Jenis Media: Metropolitan

  • Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi (TINS) Dituntut 12 Tahun Penjara pada Kasus Korupsi Timah

    Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi (TINS) Dituntut 12 Tahun Penjara pada Kasus Korupsi Timah

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk. (TINS), Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sebesar 12 tahun pidana dan denda Rp1 miliar dalam kasus mega korupsi timah.

    Selain Riza, mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra turut dituntut dengan pidana serta denda yang sama dalam kasus tersebut.

    JPU menyatakan keduannya telah terbukti salah sebagaimana dakwaan primer sebelumnya terkait dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terhadap Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

    Selain itu, jaksa juga menuntut agar Riza dan Emil harus membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345.

    Namun, apabila keduannya tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka harta benda milik Riza dan Emil akan disita dan dilelang untuk menutup hukuman tersebut.

    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tambahnya.

    Sementara itu, Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan juga telah dituntut dengan pidana delapan tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

    Sebagai informasi, ketiganya dan tersangka lainnya telah didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

  • Rekayasa Lalu Lintas Saat "Fun Run" dan "Fun Walk" 2024 di Jakpus Minggu Ini
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Desember 2024

    Rekayasa Lalu Lintas Saat "Fun Run" dan "Fun Walk" 2024 di Jakpus Minggu Ini Megapolitan 5 Desember 2024

    Rekayasa Lalu Lintas Saat “Fun Run” dan “Fun Walk” 2024 di Jakpus Minggu Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jakarta bakal menyiapkan sejumlah
    rekayasa lalu lintas
    (lalin) saat acara
    Fun Run
    dan Fun Walk 2024, Minggu (8/12/2024).
    Dalam informasi yang disampaikan di akun Instagram resmi @dishubdkijakarta, rekayasa lalin akan berlaku di sepanjang jalan protokol Jakarta, dari pukul 06.00-08.00 WIB.
    “Diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan utamakan keselamatan,” tulis akun
    Dishub Jakarta
    , dikutip Kamis (5/12/2024).
    Berikut rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan:
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada 13 "Daycare" Berizin di Depok, Kiddy Space yang Pengasuhnya Aniaya Bayi Tak Termasuk
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Desember 2024

    Ada 13 "Daycare" Berizin di Depok, Kiddy Space yang Pengasuhnya Aniaya Bayi Tak Termasuk Megapolitan 5 Desember 2024

