Jenis Media: Metropolitan

  • Anak yang Bunuh Ayah-Nenek dan Lukai Ibunya Dipindah ke LPAS

    Anak yang Bunuh Ayah-Nenek dan Lukai Ibunya Dipindah ke LPAS

    ERA.id – Pihak Kepolisian menyebutkan bahwa anak berinisial MAS (14) yang menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas di Lebak Bulus Cilandak Jakarta Selatan, telah dipindahkan ke Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).

    “Anak berhadapan dengan hukum -ABH- sudah kita bawa ke lembaga penitipan anak sementara itu, yang dilakukan oleh penyidik,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/12/2024).

    Nurma menjelaskan, MAS telah dipindahkan oleh kepolisian ke LPAS usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

    Kendati demikian, Kepolisian akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

    “Jika memang kita perlu, kita bisa jemput bola atau bisa membawa ke Polres Metro Jakarta Selatan,” ungkapnya.

    Penitipan di LPAS berlangsung sampai proses pengadilan. Setelah itu dilakukan jatuh vonis atau sudah diadili masuk ke lapas.

    Terkait kondisi MAS saat ini, dikatakan kondisinya sudah terbilang stabil dan menjawab lancar saat diminta keterangannya.

    Kemudian, dari pemeriksaan dinyatakan MAS tidak memiliki riwayat gangguan jiwa.

    “Untuk sementara ini, dari pemeriksaan atau keterangan dari keluarganya tidak ada,” ucapnya.

    MAS membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya (AP) di Perumahan Bona Indah Lebak Bulus Cilandak Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB.

    Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi.

    Karena petugas keamanan telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung memanggil pelaku.

    Remaja penusuk ayah (APW) dan nenek (RM) hingga tewas di Perumahan Bona Indah Lebak Bulus Cilandak Jakarta Selatan mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan. (Ant)

  • 3 Polisi Gadungan Ditangkap, Modusnya Tuduh Korban Terlibat Kasus Narkoba

    3 Polisi Gadungan Ditangkap, Modusnya Tuduh Korban Terlibat Kasus Narkoba

    ERA.id – Polisi berhasil menangkap tiga polisi gadungan yang diduga sudah 30 kali beraksi memeras warga dengan modus menuduh korban terlibat kasus narkoba.

    “Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” jelas Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Kasus ini terungkap saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah sedang melakukan patroli di lokasi kejadian pada Senin (2/12) dini hari.

    Polisi mencurigai dua pelaku yang tengah memeriksa seorang warga bernama Romadoni di tepi Jalan Brigjen Katamso, Jakarta Barat.

    “Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri,” ucap Sugiran.

    Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AP (36) di lokasi kejadian.

    Melalui penyelidikan lebih dalam, polisi kemudian berhasil menangkap DP (18) di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan WN (18) di kawasan Petamburan yang berperan membantu aksi kedua pelaku AP dan DP.

    Sejumlah barang bukti berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu Polri berhasil disita dari tangan AP.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.

    “Dua di antaranya merupakan residivis. AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol,” tambah AKP Rachmad.

    Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan serupa dan segera melapor jika menemui kejadian mencurigakan,” pungkas Rachmad.

  • Propam Rekomendasikan Aipda Nikson Dipecat Buntut Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas – Halaman all

    Propam Rekomendasikan Aipda Nikson Dipecat Buntut Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Propam Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) atas pelanggaran etik berupa penganiayaan dengan tabung gas hingga menewaskan ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61).

    Herlina tewas usai dihantam tabung gas 3 kilogram oleh anaknya yang merupakan seorang polisi itu di warung sekaligus tempat tinggal mereka di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu dini hari, 2 Desember 2022.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, surat rekomendasi pemberhentian Aipda Nikson akan diajukan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

    “Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022 yang disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” ujar Bambang dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Meski begitu, lanjut Bambang, proses pemberhentian Aipda Nikson sebagai anggota Polri masih menunggu hasil observasi dari pihak Poli Jiwa RS Polri.

    Proses etik terhadap terduga pelanggar Aipda Nikson berjalan bersamaan dengan proses tindak pidananya.

