Jenis Media: Metropolitan

  • Seorang Pria di Depok Jadi Korban Pengeroyokan, Korban Dituduh Selingkuh dengan Istri Seorang Pelaku – Halaman all

    Seorang Pria di Depok Jadi Korban Pengeroyokan, Korban Dituduh Selingkuh dengan Istri Seorang Pelaku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Seorang pria berinisial PD jadi korban pengeroyokan di Jalan BDB Cilangkap, Cilangkap, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/12/2024) malam.

    Pengeroyokan itu bermula ketika korban sedang berkumpul dengan tiga orang temannya di depan rumah.

    Tiba-tiba datang pelaku berinisial AC bersama dua rekannya menjemput paksa korban agar ikut bersamanya.

    “Setelah dijemput, sepanjang jalan pelaku memukuli korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, Senin (9/12/2024).

    Ade melanjutkan, setiba di tempat pelaku yang tak jauh dari rumah korban, PD kembali dianiaya menggunakan tangan kosong dan benda tumpul.

    Menurut Ade, pelaku penganiayaan sempat ingin membuat laporan perselingkuhan istrinya dengan korban.

    “Awalnya pelaku menjemput ingin membawa korban ke Polsek Cimanggis atas dugaan perselingkuhan dengan istrinya,” terangnya.

    Beberapa waktu kemudian, keluarga PD berinisial A mendatangi kediaman pelaku untuk menjemput korban.

    Sesampai di sana, korban sudah alami patah tulang bagian tangan, memar di wajah dan badan.

    “Korban dibawa ke RS Simpang Depok karena mengalami patah bagian tangan korban dan luka di muka dan sakit nyeri pada badan,” ungkapnya.

    Tak terima atas perbuatan pelaku, A melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Depok guna diproses secara hukum. (m26)

    Penulis: Miftahul Munir

  • Tim Rido soal Pilkada Jakarta: Semua Paslon Kalah, yang Menang Golput
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Desember 2024

    Tim Rido soal Pilkada Jakarta: Semua Paslon Kalah, yang Menang Golput Megapolitan 9 Desember 2024

    Tim Rido soal Pilkada Jakarta: Semua Paslon Kalah, yang Menang Golput
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim pemenangan pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (
    Rido
    ) menyoroti tingginya angka golongan putih (
    golput
    ) pada
    Pilkada Jakarta
    2024, yang disebut melebihi perolehan suara semua pasangan calon.
    “Paslon 01 menang, tidak. 03 menang, tidak. 02 menang, tidak. Peserta kalah semua, yang menang golput,” ujar Koordinator
    Tim Rido
    , Ramdan Alamsyah, dalam konferensi pers di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
    Ramdan menjelaskan, dari total 8.214.007 warga dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 3.489.614 orang tidak menggunakan hak pilihnya.
     
    Sementara pasangan Pramono-Rano, yang meraih suara terbanyak, hanya memperoleh 2.183.239 suara.
    Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan 459.230 suara.
    “Sekalipun angka perolehan suara (paslon pemenang) di 2 juta, tetap saja golput yang menang, di angka 3 juta,” lanjut Ramdan.
    Ramdan juga mempertanyakan klaim Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jakarta yang menyebut telah mendistribusikan formulir C pemberitahuan atau C6 kepada 90 persen warga DPT.
    “Pertanyaannya, ada apa. Apakah mau disalahkan masyarakat? Hari ini KPU menyalahkan masyarakat, apa narasi yang dibangun, karena masyarakat sudah jengah, masyarakat yang mana yang jengah, pak?” tegasnya.
    Berdasarkan tingginya angka golput serta dugaan kecurangan dan kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada, Tim Rido menyatakan akan menggugat hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Kita punya waktu sampai batas Rabu (11/12/2024) untuk menyusun berkas gugatan dan mengumpulkan bukti-bukti. Lihat saja sampai di batasan hari Rabu, di MK teman-teman bisa melihat apakah yang kami registrasikan ini berkaitan dengan kecurangan kah atau terkait (permintaan) pemungutan suara ulang (PSU) kah atau sebagainya itu,” pungkas Ramdan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Kadis LH Tangerang Jadi Tersangka Pencemaran TPA Rawa Kucing, Terancam 10 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Desember 2024

    Eks Kadis LH Tangerang Jadi Tersangka Pencemaran TPA Rawa Kucing, Terancam 10 Tahun Penjara Megapolitan 9 Desember 2024

