Jenis Media: Metropolitan

  • Polisi tangkap pelaku pembunuhan wanita di Tangerang

    Polisi tangkap pelaku pembunuhan wanita di Tangerang

    Tim bergerak cepat dan kurang dari 12 jam berhasil meringkus rekan kerja korban berinisial INI (27) sebagai pelaku tunggal

    Jakarta (ANTARA) – Tim Gabungan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jatiuwung, dan Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita di semak-semak rumput pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. pada Rabu (4/12).

    “Pascapenemuan jasad gadis berusia 22 tahun diketahui bernama Ita Kartika itu. Tim bergerak cepat dan kurang dari 12 jam berhasil meringkus rekan kerja korban berinisial INI (27) sebagai pelaku tunggal, ” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya yang diterima, Jumat.

    Zain menjelaskan pembunuhan dilakukan pelaku terhadap korban pada Senin (2/12) petang dan jasad korban ditemukan pada Rabu (4/12) petang oleh warga saat hendak mancing di TKP.

    “Pelaku mengaku sakit hati dengan perkataan yang dilontarkan korban terhadapnya,” ucapnya.

    Zain menjelaskan hubungan antara pelaku dan korban merupakan rekan kerja di suatu perusahaan di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Sebelumnya, sepulang kerja korban dan pelaku ini janjian bertemu di suatu tempat di kawasan simpang Cadas, Tangerang.

    “Saat bertemu sepulang bekerja, antara pelaku dan korban sepakat untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban,” jelasnya.

    Selanjutnya, saat di SPBU Desa Gaga, keduanya saling berbincang-bincang. Korban bercerita bahwa sedang menyukai seseorang. Lalu pelaku bertanya bagaimana pandangan korban terhadapnya, kemudian dijawab korban, pelaku tidak pernah merapikan rambut, berkulit hitam, dan tidak akan punya pacar kalau tidak dijodohkan.

    “Akibat perkataan tersebut, pelaku merasa sakit hati dan mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang (TKP) untuk berfoto-foto,” terangnya.

    Zain menambahkan karena sudah merencanakan perbuatannya, saat korban berdiri di pinggir kali Cisadane, Pelaku langsung memukul kepala korban dari belakang menggunakan kayu yang didapat di sekitar lokasi. Korban pun tersungkur.

    “Korban sempat melawan dan meronta, tapi pelaku yang sudah gelap mata membekap mulut korban, kemudian memukuli wajah korban menggunakan tangan kosong, mengetahui korban tak bergerak pelaku kemudian pelaku menyeret tubuh korban ke semak-semak dan pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

    Pascaidentitas korban terungkap, Polisi pun melakukan penyelidikan secara cepat, dan didapatkan informasi bahwa orang terakhir yang bertemu dengan korban adalah teman kerjanya yakni pelaku.

    “Saat diinterogasi keterangan pelaku INI selalu berubah-ubah, hingga akhirnya kami melakukan pendalaman. Dan menemukan teman korban yang menerima gadai sepeda motor korban. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban karena sakit hati,” bebernya.

    Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP.

    “Dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati,” ucap Zain.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • DKI perbanyak RTH guna perbaiki kualitas udara 

    DKI perbanyak RTH guna perbaiki kualitas udara 

    Saat ini, jumlahnya diusahakan terus bertambah secara bertahap

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbanyak ruang terbuka hijau (RTH) berbasis pohon dan tanaman untuk memperbaiki kualitas udara.

    “Jakarta memang butuh ruang terbuka hijau yang memadai. Saat ini, jumlahnya diusahakan terus bertambah secara bertahap. Kami terus lakukan penanaman,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Marullah menuturkan, dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Provinsi DKI sudah menanam lebih dari enam juta pohon vegetasi di Jakarta.

    Penanaman ini, sambung dia, dilakukan antara lain melalui program “Jumat Menanam dan Rabu Memangkas”.

