Jenis Media: Metropolitan

  • Kolong Tol Ditargetkan Bersih dari Lapak dan Hunian Ilegal Sebelum Akhir Tahun 2024

    Kolong Tol Ditargetkan Bersih dari Lapak dan Hunian Ilegal Sebelum Akhir Tahun 2024

    ERA.id – Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menargetkan kolong Tol Angke, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, sudah bersih dari lapak-lapak dan hunian ilegal sebelum akhir tahun 2024.

    “Targetnya sebelum akhir tahun sudah selesai semua, sehingga pada saat pembangunan nanti benar-benar kondisi di kolong tol di Jelambar Baru ini bisa dalam situasi kondisi yang steril,” kata Uus kepada wartawan di lokasi pada Rabu (11/12/2024).

    Karena itu, Pemerintah Kota Jakarta Barat menerjunkan total 600 personel hari ini untuk melakukan pembongkaran lapak-lapak yang ada.

    “Dilibatkan ini antara 540 sampai 600 personel dari jajaran pemerintah kota. Di situ ada Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), dari Sudin Sumber Daya Air, Bin Marga, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota dan juga dari unsur TNI-Polri,” katanya.

    Uus juga memastikan bahwa 257 keluarga dengan 685 jiwa yang menghuni sebelumnya kolong Tol Angke telah direlokasi dari area tersebut. “Jumlah lebih kurang 685 jiwa dan ada 257 KK sudah terelokasi semua,” katanya.

    Adapun dari 257 keluarga tersebut, 139 keluarga ber-KTP DKI sudah direlokasi menuju Rusun Daan Mogot, Rusun Rawabuaya, Rusun Tegal Alur dan Rusun PIK Pulogadung.

    Sementara itu 98 keluarga ber-KTP luar DKI Jakarta sudah diberikan kompensasi sebesar sebesar Rp1,5 juta per keluarga untuk biaya sewa tinggal selama dua bulan.

    Sementara 20 keluarga tanpa Nomor Induk Keluarga (NIK) atau tanpa KTP masih diproses untuk dibuatkan KTP DKI. Sebagian dari 20 keluarga yang sudah diproses KTP-nya pun sudah direlokasi menuju rusun. (Ant)

  • Tim Mario Dandy sebut sidang kasus pencabulan dilanjutkan pekan depan

    Tim Mario Dandy sebut sidang kasus pencabulan dilanjutkan pekan depan

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) menyebutkan sidang kasus pencabulan yang melibatkan anak AG (15) dilanjutkan pada pekan depan.

    “Selanjutnya masih pemeriksaan saksi penuntut umum lagi, minggu depan pada Rabu,” kata kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

    Andreas mengatakan dalam sidang pemeriksaan saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua orang yakni saksi pelapor (perwakilan kuasa hukum pelapor) dan saksi anak (anak AG).

    Dia mengatakan pada pekan depan masih dilanjutkan sidang pemeriksaan saksi JPU untuk dimintai keterangan.

    “Nanti kita juga akan melakukan pembelaan terhadap apa yang sudah didakwa,” ujarnya.

    PN Jakarta Selatan pada Rabu menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap AG (15).

    Sidang digelar secara tertutup untuk umum lantaran menyangkut kesusilaan.

    Anak AG (15) dan ibunya menghadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus pencabulan oleh terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) untuk memberikan kesaksian.

    Hakim ketua yang memimpin persidangan, yakni Hendra Yuristiawan. Kemudian, hakim anggota terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.

    Berkas kasus ini tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti.

    Dalam kasus itu, JPU mendakwanya dengan tiga pasal yakni Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU Noy 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin, 3 Juli 2023.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Mahkamah Konstitusi (MK) Terima 254 Gugatan Sengketa Pilkada 2024

    Mahkamah Konstitusi (MK) Terima 254 Gugatan Sengketa Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 254 gugatan sengketa Pilkada Serentak 2024 per hari ini Rabu (11/12/2024) pukul 16.00 WIB.

    Berdasarkan data resmi dari situs MK, permohonan gugatan untuk tingkat Pilgub sebanyak tujuh gugatan yang berasal dari Sulawesi Tenggara, Sumatra Utara, Maluku Utara (2 gugatan), Papua Selatan (3 gugatan).

