Jenis Media: Metropolitan

  • Polisi Beberkan Kronologi Penculikan Wanita yang Ditodong Pistol di Bandung

    Polisi Beberkan Kronologi Penculikan Wanita yang Ditodong Pistol di Bandung

    Bisnis.com, JAKARTA – Polisi menjelaskan kronologi penculikan wanita berinisial S (43) yang diculik di Antapani, Kota Bandung pada Minggu (8/12/2024).

    Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman menyampaikan penculikan itu terjadi sekitar 12.17 WIB. Korban S kemudian kembali ke kediamannya sekitar 20.00 WIB.

    “Jadi kami sampaikan, untuk yang bersangkutan ataupun korban itu sudah kembali ke rumahnya sendiri perkiraan pada pukul 20.00 WIB,” ujarnya dalam keterangan video yang diterima Bisnis, Senin (9/12/2024).

    Dia menjelaskan, korban S pulang dengan diantar oleh ojek yang berada di pangkalan ojek di Pasir Impun, Bandung. Berdasarkan keterangan ojek yang mengantar, dirinya diminta untuk mengantarkan korban oleh terduga pelaku.

    Awalnya, tukang ojek itu diminta untuk ke lokasi kantor Dinas PD Kebersihan Kota Bandung, Jalan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati. Lokasi ini diduga merupakan tempat pemberhentian komplotan terduga pelaku dan korban.

    “Dari situ turunlah salah satu laki-laki dan perempuan yang diduga korban ini yang mengaku bahwasannya ini istri dia dan minta diantarkan ke rumah yang bersangkutan,” imbuhnya.

    Hanya saja, saat hendak naik ke ojek, korban S tidak menyampaikan keterangan apapun lantaran tengah berada dalam kondisi terguncang dan hanya mengikuti arahan dari terduga pelaku.

    “Dia [korban] cuma mengikuti arahan ‘silahkan naik ojek’ dan ojek pun jalan. Diantar sampai dengan kediaman korban Itu sekitar pukul 20.30 mungkin sampai di rumah yang bersangkutan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, video aksi dugaan penculikan itu viral di media sosial pada Minggu (8/12/2024) siang. Dalam video yang beredar, korban tiba-tiba dihampiri seseorang yang turun dari mobil berwarna silver.

    Dalam rekaman CCTV itu, terlihat ada dua pelaku, salah satunya menodongkan pistol itu dan membawa korban masuk ke dalam mobil tersebut.

  • Pria di Depok Dianiaya Usai Salat di Masjid, Korban Awalnya Tegur Pelaku Soal Tas – Halaman all

    Pria di Depok Dianiaya Usai Salat di Masjid, Korban Awalnya Tegur Pelaku Soal Tas – Halaman all

    Seorang pria berinisial Y dianiaya selesai menunaikan ibadah Salat Isya dan duduk di pelataran masjid di Depok, Jawa Barat.

    Tayang: Senin, 9 Desember 2024 15:59 WIB

    Net

    Ilustrasi – Seorang pria berinisial Y membuat laporan polisi karena menjadi korban penganiayaan di Jalan Masjid Master, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Seorang pria berinisial Y membuat laporan polisi karena menjadi korban penganiayaan di Jalan Masjid Master, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

    Y dianiaya oleh seseorang pada Minggu (8/12/2024) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

     “Pelaku masih dalam penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (9/12/2024).

    Ade Ary menjelaskan, kejadian bermula saat korban baru selesai menunaikan ibadah Salat Isya dan duduk di pelataran masjid.

    Saat itu pelaku juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

    “Kemudian korban menegur terlapor yang mana korban mengingatkan bahwa ada tas korban pada saat terlapor melewati korban agar tidak terjatuh,” ujar Kabid Humas.

    Pelaku yang tidak terima kemudian mengambil tongkat dan memukul kepala korban sebanyak 10 kali. Setelah menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi.

    Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka sobek di bagian pelipis mata kanan dan sakit pada tangan kirinya.

    “Korban sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Depok untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ade Ary.

