Jenis Media: Metropolitan

  • Kejagung Sebut Pemanggilan Manager Antam Terkait Emas Sitaan Kasus Zarof Ricar

    Kejagung Sebut Pemanggilan Manager Antam Terkait Emas Sitaan Kasus Zarof Ricar

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan Manager PT Antam Tbk. (ANTM) diperiksa dalam perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi atas tersangka Zarof Ricar (ZR).

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan alasan pihak Antam diperiksa itu untuk mengecek kualitas emas yang telah disita penyidik dari ZR.

    “Dulu emas-emas yang didapat penyidik terkait ZR kan Antam kan, pernah liat? Ya makannya orang Antam dipanggil lah, betul gak ini, kualitinya seperti apa, jangan pas diambil itu KW,” ujarnya di Kejagung, Selasa (3/12/2024).

    Dalam catatan Bisnis, penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa Manager Quality Control Antam berinisal SEP pada Senin (2/12/2024).

    Sekadar informasi, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024).

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. 

    Totalnya, aset Zarof yang telah disita Kejagung usai penggeledahan mencapai Rp996 miliar.

  • Anak Pembunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Mengaku Tak Pernah Ditekan Soal Belajar

    Anak Pembunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Mengaku Tak Pernah Ditekan Soal Belajar

    Bisnis.com, JAKARTA – Remaja terduga pelaku pembunuhan ayah dan neneknya berinisial MAS (14) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan mengaku tidak pernah tertekan saat diperintah belajar oleh orang tuanya.

    Sebelumnya, beredar di media sosial soal tekanan belajar dari orang tua menjadi pemicu MAS melakukan aksi keji terhadap keluarganya itu.

    Dalam hal ini, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyatakan bahwa MAS justru semangat belajar karena ingin menjadi pintar.

    “Memang disuruh dari bapak dan ibunya. Tapi dia tidak merasa ditekan, karena dia bilang ‘kalau saya belajar saya pintar’. Itu yang diungkapkan anak yang berkonflik dengan hukum,” ujarnya di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Dia menambahkan, MAS juga mengaku bahwa perintah untuk belajar dari kedua orang tuanya itu tidak memuat unsur paksaan.

    “Kalau sejauh ini kita bertanya, kemudian dijawab oleh anak tersebut. Dia bilang ‘ini bukan paksaan’. Jadi walaupun dia memang disuruh untuk belajar, tapi dia mengerjakan dengan senang hati,” tambahnya.

    Sementara itu, Nurma juga mengungkapkan hasil penyidikan terhadap ponsel MAS. Hasilnya, ponsel milik remaja itu tidak berisi file maupun dokumen yang janggal dan hanya berisi foto serta video lucu.

    “Di dalamnya, di HP, yang jelas tidak ada yang aneh. Ada foto, kemudian video-video yang lucu-lucuan saja. Jadi tidak ada yang janggal di mata penyidik. Jadi aplikasi yang lain-lain tidak ada,” pungkasnya.

  • DKI rumuskan kebijakan perpanjang STNK yang syaratkan lolos uji emisi

    DKI rumuskan kebijakan perpanjang STNK yang syaratkan lolos uji emisi

    Wakil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko saat melakukan uji emisi pada kendaraan di di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (3/12/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

    DKI rumuskan kebijakan perpanjang STNK yang syaratkan lolos uji emisi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 03 Desember 2024 – 12:47 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih merumuskan kebijakan teknis perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor yang mensyaratkan kendaraan harus lolos uji emisi terlebih dulu.

    “Ini masih dalam proses dikoordinasikan dengan lintas (Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kami masih terus untuk bisa merumuskan kebijakan teknis terkait dengan rencana uji emisi ini menjadi bagian dari perpanjangan pajak kendaraan,” kata Wakil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko di Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan tak bisa menjanjikan waktu pasti pelaksanaan kebijakan tersebut karena menyangkut banyak pihak. Di lain sisi, sambung Sarjoko, Pemprov DKI tidak ingin membebani masyarakat melalui kebijakan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK. Oleh karena itu, imbuh dia, diskusi-diskusi terarah terus dilakukan dengan berbagai pihak guna mengidentifikasi kelebihan dan kelemahan kebijakan untuk kemudian disempurnakan.

    “Ini tentu terkait dengan faktor pertimbangan kepada publik, masyarakat. Jangan sampai ini nanti seolah-olah membebani masyarakat dengan kenaikan pajak kendaraan bermotor,” kata dia.