    Eks Kadis LH Tangerang Jadi Tersangka Pencemaran TPA Rawa Kucing, Terancam 10 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian (51) terancam hukuman 10 tahun penjara jika terbukti lalai dalam mengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang. 
    Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Rasio Ridho Sani menyatakan, Tihar berpotensi dijerat Pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH).
    “Apabila terbukti ada unsur pencemaran atau perusakan lingkungan, ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” kata Rasio kepada
    Kompas.com
    , Senin (9/12/2024).
    Tihar sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 114 UU PLH karena diduga lalai melaksanakan sanksi administratif yang diberikan Kementerian LHK pada Februari 2022.
    Sanksi tersebut mengatur kewajiban pengelolaan limbah di
    TPA Rawa Kucing
    , termasuk pengendalian air lindi dan pencegahan pembakaran sampah secara terbuka.
    Temuan di lapangan menunjukkan, sebagian besar kewajiban tersebut tidak dijalankan.
    Hasil analisis laboratorium terkait sampel air lindi di TPA Rawa Kucing menunjukkan tingginya parameter pencemaran, seperti TDO (
    Total Dissolved Solids
    ), BOD (
    Biological Oxygen Demand
    ), COD (
    Chemical Oxygen Demand
    ), dan Total Nitrogen yang melebihi baku mutu.
    Temuan ini memperlihatkan bahwa pengelolaan TPA Rawa Kucing diduga tidak sesuai dengan kaidah tata kelola lingkungan hidup.
    “Pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Kami akan mendalami lebih jauh kemungkinan pelanggaran lain untuk memastikan akuntabilitas penuh,” ujar Rasio.
    Hingga saat ini, kata Rasio, pihaknya masih melanjutkan proses pemeriksaan kasus ini, termasuk mendalami keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab dalam pengelolaan TPA Rawa Kucing.
    “Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi penanggung jawab pengelolaan TPA lainnya. Pencemaran lingkungan adalah pelanggaran serius yang tidak boleh dianggap enteng,” tambah Rasio.
    Adapun TPA Rawa Kucing memiliki luas 34,88 hektare. TPA ini merupakan fasilitas utama pengelolaan sampah di Kota Tangerang.
    Namun, pengelolaannya kerap menjadi sorotan karena tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan undang-undang.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dulu Berperkara di KPK, Kini Budi Gunawan Apresiasi Kinerja KPK

    Dulu Berperkara di KPK, Kini Budi Gunawan Apresiasi Kinerja KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyampaikan apresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kerja kerasnya dalam mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi. 

    Hal itu disampaikan Budi Gunawan, alias BG, pada Perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Senin (9/12/2024). Dia datang mewakili Presiden Prabowo Subianto yang absen memenuhi undangan KPK.

    “Pertama-tama, saya selaku yang mewakili Bapak Presiden, sangat mengapresiasi KPK yang terus menerus telah bekerja dengan keras melalui berbagai program kerjanya, mulai dari upaya pencegahan, hingga penindakan, untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi,” ujar BG di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Pria yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu lalu menuturkan bahwa korupsi adalah kejahatan yang luar biasa. Selain menghambat pembangunan, korupsi turut merusak perekonomian dan menyengsarakan rakyat. 

    BG berpesan bahwa pemberantasan korupsi merupakan salah satu misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Asta Cita.

    “Di dalam konteks korupsi, penekanan utama Asta Cita adalah melakukan pencegahan yang diikuti oleh penindakan, sebagai pendukung yang kuat bagi pemberantasan korupsi,” kata purnawirawan bintang empat Polri itu.

    Apresiasi dari BG kepada KPK itu menarik lantaran sebelumnya jenderal purnawirawan itu pernah ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah pada 2015 silam. BG pernah ditetapkan tersangka kasus dugaan transaksi mencurigakan. 

    Meski demikian, BG berhasil memenangkan praperadilan atas status tersangkanya. Hal itu kendati BG gagal menjadi Kapolri usai kasus tersebut diumumkan oleh KPK era Abraham Samad Cs. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK sempat menetapkan BG yang saat itu berpangkat Komisaris Jenderal sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi‎ penerimaan hadiah dan kepemilikan rekening mencurigakan sewaktu menjabat sebagai Karobinkar SSDM di Mabes Polri tahun 2004-2006. 

