Markas Situs Judol Djarum Toto di Kembangan Digerebek, Tujuh Orang Ditangkap
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
– Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek markas situs judi online (judol) di Ruko Puri Mansion, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (11/11/2024).
Polisi menangkap tujuh pelaku yang berinisial NAD (30), MA (26), BMM (28), ABK (20), BSA (19), VNA (30), dan RAK (28).
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengatakan, mulanya pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan adanya situs mencurigakan bernama
Djarum Toto
.
“Pada hari Minggu (10/11/2024), kami sedang melakukan patroli siber di media online oleh Sat Reskrim Polres Tangsel dan setelah dilakukan pengembangan, terungkaplah situs judi online dengan nama Djarum Toto,” ujar Alvino di Kantor Polres Tangsel, Jalan Promoter, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, Jumat (6/12/2024).
Kemudian, polisi langsung mendatangi lokasi dan menemukan tujuh orang yang sebagian berperan sebagai tim promosi situs Djarum Toto.
“Penangkapannya itu di hari Senin (11/11/2024) di ruko lantai tiga. Sedangkan lantai satu dan dua itu dipakai untuk klinik kecantikan,” kata dia.
Lalu tujuh tersangka itu langsung dibawa ke Kantor Polres beserta barang buktinya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, yak 19 handphone, delapan laptop, tujuh CPU, 23 monitor, 20 keyboard, lima mouse, 28 buku tabungan, 26 ATM, empat token, dua router WIFI dan satu box berisi simcard.
Lebih lanjut, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya, yakni menyediakan fitur permainan judi secara online kepada pemain.
Selain itu situs Djarum Toto juga menyediakan banyak promo yang membuat para korbannya ketagihan dan berharap menang.
“Jadi situs tersebut memberikan kemudahan kemenangan, sehingga membuat masyarakat tertarik untuk bermain judi online dengan harapan mendapatkan uang yang banyak,” jelas dia.
Atas tindakannya, mereka di jerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Kemudian, Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 4 Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 5 Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Kemudian Pasal 55 KUHP tentang Pidana Penyertaan, dan Pasal 56 KUHP tentang pembantuan dalam tindak pidana.
Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Metropolitan
-
/data/photo/2024/12/06/6752f25b6b569.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Markas Situs Judol Djarum Toto di Kembangan Digerebek, Tujuh Orang Ditangkap Megapolitan 6 Desember 2024
-
/data/photo/2020/01/11/5e1982ec4ec8a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ada Bekas Kekerasan di Tubuh Bocah 5 Tahun yang Tewas di Pasar Rebo Megapolitan 6 Desember 2024
Ada Bekas Kekerasan di Tubuh Bocah 5 Tahun yang Tewas di Pasar Rebo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– RS Polri Kramatjati sudah mengotopsi jasad anak perempuan berinisial A (5) yang diduga meninggal usai diperkosa oleh ayah kandungnya.
Kabid Yandokpol RS Polri Kramatjati Kombes Pol Hery Wijatmoko menyampaikan, ditemukan tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
“Iya kekerasan fisik. Sekarang ini sedang dilakukan pemeriksaan tambahan untuk menentukan sebab kematian dan temuan lainnya,” kata Hery Wijatmoko saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
Kendati demikian, Hery enggan menyebutkan bagian tubuh yang luka.
“Pokoknya kekerasan fisik di tubuh. Kita enggak boleh menyampaikan di mana, nanti mengganggu proses penyelidikan,” kata dia.
Diketahui sebelumnya, E (38), tante dari A yang tinggal bersebelahan dengan rumah korban, tidak menaruh curiga dengan kondisi keponakannya.
E baru mengetahui ada kejanggalan kematian A setelah diberitahu oleh dokter.
“Awalnya sakitnya itu memang batuk sama hangat, itu pas hari Kamis minggu kemarin, terus malam dikasih obat sama ibu (nenek A) paginya itu buang-buang air,” ungkap E.
Pada Sabtu (30/11/2024) pagi, A sudah tidak buang-buang air lagi. Setelah itu, A makan ayam krispi pedas yang dibelikan ayahnya.
