Jenis Media: Metropolitan

  • Bukannya Dinasihati, Sekuriti Malah Peras Pemotor yang Salah Jalur Masuk Tol Tomang

    Bukannya Dinasihati, Sekuriti Malah Peras Pemotor yang Salah Jalur Masuk Tol Tomang

    ERA.id – Polisi menyelidiki seorang sekuriti Jasa Marga berinisial R yang memeras pemotor salah jalur di Jalan Tol Tomang, Jakarta Barat. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali potensi korban lain dari tindakan pemerasan pelaku.  

    “Sekarang sedang pemeriksaan,” ucap Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rahmat menambahkan bahwa kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor pada Selasa (3/12).

    “Saat itu korban salah melintasi jalan yang dikira adalah jalan biasa. Ternyata  masuk ke jalur tol,” kata Rahmat.  

    Rahmat menyebut korban kemudian diberhentikan oleh oknum sekuriti Jasa Marga yang meminta sejumlah uang kepada korban. “Sama korban ditransfer ke rekening pelaku Rp500 ribu,” kata Rahmat.

    Usai kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Grogol-Petamburan. Namun, karena masuk ke wilayah Palmerah, maka petugas Polsek Palmerah mendatangi korban guna menindaklanjuti laporan tersebut.

    Terkait kejadian ini, pelaku pun sudah ditangkap pada Selasa (3/12) dini hari. Rahmat juga meluruskan bahwa pelaku bukanlah pegawai Jasa Marga, melainkan karyawan alih daya (outsourcing) yang ditugaskan menjadi sekuriti.

    “Iya sekuriti jasa Marga ini dari vendor,” ucap Rahmat.

  • Pemilik Ria Beauty Ditangkap Saat Tangani 7 Pasien di Kamar Hotel Kuningan 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2024

    Pemilik Ria Beauty Ditangkap Saat Tangani 7 Pasien di Kamar Hotel Kuningan Megapolitan 6 Desember 2024

    Pemilik Ria Beauty Ditangkap Saat Tangani 7 Pasien di Kamar Hotel Kuningan
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemilik klinik kecantikan
    Ria Beauty
    ,
    Ria Agustina
    (33), dan karyawan berinisial DN (58) ditangkap saat keduanya tengah menangani tujuh pasien.
    Ria dan DN diringkus di kamar hotel di Kuningan yang menjadi lokasi praktik Ria Beauty cabang Jakarta, Minggu (1/12/2024).
    “Jadi pada saat dilakukan penangkapan, terdapat 7 orang pasien yang ada di dalam lokasi tersebut,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).
    Penangkapan bermula saat Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang
    klinik kecantikan Ria Beauty
    .
    Berbekal informasi ini, penyidik berpura-pura menjadi calon pelanggan dan menanyakan melalui WhatsApp tentang
    treatment derma roller
    pada Kamis (14/12/2024).
    “Oleh admin Ria Beauty dimintai identitas foto dan foto wajah. Kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp 15 juta. Jika berminat, segera membayar DP sebesar Rp 1 juta,” ujar Wira.
    Satu hari setelahnya, penyidik diundang ke sebuah grup WhatsApp bernama Derma Roller Jakarta Desember, yang di mana di dalam grup tersebut terdapat sembilan calon pasien lainnya.
    Beberapa hari kemudian, penyidik menerima informasi dari grup tersebut bahwa jadwal
    treatment derma roller
    akan berlangsung di hotel yang terletak di Jakarta Selatan pada 1 Desember 2024.
    Saat hari tiba, polisi menggerebek kamar 2028 di tempat kejadian perkara (TKP). Di sana, Ria dan DN tengah menerima tujuh pasien.
    “Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat
    derma roller
    tersebut tidak ada izin edar, dan krim anestesi serta serum tidak terdaftar di BPOM,” kata Wira.
    Sementara hasil pemeriksaan terhadap Ria dan DN, keduanya tidak berlatar belakang sebagai tenaga medis. Ria diketahui merupakan sarjana perikanan.
    “Tersangka dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS
    roller
    yang belum memiliki izin edar, hingga jaringan kulit menjadi luka,” ujar Wira.
    “Lalu diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan, di mana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” lanjutnya.
    Atas tindakannya, mereka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
    Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Bongkar Kasus TPPO Nikah Siri WNA China di Jakarta, Korban Anak Wanita di Bawah Umur – Halaman all

    Polisi Bongkar Kasus TPPO Nikah Siri WNA China di Jakarta, Korban Anak Wanita di Bawah Umur – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pejaten, Jakarta Selatan dan Cengkareng, Jakarta Barat.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, sebanyak sembilan orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

    Mereka yakni MW alias M, LA, Y alias I, BHS alias B, NH, AS alias E, RW alias CL, H alias CE, dan N alias A,  

    Para tersangka melakukan modusnya dengan cara menikahkan sirih wanita warga negara Indonesia dengan pria warga negara asing China.

