Jenis Media: Metropolitan

  • Gerai SIM Keliling ada juga di Gedung KPK

    Gerai SIM Keliling ada juga di Gedung KPK

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan gerai Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Selasa.

    Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

    Jakarta Timur : di Mal Grand Cakung

    Jakarta Utara : di LTC Glodok

    Jakarta Selatan: di Pelataran Gedung Merah Putih KPK Kuningan

    Jakarta Pusat : di Kantor Pos Lapangan Banteng

    Jakarta Barat : di Mal Citraland

    Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

    Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

    Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • 9
                    
                        Kekisruhan Perebutan Kursi Ketum PMI antara JK dan Agung Laksono
                        Nasional

    9 Kekisruhan Perebutan Kursi Ketum PMI antara JK dan Agung Laksono Nasional

    Kekisruhan Perebutan Kursi Ketum PMI antara JK dan Agung Laksono
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Musyawarah Nasional (Munas) Ke-22 Palang Merah Indonesia (
    PMI
    ) yang digelar pada Minggu (8/12/2024) berujung kisruh dengan kemunculan munas tandingan.
    Hasil Munas Ke-22 PMI menetapkan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI,
    Jusuf Kalla
    (
    JK
    ), kembali menjadi
    Ketua Umum PMI
    untuk periode 2024-2029.
    Ketua Sidang Pleno Kedua Adang Rocjana, yang juga Ketua PMI Jawa Barat, mengatakan, ada 490 peserta Munas yang hadir.
    Dalam Munas, mereka menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Jusuf Kalla.
    “Dari 490 peserta yang hadir, yang merupakan perwakilan dari 34 PMI provinsi dan satu Forum Relawan Nasional (Forelnas), memberikan tanggapan positif terhadap laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI dan mendukung Jusuf Kalla untuk kembali memimpin PMI,” kata Adang Rocjana dalam keterangan tertulis, Senin (9/12/2024).
    Menurut laporan panitia kredensial, penerimaan usulan bakal calon ketua umum, terdapat dua calon ketua umum.
    Namun, yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon ketua umum hanya Jusuf Kalla.
    “Artinya, Jusuf Kalla adalah calon tunggal,” demikian disampaikan Ketua Panitia Munas Ke-22 PMI, Fachmi Idris.
    Dengan hasil Munas ini, pria yang akrab disapa JK akan memimpim PMI selama empat periode.
    Pada saat yang sama, ada juga munas yang menetapkan politikus senior Partai Golkar Agung Laksono sebagai Ketum PMI periode mendatang.
    Kubu Agung Laksono mengeklaim telah mengumpulkan 254 suara dukungan untuk menggelar Munas ke-22 PMI.
    “Jadi Mas Agung dengan timnya itu kemudian mencari dukungan dan kita akhirnya terakhir mendapatkan 254 dukungan. Berarti kan melebihi 20 persen,” ungkap Sekretaris Jenderal PMI versi kubu Agung Laksono, Ulla Nurchrawaty, saat dihubungi, kemarin.
    Ulla menyampaikan bahwa awalnya hanya ada satu Munas Ke-22 PMI dan pihaknya tidak pernah merencanakan adanya munas tandingan.
    Namun, mereka melihat kejanggalan dalam proses Munas yang berlangsung.
    “Awalnya itu munas satu dan kami tidak pernah memikirkan apalagi merencanakan adanya munas tandingan. Tetapi mulai dari awal sampai pleno yang terakhir yaitu ketiga, itu sudah terjadi peristiwa atau kondisi yang sangat tidak kondusif,” katanya.
    Beberapa kejanggalan yang terjadi antara lain ketika kubu Agung Laksono ingin membahas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI, tetapi dilarang.
    Ulla mengatakan, jika ada pembahasan AD/ART maka kubu Agung Laksono akan memperjuangkan batas maksimal tiga periode untuk menjabat Ketum PMI.