    Ada 13 “Daycare” Berizin di Depok, Kiddy Space yang Pengasuhnya Aniaya Bayi Tak Termasuk
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Ahmad Suhyana mengungkap, ada 13
    daycare
     di Kota Depok yang sudah mengantongi izin.
    Dari 13 
    daycare 
    itu, Kiddy Space di Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, tak masuk daftar.
    Adapun Kiddy Space merupakan 
    daycare 
    yang salah satu pengasuhnya bernama Seftyana (35) menyiramkan air panas ke seorang anak asuh berinisial KCB (1).
    “Sebanyak 13
    daycare
    sudah keluar izin dan sisanya dalam proses perizinan. Ini juga sudah dikoordinasikan dengan penilik wilayah masing-masing,” kata Suhyana saat ditemui di Pengasinan, Depok, Kamis (5/12/2024).
    Suhyana menyebut, sejauh ini, ada 48 
    dayc
    are 
    yang mengajukan perizinan ke Disdik. Dari jumlah tersebut, 35 di antaranya sedang diproses. 
    Namun, Kiddy Space Pengasinan tak masuk daftar puluhan 
    daycare 
    yang mengajukan izin usaha maupun perizinannya tengah diproses Disdik.
    “Kita cek juga kan di kantor kemarin, ya ternyata memang tidak pernah mengajukan permohonan untuk dibuatkan izin operasional,” terang Suhyana.
    Oleh sebab itu, Disdik akan memanggil pemilik Kiddy Space Pengasinan untuk dimintai keterangan perihal legalitas 
    daycare. 
    “Pemanggilan pasti kita lakukan, cuma ini bisa seperti komunikasi, tidak seperti yang lainnya. Kalau seandainya kita panggil kemudian kita tanyakan izinnya tidak ada, ya kita arahkan untuk berizin,” lanjutnya.
    Suhyana menambahkan, cabang Kiddy Space tersebar di Cipayung, Cilebut, Sawangan, Tajur Halang, Citayam, Cibinong, Bojonggede, hingga Pengasinan. Namun, hanya yang di Pengasinan yang tak berizin.
    “Tetapi yang jelas, yang ada di Pengasinan ini tidak ada izin (
    daycare
    ) di kita,” lanjutnya.
    Sebelumnya diberitakan, bayi berinisial KCB disiram air panas oleh pengasuhnya yang bernama Seftyana (35), Senin (2/12/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.
    Sebanyak dua gayung air panas yang sebelumnya dimasak oleh tersangka disiramkan ke bagian belakang tubuh korban. Hal itu membuat kulit korban langsung melepuh di bagian punggung, leher, selipan tangan, dan dekat telinga.
    “Disiram pakai gayung dua kali dan karena kulitnya melepuh, habis itu disiram lagi pakai air dingin,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana, Rabu (4/12/2024).
    Kepada polisi, Seftyana mengaku menyiramkan air panas ke tubuh bayi tidak berdosa itu karena kesal sang anak terus menangis saat hendak dimandikan.
    Kini, Seftyana telah ditangkap polisi dan ditahan di Mapolresta Kota Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Akibat ulahnya, Seftyana terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penampakan Daycare di Sawangan Depok, Lokasi Anak Berusia 1 Tahun Disiram Air Panas oleh Pengasuhnya – Halaman all

    Penampakan Daycare di Sawangan Depok, Lokasi Anak Berusia 1 Tahun Disiram Air Panas oleh Pengasuhnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tempat penitipan anak atau daycare Kiddy Space di Sawangan, Depok, Jawa Barat, tampak sepi dan sudah terpasang garis polisi.

    Daycare Kiddy Space yang berada di Jalan BSI 1 Blok A2 No 11, RT/RW 07/06 Kelurahan Pengasinan, menjadi saksi pengasuh yang bernama Seftyana (35) menyiramkan air panas ke tubuh balita berinisial KCB (1 tahun 3 bulan) pada Senin (2/12/2024).

    Mengutip TribunnewsDepok.com yang ke lokasi, daycare tersebut hanya berjarak sekitar 150 meter dari gapura perumahan Bumi Sawangan Indah 

    Tampak dari depan, bangunan tersebut memiliki cat warna putih dengan gerbang besi setinggi dua meter berwarna hitam.

    Di halaman depan bangunan, terdapat permainan ayunan anak-anak dan batu panjat dinding berukuran mini.

    Daycare Kiddy Space yang berada di Jalan BSI 1 Blok A2 No 11, RT/RW 07/06 Kelurahan Pengasinan, Sawangan Depok.

    Tidak ada gambar atau hiasan yang melekat, hanya nampak polos keseluruhan dinding bangunan berwarna putih.

    Selain itu, daycare Kiddy Space juga tidak memiliki plang nama sebagai instansi pendidikan pada umumnya.

    Usai kejadian penganiayaan, nampak daycare tersebut sudah tertutup rapat dan dikelilingi garis polisi.

    Ketua RT/RW 07/06 Kelurahan Pengasinan, Ahmad Rifai menjelaskan, garis polisi dipasang pihak kepolisian pada Rabu sore.

    Tampak bagian depan Daycare Kiddy Space di Jalan BSI 1 Blok A2 No 11, RT/RW 07/06 Kelurahan Pengasinan, Sawangan, Depok. Lokasi tersebut sudah terpasang garis polisi.

    Rifai mengaku tidak mengetahui secara pasti kasus penganiayaan balita yang terjadi di dalam daycare tersebut.