    “Kasus tindak pidana perdagangan orang yaitu dengan modus operandi mail order bride atau pengantin pesanan (lebih dikenal nikah sirih),” ungkap Wira Satya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Mirisnya, salah satu korban merupakan wanita di bawah umur berusia 16 tahun yang kemudian korban identitasnya dipalsukan menjadi dewasa.

    Korban dinikahkan dengan pria WNA China di mana tersangka mengambil keuntungan dari bisnis jahatnya tersebut.

    “Tersangka mengambil keuntungan melalui pernikahan dengan cara menyediakan wanita Indonesia kepada WN China,” ujarnya.

    Menurut pengakuan terangka, mereka mendapat keuntungan Rp150 juta lebih dari satu WNA China yang memesan wanita Indonesia untuk dinikahkan secara siri.

    Para korban ditampung di suatu tempat di wilayah Semarang, Jawa Tengah. 

    Namun, tempat penampungan beralih ke kawasan Pejaten dan Cengkareng.

    “Dari hasil penindakan di dua TKP tersebut, Subdit Renakta berhasil mengamankan sebanyak 9 orang tersangka,” jelasnya.

    Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus tersebut, mulai dari passport, ponsel, KTP, foto pernikahan, hingga surat keterangan belum menikah. 

    Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana yaitu penjara maksimal 15 (lima belas tahun).

  • Polisi Bongkar Klinik Kecantikan Ilegal yang Beroperasi di Kamar Hotel, Dua Orang Ditangkap – Halaman all

    Polisi Bongkar Klinik Kecantikan Ilegal yang Beroperasi di Kamar Hotel, Dua Orang Ditangkap – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus klinik kecantikan ilegal dan produksi alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.

    Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi teregister dengan nomor LP/A/112/XII/2024/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 2 Desember 2024.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menuturkan dua orang pelaku perempuan inisial RA (33) selaku pemilik salon Ria Beauty dan DNJ  (58) ditetapkan tersangka dari kasus tersebut.

    “Modus operandi tersangka dengan sengaja membuka jasa klinik kecantikan bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang ia miliki,” ucap Kombes Wira saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa klinik kecantikan bernama Ria Beauty beralamat di Graha Kencana Raya No.51 Karanglo, Balearjosari Kecamatan Singosari Malang Jawa Timur.

    Tersangka mempromosikan jasa kecantikan dengan Derma Roller dilakukan tersangka RA, treatment dilakukan dengan cara panggilan sesuai dengan kota tempat tinggal pelanggan. 

    Dari hasil pengungkapan diketahui kegiatan usaha klinik kecantikan itu dilakukan di sebuah kamar hotel kawasan Kuningan Jakarta Selatan.

    Hal itu terungkap setelah Anggota Unit 1 subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 14 November 2024 menyamar sebagai pelanggan.

    Kemudian oleh admin klinik kecantikan, pelanggan diminta identitas dan Foto Wajah lalu diberitahukan untuk membayar biaya senilai Rp 15 juta diawali DP Rp 1 juta.

    Setelahnya pelanggan dimasukkan ke dalam grup sejumlah sembilan orang oleh admin klinik kecantikan.

    Dari situ kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada Minggu (1/12/2024) di sebuah hotel kawasan Kuningan Jakarta Selatan.

    “Pada saat itu RA didapati telah melakukan treatment Derma Roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap 6 orang perempuan dan seorang laki-laki dan akan melakukan teratment Derma Roller terhadap perempuan yang bernama N,” tambah Wira.

    Anggota unit 1 Subdit 5 melakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar 2028 dan ditemukan roller bekas pakai, serum, cream anastesi.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller tidak ada izin edar, dan cream anastesi juga tidak ada izin edar. 

    “Tersangka RA bukanlah seorang dokter dan DNJ bukan seorang tenaga medis,” imbuhnya.

    RA dan DNJ diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi alat kesehatan tak sesuai standar dan klinik kecantikan ilegal.

    Barang bukti yang disita antara lain empat buah kain APD warna hijau (bekas), 13 buah handuk kecil warna hijau (bekas), tujuh buah head band warna hijau (bekas), 31 buah suntikan kecil (bekas), empt buah suntikan besar (bekas), empt buah cream anastesi merk forte pro (bekas), 10 buah derma roller (bekas).

    Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

    Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

     

     

  • Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Kini Diperiksa Psikolog Forensik
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2024

    Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Kini Diperiksa Psikolog Forensik Megapolitan 6 Desember 2024

    Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Kini Diperiksa Psikolog Forensik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – MAS (14), pembunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sedang diperiksa oleh psikolog forensik untuk menggali lebih jauh soal motif penikaman itu.
    Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, psikolog forensik telah memeriksa MAS selama tiga hari ke belakang. Akan tetapi, belum ada hasil dari pemeriksaan tersebut.
    “Untuk tes kejiwaan belum keluar, kemarin memang sudah dari psikologi forensik sudah memeriksa selama tiga hari. Untuk hasilnya menunggu,” kata Nurma saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
    Pemeriksaan terhadap MAS bakal dilakukan hingga maksimal dua minggu setelah pemeriksaan pertama dijalankan.
    “(Pemeriksaan) satu minggu sampai dua minggu,” kata Nurma.
    Diberitakan sebelumnya, MAS membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69) di kediaman mereka di Perumahan Taman Bona Indah, Blok B6, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).
    MAS juga berupaya membunuh ibundanya, AP (40), menggunakan sebilah pisau yang dia ambil dari dapur rumah.
    Pisau itu sudah lebih dulu MAS gunakan untuk menghabisi nyawa APW dan RM.
    Dengan kondisi bersimbah darah akibat luka tusuk, AP berhasil selamat setelah melompat dari pagar rumah demi menghindari kejaran anak kandungnya.
    Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.
    Sementara RM dan APW, sudah terkapar di lantai dasar rumah dua lantai itu.
    Usai pembunuhan ini, MAS meninggalkan rumah dengan berjalan cepat. Dia juga membuang pisau di tengah perjalanan.
    Seorang petugas keamanan memanggil MAS. Hanya saja, dia ketakutan hingga akhirnya lari ke arah lampu merah Karang Tengah.
    Namun, upaya melarikan diri ini gagal karena MAS berhasil ditangkap oleh petugas keamanan perumahan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satpam dan Guru Diperiksa dalam Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2024

    Satpam dan Guru Diperiksa dalam Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Megapolitan 6 Desember 2024

    Satpam dan Guru Diperiksa dalam Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah rampung memeriksa tujuh saksi dalam kasus pembunuhan ayah dan nenek di Cilandak oleh anaknya, MAS (14).
    Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, hasil pemeriksaan saksi dan barang-barang bukti juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    “Saksi sudah tujuh, ya kemarin kemudian setelah lengkap dari tujuh orang yang diperiksa, kemudian barang bukti sudah jelas, semua sudah dikirim ke Kejaksaan untuk pemberkasan diperiksa oleh Kejaksaan,” kata Nurma saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
    Nurma mengatakan, saksi-saksi tersebut termasuk satpam perumahan, guru-guru MAS, dan tante pelaku.
    Akan tetapi, Nurma menyebut, hingga saat ini, pihaknya belum dapat meminta keterangan mengenai hari mencekam tersebut kepada AP (40), ibu MAS.
    Sebabnya, kondisi fisik dan mental AP masih dalam proses pemulihan.
    “Untuk sementara ini memang dari pihak kepolisian belum bisa meminta keterangan karena kondisi fisik maupun mental dari ibu tersebut masih dalam pemulihan,” tambah dia.
    Diberitakan sebelumnya, MAS membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69) di kediaman mereka di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).
    Bukan hanya ayah dan nenek, MAS juga berupaya membunuh ibundanya, AP (40), menggunakan sebilah pisau yang dia ambil dari dapur rumah.
    Pisau itu sudah lebih dulu MAS gunakan untuk menghabisi nyawa APW dan RM.
    Dengan kondisi bersimbah darah akibat luka tusuk, AP berhasil selamat setelah melompat dari pagar rumah demi menghindari kejaran anak kandungnya.
    Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.
    Sementara RM dan APW, sudah terkapar di lantai dasar rumah dua lantai itu.
    Usai pembunuhan ini, MAS meninggalkan rumah dengan berjalan cepat. Dia juga membuang pisau di tengah perjalanan.
    Seorang petugas keamanan memanggil MAS. Hanya saja, dia ketakutan hingga akhirnya lari ke arah lampu merah Karang Tengah.
    Namun, upaya melarikan diri ini gagal karena MAS berhasil ditangkap oleh petugas keamanan perumahan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sebagian Jakarta diprakirakan hujan ringan pada Jumat siang

    Sebagian Jakarta diprakirakan hujan ringan pada Jumat siang

    Ilustrasi – Sejumlah karyawati menyeberangi jalan yang tergenang air di depan gedung perkantoran saat hujan ringan. ANTARA/Muhammad Adimaja

    Sebagian Jakarta diprakirakan hujan ringan pada Jumat siang
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 06 Desember 2024 – 08:36 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan wilayah DKI Jakarta hujan ringan pada Jumat siang.

    Pada pagi hari, seluruh wilayah DKI Jakarta berawan tebal.