    Dalam proses interupsi terkait AD/ART, menurut Ulla, sempat terjadi kegaduhan, termasuk
    microphone
    yang dimatikan, koneksi internet yang diputus, serta pembatasan terhadap interupsi dari kubu Agung Laksono.
    “Nah, kemudian apabila ada yang menyerang, menyerang dalam artian ingin menyampaikan aspirasi itu, ditegur oleh ajudan Pak JK disuruh berhenti. Nah, suasana ini menjadi lebih runyam. Jadi kondisi udah enggak enak,” ucapnya.
    Selain itu, Ulla menambahkan bahwa munas tersebut tidak mengumumkan daftar calon ketum PMI yang akan maju dalam kontestasi.
    Dia lantas menilai Munas Ke-22 PMI terkesan sudah dikondisikan agar tidak ada calon selain Jusuf Kalla.
    “Yang paling fatal dari pihaknya Pak Agung adalah hasil verifikasi, siapakah calonnya akan berkontestasi itu tidak diumumkan. Apakah ada Pak Agungnya? Atau kemudian calon tunggal Pak Agung atau calon tunggal Pak Jusuf Kalla, itu tidak jelas,” ujarnya.
    Oleh karena itu, kubu pendukung Agung Laksono mendorong diadakannya munas tandingan, yang kemudian menetapkan Agung Laksono sebagai Ketum PMI.
    Ulla menekankan, permintaan soal munas tandingan ini berasal dari 200-an pemilik hak suara dari berbagai daerah.
    “Akhirnya kemudian didesak oleh
    voters
    , terutama yang sudah menandatangani rekomendasi mendukung Agung Laksono, 200 orang lebih itu ya sudah minta digelar munas sendiri,” ucapnya.
    Terkait kekisruhan pemilihan Ketum PMI tersebut, Jusuf Kalla mengaku melaporkan Agung Laksono ke polisi.
    “Jadi kita sudah lapor ke polisi bahwa ada yang melaksanakan ilegal seperti itu, dan itu kebiasaan beliau,” kata JK dalam keterangan videonya, seperti dikutip Senin (9/12/2024).
    Bahkan, JK menyebut upaya politikus senior Partai Golkar untuk merebut kursi
    ketua umum PMI
    ini merupakan tindakan ilegal dan melawan hukum.
    Dia juga menyorot Agung Laksono memang kerap membuat isu, termasuk di internal Golkar.
    “Itu ilegal, dan pengkhianatan, dan kedua itu kebiasaan Pak Agung Laksono dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro, itu memang hobinya, tapi itu harus kita lawan karena berbahaya bagi kemanusiaan,” kata JK.
    JK mengungkapkan, sejumlah oknum yang berdiri di belakang Agung Laksono telah dipecat dari PMI karena melanggar AD/ART.
    Dia juga membantah pernyataan Agung Laksono yang menyebut bahwa PMI di era kepemimpinan JK tidak harmonis dengan pemerintah.
    “Siapa bilang, tadi berapa menteri yang bicara. Kalau tidak harnonis, tidak ada menteri yang datang. Jadi semua menteri yang terkait, menteri sosial, menteri kesehatan kita undang,” kata dia.
    Secara terpisah, Agung Laksono sendiri menyatakan tidak keberatan jika Jusuf Kalla melaporkannya ke polisi terkait kisruh pemilihan Ketua Umum PMI.
    Agung menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk membuat laporan ketika merasa dirugikan.
    “Iya, itu boleh-boleh saja. Iya kan semua orang boleh, lapor-lapor itu kan boleh saja,” ujar Agung saat dihubungi.
    Agung juga menjelaskan, dirinya melaksanakan munas dengan tujuan untuk memperbaiki PMI. Ia pun menolak disebut merusak organisasi ini.
    Selain itu, Agung menekankan bahwa permasalahan ini bukanlah isu kriminal, melainkan persoalan organisasi.
    “Karena ini kan masalahnya bukan masalah pidana, bukan masalah kriminal. Ini kan masalah organisasi lah,” ucapnya.
    Agung Laksono menambahkan, pihaknya akan mendaftarkan hasil Munas Palang Merah Indonesia (PMI) versi yang memenangkannya sebagai ketua umum (ketum) ke Kementerian Hukum (Kemenkum).
    Meski begitu, ia enggan membeberkan rincian soal jadwal pendaftarannya.
    “Nanti oleh tim ya. Secepatnya, secepatnya. Secepatnya nanti akan diberitahu kan,” ungkap Agung.