    “Kami berupaya terus menambah jumlah pohon dengan menanam di beberapa tempat. Itu bukan hanya di tingkat provinsi, tapi juga tingkat kota dan bersinergi dengan berbagai pihak, baik swasta maupun komunitas,” kata dia.

    Kegiatan penanaman dilakukan hari ini di area Taman Margasatwa Ragunan, Ragunan, Jakarta Selatan. Pohon yang ditanam kali ini yakni jenis Buni Kraton.

    Marullah didampingi Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta Afan Adriansyah, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta Bayu Meghantara, dan Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin.

    Kegiatan menanam pohon dilanjutkan menebar benih ikan di area danau.

    Dia mengatakan, penanaman hari ini tidak hanya dilakukan di area tersebut, tetapi juga di area mangrove dan wilayah administrasi lainnya oleh Distamhut Provinsi DKI Jakarta.

    “Saya berharap, ketika tanaman-tanaman ini tumbuh, Jakarta bisa menjadi lebih rindang dan asri. Kemudian, tanaman-tanaman ini juga menjadi penyuplai oksigen bagi makhluk hidup. Dengan begitu, Jakarta akan semakin nyaman dihuni oleh lebih dari 11 juta penduduk di Jakarta,” ujar dia.

    Dalam kesempatan itu, dia mengapresiasi jajaran Distamhut Provinsi DKI Jakarta yang gencar menjalankan program penghijauan di seluruh wilayah DKI Jakarta.

    Marullah kemudian mengajak masyarakat ikut berpartisipasi menanam pohon di lingkungan tempat tinggal, sekolah, dan gedung perkantoran.

    Sementara itu, merujuk laman Jakarta Satu, DKI Jakarta saat ini memiliki RTH seluas 34,46 juta meter persegi atau 5,3 persen dari luas total Jakarta.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bocah Lima Tahun di Pasar Rebo Jaktim Tewas, Diduga Korban Rudapaksa Ayah Kandung – Halaman all

    Bocah Lima Tahun di Pasar Rebo Jaktim Tewas, Diduga Korban Rudapaksa Ayah Kandung – Halaman all

    Seorang bocah yang baru berusia lima tahun meninggal dunia di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Korban diduga dirudapaksa ayah kandung.

    Tayang: Jumat, 6 Desember 2024 12:29 WIB

    freepik

    ilustrasi rudapaksa – Seorang bocah yang baru berusia lima tahun meninggal dunia di Pasar Rebo, Jakarta Timur. 

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang bocah yang baru berusia lima tahun meninggal dunia di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

     

    Tidak diketahui pasti di mana lokasi dan kapan peristiwa yang viral di media sosial tersebut.

     

    Kabar yang beredar bocah itu diduga korban rudapaksa yang dilakukan ayah kandungnya.

    Pun demikian terkait identitas yang belum diketahui.

     

    Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean mengatakan masih menyelidki kasus tersebut.

     

    Kasus kematian bocah tersebut diterima dari pihak rumah sakit RSUD Pasar Rebo.

    “Kami mendapat info dari RSUD Pasar Rebo tentang adanya anak meninggal dunia,” kata Armunanto saat dikonfirmasi Jumat (6/12/2024)

     

    Armunanto memastikan saat ini pihaknya melakukan penyelidikan. 

     

    Belum dapat dipastikan penyebab korban meninggal dunia karena rudapaksa atau bukan.

     

    Kekinian polisi tengah menunggu hasil autopsi jenazah.

     

    “Untuk penyebab meninggalnya kami masih menunggu hasil autopsi ya, ini masih melakukan penyelidikan,” imbuh dia.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Catat! Layanan Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Hingga 31 Desember 2024 – Halaman all

    Catat! Layanan Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Hingga 31 Desember 2024 – Halaman all

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menghapus sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB).