    Penulis: Annas Furqon Hakim

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Ada One Way dan Contraflow di Tol Japek dan Jagorawi Saat Libur Nataru, Ini Jadwalnya

    Ada One Way dan Contraflow di Tol Japek dan Jagorawi Saat Libur Nataru, Ini Jadwalnya

    ERA.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

    Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani menjelaskan pada SKB tersebut memuat pengaturan lalu lintas saat libur Natal dan tahun baru mendatang.

    “Saat libur Nataru nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contraflow),” kata Ahmad Yani kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

    Dia menerangkan skema pengaturan arus lalu lintas dilakukan karena diprediksi akan ada 110 juta orang yang akan berlibur. Rekayasa lalu lintas ini diterapkan untuk mencegah kemacetan.

    Berikut pemberlakuan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contraflow).

    1. Jakarta-Cikampek (Japek):

    a) Arah Cikampek (KM 47 – KM 70) berlaku pada tanggal 21, 24, 26, 27, 28, 29 Desember 2024 masing – masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan berlanjut di tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.

    b) Arah Jakarta (KM 70 – KM 47) berlaku pada tanggal 26 hingga 28 Desember 2024 mulai pukul 14.00 hingga 22.00 WIB dan berlanjut pada tanggal 29 Desember 2024 pada pukul 12.00 hingga 24.00 WIB serta tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 – 12.00 WIB.

    2. Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi):

    a) Arah Ciawi (KM 44 – KM 46) berlaku pada tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 06.00 hingga 13.00 WIB serta berlanjut pada 1 Januari 2025 mulak pukul 06.00 hingga 13.00 WIB.

    b) arah Jakarta (KM 21 – KM 8) berlaku pada tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WIB serta berlanjut pada tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 15.00 sampai 23.00 WIB.

    “Untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan – pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian,” imbuhnya.

    Pada SKB ini juga tertuang jika pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan dihentikan sementara selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2025, yakni mulai tanggal 18 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

    Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian. Dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.

    Rekomendasi

  • Didampingi Psikolog, Ibu Korban Penikaman Anak di Lebak Bulus Jalani Pemeriksaan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Desember 2024

    Didampingi Psikolog, Ibu Korban Penikaman Anak di Lebak Bulus Jalani Pemeriksaan Megapolitan 9 Desember 2024

    Didampingi Psikolog, Ibu Korban Penikaman Anak di Lebak Bulus Jalani Pemeriksaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – AP (40), ibu korban penikaman oleh anaknya sendiri, MAS (14), menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah sempat dirawat di RS Fatmawati selama satu minggu.
    Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan psikolog karena kondisi mental AP yang belum pulih sepenuhnya.
    “Sang ibu diperiksa di Polres. Sudah keluar dari RS tapi masih didampingi oleh psikolog karena sang ibu juga terguncang dengan peristiwa ini,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal di Lebak Bulus, Senin (9/12/2024).
    Ade menjelaskan, pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap motif di balik penikaman yang menewaskan suami dan ibu dari AP.
    “(Pemeriksaan) terkait kejadian dan hal yang secara pribadi, medis, dan psikiatris yang kita bisa gali terkait apa yang menyebabkan peristiwa ini bisa terjadi, sehingga bisa ditemukan motif sesungguhnya,” jelas Ade.
    Sebelumnya, MAS melakukan aksi penikaman yang menewaskan ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), di rumah mereka di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).
    MAS juga berusaha membunuh ibunya, AP, dengan sebilah pisau yang diambil dari dapur rumah. Pisau itu sebelumnya telah digunakan untuk menghabisi nyawa APW dan RM.
    Dalam kondisi terluka parah akibat tusukan, AP berhasil melarikan diri dengan melompat dari pagar rumah. Ia kemudian dilarikan ke RSUP Fatmawati, sementara kedua korban lainnya ditemukan tewas di lantai dasar rumah.
    Usai kejadian, MAS melarikan diri dengan berjalan kaki dan membuang pisau yang digunakan di tengah perjalanan. Namun, upaya pelarian itu gagal setelah MAS ditangkap oleh petugas keamanan perumahan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi tangkap ayah yang lakukan rudapaksa ke anak tiri di Jakut

    Polisi tangkap ayah yang lakukan rudapaksa ke anak tiri di Jakut

    peristiwa ini tidak dilaporkan karena korban merasa takut

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial SR (52) yang melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya sejak tahun 2023 pada Rabu (27/12).

