Jenis Media: Metropolitan

  • Markas Situs Judol Djarum Toto di Kembangan Digerebek, Tujuh Orang Ditangkap 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2024

    Markas Situs Judol Djarum Toto di Kembangan Digerebek, Tujuh Orang Ditangkap Megapolitan 6 Desember 2024

    Markas Situs Judol Djarum Toto di Kembangan Digerebek, Tujuh Orang Ditangkap
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek markas situs judi online (judol) di Ruko Puri Mansion, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (11/11/2024).
    Polisi menangkap tujuh pelaku yang berinisial NAD (30), MA (26), BMM (28), ABK (20), BSA (19), VNA (30), dan RAK (28).
    Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengatakan, mulanya pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan adanya situs mencurigakan bernama
    Djarum Toto
    .
    “Pada hari Minggu (10/11/2024), kami sedang melakukan patroli siber di media online oleh Sat Reskrim Polres Tangsel dan setelah dilakukan pengembangan, terungkaplah situs judi online dengan nama Djarum Toto,” ujar Alvino di Kantor Polres Tangsel, Jalan Promoter, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, Jumat (6/12/2024).
    Kemudian, polisi langsung mendatangi lokasi dan menemukan tujuh orang yang sebagian berperan sebagai tim promosi situs Djarum Toto.
    “Penangkapannya itu di hari Senin (11/11/2024) di ruko lantai tiga. Sedangkan lantai satu dan dua itu dipakai untuk klinik kecantikan,” kata dia.
    Lalu tujuh tersangka itu langsung dibawa ke Kantor Polres beserta barang buktinya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
    Adapun barang bukti yang diamankan, yak 19 handphone, delapan laptop, tujuh CPU, 23 monitor, 20 keyboard, lima mouse, 28 buku tabungan, 26 ATM, empat token, dua router WIFI dan satu box berisi simcard.
    Lebih lanjut, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya, yakni menyediakan fitur permainan judi secara online kepada pemain.
    Selain itu situs Djarum Toto juga menyediakan banyak promo yang membuat para korbannya ketagihan dan berharap menang.
    “Jadi situs tersebut memberikan kemudahan kemenangan, sehingga membuat masyarakat tertarik untuk bermain judi online dengan harapan mendapatkan uang yang banyak,” jelas dia.
    Atas tindakannya, mereka di jerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Kemudian, Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
    Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 4 Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 5 Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
    Kemudian Pasal 55 KUHP tentang Pidana Penyertaan, dan Pasal 56 KUHP tentang pembantuan dalam tindak pidana.
    Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Penganiayaan Anak di "Daycare" Terulang Lagi, Pemkot Depok Dianggap Kecolongan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2024

    Kasus Penganiayaan Anak di "Daycare" Terulang Lagi, Pemkot Depok Dianggap Kecolongan Megapolitan 6 Desember 2024

    Kasus Penganiayaan Anak di “Daycare” Terulang Lagi, Pemkot Depok Dianggap Kecolongan
    Tim Redaksi