    Tayang: Jumat, 6 Desember 2024 12:15 WIB |
    Diperbarui: Jumat, 6 Desember 2024 12:29 WIB

    Tribunnews/Jeprima

    Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024). Tim pembina Samsat bakal mendatangi rumah pemilik kendaraan yang nunggak pajak. Nantinya pemilik kendaraan akan diingatkan untuk membayar kewajibannya. Bukan tanpa alasan, langkah itu ditempuh karena tingkat kepatuhan masyarakat melakukan perpanjangan STNK 5 tahun masih sangat minim. Dari total 165 juta unit kendaraan terdaftar, tak sampai separuhnya membayar pajak. Tribunnews/Jeprima 

    Laporan Wartawan Tribunnews, willy Widianto
     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ada kabar baik bagi anda wajib pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menghapus sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB).

    Penghapusan sanksi ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 Desember sampai dengan 31 Desember 2024.

    Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, penghapusan sanksi yang dimaksud tersebut adalah sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran bakal dihapuskan.

    “Caranya tanpa repot, langsung auto-adjust lewat sistem, dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah,” kata Morris dalam pernyataannya, Jumat(6/12/2024).

    Menurutnya dengan ada kebijakan penghapusan denda tersebut tak ada lagi alasan menunda urusan pajak kendaraan. 

    “Layanan ekstra ini tersedia setiap Sabtu mulai 26 Oktober sampai 28 Desember 2024, dengan jam operasional dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB,” ucap Morris Danny.

    Ia juga menekankan, peraturan tersebut berlaku di semua Kantor Samsat Induk Jakarta.

    Kemudahan ini memudahkan pekerja pada hari Senin-Jumat dan memiliki waktu luang pada akhir pekan.
     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Maling Motor Dikeroyok di Bekasi, Babak Belur lalu Ditinggal hingga Tewas

    Maling Motor Dikeroyok di Bekasi, Babak Belur lalu Ditinggal hingga Tewas

    ERA.id – Seorang pria berinisial MR ditemukan tewas usai diduga dihakimi massa karena mencuri sepeda motor di kawasan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kejadian berawal ketika seorang warga, AS meminta MR untuk berbelanja telur pada Senin (25/11) silam.

    MR pun pergi menggunakan sepeda motor AS, namun tak kembali.  AS lalu mencari keberadaan MR dan mendapat info jika pria ini berada di sekitar Stasiun Bekasi pada Senin (2/12). Dia lalu menuju ke lokasi bersama dengan saksi MF.

    “Lalu saat di lokasi ketemu dengan korban dan korban melarikan diri. Kemudian AS teriak ‘maling motor’ dan diikuti ojek online yang di lokasi dan korban ketangkap dan diamuk massa,” kata Ade kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).

    Setelah itu, MR dibawa ke kontrakan AS di kawasan Tebet, Jaksel, pada Selasa (3/12) pagi harinya. Korban diamankan di halaman kontrakan dalam kondisi terluka.

    “Kemudian korban diamankan di halaman kontrakan dalam keadaan sudah luka berdarah bagian kepala dengan keadaan kaki tangan diikat tali rafia oleh AS,” jelasnya.

    AS lalu tidur meninggalkan MR di halaman kontrakan, sementara MF pulang. Sekira pukul 09.00 WIB, MF membangunkan AS dan menanyakan kondisi MR.

    “Kemudian AS membangunkan korban tetapi tidak terbangun (telah meninggal dunia),” jelasnya.

    Ade pun mengatakan polisi masih mengusut kasus ini.

  • Polda Metro Jaya Terima Tiga Kasus Gantung Diri Dalam Satu Hari, Seluruh Korban Laki-laki – Halaman all

    Polda Metro Jaya Terima Tiga Kasus Gantung Diri Dalam Satu Hari, Seluruh Korban Laki-laki – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menerima tiga laporan kasus kematian dengan cara gantung diri di wilayah hukumnya dalam satu hari.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi megatakan tiga kasus gantung diri terjadi di Pondok Aren (Tangsel), Serpong Utara (Tangsel), dan Grogol Petamburan (Jakarta Barat).