    “Biasa aja, berjalan seperti bimbel-bimbel yang lain, sama, nggak ada yang aneh bagi kita,” kata Rifai di lokasi, Kamis (5/12/2024).

    Rifai menjelaskan, pemilik daycare pernah mendatanginya saat awal pendirian dan mengaku akan mengurus proses perizinannya. Yang disampaikan pemilik, cuma penitipan anak,” ungkapnya.

    Kronologi Kejadian 

    Sebelumnya, seorang pengasuh penitipan anak atau daycare bernama Seftyana (35) tega menyiramkan air mendidih ke anak asuhnya yang masih berusia 1,3 tahun berinisial KCB.

    Kejadian tersebut terjadi di daycare KIDDY Space, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin (2/12/2024).

    Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, kronologi kejadian tersebut bermula saat orang tua korban menitipkan anaknya pada pukul 05.30 WIB.

    Saat dititipkan, korban masih dalam keadaan tertidur dan tak lama terbangun untuk buang air besar.

    Di saat bersamaan, tersangka Seftyana yang merupakan pengasuh korban sedang merebus air.

    Seftyana sempat membawa KCB ke kamar mandi untuk membersihkan kotorannya.

    Namun karena korban terus-menerus menangis, tersangka spontan mengambil gayung dan langsung menyiramkan air panas ke tubuhnya sebanyak dua kali.

    “Namun karena terus-terusan menangis, diambil air panas dan disiram pakai gayung,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu (4/12/2024).

    Usai disiram air panas, kulit korban yang masih balita langsung melepuh hingga membuat tersangka panik.

    Dengan keadaan gugup, tersangka menyiramkan kembali air dingin ke sekujur tubuh korban.

    “Kondisi sang anak per hari ini sedang dirawat di rumah sakit dan semoga masih bisa pulih, kita turut prihatin terhadap anaknya itu karena memang kulitnya mengelupas parah,” ungkapnya.

    “Kalau berapa persen kita belum tahu persis dari dokter cuma di bagian punggung dan leher tangan dan telinga,” sambungnya.

    Arya menjelaskan, korban baru dititipkan oleh orang tuanya di daycare KIDDY Space kurang lebih 5 bulanan.

    Sedangkan tersangka bekerja sebagai pengasuh di lokasi selama satu tahun dan tidak memiliki sertifikasi sebagai seorang pengasuh anak.

    Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

     

    Artikel ini sudah tayang di Tribunnews Depok dengan judul Pengasuhnya Siram Air Panas ke Balita, Ini Penampakan Daycare Kiddy Space di Sawangan Depok

  • Pemkot Jakpus vaksin ribuan hewan penular rabies

    Pemkot Jakpus vaksin ribuan hewan penular rabies

    Vaksinasi 60 hewan penular rabies (HPR) di Pos RW 05, Jalan B Raya, Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024). ANTARA/HO-Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

    Pemkot Jakpus vaksin ribuan hewan penular rabies
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 05 Desember 2024 – 14:23 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) telah memvaksin 5.033 hewan penular rabies (HPR) di wilayah tersebut sejak awal 2024.

    “Rekap dari Januari sampai November 2024 itu sudah ada 5.033 hewan penular rabies yang divaksin dari target 5.600 hewan untuk tahun ini di delapan kecamatan,” kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Pusat Penty Yunesi Pudyastuti saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Sebanyak 5.033 hewan penular rabies yang sudah divaksin tersebut terdiri dari 4.063 kucing, 933 anjing, 20 kera dan 17 musang.

    Vaksinasi HPR ini dilakukan secara bergilir di 44 kelurahan dari delapan kecamatan di Jakarta Pusat dan dilakukan melalui layanan jemput bola dengan mendatangi kawasan permukiman padat penduduk.

    Selain itu, Penty menjelaskan, vaksinasi hewan ini sebagai upaya dalam menjaga status Jakarta Pusat sebagai kota bebas rabies. Upaya ini juga untuk memudahkan warga dalam menjaga kesehatan hewan peliharaannya.