    Sementara itu, gugatan sengketa pemilu untuk tingkat wali kota ada sebanyak 45 permohonan gugatan. Gugatan yang paling banyak itu berasal dari gugatan sengketa pemilu di tingkat bupati sebanyak 202 gugatan.

    Sayangnya, tim pemenangan pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) belum terlihat mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi hingga berita ini diturunka. 

    Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa sampai saat ini baru PHP dari bupati dan wali kota yang paling banyak diterima oleh MK.

    Kendati demikian, menurutnya, MK tetap akan membuka layanan pengajuan untuk permohonan sengketa hingga tanggal 18 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.

    “Pemohon bisa mengajukan permohonan ke MK, paling lambat tiga hari sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada,” tuturnya di Jakarta, Senin (9/12/2024).

  • Anak AG dan ibunya hadiri sidang kasus pencabulan oleh Mario Dandy

    Anak AG dan ibunya hadiri sidang kasus pencabulan oleh Mario Dandy

    Jakarta (ANTARA) – Anak AG (15) dan ibunya menghadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus pencabulan oleh terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) untuk memberikan kesaksian.

    “Dari perwakilan tim kuasa hukum ada Jason Sembiring sebagai saksi pelapor, anak AG, dan ada dari ibu dari AG,” kata kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

    Mangatta menyampaikan lantaran waktu sidang yang cukup panjang, maka ibu AG akan menjalani sidang selanjutnya.

    Dia mengatakan sidang berjalan secara tertutup karena terkait kasus pencabulan dan pencabulan ini dilakukan terhadap anak di bawah umur.

    Harapan tim kuasa hukum anak AG maka hakim bisa memberikan keputusan akhir yang seadil-adilnya bagi korban.

    PN Jakarta Selatan pada Rabu menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap AG (15).

    Sidang digelar secara tertutup untuk umum lantaran menyangkut kesusilaan.

    Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dimulai pukul 10.20 sampai 13.00 WIB.

    Berkas kasus ini tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti.

    Dalam kasus itu, JPU mendakwanya dengan tiga pasal yakni Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU Noy 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Lalu, Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin, 3 Juli 2023.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wapres Gibran disambut antusias warga saat ke kebakaran Kemayoran

    Wapres Gibran disambut antusias warga saat ke kebakaran Kemayoran

    Jakarta (ANTARA) – Warga antusias menyambut Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat menyambangi korban kebakaran di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/12).

    Gibran yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam, dipadu dengan sepatu “sporty” hitam itu tiba di posko siaga korban kebakaran, SDN 09 Kebon Kosong, Jakarta Pusat, Rabu, pada pukul 15.45 WIB.

    Kedatangan Gibran itu disambut dengan antusias yang tinggi oleh warga pengungsi karena kabar kunjungan dari putra sulung Presiden Ke-7 RI Joko Widodo tersebut telah diketahui para korban sejak Rabu pagi.

    “Senang banget saya bisa salaman sama foto bareng tadi. Tak nyangka,” kata Mira, salah satu korban kebakaran.

    Gibran sempat berdialog dengan para korban, kemudian juga meninjau salah satu ruangan kelas yang tengah melakukan penyembuhan trauma (trauma healing) kepada anak-anak.

    Gibran melanjutkan tinjauannya ke ruang posko kesehatan dan memastikan obat-obatan tersedia untuk korban.

    Sebelum meninggalkan posko, Gibran sempat melihat meja administrasi yang melayani data kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta ijazah sekolah bagi korban yang kehilangan surat berharga.

    “Saya tadi bilang makasih ke Pak Gibran karena sudah KK dan KTP saya dicetak kembali. Beliau tadi bilang suruh simpan baik-baik supaya bisa digunakan sewaktu-waktu,” kata Dewi, salah satu korban kebakaran dari RT 09 Kebon Kosong.