    Sementara itu, Ulla Nurchrawaty menegaskan, Agung telah menginstruksikan agar susunan kepengurusan PMI versi Agung Laksono  didaftarkan ke Kementerian Hukum.
    Dalam susunan itu, Agung Laksono menjadi Ketum PMI; Wakil Ketua Umum PMI akan dijabat Muhammad Muas; dan Sekretaris Jenderal PMI, Ulla Nurchrawaty Usman.
    Namun, kubu Agung Laksono baru mendaftarkan susunan kepengurusan inti saja.
    “Kalau kami mungkin hari ini sudah disampaikan dan sudah didaftarkan dengan kepengurusan yang sederhana dulu misalnya gitu kan,” kata Ulla.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DKI kemarin, operasi modifikasi cuaca hingga jabatan kosong di Pemprov

    DKI kemarin, operasi modifikasi cuaca hingga jabatan kosong di Pemprov

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa penting dan menarik terjadi di Jakarta selama Senin (9/12) mulai dari efektivitas operasi modifikasi cuaca (OMC) atau rekayasa cuaca yang dilakukan bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) hingga Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan mengidentifikasi masalah adanya jabatan yang masih kosong di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

    Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. DKI sebut rekayasa cuaca kurangi signifikan intensitas hujan

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan operasi modifikasi cuaca (OMC) atau rekayasa cuaca yang dilakukan bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 7-9 Desember 2024 mampu mengurangi intensitas hujan di Jakarta secara signifikan.

    “Rekayasa cuaca tidak berarti akan menghentikan hujan tapi paling tidak mengurangi intensitas hujan secara signifikan. Kita lihat tanggal 7, 8 Desember 2024, InsyaAllah hari ini juga akan hujan relatif ringan,” kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya klik di sini

    2. Pertamanan DKI pangkas 76 ribu pohon sepanjang 2024 antisipasi tumbang

    Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta telah memangkas sebanyak 76.865 pohon selama periode Januari hingga November 2024 untuk mengantisipasi tumbang akibat hujan deras dan angin kencang.

    Kegiatan ini dilakukan di lokasi prioritas yakni jalur hijau lima wilayah kota terutama di sisi tepian dan median jalan dan lebih intensif dilakukan pada Agustus hingga November, dengan jumlah pemangkasan mencapai 26.182 pohon.

    Berita selengkapnya klik di sini

    3. Pemkot Jakpus pantau keluarga risiko stunting hingga sanitasi buruk

    Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) memetakan potensi stunting di wilayahnya dengan melakukan pemantauan keluarga risiko stunting (KRS) hingga lokasi dengan sanitasi buruk.

    “Kami akan bekerja sama dengan Sudin Kesehatan. Peran kami menyediakan data-data KRS,” kata Kepala Suku Dinas (Sudin) PPAPP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dwi Wahyu Riyanti saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya klik di sini

    4. BKD DKI akan identifikasi masalah terhadap jabatan yang masih kosong

    Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan mengidentifikasi masalah adanya jabatan yang masih kosong di lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar dapat segera teratasi sehingga pelayanan terhadap masyarakat berjalan secara optimal.

    “Insyaallah ke depannya kita akan mengisi seluruh jabatan yang ada dan bisa berjalan organisasi dan birokrasi secara baik,” ujar Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir dalam keterangan di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya klik di sini

    5. 500 personel gabungan siaga untuk tangani bencana di Jaktim

    Sebanyak 500 personel gabungan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi terkait lain di Jakarta Timur bersiaga untuk menangani bencana di musim hujan.

