Jenis Media: Metropolitan

  • Ini Isi Bisikan yang Didengar Remaja MAS Hingga Bunuh Ayah dan Nenek: Biar Saya yang Ambil Alih – Halaman all

    Ini Isi Bisikan yang Didengar Remaja MAS Hingga Bunuh Ayah dan Nenek: Biar Saya yang Ambil Alih – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Seorang remaja berinisial MAS (14) di Cilandak, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, membunuh ayah dan neneknya APW (40) dan RM (40) karena mengaku mendapat bisikan.

    Bisikan yang didengar yakni terkait dengan beban hidup kedua orangtuanya.

    “Ketika dia gelisah dia bilang ‘terlalu banyak beban orangtua, ya sudah biar saya yang mengambil alih. Biar papa mama masuk surga’,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, Senin (9/12/2024).

    Ade Rahmat mengungkapkan, MAS hanya sekali mendengar bisikan yang menyebabkan pembunuhan ayah dan nenek itu.

    Pelaku mendengar bisikan beberapa jam sebelum menghabisi nyawa ayah dan neneknya.

    “Setelah itu dia lakukan pembunuhan. Iya (bisikan) pada malam itu saja, langsung eksekusi,” ungkap Kapolres.

    Di sisi lain, polisi telah memeriksa AP (40) ibunda pelaku yang juga ditikam anaknya hingga nyaris meregang nyawa.

    “Pada hari ini saksi kunci yang mengalami penganiayaan sang ibu sudah bisa diambil keterangan,” kata Ade Rahmat.

    Ade Rahmat menjelaskan, AP didampingi psikolog saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Sang ibu diperiksa di polres. Sudah keluar dari RS tapi masih didampingi oleh psikolog karena sang ibu juga terguncang dengan peristiwa ini,” ujar Kapolres.

    AP diperiksa terkait kejadian yang menewaskan suami dan ibunya, serta untuk mengetahui motif anaknya melakukan pembunuhan.

    “Ya terkait kejadian dan hal yang secara pribadi, medis, dan psikiatris yang kita bisa gali terkait apa yang menyebabkan peristiwa ini bisa terjadi sehingga bisa ditemukan motif sesungguhnya,” ungkap Ade Rahmat.

    Polisi gelar perkara

    Polres Metro Jakarta Selatan akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ayah dan nenek tersebut minggu ini.

    Rumah bocah MA (14) yang membunuh ayah dan neneknya di Taman Bona Vista Indah, Lebakbulus, Jakarta Selatan, Sabtu, 30 November 2024. (Tribun Jakarta)

    “Jadi pada hari ini kita melakukan pengecekan ke TKP karena rumah sudah lama ditinggal kosong. Mungkin nanti pun akan rekonstruksi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, Senin (9/12/2024).

    Ade Rahmat menjelaskan, rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut rencananya akan digelar pada pekan ini.

    Rekonstruksi akan digelar secara tertutup karena melibatkan anak yang berkonflik dengan hukum.

    “Ya kemungkinan minggu ini kita beri tahu pelaksanaannya. Tapi sepertinya kalau anak tertutup. Tidak bisa dipublikasikan seperti pembunuhan biasa,” ujar Kapolres.

    Pembunuhan ini terjadi di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

    Berdasarkan kesaksian kepala sekolah dan dua guru lainnya, pelaku MAS tergolong siswa yang berkelakuan baik dan ramah.

    “Tadi (pihak) sekolah sudah juga kami mintai keterangan. (Pelaku) anaknya baik, ramah,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

    Selain itu, lanjut Nurma, MAS juga termasuk siswa yang berprestasi di sekolahnya.

    “Kemudian cenderung memang pintar, dan itu yang kami dapat dari keterangan sekolah, karena memang keseharian dari anak berinteraksi dengan guru itu baik,” ujar dia.

    “Tidak ada gejala yang aneh kalau menurut keterangan dari guru. Terus dari guru BP juga tidak ada yang aneh-aneh,” imbuhnya.

    Dari informasi awal yang diperoleh polisi, pelaku tega menghabisi nyawa ayah dan neneknya setelah mendapat bisikan gaib.