    DEPOK, KOMPAS.com –
    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap Pemerintah Kota Depok, khususnya Dinas Pendidikan (Disdik) lalai mengawasi
    daycare
    karena kasus penganiayaan anak di sana terulang kembali.
    Hal ini untuk menyoroti kasus penganiayaan pada seorang bayi berinisial KCB (1 tahun 3 bulan) yang disiram air panas oleh pengasuh Kiddy Space Pengasinan, Sawangan, Kota Depok.
    “Saya kira demikian (kecolongan), karena ternyata masih ada
    daycare
    yang bermasalah,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada Kompas.com, Jumat (6/12/2024).
    Kasus penganiayaan di
    daycare
    Depok sudah terjadi dua kali dalam setahun dan selalu berujung kepada legalitas usaha yang ternyata tidak berizin.
    Kondisi ini menjadi peringatan kepada Pemkot Depok untuk tidak menganggap remeh
    daycare
    ilegal.
    “Persoalan
    daycare
    yang belum berizin selalu menjadi persoalan, salah satunya adalah sumber daya manusia (SDM) yang tidak sesuai dengan standar dan pengawasan yang lemah,” ujar Diyah.
    Menurut Diyah, pihaknya mencatat sekitar 98
    daycare
    di Depok tidak berizin per Juli 2024. Mereka pernah meminta Disdik untuk mengambil langkah konkret dalam mengatasinya.
    “Namun ternyata terjadi lagi,” ungkap Diyah.
    Oleh sebab itu, KPAI akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menindak seluruh
    daycare
    tidak berizin.
    Sebelumnya diberitakan, bayi berinisial KCB disiram air panas oleh pengasuhnya yang bernama Seftyana (35), Senin (2/12/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.
    Sebanyak dua gayung air panas yang sebelumnya dimasak oleh tersangka disiramkan ke bagian belakang tubuh korban. Hal itu membuat kulit korban langsung melepuh di bagian punggung, leher, selipan tangan, dan dekat telinga.
    “Disiram pakai gayung dua kali dan karena kulitnya melepuh, habis itu disiram lagi pakai air dingin,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana, Rabu (4/12/2024).
    Kepada polisi, Seftyana mengaku menyiramkan air panas ke tubuh bayi tidak berdosa itu karena kesal anak itu terus menangis saat hendak dimandikan.
    Kini, Seftyana telah ditangkap polisi dan ditahan di Mapolresta Kota Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Akibat ulahnya, Seftyana terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
    Sebagai informasi, kasus penganiayaan oleh pengasuh daycare pernah terjadi di tahun ini.
    Pengasuh sekaligus pemilik daycare Wensen School bernama Meita Irianty menganiaya MK (2) dan AM (9 bulan) lalu menjadi sorotan publik pada awal Agustus 2024.
    Tindakannya itu terekam kamera CCTV yang menunjukkan Meita berulang kali memukul, menendang, hingga mencubit korban.
    Saat ini, Meita sedang ditahan di Rutan Cilodong dan akan menjalani sidang vonis pada Rabu (11/12/2024) mendatang.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemprov DKI Relokasi 274 KK dari Kolong Tol dan Jembatan

    Pemprov DKI Relokasi 274 KK dari Kolong Tol dan Jembatan

    ERA.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memindahkan 274 kepala keluarga (KK) dari target 1.060 KK yang tinggal ilegal di kolong jembatan dan kolong tol ke sejumlah rumah susun (rusun).

    “Mereka kami pindahkan ke rusun yang tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat,” ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kelik Indriyanto saat ditemui di Hotel DoubleTree, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024), dikutip dari Antara.

    Kelik mengatakan pemindahan warga yang tinggal di kolong jalan layang Basura ke Rusunawa Rawa Bebek hanya terdapat satu KK. Sementara, lanjut Kelik, di Jakarta Selatan tidak ada yang direlokasi. Kemudian di Jakarta Timur terdapat satu KK yang sudah direlokasi.

    Lebih lanjut, Kelik mengatakan bahwa warga yang ber-KTP di luar Jakarta tidak mendapatkan rusun. Namun, mereka dibantu pengurusan kepulangannya oleh Dinas Sosial.

    Diberitakan sebelumnya, 139 kepala keluarga (KK) yang sebelumnya bertempat tinggal di kolong Tol Angke, Jakarta Barat, sudah dipindahkan ke rusun.

    Sebanyak 44 KK dipindahkan ke 22 unit tipe 30 dengan biaya retribusi Rp360.000 per bulan dan 22 unit tipe 36 dengan retribusi Rp550.00 per bulan.

    Kemudian sebanyak 95 KK direlokasi ke Rusunawa Daan Mogot Blok sebanyak 20 unit; Rusunawa Daan Mogot Tower sebanyak 4 unit; Rusunawa Tegal Alur sebanyak 26 unit; Rusunawa PIK I Pulogadung sebanyak 45 unit.