    Oleh karena itu, Penty mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi untuk hewan kesayangan secara periodik yang memang harus dilakukan terutama untuk kucing, anjing, musang dan kera.

    “Masyarakat khususnya di Jakarta Pusat yang memiliki hewan kesayangan, jadilah pemilik yang bertanggung jawab. Kita harus pastikan hewan kesayangan kita bebas rabies dan sehat. Sehingga Insyaallah Jakarta Pusat bebas rabies,” ujar Penty.

    Selain itu, untuk mencapai vaksinasi bagi 5.600 hewan penular rabies selama 2024, pihaknya terus melakukan sosialisasi pentingnya vaksin bagi masyarakat melalui Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) kecamatan dan keluarga di Jakarta Pusat.

    Lalu, sosialisasi juga dilakukan di setiap acara Sudin KPKP.

    Penty menegaskan, pihaknya juga berkolaborasi dengan komunitas penyayang hewan ataupun instansi terkait hewan penular rabies.

    “Kita tentu optimis dengan target itu karena memang itu periodik, setiap tahun harus divaksin agar tetap steril. Triwulan tiga, target selesai kita kejar di situ, kita selalu kolaborasi pokoknya di setiap ‘event’ agar bisa masuk vaksin gratis,” ucap Penty.

    Selain vaksinasi HPR, Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat juga terus melakukan sterilisasi HPR untuk mengendalikan populasi serta meningkatkan kualitas kesehatan HPR. Layanan vaksinasi dan sterilisasi HPR ini gratis.

    Adapun kegiatan ini dalam rangka mempertahankan DKI Jakarta bebas rabies sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 566/Kpts/PD.640/10/2004 tentang Pernyataan Provinsi DKI Jakarta Bebas Rabies.

    Sumber : Antara

  • Bukan karena Dipaksa Belajar, Keterangan Ibu Jadi Kunci Ungkap Motif Anak Bunuh Ayah dan Nenek – Halaman all

    Bukan karena Dipaksa Belajar, Keterangan Ibu Jadi Kunci Ungkap Motif Anak Bunuh Ayah dan Nenek – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi belum juga mengungkap apa motif MAS (14), remaja yang membunuh ayahnya, APW (40) dan neneknya, RM (69) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

    Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, menjelaskan penyidik sempat bertanya soal kabar MAS dipaksa belajar oleh orang tuanya.

    MAS memang mengaku dirinya disuruh orang tuanya untuk belajar, tetapi hal itu biasa baginya.

    “Ya kita bertanya karena banyak beredar dia dipaksa untuk belajar. Tetapi sejauh ini, setelah kita tanyakan, dia memang disuruh belajar, tapi dia itu sudah hal biasa bagi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) ini. Jadi itu memang menjadi kebiasaan dari ibu-bapaknya, dia disuruh belajar,” kata Nurma kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).

    Nurma mengatakan, MAS mengakui permintaan orang tuanya agar dirinya belajar bukanlah sebuah paksaan bagi dirinya.

    Bahkan pelaku dengan senang hati menerima tuntutan orang tuanya itu.

    “Kalau sejauh ini kita bertanya, kemudian dijawab oleh anak tersebut. Dia bilang ‘ini bukan paksaan’. Jadi walaupun dia memang disuruh untuk belajar, tapi dia mengerjakan dengan senang hati,” ujarnya.

    Sementara itu, AP (40) ibu MAS yang selamat dari peristiwa kelam itu kini menjadi saksi kunci.

    Keterangannya dianggap vital untuk mengungkap dinamika keluarga yang mungkin tersembunyi di balik pintu rumah dua lantai itu.

    Namun, hingga kini, AP belum dapat ditemui.

    Meski sudah sadar setelah sempat kritis, kondisinya masih belum stabil. 

    Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menaruh perhatian besar pada kasus pembunuhan yang melibatkan anak di bawah umur. 

    Komnas PA yang dilibatkan Polres Metro Jakarta Selatan berupaya menemui AP, ibu MAS, untuk mengetahui pemicu aksi brutal remaja itu.