    “Ya, interogasi awalnya dia merasa dia tidak bisa tidur, terus ada hal-hal yang membisiki dia lah, meresahkan dia seperti itu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung seusai olah TKP, Sabtu (30/11/2024) sore.

     

    Penulis: Annas Furqon Hakim

     

    Berita ini telah tayang di TribunJakarta berjudul: Pengakuan MAS Dengar Bisikan Sebelum Bantai 1 Keluarga di Jaksel: “Biar Papa Mama Masuk Surga”.

  • Kuasa Hukum Sebut Persaingan Bisnis Latar Belakangi Kasus Dokter Kecantikan Abal-abal – Halaman all

    Kuasa Hukum Sebut Persaingan Bisnis Latar Belakangi Kasus Dokter Kecantikan Abal-abal – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Ria Agustina (RA), Raden Ariya menyebut adanya persaingan bisnis yang mengakibatkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dokter kecantikan abal-abal.

     

    “Indikasi ke sana bisa kita lihat sendiri ada istilahnya ada haters, buzzer yang mendukung bahwa agar RA ditangkap terkait mungkin dengan dia punya metode itu menurunkan bisnis dari pada kompetitor yang lain,” katanya kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

     

    Ariya berdalih kliennya tidak dapat disalahkan sepenuhnya karena banyak mengikuti pelatihan hingga dapat membuka klinik kecantikan.

    Setidaknya ada 33 sertifikat yang dimiliki Ria Agustina dan obat-obatan yang digunakan sudah memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM).

     

    Bahkan Ria Agustina disebut telah membuka praktik sejak tahun 2019.

     

    “Dia profesinya bidang kecantikan yang tersertifikasi mengikuti pelatihan fokus pada bidangnya. Jadi bukan serta merta dia melihat di YouTube atau apa,” kata dia.

    Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus klinik kecantikan ilegal dan produksi alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.

     

    Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi teregister dengan nomor LP/A/112/XII/2024/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 2 Desember 2024.

     

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menuturkan dua orang pelaku perempuan inisial RA (33) selaku pemilik salon Ria Beauty dan DNJ (58) ditetapkan tersangka dari kasus tersebut.

    “Modus operandi tersangka dengan sengaja membuka jasa klinik kecantikan bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang ia miliki,” ucap Kombes Wira saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

     

    Berdasarkan informasi dari masyarakat yang terpercaya, bahwa klinik kecantikan Ria Beauty beralamat di Graha Kencana Raya No.51 Karanglo, Balearjosari Kecamatan Singosari Malang Jawa Timur.

     

    Tersangka mempromosikan jasa kecantikan dengan Derma Roller dilakukan tersangka RA, treatment dilakukam dengan cara panggilan sesuai dengan kota tempat tinggal pelanggan. 

     

    Dari hasil pengungkapan diketahui kegiatan usaha klinik kecantikan itu dilakukan di sebuah kamar hotel kawasan Kuningan Jakarta Selatan.

     

    Hal itu terungkap setelah Anggota Unit 1 subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 14 November 2024 menyamar sebagai pelanggan.

     

    Kemudian oleh admin klinik kecantikan, pelanggan diminta identitas dan Foto Wajah lalu diberitahukan untuk membayar biaya senilai Rp.15 juta diawali DP Rp 1 juta.

     

    Setelahnya pelanggan dimasukkan ke dalam grup sejumlah sembilan orang oleh admin klinik kecantikan.

     

    Dari situ kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada Minggu (1/12/2024) di sebuah hotel kawasan Kuningan Jakarta Selatan.

     

    “Pada saat itu RA didapati telah melakukan treatment Derma Roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap 6 orang perempuan dan seorang laki-laki dan akan melakukan teratment Derma Roller terhadap perempuan yang bernama N,” tambah Wira.

     

    Anggota unit 1 Subdit 5 melakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar 2028 dan ditemukan roller bekas pakai, serum, cream anastesi.

     

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller tidak ada izin edar, dan cream anastesi juga tidak ada izin edar. 