    “Setelah penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian,” jelasnya.

    Aipda Nikson akan diberhentikan secara tidak hormat atau tidak, Bambang menyatakan hal itu akan diputus bidang SDM Polda Metro Jaya.

    “Tindak lanjut daripada rekomendasi yang saya sampaikan tadi untuk pemberhentian, bapak Kapolda akan menugaskan nanti fungsi bidang SDM dan Dokkes untuk menilai kembali. Nanti di situlah akan ditentukan kalau pemberhentian itu seperti apa yang saya sampaikan tadi, ada ketentuannya,” jelasnya.

    Dokter Psikiater Forensik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) mengungkapkan Aipda N teratat pasien poli jiwa di RS Polri sejak tahun 2020.

    Aipda Nikson merupakaan anggota Polres Metro Bekasi yang kini mengalami gangguan kejiwaan.

    “Pasien tersebut (Aipda Nikson) berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terkahir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Henny saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Aipda Nikson terakhir berobat jalan pada 23 Oktober 2024 dan dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024. Namun, pasien tersebut tidak hadir ke poli jiwa.

    Sampai akhirnya 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yanf diduga dilakukan oleh Aipda Nikson. 

    “Kemudian ada surat permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik unit reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bid Propam PMJ,” ungkapnya.

    Saat ini pasien Aipda Nikson dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

    Diberitakan, aksi keji dilakukan anggota polisi berpangkat Aipda bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok.

    Aipda Nikson tega membunuh ibu kandungnya sendiri dengan mengepruk pakai tabung gas LPG ukuran 3 kg atau gas melon. 

    Dia tengah menunggu proses pidana atas perbuatan biadabnya. Insiden Ucok yang tega menghabisi nyawa sang ibu itu terjadi di kediamannya, Cileungsi, Bogor, Minggu malam, 1 Desember 2024. 

    Kapolres Bogor Kabupaten, Ajun Komisaris Besar Polisi Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku Ucok saat sudah ditangkap dan masih diperiksa intensif. 

    “Pangkatnya bintara tinggi, inisialnya N,” kata Rio Wahyu, Senin, 2 Desember 2024.

  • Propam Polda Metro Periksa Tujuh Saksi Pelanggaran Etik Aipda Nikson, Rekan Kerja hingga Atasannya   – Halaman all

    Propam Polda Metro Periksa Tujuh Saksi Pelanggaran Etik Aipda Nikson, Rekan Kerja hingga Atasannya   – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak tujuh orang saksi diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro Jaya dalam proses pelanggaran etik yang dilakukan Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok.

    Aipda Nikson merupakan tersangka atas kasus penganiayaan ibu kandungnya Herlina Sianipar (61) hingga berujung kematian di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (1/12/2024) malam.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan menuturkan para saksi yang dimintai keterangan harus memenuhi tiga kriteria.

    Saksi yang diperiksa adalah orang mengetahui langsung peristiwa kejadian, melihat dan mendengar.

    “Termasuk rekan kerjanya sendiri yang setiap harinya selalu bertemu terduga pelanggar ini,” ucap Bambang di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Atasan Aipda Nikson juga disebut menjadi saksi dalam pelanggaran etik.

    Selain itu dokter yang merawat Aipda Nikson selama menjalani proses penyembuhan gangguan kejiwaan pun turut dijadikan saksi.

    Saat ini proses kode etik kepada Nikson masih terus dilakukan. 

    Dalam kasus ini, Nikson diduga melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. 

    Sebelumnya, aksi keji dilakukan anggota polisi berpangkat Aipda bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok akibat riwayat gangguan mental.

    Usut punya usut ternyata Aipda Nikson tidak rutin meminum obat sehingga kondisinya kerap tidak stabil.

    Aipda Nikson tega menghantam ibu kandungnya sendiri pakai gas LPG kg atau gas melon hingga tewas.

    Proses pidana dan etik terhadap oknum bintara tinggi ini dilakukan beriringan sembari penyembuhan masalah kejiwaannya.