    “Pelaku kami tangkap di kawasan Cilincing,” kata Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman di Jakarta, Senin.

    Menurut Lukman peristiwa ini tidak dilaporkan karena korban merasa takut serta baru berani melaporkan sekarang ini.

    “Korban ini dikasih uang, mungkin takut juga sama bapak tirinya sehingga tidak melapor,” kata dia.

    Ia mengatakan kronologis yang dapat disampaikan saat ini bahwa pada 2024 ibu korban keluar rumah bersama anak yang berumur tiga tahun untuk membeli makanan.

    Saat rumah kosong, pelaku naik ke lantai dua masuk ke kamar korban. Saat itu korban sedang bermain bersama temannya berinisial A di kamar tersebut.

    Pelaku ini menyuruh teman korban untuk mandi dan setelah temannya pergi, pelaku menyuruh korban ke kloset dan memaksa untuk melakukan perbuatan asusila.

    “Setelah kejadian itu pelaku melakukan perbuatannya beberapa kali,” kata dia.

    Ia mengatakan pelaku ini mengaku melakukan perbuatan itu karena kebanyakan menonton video porno.

    “Ini merupakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawa umur dan kami akan ungkap secara jelas nantinya,” kata dia

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ada yang Janggal Saat Ria Beauty Wawancarai Pelanggannya dari Inggris
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Desember 2024

    Ada yang Janggal Saat Ria Beauty Wawancarai Pelanggannya dari Inggris Megapolitan 9 Desember 2024

    Ada yang Janggal Saat Ria Beauty Wawancarai Pelanggannya dari Inggris
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Di sebuah ruangan sederhana yang dihias ala klinik kecantikan, seorang wanita berbaju biru tampak memulai percakapan hangat.
    Dia adalah Ria Agustina, pemilik
    klinik kecantikan Ria Beauty
    . Di hadapannya, seorang pasien berbaju kimono hijau dengan masker wajah dan handuk melilit di kepala.

    Hello everyone. I have a patient from? UK?” 
    tanya Ria membuka obrolan sambil menatap kamera yang merekam.
    Video itu diunggah di akun Instragram @riabeauty.id. Video itu berdurasi tak lebih dari satu menit dan diunggah pada Oktober 2024.
    Dalam momen tersebut, pasien yang memperkenalkan diri sebagai Igina menjawab ramah.

    Yes, UK. My name is
    Igina.” katanya.
    Percakapan dalam bahasa Inggris itu berlangsung akrab. Ria dan Igina berbicara tentang perawatan kecantikan, yang diakui pasien tersebut sangat menarik dan dilakukan dengan antusias untuk pertama kalinya.
    Namun, percakapan antara Ria dan pasiennya dalam bahasa Inggris itu mendapat sorotan warganet.
    Pasien tersebut dianggap bukan berasal dari Inggris, melainkan Indonesia, karena bahasa Inggris yang digunakan dalam percakapan terdengar kurang lancar.
    “Serius dari UK? Bahasa Inggrisnya terbata-bata,” tanya warganet dalam kolom komentar.
    Namun, di balik suasana akrab ini, ada fakta yang tidak terlihat dalam video Instagram @riabeauty.id. Klinik yang dikelola Ria ternyata menjalankan praktik kecantikan ilegal.
    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, klinik Ria Beauty menggunakan alat tanpa izin dan produk kecantikan yang tidak memenuhi standar keamanan.
    “Tersangka dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar,” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).
    Ironisnya, alat yang digunakan justru menimbulkan risiko besar.
    “Jaringan kulit menjadi luka,” ujar Wira.
    Ria, yang berlatar belakang sarjana perikanan, mengeklaim memiliki kompetensi medis berbekal sertifikat pelatihan.
    Namun, kenyataannya, sertifikat itu tidak memberikan izin sah untuk praktik medis.
    Praktik ilegal ini terbongkar setelah Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerima laporan dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, penyidik berpura-pura menjadi calon pelanggan.
    Penyelidikan dimulai melalui WhatsApp, di mana penyidik menanyakan perawatan derma roller.
    Ria Beauty kemudian meminta foto identitas dan wajah, sambil memberitahukan biaya Rp 15 juta dengan DP Rp 1 juta.
    Dua minggu kemudian, polisi menggerebek sebuah hotel di Kuningan, tempat klinik ini beroperasi.
    Ria dan asistennya, DN, ditangkap saat tengah melayani tujuh pasien.
    Akibat tindakannya, Ria dan DN dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemotor Tewas Usai Tabrak Truk di "Flyover" Cibinong, Motornya Malah Dicuri OTK
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Desember 2024