     

    “Tersangka RA bukanlah seorang dokter dan DNJ bukan seorang tenaga medis,” imbuhnya.

     

    RA dan DNJ diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi alat kesehatan tak sesuai standar dan klinik kecantikan ilegal.

     

    Barang bukti yang disita antara lain empat buah kain APD warna hijau (bekas), 13 buah handuk kecil warna hijau (bekas), tujuh buah head band warna hijau (bekas), 31 buah suntikan kecil (bekas), empt buah suntikan besar (bekas), empt buah cream anastesi merk forte pro (bekas), 10 buah derma roller (bekas).

    Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

     

    Kedua tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

  • Ngaku Sempat Dibawa ke Psikiater, Remaja Bunuh Ayah dan Nenek: Mama yang Tahu

    Ngaku Sempat Dibawa ke Psikiater, Remaja Bunuh Ayah dan Nenek: Mama yang Tahu

    ERA.id – Seorang remaja berinisial MAS (14) ditangkap usai membunuh ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69) serta melukai ibunya AP (40) di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Sebelum kejadian pembunuhan, MAS bercerita pernah dibawa ke psikiater oleh ibunya.

    “Ya sang anak sendiri yang bercerita. Dia menyampaikan bahwa sudah empat kali dibawa mama ke psikiater,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

    Namun, MAS mengaku tidak mengetahui alasan ibunya membawanya ke psikiater. Ade mengaku lupa tanggal pasti pelaku anak ini diperiksa psikiater.

    “(Saat kita tanya) dalam rangka apa? Yang bersangkutan (menjawab) ‘nggak tau, mama yang tahu’. Tanggal persisnya nggak tau tapi iya tahun ini,” jelasnya.

    Motif pembunuhan ini belum diketahui. Kejiwaan MAS masih diperiksa.

    Untuk sang ibu sendiri sudah dapat dimintai keterangan. Namun karena kondisinya masih trauma, AP diperiksa didampingi psikolog.

    Sebelumnya, MAS ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh ayah dan neneknya, serta melukai ibunya di rumahnya di kawasan Cilandak. Polisi memastikan remaja ini tetap dihukum meski sang ibu memaafkannya.

    “Berlaku, kan menghilangkan nyawa orang lain itu, nggak bisa. Kalau misalnya dia cuma luka tuh, ya nggak apa-apa, itu kan sepele. Tapi kalau hilangkan nyawa orang lain tuh nggak bisa tolerir, menghilangkan nyawa orang lain,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (5/12).

    Nurma menjelaskan MAS dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dia lalu menyebut polisi telah melimpahkan berkas perkara MAS ke kejaksaan.

  • Amnesty Internasional Catat 579 Warga Alami Kekerasan Polisi

    Amnesty Internasional Catat 579 Warga Alami Kekerasan Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA – Amnesty International mencatat bahwa 579 warga sipil mengalami tindakan represif atau kekerasan dari aparat kepolisian.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengemukakan bahwa pihak Kepolisian selalu menilai aksi yang dilakukan oleh masyarakat dianggap sebagai ancaman, sehingga tidak sedikit oknum Polisi yang memilih jalan kekerasan dan tindakan represif kepada masyarakat.

    “Setelah melakukan investigasi mendalam selama 3 bulan atas unjuk rasa damai yang terjadi di 14 kota pada 22 sampai 29 Agustus lalu, Amnesty International menyimpulkan adanya kebijakan polisi di balik berulangnyakekerasan yang sistematis dan meluas,” ujarnya di Jakarta, Senin (9/12/2024). 

    Selama kurun waktu itu, setidaknya 579 orang menjadi korban kekerasan polisi. Rinciannya, sebanyak 344 orang mengalami penangkapan dan penahanan semena-mena, 152 orang luka-luka akibat serangan fisik, termasuk penembakan meriam air.

    Usman menambahkan sedikitnya 17 orang terpapar gas air mata kimia yang berbahaya serta 65 lainnya mengalami kekerasan berlapis termasuk kekerasan fisik dan penahanan inkomunikado dan seorang lagi dilaporkan sempat hilang sementara. 