    Pasien Poli Sejak 2020

    Dokter Psikiater Forensik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) mengungkapkan Aipda Nikson pelaku pembunuhan ibu kandungnya di Cileungsi tercatat pasien poli jiwa di RS Polri sejak tahun 2020.

    Aipda Nikson diketahui merupakaan anggota Polres Metro Bekasi.

    “Pasien tersebut berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terkahir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Henny saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Aipda Nikson terakhir berobat jalan 23 Oktober 2024 dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024, namun pasien tidak hadir ke poli jiwa.

    Sampai 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yang diduga dilakukan oleh Aipda Nikson.

    “Kemudian ada surat permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik unit reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bid Propam PMJ,” ungkapnya.

    Saat ini pasien Aipda Nikson dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.

  • Paslon Pramono-Doel Menang di Semua Kecamatan di Jakspus, Ini Daftar Prolehan Suaranya

    Paslon Pramono-Doel Menang di Semua Kecamatan di Jakspus, Ini Daftar Prolehan Suaranya

    ERA.id – Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) menang di seluruh kecamatan Jakarta Pusat.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat (Jakpus) Efniadiansyah di Jakarta, Kamis, menyebutkan, hasil ini terungkap dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta tingkat Kota Jakarta Pusat pada Rabu (4/12) hingga Kamis ini.

    “Kita telah menyelesaikan rekapitulasi delapan kecamatan di tingkat kota administrasi Jakarta Pusat, selanjutnya kita akan memasuki tahapan selanjutnya agenda pencermatan,” kata Efni.

    Saksi dari tiga pasangan calon (paslon) yang bertarung yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dan Pramono Anung-Rano Karno hadir dalam pleno ini.

    Berikut hasil rekapitulasi tingkat kota Jakarta Pusat di delapan kecamatan:

    1. Kecamatan Kemayoran

    DPT: 186.935

    Pengguna Hak Suara: 107.200

    Suara Sah: 98.568

    Suara Tidak Sah: 8.632

    RK-Suswono: 36.885

    Dharma-Kun: 10.486

    Pram-Rano: 51.197

    2. Kecamatan Menteng

    DPT: 65.534

    Pengguna Hak Suara: 37.826

    Suara Sah: 33.841

    Suara Tidak Sah: 3.985

    RK-Suswono: 12.726

    Dharma-Kun: 3.213

    Pram-Rano: 17.902

    3. Kecamatan Senen

    DPT: 98.702

    Pengguna Hak Suara: 49.328

    Suara Sah: 44.908

    Suara Tidak Sah: 4.420

    RK-Suswono: 15.793

    Dharma-Kun: 4.973

    Pram-Rano: 24.142

    4. Kecamatan Sawah Besar

    DPT: 95.756

    Pengguna Hak Suara: 50.721

    Suara Sah: 47.949

    Suara Tidak Sah: 2.772

    RK-Suswono: 14.944

    Dharma-Kun: 5.977

    Pram-Rano: 27.028

    5. Kecamatan Johar Baru

    DPT: 101.504

    Pengguna Hak Suara: 69.013

    Suara Sah: 55.393

    Suara Tidak Sah: 5.520

    RK-Suswono: 22.316

    Dharma-Kun: 6.045

    Pram-Rano: 27.032

    6. Kecamatan Cempaka Putih

    DPT: 76.984

    Pengguna Hak Suara: 45.923

    Suara Sah: 42.015

    Suara Tidak Sah: 3.908

    RK-Suswono: 15.627

    Dharma-Kun: 4.523

    Pram-Rano: 21.865

    7. Kecamatan Gambir

    DPT: 70.999

    Pengguna Hak Suara: 37.345

    Suara Sah: 34.638

    Suara Tidak Sah: 2.707

    RK-Suswono: 11.241

    Dharma-Kun: 3.951

    Pram-Rano: 19.446

    8. Kecamatan Tanah Abang

    DPT: 125.137

    Pengguna Hak Suara: 66.293

    Suara Sah: 60.160

    Suara Tidak Sah: 6.133

    RK-Suswono: 22.703

    Dharma-Kun: 5.697

    Pram-Rano: 31.760

  • Gekanas minta pemerintah tangguhkan kenaikan PPN 12 persen

    Gekanas minta pemerintah tangguhkan kenaikan PPN 12 persen

    Jakarta (ANTARA) – Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) meminta pemerintah menangguhkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025.