    Adapun 95 KK itu mendapatkan unit dengan tipe 36. Di luar 139 KK itu, ada sebanyak 6 KK yang sebelumnya bertempat tinggal di kolong tol jembatan Sungai Landak yang akan dipindahkan ke Rusunawa Nagrak.

    Terakhir, satu KK yang sebelumnya bermukim di kolong tol Fly Over Basura direlokasi ke Rusunawa Rawa Bebek.

    Pemprov DKI Jakarta juga akan membebaskan biaya retribusi selama enam bulan untuk warga kolong jembatan yang baru saja dipindahkan.

    Namun, untuk pembayaran listrik dan air, menjadi tanggung jawab warga untuk membayar sendiri sesuai dengan penggunaan dari masing-masing unit.

    Selama kurun waktu enam bulan itu, Pemprov Jakarta memberikan pelatihan keterampilan untuk bekal warga yang direlokasi mendapatkan pekerjaan.

  • Real Count Pilkada Kota Bekasi: Tri-Harris Unggul dari Heri-Sholihin, Selisih 7.079 Suara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2024

    Real Count Pilkada Kota Bekasi: Tri-Harris Unggul dari Heri-Sholihin, Selisih 7.079 Suara Megapolitan 6 Desember 2024

    Real Count Pilkada Kota Bekasi: Tri-Harris Unggul dari Heri-Sholihin, Selisih 7.079 Suara
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi nomor urut 3,
    Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe
    , memperoleh suara terbanyak pada PIlkada Kota Bekasi.
    Keduanya memperoleh 459.430 suara, menang tipis dengan selisih 7.079 suara dari pasangan nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin, yang meraup 452.231 suara.
    Sementara pasangan nomor urut 2, Uu Saiful Mikdar-Nurul Sumarheni, meraih 64.509 suara.
    “Tadi seperti yang dibacakan, untuk perolehan suara terbanyak paslon nomor urut 3, lalu di urutan kedua paslon nomor 1 dan urutan ketiga paslon nomor urut 2,” kata Komisioner KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari, Jumat (6/12/2024).
    Eli mengatakan, hasil akhir rekapitulasi penghitungan suara tersebut tidak berubah dari rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan.
    Setelah tahapan rekapitulasi selesai, KPU Kota Bekasi akan menunggu tiga hari kerja untuk memberikan kesempatan bagi pasangan calon melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Jika tak ada gugatan dalam kurun waktu yang sudah ditentukan, KPU Kota Bekasi akan mengeluarkan surat keputusan penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih.
    “Setelah itu kita baru bisa menetapkan, kita menunggu apakah ada paslon mengajukan gugatan ke MK,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian Lingkungan Hidup Tetapkan Eks Kadis LH Kota Tangerang Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing – Halaman all

    Kementerian Lingkungan Hidup Tetapkan Eks Kadis LH Kota Tangerang Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan TS (51), mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing pada Jumat (6/12/2024).

    TS diduga tidak melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing, yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.

    “TS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” kata Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangannya, Jumat.

    Rasio menyebutkan TS berpotensi dijerat pasal tambahan jika ditemukan bukti pelanggaran terkait pencemaran dan perusakan lingkungan.

    Jika terbukti, ia dapat dikenai ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai Pasal 98 ayat (1) UUPLH.

    Sementara itu, Direktur Penegakan Pidana KLH, Yazid Nurhuda, menjelaskan pengelolaan TPA Rawa Kucing melanggar sejumlah aturan lingkungan hidup. 

    Pelanggaran tersebut antara lain pembuangan air lindi langsung ke lingkungan, saluran drainase tertutup sampah, landfill yang melebihi kapasitas, hingga tidak adanya persetujuan teknis baku mutu air limbah.

    Pengawasan yang dilakukan KLHK sejak 2022 menunjukkan DLH Kota Tangerang belum mematuhi sanksi administratif. Terakhir, pengawasan pada Juni 2024 menunjukkan pengelola TPA tetap tidak menunjukkan komitmen perbaikan.