    “Seluruh kekerasan tersebut terjadi saat polisi menghadapi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada beberapa waktu lalu,” imbuhnya. 

    Selain itu, Usman juga membeberkan tidak adanya hukuman atas pelanggaran HAM yang telah dilakukan oknum Polisi menjadi penyebab tindakan kekerasan dan represif kepolisian selalu terulang ke masyarakat.

    “Jadi kan selama ini tuh tidak pernah ada pertanggungjawaban atas kasus-kasus pelanggaran HAM akibat kekerasan polisi, sehingga tidak ada efek jera,” katanya.

    Ditambah lagi, menurut Usman, komitmen Polisi untuk melindungi hak masyarakat dalam kebebasan berekspresi juga semakin menipis. 

    “Minimnya komitmen negara untuk melindungi hak warga, termasuk berekspresi dan berkumpul secara damai,” ujarnya.

    Penggunaan Senjata Api

    Selain itu, Usman Hamid meminta agar berbagai desakan untuk mengevaluasi penggunaan senjata api oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

    Usman mengatakan bahwa Polri juga perlu mempertanggungjawabkan kebijakan penggunaan kekuatan maupun senjata api sesuai hukum yang berlaku, termasuk bagi siapa pun yang terlibat pidana melalui sistem peradilan umum berdasarkan bukti yang cukup. Walaupun begitu, penegakan hukum harus tanpa hukuman mati.

    “Sehingga (penggunaan kekuatan) hanya digunakan dalam situasi yang benar-benar diperlukan,” kata Usman. 

    Dia juga meminta DPR RI menggunakan hak-hak konstitusionalnya berupa hak angket atau interpelasi demi menyelidiki tanggung jawab kebijakan strategis polisi karena masih ada kasus penyalahgunaan kekuatan yang tidak perlu.

    “Mendesak DPR RI memanggil Kapolri guna dimintai tanggung jawab atas maraknya kekerasan polisi di masyarakat, khususnya yang merefleksikan pola kebijakan represif, bukan perilaku orang per orang,” katanya. 

    Usman mengatakan bahwa adanya kekerasan terhadap masyarakat oleh aparat adalah lubang hitam pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Maraknya kasus kekerasan, menurut dia, juga disebabkan kuatnya persepsi bahwa warga yang mengkritik pemerintah adalah ancaman.

    Selain itu, ia juga mendesak kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional HAM agar mengusut secara resmi, menyeluruh, efektif, imparsial, terhadap kasus-kasus kekerasan yang timbul.

    “Dan tuntaskan kasus-kasus penggunaan kekuatan berlebihan, termasuk senjata mematikan,” katanya.

    Sebelumnya, berbagai pihak mengusulkan agar Polri mengevaluasi penggunaan senjata api agar tidak disalahgunakan oleh anggotanya.

    Usulan itu muncul setelah adanya kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, dan kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.

  • DKI beri pelatihan aneka ketrampilan pada eks penghuni kolong tol

    DKI beri pelatihan aneka ketrampilan pada eks penghuni kolong tol

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pelatihan aneka ketrampilan kepada eks penghuni kolong tol dan jembatan, menyusul langkah relokasi terhadap mereka ke sejumlah rumah susun (rusun) di daerah ini.

    “Yang intinya adalah meningkatkan kompetensi dan keterampilan mereka agar mereka nanti mampu untuk mencari penghidupan nafkah yang lebih baik lagi, sehingga pada saatnya nanti bulan ketujuh pada saat membayar, bayarnya juga tidak terlalu mahal,” kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jakarta, Senin.

    Hal ini menjadi jawaban atas pertanyaan terkait nasib para penghuni kolong tol dan kolong jembatan yang direlokasi ke rusun setelah enam bulan.

    Mereka yang direlokasi ke rusun ini hanya yang memiliki KTP DKI Jakarta.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polisi tunggu hasil autopsi anak yang tewas di Pasar Rebo

    Polisi tunggu hasil autopsi anak yang tewas di Pasar Rebo

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mengetahui penyebab tewasnya bocah perempuan berinisial A (5) di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

    “Kita belum menerima hasil autopsi lengkap, untuk meyakinkan kita dulu bahwa apakah korban itu benar-benar meninggal karena rudapaksa atau meninggal karena penyakit ataupun lainnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary di Mapolres Jakarta Timur, Senin.