  • Pemkot Jakpus pantau keluarga risiko stunting hingga sanitasi buruk

    Pemkot Jakpus pantau keluarga risiko stunting hingga sanitasi buruk

    Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Pusat melakukan Safari Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) di SDN Kampung Bali 03 Pagi, Kampung Bali, Tanah Abang, Jumat (29/11/2024). ANTARA/HO-Pemerintah Kota Jakarta Pusat

    Pemkot Jakpus pantau keluarga risiko stunting hingga sanitasi buruk
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 09 Desember 2024 – 11:07 WIB

    Elshinta.com – Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) memetakan potensi stunting di wilayahnya dengan melakukan pemantauan keluarga risiko stunting (KRS) hingga lokasi dengan  sanitasi buruk.

    “Kami akan bekerja sama dengan Sudin Kesehatan. Peran kami menyediakan data-data KRS,” kata Kepala Suku Dinas (Sudin) PPAPP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dwi Wahyu Riyanti saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
     

    Dwi menyebut, keluarga yang akan diintervensi antara lain pasangan usia subur (PUS) yang sedang kondisi hamil, lalu keluarga yang mempunyai anak usia 0-23 bulan, anak 24-59 bulan, dan calon pengantin (remaja putri). Lalu keluarga yang dalam keadaan sanitasi buruk dan air minum yang tidak layak. Oleh karena itu, kata Dwi pihaknya bersama  pemangku kepentingan (stakeholders) menyediakan program “Dapur Sehat Atasi Stunting” atau Dashat.
     

    “Dashat untuk melatih masyarakat atau ibu-ibu PUS untuk memasak dengan menu sehat dari Sudin Kesehatan dan fasilitas kesehatan dalam menyuapi anak dan memperhatikan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di keluarga,” ujar Dwi.

    Selain itu, Pemkot Jakarta Pusat juga menyosialisasikan pentingnya masyarakat mengetahui risiko yang bisa muncul saat memutuskan untuk melakukan pernikahan dini dan memutuskan perkawinan yang dini juga.

    Yakni bayi berat lahir rendah, bayi lahir sebelum waktunya, pertumbuhan janin terhambat, bayi mengalami kelainan bawaan risiko pendarahan saat melahirkan anemia pada bayi yang di lahirkan, dan bayi lahir stunting.

    “Kalaupun sangat terpaksa dan sudah terlanjur dilakukan, diupayakan untuk penundaan kehamilan baik dengan fasilitas pemerintah menggunakan kontrasepsi modern, maupun dengan tradisional sampai pada usia yang tepat dan sehat reproduksi dan melahirkan,” ucap Dwi.
     

    Adapun upaya yang dilakukan Sudin PPAPP untuk mencegah pernikahan dini yang dapat menyebabkan timbulnya kasus stunting antara lain program pendewasaan usia perkawinan (PUP) dan perencanaan keluarga. Program yang dikategorikan pada tiga masa reproduksi yakni masa menunda perkawinan dan kehamilan, masa menjarangkan kehamilan, dan masa mencegah kehamilan.

    Lalu, adanya program kesehatan reproduksi (Kespro) bagi remaja yang ditangani melalui dua cara yakni melalui Pusat Informasi (PIK-R) dan melalui Remaja Generasi Berencana dan GENRE). Upaya tersebut dapat dilalui dengan alur formal, non formal dan informal dengan sasaran calon pengantin (catin) yakni siswa SMP dan Sederajat, SMA dan sederajat serta mahasiswa dan kelompok remaja.

    Kemudian Kespro bagi masyarakat, dengan sasaran Pasangan Usia Subur (PUS) khususnya PUS muda, dan wanita usia subur (WUS) atau remaja yang di masyarakat. Berdasarkan hasil intervensi serentak stunting yang dilakukan pada Juli 2024, data balita stunting yang telah dilakukan validasi oleh Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat untuk Jakarta Pusat sebanyak 1.080 balita.