    Menurut Sarjoko, saat ini sembari merumuskan kebijakan, Pemerintah Provinsi secara simultan membangun kesadaran masyarakat terlebih dulu terkait pentingnya kepatuhan melakukan uji emisi pada kendaraan bermotor mereka.

    “Kalau pun toh ini nanti memang sudah bisa kita terapkan, tentu akan memerlukan waktu untuk bisa kita berikan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar dia.

    Sebelumnya, DLH DKI pada Juli lalu mensyaratkan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor harus lolos uji emisi terlebih dulu. Dengan begitu, kendaraan yang tidak lolos uji emisi maka STNK-nya tidak bisa diperpanjang. Oleh karena itu, DLH akan menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

    Adapun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui DLH DKI terus melakukan uji emisi merupakan kendaraan sebagai upaya mengurangi polusi udara di Jakarta. Dinas LH DKI Jakarta telah melakukan uji emisi sebanyak lebih dari 100 kali sejak 2022. Dinas LH DKI pada 2022 melakukan uji emisi sebanyak 24 kali, lalu pada 2023 sebanyak 44 kali, dan tahun ini lebih dari 44 kali.

    Sumber : Antara

  • Kejagung Endus Rekening Eks Ipar Surya Darmadi Samarkan Uang TPPU Rp288 Miliar

    Kejagung Endus Rekening Eks Ipar Surya Darmadi Samarkan Uang TPPU Rp288 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejagung menyampaikan mantan saudara ipar Surya Darmadi berinisial RI terindikasi menyamarkan aliran dana dalam kasus TPPU Pada kegiatan usaha Duta Palma Group.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyampaikan uang hasil tindak pidana itu diduga disamarkan dalam rekening RI sebesar Rp288 miliar.

    Selain itu, uang hasil tindak pidana kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau itu disamarkan juga pada yayasan Darmex.

    “Uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik Saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar,” ujarnya di Kejagung, Selasa (3/12/2024).

    Dia menambahkan, saat ini RI masih berstatus saksi dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group tersebut.

    “RI ini ada indikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi. Ada indikasi itu. Sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan, menyamarkan uang ini dan kemudian kami melakukan penyitaan,” pungkasnya.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lantai 10 Gedung Kartika, Kejagung pada Selasa (3/12/2024), tampak uang ratusan miliar itu ditampilkan dengan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Uang tersebut disusun rapi di depan meja konferensi pers.

    Adapun, Kejagung sebelumnya telah menyita Rp1,1 triliun dalam kasus dugaan TPPU kegiatan usaha Duta Palma Group. Alhasil, jika ditambah dengan penyitaan hari ini, maka total Kejagung telah menyita Rp1,4 triliun.

  • PN Bekasi diduga salahi aturan jika tetap eksekusi lahan PT Hasana Damai Putra

    PN Bekasi diduga salahi aturan jika tetap eksekusi lahan PT Hasana Damai Putra

    PT Hasana Damai Putra saat Press Conference yang bertema Tolak Eksekusi, Langkah Tegas Damai Putra Group Melawan Ketidakadilan yang berlangsung di Warunk WOW KWB Jakarta Selatan, Selasa (03/12/2024). (foto: ist)

    PN Bekasi diduga salahi aturan jika tetap eksekusi lahan PT Hasana Damai Putra
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Selasa, 03 Desember 2024 – 14:01 WIB

    Elshinta.com – Jakarta – PT Hasana Damai Putra (Damai Putra Group) menyayangkan atas rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang diduga  bertentangan dengan prosedur hukum  berlaku. 

    Hal itu disampaikan Fajar S Kusumah, kuasa hukum PT Hasana Damai Putra saat Press Conference yang bertema Tolak Eksekusi, Langkah Tegas Damai Putra Group Melawan Ketidakadilan yang berlangsung di Warunk WOW KWB Jakarta Selatan, Selasa (03/12/2024).

    PT Hasana Damai Putra dengan tegas menolak rencana eksekusi lahan yang dinilai sebagai bentuk pengabaian prosedur hukum yang fatal.

    Tindakan PN Bekasi yang tetap mengeluarkan penetapan eksekusi, mengabaikan fakta adanya proses hukum yang masih berjalan, mencerminkan sikap yang sangat mengkhawatirkan dari lembaga peradilan.