    Hingga saat ini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus tersebut.

    “Sampai saat ini kami, anggota kami bekerja dengan keras untuk membuktikan yang bersangkutan, apakah benar merupakan korban rudapaksa dan siapa pelakunya,” ujarnya.

    “Sudah pasti orang tua, karena yang melaporkan kepada kita itu adalah orang tua kandungnya, orang tua dari korban, ayah korban dalam hal ini,” katanya.

    Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus itu.

    Nicolas juga membantah bahwa ayah korban sebagai pelaku pemerkosaan anaknya karena status ayah kandung korban sebagai saksi.

    Sebelumnya, RS Polri Kramat Jati sudah melakukan autopsi terhadap korban A yang sebelumnya diduga diperkosa.

    “Iya kekerasan fisik. Sekarang ini sedang dilakukan pemeriksaan tambahan untuk menentukan sebab kematian dan temuan lainnya,” kata Hery Wijatmoko di Jakarta, Jumat (6/12).

    Kendati demikian, dia enggan menyebutkan bagian tubuh mana yang mengalami luka.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Fakta Baru Kasus Bocah Bunuh Ayah dan Nenek: Dibawa ke Psikiater 4 Kali, Ambil Alih Beban Orangtua – Halaman all

    Fakta Baru Kasus Bocah Bunuh Ayah dan Nenek: Dibawa ke Psikiater 4 Kali, Ambil Alih Beban Orangtua – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Fakta baru kembali terungkap terkait aksi pembunuhan ayah dan nenek yang dilakuan seorang remaja berinisial MAS (14) di Cilandak, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

    Kepada polisi, MAS mengaku pernah dibawa orangtuanya ke psikiater sebanyak empat kali selama tahun 2024.

    “Ya sang anak sendiri yang bercerita. Dia sudah empat kali dibawa ibunya ke psikiater. Tanggal persisnya nggak tahu, tapi tahun ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, Senin (9/12/2024).

    MAS mengaku tidak mengetahui tujuan sang ibu berinisial AP (40) membawanya ke psikiater.

    “Dalam rangka apa? Yang bersangkutan nggak tahu, ‘mama yang tahu’,” ungkap Kapolres.

    Di sisi lain, selama proses pemeriksaan MAS mengaku tidak pernah mendapat tekanan dari kedua orangtuanya.

    “Yang bersangkutan tidak menceritakan bahwa dia dalam tekanan atau dalam kesulitan. Bahkan yang bersangkutan menyampaikan ayah ibunya sangat sayang sama dia,” ujar Ade Rahmat.

    Dengar bisikan

    Sebelum menghabisi ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (40), MAS mengaku mendengar bisikan.

    Kepada polisi, MAS mengaku bisikan yang didengar yakni terkait dengan beban hidup kedua orangtuanya.

    “Ketika dia gelisah dia bilang ‘terlalu banyak beban orangtua, ya sudah biar saya yang mengambil alih. Biar papa mama masuk surga’,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, Senin (9/12/2024).

    Ade Rahmat mengungkapkan, MAS hanya sekali mendengar bisikan tersebut yaitu beberapa jam sebelum menghabisi nyawa ayah dan neneknya.

    “Setelah itu dia lakukan pembunuhan. Iya (bisikan) pada malam itu saja, langsung eksekusi,” ungkap Kapolres.

    Di sisi lain, polisi telah memeriksa AP yang juga ditikam anaknya hingga nyaris meregang nyawa.

    “Pada hari ini saksi kunci yang mengalami penganiayaan sang ibu sudah bisa diambil keterangan,” kata Ade Rahmat.

    Ade Rahmat menjelaskan, AP didampingi psikolog saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Sang ibu diperiksa di polres. Sudah keluar dari RS tapi masih didampingi oleh psikolog karena sang ibu juga terguncang dengan peristiwa ini,” ujar Kapolres.

    AP diperiksa terkait kejadian yang menewaskan suami dan ibunya, serta untuk mengetahui motif anaknya melakukan pembunuhan.