    “Kemarin kami minta yang sebetulnya paling kita tanya bisa padukan keterangan ibunya (dengan keterangan pelaku). Kondisi ibunya sampai sekarang masih dalam kondisi belum stabil,” kata Lia kepada Kompas.com, Rabu (4/12/2024).

    Keterangan ibu MAS akan menjadi kunci penting. Polisi dan tim psikolog berharap, dari kesaksiannya, mereka bisa memahami apa yang sebenarnya memicu tindakan keji ini.

    “Dalam pemeriksaan MAS kemarin, keterangannya cuma begitu saja. Mengaku adanya bisikan, gelap mata gitu kan. Nah itu aja sih baru-baru seputaran itu aja, belum spesifik (untuk mengungkap motif),” kata Lia.

    Isi Ponsel Pelaku

    Polisi telah mengecek isi ponsel MAS (14), remaja yang membunuh ayah dan neneknya, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan hal-hal yang mencurigakan di dalam ponsel milik MAS. 

    “Yang jelas di HP (handphone) tidak ada yang aneh ya. Jadi foto, kemudian video-video yang ada di dalam HP itu hanya lucu-lucuan saja. Jadi tidak ada yang janggal,” jelas Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dikutip dari video YouTube Kompas TV, Selasa (3/12/2024).

    Nurma mengatakan, pemeriksaan ponsel milik MAS perlu dilakukan guna mencari tahu informasi lebih lanjut terkait kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku.

    Menyesal Bunuh Ayah dan Nenek

    MAS mengakui dirinya menyesal atas perbuatannya.

    Hal itu dikatakan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).

    “Dia (tersangka) juga berdoa agar bisa bertemu dengan ibu dan ibunya segera sembuh. Itu yang didoakan. Kemudian dia minta disampaikan permohonan maaf ke ibunya,” kata Nurma.

    Permintaan maaf tersangka kepada sang ibu akan disampaikan saat kondisi ibunya berangsur stabil.

    MAS sempat menangis saat diperiksa dan saat itu sudah bisa merespons setiap pertanyaan yang diajukan.

    “Sudah stabil, sudah ceria, kemudian berangsur-angsur sudah menerima apa yang kita tanya dan dijawab dengan lancar,” kata Nurma. 

    Tak Seperti Anak Normal

    Psikolog Anak dan Keluarga, Novita Tandry, mengungkapkan pertemuannya dengan MAS, bocah yang membunuh ayah dan sang nenek.

    Novita mengungkapkan kondisi MAS sudah jauh lebih baik.

    “Betul, tadi bertemu. Kondisinya sudah jauh lebih baik dibandingkan kemarin,” ungkap Novita dikutip dari TribunJakarta.com.

    Lebih lanjut, Novita membeberkan proses komunikasinya dengan MAS.

    Menurut Novita, MAS terlihat masih syok, namun sudah bisa diajak berkomunikasi.

    Ia menyebut kondisi MAS saat ini tak seperti anak-anak normal kebanyakan.

    “Kondisi lebih bisa untuk bicara, tetap dalam posisi yang agak syok. Tidak seperti anak-anak normal kebanyakan, tapi lebih baik,” kata dia.

    “Sudah bisa diajak komunikasi,” imbuhnya.

    Novita juga menyinggung soal sikap MAS saat bertemu dengannya.

    Ia sepakat dengan pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, yang menyebut MAS bersikap sopan.

    Novita mengungkapkan, MAS langsung menjabat tangannya dan menunjukkan gestur menghormati orang tua selama mereka bertemu.

    “Memang kalau kita bicara kata baik, definisinya luas sekali. Yang dimaksud Menteri PPPA mungkin sopan santunnya (MAS).”

    “Saya sudah bertemu langsung, sopan santun, perilakunya pada saat bertemu dengan orang tua (seperti lumrahnya) budaya kita.”