    Sebelum meninggalkan kawasan lokasi kebakaran, Gibran juga sempat membagikan susu kemasan kepada anak-anak, sambil menyalami mereka.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Sidang Dugaan Pencabulan Terdakwa Mario Dandy, AG Selaku Korban dan Ibunya Dihadirkan Jadi Saksi – Halaman all

    Sidang Dugaan Pencabulan Terdakwa Mario Dandy, AG Selaku Korban dan Ibunya Dihadirkan Jadi Saksi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan kekasihnya AG, Rabu (11/12/2024).

    Kuasa hukum korban anak AG, Mangatta Toding Allo mengatakan anak AG dan ibunya jadi saksi di persidangan.

    “Jadi tadi kami menghadiri untuk mendampingi anak korban yang jadi saksi hari ini di persidangan kasus pencabulan di bawah umur dari yang dilakukan oleh Mario Dendy,” kata Mangatta Toding kepada awak media di PN Jaksel, Rabu (11/12/2024).

    Kemudian dikatakan Mangatta karena terbatasnya waktu pemeriksaan untuk ibu AG akan diperiksa pada persidangan selanjutnya. Sementara itu untuk jalannya persidangan dijelaskannya berjalan secara tertutup.

    “Keterangan ada anak AG, juga ada dari ibu dari AG. Tapi karena tadi waktunya tidak cukup panjang ibunya AG nanti akan disidang selanjutnya. Sidangnya pasti harus tertutup karena kasus pencabulan dan ini dilakukan terhadap anak di bawah umur,” jelasnya.

    Sementara itu untuk hukuman bagi Mario Dandy, Mangatta Toding menyatakan pihaknya berharap hukuman seadil-adilnya.

    “Seadil-adilnya,” harapnya.

    Terpisah Andreas Nahot Silitonga kuasa hukum dari Mario Dandy mengomentari dakwaan jaksa terhadap klien itu.

    Diketahui Mario Dandy dalam perkara pencabulan tersebut didakwa Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

    “Kita lihat saja nanti, karena dalam sebuah peristiwa persidangannya yang membuktikan dari penuntut umum jadi silahkan saja. Kita mengikuti saja proses yang sudah berlangsung. Nanti kita juga akan melakukan pembelaan terhadap apa yang sudah didakwa,” kata Andreas Nahot kepada awak media.

    Adapun untuk sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy bakal digelar pekan depan dengan agenda mendengar saksi dari penuntut umum.

    Sementara itu pantauan Tribunnews.com sebelum jalannya persidangan di ruang sidang Mudjono terdakwa Mario Dandy datang sekira 10.30 WIB. 

    Mario Dandy tampak menggunakan baju tahan.

    Ia juga terlihat menutup wajahnya dengan masker. 

    Tak hanya itu Mario juga menutup wajahnya dengan kupluk yang ada pada sweater yang ia gunakan. 

    Sementara itu jalannya persidangan berjalan secara tertutup. 

    Mario Dandy sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polda Metro Jaya pada Senin (3/7/2023) lalu.

    Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

    Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

    Selain kasus ini, anak dari Rafael Alun Trisambodo itu sebelumnya saat ini masih berurusan dengan hukum usai dirinya menganiaya Crystalino David Ozora beberapa waktu lalu.

    Akibat perbuatannya itu, Mario pun telah divonis oleh Majelis Hakim dan kini tengah menjalani masa hukuman selama 12 tahun penjara di Lapas Kelas 1 Salemba.

     

  • Penanganan Insiden Ledakan Tabung Gas di Bulungan Jakarta Selatan Libatkan Puslabfor Mabes Polri – Halaman all

    Penanganan Insiden Ledakan Tabung Gas di Bulungan Jakarta Selatan Libatkan Puslabfor Mabes Polri – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menyelidiki insiden ledakan tabung gas yang terjadi di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).

    Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi menuturkan olah TKP turut melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri terkait dengan meledaknya tabung gas.

    Menurutnya, barang-barang yang diamankan dari TKP oleh Puslabfor yakni berjumlah dua buah tabung.

    “Satu tabung yang mengalami kebocoran dan satu tabung yang utuh. Kemudian selang regulator, apar yang digunakan pada saat itu untuk memadamkan api,” ucap Nunu kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

    Kemudian rangkaian pipa, rangkaian pipa penyambung dari tabung tersebut ke pemanas air juga turut diamankan.