    “Ya terkait kejadian dan hal yang secara pribadi, medis, dan psikiatris yang kita bisa gali terkait apa yang menyebabkan peristiwa ini bisa terjadi sehingga bisa ditemukan motif sesungguhnya,” ungkap Ade Rahmat.

    Polisi gelar perkara

    Polres Metro Jakarta Selatan akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ayah dan nenek tersebut minggu ini.

    “Jadi pada hari ini kita melakukan pengecekan ke TKP karena rumah sudah lama ditinggal kosong. Mungkin nanti pun akan rekonstruksi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, Senin (9/12/2024).

    Ade Rahmat menjelaskan, rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut rencananya akan digelar pada pekan ini.

    Rekonstruksi akan digelar secara tertutup karena melibatkan anak yang berkonflik dengan hukum.

    “Ya kemungkinan minggu ini kita beri tahu pelaksanaannya. Tapi sepertinya kalau anak tertutup. Tidak bisa dipublikasikan seperti pembunuhan biasa,” ujar Kapolres.

    Pembunuhan ini terjadi di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

    Berdasarkan kesaksian kepala sekolah dan dua guru lainnya, pelaku MAS tergolong siswa yang berkelakuan baik dan ramah.

    “Tadi (pihak) sekolah sudah juga kami mintai keterangan. (Pelaku) anaknya baik, ramah,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

    Selain itu, lanjut Nurma, MAS juga termasuk siswa yang berprestasi di sekolahnya.

    Rumah bocah MA (14) yang membunuh ayah dan neneknya di Taman Bona Vista Indah, Lebakbulus, Jakarta Selatan, Sabtu, 30 November 2024. (Tribun Jakarta)

    “Kemudian cenderung memang pintar, dan itu yang kami dapat dari keterangan sekolah, karena memang keseharian dari anak berinteraksi dengan guru itu baik,” ujar dia.

    “Tidak ada gejala yang aneh kalau menurut keterangan dari guru. Terus dari guru BP juga tidak ada yang aneh-aneh,” imbuhnya.

    Dari informasi awal yang diperoleh polisi, pelaku tega menghabisi nyawa ayah dan neneknya setelah mendapat bisikan gaib.

    “Ya, interogasi awalnya dia merasa dia tidak bisa tidur, terus ada hal-hal yang membisiki dia lah, meresahkan dia seperti itu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung seusai olah TKP, Sabtu (30/11/2024) sore.

     

    Penulis: Annas Furqon Hakim

     

    dan

    Pengakuan MAS Dengar Bisikan Sebelum Bantai 1 Keluarga di Jaksel: “Biar Papa Mama Masuk Surga”.

  • Pemkab Pulau Seribu edukasi ASN cegah korupsi dan gratifikasi

    Pemkab Pulau Seribu edukasi ASN cegah korupsi dan gratifikasi

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu terus mengedukasi aparatur sipil negara (ASN) daerah setempat tentang aksi pencegahan tindak pidana korupsi dan gratifikasi melalui sejumlah kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis.

    “Selain langkah pencegahan dan penegakan hukum diperlukan langkah-langkah dan prioritas utama dalam berbagai program agar pencegahan aksi korupsi ini dapat dilakukan optimal,” kata Plt Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan saat membuka Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi di Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan dalam mewujudkan program yang bernilai strategis harus dilakukan pemberantasan korupsi.

    Menurut dia, pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas tinggi dan menjadi komitmen seluruh komponen bangsa untuk mewujudkannya.

    Selanjutnya, tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa, dengan mengedepankan akuntabilitas dalam semua bidang.

    “Ini menjadi kunci bagi keberhasilan pemberantasan korupsi di Kabupaten Kepulauan Seribu,” kata dia.

    Menurut dia, melalui sosialisasi dan bimbingan teknis akan menghasilkan manfaat besar terutama dalam rangka upaya-upaya strategis yang perlu terus-menerus dilakukan untuk memberantas korupsi.

    “Melalui kegiatan ini, para peserta bisa menyerap materi yang disampaikan oleh narasumber dan proaktif dalam diskusi guna kepentingan masyarakat yang lebih luas,” kata dia.