    “Salim, kakinya ditekuk dengan sikap mendengar. Kita bisa lihat (MAS) sedikit membungkuk,” urai Novita. (*)

  • Sedang Masa Ujian, Remaja yang Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus Kini Jalani UAS di LPAS – Halaman all

    Sedang Masa Ujian, Remaja yang Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus Kini Jalani UAS di LPAS – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan kegiatan MAS (14) setelah dipindahkan ke Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) pada Rabu (4/12/2024) kemarin.

    Diketahui MAS ini adalah remaja yang membunuh ayah dan neneknya di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/11/2024).

    Selama kasus pembunuhan ini berjalan, MAS pun dipindahkan ke LPAS agar hak-haknya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) bisa terpenuhi.

    Termasuk hak memperoleh pendidikan, mengingat MAS masih tercatat sebagai siswa kelas satu SMA.

    Menurut Nurma, hari ini MAS sedang mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) di LPAS.

    “Pendidikan anak dia ikut juga. Lagi ujian sekarang. Kemarin-kemarin ikut juga, ujian (UAS) harus ikut,” kata Nurma dilansir Kompas.com, Kamis (5/12/2024).

    Nurma menambahkan, dalam pemenuhan pendidikan untuk MAS ini, pihaknya pun berkoordinasi langsung dengan pihak sekolah.

    “Betul (koordinasi dengan sekolah) untuk ikut ujian. Ujian via zoom,” tambah Nurma.

    MAS Dipindahkan ke LPAS dengan Didampingi Penyidik PPA dan Tantenya

    AKP Nurma Dewi, mengungkap MAS pelaku pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus telah dipindahkan ke Lembaga Penempatan Anak Sementara atau LPAS dari Polres Metro Jakarta Selatan.

    Dalam proses pemindahan MAS ke LPAS Polres Metro Jaksel, ia didampingi oleh Penyidik PPA Satreskrim Polres Jaksel dan tantenya.

    “Tadi pagi, untuk anak berkonflik dengan hukum (ABH) sudah kami bawa ke lembaga penitipan anak sementara, itu yang dilakukan penyidik,” kata Nurma, Rabu (4/12/2024).

    Nurma menegaskan, selama berada di LPAS, MAS akan tetap mendapatkan hak-haknya sebagai anak dan pelajar.

    Nantinya, MAS akan mendapatkan pembelajaran dari LPAS dan pihak sekolah.

    “Kalau sudah di sana, memang sudah ada sistemnya.”

    “Memang di situ ada pembelajaran, kemudian ada juga pembelajaran dari sekolahnya. Itu ada semua,” terang Nurma.

    Selanjutnya, terkait pemeriksaan kasus pembunuhan yang menjerat MAS, Nurma menyebut, nantinya penyidik akan melakukan jemput bola.

    Atau bisa juga MAS dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    Mengingat pemeriksaan kasus pembunuhan ini tetap harus berjalan.

    “Jika memang kami perlu, kami bisa jemput bola atau bisa membawa ke Polres Metro Jakarta Selatan,” ungkap Nurma.

    Diketahui, sebelum dipindahkan ke LPAS, MAS menjalani pemeriksaan dari Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

    Pemeriksaan Apsifor ini berlangsung selama tiga hari, yakni sejak Minggu (1/12/2024) hingga Selasa (3/12/2024) lalu.

    MAS Mulai Bisa Diajak Bicara

    Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat mengungkapkan perkembangan kondisi dari MAS pelaku pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/11/2024).

    Menurut Ade, kondisi MAS kini mulai stabil dan sudah bisa diajak berbicara.

    Tak hanya itu, MAS kini juga bisa tersenyum dan menjawab beberapa pertanyaan dari polisi.

    “Kondisi Ananda A ini sudah mulai stabil, dari mulai kemarin sudah mulai bisa diajak berbicara, menjawab pertanyaan. Sudah bisa senyum,” kata Ade, Selasa (3/12/2024).

    Lebih lanjut Ade menjelaskan, pemeriksaan terhadap MAS dalam kasus pembunuhan ayah dan neneknya akan dilakukan secara bertahap.