    “Kami mengimbau agar kebijakan ini ditangguhkan. Jangan bersamaan adanya kenaikan upah pekerja dengan kenaikan PPN,” kata Koordinator Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) R Abdullah di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, besaran PPN sebesar 10 hingga 11 persen di Indonesia saat ini sangat wajar. Ia mencontohkan di Malaysia untuk PPN di angka 8 persen dan harusnya di Indonesia tidak terjadi kenaikan.

    “Jangan membebani pekerja yang jumlahnya 35 juta orang di Indonesia ini,” kata dia.

    Menurut dia, kenaikan PPN ini dapat dilakukan pada lima tahun mendatang karena saat ini daya beli pekerja harus dikembalikan dahulu.

    Ia mengatakan, butuh waktu dua hingga tiga tahun ke depan untuk mengembalikan daya beli pekerja dan buruh menjadi lebih baik. Jika sudah membaik, tentu tidak kenaikan pajak pertambahan nilai ini menjadi persoalan berarti

    “Dalam tiga tahun terakhir daya beli pekerja turun karena kenaikan upah di bawah nilai inflasi setiap tahunnya,” kata dia.

    Namun pihaknya mengecualikan untuk Pajak Pertambahan Nilai Penjualan Barang Mewah (PPNBM). Ia mendukung jika kenaikan pajak barang mewah dilakukan dan seharusnya bisa lebih tinggi dari 12 persen.

    “Kalau PPNBM kami mendukung kenaikan pajak bagi kelompok menengah atas yang memiliki daya beli yang bagus. Saya pikir itu boleh,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Warga kolong Tol Angke bisa terima bansos jika urus KTP di rusun

    Warga kolong Tol Angke bisa terima bansos jika urus KTP di rusun

    Jakarta (ANTARA) – Warga kolong Tol Angke, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang terkena relokasi bisa menerima bantuan sosial (bansos) jika KTP-nya diurus di rusun yang ditempati.

    “Nanti setelah pindah baru kan jadi KTP rusun,” kata Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Barat Suprapto saat dihubungi di Jakarta pada Kamis.

    Setelah mendapatkan KTP di rusun, barulah didata. “Setelah itu kita masukkan ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan kalau memenuhi syarat ya baru terima bansos,” kata Suprapto.

    Adapun bansos tersebut, kata Suprapto, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBN. “Menerima bansos, baik bansos DKI maupun APBD atau juga APBN,” katanya.

    Adapun warga kolong Tol Angke direlokasi ke empat rusun di wilayah DKI Jakarta, yakni Rusun Rawabuaya, Rusun Tegal Alur, Rusun Daan Mogot serta Rusun PIK Pulogadung.

    “Untuk tiga rusun yang di wilayah Jakbar (Rusun Rawabuaya, Rusun Tegal Alur, Rusun Daan Mogot) nanti kita (Sudinsos Jakbar) yang menangani,” kata Suprapto.

    Terdapat 257 kepala keluarga (KK) dengan jumlah jiwa total 685 jiwa yang selama ini tinggal di kolong Tol Angke yang terkena relokasi.

    Dari 257 jiwa tersebut, ada 139 keluarga dengan KTP DKI Jakarta, 98 keluarga dengan KTP luar DKI Jakarta dan 20 tanpa KTP.

    Hingga kini, 139 kepala keluarga yang ber-KTP DKI Jakarta serta 20 keluarga tanpa KTP masih dalam proses pemindahan ke sejumlah rumah susun (rusun) yang ada di wilayah Jakarta.

    Sementara 98 keluarga ber-KTP luar DKI Jakarta tidak dipindahkan ke rusun namun diberikan biaya kompensasi sebesar Rp1,5 juta per keluarga untuk biaya sewa tinggal selama dua bulan.