    Kemudian siang harinya, sebagian wilayah Jakarta hujan ringan. Hanya Kepulauan Seribu berawan tebal.

    Sore harinya, seluruh wilayah DKI Jakarta diselimuti hujan. Hanya Jakarta Utara berawan tebal.

    Pada malam hari berlanjut hingga dini hari, cuaca wilayah DKI Jakarta berawan tebal.

    Suhu di DKI Jakarta diperkirakan berkisar antara 27 hingga 28 derajat Celcius. BMKG juga menyatakan bahwa kecepatan angin berkisar 2-26 kilometer (km) per jam.

    Sumber : Antara

  • Lima lokasi layanan SIM keliling tersedia di DKI Jakarta pada Jumat

    Lima lokasi layanan SIM keliling tersedia di DKI Jakarta pada Jumat

    Ilustrasi – Petugas melayani warga yang memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling di kawasan Kalibata, Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp/pri

    Lima lokasi layanan SIM keliling tersedia di DKI Jakarta pada Jumat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 06 Desember 2024 – 08:49 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Jumat.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

    Jaktim : Mall Grand Cakung

    Jakut : LTC Glodok

    Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakbar : Mall Citraland

    Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sumber : Antara

  • Periksa Ponsel Remaja Bunuh Ayah dan Nenek, Polisi: Memang Disuruh Belajar, tapi Tidak Dipaksa

    Periksa Ponsel Remaja Bunuh Ayah dan Nenek, Polisi: Memang Disuruh Belajar, tapi Tidak Dipaksa

    ERA.id – Polisi menyampaikan pihaknya telah memeriksa ponsel milik remaja, MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69) serta melukai ibunya AP (40) di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Hasilnya, tak ditemukan hal aneh di ponsel pelaku tersebut.

    “Di dalamnya, di HP, yang jelas tidak ada yang aneh. Ada foto, kemudian video-video yang lucu-lucuan saja. Jadi tidak ada yang janggal di mata penyidik,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).

    Beredar kabar jika MAS melakukan pembunuhan karena dipaksa belajar. Nurma pun membantah hal itu.

    Hasil pemeriksaan ponsel pelaku dan pemeriksaan awal, MAS memang disuruh belajar oleh orang tuanya. Namun tak ada paksaan atau seperti orang tua menyuruh pada umumnya.

    “Memang disuruh dari Bapak Dan Ibunya, tapi dia tidak merasa ditekan, karena dia bilang ‘kalau saya belajar saya pintar’. Itu yang diungkapkan anak yang berkonflik dengan hukum,” ungkapnya.

    “Kalau sejauh ini kita bertanya, kemudian dijawab oleh anak tersebut. Dia bilang ‘ini bukan paksaan’. Jadi walaupun dia memang disuruh untuk belajar, tapi dia mengerjakan dengan senang hati,” imbuhnya.

    Polisi masih memeriksa kejiwaan MAS. Kondisi pelaku anak ini pun semakin stabil.

    Nurma mengungkapkan remaja ini ingin segera bertemu ibunya. Namun untuk kondisi AP sendiri masih pemulihan usai dioperasi.

    Sebelumnya, polisi menangkap MAS karena diduga telah membunuh ayah dan neneknya di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Sabtu (30/11) dini hari. Sang ibu, AP mengalami luka usai ditusuk.

    Motif MAS membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya belum diketahui. Namun dari pemeriksaan sementara, remaja ini mengaku mendapat “bisikan meresahkan”.

    “Ya interogasi awalnya dia merasa dia tidak bisa tidur, terus ada hal-hal yang membisiki dia lah, meresahkan dia. Tapi ini masih kita dalami belum bisa ambil kesimpulan lah,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung, Sabtu (30/11).

    Dugaan awal, urutan pembunuhan itu berawal dari MAS membunuh ayahnya terlebih dahulu. Lalu dia menusuk ibu dan neneknya.

    “Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur,” jelas Gogo.

  • Kejagung Periksa Karo Kepegawaian Mahkamah Agung Terkait Kasus Zarof Ricar

    Kejagung Periksa Karo Kepegawaian Mahkamah Agung Terkait Kasus Zarof Ricar

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung periksa Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA) Sahlanudin terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Zarof Ricar.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengemukakan Sahlanudin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara suap dalam penanganan kasus terpidana Ronald Tannur pada tahun 2023-2024.

    “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZR dan tersangka LR,” tuturnya di Jakarta, Jumat (6/12).

    Sayangnya, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan tersebut. Dia hanya mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka di kasus Ronald Tannur.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

    Sekadar informasi, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024). 

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, aset Zarof yang telah disita Kejagung usai penggeledahan mencapai Rp996 miliar.