    Selain itu polisi juga akan melibatkan psikolog anak dalam pemeriksaan MAS ini.

    Selanjutnya dalam tahap pendalaman kasus, polisi juga akan bekerjasama dengan psikiater untuk menggali apa motif MAS melakukan pembunuhan pada ayah dan neneknya.

    “Tentunya pemeriksaan ini akan bertahap, kita akan gunakan juga psikolog anak.”

    “Kemudian juga sampai tahap mungkin ada pendalaman dari psikiater juga untuk mencari motif apa sampai yang bersangkutan melakukan (pembunuhan).” terang Ade.

    Ade menambahkan, MAS ini sangat disayang oleh keluarganya.

    Sehingga polisi harus menggali informasi lebih dalam terkait motif pembunuhan ini.

    “Padahal di keluarganya dia sangat disayang,” ungkap Ade.

    Kepada polisi MAS juga sempat mengungkapkan rasa sedihnya atas insiden pembunuhan ini.

    MAS juga mengungkapkan penyesalan yang mendalam usai melakukan pembunuhan pada ayah dan neneknya.

    “Tadi yang bersangkutan juga sangat sedih, menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam,” jelas Ade.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/I Putu Gede Rama Paramahamsa)

    Baca berita lainnya terkait Bocah Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta.

  • Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut Pidana 8 Tahun pada Kasus Korupsi Timah

    Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut Pidana 8 Tahun pada Kasus Korupsi Timah

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim delapan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi timah.

    JPU menilai bahwa Helena telah terbukti secara sah dan bersalah dalam kasus dugaan korupsi di IUP PT Timah (TINS) Tbk. sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan,” ujarnya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

    Selain pidana badan, Helena juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider empat tahun pidana.

    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tambahnya.

    Kemudian, jaksa merincikan hal yang memberatkan tuntutannya itu karena Helena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

    Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) ini juga dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sangat fantastis dalam kasus korupsi timay tersebut.

    “Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan,” tutur Jaksa.

    Sementara, hal yang meringankan tuntutan Helena Lim hanya satu poin yakni belum pernah dihukum sebelumnya.

    Sebagai informasi, Helena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Selasa (26/3/2024) malam. Berdasarkan perannya, Helena diduga membantu mengelola penyewaan proses peleburan timah ilegal melalui perusahaan PT PT Quantum Skyline Exchange.

    Helena selaku Manager PT QSE diduga telah memberikan sarana dan prasarana peleburan ilegal itu dengan dalih penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.

    Adapun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana eks Kadis ESDM Rabu (31/7/2024) di PN Tipikor, Harvey dan Helena diduga terima uang Rp420 miliar.

    “Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,” ujar JPU di PN Tipikor.

  • Ahli ingatkan gangguan kesehatan mental perlu diklasifikasi

    Ahli ingatkan gangguan kesehatan mental perlu diklasifikasi

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit dr. Nikensari Koesrindartia, MARS menjelaskan gangguan kesehatan mental atau kegawatdaruratan psikiatri perlu diklasifikasi agar penanganannya cepat dan tepat.

    Sebab, dia menjelaskan, kondisi gangguan jiwa tak hanya ditandai dengan perilaku-perilaku yang tampak, melainkan juga dengan kondisi-kondisi yang tidak tampak. Misalnya, rasa gelisah atau ide untuk melakukan bunuh diri.

    “Kita klasifikasikan menjadi lima,” kata Niken dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis.

    Klasifikasi itu adalah pertama, agitasi atau gelisah akut. Kedua, kondisi depresi berat ditandai dengan menarik diri. Ketiga, ide atau percobaan bunuh diri atau melukai diri.

    Keempat, putus obat atau adiksi obat. Terakhir adalah KDRT pada perempuan dan anak. “Kalau ini lebih spesifik karena yang punya masalah kejiwaan korban dan pelaku,” katanya.