    Kesiapsiagaan personel gabungan itu ditunjukkan dalam apel pasukan di halaman kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: M. Hari Atmoko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kriminal kemarin, praktik kecantikan ilegal hingga autopsi anak tewas

    Kriminal kemarin, praktik kecantikan ilegal hingga autopsi anak tewas

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Senin (9/12) mulai dari dugaan motif kasus praktik kecantikan ilegal hingga Polres Metro Jakarta Timur masih menunggu hasil autopsi tewasnya bocah perempuan berinisial A (5) di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

    Selain itu, terdapat berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini. Berikut rangkumannya:

    1. Kuasa hukum praktik kecantikan ilegal sebut ada persaingan bisnis

    Kuasa hukum tersangka berinisial RA yang diduga membuka praktik kecantikan ilegal, Raden Ariya menduga kasus ini terjadi karena adanya persaingan bisnis.

    “Kalau kita lihat sih murni ada dugaan persaingan bisnis karena ini sifatnya laporan informasi masyarakat bukan serta merta ada korban yang merasa dirugikan dan melaporkan kepada pihak Kepolisian,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin.

    2. Polisi tangkap ayah yang lakukan rudapaksa ke anak tiri di Jakut

    Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial SR (52) yang melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya sejak tahun 2023 pada Rabu (27/12).

    “Pelaku kami tangkap di kawasan Cilincing,” kata Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman di Jakarta, Senin.

    3. Polisi tunggu hasil autopsi anak yang tewas di Pasar Rebo

    Polres Metro Jakarta Timur masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mengetahui penyebab tewasnya bocah perempuan berinisial A (5) di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

    “Kita belum menerima hasil autopsi lengkap, untuk meyakinkan kita dulu bahwa apakah korban itu benar-benar meninggal karena rudapaksa atau meninggal karena penyakit ataupun lainnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary di Mapolres Jakarta Timur, Senin.

    4. Ibu anak kasus bunuh ayah-nenek sempat bawa MAS ke psikiater

    Sang ibu, inisial AP dari kasus anak bunuh ayahnya, APW (40) dan neneknya, RM (69) serta melukai ibunya, di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, sempat membawa pelaku, MAS (14) ke psikiater.

    “Ya sang anak sendiri yang bercerita, dia sudah empat kali dibawa ibunya ke psikiater,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal saat ditemui di tempat kejadian perkara (TKP) Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin.

    5. Polisi akan rekonstruksi kasus anak bunuh ayah-nenek di Jaksel

    Polisi akan merekonstruksi kasus anak berinisial MAS (14) yang membunuh ayahnya, APW (40) dan neneknya, RM (69) serta melukai ibunya, AP di tempat kejadian perkara (TKP) Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

    “Hari ini kita melakukan pengecekan ke TKP karena rumah sudah lama ditinggal kosong, mungkin nanti akan rekonstruksi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal saat ditemui di Jakarta, Senin.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: M. Hari Atmoko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pengakuan Anak Bunuh Ayah-Nenek Dapat Bisikan Gaib: Banyak Beban, Saya Ambil Alih Biar Papa-Mama Masuk Surga

    Pengakuan Anak Bunuh Ayah-Nenek Dapat Bisikan Gaib: Banyak Beban, Saya Ambil Alih Biar Papa-Mama Masuk Surga

    ERA.id – Seorang remaja berinisial MAS (14) mengaku mendapat bisikan sebelum membunuh ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69) serta melukai ibunya AP (40) di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Bisikan itu berisi beban orang tua.

    “Ketika dia gelisah yang waktu hasil wawancara yang juga disampaikan kepada penyidik ya, dia bilang ‘terlalu banyak beban, beban orang tua, sudah biar saya yang mengambil alih’ katanya gitu. (Iya katanya) ‘biar saya ambil alih, biar papa-mama masuk surga’ katanya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

    Ade menyebut MAS mengaku hanya mendengar satu kali bisikan. Usai mendengar bisikan itu, remaja itu langsung menghabisi keluarganya.