    Ketiga korban berjenis kelamin laki-laki.

    Peristiwa gantung diri di Pondok Aren Tangerang Selatan tepatnya di Bengkel Berkat Motor 2  Perempatan Zodiac pada Kamis (5/12/2024) pukul 08.15 WIB.

    Kronologi kejadian pada pukul 07.00 WIB diketahui oleh saksi YES dari tetangga korban HT yang mencium bau di depan rumahnya.

    Kemudian saksi HT dan YES menuju lokasi kemudian menelepon keluarga korban untuk membuka pintu.

    “Kedua saksi membuka pintu dan melihat korban NZ dikamarnya dalam keadaan membusuk (gantung diri) serta ditemukan obat-obatan di sekitar korban,” jelas Ade Ary. 

    Tindak lanjut berikutnya menelepon palang hitam, pihak keluarga menolak dilakukan otopsi dan membuat surat pernyataan.

    Peristiwa gantung diri di Regency Melati Mas Blok A.1/8 No. 11 RT 01/09 Kelurahan Pondok Jagung, Kecalamat Serpong Utara, Tangerang Selatan terjadi pada Kamis (5/12/2024) pukul 11.00 WIB.

    Korban S dievakuasi oleh keluarga korban dan langsung dibawa ke rumah sakit Columbia BSD.

    Sekira pukul 15.30 WIB, korban dikirm ke Kampung Halaman yang berlokasi di Purbalingga untuk dimakamkan.

    “Dari keterangan istri korban bahwa suaminya tak pernah cerita dan tidak ada masalah dengan suami (korban),” katanya.

    Peristiwa ketiga penemuan mayat gantung diri di Jalan Tanjung Duren Timur, Gg. Manggis Xx, Rt.1/Rw.6 Kelurahan Tanjung Duren Selatan Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, Kamis (5/12/2024).

    Saksi SW menerangkan bahwa sebelum kejadian sedang makan bersama korban DW di dalam kamar kosz

    Kemudian korban bilang kepada saksi ingin mencuci baju di kamar mandi. 

    Lalu korban keluar kamar da masuk ke kamar mandi.

    “Saksi merasa curiga korban tidak kunjung keluar dari kamar mandi lalu saksi memanggil korban dan mengetuk hingga mendorong pintu kamar mandi,” papar Kabid Humas Polda Metro.

    Akan tetapi korban tidak kunjung merespons.

    Kemudian saksi berinisiatif meminta bantuan kepada tetangga kos untuk melihat ke dalam kamar mandi melalui ventilasi udara.

    Dan ternyata korban sudah meninggal dunia menggantung diri di dinding kamar mandi menggunakan kabel listrik Listrik berwarna hitam. 

    “Pada saat kejadian korban tidak menggunakan baju, menggunakan celana pendek abu-abu setelah dilakukan pengecekan dari Tim Identifikasi Polres Jakarta Barat dan Polsek Grogol Petamburan tidak ada tanda penganiayaan pada tubuh korban,” ungkap Ade Ary.

    Selanjutnya korban dibawa ke RSCM untuk Visum Et Repertum (VER).

    Disclaimer: Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri. Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

    DISCLAIMER: 
    Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.

    Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

    Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan bunuh diri.

     

  • Berkas Kasus Anak Bunuh Ayah & Nenek di Jaksel Dilimpahkan ke Jaksa, Motif Pembunuhan Masih Didalami – Halaman all

    Berkas Kasus Anak Bunuh Ayah & Nenek di Jaksel Dilimpahkan ke Jaksa, Motif Pembunuhan Masih Didalami – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh remaja berinisial MAS (14) terhadap ayahnya, APW (40) dan neneknya, RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

    Berkas perkara yang telah dilengkapi tersebut saat ini sudah diserahkan ke jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diteliti.