    Pemkab Kepulauan Seribu menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi terhadap 80 ASN di daerah setempat dalam memperingati Hari Antikorupsi Tahun 2024.

    Sebelumnya, Pemkab Kepulauan Seribu bertekad mampu mencegah tindak pidana korupsi antara lain melalui sosialisasi bahan ajar dan penggunaan aplikasi sistem ajar pendidikan antikorupsi (SAPA) kepada puluhan ASN di daerah itu.

    “Ini bertujuan untuk memberi pemahaman dan pengetahuan mengenai pendidikan dan pencegahan korupsi kepada para pejabat administrator dan pengawas,” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepulauan Seribu, Eric PZ Lumbun.

    Sementara itu data dari Transparency International, skor indeks persepsi korupsi (corruption perception index/CPICPI) yang semakin rendah menunjukkan persepsi semakin korup suatu negara.

    Skor CPI Indonesia pada 2023 stagnan dari 2022, yakni 34, dengan peringkat ke-115 dari 180 negara.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kata-kata Terakhir Remaja di Lebak Bulus Sebelum Bunuh Ayah dan Neneknya: Biar Papa Mama Masuk Surga – Halaman all

    Kata-kata Terakhir Remaja di Lebak Bulus Sebelum Bunuh Ayah dan Neneknya: Biar Papa Mama Masuk Surga – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anak remaja berinisial MAS (14) perlahan mulai memberi keterangan kepada polisi.

    MAS adalah pelaku pembunuhan terhadap nenek dan ayah kandungnya  di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari lalu.

    Sebelum memasuki aksinya, MAS mengaku mendengar bisikan.

    Setelah itu dia lalu mengeksekusi nenek dan ayahnya.

    Sebenarnya, MAS juga hendak membunuh ibunya namun berhasil menyelamatkan diri dengan luka parah.

    Kepada polisi, MAS mendengar bisikan akan beban hidup yang dialami kedua orang tuanya.

    “Ketika dia gelisah dia bilang ‘terlalu banyak beban orangtua, ya sudah biar saya yang mengambil alih. Biar papa mama masuk surga’,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, Senin (9/12/2024).

    Ade Rahmat mengungkapkan MAS hanya sekali mendengar bisikan tersebut yaitu beberapa jam sebelum menghabisi nyawa ayah dan neneknya.

    “Setelah itu dia lakukan pembunuhan. Iya (bisikan) pada malam itu saja, langsung eksekusi,” ungkap Kapolres.

    Ibunya Juga Sudah Diperiksa

    Polisi juga sudah meminta keterangan dari  AP (40) ibu MAS.

    “Pada hari ini saksi kunci yang mengalami penganiayaan sang ibu sudah bisa diambil keterangan,” kata Ade Rahmat.

    Ade Rahmat menjelaskan, AP didampingi psikolog saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Sang ibu diperiksa di polres. Sudah keluar dari RS tapi masih didampingi oleh psikolog karena sang ibu juga terguncang dengan peristiwa ini,” ujar Kapolres.

    AP diperiksa terkait kejadian yang menewaskan suami dan ibunya, serta untuk mengetahui motif anaknya melakukan pembunuhan.

    “Ya terkait kejadian dan hal yang secara pribadi, medis, dan psikiatris yang kita bisa gali terkait apa yang menyebabkan peristiwa ini bisa terjadi sehingga bisa ditemukan motif sesungguhnya,” ungkap Ade Rahmat.

    Motif Pembunuhan

    Lalu apa motif sebenarnya MAS bunuh ayah dan neneknya?

    Sejauh ini penyelidik masih mendalami motif MAS (14), remaja yang membunuh ayahnya, APW (40) dan neneknya, RM (69) serta melukai ibunya AP (40) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menegaskan MAS tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

    “Tidak ada,” ucapnya.

    Berdasarkan keterangan, MAS belum pernah dirawat atau berobat terkait kejiwaan.

    “Belum pernah,” imbuh Nurma.