    Nunu menjelaskan sejumlah saksi yang diperiksa tiga orang yang merupakan sekuriti serta karyawan spa. 

    Dia memastikan hasil penyelidikan nantinya akan disampaikan setelah berkoordinasi dengan Puslabfor Mabes Polri.

    Sebelumnya, Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Aritonang membenarkan peristiwa kebakaran sebuah gedung di Bulungan Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024) disebabkan ledakan tabung gas.

     

    Pihaknya saat ini berada di TKP dibantu tim iden dan tiga pilar.

     

    “Iya benar ledakan tabung gas, ledakan dari spa,” ucap Aritonang kepada wartawan.

     

    Dia memastikan tidak ada korban meninggal dunin namun tujuh orang mengalami luka.

     

    “Tiga korban dari korban sebelah karena tembok jebol yang empat dari spa,” imbuhnya.

     

    Aritonang menyebut tabung gas yang meledak berfungsi untuk pemanas air.

     

    Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, Syamsul Huda menyatakan pihaknya menerjunkan 17 unit damkar dan 52 personel ke tempat kejadian perkara (TKP). 

     

    Api dapat dilokalisir pada pukul 16.35 WIB.

     

    “Peroses pendingan dimulai pukul 16.40 WIB,” ucapnya.

     

  • Jaksel tertibkan warga yang tinggal di bawah kolong jembatan Cilandak

    Jaksel tertibkan warga yang tinggal di bawah kolong jembatan Cilandak

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan warga yang tinggal di bawah kolong jembatan, kawasan TB Simatupang, Cilandak untuk menegakkan ketertiban sosial pada wilayah itu.

    “Di sini ditemukan empat warga yang tinggal di bawah kolong jembatan yakni pasangan suami istri dan duanya lagi adalah warga yang KTP DKI tapi suaminya ber-KTP Tasikmalaya,” kata Camat Cilandak Djaharuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Djaharuddin menjelaskan dua dari empat orang itu merupakan petugas pembersih kolong tol yang digaji Rp100 ribu per bulan.

    Mengingat kondisi kesehatan mereka yang umurnya 75 tahun atau lanjut usia (lansia), maka akan dititipkan ke panti binaan Dinas Sosial DKI.

    Sementara, untuk yang suami istri dipertimbangkan penanganan lebih lanjut lantaran masih menunggu keterangan dari bos mereka.

    Ditegaskan, upaya membersihkan area-area jembatan ataupun tol yang masih ada warga yang tinggal ini bertujuan untuk direlokasi agar mereka hidup layak serta terhindar dari bencana dan sebagainya.

    Para warga tersebut diberikan kesempatan untuk membawa barang-barang miliknya selama proses relokasi.

    Ke depannya, pemerintah setempat akan berkoordinasi dengan Jasa Marga untuk pengamanan aset dan pembersihan langit-langit tol di bawah jembatan itu.

    Sebelumnya, Kecamatan Setiabudi menertibkan bangunan liar di bawah kolong jembatan HR Rasuna Said, eks Tugu 66, yang terletak di Kelurahan Guntur dan Kelurahan Setiabudi pada Kamis (21/11).

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memindahkan sebanyak 274 kepala keluarga (KK) dari target 1.060 KK yang tinggal di hunian illegal kolong jembatan dan kolong tol.

    Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kelik Indriyanto menyatakan akan memindahkan mereka ke rusun yang tersebar di wilayah Jakarta.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Jelang akhir tahun, Terminal Kampung Rambutan rutin “ramp check” bus

    Jelang akhir tahun, Terminal Kampung Rambutan rutin “ramp check” bus

    Jakarta (ANTARA) – Terminal Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, rutin melakukan pengecekan kelaikan jalan (ramp check) bus untuk menjaga keselamatan penumpang menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025.

    Kepala Terminal Kampung Rambutan, Yulza Ramadhoni ketika ditemui di Terminal Kampung Rambutan, Rabu, mengatakan “ramp check” kendaraan bus rutin dilakukan sejak awal Desember 2024.