    Pemotor Tewas Usai Tabrak Truk di "Flyover" Cibinong, Motornya Malah Dicuri OTK Megapolitan 9 Desember 2024

    Pemotor Tewas Usai Tabrak Truk di “Flyover” Cibinong, Motornya Malah Dicuri OTK
    Tim Redaksi
    KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com
    – UWS, seorang pengendara motor tewas setelah menabrak truk di
    flyover
    Cibinong, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kabupaten Bogor, Sabtu (7/12/2024) pukul 10.00 WIB.
    “Korban kecelakaan meninggal dunia satu orang, pengemudi kendaraan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F-6713-NX berinisial UWS,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Ipda Ferdhyan Mulya saat dikonfirmasi
    Kompas.com,
    Senin (9/12/2024).
    Ferdhyan mengungkapkan, insiden berawal saat motor yang dikendarai UWS melaju dari arah Cibinong menuju Depok.
    Saat itu, hujan deras tengah mengguyur wilayah tersebut. Akibatnya, jalanan basah dan licin.
    “Setibanya di TKP, (korban) menabrak bagian belakang sebelah kanan kendaraan jenis truk, nopol tidak diketahui, yang bergerak searah di depannya,” tutur Ferdhyan.
    Akibat hantaman tersebut, korban yang berboncengan dengan temannya berinisial US seketika terjatuh. 
    “Kendaraan sepeda motor terbawa kendaraan jenis truk sejauh 200 meter sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas,” tutur Ferdhyan.
    UWS meninggal dunia di tempat akibat luka parah di kepala. Sementara, US mengalami memar di kepala dan tangan.
    Sesaat setelah insiden itu, sepeda motor milik korban diduga dibawa kabur oleh orang tidak dikenal (OTK).
    “Kemudian, kendaraan sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh OTK. Saat ini masih kita dalami,” kata Ferdhyan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penerbitan KTP bagi warga eks relokasi kolong tol tunggu rekomendasi

    Penerbitan KTP bagi warga eks relokasi kolong tol tunggu rekomendasi

    Sementara masih menunggu proses relokasi dan surat rekomendasi dari pihak rusun

    “Bila sudah dipindahkan ke rusun, baru Dukcapil memberikan KTP sesuai alamat terbaru di rusun tersebut,” kata Gentina melanjutkan.

    Diketahui terdapat 257 kepala keluarga dengan jumlah jiwa total 685 jiwa di Kolong Tol Angke yang terkena relokasi. Dari 257 jiwa tersebut, ada 139 keluarga memiliki KTP DKI Jakarta, 98 keluarga dengan KTP luar DKI Jakarta, dan 20 tanpa KTP.

    139 kepala keluarga yang ber-KTP DKI Jakarta serta 20 keluarga tanpa KTP tersebut masih dalam proses pemindahan ke sejumlah rumah susun (rusun) yang ada di wilayah Jakarta.

    Sementara 98 keluarga ber-KTP luar DKI Jakarta tidak dipindahkan ke rusun namun diberikan biaya kompensasi sebesar Rp1,5 juta per keluarga untuk biaya sewa tinggal selama dua bulan.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Dihadiri Keluarga Korban, Aipda RZ Jalani Sidang Etik Kasus Tembak Siswa Hari Ini

    Dihadiri Keluarga Korban, Aipda RZ Jalani Sidang Etik Kasus Tembak Siswa Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Jawa Tengah menggelar sidang etik Aipda Robig Zaenudin (RZ) terkait kasus dugaan oknum polisi tembak siswa SMK di Semarang.