    Sumber : Antara

  • Ayah Tiri yang Perkosa Anak 10 Tahun di Jakut Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Desember 2024

    Ayah Tiri yang Perkosa Anak 10 Tahun di Jakut Ditangkap Megapolitan 9 Desember 2024

    Ayah Tiri yang Perkosa Anak 10 Tahun di Jakut Ditangkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polres Metro Jakarta utara telah menangkap SR (32), ayah tiri yang diduga memerkosa anaknya, APM (10).
    “Pelaku sudah ditangkap dan ditahan,” ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/12/2024).
    SR ditangkap di kediamannya yang berada di Jakarta Utara, Rabu (27/11/2024). Usai ditangkap, SR langsung ditahan di Mapolres Jakarta Utara.
    Polisi menangkap SR setelah adanya laporan dari MM yang merupakan ibu kandung APM.
    MM mengadukan perbuatan suaminya itu ke Polres Metro Jakarta Utara, Senin (25/11/2024) sekitar pukul 22.47 WIB.
    Awalnya, MM kaget karena putrinya mengaku sudah diperkosa sejak 2023.
    “Korban mengadu kepada ibunya, jika SR yang merupakan ayah (tirinya) telah melakukan perbuatan (pemerkosaan) itu sejak tahun 2023 secara berkali-kali,” kata Fuady.
    Bukan hanya membuat laporan, MM juga mendampingi putrinya untuk melakukan visum.
    Berdasarkan hasil visum, terdapat luka robekan pada alat kelamin APM.
    “Hasil visum korban mengalami robekan pada alat kelaminya serta korban dalam kondisi trauma,” tambah dia.
    Diketahui, SR pernah memerkosa anak tirinya di kamar mandi rumahnya, Selasa (29/10/2024). Saat akan memerkosa anak tirinya, SR menutup kedua mata korban dengan menggunakan handuk.
    Agar korban tak mengadu, SR sempat mengancam dan memberi uang Rp 3.000. Karena korban takut, aksi bejat SR akhirnya tak dilaporkan korban ke ibunya.
    Namun, pada Kamis (22/11/2024) malam, SR kembali memerkosa APM. Saat itu korban diperkosa saat sedang tertidur pulas di kamarnya.
    Tak terima terus diperkosa, APM akhirnya melaporkan aksi bejat SR ke ibundanya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Kedung Badak Bogor
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Desember 2024

    Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Kedung Badak Bogor Megapolitan 9 Desember 2024

    Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Kedung Badak Bogor
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Seorang pria berinisial JP (48), warga Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara,
    Kota Bogor
    , meninggal dunia setelah tertabrak kereta rel listrik (
    KRL
    ) di pelintasan Kedung Badak,
    Tanah Sareal
    , Senin (9/12/2024).
    Kepala Polsek Tanah Sareal Komisaris Polisi Ariani mengatakan bahwa korban mengalami luka parah, terutama pada bagian wajah.
    “Posisi korban masih di tengah rel saat dievakuasi, kita langsung bawa ke pinggir supaya tidak mengganggu perjalanan KRL,” ujar Ariani, Senin.
    Ariani menjelaskan bahwa kejadian ini pertama kali diketahui dari laporan masinis kereta kepada petugas sekuriti PT KAI.
    Masinis melaporkan adanya orang yang tertabrak di perlintasan KRL Bogor-Jakarta.
    Petugas sekuriti yang mengecek ke lokasi kejadian menemukan korban tergeletak di tengah rel.
    “Yang bersangkutan langsung melapor ke polisi. Setelah anggota tiba di TKP, korban lalu dievakuasi dan dibawa ke RSUD Kota Bogor,” kata Ariani.
    Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
    “Barang bukti yang kami amankan di lokasi ada handphone dan sepatu milik korban,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BKD DKI bolehkan ASN beragama Nasrani ajukan cuti Natal 

    BKD DKI bolehkan ASN beragama Nasrani ajukan cuti Natal 

    Saya akan panggil dan tindaklanjuti kalau ada yang tidak dapat izin

    Jakarta (ANTARA) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Nasrani mengajukan cuti Natal 2024.

    Dia menyatakan siap untuk menindaklanjuti laporan terkait adanya larangan bagi ASN beragama Nasrani untuk mengambil cuti Natal.

    “Apa yang sesuai perayaan agama itu haknya. Saya akan panggil dan tindaklanjuti kalau ada yang tidak dapat izin. Enggak boleh itu! Itu hak cuti untuk merayakan perayaan agama, itu hak asasi,” tutur dia.

    “Pelayanan akan tetap aktif. Kami bergiliran memberikan pelayanan,” ujar Chaidir.

    Penetapan cuti bersama ini berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tuding Adanya Persaingan Bisnis, Kuasa Hukum Ria Agustina:Bukan Korban yang Melapor

    Tuding Adanya Persaingan Bisnis, Kuasa Hukum Ria Agustina:Bukan Korban yang Melapor

    ERA.id – Kuasa hukum tersangka berinisial RA yang diduga membuka praktik kecantikan ilegal, Raden Ariya menduga kasus ini terjadi karena adanya persaingan bisnis.