    Perwira menengah Polri ini menyebut kejiwaan MAS masih diperiksa. Untuk sang ibu sendiri sudah dapat dimintai keterangan. Namun karena kondisinya masih trauma, AP diperiksa didampingi psikolog.

    Berdasarkan hasil keterangan sementara, MAS juga mengaku pernah dibawa ibunya ke psikiater. 

    “Ya sang anak sendiri yang bercerita. Dia menyampaikan bahwa sudah empat kali dibawa mama ke psikiater,” jelasnya.

    Namun, MAS mengaku tidak mengetahui alasan ibunya membawanya ke psikiater. Ade mengaku lupa tanggal pasti pelaku anak ini diperiksa psikiater. Hanya saja, pemeriksaan itu berlangsung pada tahun ini.

    Sebelumnya, MAS ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh ayah dan neneknya, serta melukai ibunya di rumahnya di kawasan Cilandak. Polisi memastikan remaja ini tetap dihukum meski sang ibu memaafkannya.

    “Berlaku, kan menghilangkan nyawa orang lain itu, nggak bisa. Kalau misalnya dia cuma luka tuh, ya nggak apa-apa, itu kan sepele. Tapi kalau hilangkan nyawa orang lain tuh nggak bisa tolerir, menghilangkan nyawa orang lain,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (5/12).

    Nurma menjelaskan MAS dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

    Dia lalu menyebut polisi telah melimpahkan berkas perkara MAS ke kejaksaan.

  • Polisi Akan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ayah-Nenek di Lebak Bulus Minggu Ini

    Polisi Akan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ayah-Nenek di Lebak Bulus Minggu Ini

    ERA.id – Polisi akan merekonstruksi kasus remaja, MAS (14), yang membunuh ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69), serta melukai ibunya, AP di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

    “Hari ini kita melakukan pengecekan ke TKP karena rumah sudah lama ditinggal kosong, mungkin nanti akan rekonstruksi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal saat ditemui di Jakarta, Senin (9/12/2024), dikutip dari Antara.

    Ade mengatakan kemungkinan rekonstruksi dilakukan minggu ini dan mungkin memakai pemeran pengganti.

    Namun, nantinya rekonstruksi akan dilaksanakan secara tertutup sehingga tidak dipublikasikan kepada awak media.

    “Kemungkinan minggu ini kita beri tahu pelaksanaannya. Tapi sepertinya kalau anak, tertutup dan tidak bisa dipublikasikan seperti pembunuhan biasa,” jelasnya.

    Hingga kini, pihaknya sedang meminta keterangan kepada saksi kunci terkait kasus penganiayaan tersebut.

    “Pada hari ini, saksi kunci yang mengalami penganiayaan sang ibu sudah bisa diambil keterangan,” tambahnya.

    Ke depannya, Polres Metro Jakarta Selatan berjanji akan menyampaikan perkembangan terkait peristiwa pasal Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP yang merupakan pasal dalam kasus pidana pembunuhan dan penganiayaan itu.

    MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) pukul 01.00 WIB.

    Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi.

    Karena petugas keamanan telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung memanggil pelaku.

    Sebelumnya, MAS dalam pemeriksaan polisi mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan.

  • 7 Terdakwa Dituntut 6 hingga 14 Tahun Pidana pada Kasus Korupsi Timah

    7 Terdakwa Dituntut 6 hingga 14 Tahun Pidana pada Kasus Korupsi Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut tujuh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) selama 6-14 tahun pidana.

    Salah satu terdakwa yang dituntut 14 tahun adalah Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon.

    Jaksa meyakini bahwa Aon telah terbukti secara sah dan bersalah dalam kasus korupsi timah sebagaimana dakwaan primer.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Tamron dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujarnya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

    Selain Aon, jaksa juga menuntut Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG), Dirut PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto selama 14 tahun pidana. Ketiganya, dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan subsider satu tahun penjara.

    Ketiganya juga dibebankan harus membayar uang pengganti (UP) secara berbeda. Aon dituntut membayar UP Rp3,6 triliun; Suwito Rp2,2 triliun; dan Robert Rp1,9 triliun.