    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menyampaikan sidang itu nantinya bakal menentukan putusan etik terkait kasus yang menyeret Aipda RZ itu.

    “Betul, siang ini sedang berjalan dan berproses,” ujarnya saat dihubungi, Senin (9/12/2024).

    Dia menyampaikan, dalam sidang itu bakal dihadiri sejumlah pihak mulai dari terperiksa, saksi, komisi kepolisian nasional (Kompolnas) hingga keluarga korban.

    “Hadir di sidang, mulai dari pejabat sidang, terperiksa, saksi, keluarga almarhum, kompolnas, kemudian ahli juga [hadir],” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar menyampaikan kasus ini terjadi saat kepolisian hendak melerai tawuran di Semarang Barat.

    Kasus penembakan ini melibatkan Aipda RZ dengan korban tewas siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17).

    Dalam kasus ini kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti mulai dari rekaman CCTV dari fasilitas umum di sekitar lokasi.

    Di lain sisi, Kabid Propam Polda Jateng kombes Pol Aris Supriyono mengungkapkan bahwa kasus penembakan terhadap siswa SMK berinisial GRO oleh oknum polisi Aipda RZ tak terkait dengan adanya tawuran.

    Menurut dia, Aipda RZ melakukan penembakan karena dia melihat ada satu pengendara motor yang dikejar oleh pengendara lainnya, yang diduga merupakan kelompok hendak tawuran. Selain itu, kata dia, motor Aipda RZ pun dipepet oleh salah satu pengendara motor itu.

    “Terduga pelanggar (Aipda RZ) menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” kata Aris saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta,

     Selasa (3/12/2024).

  • Kapolda Metro Jaya komitmen setiap kebijakan untuk tingkatkan layanan

    Kapolda Metro Jaya komitmen setiap kebijakan untuk tingkatkan layanan

    Setiap kebijakan yang kami ambil bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif

    “Berbagai inovasi dan strategi adaptif juga telah diterapkan untuk memastikan masyarakat tetap merasa aman, meski menghadapi dinamika kejahatan yang terus berkembang, ” katanya.

    “Kami bersyukur atas nikmat kesehatan yang memungkinkan kita semua hadir di acara ini. Peringatan HUT ke-75 Polda Metro Jaya ini adalah momentum untuk introspeksi, mengenang kembali pengabdian kami dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ungkapnya.

    Pada kesempatan tersebut, Karyoto juga menyampaikan tema HUT Polda Metro Jaya tahun ini, yaitu “Siap Mewujudkan Polri yang Presisi Menuju Indonesia Emas”.

    Selain itu, Karyoto juga menekankan pentingnya kerja sama dan sinergi antara Polri dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk TNI, Pemerintah, serta masyarakat, dalam menciptakan keadilan dan keamanan yang lebih baik di Indonesia. Menurutnya, sinergi ini sangat penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

    “Sebagai lembaga penegak hukum, kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kepercayaan publik adalah hal yang harus kami jaga dengan baik, dan kami akan selalu berusaha untuk tidak mengecewakan harapan masyarakat,” ucap eks Deputi Penindakan KPK tersebut.

    Karyoto juga mengajak seluruh jajaran Personel Polri untuk terus berkomitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan penuh dedikasi, karena tugas sebagai aparat penegak hukum bukan hanya pekerjaan, tetapi juga sebagai amal ibadah yang dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

    “Jadikan tugas kita sebagai amal ibadah, teruslah berdedikasi dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Dengan kerja keras kita, kita yakin Indonesia akan menuju Indonesia Emas yang aman, damai, adil, dan sejahtera,” ucapnya.

    Polda Metro Jaya merayakan HUT setiap tanggal 6 Desember untuk memperingati pembentukan Kepolisian Komisariat Jaya dan mengangkat Komisaris Besar Polisi Tk IR Ating Natadikusuma sebagai Kepala Kantor Komisariat Jaya yang berkantor di Jalan Medan Barat pada tahun 1949.

    Peristiwa ini merupakan tonggak sejarah lahirnya Kepolisian Daerah Jakarta Raya dan sekitarnya (Polda Metro Jaya).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024