    “Analisis laboratorium terhadap sampel air lindi menunjukkan pencemaran yang sangat tinggi, seperti kadar BOD, COD, dan Total Nitrogen yang melampaui ambang batas,” ujar Yazid.

    TPA Rawa Kucing yang memiliki luas 34,88 hektare, merupakan tempat pengelolaan sampah utama di Kota Tangerang dan dikelola oleh DLH Kota Tangerang.

    “Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah DLH Kota Tangerang, UPT TPA Rawa Kucing bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di lokasi tersebut,” katanya.

    Selain TPA Rawa Kucing, KLHK juga melakukan penindakan terhadap TPA lainnya. Penyegelan telah dilakukan di TPA Sarbagita Suwung (Bali), TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi), dan TPA Sarimukti (Jawa Barat). Sanksi administratif juga diterapkan pada TPA Cahaya Kencana dan TPA Basirih (Kalimantan Selatan).

    KLHK menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap pelanggaran di TPA menjadi peringatan bagi pengelola lain untuk meningkatkan tata kelola dan mematuhi peraturan lingkungan hidup.

  • Kronologi Penangkapan Pemilik Ria Beauty, Polisi Menyamar Jadi Calon Pelanggan 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2024

    Kronologi Penangkapan Pemilik Ria Beauty, Polisi Menyamar Jadi Calon Pelanggan Megapolitan 6 Desember 2024

    Kronologi Penangkapan Pemilik Ria Beauty, Polisi Menyamar Jadi Calon Pelanggan
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Anggota Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyamar menjadi calon pelanggan saat menangkap pemilik klinik kecantikan
    Ria Beauty
    ,
    Ria Agustina
    (33), dan asistennya, DN (58).
    Ria dan DN diringkus di kamar hotel di Kuningan yang menjadi lokasi praktik Ria Beauty cabang Jakarta, Minggu (1/12/2024). bbbb
    Penangkapan bermula saat Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang
    klinik kecantikan Ria Beauty
    .
    Berbekal informasi ini, penyidik berpura-pura menjadi calon pelanggan dan menanyakan melalui WhatsApp tentang
    treatment derma roller
    pada Kamis (14/12/2024).
    “Oleh admin Ria Beauty dimintai identitas foto dan foto wajah. Kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp 15 juta. Jika berminat, segera membayar DP sebesar Rp 1 juta,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).
    Satu hari setelahnya, penyidik diundang ke sebuah grup WhatsApp bernama Derma Roller Jakarta Desember, yang di mana di dalam grup tersebut terdapat sembilan calon pasien lainnya.
    Beberapa hari kemudian, penyidik menerima informasi dari grup tersebut bahwa jadwal
    treatment derma roller
    akan berlangsung di hotel kawasan Kuningan pada 1 Desember 2024.
    Saat hari tiba, polisi menggerebek kamar 2028 di tempat kejadian perkara (TKP). Di sana, Ria dan DN tengah menerima tujuh pasien.
    “Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat
    derma roller
    tersebut tidak ada izin edar, dan krim anestesi serta serum tidak terdaftar di BPOM,” kata Wira.
    Sementara hasil pemeriksaan terhadap Ria dan DN, keduanya tidak berlatar belakang sebagai tenaga medis. Ria diketahui merupakan sarjana perikanan.
    “Tersangka dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar, hingga jaringan kulit menjadi luka,” ujar Wira.
    “Lalu diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan, di mana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” lanjutnya.
    Atas tindakannya, mereka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
    Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada Bekas Kekerasan di Tubuh Bocah 5 Tahun yang Tewas di Pasar Rebo
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2024

    Ada Bekas Kekerasan di Tubuh Bocah 5 Tahun yang Tewas di Pasar Rebo Megapolitan 6 Desember 2024