    Kronologi kasus menunjukkan bahwa PT Hasana Damai Putra telah memperoleh hak kepemilikan yang sah melalui proses jual beli pada 19 Oktober 2010, di mana jual beli tersebut disahkan oleh PN Bekasi dengan putusan pengadilan Nomor 530/Pdt.G/2014/PN.Bks, yang kemudian dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali. 

    Namun, muncul gugatan baru pada 2019 yang menghasilkan putusan yang bertentangan dengan putusan sebelumnya yakni putusan PN Bekasi Nomor 493/Pdt.G/2019/PN.Bks.

    “PN Bekasi diduga mengarah pada pelanggaran hukum yang sangat serius. Memaksakan eksekusi saat ada 2 putusan yang bertentangan atas objek yang sama, yang saat ini 2 putusan tersebut masih diuji dalam proses PK kedua di Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1153 PK/PDT/2024. Ini adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan akan kami lawan dengan segala upaya hukum,” ujar Fajar S Kusumah.

    Menanggapi dua surat peringatan dari PN Bekasi, PT Hasana Damai Putra telah memberikan respon tertulis yang menjelaskan posisi hukum perusahaan dan pentingnya menunggu putusan PK kedua dari Mahkamah Agung sebelum melakukan eksekusi.

    Untuk mengatasi konflik putusan ini, PT Hasana Damai Putra telah mengambil langkah hukum yang tepat dengan:
    1. Mengajukan Peninjauan Kembali kedua ke Mahkamah Agung terkait pertentangan 2 putusan.
    2. Mengajukan gugatan bantahan eksekusi di PN Bekasi (Nomor 595/Pdt.Bth/2024/PN.Bks).

    “Kami memperingatkan dengan keras bahwa setiap upaya pemaksaan eksekusi akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang serius. PN Bekasi harus siap mempertanggungjawabkan segala kerugian material maupun immaterial yang timbul akibat tindakan yang tidak sesuai prosedur, Kami juga mengimbau pihak terkait untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum,” tegasnya.

    PT Hasana Damai Putra menuntut PN Bekasi untuk segera menghentikan segala upaya eksekusi hingga keluarnya putusan final Mahkamah Agung. 

    Perusahaan juga tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan setiap bentuk pelanggaran prosedur hukum kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kami akan terus melakukan langkah hukum demi memastikan kepastian kepemilikan tanah yang sah dan melindungi hak-hak kami sebagai pemilik. Kami tidak akan membiarkan hak-hak hukum kami dicederai oleh tindakan yang mengabaikan prinsip due process of law. Setiap langkah PN Bekasi dalam proses ini akan kami dokumentasikan sebagai bukti pelanggaran prosedur hukum,” pungkasnya.(Dd)

    Sumber : Sumber Lain

  • Baharkam Polri Tindak 8 Kapal Ilegal Vietnam Sepanjang 2024

    Baharkam Polri Tindak 8 Kapal Ilegal Vietnam Sepanjang 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Korpolairud Polri mencatatkan penindakan delapan kapal asing sepanjang 2024.

    Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Mohammad Yassin Kosasih mengatakan delapan kapal asing tersebut milik Vietnam.

    “Kita telah menangkap 8 kapal, kapal ikan asing berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara,” ujar Yassin usai acara HUT ke-74 Korpolairud Baharkam Polri di Jakarta Utara, pada Selasa (3/12/2024).

    Yassin mengatakan bahwa delapan kapal itu ditindak lantaran masuk ke wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia secara Ilegal.

    “Mereka masuk ke wilayah ZEE yang mana di situ tidak boleh mereka masuk. Kita lakukan penegakan hukum oleh kapal Direktorat Polair Baharkam Polri,” imbuhnya.

    Selain itu, Yassin juga mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan penindakan terhadap sejumlah kasus Ilegal dan penyelundupan narkoba dan barang ilegal.

    Adapun, hingga kini kekuatan korps Polairud yang terdiri dari 12.703 anggota hingga ratusan kapal. Melalui jumlah itu, Yassin menekankan bahwa pihaknya akan terus berperan aktif menjaga perairan Indonesia.

    “Dengan kekuatan Polairud saat ini yang terdiri dari 12.703 personel, 668 kapal, 943 unit non-klas, serta 11 pesawat udara, Polairud terus berperan aktif dalam menjaga perairan Indonesia,” pungkasnya

  • DKI imbau warga rawat kendaraan bermotor secara rutin

    DKI imbau warga rawat kendaraan bermotor secara rutin

    Wakil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko (kanan) didampingi Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim dalam kegiatan uji emisi kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (3/12/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

    DKI imbau warga rawat kendaraan bermotor secara rutin
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 03 Desember 2024 – 14:23 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar warga secara rutin merawat kendaraan bermotor sehingga tidak ikut menyumbang pencemaran lingkungan melalui emisi gas buang yang tidak memenuhi persyaratan.