Setelah mengonsumsi ayam tersebut, A kembali buang-buang air dan langsung dibawa ke dokter dekat rumahnya.
“Pas dibawa ke dokter anak, terus kata dokter anak itu langsung dibawa ke rumah sakit aja. Pas dibawa ke rumah sakit A sudah tidak sadar, akhirnya dibawa ke rumah sakit, dari rumah sakit itu dimasukkan langsung ke PICU,” kata dia.
Namun, kondisi A semakin memburuk di RS Pasar Rebo dan meninggal dunia. Saat pemeriksaan di RS Pasar Rebo, E diberi tahu bahwa keponakannya mengalami infeksi paru dan vagina.
“Ada visum dari Rumah Sakit Pasar Rebo, di situ katanya, ada sesuatu yang janggal. Infeksinya itu bukan dari ruam pampers atau terkena kuku ya. Memang ada kejanggalan, seperti dirudapaksa,” ucap dia.
Mengetahui hal tersebut, RS Pasar Rebo menghubungi Polres Metro Jakarta Timur. Kemudian jasad A dibawa ke RS Polri untuk diotopsi.
E dan suaminya sudah dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya terkait meninggalnya A.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/08/15/66bd620ade959.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Dalami Dugaan Bocah Tewas karena Diperkosa Ayah Kandung di Pasar Rebo Megapolitan 6 Desember 2024
Polisi Dalami Dugaan Bocah Tewas karena Diperkosa Ayah Kandung di Pasar Rebo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polres Metro Jakarta Timur menyelidiki kematian anak perempuan berinisial A (5) yang diduga karena diperkosa oleh ayah kandungnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean sudah meminta keterangan sejumlah saksi.
“Sudah ada yang dimintai keterangan itu saksi-saksi, ada beberapa yang sudah kita mintai keterangan, masih penyelidikan,” kata Armunanto saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
Polisi masih menunggu proses otopsi yang dilakukan RS Polri Kramatjati.
“Nanti kalau sudah terang kita (sampaikan). Kami masih menunggu hasil dari otopsi,” ucap dia.
Polisi telah memeriksa ayah kandung korban yang diduga pelaku pemerkosaan.
Sebelumnya, tante korban, E (38), baru mengetahui ada kejanggalan kematian A setelah diberitahu oleh dokter.
“Awalnya sakitnya itu memang batuk sama hangat, itu pas hari Kamis minggu kemarin, terus malam dikasih obat sama ibu (nenek A) paginya itu buang-buang air,” ujar dia.
Pada Sabtu (30/11/2024) pagi, A sudah tidak buang-buang air lagi. Setelah itu, A makan ayam krispi pedas yang dibelikan ayahnya.
Setelah mengonsumsi ayam tersebut, A kembali buang-buang air dan langsung dibawa ke dokter anak di dekat rumahnya.
“Pas dibawa ke dokter anak, terus kata dokter anak itu langsung dibawa ke rumah sakit aja. Pas dibawa ke rumah sakit A sudah tidak sadar, akhirnya dibawa ke rumah sakit, dari rumah sakit itu dimasukkan langsung ke PICU,” ujar E.
Namun, kondisi A semakin memburuk di RS Pasar Rebo dan meninggal dunia. Saat pemeriksaan di RS Pasar Rebo, E diberi tahu bahwa keponakannya mengalami infeksi paru dan vagina.
“Ada visum dari Rumah Sakit Pasar Rebo, di situ katanya, ada sesuatu yang janggal. Infeksinya itu bukan dari ruang pampers atau terkena kuku ya. Memang ada kejanggalan, seperti dirudapaksa,” ucap dia.
Mengetahui hal tersebut, RS Pasar Rebo menghubungi Polres Metro Jakarta Timur. Kemudian jasad A dibawa ke RS Polri untuk diotopsi.
E dan suaminya sudah dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya terkait meninggalnya A.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/12/06/675283f591306.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2024/10/16/670f22507ec94.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2024/12/06/6752df1d6c8a5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/22/67405262cdcee.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/12/06/6752d3276d432.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)