    “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Tamron untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.660.991.640.663,67,” tutur jaksa.

    Kemudian, jaksa juga menuntut delapan tahun pidana kepada terdakwa timah. Perinciannya, Manager operational CV VIP Achmad Albani, Dirut CV VIP Hasan Tjhie, dan Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung.

    Adapun, Achmad hingga Buyung dihukum membayar denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan. Sementara, General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina dituntut enam tahun pidana dan membayar UP Rp750 juta subsider enam bulan.

  • BPN sertifikasi 745 aset Pemerintah Kota Bekasi

    BPN sertifikasi 745 aset Pemerintah Kota Bekasi

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    BPN sertifikasi 745 aset Pemerintah Kota Bekasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 09 Desember 2024 – 15:13 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kota Bekasi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi berkolaborasi untuk mensertifikasikan 745 aset milik pemerintah daerah.

    Kepala Kantor Pertanahan, ATR/BPN Kota Bekasi, Heri Purwanto mengatakan langkah ini diambil mengingat masih banyak aset Pemkot yang belum bersertifikat, termasuk aset yang berasal dari penyerahan pihak ketiga berupa Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum).

    “Ya jadi hari ini kita ada penandatanganan kerjasama dengan pemerintah kota. Pada intinya kita akan berkolaborasi dengan Pemkot dalam rangka membantu yang pertama tentunya mensertifikatkan seluruh aset pemerintah ini,” kata Heri seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Senin (9/12).

    Ia menyebut banyak aset Pemerintah kota Bekasi yang belum memiliki sertifikat, sehingga kerjasama ini menjadi sangat krusial.

    Selain program sertifikasi 745 aset tersebut, BPN Kota Bekasi juga telah menyerahkan 57 sertifikat aset Pemkot Bekasi. 

    “Jadi 57 sertifikat yang digerakkan dan itu masih banyak lagi nanti yang kita kerja samakan,” ungkapnya.

    Target penyelesaian sertifikasi seluruh aset Pemkot Bekasi ditargetkan selesai pada tahun 2025.

    Proses ini, menurut Heri, masih memerlukan penyelesaian persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pemkot Bekasi.

    “Kecepatan proses menjadi kunci keberhasilan program ini. Kerja sama yang intensif antara Pemkot Bekasi dan BPN Kota Bekasi diharapkan dapat memastikan terselesaikannya program sertifikasi aset ini tepat waktu dan sesuai target,” pungkasnya. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • KI DKI sampaikan laporan kinerja tahun 2023 ke Komisi A DPRD DKI

    KI DKI sampaikan laporan kinerja tahun 2023 ke Komisi A DPRD DKI

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kinerja Tahun 2023 ke Komisi A DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin.

    “Laporan kinerja ini bentuk komitmen kami terhadap UU KIP, dimana Komisi Informasi DKI Jakarta bertanggungjawab langsung kepada gubernur dan memberikan laporan kinerjanya kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta,” kata Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat di Jakarta, Senin.

    Dalam paparanya, Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin melaporkan, pada tahun 2023, KI DKI Jakarta tuntas melaksanakan kegiatan E-Monev terhadap 232 badan publik.

    “Total badan publik Informatif pada tahun 2023 berdasarkan hasil E-Monev adalah sebanyak 33 badan publik, artinya naik 94,12 persen dari total badan publik Informatif pada tahun 2022 yang hanya sebanyak 17 badan publik,” ujar Luqman.

    Namun demikian, Luqman menyadari, dari data di atas, masih banyak badan publik di Jakarta yang kurang dan tidak Informatif.

    Oleh karena itu, lanjut Luqman, KI DKI Jakarta pun melakukan berbagai upaya, salah satunya melalui kegiatan visitasi atau kunjungan ke berbagai badan publik untuk meningkatkan kesadaran serta mendorong partisipasi badan publik dalam mengikuti E-Monev.