    Dinas Sosial DKI Jakarta akan memfasilitasi pemberangkatan jika ada dari 98 keluarga tersebut yang hendak pulang ke daerah asal tanpa memotong biaya kompensasi.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kasus anggota yang bunuh ibunya, Polisi: Kode etik tetap berjalan

    Kasus anggota yang bunuh ibunya, Polisi: Kode etik tetap berjalan

    Jakarta (ANTARA) – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya menjelaskan proses penerapan kode etik kepada anggota Kepolisian berinisial Aipda NP (41) yang menganiaya ibunya hingga tewas di Cileungsi, Bogor, tetap berjalan.

    “Untuk proses kode etik tetap berjalan, bersama-sama dengan pidananya,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Bambang Satriawan saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Kamis.

    Bambang menambahkan, pihaknya menjelaskan hanya memproses etiknya saja, karena proses pidananya sudah dilakukan oleh Polsek Cileungsi, Polres Bogor.

    “Setelah adanya penjelasan dari dokter bahwa observasi itu dinyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasi kepada Kapolda Metro Jaya untuk memberhentikan,” katanya.

    Bambang menyebutkan perbuatan NP tersebut melanggar kode etik seperti yang tertuang dalam Pasal 8C Ayat 1 dan pasal 13 huruf N Perpol 7 Tahun 2022.

    “Dapat kami sampaikan bahwa kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi dan 1 terduga pelanggar sendiri. Saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui kejadian, rekan kerja, atasannya dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan,” katanya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, Polda Metro Jaya berkomitmen memproses secara tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

    Proses tersebut tentu dilakukan secara proporsional dan profesional berdasarkan aturan perundangan yang berlaku. “Terkait adanya peristiwa yang diduga dilakukan oleh oknum ini, kami juga telah berkoordinasi dengan Polres Bogor dan komitmen agar diproses tuntas dan tegas,” katanya.

    Anggota Polri berinisial NP (41) melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri hingga meninggal dunia di Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Cibinong, Senin (2/12), mengungkapkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat NP yang merupakan bintara tinggi di salah satu Polres daerah Polda Metro Jaya itu pulang ke rumah orang tuanya pada Minggu (1/12) malam.

    “Dia pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya sehingga ada sedikit cekcok hingga orang tuanya dianiaya,” ungkapnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta dinilai sangat rendah

    Partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta dinilai sangat rendah

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat politik Adi Prayitno berpendapat partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta 2024 yang mencapai 57 persen merupakan partisipasi yang sangat rendah.

    “Hitung cepat atau ‘Quick Count’ Parameter Politik Indonesia (IPI) Pilkada Jakarta hanya 57,2 persen partisipasi pemilih. Itu sangat rendah,” kata Adi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, ada beberapa hal yang menyebabkan partisipasi pemilih di pilkada Jakarta sangat rendah di antaranya jenuh karena baru saja memilih presiden, wakil presiden dan anggota DPR beberapa bulan lalu.

    Selain itu, masa kampanye Pilkada Jakarta tidak cukup untuk para kandidat gubernur dan wakil gubernur meyakinkan masyarakat.

    Selanjutnya ada kemungkinan pemilih di Jakarta merasa kecewa karena masalah fundamental di Jakarta tidak kunjung tuntas meski kota besar tersebut sudah berulang kali berganti pemimpin.

    “Silih berganti gubernur. Tapi, persoalan krusial seperti banjir dan macet termasuk soal akses terhadap pekerjaan belum tuntas,” kata Adi.

    Tidak hanya itu, Adi menyoroti kinerja penyelenggara Pilkada di Jakarta. Dia menilai mereka kurang maksimal dalam bekerja, termasuk menyosialisasikan pelaksanaan pilkada.

    “Penyelenggara kurang maksimal melakukan sosialisasi terkait pilkada. Padahal anggarannya besar. Jika pun ada sosialisasi, paling bentuknya cuma seminar-seminar di kampus atau di hotel,” katanya.

    Buntutnya, partisipasi pilkada Jakarta jadi yang terendah. Berdasarkan data ada puluhan TPS di Jakarta dengan tingkat partisipasi pemilih tidak sampai 35 persen.