    “Iya sudah (berkas dilimpahkan), di Kejaksaan Jakarta Selatan,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (6/12/2024). 

    Nantinya, jika hasil penelitian jaksa berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap, maka pihak kepolisian bakal menyerahkan tersangka untuk disidangkan.

    Namun sebaliknya, jika jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, maka polisi akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. 

    Di sisi lain, AKP Nurma Dewi belum mengungkap motif MAS melakukan pembunuhan tersebut. Hal ini karena penyidik masih butuh pendalaman. 

    Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil tes kejiwaan MAS.

    “Ya kalau motif itu perkaranya, kita kan (menyelidiki) kejahatannya kalau polisi. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat,” jelasnya.

    Sebelumnya, anak di bawah umur berinisial MAS (14) membunuh ayah dan neneknya secara sadis menggunakan senjata tajam pisau.

    Ibu pelaku juga ditikam, namun berhasil selamat dengan kondisi berlumuran darah.

    Peristiwa itu diketahui terjadi di Perumahan Taman Bona Indah Blok B6 Nomor 12, Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari.

    MAS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

    MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.

    Tim Inafis megevakuasi sebuah kandang diduga berisi sugar glider dari rumah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan yang dilakukan anak di bawah umur, MAS (14) terhadap ayah dan neneknya, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).  (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

    MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos) mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). 

    Hal ini mengingat status tersangka masih di bawah umur, sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

  • Remaja yang Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel Tak Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

    Remaja yang Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel Tak Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

    ERA.id – Polisi menyampaikan remaja MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69), serta melukai ibunya AP (40) di rumahnya, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), tidak mempunyai riwayat gangguan kejiwaan.

    “Nggak ada (riwayat gangguan kejiwaan),” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Rabu (4/12/2024).

    Informasi ini didapat berdasarkan keterangan keluarga dan saudara MAS. Nurma juga menyebut pelaku anak ini belum pernah dirawat atau berobat terkait kesehatan kejiwaannya.

    “(Pelaku anak MAS juga) belum pernah (berobat terkait kejiwaannya),” tambahnya.

    Sebelumnya, polisi menyampaikan pihaknya telah memeriksa handphone MAS yang membunuh ayah dan neneknya, serta melukai ibunya di rumahnya di kawasan Cilandak. Hasilnya, tak ditemukan hal aneh di ponsel pelaku tersebut.

    “Di dalamnya, di HP, yang jelas tidak ada yang aneh. Ada foto, kemudian video-video yang lucu-lucuan saja. Jadi tidak ada yang janggal di mata penyidik,” kata AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (3/12).

    Beredar kabar jika MAS membunuh karena dipaksa belajar. Nurma pun membantah hal itu. Hasil pemeriksaan awal pada handphone pelaku, MAS memang disuruh belajar oleh orang tuanya. Namun tak ada paksaan.

    “Memang disuruh dari Bapak Dan Ibunya, tapi dia tidak merasa ditekan, karena dia bilang ‘kalau saya belajar saya pintar’. Itu yang diungkapkan anak yang berkonflik dengan hukum,” ungkapnya.

    “Kalau sejauh ini kita bertanya, kemudian dijawab oleh anak tersebut. Dia bilang ‘ini bukan paksaan’. Jadi walaupun dia memang disuruh untuk belajar, tapi dia mengerjakan dengan senang hati,” imbuhnya.

  • Siswi 15 Tahun Tewas Tertemper KRL Jakarta – Bogor Saat Pulang Sekolah di Pasar Minggu – Halaman all

    Siswi 15 Tahun Tewas Tertemper KRL Jakarta – Bogor Saat Pulang Sekolah di Pasar Minggu – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Insiden penemuan mayat di Jalur Lintasan Kereta Api kembali terjadi, kali ini korbannya pelajar yang baru pulang dari sekolah.

     

    Korban M (15) ditemukan sudah tidak bernyawa setelah tertemper KRL Jakarta – Bogor, Rabu (4/12/2024) pukul 11.30 WIB.