    “Kami menghimbau kepada mereka untuk bisa melakukan perawatan kendaraan bermotor supaya emisi gas buangnya sesuai dengan ketentuan,” ujar Wakil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko di Jakarta, Selasa.

     

    Dia mengatakan masyarakat memiliki andil terhadap kondisi kualitas udara. Oleh karena itu, pemerintah pun terus berupaya membangun kesadaran masyarakat terhadap peran tersebut.

    “Kami ingin membangun sebuah kesadaran kepada masyarakat bahwasanya kita memang memiliki andil terhadap menurunnya kualitas udara di Jakarta ini,” kata dia.

    Sejalan dengan upaya tersebut, pemerintah pun terus melakukan kegiatan uji emisi kendaraan secara gratis untuk masyarakat, salah satunya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Terdapat sekitar 60 petugas gabungan dari Polda Metro Jaya, DLH DKI, dan Dinas Perhubungan DKI berpartisipasi dalam kegiatan uji emisi kali itu. Sebanyak 400 kendaraan baik itu roda dua maupun empat menjadi target dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 hingga 12.00 WIB tersebut.Kendaraan nantinya diperiksa untuk mengetahui emisinya memiliki baku mutu atau tidak.

    “Pada prinsipnya, semua kendaraan yang melintas, ini nanti akan kita coba secara bertahap diberhentikan. Kemudian kita berikan informasi terkait dengan rencana kegiatan kita ini,” ujar Sarjoko.

    Lalu, kalaupun kendaraan yang diuji tak lulus, maka petugas akan memberikan edukasi pada pemilik kendaraan tersebut.

    “Kami arahkan supaya kendaraannya diberikan perawatan supaya di kemudian hari bisa lolos uji emisinya,” kata Sarjoko.

    Dalam kesempatan itu, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana juga mengimbau warga untuk merawat dan melakukan servis kendaraan bermotor secara berkala.

    “Mari seluruh warga kalau punya kendaraan bermotor, servislah  secara berkala. Hanya itu saja tanggung jawabnya, supaya tidak mengeluarkan emisi buang yang membuat polusi,”ujar dia.

    Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk meminimalisir penggunaan kendaraan pribadi, dan memilih memanfaatkan kendaraan umum.

    “Apalagi kalau bisa menggunakan modal kendaraan yang tidak mengeluarkan polusi, seperti listrik atau sepeda. Ingat, bukan hanya kendaraan yang membuat polusi udara, tetapi buang sampah sembarangan, membakar sampah itu juga membuat polusi,” kata dia.

    Ali juga mengajak warga menanam pohon di lingkungan sekitar guna mengurangi polusi udara.

    Sumber : Antara

  • Lagi! Kejagung Sita Uang Kasus Pencucian Uang Duta Palma Rp288 Miliar

    Lagi! Kejagung Sita Uang Kasus Pencucian Uang Duta Palma Rp288 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejagung menyita kembali uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group senilai Rp288 miliar.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan penyitaan itu terkait kasus korupsi terkait Duta Palma Group dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

    Modusnya, uang dugaan hasil tindak pidana itu diduga dialihkan atau ditempatkan di PT Darmex Plantations dan disamarkan melalui yayasan Darmex dan rekening milik saksi berinisial RI.

    “Uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik Saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar yang saat ini ada di hadapan kita,” kata Abdul di Kejagung, Selasa (3/12/2024).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lantai 10 Gedung Kartika, Kejagung pada Rabu (12/11/2024), tampak uang ratusan miliar itu ditampilkan dengan pecahan Rp100.000, uang tersebut disusun rapi di depan meja konferensi pers.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menyita Rp1,1 triliun dalam kasus dugaan TPPU kegiatan usaha Duta Palma Group. Alhasil, jika ditambah dengan penyitaan hari ini, maka total Kejagung telah menyita Rp1,4 triliun.

    Sekadar informasi, Kejagung juga telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

    Perinciannya, terdapat lima korporasi yang sudah menjadi tersangka TPK dan TPPU yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani. Sementara, untuk perusahaan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations merupakan tersangka TPPU.