    Ada Bekas Kekerasan di Tubuh Bocah 5 Tahun yang Tewas di Pasar Rebo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – RS Polri Kramatjati sudah mengotopsi jasad anak perempuan berinisial A (5) yang diduga meninggal usai diperkosa oleh ayah kandungnya.
    Kabid Yandokpol RS Polri Kramatjati Kombes Pol Hery Wijatmoko menyampaikan, ditemukan tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
    “Iya kekerasan fisik. Sekarang ini sedang dilakukan pemeriksaan tambahan untuk menentukan sebab kematian dan temuan lainnya,” kata Hery Wijatmoko saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
    Kendati demikian, Hery enggan menyebutkan bagian tubuh yang luka.
    “Pokoknya kekerasan fisik di tubuh. Kita enggak boleh menyampaikan di mana, nanti mengganggu proses penyelidikan,” kata dia.
    Diketahui sebelumnya, E (38), tante dari A yang tinggal bersebelahan dengan rumah korban, tidak menaruh curiga dengan kondisi keponakannya.
    E baru mengetahui ada kejanggalan kematian A setelah diberitahu oleh dokter.
    “Awalnya sakitnya itu memang batuk sama hangat, itu pas hari Kamis minggu kemarin, terus malam dikasih obat sama ibu (nenek A) paginya itu buang-buang air,” ungkap E.
    Pada Sabtu (30/11/2024) pagi, A sudah tidak buang-buang air lagi. Setelah itu, A makan ayam krispi pedas yang dibelikan ayahnya.
    Setelah mengonsumsi ayam tersebut, A kembali buang-buang air dan langsung dibawa ke dokter dekat rumahnya.
    “Pas dibawa ke dokter anak, terus kata dokter anak itu langsung dibawa ke rumah sakit aja. Pas dibawa ke rumah sakit A sudah tidak sadar, akhirnya dibawa ke rumah sakit, dari rumah sakit itu dimasukkan langsung ke PICU,” kata dia.
    Namun, kondisi A semakin memburuk di RS Pasar Rebo dan meninggal dunia. Saat pemeriksaan di RS Pasar Rebo, E diberi tahu bahwa keponakannya mengalami infeksi paru dan vagina.
    “Ada visum dari Rumah Sakit Pasar Rebo, di situ katanya, ada sesuatu yang janggal. Infeksinya itu bukan dari ruam pampers atau terkena kuku ya. Memang ada kejanggalan, seperti dirudapaksa,” ucap dia.
    Mengetahui hal tersebut, RS Pasar Rebo menghubungi Polres Metro Jakarta Timur. Kemudian jasad A dibawa ke RS Polri untuk diotopsi.
    E dan suaminya sudah dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya terkait meninggalnya A.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • "Anies Baswedan Effect" Jadi Faktor Kekalahan PKS di Pilkada Depok, Apa Maksudnya?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2024

    "Anies Baswedan Effect" Jadi Faktor Kekalahan PKS di Pilkada Depok, Apa Maksudnya? Megapolitan 6 Desember 2024

    “Anies Baswedan Effect” Jadi Faktor Kekalahan PKS di Pilkada Depok, Apa Maksudnya?
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    — Kekalahan pasangan calon yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam
    Pilkada Depok 2024
    disebut juga karena ”
    Anies Baswedan
    effect”.
     
    Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menyebut ada residu ketegangan politik di Jakarta yang terasa di Pilkada Depok. 
    Ketegangan yang dimaksud adalah ketika Anies gagal maju dalam Pilkada Jakarta karena ditinggalkan oleh partai pendukung. 
    Pendukung Anies di Depok pun kecewa dengan sikap partai yang berbalik arah dukungan, salah satu partainya adalah PKS. 
    “Sikap PKS yang berbalik arah dianggap sebagai bentuk inkonsistensi dalam mengusung narasi perubahan, baik di tingkat nasional maupun lokal,” ujar Agung saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/12/2024).
    “Jadi sedikit banyak disebabkan oleh residu Jakarta di Depok. Ada ‘Anies Baswedan Effect,’ meskipun hanya sisa efeknya saja,” tambahAgung 
    Agung menjelaskan, banyak warga Depok yang bekerja di Jakarta terpapar informasi terkait Pilkada Jakarta, termasuk kisah politik Anies Baswedan. 
    Kekecewaan ini berdampak pada pola pemilih yang disebut
    split ticket voting
    , yakni kecenderungan memilih partai atau kandidat yang berbeda antara tingkat nasional dan lokal.
    Artinya bisa jadi, saat Pilpres, sebagian besar warga Kota Depok memilih paslon yang didukung PKS. Namun hal yang sama tak berlaku pada Pilkada.  
    Pada Pilkada 2024, PKS menggandeng Golkar untuk mengusung pasangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A. Rafiq.
     
    Imam, yang juga Wakil Wali Kota Depok periode 2020-2024 dan Ketua DPD PKS Depok, menjadi wajah utama pasangan ini.
    Namun, hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Depok menunjukkan pasangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah unggul dengan perolehan 451.785 suara, mengakhiri dominasi PKS di Depok. Pasangan Imam-Ririn hanya meraih 396.863 suara.
    Agung menilai, kekalahan ini menjadi penanda penting bagi PKS untuk mengevaluasi strategi politik mereka di tingkat lokal.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Bakal Tindak Lanjuti Aduan Dugaan Pungli di SMAN 2 Cibitung
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2024

    Polisi Bakal Tindak Lanjuti Aduan Dugaan Pungli di SMAN 2 Cibitung Megapolitan 6 Desember 2024

    Polisi Bakal Tindak Lanjuti Aduan Dugaan Pungli di SMAN 2 Cibitung
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Polres Metro Bekasi akan menindaklanjuti aduan politikus PSI Ronald Aristone Sinaga atau Bro Ron terkait dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan
    SMAN 2 Cibitung
    .
    “Pasti kami tindaklanjuti semua aduan masyarakat,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (6/12/2024).
    Wiratama mengaku sudah menerima aduan Ronald. Selanjutnya, polisi akan mendalami apakah ditemukan unsur pidana dalam pengaduan ini.
    “Kami belum bisa bicara, karena baru terima aduan tersebut, agar kami bisa periksa apakah ini ada pidana atau dan sebagainya,” ujar dia.
    Sebelum menerima aduan Ronald, polisi sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Tim Saber Pungli Polres Metro Bekasi untuk mengusut informasi
    dugaan pungli di SMAN 2 Cibitung
    .
    “Yang pasti kami sudah berkoordinasi sama Pemda maupun juga Tim Saber Pungli untuk menangani masalah ini,” imbuh Wiratama.
    Sebelumnya diberitakan, Ronald mengadukan praktik dugaan pungli berkedok sumbangan pengurukan halaman di SMAN 2 Cibitung ke Polres Metro Bekasi.
    Dalam pengaduan ini, Ronald turut menyerahkan sejumlah data formal ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi.
    “Data-datanya lengkap dan kebetulan juga Reskrim sudah mulai penyelidikan semenjak postingan kemarin. Jadi ya ingin melengkapi saja,” ujar Ronald di Mapolres Metro Bekasi.
    Pengaduan ini berangkat dari keluhan salah satu pelajar SMAN 2 Cibitung mengenai praktik dugaan pungli di sekolahannya.
    Keluhan tersebut disampaikan sang pelajar yang belum diketahui identitasnya itu melalui
    direct message
    Instagram Ronald, @brorondm. Keluhan tersebut kemudian diviralkan Ronald.
    Dalam pengaduannya ke Ronald, sang pelajar turut menyerahkan bukti dokumen tanda terima penyerahan uang wali murid kepada pihak sekolah.
    “Ada juga
    chat
    di grupnya, dan juga keluhan-keluhan dari chat sama teman-teman sekolahnya, teman-teman kelasnya. Memang ada pungutan di sekolah yang mereka kurang setuju,” ungkap Ronald.
    Usai viralnya aduan sang pelajar tersebut, Ronald menerima aduan sekitar 100 pelajar SMAN 2 Cibitung lain yang keberatan dengan kebijakan sumbangan pihak sekolah.
    Bahkan beberapa alumni SMAN 2 Cibitung angkatan pertama pada tahun 2017 turut membenarkan keluhan sang pelapor.
    Selain itu, Ronald juga meluruskan pernyataan sebelumnya yang menyebut pelajar yang tak membayar iuran Rp 1 juta hingga Rp 2 juta terancam tak bisa mengikuti ujian akhir semester (UAS).
    Ronald mengungkapkan, sang pelajar atau pelapor telah mengklarifikasi bahwa yang benar pihak sekolah mengancam tidak memberikan kartu UAS jika tak membayar sumbangan.
    “Sebenarnya kami (pelajar) boleh ujian, tetapi kartu ujiannya tidak didapatin. Jadi setiap ujian harus taruh tanda tangan manual lagi. Karena belum lunas biaya urukan itu,” jelas dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Dalami Dugaan Bocah Tewas karena Diperkosa Ayah Kandung di Pasar Rebo
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Desember 2024