    Meski ada beberapa kendaraan yang mengalami masalah, namun dia memastikan seluruh kendaraan siap digunakan sebagai angkutan pada momen libur akhir dan awal tahun 2025.

    “Minor itu tidak terlalu mendasar, kecuali yang mendasar itu rem contohnya, itu sudah tidak bisa (beroperasi), sudah harus dilakukan pemberhentian operasional,” kata dia.

    “Masih ada beberapa kendaraan yang ditemukan masalah minor terkait dengan kelengkapan kendaraan tersebut itu kita berikan peringatan kepada mereka agar segera melengkapi apa yang menjadi catatan,” kata Yulza.

    Selain mempersiapkan kendaraan, Terminal Kampung Rambutan juga mempersiapkan sejumlah fasilitas untuk para calon penumpang.

    “Selanjutnya juga di beberapa titik, kita juga menata fasilitas sarana prasarana untuk menunjang kenyamanan penumpang,” ucapnya.

    Sementara itu, Pengendali Terminal Kampung Rambutan, Mulyono menambahkan, untuk memberikan kenyamanan dan keamanan para penumpang pihaknya bersama aparat TNI dan Polri melakukan pengamanan di titik-titik rawan dalam terminal, seperti ruang tunggu, baik pintu masuk maupun pintu keluar terminal.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polisi Tetap Perkarakan Kinik Kecantikan Ria Meski Si Bos Punya 33 Sertifikat, Apa Alasannya?

    Polisi Tetap Perkarakan Kinik Kecantikan Ria Meski Si Bos Punya 33 Sertifikat, Apa Alasannya?

    ERA.id – Pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina, tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan berdalih memiliki 33 sertifikat terkait kompetensi kecantikan. Sayang, polisi tak mempedulikan hal tersebut sebab Ria bukan merupakan tenaga medis, melainkan lulusan sarjana perikanan.

    “Jadi memang dari pengakuan yang bersangkutan, bahwasanya yang bersangkutan sekolah kecantikan, hingga mendapatkan gelar diploma segala macam. Dan juga yang bersangkutan menyampaikan bahwasannya mempunyai kompetensi ahli kecantikan dengan bukti 33 sertifikat,” kata Kanit 1 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Batara Indra kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

    “Setelah kami koordinasi dengan pihak ahli kedokteran, menyatakan bahwasanya kompetensi tersebut merupakan kompetensi lanjutan. Yang seharusnya, yang mempunyai kompetensi itu harus mempunyai kompetensi dasar, yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan. Jadi yang dilakukan oleh Ria di luar dari kompetensi yang disampaikan tadi,” tambahnya.

    Di tempat yang sama, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chairra Sukma menambahkan pihaknya membuka posko pengaduan untuk orang-orang yang merasa dirugikan atas praktik Ria. Hingga saat ini belum ada masyarakat yang membuat aduan secara resmi.

    “Jadi yang merasa menjadi korban itu, dia harus membawa beberapa kelengkapan, seperti bukti bookingan, terus dia mungkin punya foto-foto, berikut dengan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan saat melakukan treatment,” ujar Syarifah.

    Dia lalu mengatakan polisi masih mengembangkan kasus ini. Terkait penangguhan penahanan yang diajukan Ria, Syarifah menyebut polisi menolaknya. “Untuk sementara saya belum bisa acc dan itu juga menjadi saran saya buat pimpinan,” jelasnya.

    Sebelumnya, pengacara Ria Agustina, Raden Ariya menyampaikan bisnis yang dijalankan kliennya tidak ilegal.

    “Dia profesinya itu untuk kecantikan ya, bidang kecantikan yang tersertifikasi, yang mengikuti pelatihan, pelatihan yang fokus pada bidangnya. Jadi bukan serta merta dia lihat di YouTube atau apa, nggak. Dia ada 33 sertifikat yang semuanya itu memang tujuannya terkait metode pengobatan ini,” kata Raden kepada wartawan dikutip Sabtu (7/12).

    Raden menjelaskan Ria telah membuka klinik kecantikan itu sejak 2019 lalu. Menurutnya, Ria ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena persaingan bisnis.