  • PN Jaksel tunda sidang praperadilan kasus Firli Bahuri pada Selasa

    PN Jaksel tunda sidang praperadilan kasus Firli Bahuri pada Selasa

    Saya senang hakim tegas

    Jakarta (ANTARA) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, KEMAKI, dan LP3HI kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Selasa (10/12) depan.

    Dinyatakan sidang gugatan praperadilan kasus Firli pada Selasa depan nanti, hadir atau tidaknya termohon akan diteruskan dengan pembuktian.

    Gugatan praperadilan diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

    Sementara, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengapresiasi sikap tegas hakim untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

    “Saya senang hakim tegas. Kan karena kalau enggak tegas begitu bisa molor sampai lima kali nanti,” ujar Bonyamin.

    Bonyamin mengatakan sidang yang seharusnya dilakukan hari ini ditunda lantaran dari pihak Kejati DKI tidak hadir.

    Dikatakan gugatan ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap penanganan kasus korupsi Firli Bahuri yang dinilainya belum tuntas.

    “Kenapa ketika pemanggilan tidak datang dan tidak diterbitkan surat perintah membawa, berati kan memang betul klaim kami bahwa ini telah dihentikan penyidikannya atau dibuat tidak profesional,” jelasnya.

    Firli tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan.

    Alasan pihaknya menyerahkan surat tersebut karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pram-Doel unggul di enam kecamatan di Jakarta Timur 

    Pram-Doel unggul di enam kecamatan di Jakarta Timur 

    Rapat pleno selanjutnya akan membacakan hasil dari Kecamatan Pasar Rebo, Cipayung, Ciracas, dan Makasar

    Jakarta (ANTARA) – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Doel) unggul di enam kecamatan yang ada di Kota Administrasi Jakarta Timur.

    Pasangan ini unggul di Matraman, Pulogadung, Cakung, Jatinegara, Duren Sawit dan Kramat Jati. Sementara empat kecamatan lainnya, yakni Ciracas, Cipayung, Pasar Rebo dan Makasar belum dibacakan hasil rekapitulasi suaranya.

    Rapat pleno selanjutnya akan membacakan hasil dari Kecamatan Pasar Rebo, Cipayung, Ciracas, dan Makasar.

    Berikut hasil rekapitulasi tingkat kota Jakarta Timur di enam kecamatan:

    1. Kecamatan Jatinegara
    DPT: 124.882
    Pengguna Hak Pilih : 145.343
    Suara Sah: 129.720
    Suara Tidak Sah: 15.623
    Paslon nomor 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO): 49.001 suara
    Paslon nomor 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 13.073 suara
    Paslon nomor 3, Pram-Doel: 67.646 suara

    2. Kecamatan Duren Sawit
    Jumlah DPT: 332.107
    Pengguna Hak Pilih : 204.078
    Suara sah: 187.081
    Suara Tidak sah: 16. 997
    Paslon RIDO: 70.721 suara
    Paslon Dharma-Kun: 9.142 suara
    Paslon Pram-Doel: 97.218 suara

    3. Kramat Jati
    Jumlah DPT: 231.663
    Pengguna Hak Pilih: 134.222
    Suara sah: 121.056
    Suara tIdak sah: 13.166
    Paslon RIDO: 51.084 suara
    Paslon Dharma-Kun: 12.638 suara
    Paslon Pram-Doel: 57.334 suara

    4. Kecamatan Matraman
    DPT: 139.667
    Pengguna Hak Pilih : 82.354
    Suara Sah: 74.744
    Suara Tidak Sah: 7.808
    Paslon RIDO: 28.146 suara
    Paslon Dharma-Kun: 7.752 suara
    Paslon Pram-Doel: 38.846 suara

    5. Kecamatan Pulogadung​​​​​​​
    Jumlah DPT: 226.541
    Pengguna Hak Pilih : 134.580
    Suara sah: 123.611
    Suara Tidak sah: 11.292
    Paslon RIDO: 44.615 suara
    Paslon Dharma-Kun: 13.791 suara
    Paslon Pram-Doel: 65.205 suara

    6. Kecamatan Cakung
    Jumlah DPT: 421.878
    Pengguna Hak Pilih: 246.779
    Suara sah: 229.534
    Suara tIdak sah: 17.245
    Paslon RIDO: 96.282 suara
    Paslon Dharma-Kun: 22.039 suara
    Paslon Pram-Doel: 111.213 suara

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024