada 2024.
    “Apa yang disampaikan oleh segelintir orang terkait parcok dan lain sebagainya itu, kami kategorikan sebagai hoaks,” kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
    Habiburokhman menegaskan, pilkada tidak hanya pertarungan antara dua kubu.
    Dia juga menilai, hampir tidak mungkin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggunakan institusinya untuk kepentingan kubu tertentu.
    “Karena di setiap Pilkada itu bisa terjadi mix antar kubu partai-partai politik. Di provinsi A misalnya, partai A berkoalisi dengan partai B, di provinsi lainnya berseberangan. Jadi secara logika enggak logis ya,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.