     

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya kejadian seorang perempuan yang tewas ditabrak kereta listrik.

    “Benar korban ditemukan meninggal oleh saksi di Jalur Lintasan KRL Jakarta-Bogor di Jl. Pagujaten RT 006 RW 007 Kelurahan Pejaten Timur Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” katanya dalam keterangan, Jumat (6/12/2025).

     

    Berdasar keterangan saksi AP (25) saat kejadian dirinya sedang bertugas.

     

    Lalu mendapatkan pemberitahuan dari warga sekitar bahwa ada seseorang yang tertabrak kereta. 

    “Kemudian saksi melakukan pengecekan ternyata korban sudah MD dan dibantu oleh warga sekitar korban dievakuasi,” ucap Ade Ary.

     

    Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas ditemukan luka robek di kepala bagian belakang. 

     

    Selanjutnya korban dibawa ke RS Fatmawati guna penanganan lebih lanjut.

     

    Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela menuturkan bahwa korban masih mengenakan seragam pramuka saat kejadian.

     

    Menurutnya. korban tertabrak kereta saat hendak menyeberang perlintasan rel tanpa palang pintu.

     

    “(Korban) pulang sekolah, masih pakai seragam itu. Dia jalan kaki. Itu (perlintasan) liar yang nggak ada palang pintunya,” ungkap Kapolsek.

     

    Menurut Anggiat, saat kejadian tidak ada petugas yang berjaga di pelintasan tersebut. Ia pun menyebut tidak ada dugaan bunuh diri dalam peristiwa ini.

     

    “Nggak ada (bunuh diri), kelalaian,” katanya.

  • 6
                    
                        Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan
                        Nasional

    6 Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan Nasional

    Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Jaksa Agung
    Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya mengharamkan kasus pengguna narkotika masuk ke pengadilan.
    Ia menegaskan, pihaknya selalu akan menerapkan
    keadilan restoratif
    (
    restorative justice
    ) untuk
    pengguna narkoba
    .
    “Untuk
    restorative justice
    khususnya, haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna (narkotika),” kata Jaksa Agung di Rupatama Mabes Polri, Kamis (4/12/2024).
    “Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan
    restorative justice
    ,” tambahya.
    Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan proses hukum keadilan restoratif tidak dimanfaatkan oleh para pengedar dan bandar yang mengincar hukuman ringan.
    Dia menjelaskan, pendekatan keadilan restoratif digunakan secara selektif oleh Polri dan Kejaksaan, dan hanya para pengguna yang dapat mendapatkan fasilitas hukum tersebut.

    Restorative justice
    ini diterapkan pada kasus yang betul-betul selektif, dan terlebih dulu mendapatkan assessment dari BNN, agar tidak dimanfaatkan oleh para bandar atau pengedar untuk memperoleh keringanan hukuman. Jadi, fokus hanya diberikan kepada pengguna, dan setelah mendapatkan assesment dari BNN,” kata Budi, dikutip dari
    Antara.
    Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan pendekatan keadilan restoratif hanya digunakan kepada mereka yang lolos penilaian (assesment) dari BNN.
    “Mereka dinyatakan sebagai kelompok yang harus direhabilitasi, tentunya tetap ada pengawasan oleh aparat penegak hukum dan kembali dilakukan assesment sampai dipastikan yang bersangkutan betul-betul sembuh,” kata Kapolri.
    Listyo melanjutkan, kepolisian juga menjaga agar penggunaan keadilan restoratif itu tidak dimanfaatkan oleh pengguna narkoba untuk mendapatkan hukuman ringan, dan nantinya kembali menggunakan narkoba.
    Untuk diketahui, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada 4 November 2024 membentuk Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
    Desk itu terdiri atas sejumlah k/l antara lain Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
    Rapat koordinasi perdana Desk Pemberantasan Narkoba digelar Kamis di Mabes Polri, Jakarta, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.