    Bahkan, TPS dengan jumlah DPT sebanyak 586 orang seperti di TPS 023 Petojo Selatan hanya didatangi 93 pemilih. Artinya, hanya 15,87 persen pemilik hak suara datang mencoblos. Serta masih banyak TPS lain di Jakarta dengan partisipasi pemilih yang sangat rendah.

    Sehingga, kata dia, tidak heran bila kini muncul anggapan legitimasi pemenang Pilkada Jakarta berkurang dan dipertanyakan.

    “Iya, secara teori legitimasi politik berkurang jika yang datang ke TPS rendah. Demokrasi itu kuncinya di legitimasi rakyat,” katanya.

    Pemerhati Pilkada Jakarta dari kalangan aktivis muda Muhammadiyah, Wiryandinata mengatakan bahwa legitimasi Pilkada Jakarta yang rendah menunjukkan bahwa pemenang Pilkada tidak mendapat mandat dari masyarakat Jakarta secara total.

    Sehingga, lanjut dia, bisa dikatakan bahwa pemenangan Pilkada dengan partisipasi pemilih rendah bukan representasi masyarakat.

    “Bicara soal legitimasi, kemenangan ini tidak bisa dianggap representatif. Bagaimana mungkin pemimpin yang hanya dipilih oleh sebagian kecil masyarakat dapat mengklaim sebagai perwakilan rakyat Jakarta,” kata Wiryandinata.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan paslon Ridwan Kamil-Suswono nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana nomor urut 2 dan Pramono Anung-Rano Karno nomor urut 3 pada Pilkada DKI Jakarta,l yang digelar 27 November 2024.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Anak yang Bunuh Bapak dan Neneknya di Jaksel Minta Maaf Usai Mencelakai Ibunya

    Anak yang Bunuh Bapak dan Neneknya di Jaksel Minta Maaf Usai Mencelakai Ibunya

    ERA.id – Polisi masih mengusut kasus remaja MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69), serta melukai ibunya AP (40) di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Belakangan, pelaku meminta maaf ke ibunya.

    “Jadi berkomunikasi karena memang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) ini, menitip salam buat ibunya dan permohonan maaf untuk ibunya. Itu sudah kita sampaikan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dikutip Kamis (5/12/2024).

    Nurma menyebut MAS tidak ditahan, namun dititipkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Pelaku anak ini didampingi tantenya dan unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Untuk kondisi, ibu pelaku masih dalam masa pemulihan usai dioperasi. “Belum boleh dijenguk ataupun kita minta keterangan karena memang mempercepat pemulihannya. Itu oleh ahlinya yang berbicara,” terangnya.

    Sebelumnya, polisi menyampaikan pihaknya telah memeriksa handphone MAS yang membunuh ayah dan neneknya, serta melukai ibunya di rumahnya di kawasan Cilandak. Hasilnya, tak ditemukan hal aneh di ponsel pelaku tersebut.

    “Di dalamnya, di HP, yang jelas tidak ada yang aneh. Ada foto, kemudian video-video yang lucu-lucuan saja. Jadi tidak ada yang janggal di mata penyidik,” kata AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (3/12).

    Beredar kabar jika MAS melakukan pembunuhan karena dipaksa belajar. Nurma pun membantah hal itu. Hasil pemeriksaan handphone pelaku dan pemeriksaan awal, MAS memang disuruh belajar oleh orang tuanya. Namun tak ada paksaan atau seperti orang tua menyuruh pada umumnya.

    “Memang disuruh dari Bapak Dan Ibunya, tapi dia tidak merasa ditekan, karena dia bilang ‘kalau saya belajar saya pintar’. Itu yang diungkapkan anak yang berkonflik dengan hukum,” ungkapnya.

    “Kalau sejauh ini kita bertanya, kemudian dijawab oleh anak tersebut. Dia bilang ‘ini bukan paksaan’. Jadi walaupun dia memang disuruh untuk belajar, tapi dia mengerjakan dengan senang hati,” imbuhnya.