    Lonjakan itu, kata Agus, terjadi salah satunya disebabkan oleh gencarnya kegiatan sosialisasi UU KIP yang dilakukan ke berbagai universitas dan elemen masyarakat.

    Selanjutnya, Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) KI DKI Jakarta pun mencatatkan progres kinerjanya pada tahun 2023 meliputi kegiatan sosialisasi UU KIP serta terjalinnya kerja sama dengan delapan Universitas di Jakarta, terlaksananya kegiatan bimbingan teknis.

    Selain itu, diseminasi Peraturaran Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) ke berbagai badan publik serta capaian dalam menata kelola layanan informasi publik serta optimalisasi konten di media sosial.

    “Kami telah menjaring lebih dari 800 mahasiswa dan hasilnya sebagian besar mereka tahu mekanisme permohonan informasi, hak akses informasi publik dan UU KIP,” kata Komisioner KI DKI Jakarta Bidang ESA Aang Muhdi Gozali.

    Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, mengapresiasi laporan pertanggungjawaban kinerja Komisi Informasi DKI Jakarta tahun 2023.

    Menurut Inggard, laporan yang disampaikan tersebut sangat mendetail dan menunjukkan kemajuan KI DKI Jakarta yang sangat signifikan dibandingkan sebelumnya.

    Meski demikian, Inggard menyoroti masih minimnya dukungan anggaran Pemprov DKI Jakarta untuk Komisi Informasi. Inggard menilai, anggaran KI DKI Jakarta sebesar Rp3,4 miliar pada tahun 2024 sangat minim dan tidak memadai.

    Di samping itu, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono pun mendukung dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Jakarta.

    Keberadaan Perda KIP sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi sekaligus menjadi syarat Jakarta sebagai Kota Global.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polisi Belum Dapat Simpulkan Anak 5 Tahun Tewas di Pasar Rebo Korban Rudapaksa atau Tidak

    Polisi Belum Dapat Simpulkan Anak 5 Tahun Tewas di Pasar Rebo Korban Rudapaksa atau Tidak

    ERA.id – Polisi menyampaikan pihaknya belum dapat memastikan kasus anak lima tahun yang tewas di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim), merupakan korban pemerkosaan atau tidak.

    “Sampai saat ini kami, anggota kami bekerja dengan keras untuk membuktikan yang bersangkutan apakah benar merupakan korban rudapaksa dan siapa pelakunya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

    Perwira menengah Polri ini menyebut penyebab pasti kematian korban akan diketahui usai Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jaktim selesai melakukan autopsi.

    Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Terkait betul tidaknya sang anak diduga diperkosa oleh keluarga dekatnya, Nicolas meminta semua pihak untuk tak beramsusi.

    Pun apakah ayah korban diamankan karena disebut-sebut pelaku dalam kasus ini, dia menegaskan proses pengusutan berdasarkan fakta.

    “Mau diamankan (sang ayah) untuk apa? Tujuan diamankan apa? Yang bersangkutan dia melaporkan kepada kita, karena ada dugaan-dugaan bahwa dia seperti beredar di rekan-rekan jurnalis ini, saya berharap jangan kita berasumsi. Dalam proses penyelidikan jangan berasumsi, kita sesuai dengan on the track,” jelasnya.

    Sebelumnya, dikabarkan ada anak berusia lima tahun meninggal dunia diduga karena diperkosa di kawasan Pasar Rebo. Akun Instagram @kabar_cijantung menjelaskan korban sebelumnya mengeluhkan sakit pada alat vitalnya. Dia lalu demam dan dibawa ke RS. Usai dirawat tiga hari, korban meninggal dunia.

    “Seorang perempuan berusia lima tahun mengalami rudapaksa hingga tewas diduga oleh ayah kandungnya sendiri,” demikian narasi di video yang diunggah akun Instagram @kabar_cijantung.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean mengatakan pihaknya masih mengusut kasus ini. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan termasuk ayah korban.

    “Kami sudah mintai klarifikasi (ke ayah korban),” kata Armunanto kepada wartawan, Jumat (6/1