    Polisi Dalami Dugaan Bocah Tewas karena Diperkosa Ayah Kandung di Pasar Rebo Megapolitan 6 Desember 2024

    Polisi Dalami Dugaan Bocah Tewas karena Diperkosa Ayah Kandung di Pasar Rebo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polres Metro Jakarta Timur menyelidiki kematian anak perempuan berinisial A (5) yang diduga karena diperkosa oleh ayah kandungnya.
    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean sudah meminta keterangan sejumlah saksi.
    “Sudah ada yang dimintai keterangan itu saksi-saksi, ada beberapa yang sudah kita mintai keterangan, masih penyelidikan,” kata Armunanto saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
    Polisi masih menunggu proses otopsi yang dilakukan RS Polri Kramatjati.
    “Nanti kalau sudah terang kita (sampaikan). Kami masih menunggu hasil dari otopsi,” ucap dia.
    Polisi telah memeriksa ayah kandung korban yang diduga pelaku pemerkosaan.
    Sebelumnya, tante korban, E (38), baru mengetahui ada kejanggalan kematian A setelah diberitahu oleh dokter.
    “Awalnya sakitnya itu memang batuk sama hangat, itu pas hari Kamis minggu kemarin, terus malam dikasih obat sama ibu (nenek A) paginya itu buang-buang air,” ujar dia.
    Pada Sabtu (30/11/2024) pagi, A sudah tidak buang-buang air lagi. Setelah itu, A makan ayam krispi pedas yang dibelikan ayahnya.
    Setelah mengonsumsi ayam tersebut, A kembali buang-buang air dan langsung dibawa ke dokter anak di dekat rumahnya.
    “Pas dibawa ke dokter anak, terus kata dokter anak itu langsung dibawa ke rumah sakit aja. Pas dibawa ke rumah sakit A sudah tidak sadar, akhirnya dibawa ke rumah sakit, dari rumah sakit itu dimasukkan langsung ke PICU,” ujar E.
    Namun, kondisi A semakin memburuk di RS Pasar Rebo dan meninggal dunia. Saat pemeriksaan di RS Pasar Rebo, E diberi tahu bahwa keponakannya mengalami infeksi paru dan vagina.
    “Ada visum dari Rumah Sakit Pasar Rebo, di situ katanya, ada sesuatu yang janggal. Infeksinya itu bukan dari ruang pampers atau terkena kuku ya. Memang ada kejanggalan, seperti dirudapaksa,” ucap dia.
    Mengetahui hal tersebut, RS Pasar Rebo menghubungi Polres Metro Jakarta Timur. Kemudian jasad A dibawa ke RS Polri untuk diotopsi.
    E dan suaminya sudah dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya terkait meninggalnya A.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.