    Dia mengatakan bahwa seseorang tidak bisa langsung mengklaim dirinya mengalami gangguan jiwa jika belum melakukan pemeriksaan dengan ahli.

    Sebab, kata Niken, untuk mendiagnosis gangguan jiwa pada diri seseorang, perlu dilakukan asesmen (penilaian) dengan ahli. Misalnya psikolog atau psikiater.

    Untuk itu, sebagai upaya mempermudah masyarakat mengakses bantuan kesehatan jiwa, RSKD Duren Sawit menginisiasi aplikasi JakJiwa.

    Pihaknya melakukan upaya dalam memberikan layanan kegawatdaruratan psikiatri menjadi terkelola dengan baik. “Kami manfaatkan semua sumber daya kami untuk memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat DKI Jakarta,” kata Niken.

    JakJiwa merupakan pengembangan aplikasi yang tergabung dalam JAKI yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena itu dengan mengunduh aplikasi JAKI, masyarakat juga bisa mengakses JakJiwa.

    Niken menjelaskan, pihaknya juga berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menanggulangi kegawatdaruratan psikis di Jakarta.

    Misalnya dengan Pusat Krisis dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah (PK3D), dokter Puskesmas yang berjaga di IGD, bahkan hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

    “Karena kita nggak bisa sendiri. Makanya kita kolaborasi, berangkat dari keterbatasan sumber daya RSKD Duren Sawit untuk bisa membantu merespon kebutuhan tata laksana terhadap gawat darurat psikiatri,” kata Niken.

    Harapannya, dengan kemudahan ini akan semakin banyak masyarakat khususnya yang mengalami kegawatdaruratan psikiatri dapat mendapatkan pelayanan yang baik di Jakarta.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Penetapan pemenang Pilkada DKI bisa lebih cepat dari jadwal 9 Desember

    Penetapan pemenang Pilkada DKI bisa lebih cepat dari jadwal 9 Desember

    Jakarta (ANTARA) – Pengumuman penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 bisa dilakukan lebih cepat atau lebih awal dari jadwal 9 Desember mendatang.

    “Kalau tanggal 9 (Desember) sudah selesai atau mungkin bisa di tanggal 8 (Desember) sudah selesai,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Fahmi Zikrillah.

    Rekapitulasi hasil penghitungan suara di Provinsi DKI Jakarta berjalan lancar. “Saya kira bisa lebih awal,” kata Fahmi usai menghadiri rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta di tingkat Jakarta Pusat di kawasan Gambir, Kamis.

    Rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota dan kabupaten di Jakarta hari ini telah rampung. KPU DKI Jakarta akan melakukan penghitungan di tingkat provinsi yang dimulai 7 Desember 2024.

    “Alhamdulillah semua kota dan kabupaten se-Provinsi DKI Jakarta sudah merampungkan proses rekapitulasi di tingkat kota dan kabupaten. Berikutnya rencananya kami akan lakukan rekapitulasi di tingkat provinsi pada tanggal 7 sampai 9 Desember,” ujar Fahmi.

    Fahmi mengatakan, pemenang Pilkada Jakarta akan diketahui setelah rekapitulasi di tingkat provinsi. Namun, Fahmi menyebutkan pihaknya masih mencari tempat untuk pelaksanaan rekapitulasi tingkat provinsi.

    “Kita akan lakukan finalisasi rekapitulasi di tingkat provinsi untuk bisa mendapatkan angka yang utuh. Kita akan tetapkan pada saat rekapitulasi di tingkat provinsi, berapa perolehan suara di masing-masing paslon dan berapa persentasenya,” katanya.

    KPU DKI Jakarta dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi DKI Jakarta untuk Pilgub Jakarta 2024 pada Minggu (22/9) telah menetapkan sebanyak 8.214.007 jiwa masuk dalam DPT Provinsi Jakarta.

    Namun Fahmi menyebutkan, tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 hanya mencapai 58 persen.

    Ada tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

    Yakni Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen nomor urut 2 dan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024