    Terkait dipaksa belajar oleh kedua orangtuanya, pihak kepolisian pun menjawab isu yang berkembang ini.

    “Ya kita bertanya karena banyak beredar dia dipaksa untuk belajar. Tetapi sejauh ini, setelah kita tanyakan, dia memang disuruh belajar, tapi dia itu sudah hal biasa bagi anak yang berkonflik dengan hukum ini. Jadi itu memang menjadi kebiasaan dari ibu bapaknya, dia disuruh belajar,” kata Nurma.

    Dalam kesehariannya, Nurma mengatakan memang MAS kerap diminta untuk belajar. 

    Namun, tersangka mengaku tidak ada paksaan atau tekanan yang menbuat dia hingga melakukan aksi kejinya itu.

    “Memang disuruh dari bapak dan ibunya. Tapi dia tidak merasa ditekan, karena dia bilang ‘kalau saya belajar saya pintar’. Itu yang diungkapkan anak yang berkonflik dengan hukum,” ungkapnya.

    “Kalau sejauh ini kita bertanya, kemudian dijawab oleh anak tersebut. Dia bilang ‘ini bukan paksaan’. Jadi walaupun dia memang disuruh untuk belajar, tapi dia mengerjakan dengan senang hati,” sambungnya. 

    Sehingga, polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk motif pembunuhan yang dilakukan oleh MAS di samping mengecek kejiwaannya.

    “(motif pasti pembunuhan) kita masih mendalami. (hasil tes kejiwaan) belum, belum keluar,” tuturnya.

    Anak Baik

    Adapun peristiwa pembunuhan ini terjadi di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

    Berdasarkan kesaksian kepala sekolah dan dua guru lainnya, pelaku MAS tergolong siswa yang berkelakuan baik dan ramah.

    “Tadi (pihak) sekolah sudah juga kami mintai keterangan. (Pelaku) anaknya baik, ramah,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

    Selain itu, lanjut Nurma, MAS juga termasuk siswa yang berprestasi di sekolahnya.

    “Kemudian cenderung memang pintar, dan itu yang kami dapat dari keterangan sekolah, karena memang keseharian dari anak berinteraksi dengan guru itu baik,” ujar dia.

    “Tidak ada gejala yang aneh kalau menurut keterangan dari guru. Terus dari guru BP juga tidak ada yang aneh-aneh,” imbuhnya.

    Dari informasi awal yang diperoleh polisi, pelaku tega menghabisi nyawa ayah dan neneknya setelah mendapat bisikan gaib.

    “Ya, interogasi awalnya dia merasa dia tidak bisa tidur, terus ada hal-hal yang membisiki dia lah, meresahkan dia seperti itu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung seusai olah TKP, Sabtu (30/11/2024) sore.

     

     

     

     

  • Kondisinya Membaik, Ibu dari Anak yang Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel Diperiksa Hari Ini

    Kondisinya Membaik, Ibu dari Anak yang Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel Diperiksa Hari Ini

    ERA.id – Polisi masih mengusut kasus remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69) serta melukai ibunya AP (40) di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Sang ibu kini sedang dimintai keterangan.

    “Sang ibu diperiksa di Polres. Sudah keluar dari RS tapi masih didampingi oleh psikolog karena sang ibu juga terguncang dengan peristiwa ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

    Ade menjelaskan AP belum akan dipertemukan dengan anaknya. Perwira menengah Polri ini berjanji akan menyampaikan hasil pemeriksaan AP di lain waktu.

    Sebelumnya, MAS ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh ayah dan neneknya, serta melukai ibunya di rumahnya di kawasan Cilandak. Polisi memastikan remaja ini tetap dihukum meski sang ibu memaafkannya.

    “Berlaku, kan menghilangkan nyawa orang lain itu, nggak bisa. Kalau misalnya dia cuma luka tuh, ya nggak apa-apa, itu kan sepele. Tapi kalau hilangkan nyawa orang lain tuh nggak bisa tolerir, menghilangkan nyawa orang lain,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (5/12).

    Nurma menjelaskan MAS dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

    Dia lalu menyebut polisi telah melimpahkan berkas perkara MAS ke kejaksaan.