    “Kalau kita lihat sih murni ada dugaan persaingan bisnis karena ini sifatnya laporan informasi masyarakat bukan serta merta ada korban yang merasa dirugikan dan melaporkan kepada pihak Kepolisian,” kata Raden, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

    Lalu, kata Raden, ia menyoroti tidak ada korban yang melaporkan kepada kepolisian terkait kasus tersebut. Hal itu baru bisa disebut metode perawatan kecantikan yang dilakukan itu tidak sesuai atau menimbulkan korban.

    “Itu baru dugaan kita saja, masih kita dalami terkait yang mencoba menjadi kompetitor bisnis,” jelasnya.

    Raden menjelaskan dugaan tersebut karena adanya sejumlah buzzer yang mendukung bahwa RA segera ditangkap Kepolisian.

    “Mungkin dengan dia punya metode perawatan itu menurunkan bisnis dari pada kompetitor yang lain apalagi dia mengatasnamakan dokter tapi dia tidak bisa melakukan metode yang dilakukan oleh RA,” ujarnya.

    Selain itu menurut Raden, kliennya tidak salah karena dia juga mengikuti pelatihan-pelatihan dan mengantongi sertifikat.

    “Sebenarnya sudut pandang saya beliau tidak salah-salah sekali karena beliau mengikuti banyak pelatihan, ada 33 sertifikat dan obat-obatan juga banyak yang terdaftar di BPOM juga,” imbuhnya.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan dengan modus bisa menghilangkan bopeng pada wajah.

    “Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller dan cream anastesi juga tidak memiliki izin edar. Selain itu, RA juga bukan seorang dokter dan DNJ juga bukan seorang tenaga medis.

    “Diduga RA dan DNJ telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar,” kata Wira.

    Terkait perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 435 Jo. pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau pasal 439 Jo. pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

  • Gugatan Hasil Pilkada Dibuka MK Mulai Hari Ini, Paling Lambat 11 Desember 2024
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Desember 2024

    Gugatan Hasil Pilkada Dibuka MK Mulai Hari Ini, Paling Lambat 11 Desember 2024 Megapolitan 9 Desember 2024

    Gugatan Hasil Pilkada Dibuka MK Mulai Hari Ini, Paling Lambat 11 Desember 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai hari ini, Senin (9/12/2024) dan paling lambat Rabu (11/12/2024).
    Dikutip dari laman resmi situs 
    Mahkamah Konstitusi
    , pasangan calon kepala daerah diberikan waktu tiga hari sejak penetapan hasil pemilihan untuk mengajukan gugatan. 
    “Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak (hasil pilkada) diumumkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota,” tulis isi ketentuan pengajuan gugatan, dikutip Senin (9/12/2024).
    Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengonfirmasi jadwal pengajuan gugatan paslon terhitung sejak hari ini.
    “Betul, tiga hari sejak penetapan suara oleh KPU,” ujar Enny saat dikonfirmasi
    Kompas.com,
    Senin.
    Adapun, jam pelayanan pengajuan permohonan
    perselisihan hasil Pilkada
    2024 dibuka pukul 08.00 sampai 24.00 WIB.
    Pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Simpel.MKRI.ID atau secara luring ke gedung MK di Jakarta Pusat. 
    Perbaikan permohonan perselisihan Pilkada 2024 hanya dapat diajukan satu kali.
    Sebelumnya diberitakan, tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) berencana menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.
    Koordinator Tim Rido, Ramdan Alamsyah, menegaskan bahwa pihaknya memiliki waktu hingga Rabu (11/12/2024) untuk menyusun berkas gugatan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan dalam pemilu.
    “Lihat saja sampai di batasan hari Rabu, di MK teman-teman bisa melihat apakah yang kami registrasikan ini berkaitan dengan kecurangan kah atau terkait (permintaan) pemungutan suara ulang (PSU) kah atau sebagainya itu,” ujar Ramdan saat konferensi pers di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
    Diketahui, KPU Provinsi Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono-Rano sebagai pemenang satu putaran pada Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan suara sebanyak 50,07 persen dari jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya.
    Berikut hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang sudah ditetapkan KPU Provinsi Jakarta:
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.